KATA PENGANTAR  
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan  
karunia-Nya sehingga Laporan Kinerja Interim Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Triwulan II tahun 2025 ini dapat disusun dan  
diselesaikan dengan baik.  
Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pelaporan kinerja sementara atas  
kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan dalam periode Triwulan II Tahun 2025, serta  
sebagai dasar evaluasi untuk peningkatan efektivitas pengawasan Obat NPPZA di masa  
mendatang. Dalam laporan ini, kami menyajikan berbagai capaian, tantangan, dan rekomendasi  
strategis yang bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap peredaran obat,  
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif, demi melindungi kesehatan masyarakat dan  
menjaga ketertiban dan keamanan nasional.  
Kami menyadari bahwa pencapaian kinerja ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, baik  
internal maupun eksternal, yang telah memberikan kontribusi dalam bentuk data, informasi,  
serta kerja sama yang konstruktif. Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi  
yang setinggi-tingginya.  
Harapan kami, laporan ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi para pemangku  
kepentingan dalam rangka peningkatan mutu pengawasan dan pelayanan publik di bidang  
pengawasan obat dan zat adiktif. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi  
penyempurnaan di masa mendatang.  
Akhir kata, semoga laporan ini memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif atas kinerja  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif pada  
Triwulan II Tahun 2025.  
Jakarta, 17 Juli 2025  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
dr. William Adi Teja, MD., BMed., MMed  
ii  
DAFTAR ISI  
KATA PENGANTAR..........................................................................................................................................ii  
DAFTAR ISI...................................................................................................................................................... iii  
DAFTAR TABEL................................................................................................................................................ v  
DAFTAR GAMBAR.........................................................................................................................................vii  
RINGKASAN EKSEKUTIF...........................................................................................................................viii  
HIGHLIGHT KINERJA..................................................................................................................................... x  
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................................................................1  
1.1 Latar Belakang..................................................................................................................................................... 1  
1.2 Gambaran Umum Organisasi.........................................................................................................................3  
1.3 Struktur Organisasi............................................................................................................................................4  
1.4 Profil SDM Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA........................................................................... 7  
1.5 Isu Strategis...........................................................................................................................................................9  
1.5.1 Penguatan Regulatory Science Melalui Penyusunan NSPK....................................................9  
1.5.2 Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan  
Pengawasan Pre dan Post-Market sesuai NSPK yang Berlaku......................................................10  
1.5.3 Kerjasama Lintas Sektor BPOM dalam Upaya Menjadi WHO Listed Authority (WLA)  
10  
1.5.4 Partisipasi dalam Kegiatan Lintas Sektor Baik di Dalam dan Luar Negeri...................10  
1.5.5 Peningkatan Kompetensi SDM dalam Penyusunan NSPK dan Analisis Kebijakan... 11  
1.5.6 Kaji Regulasi Obat Inovasi Baru untuk Perlindungan Kesehatan masyarakat............11  
1.5.7 Evaluasi Penerapan Good Regulatory Practice/Cara Regulatori Obat yang Baik  
melalui Regulatory Impact Assessment..................................................................................................11  
1.5.8 Intensifikasi Penilaian dalam Registrasi Obat, Obat Baru (Inovasi) dan Obat dengan  
Mekanisme Reliance........................................................................................................................................12  
1.5.9 Hilirisasi Hasil Riset Obat Pengembangan Baru dan Pengawalan Pengembangan  
Bahan Baku Obat Lokal..................................................................................................................................12  
BAB II PERENCANAAN KINERJA.............................................................................................................. 14  
iii  
2.1 Uraian Singkat Renstra................................................................................................................................... 14  
2.2 Rencana Kinerja Tahunan (RKT)................................................................................................................14  
