2.5 Metode Pengukuran  
Indikator kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA diukur berdasarkan  
manual indikator yang telah dirumuskan, berikut ini adalah cara pengukuran  
indikator kinerja tersebut:  
2.5.1 Persentase Obat yang aman dan bermutu  
a. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi, yang  
digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau  
kondisi patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan,  
penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi pada  
manusia.  
b. Kriteria Obat Aman dan Bermutu mencakup:  
1) Memiliki NIE yang berlaku,  
2) Tidak kedaluwarsa,  
3) Tidak rusak,  
4) Memenuhi ketentuan penandaan, dan  
5) Memenuhi syarat berdasarkan pengujian  
c. Sampel dihitung berdasarkan satuan bets.  
d. Metode perhitungan persentase obat aman dan bermutu berdasarkan  
perbandingan antara sampel obat yang memenuhi kriteria aman dan  
bermutu sebagaimana butir (b) terhadap keseluruhan sampel obat yang  
di sampling berdasarkan analisis risiko sesuai dengan Pedoman  
Sampling yang berlaku.  
e. Jumlah sampel obat yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi  
persyaratan mutu dan keamanan dibagi seluruh sampel obat yang diperiksa  
dikali 100.  
2.5.2 Angka Penilaian Mandiri Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat  
a. Angka Penilaian Mandiri Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat  
merupakan instrumen yang bertujuan untuk mendapatkan informasi  
yang akurat mengenai profil kualitas kebijakan pengawasan obat  
24  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
dengan mengacu pada instrumen yang dikembangkan oleh Lembaga  
Administrasi Negara (LAN).  
b. Ruang lingkup kebijakan yang disepakati sebagai Objek yang akan  
dinilai yaitu kebijakan dalam bentuk Peraturan Badan POM yang  
memenuhi ketentuan:  
i.  
Memiliki jangka waktu pemberlakukan selama 2 (dua) tahun  
terakhir;  
ii.  
Bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang hanya  
memiliki materi muatan pencabutan peraturan perundang-  
undangan lainnya;  
iii.  
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung  
dengan pelaksanaan teknis tugas dan fungsi Badan POM.  
c. Kualitas kebijakan diukur dengan dimensi penilaian yang terdiri dari  
Perencanaan Kebijakan (Agenda Setting dan Formulasi Kebijakan) dan  
Pelaksanaan Kebijaksanaan (Implementasi dan Evaluasi Kebijakan).  
d. Pengukuran Angka Penilaian Mandiri Kualitas Kebijakan dilakukan  
oleh Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan setiap tahun.  
e. Cara Perhitungan dan Formula: Berdasarkan instrumen yang  
dikembangkan oleh LAN. Kriteria yang digunakan adalah:  
91,00 100 : Unggul  
80,00 90,99 : Sangat Baik  
65,00 79,99 : Baik  
50,00 64,99 : Cukup  
< 50,00: Kurang  
2.5.3 Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan Obat yang  
Ditindaklanjuti Oleh Lintas Sektor  
a. Rekomendasi hasil pengawasan merupakan suatu rekomendasi yang  
diberikan oleh BPOM melalui Unit Kerja Pusat kepada  
Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah penerbit perizinan  
berusaha fasilitas distribusi, fasilitas penyerahan, dan fasilitas peredaran  
obat secara daring yang diterbitkan oleh instansi selain Badan Pengawas  
Obat dan Makanan  
25  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
b. Rekomendasi hasil pengawasan berupa:  
1) Pencabutan izin/perizinan berusaha  
2) Penutupan atau pemblokiran sementara Sistem Elektronik  
c. Lintas Sektor meliputi Kementerian / Lembaga atau pemerintah daerah  
penerbit perizinan berusaha fasilitas distribusi, fasilitas penyerahan, dan  
fasilitas peredaran obat secara daring selain Badan Pengawas Obat dan  
Makanan  
d. Tindak lanjut adalah feedback/respon dari Lintas Sektor terhadap  
rekomendasi hasil pengawasan yang diterbitkan oleh Unit Kerja Pusat.  
e. Cara Perhitungan indikator ini adalah dengan Menghitung total  
rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor pada tahun berjalan  
dibandingkan dengan total rekomendasi yang diterbitkan pada tahun  
berjalan.  
= 퐉퐮퐦퐥퐚퐡 퐫퐞퐤퐨퐦퐞퐧퐝퐚퐬퐢 퐲퐚퐧퐠 퐝퐢퐭퐢퐧퐝퐚퐤퐥퐚퐧퐣퐮퐭퐢 oleh lintas sektor /  
퐓퐨퐭퐚퐥 퐫퐞퐤퐨퐦퐞퐧퐝퐚퐬퐢 hasil pengawasan yang diterbitkan x 100%  
2.5.4 Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
a. Sarana Produksi adalah Sarana Produksi Obat, Bahan Baku Obat,  
Produk Biologi, dan Sarana Khusus (misal Unit Pengelola Darah,  
Fasilitas Radiofarmaka, Sarana Pengolahan Sel Punca, dan Rumah  
Sakit)  
b. Memenuhi Ketentuan adalah kesimpulan atas tindak lanjut hasil  
inspeksi berupa perintah perbaikan atau sanksi peringatan.  
c. Dalam hal, hasil inspeksi sarana produksi menetapkan tindak lanjut  
lebih dari satu tindak lanjut yang dilakukan berdasarkan jenis  
fasilitas/bentuk sediaan, maka Kesimpulan Memenuhi Ketentuan  
didasarkan atas masing-masing tindak lanjut yang diberikan kepada  
sarana produksi dimaksud.  
d. Cara perhitungannya adalah Jumlah tindak lanjut hasil inspeksi sarana  
produksi berupa tindakan perbaikan atau sanksi peringatan  
dibandingkan dengan jumlah tindak lanjut hasil inspeksi yang  
diterbitkan atas hasil inspeksi sarana produksi yang dilaksanakan.  
26  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
2.5.5 Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
a) Fasilitas distribusi meliputi PBF, IFP, Apotek, Toko Obat, Rumah Sakit,  
Puskesmas, Klinik dan fasilitas lain (hypermarket, supermarket, dan  
minimarket)  
b) Persentase fasilitas distribusi yang memenuhi ketentuan dihitung  
berdasarkan jumlah sarana yang memenuhi ketentuan dibandingkan  
terhadap jumlah sarana yang diperiksa.  
2.5.6 Persentase Penurunan Apotek Yang Melakukan Penyerahan Antibiotik  
Tanpa Resep Dokter  
a) Persentase Penurunan Apotek yang Melakukan Penyerahan Antibiotik  
Tanpa Resep Dokter" merupakan persentase selisih apotek yang  
melakukan penyerahan antibiotik tanpa resep dibandingkan dengan  
jumlah apotek yang diperiksa menggunakan tools AMR pada tahun n  
terhadap tahun n-1. Cara Perhitungan:  
b) Persentase apotek yang menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter  
dihitung berdasarkan jumlah apotek yang melakukan penyerahan  
antibiotik tanpa resep dibandingkan dengan jumlah apotek yang  
diperiksa menggunakan tools AMR.  
% Apotek yang menyerahkan AB tanpa resep =  
c) Jumlah apotek yang diperiksa menggunakan tools AMR merupakan data  
yang diperoleh dari pelaporan pemeriksaan oleh UPT melalui SIPT.  
2.5.7 Persentase Iklan Obat Yang Memenuhi Ketentuan  
a. Persentase hasil pengawasan iklan dan penandaan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor yang diselesaikan, diukur berdasarkan  
jumlah laporan yang ditindaklanjuti terhadap hasil pengawasan iklan  
dan penandaan obat, narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi yang  
dilaporkan oleh Balai Besar/Balai/Loka POM melalui SIPT yang  
27  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
dilaporkan masyarakat dan/atau merupakan hasil pengawasan oleh  
Pusat.  
b. Iklan Obat adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Obat  
dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan  
berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan Obat.  
c. Label adalah informasi yang dicantumkan pada kemasan.  
d. Iklan/penandaan obat yang dipublikasi/diedarkan harus memenuhi  
kriteria lengkap, objektif, tidak menyesatkan dan sesuai persetujuan  
iklan obat/ persetujuan NIE sesuai ketentuan dalam peraturan  
perundang-undangan terkait pengawasan iklan/penandaan obat.  
e. Cara perhitungan untuk indikator ini adalah:  
% Iklan Obat yang memenuhi ketentuan = Jumlah laporan pengawasan  
iklan dan penandaan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor yang  
ditindaklanjuti/ jumlah laporan pengawasan iklan dan penandaan Obat  
NPP yang diterima X 100%  
2.5.8 Persentase Label Produk Tembakau Dan/Atau Rokok Elektronik  
Yang Memenuhi Ketentuan  
a)  
b)  
c)  
Pengawasan informasi dilaksanakan melalui penilaian/evaluasi  
terhadap pemenuhan ketentuan pencantuman Peringatan Kesehatan  
dan Informasi pada Label Kemasan Produk Tembakau dan/atau  
Rokok Elektronik, termasuk kandungan kadar nikotin dan tar.  
