2) Kendala pada aplikasi Pre Market - Post Market Integration sehingga perlu waktu  
dalam memverifikasi penandaan yang dilaporkan  
3) Laporan hasil pengawasan label obat memerlukan pembahasan komprehensif  
bersama dengan unit kerja terkait maupun UPT pelapor untuk menghasilkan  
keputusan tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan.  
Beberapa kegiatan yang sudah dilakukan dalam mendukung pencapaian  
indikator ini:  
1. Asistensi Regulatori dalam bentuk desk pemanggilan Industri Farmasi di Surabaya  
(bulan Februari 2025) terkait temuan iklan dan penandaan yang tidak memenuhi  
ketentuan. Tujuannya dalam rangka percepatan tindak lanjut CAPA  
2. Pemanggilan Industri Farmasi secara berkala:  
a) untuk Industri Farmasi dengan temuan iklan yang tidak memenuhi ketentuan  
pada bulan Maret 2025 sebanyak 5 Industri Farmasi  
b) untuk Industri Farmasi dengan temuan penandaan yang tidak memenuhi  
ketentuan.  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Keterangan  
kegiatan  
1) Percepatan tindak lanjut laporan hasil Pelaksanaan  
pengawasan iklan dan label ONPP dengan sampai dengan TW4 TA  
mekanisme jemput bola sehingga penerbitan 2025  
keputusan sanksi administrasi dapat lebih  
cepat.  
2) Komunikasi dan koordinasi secara lebih  
intensif bersama Direktorat Registrasi Obat dan  
Pusdatin terkait kendala aplikasi Pre Market -  
Post Market Integration.  
59  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
5. Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan  
Produk tembakau dan rokok elektronik merupakan komoditas yang penggunaannya  
berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah  
melalui peraturan perundang-undangan mewajibkan setiap produk tembakau  
dan/atau rokok elektronik untuk mencantumkan label peringatan kesehatan dan  
informasi lain yang sesuai ketentuan. Label tersebut bertujuan untuk memberikan  
informasi yang jelas, meningkatkan kesadaran konsumen terhadap risiko kesehatan,  
serta mendukung upaya pengendalian konsumsi produk tembakau.  
Namun, dalam implementasinya, masih ditemukan ketidaksesuaian pada label  
produk, baik dari aspek desain, ukuran, bahasa, maupun isi peringatan.  
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan label dapat mengurangi efektivitas pesan  
kesehatan dan berdampak pada kegagalan upaya perlindungan masyarakat,  
khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.  
Oleh karena itu, evaluasi terhadap kepatuhan label produk tembakau dan rokok  
elektronik menjadi penting dilakukan secara berkala. Evaluasi ini bertujuan untuk  
menilai sejauh mana produsen dan importir mematuhi regulasi yang berlaku,  
mengidentifikasi potensi pelanggaran, serta merekomendasikan tindakan perbaikan  
dan penegakan hukum yang diperlukan. Dengan adanya evaluasi yang sistematis,  
diharapkan pelaksanaan kebijakan pengendalian produk tembakau dapat lebih efektif  
dalam melindungi kesehatan masyarakat.  
Pengawasan Label dilaksanakan melalui penilaian/evaluasi terhadap pemenuhan  
ketentuan pencantuman Peringatan Kesehatan termasuk Informasi pada Kemasan  
Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik.  
Berikut terlampir capaian kinerja untuk IKSP ini hingga TW 1.  
60  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Tabel 3. 11 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Label Produk Tembakau dan/atau  
Rokok Elektronik yang Memenuhi Ketentuan” hingga TW 1 Tahun 2025  
Januari  
Februari  
Maret  
Target  
di PK  
Capaian 1  
TW1  
IKSP  
PIC  
Keterangan  
R
C
R
C
R
C
(%)  
(%)  
(%)  
(%)  
Persentase Label Produk Direktorat  
Tembakau dan/atau Rokok Pengawasan  
Elektronik yang Memenuhi Keamanan,  
75  
80,08% 106,78 79,02% 105,35% 79,70% 106,27%  
%
106,27%  
Data kumulatif  
hingga  
bulan Maret  
2025  
Ketentuan  
Mutu,  
dan  
Ekspor Impor  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor, dan  
Zat Adiktif  
(Ket: R: realisasi; C: Capaian)  
Berdasarkan hasil pengukuran IKSP ini berhasil mencapai target, dengan capaian  
kinerja secara berurutan bernilai 106,78%, 105,35%, dan 106,27%. Capaian untuk  
IKSP pada TW 1 tahun 2025 memperoleh capaian sebesar 106,27% dengan kategori  
capaian SANGAT BAIK.  
Tabel 3. 12 Perbandingan Realisasi Kinerja Persentase Label Produk Tembakau  
dan/atau Rokok Elektronik yang Memenuhi Ketentuandengan target TW 1 dan  
dengan target tahunan.  
No  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja Target  
Kinerja TW 1  
Tahun 2025  
Capaian  
terhadap  
target akhir  
tahun  
Kategori  
Notifikasi  
Warna  
akhir  
tahun  
Target Realisasi Capaian  
(%)  
%
01 - Meningkat nya  
efektivitas  
pengawasan  
dibidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan 0-1  
75  
75  
79.7  
106.27  
106.27  
Tercapai/  
Melampaui  
1
07 - Persentase  
Label Produk  
Tembakau dan/atau  
Rokok Elektronik  
yang Memenuhi  
Ketentuan  
Bila dibandingkan dengan target tahunan, capaian kinerja yang diperoleh adalah  
sebesar 106,27% dengan kategori Tercapai/ Melampaui. Capaian kinerja TW ini  
merupakan capaian pertama sepanjang tahun 2025 sehingga belum dapat  
dibandingkan dengan capaian TW sebelumnya pada tahun yang sama.  
61  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Analisis Pendukung Keberhasilan Indikator “Persentase Label Produk  
Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang Memenuhi Ketentuan”  
Faktor penunjang dalam pencapaian target adalah pelaporan hasil pengawasan label  
produk tembakau melalui aplikasi SIPT yang meningkatkan efektivitas dan efisiensi  
pengawasan. Pelaporan melalui SIPT dapat mengoptimalkan kinerja UPT BPOM  
dalam melakukan percepatan pencapaian target pengawasan label produk tembakau.  