2.3 Anggaran...............................................................................................................................................................17  
2.4 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK)................................................................................................18  
2.5 Metode Pengukuran........................................................................................................................................22  
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA...........................................................................................................39  
3.1 Capaian Kinerja Organisasi...........................................................................................................................39  
3.2 Analisis Akuntabilitas Kinerja..................................................................................................................... 43  
3.3 Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya............................................................... 65  
3.4 Realisasi Anggaran........................................................................................................................................... 70  
3.4.1 Realisasi Anggaran Per Sasaran Strategis/Kegiatan.............................................................. 73  
3.4.2 Efisiensi dan Efektivitas Atas Penggunaan Sumber Daya dalam Mencapai Kinerja  
Per Sasaran..........................................................................................................................................................74  
BAB IV PENUTUP..........................................................................................................................................76  
LAMPIRAN......................................................................................................................................................77  
iv  
DAFTAR TABEL  
Tabel 2.1 Rencana Kinerja Tahunan (RKT)..........................................................................................................15  
Tabel 2.2 Perjanjian Kinerja Tahun 2025 Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif................................................................................................................ 16  
Tabel 2.3 Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA.....................................................................17  
Tabel 2.4 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK) Tahun 2025................................................................18  
Tabel 2.5 Kriteria Capaian Indikator Kinerja.....................................................................................................37  
Tabel 2.6 Kriteria NKO dengan Memperhatikan Perbandingan Realisasi dan Target.......................38  
Tabel 3.1 Capaian Indikator Kinerja dan Anggaran TW II Tahun 2025...................................................40  
Tabel 3.2 Perbandingan Realisasi Kinerja Triwulan II dengan Target Triwulan 2, dengan  
Realisasi TW 1 dan Target Tahunannya.................................................................................................................44  
Tabel 3.3 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Obat yang Aman dan Bermutu” pada Periode  
April-Juni (TW 2) Tahun 2025....................................................................................................................................46  
Tabel 3.4 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Obat yang Aman dan Bermutu” TW 2  
dengan Realisasi TW 1 dan dengan Target Tahunan....................................................................................... 47  
Tabel 3.5 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan”  
pada Periode April-Juni (TW 2) Tahun 2025........................................................................................................49  
Tabel 3.6 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi  
Ketentuan” TW 2 dengan Realisasi TW 1 dan dengan Target Tahunan...................................................50  
Tabel 3.7 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi Ketentuan”  
hingga TW 2 Tahun 2025.............................................................................................................................................. 52  
Tabel 3.8 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi  
Ketentuan” dengan Target TW 2, Realisasi TW 1 dan dengan Target Tahunan....................................53  
Tabel 3.9 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan” hingga TW 2  
Tahun 2025......................................................................................................................................................................... 55  
Tabel 3.10 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan”  
TW 2 dengan Realisasi TW 1 dan Target Tahunan...........................................................................................56  
Tabel 3.11 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang Memenuhi Ketentuan” hingga TW 2 Tahun 2025.............................................................58  
v
Tabel 3.12 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Label Produk Tembakau dan/atau  
Rokok Elektronik yang Memenuhi Ketentuan” TW 2 dengan Realisasi TW 1 dan Target Tahunan.  