Penilaian/evaluasi pemenuhan ketentuan pencantuman Peringatan  
Kesehatan termasuk informasi pada kemasan dilakukan terhadap  
sampel Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang diambil di  
peredaran (tempat penjualan dan/atau distributor).  
Yang dimaksud dengan memenuhi ketentuan (MK) adalah jika  
pencantuman Peringatan Kesehatan termasuk Informasi pada Label  
Kemasan pada Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik sesuai  
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun  
2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17  
Tahun 2023 Tentang Kesehatan.  
28  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
d)  
Yang dimaksud Produk Tembakau adalah setiap produk yang  
seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan  
bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar,  
dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara  
konsumsi apapun. Produk Tembakau tersebut meliputi:  
i. rokok;  
ii. cerutu;  
iii. rokok daun;  
iv. tembakau iris;  
v. tembakau padat dan cair; dan  
vi. hasil pengolahan tembakau lainnya.  
e)  
Yang dimaksud Rokok Elektronik adalah hasil tembakau dan/atau  
nikotin dan/atau bahan lain berbentuk cair, padat, atau bentuk  
lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau maupun bahan  
lainnya yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan  
perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan  
bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang  
disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran  
yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas  
elektronik kemudian dihisap. Termasuk juga untuk Rokok Elektronik  
yang mengandung nikotin dan/atau bahan lain berbentuk cair, padat,  
atau bentuk lainnya, dan/atau hasil olahannya termasuk pembuatan  
sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa yang dikonsumsi  
dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik  
kemudian dihisap.  
f) Metode perhitungan “Persentase Label Produk Tembakau dan/atau  
Rokok Elektronik yang memenuhi ketentuan” berdasarkan  
perbandingan antara Jumlah “Label Kemasan Produk Tembakau  
dan/atau Rokok Elektronik yang memenuhi ketentuan pencantuman  
Peringatan Kesehatan termasuk Informasi pada Label Kemasan” dan  
“Sampel Produk Tembakau yang diperiksa yang memenuhi  
ketentuan” terhadap keseluruhan Label Produk Tembakau dan/atau  
29  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Rokok Elektronik yang disampling dan Sampel produk tembakau  
dan/atau rokok elektronik yang diperiksa sesuai dengan pedoman  
yang berlaku.  
g) Diukur berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan yang dilakukan  
oleh Balai Besar/Balai /Loka POM seluruh Indonesia.  
h) Formula = (Jumlah Label Produk Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang memenuhi ketentuan pencantuman Peringatan  
Kesehatan termasuk Informasi pada Kemasan + Sampel Produk  
Tembakau yang diperiksa yang memenuhi ketentuan) / (Jumlah  
Keseluruhan Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik  
yang disampling dan Sampel produk tembakau dan/atau rokok  
eletronik yang diperiksa) x 100%  
2.5.9 Indeks Kesadaran Masyarakat Terhadap Obat Yang Aman Dan Bermutu  
a. Indeks Kesadaran merupakan hasil pengukuran berdasarkan survei  
kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai  
kesadaran, ketertarikan, keinginan dan tindakan sebagai pengambilan  
keputusan dalam memilih Sediaan farmasi dan Makanan yang aman  
dan bermutu.  
b. Masyarakat adalah konsumen obat yang merupakan produk layanan  
yang menjadi lingkup pengawasan BPOM. Masyarakat yang menjadi  
responden adalah kepala/anggota rumah tangga dengan rentang usia  
17-65 tahun.  
c. Kesadaran diukur melalui 3 (tiga) aspek yaitu:  
1) Pengetahuan (Knowledge) bertujuan untuk menggali sejauh mana  
pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam memilih,  
menggunakan atau mengkonsumsi Obat. Seberapa baik  
pemahaman masyarakat dalam memilih serta mengkonsumsi Obat  
dengan benar. Dari sini dapat dilihat juga sejauh mana informasi  
dan atau pengaruh sumber media informasi terhadap pemahaman  
masyarakat.  
30  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
2) Sikap (Attitude) untuk menggali sikap masyarakat dalam memilih,  
menggunakan atau mengonsumsi obat yang aman dan bermutu.  
3) Perilaku (Practices) untuk mengetahui perilaku masyarakat dalam  
memilih, menggunakan atau mengkonsumsi Obat dengan  
baik.:Periode pelaporan Indeks Kualitas Kebijakan adalah tahunan.  
d. Indeks kesadaran masyarakat dilakukan melalui survei dengan metode  
Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) berbasis offline dan  
online. Desain sampling menggunakan stratified random sampling  
dimana pengembangan desain dan metodologi survei kesadaran  
masyarakat dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Pengembangan  
Metodologi Sensus dan Survei Badan Pusat Statistik.  
e. Perhitungan indeks diukur dari rata-rata tertimbang (weighted mean  
score) indikator kesadaran dengan mempertimbangkan bobot, yaitu  
bobot penduduk (BPS), bobot pertanyaan per aspek pengetahuan,  
sikap dan perilaku serta bobot komoditi. Pengukuran kesadaran  
masyarakat juga dilakukan terhadap 5 (lima) produk yang menjadi  
lingkup pengawasan BPOM. Kelima produk tersebut memiliki nilai  
indeks kesadaran masing-masing dan diagregatkan menjadi Indeks  
kesadaran.  
f. Indeks Kesadaran Nasional diperoleh dari penjumlahan atas hasil  
perkalian indeks kesadaran setiap komoditi dengan bobot masing-  
masing komoditi.  
2.5.10 Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru Yang  
Dikawal Sesuai Standar  
a. Fasilitas produksi Obat dari hulu ke hilir adalah fasilitas yang  
digunakan untuk memproduksi Obat atau bahan Obat berupa molekul  
baru atau Formula baru, Produk Biologi/bioteknologi baru yang sedang  
dibuat dan/atau dikembangkan oleh Sarana Produksi di Indonesia.  
b. Sarana Produksi adalah sarana produksi obat dan bahan baku obat  
pengembangan baru termasuk radiofarmaka, vaksin, produk terapi  
advanced (misal sel punca, dan produk terapi gen), molekul baru,  
biosimilar, bahan baku plasma darah dan produk obat derivat plasma.  
31  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
c. Produk obat / bahan obat baru adalah obat atau bahan obat yang belum  
ada/belum disetujui di Indonesia.  
d. Tahapan pemenuhan fasilitas produksi obat dan bahan baku obat  
pengembangan baru termasuk radiofarmaka, vaksin, produk terapi  
advanced (misal sel punca, dan produk terapi gen), molekul baru,  
biosimilar, bahan baku plasma darah dan produk obat derivat plasma  
yang diproduksi dan/atau yang dikembangkan di dalam negeri yang  
dikawal dibandingkan dengan pendampingan fasilitas obat  
pengembangan baru yang dilakukan.  
e. Pengawalan meliputi pengawalan terhadap sarana/fasilitas dan  
produk mulai proses produksi, pra klinik, uji klinik, registrasi sampai  
dengan penerbitan izin edar atau dapat digunakan di masyarakat.  
f. Kriteria inovasi obat pengembangan baru harus memenuhi 2 tahapan  
besar yaitu:  
1) Tahapan pengawalan pemenuhan Fasilitas (50%) meliputi:  
a) Tahap Pengajuan desain dan diskusi/konsultasi awal  
perencanaan fasilitas (25%)  
b) Tahap Asistensi onsite/penilaian awal fasilitas (50%)  
c) Tahap Inspeksi sertifikasi (75%)  
d) Tahap Persetujuan Penggunaan Fasilitas/sertifikasi CPOB  
(100%)  
e) Pengawalan fasilitas produksi dihitung terhadap pengajuan  
desain fasilitas produksi yang dilakukan pada tahun berjalan.  
Kemudian disesuaikan dengan proses produksi pada fasilitas  
berdasarkan tingkat kritikalitasnya.  
Cara Perhitungan:  
Pembilang: Jumlah persentase capaian pemenuhan CPOB dari  
setiap fasilitas produksi obat dan bahan obat baru.  