Akan tetapi pelaporan hasil pengawasan melalui aplikasi SIPT belum dapat  
mengakomodasi pelaporan hasil pengawasan label rokok elektronik, sehingga  
capaian target pengawasan Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
memenuhi ketentuan TW I Tahun 2025 hanya mencakup label produk tembakau  
konvensional.  
Khusus pengawasan label rokok elektronik pada tahun 2025 akan dilakukan  
assesment pra-pengawasan rokok elektronik dengan target 1 (satu) label per triwulan  
untuk setiap UPT BPOM dan pengawasan rokok elektronik akan dimulai pada TW II  
Tahun 2025.  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Keterangan  
1. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Telah dilaksanakan dan  
akan tetap dilakukan pada  
pelaporan hasil pengawasan label produk  
tembakau yang dilakukan oleh UPT BPOM  
agar mengirimkan laporan secara lengkap dan  
tepat waktu.  
periode  
triwulan  
berikutnya  
2. Penyampaian tools pelaporan pengawasan  
label rokok elektronik tahun 2025 kepada  
UPT BPOM dengan pelaksanaan pengawasan  
yang dimulai pada TW II Tahun 2025.  
3. Komunikasi dan koordinasi secara lebih  
62  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Keterangan  
intensif  
dengan  
Pusdatin  
terkait  
pengembangan aplikasi SIPT untuk pelaporan  
hasil pengawasan label produk tembakau dan  
rokok elektronik.  
6. Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru yang dikawal  
Sesuai Standar  
Kegiatan riset dan pengembangan inovasi obat berperan penting dalam mewujudkan  
kemandirian industri farmasi Indonesia dan mengurangi ketergantungan terhadap  
impor obat serta bahan baku obat. Banyak hasil riset yang dilakukan oleh akademisi  
di Indonesia memiliki potensi besar untuk dikembangkan lebih lanjut sebagai produk  
komersial. Seiring dengan kemajuan teknologi kesehatan, obat inovasi semakin  
banyak diteliti dan digunakan untuk terapi pengobatan, seperti terapi sel punca (stem  
cell), yang diharapkan menjadi solusi bagi pengobatan penyakit degeneratif yang sulit  
disembuhkan. Pengembangan obat ini diproyeksikan dapat mencapai tahap  
komersialisasi dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas.  
Dalam mendukung hilirisasi obat pengembangan baru, pengawalan terhadap etiap  
tahapan pengujian, pengembangan dan fasilitas produksi obat dan bahan obat yang  
mengacu pada standar regulasi menjadi sangat penting. BPOM memastikan bahwa  
obat yang dihasilkan aman, efektif, dan memenuhi semua ketentuan untuk  
mempercepat akses obat baru inovatif. Hal ini termasuk pengawasan terhadap  
fasilitas produksi yang memproduksi molekul baru, produk biologi atau bioteknologi  
baru, serta produk terapi canggih seperti sel punca dan terapi gen, yang semuanya  
harus melalui serangkaian tahap uji dan regulasi yang ketat. Penjaminan mutu produk  
obat inovasi, yang dimulai dari tahap pengembangan hingga komersialisasi, harus  
dilakukan secara konsisten dengan menerapkan standar Cara Pembuatan Obat yang  
Baik (CPOB), untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar  
mutu yang berlaku di Indonesia.  
63  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Berikut terlampir capaian kinerja untuk IKSP ini hingga TW 1.  
Tabel 3. 13 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru  
yang dikawal Sesuai Standar” pada periode Januari-Maret (TW 1) Tahun 2025  
Januari  
Februari  
Maret  
Target  
di PK  
Capaian 1  
TW1  
IKU  
PIC  
Keterangan  
R
C
R
C
R
C
(%)  
(%)  
(%)  
(%)  
Persentase pengawalan hilirisasi  
Obat Pengembangan Baru yang  
dikawal sesuai standar  
Direktorat  
Pengawasan  
Distribusi  
75  
-
-
-
-
76.77  
102.35  
102.35  
Data kumulatif  
hingga  
dan  
Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
bulan Maret 2025  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
(Ket: R: realisasi; C: Capaian)  
Berdasarkan hasil pengukuran IKSP ini berhasil mencapai target, dengan nilai  
102.35%. Capaian untuk IKSP pada TW 1 tahun 2025 memperoleh capaian sebesar  
102.35% dengan kategori capaian SANGAT BAIK.  
Tabel 3. 14 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan  
Baru yang dikawal Sesuai Standar” dengan target TW 1 dan dengan target tahunan.  
No  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja Target  
Kinerja TW 1  
Tahun 2025  
Capaian  
terhadap  
target akhir  
tahun  
Kategori  
Notifikasi Warna  
akhir  
tahun  
Target Realisasi Capaian  
(%)  
%
75  
75  
76.77  
102.35  
102.35  
Tercapai/  
Melampaui  
1
06 -Meningkatnya  
01 - Persentase  
efektifitas regulatory pengawalan  
assistance dan hilirisasi Obat  
kemandirian industri Pengembangan  
dalam  
Baru yang dikawal  
sesuai standar  
pengembangan  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
Bila dibandingkan dengan target tahunan dan target TW 1 (75), capaian kinerja yang  
diperoleh adalah sebesar 102,35% dengan kategori tercapai/melampaui.  
