KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
NOMOR 472 TAHUN 2025  
TENTANG  
RENCANA KINERJA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2026  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,  
Menimbang : a. bahwa  
untuk  
penyusunan  
rencana  
kerja  
dan  
penganggaran Badan Pengawas Obat dan Makanan pada  
Tahun 2026, perlu menetapkan Rencana Kinerja Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2026;  
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala  
Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Rencana  
Kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2026;  
Mengingat  
: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang  
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran  
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik  
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran  
Negara Republik Indonesia Nomor 6056);  
2. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem  
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran  
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);  
3. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik  
Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);  
4. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang  
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja  
Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik  
Indonesia Tahun 2025 Nomor 114);  
5. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21  
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik  
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002) sebagaimana telah  
diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan  
Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas  
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21  
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik  
Indonesia Tahun 2022 Nomor 629);  
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang  
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita  
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569);  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
- 2 -  
7. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19  
Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit  
Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan  
Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023  
Nomor 611) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  
Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025  
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat  
dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi  
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik  
Indonesia Tahun 2025 Nomor 39);  
8. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Nomor 83 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan  
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di  
Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;  
MEMUTUSKAN:  
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN  
MAKANAN TENTANG RENCANA KINERJA BADAN PENGAWAS  
OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2026.  
Kesatu  
: Menetapkan dan memberlakukan Rencana Kinerja Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2026 yang selanjutnya  
disebut dengan Rencana Kinerja sebagaimana tercantum  
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan  
dari Keputusan ini.  
Kedua  
Ketiga  
: Rencana Kinerja sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu  
merupakan acuan bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan  
dalam  
melakukan  
penyusunan  
rencana  
kerja  
dan  
penganggaran tahun 2026.  
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  
Ditetapkan di Jakarta  
pada tanggal 6 Oktober 2025  
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,  
TARUNA IKRAR  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
- 3 -  
LAMPIRAN  
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
NOMOR 472 TAHUN 2025  
TENTANG  
RENCANA KINERJA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
TAHUN 2026  
RENCANA KINERJA  
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2026  
NO.  
1.  
SASARAN STRATEGIS  
INDIKATOR  
sediaan  
TARGET  
73,8  
Meningkatnya efektivitas Persentase  
farmasi  
Pengawasan  
Sediaan aman dan bermutu  
Farmasi  
Olahan  
dan  
Pangan  
Persentase pangan olahan, PIRT  
dan MBG yang aman dan  
bermutu  
79  
Indeks  
kualitas  
kebijakan  
90,05  
54,58  
82,75  
62,1  
pengawasan sediaan farmasi dan  
pangan olahan  
Indeks efektivitas koordinasi  
pengawasan sediaan farmasi dan  
pangan olahan  
Indeks kepatuhan pelaku usaha  
di bidang sediaan farmasi dan  
pangan olahan  
Persentase  
penguatan  
laboratorium  
pengawasan  
sediaan farmasi dan pangan  
olahan terhadap standar yang  
ditetapkan  
2. Meningkatnya kesadaran Indeks kesadaran masyarakat  
masyarakat atas sediaan terhadap sediaan farmasi dan  
88,6  
farmasi  
dan  
pangan pangan olahan yang aman dan  
olahan yang aman dan bermutu  
bermutu  
3. Meningkatnya efektivitas Persentase  
inovasi  
sediaan  
87,5  
71,5  
regulatory assistance dan farmasi dan pangan olahan yang  
kemandirian industri dikawal sesuai standar  
pengembangan  
yang  
dalam  
Persentase  
UMKM  
sediaan  
pangan olahan  
farmasi  
dan  
menerapkan standar keamanan  
dan mutu produksi obat bahan  
alam, kosmetik, dan pangan  
olahan  
Tingkat kemandirian pelaku  
usaha sediaan farmasi dan  
pangan olahan  
39,7  
75,9  
4. Terwujudnya penegakan Indeks efektivitas penegakan  
hukum yang berkeadilan hukum kejahatan sediaan  
kejahatan farmasi dan pangan olahan  
farmasi dan  
terhadap  
sediaan  
pangan olahan  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
- 4 -  
NO.  
SASARAN STRATEGIS  
INDIKATOR  
TARGET  
96,35  
5. Terwujudnya  
birokrasi Indeks RB BPOM  
yang efektif, berintegritas,  
kolaboratif dan adaptif  
untuk pelayanan publik  
yang prima  
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,  
TARUNA IKRAR  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).