59  
Tabel 3.13 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru  
yang dikawal Sesuai Standar” hingga TW 2 Tahun 2025............................................................................... 61  
Tabel 3.14 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat  
Pengembangan Baru yang dikawal Sesuai Standar” TW 2 dengan Realisasi TW 1 dan dengan  
Target Tahunan..................................................................................................................................................................62  
Tabel 3.15 Progres Tindak Lanjut Atas Poin-Poin Rekomendasi yang Disampaikan pada Laporan  
Kinerja Triwulan 2 dan Rekomendasi Periode TW 3, Rekomendasi Hasil Analisis Akuntabilitas  
Kinerja Per Indikator...................................................................................................................................................... 65  
Tabel 3.16 Perbandingan Realisasi Kinerja (Program/ Kegiatan/ Output) vs Realisasi Anggaran  
Periode TW 2 Tahun 2025............................................................................................................................................70  
Tabel 3.17 Perbandingan Realisasi Anggaran dan Sasaran Program Tahun 2025 Periode hingga  
TW 2.......................................................................................................................................................................................73  
Tabel 3.18 Perhitungan Efisiensi Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA TW 2 Tahun  
2025....................................................................................................................................................................................... 74  
vi  
DAFTAR GAMBAR  
Gambar 1.1 Tugas dan Fungsi Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif................................................................................................................................................ 4  
Gambar 1.2 Tugas dan Fungsi Direktorat Registrasi Obat...............................................................................5  
Gambar 1.3 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika  
dan Prekursor.......................................................................................................................................................................5  
Gambar 1.4 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor...........................................................................................................................................6  
Gambar 1.5 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Keamanan Mutu dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.............................................................................................6  
Gambar 1.6 Struktur Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA............................................. 7  
Gambar 1.7 Profil SDM Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA................................................................9  
Gambar 3.1 Nilai Kinerja Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA Tahun 2025........ 43  
vii  
RINGKASAN EKSEKUTIF  
Laporan Kinerja Interim Triwulan II Tahun 2025 ini disusun sebagai bentuk  
pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (ONPPZA) dalam kurun waktu April hingga  
Juni 2025. Laporan ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai  
capaian kinerja strategis dan tantangan yang dihadapi pada periode tersebut.  
Sasaran Program Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA yang ditetapkan dituangkan dalam  
Rencana Strategis 2025-2029 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025, yaitu:  
1. Meningkatnya efektivitas pengawasan di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan.  
2. Meningkatnya Kesadaran Masyarakat atas Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang Aman  
dan Bermutu.  
3. Meningkatnya efektivitas regulatory assistance dan kemandirian industri dalam  
pengembangan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan.  
4. Layanan Publik BPOM yang Prima.  
5. Terwujudnya Tata Kelola pemerintah Unit Organisasi yang optimal.  
Selama Triwulan II, Deputi Obat NPPZA telah melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan,  
peningkatan kapasitas, serta penguatan koordinasi lintas sektor dalam rangka menjamin  
keamanan, mutu, dan efektivitas produk obat serta pengendalian terhadap peredaran zat adiktif  
yang berpotensi disalahgunakan.  
Pada triwulan II tahun 2025, Hasil pengukuran capaian 6 indikator kinerja Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA adalah sebagai berikut:  
1. Satu (1) indikator dengan kategori “TIDAK DAPAT DISIMPULKAN” (Capaian IKU > 110%)  
yaitu “Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan.  
2. Tiga (3) indikator dengan kategori “SANGAT BAIK” (Capaian IKU 100% < x ≤ 110%) yaitu:  
a. Persentase Obat yang Aman dan Bermutu;  
b. Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan;  
c. Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang Memenuhi  
Ketentuan.  
3. Satu (1) indikator dengan kategori “BAIK” (Capaian IKU 90% < x ≤ 100%) yaitu “Persentase  
Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru yang Dikawal Sesuai Standar.  
viii  
4. Satu (1) indikator dengan kategori “CUKUP” (Capaian IKU 60% ≤ x ≤ 90%) yaitu “Persentase  
Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi Ketentuan.  
Dalam mendukung capaian kinerja TW II tahun 2025, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
memperoleh anggaran sebesar Rp13.972.494.000 Realisasi anggaran sampai dengan Triwulan II  
tahun 2025 sebesar Rp5.601.363.156 atau 40,08% dibandingkan pagu APBN termasuk Auto  
Adjustment dan penghematan sebesar Rp36.386.367.000.  