Penyebut: Jumlah fasilitas produksi obat dan bahan obat baru  
yang diajukan.  
2) Tahapan dalam rangka memperoleh izin edar dengan melalui empat  
tahap penilaian (50%) meliputi:  
32  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
a) Tahapan uji non klinik (25%)  
b) Tahap uji klinik (50%)  
c) Tahap registrasi dokumen efikasi, keamanan, dan mutu obat  
(75%)  
d) Tahap penerbitan NIE (100%)  
Cara Perhitungan:  
Persentase dihitung dari jumlah berkas obat pengembangan  
baru sesuai roadmap yang diajukan (baik masih dalam proses  
maupun sudah selesai sesuai standar registrasi obat),  
dibandingkan dengan semua berkas permohonan pengajuan  
obat pengembangan baru.  
Perhitungan untuk indikator ini adalah rata-rata dari capaian  
pendampingan pemenuhan fasilitas produksi dan capaian pengawalan  
proses pengajuan izin edar.  
Catatan:  
Tahapan proses dihitung dari capaian indikator terkait pada tingkat  
eselon II.  
2.5.11 Persentase Industri Farmasi Yang Meningkat Level Maturitasnya  
a. Maturitas adalah kemampuan industri farmasi dalam menjaga mutu  
obat. dalam hal ini telah ditetapkan kriteria mandiri yang merupakan  
tingkat kepatuhan industri farmasi secara mandiri terhadap peraturan  
terkait dalam pembuatan obat yang baik.  
Level 1: Pathological & reactive  
Level 2: calculative  
Level 3: Proactive  
Level 4: Generative  
merujuk pada level yang ada di WHO.  
b. Industri yang meningkat maturitasnya adalah industri yang berdasarkan  
penilaian tahun berjalan memiliki level maturitas lebih tinggi minimal 1  
level dari level sebelumnya berdasarkan hasil penilaian maturitas yang  
telah ditetapkan sebelumnya. Yang dihitung dari Level 1, 2, 3, 4.  
33  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
c. Cara Perhitungan untuk indikator ini adalah:  
Pembilang: Jumlah industri farmasi yang meningkat level maturitasnya  
pada tahun berjalan.  
Penyebut: Jumlah seluruh industri farmasi produk jadi yang telah  
memiliki sertifikat CPOB dan diverifikasi pada tahun berjalan.  
2.5.12 Indeks Pelayanan Publik Di Bidang Obat  
a. Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah indeks yang digunakan untuk  
mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan K/L/D berdasarkan  
6 (enam) aspek meliputi:  
1) Kebijakan Pelayanan (bobot 24%);  
2) Profesionalitas SDM (25%);  
3) Sarana Prasarana (18%);  
4) Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) (11%);  
5) Konsultasi dan Pengaduan (10%);  
6) Inovasi (12%).  
b. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik  
pada UPP BPOM mengacu Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun  
2023 tentang Instrumen dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi  
Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP).  
c. IPP BPOM diperoleh dari rata-rata IPP seluruh Unit Penyelenggara  
Pelayanan Publik (UPP) di lingkungan BPOM, yang terdiri atas unit  
kerja pusat dan Unit Pelaksana Teknis UPT) Balai Besar/Balai  
POM/Loka POM.  
d. Cara perhitungan indikator ini adalah sebagai berikut:  
Dilakukan penilaian oleh Tim Penilai UPP BPOM di bawah koordinasi  
Biro Hukum dan Organisasi.  
Nilai Indeks Pelayanan Publik:  
75% Nilai Indeks F02 + 25% Nilai Indeks F03.  
e. Kategori nilai:  
0 - 1,00  
F Gagal  
1,01 - 1,50 E Sangat Buruk  
34  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
1,51 - 2,00 D Buruk  
2,01 - 2,50 C- Cukup (Dengan Catatan)  
2,51 - 3,00 C Cukup  
3,01 - 3,50 B- Baik (Dengan Catatan)  
3,51 - 4,00 B Baik  
4,01 - 4,50 A- Sangat Baik  
4,51 - 5,00 A Pelayanan Prima  
2.5.13 Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) Deputi 1  
a. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  
Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi  
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari  
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Di Instansi  
Pemerintah Serta Keputusan Kepala Badan POM Nomor 289 Tahun 2024  
tentang Pedoman Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju  
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  
pada Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan,  
bahwa seluruh Unit Kerja diwajibkan melakukan Pembangunan Zona  
Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi  
Bersih dan Melayani.  
b. Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM merupakan salah satu langkah  
untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) yang baik, efektif, dan  
efisien, sehingga dapat menyelenggarakan pelayanan publik kepada  
masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional dalam rangka  
mewujudkan good governance dan clean government menuju Badan POM  
yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta  
meningkatkan kapasitas kelembagaan dan akuntabilitas kinerja.  
c. Evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM bertujuan untuk:  
1) memastikan bahwa pembangunan ZI menuju WBK/WBBM telah  
berjalan sesuai yang diharapkan.  
2) menjadi dasar penetapan dan pengajuan unit WBK/WBBM.  
35  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
d. Nilai pembangunan ZI Deputi 1 adalah rata-rata dari hasil evaluasi zona  
integritas unit Eselon 2 di Lingkungan Kedeputian Bidang Pengawasan  
Obat NPPZA.  
e. Nilai Pembangunan ZI diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh  
Tim Penilai Internal dengan menggunakan lembar kerja evaluasi yang  
terlebih dahulu dilakukan self-assessment dan reviu oleh auditor internal  
serta Tim Penilai Unit Kerja Eselon I  
f. Cara perhitungan terbagi dari 2 (dua komponen) yaitu:  
Tabel 2. 4 Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil Nilai Pembangunan ZI  
NO  
1
KOMPONEN PENGUNGKIT  
Manajemen Perubahan  
BOBOT  
8%  
2
Penataan Tatalaksana  
7%  
3
Penataan Sistem Manajemen SDM  
Penguatan Akuntabilitas Kinerja  
Penguatan Pengawasan  
10%  
10%  
15%  
10%  
4
5
6
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik  
NO  
1
KOMPONEN HASIL  
Birokrasi yang bersih dan akuntabel  
Pelayanan Publik yang prima  
BOBOT  
22,5 %  
17,5 %  
2
2.5.14 Nilai AKIP DEPUTI 1  
a. Dokumen SAKIP meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan  
(RKT), Perjanjian Kinerja (PK), Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK) tahun yang  
bersangkutan.  
b. Nilai AKIP diperoleh dari hasil penilaian oleh Kementerian PAN dan RB  
melalui penjumlahan bobot komponen evaluasi. Rentang nilai evaluasi AKIP  
terdiri dari:  
1) AA (Sangat Memuaskan) dengan nilai >90 100.  
2) A (Memuaskan, memimpin perubahan, berkinerja tinggi, dan sangat  
akuntabel) dengan nilai >80 90.  
36  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
3) BB (Sangat Baik, akuntabel, berkinerja baik, memiliki sistem  
manajemen kinerja yang andal) dengan nilai >70 80.  
4) B (Baik, akuntabilitas kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang  
dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit  
perbaikan) dengan nilai >60 70.  
5) CC (Cukup (Memadai), akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat  
kebijakan, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk  
memproduksi informasi kinerja untuk pertanggungjawaban, perlu  
banyak perbaikan tidak mendasar) dengan nilai >50 60.  
6) C (Kurang, sistem dan tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki  
sistem untuk manajemen kinerja tapi perlu banyak perbaikan minor  
dan perbaikan yang mendasar) dengan nilai >30 50.  
7) D (Sangat Kurang, sistem dan tatanan tidak dapat diandalkan untuk  
penerapan manajemen kinerja; Perlu banyak perbaikan, sebagian  
perubahan yang sangat mendasar) dengan nilai 0 30.  