64  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Analisis Pendukung Keberhasilan Indikator “Persentase Pengawalan Hilirisasi  
Obat Pengembangan Baru yang dikawal Sesuai Standar”  
Keberhasilan tercapainya indikator persentase pengawalan hilirisasi obat  
pengembangan baru yang dikawal sesuai standar dipengaruhi oleh beberapa faktor  
pendukung antara lain:  
1. Memberikan respon segera terhadap permintaan asistensi pengembangan  
obat sehingga progres pengembangan dapat berjalan sesuai tahapan  
penelitian  
2. Melakukan pembahasan dengan tim ahli untuk proses pengembangan obat  
yang relatif baru sehingga feedback dan analisis terhadap tahapan penelitian  
dapat segera dibahas lebih lanjut dengan peneliti  
3. Mendorong pendaftar melakukan progress bertahap pengembangan obat dan  
menginformasikan update data pengembangan obat secara berkala  
4. Melakukan pendampingan/asistensi terhadap permohonan fasilitas produksi  
obat, dan bahan baku obat baru secara insentif seperti, asistensi regulatori  
onsite, desk pra sertifikasi, dan melakukan inspeksi sertifikasi CPOB  
5. Terdapat regulasi dan standar terkait CPOB  
Beberapa kegiatan pendukung untuk mencapai keberhasilan indikator ini yaitu  
1. Audiensi dan asistensi regulatori dengan sponsor dan peneliti  
2. Konsultasi dan pendampingan kepada pelaku usaha  
3. layanan konsultasi dan asistensi melalui e-atensi CPOB  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
1) Konsultasi dan asistensi regulatori kepada  
peneliti  
Keterangan  
Telah dilaksanakan dan akan  
tetap dilakukan di triwulan  
berikutnya  
2) Intensifikasi penilaian obat pengembangan  
baru dengan tim ahli  
3) Penyelenggaraan desk konsul bagi pelaku  
usaha dan bimtek  
4) Melaksanakan kegiatan pendampingan seperti  
65  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
asistensi regulatori onsite, desk prasertifikasi,  
dan melakukan inspeksi sertifikasi CPOB  
5) Meningkatkan koordinasi internal dan  
eksternal (UPT) dalam pelaksanaan inspeksi  
CPOB.  
Keterangan  
6) Melakukan monitoring dan evaluasi secara  
berkala.  
7) Optimalisasi perencanaan kegiatan dan  
anggaran.  
66  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
3.2 Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Pada sub bab ini diuraikan progres tindak lanjut atas poin-poin rekomendasi yang disampaikan pada laporan kinerja triwulan  
sebelumnya dan rekomendasi periode bersangkutan. Rekomendasi diperoleh dari hasil analisis akuntabilitas kinerja per indikator (sub  
bab 3.1)  
Tabel 3. 15 Table TL Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
No  
Indikator  
Kondisi Awal  
Rekomendasi  
Timeline  
Progres Rencana Aksi  
Kondisi Akhir  
Rencana aksi yang  
Rencana aksi yang  
belum selesai  
Timeline  
8
sudah selesai  
1
2
3
4
5
6
7
9
target 2025: 90  
1
01 - Persentase  
Obat yang aman ini tidak ada  
dan bermutu  
2024: IKSP  
-
-
-
-
-
-
-
-
2
3
04 - Persentase  
sarana produksi ini tidak ada  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
2024: IKSP  
-
-
-
-
target 2025: 77  
2023: target  
72.97  
05 - Persentase  
fasilitas  
2024: IKSP  
ini tidak ada  
-
-
-
target 2025: 77,50  
distribusi obat  
yang memenuhi  
ketentuan  
2023: target  
77,50  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
67  
No  
Indikator  
Kondisi Awal  
Rekomendasi  
Timeline  
Progres Rencana Aksi  
Kondisi Akhir  
Rencana aksi yang  
Rencana aksi yang  
belum selesai  
Timeline  
8
sudah selesai  
1
2
3
4
5
6
7
9
target 2025: 78  
4
06 - Persentase  
Iklan Obat yang  
Memenuhi  
2024: IKSP  
ini tidak ada  
-
-
-
-
-
-
-
-
Ketentuan  
2023: target  
78  
5
6
07 - Persentase  
Label Produk  
Tembakau  
dan/atau Rokok  
Elektronik yang  
Memenuhi  
2024: IKSP  
ini tidak ada  
-
-
-
-
target 2025: 75  
Ketentuan  
01 - Persentase  
pengawalan  
hilirisasi Obat  
Pengembangan  
Baru yang  
2024: IKSP ini  
tidak ada  
-
-
-
target 2025: 70  
2023: target  
70  
dikawal sesuai  
standar  
Keterangan:  
*diisi dengan bentuk rincian tindak lanjut  
**diisi dengan rencana aksi tindak lanjut dan timelinenya  
68  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
3.3 Realisasi Anggaran  
Data pagu anggaran yang digunakan pada laporan kinerja anggaran TW 1 tahun 2025  
ini merujuk kepada DIPA Rev 2 (POK 6) Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA dengan  
anggaran termasuk Auto Adjustment dan penghematan sebesar Rp. 36.386.367.000.  
