Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
KATA PENGANTAR  
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya  
sehingga Laporan Kinerja Interim Triwulan I Tahun 2025 Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif dapat disusun dan diselesaikan dengan baik.  
Laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi atas pelaksanaan tugas dan fungsi  
dalam kurun waktu Triwulan I Tahun 2025, serta sebagai bahan evaluasi dan dasar perencanaan  
untuk meningkatkan kinerja ke depan. Laporan ini mencakup capaian kinerja strategis, program  
kerja prioritas, serta berbagai tantangan dan upaya yang telah dilakukan dalam mendukung  
pengawasan obat di Indonesia.  
Kami menyadari bahwa penyusunan laporan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, baik  
internal maupun eksternal, yang telah memberikan kontribusi dalam bentuk data, informasi,  
serta kerja sama yang konstruktif. Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi  
yang setinggi-tingginya.  
Harapan kami, laporan ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi para pemangku  
kepentingan dalam rangka peningkatan mutu pengawasan dan pelayanan publik di bidang  
pengawasan obat dan zat adiktif. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi  
penyempurnaan di masa mendatang.  
Akhir kata, semoga laporan ini memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif atas kinerja  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif pada  
Triwulan I Tahun 2025.  
Jakarta, 30 April 2025  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Dra. Rita Mahyona, Apt, M.Si  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elieiktronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
DAFTAR ISI  
KATA PENGANTAR ...............................................................................................................................................ii  
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................. iii  
DAFTAR TABEL .................................................................................................................................................... vi  
DAFTAR GAMBAR..............................................................................................................................................viii  
RINGKASAN EKSEKUTIF....................................................................................................................................1  
HIGHLIGHT KINERJA............................................................................................................................................3  
BAB I.............................................................................................................................................................................1  
PENDAHULUAN......................................................................................................................................................1  
1.1 Latar Belakang ....................................................................................................................1  
1.2 Gambaran Umum Organisasi .........................................................................................3  
1.3 Struktur Organisasi...........................................................................................................4  
1.4 Profil SDM Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA...............................................8  
1.5 Isu Strategis..........................................................................................................................9  
1.5.1 Penguatan regulatory science melalui penyusunan NSPK............................................10  
1.5.2.Penyusunan rekomendasi kebijakan dalam rangka pemenuhan persyaratan  
pengawasan pre dan post-market sesuai NSPK yang berlaku ...............................................10  
1.5.3. Kerjasama lintas sektor BPOM dalam upaya menjadi WHO Listed Authority  
(WLA)...............................................................................................................................................................10  
1.5.4. Partisipasi dalam Kegiatan Lintas Sektor Baik di Dalam dan Luar Negeri .........11  
1.5.5. Peningkatan kompetensi SDM dalam Penyusunan NSPK dan Analisis Kebijakan  
............................................................................................................................................................................11  
1.5.6. Kaji Regulasi Obat Inovasi Baru untuk Perlindungan Kesehatan masyarakat...12  
1.5.7. Evaluasi penerapan Good Regulatory Practice/Cara Regulatori Obat yang Baik  
melalui Regulatory Impact Assessment ............................................................................................12  
1.5.8. Intensifikasi Penilaian dalam registrasi obat, obat baru (inovasi) dan obat  
dengan mekanisme reliance ..................................................................................................................12  
1.5.9. Hilirisasi hasil riset obat pengembangan baru dan pengawalan pengembangan  
bahan baku obat lokal..............................................................................................................................12  
1.5.10.Implementasi Strategi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR) 13  
1. 5.11. Sinergi lintas K/L sebagai upaya penguatan Pengawasan Keamanan..............13  
BAB II........................................................................................................................................................................14  
PERENCANAAN KINERJA................................................................................................................................14  
2.1Uraian Singkat Renstra ................................................................................................... 14  
2.2Rencana Kinerja Tahunan (RKT)................................................................................. 15  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
iii  
2.3Anggaran.............................................................................................................................. 18  
2.4Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK) ................................................................. 19  
2.5 Metode Pengukuran....................................................................................................... 24  
2.5.1 Persentase Obat yang aman dan bermutu ...........................................................................24  
2.5.2 Angka Penilaian Mandiri Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat ..............................24  
2.5.3 Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan Obat yang Ditindaklanjuti Oleh  
Lintas Sektor.................................................................................................................................................25  
2.5.4 Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan...................................26  
2.5.5 Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi Ketentuan...............................27  
2.5.6 Persentase Penurunan Apotek Yang Melakukan Penyerahan Antibiotik Tanpa  
Resep Dokter.................................................................................................................................................27  
2.5.7 Persentase Iklan Obat Yang Memenuhi Ketentuan ..........................................................27  
2.5.8 Persentase Label Produk Tembakau Dan/Atau Rokok Elektronik Yang Memenuhi  
Ketentuan.......................................................................................................................................................28  
2.5.9 Indeks Kesadaran Masyarakat Terhadap Obat Yang Aman Dan Bermutu ...........30  
2.5.10 Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru Yang Dikawal  
Sesuai Standar .............................................................................................................................................31  
2.5.11 Persentase Industri Farmasi Yang Meningkat Level Maturitasnya........................33  
2.5.12 Indeks Pelayanan Publik Di Bidang Obat...........................................................................34  
2.5.13 Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) Deputi 1 ........................................................35  
2.5.14 Nilai AKIP DEPUTI 1....................................................................................................................36  
2.5.15 Nilai Kinerja Anggaran Deputi 1............................................................................................37  
2.5.16 Indeks Manajemen Risiko Deputi 1 .......................................................................................38  
2.6 Kriteria Pencapaian Indikator dan Nilai Kinerja Organisasi ............................ 40  
2.6.1 Kriteria Pencapaian Indikator...................................................................................................40  
2.6.2 Predikat NKO.....................................................................................................................................41  
BAB III ......................................................................................................................................................................43  
AKUNTABILITAS KINERJA .............................................................................................................................43  
3.1 Capaian Kinerja Organisasi .......................................................................................... 43  
3.2 Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya................................... 67  
3.3 Realisasi Anggaran .......................................................................................................... 69  
3.3.1 Realisasi anggaran per Sasaran Strategis/Kegiatan....................................................71  
3.3.2 Efisiensi dan efektivitas atas penggunaan sumber daya dalam mencapai kinerja  