2.5.15 Nilai Kinerja Anggaran Deputi 1  
a. Nilai Kinerja Anggaran adalah penilaian terhadap kinerja anggaran UPT  
BPOM yang diperoleh dari Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran  
(IKPA) dan Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA).  
b. Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan ukuran  
evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 8 indikator dan  
mencerminkan aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas  
implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan  
anggaran.  
c. 8 (Delapan) indikator pembentuk nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan  
Anggaran (IKPA), antara lain:  
1) Revisi DIPA (bobot 10%)  
2) Deviasi Halaman III DIPA (bobot 15%)  
3) Penyerapan Anggaran (bobot 20%)  
4) Belanja Kontraktual (bobot 10%)  
5) Penyelesaian Tagihan (bobot 10%)  
37  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
6) Pengelolaan UP dan TUP (bobot 10%)  
7) Capaian Output (bobot 25%)  
8) Dispensasi SPM (Pengurang nilai IKPA)  
d. Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) merupakan penilaian kinerja  
perencanaan anggaran yang dilakukan dengan mengukur efektifitas  
penggunaan anggaran dan efisiensi penggunaan anggaran.  
e. Indikator pembentuk Nilai EKA adalah:  
1) Variabel efektivitas: Capaian RO (bobot 75%)  
2) Variabel efisiensi: Penggunaan SBK (bobot 10%) dan Efisiensi SBK (bobot  
15%)  
f. Cara Perhitungan  
Nilai Kinerja Anggaran = (Nilai EKA x 50%) + (Nilai IKPA x 50%)  
Kategori Konversi Nilai Kinerja Anggaran  
Tabel 2. 5 Kategori Konversi Nilai Kinerja Anggaran  
Nilai  
Kategori  
Sangat Kurang  
Kurang  
Konversi NIlai  
0 s.d. 50  
1
2
3
4
5
50,01 s.d. 60  
60,01 s.d. 80  
80,01 s.d. 90  
90,01 s.d. 100  
Cukup  
Baik  
Sangat Baik  
2.5.16 Indeks Manajemen Risiko Deputi 1  
a. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, bahwa  
pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.  
b. Manajemen Risiko merupakan pendekatan sistematis yang meliputi budaya,  
proses, dan struktur untuk menentukan tindakan terbaik terkait risiko yang  
dihadapi dalam pencapaian tujuan/sasaran organisasi.  
c. Tingkat Maturitas adalah suatu kondisi penerapan manajemen risiko yang  
terbagi dalam 5 (lima) kategori. tingkat maturitas penerapan manajemen  
38  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
risiko menunjukkan tingkat kematangan implementasi manajemen risiko  
dalam suatu organisasi.  
Tabel 2. 6 Kategori Tingkat Maturitas dan Karakteristik  
Kategori Tingkat  
Karakteristik  
Maturitas  
Risk Naïve  
Risk Aware  
Manajemen risiko tergantung pada individu perorangan  
Risiko didefinisikan dengan cara yang berbeda dan Tingkat  
kedisiplinan dalam proses tidak ketat  
Risk Defined  
Kerangka penilaian/tanggapan umum terhadap risiko mulai  
teratur. Pemimpin eksekutif memberi pandangan terhadap  
risiko yang dihadapi organisasi secara keseluruhan.  
Pelaksanaan rencana diimplementasikan dengan  
memprioritaskan risiko yang tinggi  
Risk Managed  
Risk Enabled  
Aktivitas manajemen risiko organisasi terkoordinasi di seluruh  
area bisnis. Menggunakan perangkat manajemen risiko dan  
proses yang umum apabila diperlukan, dengan pemantauan  
risiko keseluruhan organisasi, pengukuran, dan pelaporan.  
Mendiskusikan risiko bersama dengan perencanaan strategis,  
alokasi modal, dan dalam pengambilan Keputusan sehari-hari.  
Sistem peringatan dini untuk memberitahukan dewan dan  
manajemen apabila risiko berada di atas batas yang ditetapkan  
d. Penilaian tingkat maturitas manajemen risiko bertujuan untuk:  
1) Mengetahui kecukupan rancangan dan efektivitas pelaksanaan proses  
manajemen risiko sebagai salah satu alat manajemen dalam memberikan  
keyakinan kepada stakeholder bahwa tujuan dan sasaran tercapai  
sebagaimana diharapkan  
2) Memberikan umpan balik untuk peningkatan pencapaian tujuan dan  
manfaat penerapan manajemen risiko  
3) Menjaga pemenuhan prinsip penerapan manajemen risiko  
e. Nilai maturitas manajemen risiko diperoleh dari hasil evaluasi yang  
dilakukan oleh Inspektorat Utama yang menggunakan kertas kerja evaluasi  
maturitas manajemen risiko yang nilainya terbagi dalam kategori sebagai  
berikut:  
39  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Menuju Tingkat  
Maturitas  
Nilai  
Skor Total  
Tingkat Maturitas  
Maturitas  
Risk Naïve  
0 16  
1
2
-
Risk Aware  
17 32  
Peningkatan Risk Naive  
menuju Risk Aware  
Risk Defined  
Risk Managed  
Risk Enabled  
33 48  
49 64  
65 80  
3
4
5
Peningkatan Risk Aware  
menuju Risk Defined  
Peningkatan Risk Defined  
menuju Risk Managed  
Peningkatan Risk Managed  
menuju Risk Enabled  
Cara perhitungan level maturitas  
Skor Maturitas = (Skor Total)/16  
Keterangan:  
1) Skor maturitas merupakan nilai yang menjadi indeks maturitas  
manajemen risiko  
2) Skor Total merupakan nilai akhir dari pengisian kertas kerja evaluasi  
berdasarkan evaluasi oleh Inspektorat Utama.  
2.6 Kriteria Pencapaian Indikator dan Nilai Kinerja Organisasi  
2.6.1 Kriteria Pencapaian Indikator  
Pengukuran kinerja dan kriteria capaian kinerja diukur sesuai dengan Surat  
Edaran No. PR.09.01.2.03.25.10 Tahun 2025 tentang Pengukuran dan  
Pelaporan Kinerja Unit/ Satuan Kerja di Lingkungan Badan POM. Surat Edaran  
ini menjadi acuan dalam pelaksanaan SAKIP di lingkungan BPOM hingga  
diterbitkannya revisi Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Nomor 83 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem  
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Obat  
dan Makanan.  
Pencapaian indikator kinerja dihitung dengan cara membandingkan antara  
realisasi dan target yang telah ditetapkan pada perjanjian kinerja. Indikator  
40  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA adalah indikator positif  
(semakin tinggi realisasinya, semakin baik kinerjanya), dihitung menggunakan  
rumus sebagai berikut:  
% Capaian = Realisasi x 100%  
Target  
Terdapat 5 Capaian indikator kinerja dinyatakan dalam kategori sebagai  
berikut:  
Tabel 2. 7 Kriteria Capaian indikator kinerja  
Kategori  
Capaian IKU  
Notifikasi Warna  
Tidak Dapat  
Disimpulkan  
>110%  
Sangat Baik  
Baik  
100% < x ≤ 110%  
90% < x ≤ 100%  
60% ≤ x ≤ 90%  
<60%  
Cukup  
Kurang  
2.6.2 Predikat NKO  
NKO periodik/tahunan merupakan nilai kinerja unit/satuan kerja secara  
triwulanan/tahunan. NKO periodik dihitung dari total capaian indikator  
perjanjian kinerja periodik tertentu yang telah dinormalisasi dibagi dengan  
jumlah indikator kinerja yang memiliki capaian kinerja pada periode tersebut.  
NKO periodik yang digunakan untuk menetapkan sebaran (pola distribusi)  
predikat kinerja periodik pegawai.  
Hasil NKO dikelompokan menjadi 5 (lima) predikat, yaitu 1) Sangat Kurang; 2)  
Kurang; 3) Butuh Perbaikan; 4) Baik; dan 5) Istimewa dengan rincian sesuai tabel  
berikut.  
41  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Tabel 2. 8 Kriteria NKO dengan Memperhatikan Perbandingan Realisasi dan  
Target  
Notifikasi  
Predikat  
Istimewa  
NPSS  
Warna  
>100  
Baik  
80% < x ≤ 100%  
60% < x ≤ 80%  
20% < x ≤ 60%  
0% ≤ x ≤ 20%  
Butuh Perbaikan  
Kurang  
Sangat Kurang  
42  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
BAB III  
AKUNTABILITAS KINERJA  
Pada bab ini, kami uraikan mengenai evaluasi dan analisis capaian kinerja  
organisasi dan realisasi anggaran periode Triwulan I tahun 2025 yang dicapai  
oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA, di dalamnya termasuk evaluasi dan  
analisis capaian kinerja unit Eselon II di bawahnya.  
3.1 Capaian Kinerja Organisasi  
Dalam upaya mewujudkan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan oleh Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA untuk periode TW 1 tahun 2025, telah disusun Indikator  
Kinerja (IKSP) sesuai dengan Sasaran Program Kedeputian Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif. Matriks Sasaran program dan IKSP  
ini mencerminkan visi Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif, serta IKSP dan target-target spesifik yang telah ditetapkan  
untuk memastikan pencapaian perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.  