Pada periode triwulan I tahun 2025, capaian kinerja (Program/ Kegiatan/ Output) dan  
realisasi anggaran Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA ditunjukkan pada tabel berikut  
ini:  
Tabel 3. 16 Perbandingan Realisasi Kinerja (Program/ Kegiatan/ Output) vs Realisasi  
Anggaran Periode TW I Tahun 2025  
Triwulan I  
Volume  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
No  
Program/ Kegiatan/ Output  
Target  
Realisasi Capaian  
Pagu  
Capaian  
25,15%  
*) DR. 3165  
1,831,890,000  
460,708,641  
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh  
Indonesia  
1
1
0
0
0.00%  
0.00%  
135,984,000  
663,107,000  
26,804,528  
19,71%  
17,95%  
3165. BKB Pemantauan produk  
Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
3165. BKB Pemantauan produk  
Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor  
Obat NPPZA  
119,003,533  
3165. BKB Pemantauan produk  
Pengawasan Produksi Obat NPP  
1
1
1
0
0
0
0.00%  
0.00%  
0.00%  
480,440,000  
150,000,000  
402,359,000  
199,195,900  
34,633,360  
81,071,320  
41,46%  
23,09%  
20,15%  
3165. BKB Pemantauan produk  
Registrasi Obat  
3165. BKB Pemantauan produk  
Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
1
DR. 4122  
2,057,166,000  
159,425,204  
7,75%  
Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
4122 ABG  
Kebijakan Bidang Kesehatan  
10  
0
0.00%  
8.38%  
56.12%  
0
0
-
4122 QIC  
167  
490  
14  
1,348,358,000  
708,808,000  
129,795,212  
29,629,992  
9,63%  
4,18%  
Pengawasan dan Pengendalian Lembaga  
4122 QAH  
275  
Pelayanan Publik Lainnya  
2
DR. 4123  
Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor  
Impor Obat NPPZA  
2,240,058,000  
170,776,079  
7,62%  
-
4123 BIB  
Pengawasan dan Pengendalian Masyarakat  
4123.BIB.001 Materi KIE di bidang obat yang  
disusun dan disosialisasikan  
1
1
100.00%  
86,800,000  
-
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
69  
Triwulan I  
Pagu  
Volume  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
No  
Program/ Kegiatan/ Output  
Target  
Realisasi Capaian  
Capaian  
5,83%  
4123 BIA  
Pengawasan dan Pengendalian Produk  
4123.BIA.001 Keputusan hasil pengawasan mutu  
ONPP yang diselesaikan (laporan)  
35  
40  
114.29%  
74.71%  
360,430,000  
195,829,000  
21,000,000  
37,478,248  
4123 BIA  
Pengawasan dan Pengendalian Produk  
4123.BIA.002 Keputusan hasil pengawasan iklan  
dan penandaan ONPP yang diselesaikan (laporan)  
340  
254  
19,14%  
16,85%  
4123 BAH  
Pelayanan Publik Lainnya  
4123.BAH.001 Surat Keterangan Impor Obat dan  
Bahan Obat serta Analisis Hasil Pengawasan Impor  
dan Ekspor NPP yang Diselesaikan Tepat Waktu  
(Dokumen)  
5652  
6142  
108.67%  
243,178,000  
40,981,150  
4123 QIA  
Pengawasan dan Pengendalian Produk  
4123.QIA.001 Label Produk Tembakau dan/atau  
Rokok Elektronik yang memenuhi ketentuan  
(Label)  
1600  
1610  
100.63%  
133.33%  
340,928,000  
-
-
4123 QIA  
Pengawasan dan Pengendalian Produk  
4123.QIA.002 Laporan tindak lanjut regulatori  
terkait keamanan obat beredar yang  
dikomunikasikan (Laporan)  
3
4
1,012,893,000  
71,316,681  
7,04%  
3
DR. 4125  
Pengawasan Produksi Obat NPP  
2,064,781,000  
431,014,787  
20,87%  
10,82%  
4125 BAH Pelayanan Publik Lainnya  
4125 BAH 001 Keputusan Hasil Pengawalan  
Pemenuhan Persyaratan  
17  
5
2
0
11.76%  
0.00%  
314,196,000  
33,984,815  
Fasilitas Produksi Obat yang Diterbitkan  
4125 BAH Pelayanan Publik Lainnya  
4125 BAH 002 Jumlah UPT Baru yang mandiri  
dalam inspeksi CPOB  
0
0
0,00%  
21,63%  
24,54%  
untuk Pemenuhan Standar PIC/s dan WHO  
4125 QAH Pelayanan Publik Lainnya  
84  
150  
23  
23  
27.38%  
15.33%  
1,118,284,000  
632,301,000  
241,876,397  
155,153,575  
4125 QAH 001 Keputusan Penilaian Faslitas  
produksi BBO, obat, dan produk biologi, dan sarana  
khusus yang diselesaikan tepat waktu  
4125 QIC Pengawasan dan Pengendalian Lembaga  
4125 QIC 001 Fasilitas produksi produk JKN dan  
produk high risk lainnya serta bahan baku obat  
yang diawasi sesuai standar  
4
DR. 4127  
Registrasi Obat  
2,915,945,000  
452,592,574  
15,52%  
4127 ACA  
3
0
0.00%  
0
0
-
Perizinan Produk  
Pengawalan obat pengembangan baru yang sesuai  
standar  
4127 BAH  
3
0
0.00%  
100,000,000  
0
0,00%  
Pelayanan Publik Lainnya  
4127.PCA  
7500  
4598  
61.31%  
2,815,945,000  
452,592,574  
16,07%  
Perizinan Produk  
Keputusan Registrasi Obat yang Diselesaikan Sesuai  
Ketentuan  
5
DR.4131  
2,862,654,000  
85,545,950  
2,99%  
5,33%  
Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
4131 ABG  
50  
17  
34%  
232,800,000  
12,411,837  
Kebijakan Bidang Kesehatan  
70  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Triwulan I  
Volume  
Anggaran (Rp)  
No  
Program/ Kegiatan/ Output  
Target  
Realisasi Capaian  
Pagu  
Realisasi  
Capaian  
6,04%  
4131 AFA  
8
0
0
0
0%  
0%  
0%  
1,209,854,000  
73,134,113  
Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria  
4131 CAB  
Sarana Bidang Kesehatan  
3
9,000,000  
0
0
0,00%  
0,00%  
4131.CAN  
55  
1,411,000,000  
Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi  
Total Anggaran  
13,972,494,000  
1,760,063,235  
12,60%  
3.3.1 Realisasi anggaran per Sasaran Strategis/Kegiatan  
Berikut ini merupakan realisasi anggaran per sasaran program:  
Tabel 3. 17 Tabel Realisasi Anggaran per Sasaran Strategis/Kegiatan  
TW I/ 2025  
No  
Sasaran Program  
Capaian  
%
PAGU  
REALISASI  
01 - Meningkatnya efektivitas pengawasan di  
bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
1
3.886.436.000  
230,139,451  
5,92  
05 Meningkatnya Kesadaran Masyarakat atas  
Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
2
3
86,800,000  
0
0
yang Aman dan Bermutu  
06 Meningkatnya efektifitas regulatory assistance  
dan kemandirian industri dalam pengembangan  
Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
314,196,000  
33,984,815  
10.82  
2,332,824,000  
915,756,200  
360,697,624  
264,471,567  
15.46  
28.88  
4
5
09 Layanan Publik BPOM yang Prima  
10 Terwujudnya Tata Kelola pemerintah Unit  
Organisasi yang optimal  
TOTAL  
13,972,494,000  
1,760,063,235  
12,6%  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
71  
3.3.2 Efisiensi dan efektivitas atas penggunaan sumber daya dalam mencapai  
kinerja per sasaran.  