per sasaran....................................................................................................................................................72  
3.3.3 Langkah-langkah pelaksanaan anggaran untuk perbaikan ke depan, yaitu:......72  
BAB IV.......................................................................................................................................................................74  
PENUTUP................................................................................................................................................................74  
LAMPIRAN..............................................................................................................................................................75  
Lampiran-1 Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA ..............................76  
iv  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Lampiran- 2 Dokumen Rencana Aksi Perjanjian Kinerja dan lampirannya...........................79  
Lampiran 3 - Matriks Evaluasi Unit Kerja di Lingkungan Kedeputian Bidang Pengawasan  
ONPPZA ...................................................................................................................................................................84  
1. Matriks Evaluasi Kinerja Direktorat Standardisasi ONPPZA Triwulan 1 /Tahun  
2025...............................................................................................................................................................84  
2. Matriks Evaluasi Kinerja Direktorat Registrasi Obat Triwulan 1 /Tahun 2025 ......85  
3. Matriks Evaluasi Kinerja Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
NPP.................................................................................................................................................................86  
Triwulan 1 /Tahun 2025.................................................................................................................................86  
4. Matriks Evaluasi Kinerja Direktorat Pengawasan Produksi Obat & NPP Triwulan 1  
/Tahun  
2025.......................................................................................................................................89  
5. Matriks Evaluasi Kinerja Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor  
Obat dan NAPPZA Triwulan 1 /Tahun 2025 ............................................................................93  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
v
DAFTAR TABEL  
Tabel 2. 1 Rencana Kinerja Tahunan (RKT)...........................................................................................................15  
Tabel 2. 2 Perjanjian Kinerja Tahun 2025 Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif..................................................................................................................16  
Tabel 2. 3 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK) Tahun 2025.................................................................19  
Tabel 2. 4 Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil Nilai Pembangunan ZI...................................36  
Tabel 2. 5 Kategori Konversi Nilai Kinerja Anggaran.........................................................................................38  
Tabel 2. 6 Kategori Tingkat Maturitas dan Karakteristik.................................................................................39  
Tabel 2. 7 Kriteria Capaian indikator kinerja.......................................................................................................41  
Tabel 2. 8 Kriteria NKO dengan Memperhatikan Perbandingan Realisasi dan Target ......................42  
Tabel 3. 1 Capaian indikator kinerja dan anggaran TW 1 tahun 2025 ......................................................43  
Tabel 3. 2 Perbandingan realisasi kinerja triwulan dengan target triwulan 1 dan dengan target  
tahunannya. ............................................................................................................................................................................46  
Tabel 3. 3 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Obat yang Aman dan Bermutu” pada periode  
Januari-Maret (TW 1) Tahun 2025..............................................................................................................................48  
Tabel 3. 4 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Obat yang Aman dan Bermutu” dengan  
target TW 1 dan dengan target tahunan...................................................................................................................49  
Tabel 3. 5 Capaian Kinerja IKSP Persentase sarana produksi obat yang memenuhi  
ketentuanpada periode Januari-Maret (TW 1) Tahun 2025......................................................................51  
Tabel 3. 6 Perbandingan Realisasi Kinerja Persentase sarana produksi obat yang memenuhi  
ketentuandengan target TW 1 dan dengan target tahunan. ......................................................................51  
Tabel 3. 7 Capaian Kinerja IKSP “Persentase fasilitas distribusi obat yang memenuhi  
ketentuan” hingga TW 1 Tahun 2025 ......................................................................................................................54  
Tabel 3. 8 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase fasilitas distribusi obat yang  
memenuhi ketentuan” dengan target TW 1 dan dengan target tahunan. ............................................54  
Tabel 3. 9 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan” hingga  
TW 1 Tahun 2025 ................................................................................................................................................................57  
Tabel 3. 10 Perbandingan Realisasi Kinerja Persentase Iklan Obat yang Memenuhi  
Ketentuandengan target TW 1 dan dengan target tahunan.......................................................................58  
Tabel 3. 11 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang Memenuhi Ketentuan” hingga TW 1 Tahun 2025.......................................................61  
Tabel 3. 12 Perbandingan Realisasi Kinerja Persentase Label Produk Tembakau dan/atau  
Rokok Elektronik yang Memenuhi Ketentuandengan target TW 1 dan dengan target tahunan.  
.......................................................................................................................................................................................................61  
vi  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Tabel 3. 13 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan  
Baru yang dikawal Sesuai Standar” pada periode Januari-Maret (TW 1) Tahun 2025................64  
Tabel 3. 14 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat  
Pengembangan Baru yang dikawal Sesuai Standar” dengan target TW 1 dan dengan target  
tahunan.....................................................................................................................................................................................64  
Tabel 3. 15 Table TL Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya ...................................................................67  
Tabel 3. 16 Perbandingan Realisasi Kinerja (Program/ Kegiatan/ Output) vs Realisasi Anggaran  
Periode TW I Tahun 2025................................................................................................................................................69  
Tabel 3. 17 Tabel Realisasi Anggaran per Sasaran Strategis/Kegiatan .....................................................71  
Tabel 3. 18 Tabel Efisiensi dan Efektivitas Atas Penggunaan Sumber Daya dalam Mencapai Kinerja  
per Sasaran..............................................................................................................................................................................72  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Evleikitronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
DAFTAR GAMBAR  
Gambar 1. 1 Tugas dan Fungsi Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor  
dan Zat Adiktif ......................................................................................................................................................................... 5  
Gambar 1. 2 Tugas dan Fungsi Direktorat Registrasi Obat............................................................................... 5  
Gambar 1. 3 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika  
dan Prekursor.......................................................................................................................................................................... 6  
Gambar 1. 4 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor............................................................................................................................................. 6  
Gambar 1. 5 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Keamanan Mutu dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.............................................................................................. 7  
Gambar 1. 6 Struktur Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA............................................ 7  
Gambar 1. 7 Profil SDM berdasarkan Generasi, Pendidikan, Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA  
......................................................................................................................................................................................................... 9  
Dokumen ini telah ditandatangani secaraveilieiktronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
RINGKASAN EKSEKUTIF  
Laporan Kinerja Interim Triwulan I Tahun 2025 ini disusun sebagai bentuk  
pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (ONPPZA) dalam kurun  
waktu Januari hingga Maret 2025. Laporan ini juga bertujuan untuk memberikan  
gambaran menyeluruh mengenai capaian kinerja strategis dan tantangan yang  
dihadapi pada periode tersebut.  
