KEPUTUSAN  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,  
PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
NOMOR HK.02.02.3.09.24.13 TAHUN 2024  
TENTANG  
RENCANA KINERJA  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,  
PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
TAHUN 2025  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,  
PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
Menimbang : a.  
bahwa untuk penyusunan rencana kerja dan  
penganggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor Dan Zat Adiktif pada  
Tahun 2025, perlu menetapkan Rencana Kinerja Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor Dan Zat Adiktif Tahun 2025;  
b.  
bahwa  
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
berdasarkan  
pertimbangan  
sebagaimana  
Psikotropika, Prekursor Dan Zat Adiktif tentang Rencana  
Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor Dan Zat Adiktif Tahun 2025;  
Mengingat  
: 1.  
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang  
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran  
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik  
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran  
Negara Republik Indonesia Nomor 6056);  
2.  
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang  
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  
Nomor 80);  
3.  
4.  
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara  
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);  
Peraturan  
Menteri  
Perencanaan  
Pembangunan  
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan  
Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023  
Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis  
Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029;  
5.  
6.  
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun  
2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi  
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun  
2021 Nomor 1569);  
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21  
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik  
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002) sebagaimana telah  
diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan  
Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas  
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21  
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik  
Indonesia Tahun 2022 Nomor 629);  
7.  
8.  
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19  
Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit  
Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan  
Makanan (Berita Negara Reoublik Indonesia Tahun 2023  
Nomor 611);  
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Nomor 311 Tahun 2023  
Tentang Pedoman  
Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi  
Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan  
Makanan;  
MEMUTUSKAN:  
Menetapkan : KEPUTUSAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT,  
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
TENTANG  
PENGAWASAN  
RENCANA  
OBAT,  
KINERJA  
NARKOTIKA,  
DEPUTI  
BIDANG  
PSIKOTROPIKA,  
PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF TAHUN 2025.  
LAMPIRAN I  
KEPUTUSAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT,  
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT  
ADIKTIF  
NOMOR HK.02.02.3.09.24.13 TAHUN 2024  
TENTANG  
RENCANA KINERJA DEPUTI BIDANG PENGAWASAN  
OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN  
ZAT ADIKTIF  
TAHUN 2025  
RENCANA KINERJA DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
TAHUN 2025  
Target  
2025  
No  
Sasaran program  
Indikator Kinerja  
1.  
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan di bidang  
obat  
1) Persentase obat yang aman dan  
bermutu  
90,0  
2) Angka Penilaian Mandiri Kualitas  
Kebijakan Pengawasan Obat  
88,05  
3) Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan obat yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
84,00%  
4) Persentase sarana produksi obat yang  
memenuhi ketentuan  
77%  
78,5%  
87,5  
5) Persentase sarana distribusi obat  
yang memenuhi ketentuan  
2.  
3.  
Meningkatnya Kesadaran Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap  
Masyarakat atas Obat  
yang Aman dan Bermutu  
obat yang aman dan bermutu  
Meningkatnya efektivitas  
regulatory assistance dan  
kemandirian industri  
dalam pengembangan  
obat  
1) Persentase pengawalan hilirisasi Obat  
Pengembangan Baru yang dikawal  
sesuai standar  
75%  
52%  
2) Persentase industri farmasi yang  
meningkat level maturitasnya