Pengukuran efisiensi dari kinerja diukur dengan menghitung kemampuan suatu  
kegiatan untuk menggunakan input yang lebih sedikit namun menghasilkan output yang  
sama atau lebih besar atau dengan kata lain bahwa persentase capaian output sama atau  
lebih tinggi dari capaian input.  
Efisiensi diukur dengan membandingkan indeks efisiensi (IE) terhadap standar efisiensi  
(SE). Apabila IE>= SE maka kegiatan dianggap efisien. apabila: IE<= SE maka dianggap  
tidak efisien.  
Tabel 3. 18 Tabel Efisiensi dan Efektivitas Atas Penggunaan Sumber Daya dalam  
Mencapai Kinerja per Sasaran  
No  
Indikator  
Output  
Input (anggaran)  
IE  
TE  
Capaian  
TE  
Kategori  
Tidak Efisien  
Tidak Efisien  
Tidak Efisien  
T
R
%
T
R
%
1
2
3
4
5
01 - Persentase Obat yang  
aman dan bermutu  
90  
96,45  
107,17  
3.886.436.000 230.139.451 5,92  
18,10  
17,10  
75 %  
75 %  
75 %  
04  
produksi  
-
Persentase sarana  
obat yang  
memenuhi ketentuan  
77  
18,37  
72,44  
76,28  
79,7  
23,86  
92,28  
96,56  
106,27  
632.301.000,0 155.153.575 24,54 0,97  
0
-0,03  
1,80  
05 - Persentase fasilitas  
distribusi obat yang  
memenuhi ketentuan  
78,5  
79  
720.249.000  
24.385.000  
264.278.000  
60.263.477  
8,37  
0,00  
0,00  
11,03  
06 - Persentase Iklan Obat  
0
0
#DIV/0! #DIV/0! #DIV/0! Tidak Efisien  
( 75 %)  
yang  
Ketentuan  
Memenuhi  
07  
Produk  
dan/atau  
Elektronik  
-
Persentase Label  
Tembakau  
75  
#DIV/0! #DIV/0! #DIV/0! Tidak Efisien  
( 75 %)  
Rokok  
yang  
Memenuhi Ketentuan  
6
01  
-
Persentase  
hilirisasi  
75  
76,77  
102,36  
88,08  
314.196.000  
33.984.815  
10,82 9,46  
8,46  
9,73  
75 %  
75 %  
Tidak Efisien  
Tidak Efisien  
pengawalan  
Obat Pengembangan Baru  
yang dikawal sesuai  
standar  
TOTAL  
5.841.845.000 479.541.318 8,21  
10,73  
3.3.3 Langkah-langkah pelaksanaan anggaran untuk perbaikan ke depan, yaitu:  
Langkah-langkah pelaksanaan anggaran untuk perbaikan ke depan, yaitu:  
1. Melakukan Peningkatan Kualitas Perencanaan dan Penganggaran:  
72  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
a. Meningkatkan  
Kualitas  
dan  
Akurasi  
Penyusunan  
Rencana  
Program/Kegiatan Pada Awal Tahun Anggaran  
b. Meningkatkan Kualitas Reviu Anggaran dan Melakukan Optimalisasi  
Revisi Anggaran.  
2. Melakukan Peningkatan Pelaksanaan Anggaran Belanja yang Berkualitas  
(Spending Better):  
a. Melakukan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)  
b. Melakukan akselerasi pelaksanaan program/ kegiatan/ proyek  
c. Meningkatkan Kualitas Belanja Melalui Peningkatan Efisiensi dan  
Efektivitas Belanja (Value for Money).  
3. Melakukan Akselerasi Program/Kegiatan Pemerintahan Baru:  
Memprioritaskan pencapaian program ASTA CITA dan Quick Wins Presiden  
RI.  
4. Melakukan Peningkatan Akuntabilitas Proses Pelaksanaan Anggaran:  
a. Meningkatkan  
Pertanggungjawaban Anggaran  
b. Meningkatkan monitoring dan evaluasi serta pengendalian internal  
Akuntabilitas  
Tata  
Kelola  
Pelaksanaan  
dan  
c. Meningkatkan Kualitas dan Validitas Capaian Output Serta Pelaporannya.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
73  
BAB IV  
PENUTUP  
Pada triwulan I tahun 2025, Hasil pengukuran capaian 6 indikator kinerja Deputi  
Bidang Pengawasan Obat NPPZA adalah sebagai berikut:  
1. Tiga(3) indikator dengan kategori “SANGAT BAIK” (100% < x ≤ 120%) yaitu:  
a. Persentase Obat yang aman dan bermutu  
b. Persentase pengawalan hilirisasi Obat Pengembangan Baru yang dikawal  
sesuai standar  
c. Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan  
2. Dua (2) indikator dengan kategori “BAIK” (70% ≤ x < 100%) yaitu:  
a. Persentase fasilitas distribusi obat yang memenuhi ketentuan  
b. Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan  
3. Satu (1) indikator dengan kategori “KURANG” (70% ≤ x < 100%) yaitu:  
Persentase sarana produksi Obat yang memenuhi ketentuan  
Dalam mendukung capaian kinerja TW I tahun 2025, Deputi Bidang Pengawasan  
Obat NPPZA memperoleh anggaran sebesar Rp. 13,972,494,000. Realisasi  
anggaran sampai dengan Triwulan I tahun 2025 sebesar Rp 1,760,063,235 atau  
12,06 % dibandingkan pagu APBN termasuk Auto Adjustment dan penghematan  
sebesar Rp. 36.386.367.000  
74  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
LAMPIRAN  
75  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Lampiran-1 Perjanjian Kinerja Deputi  
Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
76  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
78  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Lampiran- 2 Dokumen Rencana Aksi Perjanjian Kinerja dan  
lampirannya  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Dokumen ini telah ditandatangani secara8e0lektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
81  
Dokumen ini telah ditandatangani secara8e2lektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