Sasaran Program Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA yang ditetapkan  
dituangkan dalam Rencana Strategis 2025-2029 dan Perjanjian Kinerja Tahun  
2025, yaitu:  
1. Meningkatnya efektivitas pengawasan di bidang Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan.  
2. Meningkatnya Kesadaran Masyarakat atas Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan yang Aman dan Bermutu.  
3. Meningkatnya efektivitas regulatory assistance dan kemandirian industri  
dalam pengembangan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan.  
4. Layanan Publik BPOM yang Prima.  
5. Terwujudnya Tata Kelola pemerintah Unit Organisasi yang optimal.  
Selama Triwulan I, Deputi Obat NPPZA telah melaksanakan berbagai kegiatan  
pengawasan, peningkatan kapasitas, serta penguatan koordinasi lintas sektor  
dalam rangka menjamin keamanan, mutu, dan efektivitas produk obat serta  
pengendalian terhadap peredaran zat adiktif yang berpotensi disalahgunakan.  
Pada triwulan I tahun 2025, Hasil pengukuran capaian 6 indikator kinerja Deputi  
Bidang Pengawasan Obat NPPZA adalah sebagai berikut:  
1. Tiga (3) indikator dengan kategori “SANGAT BAIK” (100% < x ≤ 110%) yaitu:  
a. Persentase Obat yang aman dan bermutu  
b. Persentase pengawalan hilirisasi Obat Pengembangan Baru yang dikawal  
sesuai standar  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektr1onik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
c. Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan  
2. Dua (2) indikator dengan kategori “BAIK” (90% < x ≤ 100%) yaitu:  
a. Persentase fasilitas distribusi obat yang memenuhi ketentuan  
b. Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan  
3. Satu (1) indikator dengan kategori “KURANG” (<60%) yaitu:  
d. Persentase sarana produksi Obat yang memenuhi ketentuan  
Dalam mendukung capaian kinerja TW I tahun 2025, Deputi Bidang Pengawasan  
Obat NPPZA memperoleh anggaran sebesar Rp. 13,972,494,000. Realisasi anggaran  
sampai dengan Triwulan I tahun 2025 sebesar Rp 1,760,063,235 atau 12,06 %  
dibandingkan pagu APBN termasuk Auto Adjustment dan penghematan sebesar Rp.  
36.386.367.000.  
Walaupun banyak capaian telah diraih selama Triwulan I, pelaksanaan tugas  
pengawasan masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu mendapat  
perhatian. Beberapa di antaranya meliputi masih rendahnya kepatuhan pelaku  
usaha dalam penerapan CDOB dan/ atau standar pelayanan, pemanfaatan data  
secara real-time untuk mendukung pengambilan keputusan cepat dan responsif  
juga belum sepenuhnya berjalan efektif, sehingga diperlukan penguatan sistem  
informasi dan integrasi data yang lebih baik kedepannya.  
Selanjutnya, Deputi Obat NPPZA berkomitmen untuk terus meningkatkan  
efektivitas pengawasan dengan memperkuat sinergi antar instansi, mendorong  
inovasi kebijakan, serta memastikan keberlanjutan program prioritas pada  
Triwulan II.  
2
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
HIGHLIGHT KINERJA  
Pada periode TW 1 tahun 2025, Deputi Bidang pengawasan Obat NPPZA terus  
menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan kinerja.  
Salah satu langkah nyata adalah melalui inisiatif pemberantasan korupsi, yang  
diwujudkan dengan pembentukan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi  
(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Upaya ini bertujuan  
menciptakan budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh  
lingkungan Organisasi.  
Selain itu, Organisasi juga mendorong inovasi dalam manajemen kinerja, antara lain  
melalui pengembangan sistem pemantauan berbasis digital dan penerapan metode  
evaluasi kinerja berbasis outcome untuk memastikan perbaikan berkelanjutan.  
Transformasi Digital BPOM saat ini juga telah diimplementasikan dan secara  
kontinu dilakukan upgrade dan pengembangan aplikasi pada layanan publik  
Kedeputian 1, menyeluruh dari pre-market (SiSobat-Sistem Informasi standar Obat;  
SiApik-Sistem Aplikasi Persetujuan Iklan Obat; New Aero-Sistem Registrasi Obat;  
SIAP-UK Uji Klinik) dan post market (e-BPOM; e-Sertifikasi CPOB-CDOB, dll)  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektr3onik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
BAB I  
PENDAHULUAN  
1.1 Latar Belakang  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif (NPPZA) merupakan salah satu unit strategis yang berperan dalam menjaga  
perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengawasan terhadap peredaran dan  
penggunaan obat serta zat adiktif yang berpotensi menimbulkan risiko  
penyalahgunaan maupun dampak kesehatan yang merugikan.  
Seiring dengan perkembangan teknologi, pola konsumsi masyarakat, dan semakin  
kompleksnya rantai distribusi obat dan zat adiktif, tantangan yang dihadapi dalam  
pengawasan pun semakin beragam. Munculnya narkotika jenis baru (new  
psychoactive substances), meningkatnya peredaran obat ilegal melalui platform  
digital, serta keterbatasan kapasitas pengawasan di daerah menjadi isu yang  
menuntut perhatian khusus. Selain itu, masih terdapat ketimpangan dalam  
ketersediaan dan akses data yang terintegrasi, yang menjadi hambatan dalam  
pengambilan keputusan yang cepat dan berbasis bukti.  