Capaian kinerja organisasi secara umum menunjukkan keselarasan antara perencanaan  
strategis dan implementasi program, yang tercermin dari turunnya IKSP ke dalam  
Rencana Anggaran dan Program Kerja (RAPK). Proses integrasi ini memastikan bahwa  
setiap sasaran program memiliki dukungan kegiatan dan alokasi anggaran yang jelas dan  
terukur. Berdasarkan hasil pengukuran kinerja tahun TW 1 tahun 2025, organisasi  
menunjukkan pencapaian positif terhadap sebagian besar sasaran program dan IKSP  
yang telah ditetapkan.  
Tabel 3. 1 Capaian indikator kinerja dan anggaran TW 1 tahun 2025  
Realisasi Kinerja TW 1  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
Target  
akhir  
tahun  
Tahun 2025  
No  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Capaian  
(%)  
Capaian  
(%)  
Target Realisasi  
Pagu  
1
01 - Meningkat nya  
01 - Persentase Obat  
90  
90  
96.45  
107.17  
3,886,436,000.00 230,139,451.00  
5.92%  
efektivitas pengawasan yang aman dan bermutu  
dibidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan 0-1  
43  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Realisasi Kinerja TW 1  
Tahun 2025  
Anggaran (Rp)  
Target  
akhir  
tahun  
No  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Capaian  
Capaian  
(%)  
Target Realisasi  
Pagu  
Realisasi  
(%)  
02 - Angka Penilaian  
Mandiri Kualitas  
Kebijakan Pengawasan  
Obat  
88.05  
(akhir  
tahun)  
akhir  
tahun  
-
N/A  
1,247,595,000  
86,888,211  
6.96%  
03 - Persentase  
30  
akhir  
-
N/A  
0
0
24,54%  
rekomendasi hasil  
pengawasan obat yang  
ditindaklanjuti oleh  
lintas sektor  
(akhir  
tahun)  
tahun  
04 - Persentase sarana  
produksi obat yang  
memenuhi ketentuan  
77  
78.5  
79  
77  
78.5  
79  
18.37  
72.44  
76.28  
79.7  
23.85  
92.28  
96.55  
106.27  
632,301,000  
720,249,000  
24,385,000  
264,278,000  
155,153,575  
0
05 - Persentase fasilitas  
distribusi obat yang  
memenuhi ketentuan  
60,263,477  
8.37%  
0.00%  
0.00%  
06 - Persentase Iklan  
Obat yang Memenuhi  
Ketentuan  
0
0
07 - Persentase Label  
Produk Tembakau  
dan/atau Rokok  
75  
75  
Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan  
08 - Persentase  
4.9  
akhir  
-
N/A  
0
0
0.00%  
penurunan apotek yang  
melakukan penyerahan  
antibiotik tanpa resep  
dokter  
tahun  
2
3
05 - Meningkatnya  
Kesadaran Masyarakat Masyarakat terhadap  
atas Sediaan Farmasi Obat yang aman dan  
dan Pangan Olahan yang bermutu  
Aman dan Bermutu  
01 - Indeks Kesadaran  
90.6  
(akhir  
tahun)  
akhir  
tahun  
-
N/A  
86,800,000  
0
0.00%  
06 -Meningkatnya  
efektifitas regulatory  
assistance dan  
kemandirian industri  
dalam pengembangan  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
01 - Persentase  
75  
75  
76.77  
102.35  
314,196,000  
33,984,815  
10.82%  
pengawalan hilirisasi  
Obat Pengembangan  
Baru yang dikawal  
sesuai standar  
02 - Persentase industri  
farmasi yang meningkat  
level maturitasnya  
52  
(akhir  
tahun)  
akhir  
tahun  
-
N/A  
74,900,000  
0
0.00%  
4
5
09- Layanan Publik  
BPOM yang Prima  
01 - Indeks Pelayanan  
Publik di Bidang Obat  
4.68  
(akhir  
tahun)  
akhir  
tahun  
-
-
N/A  
N/A  
2,332,824,000  
915,756,200  
360,697,624  
264,471,567  
15.46%  
28.88%  
10 -Terwujudnya Tata  
01 - Nilai Pembangunan  
92.9  
akhir  
Kelola pemerintah Unit ZI Deputi 1  
Organisasi yang optimal  
(akhir  
tahun)  
tahun  
44  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Realisasi Kinerja TW 1  
Tahun 2025  
Anggaran (Rp)  
Target  
akhir  
tahun  
No  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Capaian  
Capaian  
(%)  
Target Realisasi  
Pagu  
Realisasi  
(%)  
02 - Nlai AKIP Deputi 1  
81.47  
(akhir  
tahun)  
akhir  
tahun  
-
-
-
N/A  
790,112,200  
347,961,526  
44.04%  
03 - Nilai Kinerja  
Anggaran Deputi1  
5
akhir  
tahun  
N/A  
N/A  
2,160,612,000  
522,049,600  
103,885,298  
116,617,691  
1,760,063,235  
4.81%  
(akhir  
tahun)  
04 - Indeks Manajemen  
Risiko Deputi 1  
2.97  
(akhir  
tahun)  
akhir  
tahun  
22.34%  
12,6%  
Total  
13,972,494,000  
Keterangan:  
Warna  
Biru  
Capaian IKU  
Sangat Baik (100% < x ≤ 110%)  
Baik (90% < x ≤ 100%)  
Kurang (<60%)  
Hijau  
Merah  
Dari hasil pengukuran 6 IKSP pada TW 1 tahun 2025 tersebut disimpulkan bahwa:  
A. Tiga (3) IKSP yang telah berhasil mencapai target, dengan predikat Sangat Baik,  
sebagai berikut:  
1. Persentase Obat yang aman dan bermutu  
2. Persentase pengawalan hilirisasi Obat Pengembangan Baru yang dikawal sesuai  
standar  
3. Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan  
B. Dua (2) IKSP yang tidak mencapai target, dengan predikat Baik, sebagai berikut:  
1. Persentase fasilitas distribusi obat yang memenuhi ketentuan  
2. Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan  
C. Satu (1) IKSP yang tidak mencapai target, dengan predikat Kurang, yaitu  
“Persentase sarana produksi Obat yang memenuhi ketentuan”  
45  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Analisis Akuntabilitas Kinerja  
Analisis Akuntabilitas Kinerja merupakan proses evaluasi yang dilakukan untuk menilai sejauh  
mana suatu organisasi bertanggung jawab atas pencapaian kinerjanya berdasarkan target yang  
telah ditetapkan. Pada bagian ini disajikan data dan informasi terkait keberhasilan dan  
kegagalan secara lebih luas dan mendalam. Secara umum, pada tabel berikut ditampilkan  
perbandingan realisasi kinerja triwulan dengan target triwulan 1 dan dengan target  
tahunannya.  
Tabel 3. 2 Perbandingan realisasi kinerja triwulan dengan target triwulan 1 dan  
dengan target tahunannya.  
Capaian  
Kinerja TW 1  
Tahun 2025  
Target  
akhir  
tahun  
terhadap  
target akhir  
tahun  
Notifikasi  
Warna  
No  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Kategori  
Capaian  
(%)  
Target Realisasi  
%
1
01 - Meningkat nya  
01 - Persentase Obat  
90  
90  
96.45  
107.17  
107.17  
Tercapai/  
efektivitas pengawasan yang aman dan  
Melampaui  
dibidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan 0-1  
bermutu  
2
3
4
5
04 - Persentase sarana  
produksi obat yang  
memenuhi ketentuan  
77  
78.5  
79  
77  
78.5  
79  
18.37  
72.44  
76.28  
79.7  
23.85  
92.28  
96.55  
106.27  
23.85  
92.28  
96.55  
106.27  
Perlu  
Upaya Keras  
05 - Persentase fasilitas  
distribusi obat yang  
memenuhi ketentuan  
Akan  
Tercapai  
06 - Persentase Iklan  
Obat yang Memenuhi  
Ketentuan  
Akan  
Tercapai  
07 - Persentase Label  
Produk Tembakau  
dan/atau Rokok  
75  
75  
Tercapai/  
Melampaui  
Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan  
6
06 -Meningkatnya  
efektifitas regulatory  
assistance dan  
kemandirian industri  
dalam pengembangan  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
01 - Persentase  
75  
75  
76.77  
102.35  
102.35  
Tercapai/  
Melampaui  
pengawalan hilirisasi  
Obat Pengembangan  
Baru yang dikawal  
sesuai standar  
Dari hasil pengukuran 6 IKSP pada TW 1 tahun 2025 dibandingkan dengan target akhir  
tahun disimpulkan bahwa:  
46  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
1. Tiga (3) IKSP yang akan tercapai/melampaui target  
a. Persentase Obat yang aman dan bermutu  
b. Persentase pengawalan hilirisasi Obat Pengembangan Baru yang dikawal  
sesuai standar  
c. Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan  
2. Dua (2) IKSP yang akan tercapai:  
a. Persentase fasilitas distribusi obat yang memenuhi ketentuan  
b. Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan  
3. Satu (1) IKSP yang perlu upaya keras untuk mencapai target yaitu “Persentase  
sarana produksi obat yang memenuhi ketentuan”  
1. Persentase Obat yang Aman dan Bermutu  
Pelaksanaan sampling dan pengujian obat oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di seluruh Indonesia merupakan bentuk konkret  
pelaksanaan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang  
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Unit Pelaksana  
Teknis (UPT) Badan POM di seluruh Indonesia sebagai lini terdepan Badan POM  
melakukan sampling dan pengujian dalam rangka pengawalan mutu obat beredar  
berdasarkan analisis risiko dan keterwakilan produk yang beredar. Selanjutnya  
Pengawas melakukan evaluasi produk yang meliputi izin edar, kedaluwarsa, label,  
pemerian dan uji laboratorium untuk memastikan produk Obat dan Makanan  
memenuhi standar/kesesuaian mutu dan label.  