83  
Lampiran 3 - Matriks Evaluasi Unit Kerja di Lingkungan Kedeputian  
Bidang Pengawasan ONPPZA  
1. Matriks Evaluasi Kinerja Direktorat Standardisasi ONPPZA Triwulan 1 /Tahun 2025  
Proyeksi  
Ketercapaian Target  
No  
(1)  
Sasaran Strategis  
Indikator  
Target  
Realisasi  
Capaian  
Permasalahan Rekomendasi  
akhir periode  
Renstra  
(2)  
(3)  
(4)  
(5)  
(6)  
(7)  
(8)  
-
(9)  
-
1
2
Indeks Pelayanan Publik  
BPOM  
Indeks Pelayanan Publik di Bidang  
Obat  
4.68  
akhir tahun  
akhir tahun  
N/A  
01 - Meningkat nya  
02 - Angka Penilaian Mandiri Kualitas  
Kebijakan Pengawasan Obat  
88.05  
akhir tahun  
akhir tahun  
N/A  
-
-
efektivitas pengawasan  
dibidang Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan 0-1  
3
10 -Terwujudnya Tata  
Kelola pemerintah Unit  
Organisasi yang optimal  
Nilai Pembangunan ZI Deputi 1  
Nlai AKIP Deputi 1  
92.9  
81.47  
5
akhir tahun  
akhir tahun  
akhir tahun  
akhir tahun  
akhir tahun  
akhir tahun  
akhir tahun  
akhir tahun  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
-
-
-
-
-
-
-
-
03 - Nilai Kinerja Anggaran Deputi1  
04 - Indeks Manajemen Risiko Deputi  
1
2.97  
Dokumen ini telah ditandatangani secara8e4lektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
2. Matriks Evaluasi Kinerja Direktorat Registrasi Obat Triwulan 1 /Tahun 2025  
Proyeksi  
Ketercapaia  
n Target  
akhir  
Capaia  
n
No  
(1)  
Sasaran Strategis  
(2)  
Indikator  
Target Realisasi  
Permasalahan  
Rekomendasi  
(9)  
periode  
Renstra  
(3)  
(4)  
75  
(5)  
(6)  
(7)  
(8)  
1
2
3
Obat yang memenuhi  
persyaratan  
Persentase keputusan registrasi obat yang  
diselesaikan sesuai ketentuan  
84.38  
112.51  
%
N/A  
Perlu direviu  
penetapan target  
Revisi Target  
pada RAPK  
keamanan dan mutu  
sebelum diedarkan  
Persentase obat yang aman dan bermutu sebelum  
diedarkan  
75  
84.13  
N/A  
112.17  
%
N/A  
N/A  
Perlu direviu  
penetapan target  
Revisi Target  
pada RAPK  
Meningkatnya  
Indeks Pelayanan publik di Lingkup Direktorat  
Registrasi Obat  
4,7  
N/A  
N/A  
N/A  
kualitas pelayanan  
publik di bidang  
Registrasi Obat  
4
Meningkatnya  
regulatory assistance  
dalam pengembangan  
obat  
Persentase pengawalan hilirisasi obat pengembangan  
baru melalui registrasi yang dikawal sesuai standar  
70  
80  
114.29  
%
N/A  
Perlu direviu  
penetapan target dan  
reviu definisi  
Revisi Target  
pada RAPK  
operasional indikator  
5
6
7
8
Terwujudnya Tata  
Kelola Pemerintah di  
lingkup Direktorat  
Registrasi Obat  
Nilai Pembangunan Zona Integritas Direktorat  
Registrasi Obat  
91,5  
100  
100  
3
N/A  
42.68  
92  
N/A  
42.68%  
92.00%  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
Persentase pemenuhan dokumen SAKIP Direktorat  
Registrasi Obat sesuai standar  
Tingkat efisiensi penggunaan anggaran Direktorat  
Registrasi Obat  
Indeks manajemen risiko Direktorat Registrasi Obat  
N/A  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
85  
3. Matriks Evaluasi Kinerja Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, NPP  
Triwulan 1 /Tahun 2025  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Sasaran  
Strategis  
No  
(1)  
Indikator  
(3)  
Target  
Realisasi  
Capaian (%)  
Target  
akhir periode  
Renstra  
Permasalahan  
(8)  
Rekomendasi  
(9)  
(2)  
(4)  
96  
(5)  
(6)  
(7)  
1
Meningkatnya IKK.1  
efektivitas  
pengawasan  
distribusi dan  
pelayanan obat fasilitas penyerahan  
obat yang diselesaikan  
93,33  
97,22  
N/A  
Penetapan tindak lanjut  
membutuhkan persetujuan  
dan pertimbangan oleh  
pimpinan sehingga waktu  
penyelesaian tindak lanjut  
melebihi timeline sesuai SOP  
-
Persentase keputusan  
hasil pengawasan  
fasilitas distribusi dan  
sesuai standar  
IKK.2  
84  
N/A  
N/A  
Persentase keputusan  
hasil pengawasan di  
bidang distribusi dan  
penyerahan obat yang  
ditindaklanjuti oleh  
pelaku usaha  
IKK.3  
88  
85,14  
96,75  
Hal tersebut dapat terjadi  
karena adanya efisiensi  
anggaran. Dalam penentuan  
tindak lanjut/sanksi belum  
sepenuhnya mengacu pada  
Pedoman Tindak Lanjut dan  
terdapat tindak lanjut yang  
tidak dapat dievaluasi karena  
masih berupa draft atau  
temuan pemeriksaan tidak  
dituliskan  
1. Evaluasi dan feedback per  
Triwulan kepada UPT  
terhadap laporan hasil  
pemeriksaan yang  
disampaikan melalui SIPT  
2. Forum Koordinasi  
Sarryanfar dengan UPT  
Persentase keputusan  
hasil pengawasan  
fasilitas distribusi dan  
penyerahan obat dan  
NPP oleh UPT sesuai  
ketentuan  
IKK.4  
80  
N/A  
Persentase kesesuaian  
UPT dalam  
Dokumen ini telah ditandatangani secara8e6lektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target  
akhir periode  
Renstra  
Sasaran  
Strategis  
No  
(1)  
Indikator  
(3)  
Target  
(4)  
Realisasi  
(5)  
Capaian (%)  
(6)  
Permasalahan  
(8)  
Rekomendasi  
(9)  
(2)  
(7)  