Di tengah berbagai tantangan tersebut, keberadaan Deputi Obat NPPZA menjadi  
sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh proses pengawasan berjalan  
secara efektif, menyeluruh, dan adaptif terhadap dinamika yang ada serta  
memperkuat sistem pengawasan obat dan zat adiktif nasional, serta mendukung  
terciptanya masyarakat yang sehat, aman, dan terlindungi dari risiko  
penyalahgunaan zat.  
Tantangan dan isu kesehatan terkait dengan peningkatan pengawasan kualitas obat  
dalam rangka mengawal Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan Jaminan Kesehatan  
Nasional (JKN), agenda Sustainable Development Goals (SDGs), serta perubahan  
iklim dunia, antara lain:  
1. Ketergantungan yang tinggi terhadap impor bahan baku obat  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektr1onik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Ketergantungan yang tinggi terhadap impor bahan baku obat menjadi isu  
yang cukup signifikan dalam sistem kesehatan karena beberapa alasan  
diantaranya pada saat pandemi COVID-19 yang lalu dimana pasokan bahan  
baku bisa terhambat, yang akhirnya berdampak pada produksi obat dalam  
negeri. Selain itu, kenaikan harga bahan baku obat di pasar global dapat  
mempengaruhi harga obat di dalam negeri, yang berpotensi menyebabkan  
inflasi harga obat. Ketergantungan yang tinggi pada impor membuat harga  
obat lebih tidak stabil. Hal tersebut juga berdampak terhadap kemandirian  
industri farmasi.  
2. Peningkatan peredaran obat di E-commerce  
Perkembangan teknologi dan adanya revolusi sosial (society 5.0) yang terjadi  
hari ini secara tidak langsung mengubah perilaku masyarakat selaku  
konsumen dalam melakukan transaksi perdagangan, termasuk berubahnya  
pola jual-beli produk obat. Perubahan ini telah nyata terjadi di masyarakat  
yang dengan mudah menjangkau dan mengakses informasi mengenai  
kebutuhan obat sehari-hari hanya lewat sentuhan jari dari ponselnya  
kapanpun dan dimanapun mereka berada tanpa harus bepergian. Tanpa kita  
sadari, setiap platform e-commerce berlomba-lomba untuk bertumbuh guna  
menghadirkan peningkatan kemudahan dan kecepatan bagi konsumen.  
Namun, pertumbuhan ini sering kali membawa risiko yang signifikan,  
seperti penjualan produk palsu, kedaluwarsa, atau yang tidak memenuhi  
standar keamanan dan kesehatan yang telah ditetapkan oleh BPOM.  
Beberapa platform seringkali kurang dimanfaatkan dengan bijak dan  
dijadikan sebagai celah untuk memperjualbelikan produk obat ilegal yang  
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang  
berlaku yang membahayakan kesehatan masyarakat.  
3. Perubahan demografi dan epidemiologi  
Perubahan demografi dan epidemiologi merupakan salah satu ancaman  
untuk Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif. Dinamika populasi, termasuk pertambahan usia  
rata-rata, pertumbuhan populasi, dan pergeseran pola penyakit, secara  
signifikan mempengaruhi jenis dan jumlah produk obat yang dibutuhkan  
oleh masyarakat. Sebagai contoh, penuaan populasi (ageing population)  
2
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
dapat meningkatkan permintaan terhadap obat-obatan yang berkaitan  
dengan kondisi kesehatan kronis, sedangkan perubahan pola penyakit,  
seperti meningkatnya prevalensi diabetes atau penyakit jantung,  
memerlukan penyesuaian dalam pengawasan produk obat-obatan yang  
beredar di pasaran.  
4. Ancaman Bioterorisme  
Ancaman bioterorisme, yang mencakup risiko penggunaan produk obat  
sebagai medium untuk aksi bioterorisme, merupakan salah satu tantangan  
serius yang dihadapi oleh Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif. Ancaman ini menggarisbawahi  
perlunya sistem pengawasan dan deteksi yang canggih dan efektif untuk  
mengidentifikasi serta mencegah potensi ancaman terhadap keamanan  
nasional dan kesehatan masyarakat. Bioterorisme dapat mengancam tidak  
hanya kesehatan individu melalui paparan terhadap agen patogenik, tetapi  
juga dapat menimbulkan kepanikan dan ketidakpercayaan publik terhadap  
keamanan pasokan obat-obatan.  
1.2 Gambaran Umum Organisasi  
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata  
Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
memiliki tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang  
pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif.  
Fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA adalah melakukan:  
1. Penyusunan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan  
selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan  
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan  
selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan  
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan  
sebelum beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi,  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektr3onik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka pengawasan sebelum  
beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan  
pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, dan zat adiktif;  
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sebelum beredar dan  
pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan  
produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan  
zat adiktif; dan  
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.  
Dilihat dari fungsinya, secara garis besar, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
memiliki 3 (tiga) inti kegiatan atau pilar, yakni:  
1. Penapisan produk dalam rangka pengawasan obat sebelum beredar (pre-  
market) mencakup: perkuatan regulasi, peningkatan registrasi/penilaian,  
peningkatan inspeksi sarana produksi dalam rangka sertifikasi;  
2. Pengawasan obat pasca beredar di masyarakat (post-market) mencakup:  
pengambilan sampel dan pengujian, pemeriksaan sarana produksi dan  
distribusi obat di seluruh Indonesia;  
3. Pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha melalui komunikasi informasi  
dan edukasi termasuk pembinaan pelaku usaha dalam rangka meningkatkan  
daya saing produk. Selain itu melalui peningkatan peran pemerintah daerah  
dan lintas sektor untuk penguatan kerjasama kemitraan dengan pemangku  
kepentingan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan obat;  
1.3 Struktur Organisasi  
Struktur organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA terdiri dari 5 (lima)  
Direktorat yaitu:  
4
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Gambar 1. 1 Tugas dan Fungsi Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
Gambar 1. 2 Tugas dan Fungsi Direktorat Registrasi Obat  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektr5onik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Gambar 1. 3 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor  
Gambar 1. 4 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
6
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Gambar 1. 5 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Keamanan Mutu dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Gambar 1. 6 Struktur Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektr7onik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
1.4 Profil SDM Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
Mayoritas pegawai Deputi 1 berjenis kelamin perempuan (78,1%), berpendidikan  
profesi (51%) dan merupakan generasi milenial (72,46%). Hingga November 2024  
jumlah SDM Deputi 1 sebanyak 398 orang yang terdiri dari 297 orang PNS, 49 orang  
PPPK dan 52 PPNPN. Jumlah ini masih jauh di bawah beban kerja yang menjadi  
tanggung jawab Kedeputian I.  