Kriteria obat yang tidak aman dan bermutu mengacu definisi Substandard and  
Falsified Medical Products dalam The WHO Member State Mechanism on Substandard  
and Falsified Medical Products Update 2022 yaitu:  
1. Produk obat yang belum dilakukan evaluasi dan disetujui oleh otoritas regulasi  
nasional atau regional dimana produk tersebut diedarkan, didistribusikan, atau  
digunakan, sebagaimana regulasi dan undang-undang nasional atau regional  
setempat yang berlaku,  
47  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
2. Produk obat yang dengan sengaja dan secara curang menyesatkan identitas,  
komposisi, atau sumbernya,  
3. Produk obat yang memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh otoritas pemberi izin  
edar namun tidak memenuhi standar dan atau persyaratan mutu.  
Berdasarkan hal tersebut, kriteria Obat Aman dan Bermutu mencakup:  
1. Memiliki NIE yang berlaku,  
2. Tidak kedaluwarsa,  
3. Tidak rusak,  
4. Memenuhi ketentuan penandaan, dan  
5. Memenuhi syarat berdasarkan pengujian  
Berdasarkan amanat PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17  
Tahun 2023, pasal 407 disebutkan bahwa upaya pemastian mutu dan keamanan  
produk dilakukan paling sedikit melalui kegiatan Sampling dan Pengujian  
berdasarkan Analisis Risiko yang dilaksanakan secara rutin dan insidental.  
Berikut terlampir capaian kinerja untuk IKSP ini hingga TW 1.  
Tabel 3. 3 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Obat yang Aman dan Bermutu” pada  
periode Januari-Maret (TW 1) Tahun 2025  
Januari  
Februari  
Maret  
Target  
di PK  
Capaian 1  
TW1  
IKU  
PIC  
Keterangan  
R
C
R
C
R
C
(%)  
(%)  
(%)  
(%)  
01 - Persentase Obat yang Dit. Pengawasan  
90  
-
-
97,99  
108,88  
96,45  
107,17  
107,17  
Data kumulatif  
hingga  
Aman dan Bermutu  
Keamanan Mutu  
Ekspor Impor  
ONPPZA  
bulan Maret  
2025  
(Ket: R: realisasi; C: Capaian)  
Berdasarkan hasil pengukuran IKSP ini, sesuai RAKP dihitung mulai bulan ke 2 dan  
ke-3 dengan hasil capaian berhasil mencapai target, dengan nilai berurutan adalah  
108, 88% dan 107,17%. Capaian untuk IKSP pada TW 1 tahun 2025 memperoleh  
capaian sebesar 107,17% dengan kategori capaian SANGAT BAIK.  
48  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Tabel 3. 4 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Obat yang Aman dan  
Bermutu” dengan target TW 1 dan dengan target tahunan.  
No  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja Target  
Kinerja TW 1  
Tahun 2025  
Capaian  
terhadap  
target akhir  
tahun  
Kategori  
Notifikasi  
Warna  
akhir  
tahun  
Target Realisasi Capaian  
(%)  
%
01 - Persentase  
Obat yang aman dan  
bermutu  
90  
90  
96.45  
107.17  
107.17  
Tercapai/  
Melampaui  
1
01 - Meningkat nya  
efektivitas  
pengawasan  
dibidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan 0-1  
Bila dibandingkan dengan target tahunan, capaian kinerja yang diperoleh adalah  
sebesar 107,17% dengan kategori tercapai/melampaui. Capaian kinerja TW ini  
merupakan capaian pertama sepanjang tahun 2025 sehingga belum dapat  
dibandingkan dengan capaian tw sebelumnya pada tahun yang sama.  
Analisis Pendukung Keberhasilan Indikator “Persentase Obat yang Aman dan  
Bermutu”  
PP 28 Tahun 2024 secara eksplisit menempatkan pengawasan mutu obat sebagai  
tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan kepada masyarakat. Oleh  
karena itu, keberadaan dan kinerja UPT BPOM dalam melaksanakan sampling dan  
pengujian merupakan pilar utama dalam keberhasilan pencapaian indikator ini.  
Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai pengendalian mutu, tetapi juga sebagai  
instrumen penting dalam mendeteksi dini potensi peredaran obat palsu, rusak, atau  
substandar. Beberapa hal yang turut menunjang keberhasil indikator ini antara lain  
adalah tersedianya aplikasi penunjang proses pelaporan hasil sampling obat oleh UPT  
kepada Pusat sebagai unit pengampu sehingga proses pelaporan dapat dilakukan  
dengan cepat dan tepat.  
Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara sistematis untuk menilai efektivitas  
proses sampling dan pengujian, mengidentifikasi tren ketidaksesuaian mutu obat.  
Sinergi antara pusat dan daerah, termasuk peran aktif UPT BPOM di seluruh  
49  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Indonesia, menjadi fondasi dalam memperluas jangkauan pengawasan serta  
meningkatkan kualitas hasil pengawasan.  
Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian IKSP  
“Persentase Obat yang Aman dan Bermutu”  
Berikut ini merupakan program/kegiatan yang telah menunjang keberhasilan indikator ini  
diantaranya:  
1) Pelaksanaan Workshop Pemantapan Teknis Pengawasan Post Market Obat Beredar  
Tahun 2025 sebagai sarana sosialisasi dan diseminasi update kebijakan yang  
tertuang dalam Pedoman sampling dan pengujian obat tahun 2025 kepada UPT  
BPOM seluruh Indonesia  
2) Peningkatan koordinasi yang baik antara UPT dan pusat.  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Keterangan  
Tetap dilanjutkan  
Peningkatan koordinasi yang baik antara  
UPT dan pusat.  
2. Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Pengawasan terhadap sarana produksi obat memiliki peran krusial dalam menjamin  
mutu, keamanan, dan khasiat obat yang beredar di masyarakat. Untuk itu, Organisasi  
secara konsisten melakukan pengawasan yang ketat guna memastikan seluruh fasilitas  
produksi obat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,  
termasuk standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).  
Tuntutan akan kualitas produk farmasi yang semakin tinggi, baik di pasar domestik  
maupun global, mendorong perlunya pengawasan yang terstruktur, komprehensif, dan  
berkelanjutan. Melalui kegiatan inspeksi, evaluasi, serta pembinaan terhadap sarana  
produksi, Organisasi berupaya memastikan bahwa setiap proses produksi dilaksanakan  
dengan prinsip kehati-hatian, kendali mutu yang ketat, serta pemenuhan aspek  
50  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
keselamatan bagi konsumen. Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen untuk  
melindungi masyarakat sekaligus mendorong industri farmasi nasional agar mampu  
bersaing secara sehat dan berdaya saing tinggi di tingkat internasional.  
