KEPUTUSAN
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,
PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF
NOMOR HK.02.02.3.09.24.13 TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA KINERJA
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,
PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF
TAHUN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,
PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF
Menimbang : a.
bahwa untuk penyusunan rencana kerja dan
penganggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat,
Narkotika, Psikotropika, Prekursor Dan Zat Adiktif pada
Tahun 2025, perlu menetapkan Rencana Kinerja Deputi
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,
Prekursor Dan Zat Adiktif Tahun 2025;
b.
bahwa
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
Psikotropika, Prekursor Dan Zat Adiktif tentang Rencana
Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,
Psikotropika, Prekursor Dan Zat Adiktif Tahun 2025;
Mengingat
: 1.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
2.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 80);