8
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Gambar 1. 7 Profil SDM berdasarkan Generasi, Pendidikan, Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA  
1.5 Isu Strategis  
Dalam mewujudkan obat dan makanan aman, terdapat beberapa isu strategis atau  
tantangan yang dihadapi saat ini yaitu:  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektr9onik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
1.5.1 Penguatan regulatory science melalui penyusunan NSPK  
Penyusunan NSPK berdasarkan isu strategis terkini dalam rangka peningkatan  
pengawasan pre dan post market obat serta dukungan terhadap pengembangan obat  
dan vaksin, diantaranya:  
1. Penyesuaian regulasi dan standar dalam rangka mendukung kebijakan  
pemerintah dan kemudahan akses obat mendukung (a) Kawasan Ekonomi  
Khusus, (b) ketersediaan sediaan radiofarmaka di sarana pelayanan  
2. Update regulasi obat dalam rangka penyesuaian terhadap RPP Kesehatan  
(seperti: ATMP Sel Punca (NIE dan CPOB), produk obat darah, produk  
tembakau, serta pengawasan di fasilitas lain retail dan supermarket  
3. Kaji risiko pemenuhan mutu bahan obat terhadap kompendial FI VI  
1.5.2. Penyusunan rekomendasi kebijakan dalam rangka pemenuhan persyaratan  
pengawasan pre dan post-market sesuai NSPK yang berlaku  
Kegiatan strategis penyusunan rekomendasi kebijakan bertujuan untuk memastikan  
pemenuhan persyaratan pengawasan pre dan post market yang sesuai dengan  
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku. Sebagai bagian dari  
upaya tersebut, BPOM melalui Direktorat Standardisasi Obat NPPZA  
mengoptimalkan konsultasi dengan para stakeholder melalui platform SISOBAT  
(Sistem Informasi Standar Obat). Platform ini menjadi sarana diskusi dan konsultasi  
yang memungkinkan para pelaku industri dan pihak terkait memperoleh  
pemahaman lebih mendalam mengenai standar pengawasan serta panduan  
implementasi NSPK secara tepat. Dengan adanya SISOBAT, diharapkan dapat  
membangun sinergi yang kuat dengan stakeholder, memastikan kelancaran proses  
pemenuhan standar, dan meningkatkan kualitas pengawasan pre dan post market di  
Indonesia.  
1.5.3. Kerjasama lintas sektor BPOM dalam upaya menjadi WHO Listed Authority  
(WLA)  
BPOM terus memperkuat kerja sama lintas sektor sebagai langkah strategis dalam  
upayanya untuk menjadi WHO Listed Authority (WLA), yaitu pengakuan dari  
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) atas kompetensi dan kualitas pengawasan obat  
dan makanan suatu negara. Untuk mencapai standar ini, BPOM menjalin kolaborasi  
erat dengan kementerian, lembaga terkait, akademisi, dan industri, memastikan  
pemenuhan standar mutu, keamanan, dan efektivitas pengawasan yang diakui secara  
global. Kerja sama lintas sektor ini mencakup harmonisasi regulasi, peningkatan  
10  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
kapasitas tenaga ahli, dan pemanfaatan teknologi modern dalam proses pengawasan.  
Dengan demikian, BPOM bertujuan memperkuat posisi Indonesia di kancah  
internasional sebagai otoritas yang kompeten dan terpercaya dalam pengawasan  
obat dalam hal vaksin, yang pada akhirnya juga akan mendukung perlindungan  
kesehatan masyarakat Indonesia.  
1.5.4. Partisipasi dalam Kegiatan Lintas Sektor Baik di Dalam dan Luar Negeri  
BPOM berkomitmen untuk memperkuat kerja sama internasional dengan  
berpartisipasi aktif dan menjadi anggota dalam berbagai lembaga internasional yang  
berfokus pada harmonisasi standar obat, seperti WHO, SEARN, ICH, ASEAN PPWG,  
dan APRF. Melalui keterlibatan ini, BPOM tidak hanya memperluas jaringan global  
tetapi juga mengadopsi praktik terbaik dalam pengawasan obat sesuai standar  
internasional. Partisipasi ini memungkinkan BPOM untuk terus memperbarui  
regulasi yang sesuai dengan tren dan perkembangan global, mendukung inovasi  
dalam industri farmasi nasional, serta meningkatkan kepercayaan terhadap produk  
obat Indonesia di pasar internasional. Penguatan kerja sama lintas sektor ini adalah  
langkah strategis untuk menjadikan BPOM sebagai lembaga pengawas yang diakui  
secara global, memastikan perlindungan kesehatan masyarakat dengan standar yang  
setara dengan negara-negara maju.  