Tabel 3. 5 Capaian Kinerja IKSP Persentase sarana produksi obat yang  
memenuhi ketentuanpada periode Januari-Maret (TW 1) Tahun 2025  
Januari  
Februari  
Maret  
Target  
di PK  
Capaian 1  
TW1  
IKU  
PIC  
Keterangan  
R
C
R
C
R
C
(%)  
(%)  
(%)  
(%)  
04  
produksi  
memenuhi ketentuan  
-
Persentase sarana Direktorat  
77  
-
-
18.37  
23.86  
18.37  
23.86  
23.86  
Data kumulatif  
hingga  
obat  
yang Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
bulan Maret  
2025  
Psikotropika,  
dan Prekursor  
(Ket: R: realisasi; C: Capaian)  
Berdasarkan hasil pengukuran IKSP ini berhasil mencapai target, dengan nilai  
23.86%. Capaian untuk IKSP pada TW 1 tahun 2025 memperoleh capaian sebesar  
23.86% dengan kategori capaian Kurang.  
Tabel 3. 6 Perbandingan Realisasi Kinerja Persentase sarana produksi obat yang  
memenuhi ketentuandengan target TW 1 dan dengan target tahunan.  
No  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja Target  
Kinerja TW 1  
Tahun 2025  
Capaian  
terhadap  
target akhir  
tahun  
Kategori  
Notifikasi  
Warna  
akhir  
tahun  
Target Realisasi Capaian  
(%)  
%
1
01 - Meningkat nya 04 - Persentase  
77  
77  
18.37  
23.85  
23.85  
Perlu  
efektivitas  
pengawasan  
dibidang Sediaan  
sarana produksi  
obat yang  
memenuhi  
Upaya Keras  
Farmasi dan Pangan ketentuan  
Olahan 0-1  
Bila dibandingkan dengan target tahunan dan target TW 1 (77), capaian kinerja yang  
diperoleh adalah sebesar 23.85% dengan kategori PERLU UPAYA KERAS. Capaian  
kinerja TW ini merupakan capaian pertama sepanjang tahun 2025 sehingga belum  
dapat dibandingkan dengan capaian tw sebelumnya pada tahun yang sama.  
51  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Analisis Penyebab Kegagalan Indikator “Persentase sarana produksi obat yang  
memenuhi ketentuan”  
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang telah dilakukan, IKSP ini tidak dapat  
mencapai target yang telah ditetapkan pada TW 1. Setelah dilakukan analisis lebih  
lanjut, ditemukan bahwa penyebab kegagalan ini adalah ketidaktepatan dalam  
penetapan target.  
Sesuai dengan PK yang telah ditetapkan, target indikator tersebut ditetapkan secara  
tetap per bulan. Padahal, berdasarkan karakteristik kegiatan, proses peningkatan  
kepatuhan sarana produksi obat merupakan aktivitas yang bersifat bertahap dan  
memerlukan waktu cukup panjang. Proses ini meliputi serangkaian tahapan mulai  
dari audit, pembinaan, perbaikan, hingga verifikasi ulang terhadap pemenuhan  
ketentuan, yang secara riil membutuhkan waktu dan tidak menghasilkan perubahan  
signifikan dalam jangka pendek.  
Penetapan target per bulan tidak sejalan dengan dinamika lapangan, di mana capaian  
cenderung meningkat pada akhir periode setelah seluruh proses pembinaan selesai  
dilaksanakan. Sehingga, dengan metode perhitungan per triwulan, progres yang  
seharusnya diakumulasi justru tampak stagnan atau rendah pada periode awal.  
Sedangkan, perhitungan target untuk indikator ini pada unit kerja dilakukan secara  
akumulatif hingga akhir tahun  
Sebagai langkah perbaikan, akan dilakukan penyesuaian dalam penetapan target  
triwulan indikator dengan dengan menggunakan data historis dan hasil pengawasan  
sebagai dasar penetapan target triwulanan.  
Analisis program/kegiatan yang menyebabkan kegagalan pencapaian Indikator  
“Persentase sarana produksi obat yang memenuhi ketentuan”  
Penetapan target triwulanan sama dengan target tahunan menyebabkan  
ketidaksesuaian antara kemampuan realisasi di awal tahun dengan ekspektasi  
capaian yang telah ditentukan. Hal ini tidak mencerminkan pola pencapaian pada  
indikator "Persentase sarana produksi obat yang memenuhi ketentuan" secara logis  
dan realistis berdasarkan hasil kegiatan pengawasan yang dilakukan tiap periode.  
52  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Keterangan  
Dilaksanakan pada periode triwulan  
berikutnya  
1. Melakukan monitoring terhadap tindak  
lanjut hasil inspeksi rutin baik oleh UPT  
maupun inspeksi terpadu (UPT bersama  
Pusat).  
2. Melakukan penyusunan ulang target  
triwulanan secara berjenjang, dengan  
menggunakan data historis dan evaluasi  
kegiatan sebagai dasar penetapan target  
triwulanan.  
3. Persentase fasilitas distribusi obat yang memenuhi ketentuan  
Untuk memastikan bahwa kualitas obat tetap terjaga selama proses penyimpanan dan  
pengiriman, fasilitas distribusi obat perlu dipastikan telah memenuhi persyaratan  
Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Obat-obatan harus disimpan dalam kondisi  
yang sesuai standar agar tetap aman, efektif, dan tidak mengalami kerusakan. Dengan  
fasilitas yang memenuhi ketentuan, risiko kesehatan masyarakat akibat penggunaan  
obat yang rusak atau tidak efektif dapat dihindarkan. Pengelolaan distribusi yang  
sesuai standar mendukung efisiensi operasional dalam jangka panjang, menjadikan  
seluruh rantai distribusi lebih aman, cepat, dan efektif.  
Fasilitas distribusi obat perlu diukur dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan  
bahwa seluruh proses penyimpanan dan distribusi memenuhi standar mutu yang  
telah ditetapkan. Pengukuran ini bertujuan untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan  
efektivitas obat selama masa distribusi sehingga produk tetap sesuai dengan  
spesifikasi yang dipersyaratkan hingga sampai ke tangan pengguna akhir. Kepatuhan  
terhadap ketentuan ini juga merupakan bagian dari pemenuhan regulasi yang  
ditetapkan oleh instansi berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan  
53  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BPOM) di Indonesia, guna mendukung jaminan mutu produk farmasi di seluruh  
rantai distribusi.  
Selain itu, pengukuran fasilitas distribusi berperan penting dalam mengidentifikasi  
dan memitigasi risiko yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat. Distribusi  
obat yang tidak sesuai ketentuan dapat menyebabkan penurunan kualitas, yang pada  
akhirnya berpotensi menimbulkan kegagalan terapi atau efek merugikan bagi pasien.  
Oleh karena itu, pengendalian terhadap faktor-faktor seperti suhu, kelembaban,  
pencahayaan, dan keamanan harus dilakukan secara ketat.  
Berikut terlampir capaian kinerja untuk IKSP ini hingga TW 1.  
Tabel 3. 7 Capaian Kinerja IKSP “Persentase fasilitas distribusi obat yang  
memenuhi ketentuan” hingga TW 1 Tahun 2025  
Januari  
Februari  
Maret  
Target  
di PK  
Capaian 1  
TW1  
IKSP  
PIC  
Keterangan  
R
C
R
C
R
C
(%)  
(%)  
72,44 92,287  
(%)  
(%)  
Persentase  
distribusi  
fasilitas Direktorat  
yang Pengawasan  
78,5  
72,44  
92,28  
72,44  
92,28  
92,28  
Data kumulatif  
hingga  
obat  
memenuhi ketentuan  
Distribusi dan  
Pelayanan  
Obat,  
bulan Maret  
2025  
Narkotika,  
Psikotropika,  
dan Prekursor  
(Ket: R: realisasi; C: Capaian)  
Berdasarkan hasil pengukuran IKSP ini belum berhasil mencapai target, dengan  
capaian kinerja bernilai 92,28% Capaian untuk IKSP pada TW 1 tahun 2025  
memperoleh capaian sebesar 92,28% dengan kategori capaian BAIK.  
Tabel 3. 8 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase fasilitas distribusi obat yang  
memenuhi ketentuan” dengan target TW 1 dan dengan target tahunan.  
No  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja Target  
Kinerja TW 1  
Tahun 2025  
Capaian terhadap Kategori  
target akhir tahun  
%
Notifikasi  
Warna  
akhir  
tahun  
Target Realisasi Capaian  
(%)  
01 - Meningkat nya  
78.5  
78.5  
72.44  
92.28  
92.28  
Akan  
efektivitas pengawasan  
dibidang Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan 0-1  
Tercapai  
1
05 - Persentase  
fasilitas distribusi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
54  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Bila dibandingkan dengan target tahunan (78,5), capaian kinerja yang diperoleh  
adalah sebesar 92,28% dengan kategori akan tercapai. Capaian kinerja TW ini  
merupakan capaian pertama sepanjang tahun 2025 sehingga belum dapat  
dibandingkan dengan capaian tw sebelumnya pada tahun yang sama.  