melaksanakan rencana  
aksi pengendalian  
AMR  
IKK.5  
30  
N/A  
Persentase  
rekomendasi hasil  
pengawasan distribusi  
obat yang  
ditindaklanjuti oleh  
lintas sektor  
Meningkatnya IKK.6  
96,5  
96,49  
99,99  
N/A  
Capaian RO periode Januari  
s.d Maret 2025 sudah  
mencapai separuh dari target Perencanaan dan Keuangan  
tahunan dengan justifikasi  
revisi PP PNBP belum terbit,  
tahun 2024 dan 2025  
Mengusulkan revisi target RO  
TA 2025 kepada Kepala Biro  
efektivitas  
pelayanan  
publik di  
Persentase keputusan  
penilaian sarana  
distribusi obat yang  
diselesaikan tepat  
waktu  
dengan target RO baru yang  
diajukan adalah 960  
bidang  
distribusi dan  
pelayanan obat  
merupakan puncak  
resertifikasi CDOB dan banyak  
PBF mengajukan resertifikasi  
lebih awal  
2
IKK.7  
4,7  
N/A  
Indeks Pelayanan  
Publik di Lingkup  
Direktorat  
Pengawasan Distribusi  
dan Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
3
Terwujudnya  
tatakelola  
IKK.8  
Nilai  
93,37  
N/A  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
87  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target  
akhir periode  
Renstra  
Sasaran  
Strategis  
No  
(1)  
Indikator  
(3)  
Target  
(4)  
Realisasi  
(5)  
Capaian (%)  
(6)  
Permasalahan  
(8)  
Rekomendasi  
(9)  
(2)  
(7)  
Pemerintahan  
di Direktorat  
Pengawasan  
Distribusi dan  
Pelayanan  
Pembangunan ZI  
di Direktorat  
Pengawasan  
Distribusi dan  
Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika dan  
Prekursor  
Psikotropika  
dan Prekursor  
yang Optimal  
IKK.9  
Persentase  
36  
75  
3,6  
36,36  
101,01  
N/A  
N/A  
N/A  
Tidak ada hambatan  
Dokumen SAKIP yang  
disampaikan sesuai Timeline  
pemenuhan dokumen  
SAKIP Direktorat  
Pengawasan Distribusi  
dan Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika dan  
Prekursor  
IKK.10  
95  
126,66  
Dalam realisasi anggaran  
yaitu adanya kebijakan blokir dilakukan yaitu memantau  
efisiensi yang menyebabkan  
anggaran baru bisa efektif  
digunakan pada pertengahan  
februari, sehingga membuat  
beberapa kegiatan tertunda  
Rencana tindak lanjut yang  
Tingkat Efisiensi  
Penggunaan Anggaran  
di Direktorat  
Pengawasan Distribusi  
dan Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
realisasi anggaran agar sesuai  
dengan PoA yang telah dibuat  
Psikotropika dan  
Prekursor  
IKK.11  
Indeks Manajemen  
Risiko Direktorat  
Pengawasan Distribusi  
dan Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
Dokumen ini telah ditandatangani secara8e8lektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target  
akhir periode  
Renstra  
Sasaran  
Strategis  
No  
(1)  
Indikator  
(3)  
Target  
(4)  
Realisasi  
(5)  
Capaian (%)  
(6)  
Permasalahan  
(8)  
Rekomendasi  
(9)  
(2)  
(7)  
Psikotropika dan  
Prekursor  
4. Matriks Evaluasi Kinerja Direktorat Pengawasan Produksi Obat & NPP Triwulan 1 /Tahun  
2025  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target  
No  
Sasaran Strategis  
Indikator  
Target Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
akhir  
periode  
Renstra  
(1)  
1
(2)  
(3)  
(4)  
(5)  
(6)  
(7)  
(8)  
(9)  
Meningkatnya  
IKK 1. Persentase sarana  
78%  
100%  
128.21%  
N/A  
Tidak ada hambatan.  
Melakukan monitoring  
efektivitas pengawasan produksi obat JKN, bahan  
terhadap tindak lanjut hasil  
inspeksi rutin baik oleh UPT  
maupun inspeksi terpadu  
(UPT bersama Pusat).  
sarana produksi Obat  
berbasis risiko  
baku obat, dan obat high  
risk lainnya yang mematuhi  
persyaratan CPOB  
IKK 2. Persentase keputusan 85%  
hasil pengawasan sarana  
produksi Obat dan NPP oleh  
UPT sesuai ketentuan  
N/A  
Belum terdapat laporan  
inspeksi UPT karena diskusi  
penetapan target inspeksi  
CPOB dilaksanakan pada  
tanggal 67 Februari 2025  
dalam Kegiatan Forum  
Melakukan monitoring  
terhadap pelaksanaan  
inspeksi mandiri UPT  
termasuk monitoring SLA  
penyusunan laporan  
inspeksi.  
Inspeksi CPOB 2025, dan  
rencana tahunan ditetapkan  
Menilai laporan inspeksi  
mandiri UPT segera setelah  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
89  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target  
No  
Sasaran Strategis  
Indikator  
Target Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
akhir  
periode  
Renstra  
melalui surat tanggal 28  
Februari 2025 tentang Hasil  
Penetapan Perencanaan  
Inspeksi CPOB Tahun 2025.  
mendapatkan laporan dari  
UPT.  
N/A  
N/A  
IKK 3. Persentase Penilaian  
Hasil Pengawasan  
Kemandirian UPT Baru  
75%  
IKK 4. Persentase Fasilitas  
produksi produk JKN dan  
produk high risk lainnya  
serta bahan baku yang  
diawasi sesuai standar  
82%  
84%  
12.57% 139.65%  
62.50% 250.00%  
Belum ada realisasi pada TW Akan dilakukan pembahasan  
I, karena anggaran full  
blokir.  
lebih lanjut dengan Tim QMS  
selaku pengampu indikator.  
2
Meningkatnya  
IKK 5. Persentase tahapan  
pemenuhan fasilitas  
N/A  
Tidak ada hambatan.  
1. Meningkatkan koordinasi  
internal dan eksternal  
kemampuan  
mendorong inovasi  
pengembangan obat  
produksi obat dan bahan  
baku obat pengembangan  
baru yang diterbitkan  
keputusan dalam rangka  
pengawasan  
(UPT) dalam pelaksanaan  
inspeksi CPOB.  
2. Melakukan monitoring dan  
evaluasi secara berkala.  
3. Optimalisasi perencanaan  
kegiatan dan anggaran.  
3
4
Meningkatnya  
maturitas sarana  
produksi Obat  
IKK 6. Persentase industri  
farmasi yang meningkat  
level maturitasnya  
52%  
N/A  
N/A  
Tidak ada hambatan.  
Melanjutkan kegiatan  
pendampingan seperti  
asistensi regulatori onsite,  
desk pra sertifikasi, dan  
melakukan inspeksi  
sertifikasi CPOB.  
Meningkatnya  
IKK 7. Persentase keputusan 86%  
85.19%  
99.05%  
N/A  
N/A  
Dokumen ini telah ditandatangani secara9e0lektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target  
No  
Sasaran Strategis  
Indikator  
Target Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
akhir  
periode  
Renstra  
efektivitas pelayanan  
publik di bidang  
pengawasan sarana  
produksi Obat  
penilaian fasilitas produksi  
Bahan Baku Obat, obat,  
produk biologi, dan sarana  
khusus yang diselesaikan  
tepat waktu  
IKK 8. Indeks Pelayanan  
Publik di Lingkup Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor  
4.7  
N/A  
Tidak ada hambatan.  
1. Meningkatkan komunikasi  
dan koordinasi internal  
dalam penyelesaian  
permohonan penilaian  
termasuk monitoring dan  
evaluasi.  
2. Meningkatkan efektivitas  
pelaksanaan desk pra  
sertifikasi CPOB dan  
evaluasi pemenuhan CPOB  
obat impor.  
N/A  
N/A  
5
Terwujudnya  
tata kelola pemerintah Direktorat Pengawasan  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat & NPP  
IKK 9. Nilai Pembangunan ZI 93.45  
N/A  
N/A  
Produksi Obat & NPP  
IKK 10. Tingkat efisiensi  
100  
75%  
100.00%  
Tidak ada hambatan.  
Melaksanakan kegiatan  
sesuai PoA.  
penggunaan anggaran  
Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat & NPP  
N/A  
IKK 11. Persentase  
100%  
36.36% 101.00%  
Tidak ada hambatan.  
Melengkapi dokumen SAKIP  
Pemenuhan Dokumen  
SAKIP Direktorat  
Pemenuhan dokumen SAKIP sesuai dengan timeline.  
telah sesuai ketentuan dan  
Pengawasan Produksi Obat  
telah disampaikan/di-input  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
91  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target  
No  
Sasaran Strategis  
Indikator  
Target Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
akhir  
periode  
Renstra  
& NPP  
sesuai jadwal.  
N/A  
N/A  
IKK 12. Indeks Manajemen  
Risiko Direktorat  
3.52  
N/A  
Pengawasan Produksi Obat  
& NPP  
Dokumen ini telah ditandatangani secara9e2lektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
5. Matriks Evaluasi Kinerja Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor  
Obat dan NAPPZA Triwulan 1 /Tahun 2025  
No  
Sasaran Strategis  
Indikator  
Target  
Realisasi  
Capaian  
(%)  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target  
Permasalahan  
Rekomendasi  
akhir periode  
Renstra  
(1)  
(2)  
(3)  
(4)  
(5)  
(6)  
(7)  
(8)  
(9)  
1
Meningkatnya  
efektivitas  
pengawasan  
keamanan dan  
mutu obat beredar  
IKK 1. Persentase  
hasil pengawasan  
mutu ONPP yang  
diselesaikan sesuai  
dengan ketentuan  
70,00  
86,96  
124,22  
N/A  
-
Tidak ada hambatan  
IKK 2. Persentase  
hasil pengawasan  
keamanan, mutu, dan  
informasi Obat dan  
NAPPZA oleh UPT  
BPOM yang  
85,00  
56,67  
66,67  
N/A  
1. Pelaporan monitoring dan  
evaluasi pelaksanaan KIE  
yang dilakukan oleh UPT  
Badan POM tidak tepat  
waktu setiap bulannya.  
Persentase Capaian pada TW  
1 masih rendah dikarenakan  
jumlah fasilitas pelayanan  
kesehatan yang telah  
1.  
Dilakukan pemantauan secara  
berkala oleh UPT Badan POM dan  
segera melaporkan hasil  
monitoring dan evaluasi  
pelaksanaan KIE kepada  
Direktorat Pengawasan  
KMEIONAPPZA. Dilakukan  
reminder secara berkala kepada  
UPT Badan POM untuk melakukan  
pelaporan monitoring dan  
evaluasi pelaksanaan KIE, melalui  
WAG Focal  
diselesaikan sesuai  
dengan ketentuan  
melaporkan KTD/ESO ke  
BPOM tidak dapat dihitung  
segera setelah  
penyelenggaraan KIE, namun  
di monitor secara terus  
menerus secara kumulatif  
hingga akhir tahun  
2. Pelaksanaan monitoring dan  
evaluasi implementasi sampling  
dan pengujian oleh UPT BPOM  
secara lebih intensif baik melalui  
media daring maupun onsite  
dalam rangka pemantauan  
2. Sehubungan dengan  
implementasi Inpres I Tahun  
2025 tentang Efisiensi  
kesesuaian dengan Pedoman  
Sampling yang berlaku.  
Belanja dalam pelaksanaan  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
93