1.5.5. Peningkatan kompetensi SDM dalam Penyusunan NSPK dan Analisis  
Kebijakan  
BPOM memprioritaskan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia dalam  
penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) serta analisis kebijakan  
sebagai bagian dari strategi penguatan pengawasan obat dan makanan. Upaya ini  
dilakukan melalui berbagai pelatihan, seperti:  
1) Legal Drafting, untuk memperkuat kemampuan perumusan regulasi yang jelas dan  
efektif;  
2) Pelatihan terkait Mutu, Khasiat, Keamanan, serta Produksi dan Distribusi Obat  
untuk memastikan pengawasan yang sesuai dengan standar internasional;  
3) Pelatihan Manajemen Risiko, guna meningkatkan kepekaan terhadap risiko dalam  
rantai distribusi obat;  
4) Pelatihan tailor-made Bahasa Inggris juga diselenggarakan untuk meningkatkan  
kemampuan komunikasi SDM BPOM di forum internasional.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
11  
Dengan serangkaian pelatihan ini, BPOM tidak hanya memperkuat kualitas regulasi  
dan pengawasan, tetapi juga meningkatkan keterlibatan Indonesia dalam  
harmonisasi standar global dan dialog kebijakan internasional.  
1.5.6. Kaji Regulasi Obat Inovasi Baru untuk Perlindungan Kesehatan masyarakat  
BPOM mengimplementasikan kajian regulasi strategis terhadap obat-obatan inovatif  
untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk di dalamnya  
Advanced Therapy Medicinal Products (ATMPs), produk darah, dan radiofarmaka.  
Regulasi yang disusun bersifat agile, adaptif dan sesuai dengan perkembangan ilmiah  
terbaru dalam dunia medis.  
1.5.7. Evaluasi penerapan Good Regulatory Practice/Cara Regulatori Obat yang Baik  
melalui Regulatory Impact Assessment  
BPOM melaksanakan evaluasi penerapan Good Regulatory Practice (GRP) melalui  
pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA) guna memastikan regulasi yang  
efektif dan responsif terhadap kebutuhan industri serta perlindungan konsumen.  
Evaluasi ini didukung oleh berbagai kegiatan strategis, seperti layanan konsultasi  
kepada stakeholder untuk membantu implementasi regulasi di bidang obat, yang  
mencakup distribusi B2B, periklanan obat, produk biosimilar, dan orphan drug.  
1.5.8. Intensifikasi Penilaian dalam registrasi obat, obat baru (inovasi) dan obat  
dengan mekanisme reliance  
Dengan dinamisnya perkembangan di bidang teknologi farmasi, BPOM sebagai  
regulator yang memberikan izin edar (marketing authorization) obat di Indonesia,  
terus memperbaiki kinerja dengan menyederhanakan regulasi-regulasi yang dapat  
menghambat proses hilirisasi hasil penelitian menjadi produk yang siap diproduksi  
oleh Industri. Regulasi yang ada harus dapat mengantisipasi perkembangan dan  
pertumbuhan suatu inovasi.  
1.5.9. Hilirisasi hasil riset obat pengembangan baru dan pengawalan pengembangan  
bahan baku obat lokal  
Pengawalan hilirisasi dan asistensi regulatori oleh Badan POM merupakan proses  
penting dalam memastikan bahwa obat baru yang dikembangkan berhasil melalui  
setiap tahapan pengujian dan pengembangan. Kolaborasi erat antara pengembang  
obat dengan Badan POM dan lembaga pemerintahan terkait lainnya, memastikan  
bahwa obat yang dihasilkan aman, efektif, dan memenuhi semua persyaratan regulasi  
12  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
sebelum mencapai pasien, sekaligus mempercepat akses obat baru yang inovatif di  
pasar.  
1.5.10. Implementasi Strategi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR)  
Resistensi antimikroba (AMR) merupakan ancaman serius bagi kesehatan global, di  
mana bakteri, virus, jamur, dan parasit berkembang menjadi kebal terhadap obat-  
obatan yang sebelumnya efektif. Dampak dari resistensi ini sangat luasmulai dari  
meningkatnya angka kesakitan dan kematian, beban ekonomi yang besar, hingga  
terhambatnya upaya pengendalian penyakit infeksi.  
Untuk menanggapi tantangan ini, Indonesia telah mengembangkan Strategi Nasional  
Pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR) yang disusun secara lintas sektor  
dengan pendekatan One Health, mencakup aspek kesehatan manusia, hewan, dan  
lingkungan.  
1. 5.11. Sinergi lintas K/L sebagai upaya penguatan Pengawasan Keamanan  
Pertemuan Koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan  
Provinsi/Kabupaten/Kota, Asosiasi Profesi Kesehatan, Akademisi, Lembaga  
Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Lembaga Pembiayaan Kesehatan.  
Selain itu sinergi lintas K/L juga melibatkan UPT BPOM Focal Point di fasyankes dan  
Dinkes, dan Kelompok Kerja Pengkajian Keamanan Obat meliputi perwakilan dari  
akademisi dan asosiasi profesi di bidang kesehatan serta bidang terkait lainnya.  
Dengan kerja sama lintas sektor, pengawasan terhadap keamanan, efektivitas, dan  
kualitas obat dapat dilakukan lebih komprehensif dan responsif  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
13  
BAB II  
PERENCANAAN KINERJA  
2.1 Uraian Singkat Renstra  
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem  
Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan nasional  
disusun secara periodik meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional  
(RPJPN) untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah  
Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian/Lembaga untuk  
jangka waktu 5 tahun, serta Rencana Pembangunan Tahunan yang selanjutnya  
disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja  
Kementerian/Lembaga (Renja K/L).  
Sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah  
Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 yang merupakan periode tahun pertama dari  
pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-  
2045, sekaligus pondasi awal untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.  
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 20252045 merupakan  
peta jalan pembangunan Indonesia selama 20 tahun ke depan untuk mewujudkan  
visi “Indonesia Emas 2045”. Visi ini menggambarkan cita-cita Indonesia sebagai  
negara yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan, seiring dengan  
peringatan 100 tahun kemerdekaan pada tahun 2045.  
Sebagaimana amanat tersebut dan dalam rangka mendukung pencapaian  
program-program Badan POM, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif telah menyusun Rancangan Renstra  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif Tahun 2025 2029 dengan berpedoman pada Rancangan Renstra BPOM  
periode 2025-2029.  
14  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
2.2 Rencana Kinerja Tahunan (RKT)  
Satuan kerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA telah menyusun dan  
menetapkan RKT tahun 2025, sebagai berikut:  
Tabel 2. 1 Rencana Kinerja Tahunan (RKT)  
No  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Target  
1
Meningkatnya efektivitas Persentase obat yang aman dan  
90%  
pengawasan di bidang bermutu  
obat  
Angka  
Penilaian  
Mandiri  
88,05  
84%  
Kualitas Kebijakan Pengawasan  
Obat  
Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan  
ditindaklanjuti  
sektor  
obat  
oleh lintas  
yang  
Persentase sarana produksi  
obat yang memenuhi ketentuan  
77%  
Persentase sarana distribusi 78,5%  
obat yang memenuhi ketentuan  
2
3
Meningkatnya Kesadaran Indeks Kesadaran Masyarakat  
Masyarakat atas Obat terhadap obat yang aman dan  
yang Aman dan Bermutu bermutu  
87,5  
Meningkatnya efektivitas Persentase  
pengawalan  
75%  
hilirisasi Obat Pengembangan  
Baru yang dikawal sesuai  
standar  
regulatory assistance dan  
kemandirian industri  
dalam pengembangan  
Persentase industri farmasi  
52%  
4,7  
yang  
maturitasnya  
meningkat  
level  
obat  
4
5
Layanan Publik Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat,  
Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif yang  
Prima  
Indeks Pelayanan Publik di  
Bidang Obat  
Narkotika,  
Terwujudnya tatakelola  
Nilai Pembangunan ZI Deputi  
91,5  
pemerintah  
Bidang Pengawasan  
Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Obat,  
Narkotika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
15  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
No  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Target  
Psikotropika, Prekursor, Nlai AKIP Deputi Bidang  
dan Zat Adiktif yang Pengawasan Obat, Narkotika,  
81,94  
optimal  
Psikotropika, Prekursor, dan  
Zat Adiktif  
Nilai Kinerja Anggaran Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
93,06  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
Indeks Manajemen  
Risiko 3,165  
Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
Satker Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA menyusun dan menetapkan PK  
tahun 2025 berdasarkan Matriks Logframe Rencana Strategis BPOM tahun 2025-  
2029, sebagai berikut:  
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2025  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,  
PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
Tabel 2. 2 Perjanjian Kinerja Tahun 2025 Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
No  
Sasaran Strategis  
Indikator Kinerja  
Target  
1
Meningkatnya efektivitas Persentase Obat yang aman dan  
pengawasan di bidang bermutu  
90%  
Sediaan  
Pangan Olahan  
Farmasi  
dan  
Angka  
Penilaian  
Mandiri  
88,05  
30%  
77%  
Kualitas Kebijakan Pengawasan  
Obat  
Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan  
ditindaklanjuti oleh lintas sektor  
obat  
yang  
Persentase sarana produksi obat  
yang memenuhi ketentuan  
Persentase fasilitas distribusi 78,5%  
obat yang memenuhi ketentuan  
Persentase Iklan Obat yang  
79%  
16  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
No  
Sasaran Strategis  
Indikator Kinerja  
Target  
Memenuhi Ketentuan  
Persentase  
Label  
Produk  
75%  
Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang Memenuhi  
Ketentuan  
Persentase penurunan apotek  
yang melakukan penyerahan  
antibiotik tanpa resep dokter  
4,9%  
90,6  
2
3
Meningkatnya Kesadaran Indeks Kesadaran Masyarakat  
Masyarakat atas Sediaan terhadap Obat yang aman dan  
Farmasi dan Pangan Olahan bermutu  
yang Aman dan Bermutu  
Meningkatnya efektivitas Persentase  
pengawalan  
75%  
regulatory assistance dan hilirisasi Obat Pengembangan  
kemandirian  
dalam  
Sediaan  
Pangan Olahan  
industri Baru yang dikawal sesuai  
pengembangan standar  
Farmasi dan  
Persentase industri farmasi  
yang meningkat level  
maturitasnya  
52%  
4,68  
4
5
Layanan Publik BPOM yang Indeks Pelayanan Publik di  
Prima Bidang Obat  
Terwujudnya Tata Kelola Nilai Pembangunan ZI Deputi 1  
pemerintah Unit Organisasi  
Nlai AKIP Deputi 1  
yang optimal  
92,9  
81,47  
5
Nilai Kinerja Anggaran Deputi 1  
Indeks  
Manajemen  
Risiko  
2,97  
Deputi 1  
17  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
2.3 Anggaran  
Dalam mendukung capaian kinerja tahun 2025, Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA memperoleh anggaran sebagai berikut:  
Program  
Anggaran  
Pengawasan Obat NPPZA  
Rp 50.358.861.000  
Kegiatan  
Anggaran  
DR.3165 Pengawasan obat dan Makanan di Seluruh Indonesia  
Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
Rp 2.862.455.000  
Rp 6.887.731.000  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
DR.4122  
Rp 11.315.272.000  
Rp 9.420.920.000  
DR.4123 Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
DR.4125 Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
dan Prekursor  
DR.4127 Registrasi Obat  
Rp 12.654.921.000  
Rp 7.217.562.000  
DR.4131 Standardisasi  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
18  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
2.4 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK)  
Berikut ini merupakan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA tahun 2025 yang sebagaimana  
menindaklanjuti surat dari Sekretaris utama nomor B-PR.07.2.02.25.91 tanggal 10 Februari 2025 perihal Penetapan PK dan  
RAPK 2025.  