Analisis program/kegiatan yang menghambat keberhasilan pencapaian kinerja  
Berdasarkan Surat Deputi 1 No. R-PW.01.06.3.03.25.143 tanggal 14 Maret 2025 hal  
Perubahan Juknis Penetapan Target Pengawasan Fasdisyanfar Obat dan NPP Tahun  
2025 yang mengatur bahwa dalam hal penentuan sarana inspeksi PBF, fasilitas  
pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain dilakukan pembobotan berdasarkan  
parameter/ risiko sehingga sarana yang diperiksa adalah sarana dengan risiko paling  
tinggi dan berpotensi mendapatkan tindak lanjut yang termasuk dalam kategori TMK  
(Tidak Memenuhi Ketentuan).  
Analisis Penyebab Kegagalan Indikator “Persentase fasilitas distribusi obat  
yang memenuhi ketentuan”  
Indikator ini menunjukkan capaian yang belum sesuai dengan target yang telah  
ditetapkan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyebab utama dari kegagalan ini  
adalah masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha distribusi obat dalam  
menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dan/atau standar pelayanan  
distribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Berdasarkan temuan lapangan, sejumlah fasilitas distribusi masih belum sepenuhnya  
memahami atau melaksanakan prinsip-prinsip CDOB secara konsisten, baik dalam  
aspek manajemen mutu, dokumentasi, pengendalian suhu dan penyimpanan, hingga  
mekanisme penyaluran obat yang aman dan tepat. Selain itu, terdapat pula kendala  
dalam hal sumber daya manusia, keterbatasan infrastruktur pendukung, serta  
kurangnya komitmen manajemen dalam mengalokasikan sumber daya untuk  
pemenuhan standar.  
Ketidakpatuhan ini berdampak langsung pada rendahnya jumlah fasilitas distribusi  
obat yang dapat dinyatakan memenuhi ketentuan, sebagaimana diukur dalam  
indikator kinerja. Disisi lain, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang telah  
55  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
dilakukan oleh instansi berwenang belum sepenuhnya mampu mendorong  
percepatan perbaikan secara menyeluruh, terutama pada pelaku usaha skala kecil  
atau menengah.  
Untuk itu, diperlukan upaya yang lebih intensif dan berkelanjutan dalam bentuk  
penguatan pembinaan teknis, peningkatan kapasitas SDM pelaku usaha, serta  
penegakan regulasi yang tegas. Diperlukan pula strategi kolaboratif dengan asosiasi  
pelaku usaha dan pihak terkait guna membangun budaya kepatuhan yang lebih kuat  
dalam praktik distribusi obat.  
Dengan peningkatan komitmen dan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya  
penerapan CDOB, diharapkan pada periode berikutnya indikator ini dapat  
menunjukkan tren yang lebih positif dan mencerminkan peningkatan mutu distribusi  
obat secara nasional.  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Keterangan  
Pendampingan dan Bimbingan Teknis kepada pelaku usaha  
sehingga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan  
kepatuhan pelaku usaha terdapat peraturan perundang-  
undangan yang berlaku.  
dilanjutkan di TW  
berikutnya  
4. Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Pengawasan iklan dan penandaan/label obat sesudah beredar merupakan salah satu  
tugas pokok fungsi Badan POM dalam pengawasan Obat dan Makanan. Kegiatan ini  
dilakukan untuk menjamin konsistensi informasi obat yang tercantum pada iklan dan  
penandaan/label sesuai dengan indikasi yang disetujui. Mulai bergesernya media  
publikasi iklan obat dari media konvensional menjadi media digital khususnya media  
sosial, penerapan 2D barcode dan pelaksanaan pilot project e-labeling produk obat  
merupakan beberapa implementasi digitalisasi di dunia kefarmasian yang masih  
menjadi isu strategis saat ini.  
56  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Dalam menjawab tantangan tersebut, Badan POM melakukan beberapa strategi  
perbaikan dalam hal intensifikasi pengawasan iklan dan penandaan obat maupun  
perkuatan kompetensi petugas pengawas di Pusat dan UPT. Secara umum,  
pengawasan iklan dan penandaan/label obat memiliki skema yang sama, yakni  
pengawasan dilakukan oleh BBPOM/BPOM/LOKA POM di seluruh Indonesia yang  
kemudian dilaporkan melalui Sistem Informasi Pelaporan Terpadu (SIPT). Hasil  
pengawasan iklan dan penandaan/label obat yang dilakukan oleh  
BBPOM/BPOM/LOKA POM selanjutnya diverifikasi oleh Badan POM Pusat.  
Keputusan hasil pengawasan iklan dan penandaan obat narkotika, psikotropika dan  
prekursor yang diselesaikan merupakan bentuk penyelesaian atas laporan  
pengawasan yang telah dilakukan terhadap iklan dan penandaan obat, narkotika,  
psikotropika dan prekursor atas produk yang tidak memenuhi ketentuan. Iklan dan  
penandaan obat yg dipublikasi/diedarkan harus memenuhi kriteria lengkap, objektif,  
tidak menyesatkan dan sesuai persetujuan iklan obat atau persetujuan NIE sesuai  
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait pengawasan iklan dan  
penandaan obat.  
Berikut terlampir capaian kinerja untuk IKSP ini hingga TW 1.  
Tabel 3. 9 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Iklan Obat yang Memenuhi  
Ketentuan” hingga TW 1 Tahun 2025  
Januari  
Februari  
Maret  
Target  
di PK  
Capaian 1  
TW1  
IKSP  
PIC  
Keterangan  
R
C
R
C
R
C
(%)  
(%)  
(%)  
(%)  
Persentase Iklan Obat yang Direktorat  
79  
60,44% 76,51% 72,09%  
91,26% 76,28% 96,56%  
96,56%  
Data kumulatif  
hingga  
Memenuhi Ketentuan  
Pengawasan  
Keamanan,  
bulan Maret  
2025  
Mutu,  
Ekspor Impor  
Obat,  
dan  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor, dan  
Zat Adiktif  
(Ket: R: realisasi; C: Capaian)  
57  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Persentase laporan pengawasan iklan dan penandaan obat dan NPP yang diselesaikan  
sesuai dengan ketentuan secara kumulatif pada Triwulan I tahun 2025 adalah sebesar  
76,28% (Capaian terhadap IKSP 96,56%). Angka tersebut merupakan perbandingan  
dari jumlah laporan pengawasan iklan dan penandaan obat dan NPP yang telah  
ditindaklanjuti yaitu sebanyak 254 laporan terhadap jumlah laporan pengawasan  
yang diterima yang perlu ditindaklanjuti yaitu sebanyak 333 laporan. Secara output,  
realisasi capaian volume pada Triwulan I Tahun 2025 adalah sejumlah 254 laporan  
pengawasan label, dan iklan obat yang ditindaklanjuti dari target total tahun 2025  
sebanyak 1.360 laporan atau tercapai sebesar 18,68% dari target.  
Berdasarkan hasil pengukuran IKSP ini belum berhasil mencapai target, dengan  
capaian kinerja bernilai 96,55% Capaian untuk IKSP pada TW 1 tahun 2025  
memperoleh capaian sebesar 96,55% dengan kategori capaian BAIK.  
Tabel 3. 10 Perbandingan Realisasi Kinerja Persentase Iklan Obat yang  
Memenuhi Ketentuandengan target TW 1 dan dengan target tahunan.  
No  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja Target  
Kinerja TW 1  
Tahun 2025  
Capaian  
terhadap  
target akhir  
tahun  
Kategori  
Notifikasi  
Warna  
akhir  
tahun  
Target Realisasi Capaian  
(%)  
%
01 - Meningkat nya  
efektivitas p  
engawasan dibidang  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan 0-1  
79  
79  
76.28  
96.55  
96.55  
Akan  
Tercapai  
1
06 - Persentase  
Iklan Obat yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
Bila dibandingkan dengan target tahunan dan target TW 1 (79), capaian kinerja yang  
diperoleh adalah sebesar 96,55% dengan kategori akan tercapai.  
Analisis Hambatan  
Belum tercapainya IKSP sesuai target pada triwulan I 2025 tersebut disebabkan  
antara lain:  
1) Banyaknya laporan pengawasan iklan yang perlu ditindaklanjuti yang diterima  
pada akhir Bulan Maret dan awal Bulan April sehingga belum ditindaklanjuti  
sesuai ketentuan.  
58  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara