individu melalui paparan terhadap agen patogenik, tetapi juga dapat menimbulkan
kepanikan dan ketidakpercayaan publik terhadap keamanan pasokan obat-obatan.
1.2 Gambaran Umum Organisasi
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawas Obat dan Makanan, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA memiliki tugas
menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan
obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif. Fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat
NPPZA adalah melakukan:
1. Penyusunan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama
beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat,
bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama
beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat,
bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum beredar
dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi
dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka pengawasan sebelum beredar dan
pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan
selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi
obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Dilihat dari fungsinya, secara garis besar, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA memiliki 3
(tiga) inti kegiatan atau pilar, yakni:
1. Penapisan produk dalam rangka pengawasan obat sebelum beredar (pre-market)
mencakup: perkuatan regulasi, peningkatan registrasi/penilaian, peningkatan inspeksi
sarana produksi dalam rangka sertifikasi;
3