Tabel 2. 3 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK) Tahun 2025  
Anggaran (Rp)  
Sasaran  
Strategis  
Targe  
t
No  
1
Indikator  
B1  
B2  
B3  
B4  
B5  
B6  
B7  
B8  
B9  
B10  
B11  
B12*  
(i)  
-
(ii)  
90  
(iii)  
90  
(iv)  
90  
(v)  
90  
(vi)  
90  
(vii)  
90  
(viii)  
90  
(ix)  
90  
(x)  
90  
(xi)  
90  
(xii)  
90  
Meningkatnya  
efektivitas  
pengawasan di  
bidang Sediaan  
Farmasi dan  
Persentase Obat  
yang aman dan  
bermutu  
11.353.073.000  
Pangan Olahan  
Angka Penilaian  
Mandiri Kualitas  
Kebijakan  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diuk  
ur  
akhir  
tahun  
88,05  
30  
4.071.170.000  
2.175.000.000  
Pengawasan Obat  
Persentase  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diuk  
ur  
akhir  
tahun  
rekomendasi hasil  
pengawasan obat  
yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikas1i E9lektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Anggaran (Rp)  
B8  
Sasaran  
Strategis  
Targe  
t
No  
Indikator  
B1  
B2  
B3  
B4  
B5  
B6  
B7  
B9  
B10  
B11  
B12*  
(i)  
77  
(ii)  
77  
(iii)  
77  
(iv)  
77  
(v)  
77  
(vi)  
77  
(vii)  
77  
(viii)  
77  
(ix)  
77  
(x)  
77  
(xi)  
77  
(xii)  
77  
Persentase  
sarana produksi  
obat yang  
4.605.876.000  
1.983.071.000  
memenuhi  
ketentuan  
Persentase  
78,5  
78,5  
78,5  
78,5  
78,5  
78,5  
78,5  
78,5  
78,5  
78,5  
78,5  
78,5  
fasilitas  
distribusi obat  
yang memenuhi  
ketentuan  
Persentase Iklan  
Obat yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
Persentase Label  
Produk  
79  
75  
79  
75  
79  
75  
79  
75  
79  
75  
79  
75  
79  
75  
79  
75  
79  
75  
79  
75  
79  
75  
79  
75  
157.547.000  
833.687.000  
Tembakau  
dan/atau Rokok  
Elektronik yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
Persentase  
4.9  
4.9  
4.9  
4.9  
325.000.000  
-
-
-
-
-
-
-
-
penurunan  
apotek yang  
melakukan  
penyerahan  
antibiotik tanpa  
resep dokter  
20  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Anggaran (Rp)  
Sasaran  
Strategis  
Targe  
t
No  
2
Indikator  
B1  
(i)  
Diukur  
akhir  
B2  
B3  
B4  
B5  
(v)  
Diukur  
akhir  
B6  
B7  
B8  
B9  
B10  
(x)  
Diukur  
akhir  
B11  
(xi)  
Diuk  
ur  
B12*  
(ii)  
Diukur  
akhir  
(iii)  
Diukur  
akhir  
(iv)  
Diukur  
akhir  
(vi)  
Diukur  
akhir  
(vii)  
Diukur  
akhir  
(viii)  
Diukur  
akhir  
(ix)  
Diukur  
akhir  
(xii)  
90,6  
Meningkatnya  
Kesadaran  
Indeks  
Kesadaran  
2.500.000.000  
Masyarakat  
atas Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan Olahan  
yang Aman dan  
Bermutu  
Masyarakat  
terhadap Obat  
yang aman dan  
bermutu  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
akhir  
tahun  
3
Meningkatnya  
efektivitas  
regulatory  
assistance dan  
kemandirian  
industri dalam  
pengembangan  
Sediaan  
Persentase  
pengawalan  
hilirisasi Obat  
Pengembangan  
Baru yang  
dikawal sesuai  
standar  
-
-
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
3.419.326.000  
Farmasi dan  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikas2i E1lektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Anggaran (Rp)  
Sasaran  
Strategis  
Targe  
t
No  
Indikator  
B1  
(i)  
Diukur  
akhir  
B2  
B3  
B4  
B5  
(v)  
Diukur  
akhir  
B6  
B7  
B8  
B9  
B10  
(x)  
Diukur  
akhir  
B11  
(xi)  
Diuk  
ur  
B12*  
(ii)  
Diukur  
akhir  
(iii)  
Diukur  
akhir  
(iv)  
Diukur  
akhir  
(vi)  
Diukur  
akhir  
(vii)  
Diukur  
akhir  
(viii)  
Diukur  
akhir  
(ix)  
Diukur  
akhir  
(xii)  
52  
Pangan Olahan  
Persentase  
industri farmasi  
yang meningkat  
level  
279.700.000  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
akhir  
tahun  
maturitasnya  
4
5
Layanan Publik  
BPOM yang  
Prima  
Layanan Publik  
BPOM yang  
Prima  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diuk  
ur  
akhir  
tahun  
4,68  
92,9  
10.417.571.000  
1.244.008.000  
Terwujudnya  
Tata Kelola  
Nilai  
Pembangunan ZI  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diuk  
ur  
pemerintah  
Unit Organisasi  
yang optimal  
Deputi 1  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
akhir  
tahun  
Nlai AKIP Deputi  
1
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
0Diuku  
r akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
0Diuku  
r akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diuk  
ur  
akhir  
tahun  
81,47  
2.380.428.000  
22  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Anggaran (Rp)  
Sasaran  
Strategis  
Targe  
t
No  
Indikator  
B1  
(i)  
Diukur  
akhir  
B2  
B3  
B4  
B5  
(v)  
Diukur  
akhir  
B6  
B7  
B8  
B9  
B10  
(x)  
Diukur  
akhir  
B11  
(xi)  
Diuk  
ur  
B12*  
(ii)  
Diukur  
akhir  
(iii)  
Diukur  
akhir  
(iv)  
Diukur  
akhir  
(vi)  
Diukur  
akhir  
(vii)  
Diukur  
akhir  
(viii)  
Diukur  
akhir  
(ix)  
Diukur  
akhir  
(xii)  
5
Nilai Kinerja  
Anggaran Deputi  
1
3.930.271.000  
683.133.000  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
akhir  
tahun  
Indeks  
Manajemen  
Risiko Deputi 1  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diuk  
ur  
akhir  
tahun  
2.97  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikas2i E3lektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara