3) BB (Sangat Baik, akuntabel, berkinerja baik, memiliki sistem
manajemen kinerja yang andal) dengan nilai >70 – 80.
4) B (Baik, akuntabilitas kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang
dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit
perbaikan) dengan nilai >60 – 70.
5) CC (Cukup (Memadai), akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat
kebijakan, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk
memproduksi informasi kinerja untuk pertanggungjawaban, perlu
banyak perbaikan tidak mendasar) dengan nilai >50 – 60.
6) C (Kurang, sistem dan tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki
sistem untuk manajemen kinerja tapi perlu banyak perbaikan minor
dan perbaikan yang mendasar) dengan nilai >30 – 50.
7) D (Sangat Kurang, sistem dan tatanan tidak dapat diandalkan untuk
penerapan manajemen kinerja; Perlu banyak perbaikan, sebagian
perubahan yang sangat mendasar) dengan nilai 0 – 30.
2.5.15 Nilai Kinerja Anggaran Deputi 1
a. Nilai Kinerja Anggaran adalah penilaian terhadap kinerja anggaran UPT
BPOM yang diperoleh dari Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran
(IKPA) dan Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA).
b. Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan ukuran
evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 8 indikator dan
mencerminkan aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas
implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan
anggaran.
c. 8 (Delapan) indikator pembentuk nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan
Anggaran (IKPA), antara lain:
1) Revisi DIPA (bobot 10%)
2) Deviasi Halaman III DIPA (bobot 15%)
3) Penyerapan Anggaran (bobot 20%)
4) Belanja Kontraktual (bobot 10%)
5) Penyelesaian Tagihan (bobot 10%)
37
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara