KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NOMOR 420 TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA KINERJA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
Menimbang : a. bahwa
untuk
penyusunan
rencana
kerja
dan
penganggaran Badan Pengawas Obat dan Makanan pada
Tahun 2025, perlu menetapkan Rencana Kinerja Badan
Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2025;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Rencana
Kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2025;
Mengingat
: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
2. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
3. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan
Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
4. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan
Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 629);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569);
6. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19
Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan
Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 611);