Telah banyak capaian telah diraih selama Triwulan II, akan tetapi pelaksanaan tugas  
pengawasan masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian. Beberapa  
di antaranya meliputi kebijakan efisiensi anggaran yang menyebabkan rencana kerja tidak dapat  
berjalan sesuai rencana, masih rendahnya kepatuhan pelaku usaha dalam penerapan CDOB/  
CPOB dan/atau standar pelayanan, pemanfaatan data secara real-time untuk mendukung  
pengambilan keputusan cepat dan responsif juga belum sepenuhnya berjalan efektif, sehingga  
diperlukan penguatan sistem informasi dan integrasi data yang lebih baik kedepannya.  
Selanjutnya, Deputi Obat NPPZA berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas  
pengawasan dengan memperkuat sinergi antar instansi, mendorong inovasi kebijakan, serta  
memastikan keberlanjutan program prioritas pada Triwulan III.  
ix  
HIGHLIGHT KINERJA  
Seperti triwulan sebelumnya, periode TW II tahun 2025, Deputi Bidang pengawasan Obat  
NPPZA terus menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan kinerja.  
Salah satu langkah nyata adalah melalui inisiatif pemberantasan korupsi, yang diwujudkan  
dengan pembentukan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah  
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Upaya ini bertujuan menciptakan budaya kerja yang  
bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh lingkungan Organisasi.  
Selain itu, Organisasi juga mendorong inovasi dalam manajemen kinerja, antara lain melalui  
pengembangan sistem pemantauan berbasis digital dan penerapan metode evaluasi kinerja  
berbasis outcome untuk memastikan perbaikan berkelanjutan. Transformasi Digital BPOM saat  
ini juga telah diimplementasikan dan secara kontinu dilakukan upgrade dan pengembangan  
aplikasi pada layanan publik Kedeputian 1, menyeluruh dari pre market (SiSobat-Sistem  
Informasi standar Obat; SiApik-Sistem Aplikasi Persetujuan Iklan Obat; New Aero-Sistem  
Registrasi Obat; SIAP-UK Uji Klinik) dan post market (e-BPOM; e-Sertifikasi CPOB-CDOB, dll).  
x
BAB I  
PENDAHULUAN  
1.1 Latar Belakang  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (NPPZA)  
merupakan salah satu unit strategis yang berperan dalam menjaga perlindungan kesehatan  
masyarakat melalui pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan obat serta zat adiktif  
yang berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan maupun dampak kesehatan yang  
merugikan.  
Seiring dengan perkembangan teknologi, pola konsumsi masyarakat, dan semakin kompleksnya  
rantai distribusi obat dan zat adiktif, tantangan yang dihadapi dalam pengawasan pun semakin  
beragam. Munculnya narkotika jenis baru (new psychoactive substances), meningkatnya  
peredaran obat ilegal melalui platform digital, serta keterbatasan kapasitas pengawasan di  
daerah menjadi isu yang menuntut perhatian khusus. Selain itu, masih terdapat ketimpangan  
dalam ketersediaan dan akses data yang terintegrasi, yang menjadi hambatan dalam  
pengambilan keputusan yang cepat dan berbasis bukti.  
Di tengah berbagai tantangan tersebut, keberadaan Deputi Obat NPPZA menjadi sangat penting  
untuk memastikan bahwa seluruh proses pengawasan berjalan secara efektif, menyeluruh, dan  
adaptif terhadap dinamika yang ada serta memperkuat sistem pengawasan obat dan zat adiktif  
nasional, serta mendukung terciptanya masyarakat yang sehat, aman, dan terlindungi dari risiko  
penyalahgunaan zat.  
Tantangan dan isu kesehatan terkait dengan peningkatan pengawasan kualitas obat dalam  
rangka mengawal Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),  
agenda Sustainable Development Goals (SDGs), serta perubahan iklim dunia, antara lain:  
1. Ketergantungan yang tinggi terhadap impor bahan baku obat  
Ketergantungan yang tinggi terhadap impor bahan baku obat menjadi isu yang cukup  
signifikan dalam sistem kesehatan karena beberapa alasan diantaranya pada saat pandemi  
COVID-19 yang lalu dimana pasokan bahan baku bisa terhambat, yang akhirnya berdampak  
pada produksi obat dalam negeri. Selain itu, kenaikan harga bahan baku obat di pasar global  
dapat mempengaruhi harga obat di dalam negeri, yang berpotensi menyebabkan inflasi  
1
harga obat. Ketergantungan yang tinggi pada impor membuat harga obat lebih tidak stabil.  
Hal tersebut juga berdampak terhadap kemandirian industri farmasi.  
2. Peningkatan peredaran obat di E-commerce  
Perkembangan teknologi dan adanya revolusi sosial (society 5.0) yang terjadi hari ini secara  
tidak langsung mengubah perilaku masyarakat selaku konsumen dalam melakukan  
transaksi perdagangan, termasuk berubahnya pola jual-beli produk obat. Perubahan ini  
telah nyata terjadi di masyarakat yang dengan mudah menjangkau dan mengakses informasi  
mengenai kebutuhan obat sehari-hari hanya lewat sentuhan jari dari ponselnya kapanpun  
dan dimanapun mereka berada tanpa harus bepergian. Tanpa kita sadari, setiap platform  
e-commerce berlomba-lomba untuk bertumbuh guna menghadirkan peningkatan  
kemudahan dan kecepatan bagi konsumen. Namun, pertumbuhan ini sering kali membawa  
risiko yang signifikan, seperti penjualan produk palsu, kedaluwarsa, atau yang tidak  
memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang telah ditetapkan oleh BPOM. Beberapa  
platform seringkali kurang dimanfaatkan dengan bijak dan dijadikan sebagai celah untuk  
memperjualbelikan produk obat ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan yang berlaku yang membahayakan kesehatan masyarakat.  
3. Perubahan demografi dan epidemiologi  
Perubahan demografi dan epidemiologi merupakan salah satu ancaman untuk Kedeputian  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif. Dinamika  
populasi, termasuk pertambahan usia rata-rata, pertumbuhan populasi, dan pergeseran pola  
penyakit, secara signifikan mempengaruhi jenis dan jumlah produk obat yang dibutuhkan  
oleh masyarakat. Sebagai contoh, penuaan populasi (ageing population) dapat  
meningkatkan permintaan terhadap obat-obatan yang berkaitan dengan kondisi kesehatan  
kronis, sedangkan perubahan pola penyakit, seperti meningkatnya prevalensi diabetes atau  
penyakit jantung, memerlukan penyesuaian dalam pengawasan produk obat-obatan yang  
beredar di pasaran.  
4. Ancaman Bioterorisme  
Ancaman bioterorisme, yang mencakup risiko penggunaan produk obat sebagai medium  
untuk aksi bioterorisme, merupakan salah satu tantangan serius yang dihadapi oleh  
Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.  
Ancaman ini menggarisbawahi perlunya sistem pengawasan dan deteksi yang canggih dan  
efektif untuk mengidentifikasi serta mencegah potensi ancaman terhadap keamanan  
nasional dan kesehatan masyarakat. Bioterorisme dapat mengancam tidak hanya kesehatan  
2
individu melalui paparan terhadap agen patogenik, tetapi juga dapat menimbulkan  
kepanikan dan ketidakpercayaan publik terhadap keamanan pasokan obat-obatan.  
1.2 Gambaran Umum Organisasi  
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan  
Pengawas Obat dan Makanan, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA memiliki tugas  
menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan  
obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif. Fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA adalah melakukan:  
1. Penyusunan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama  
beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat,  
bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama  
beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat,  
bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum beredar  
dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi  
dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka pengawasan sebelum beredar dan  
pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan  
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan  
selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi  
obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; dan  
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.  
Dilihat dari fungsinya, secara garis besar, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA memiliki 3  
(tiga) inti kegiatan atau pilar, yakni:  
1. Penapisan produk dalam rangka pengawasan obat sebelum beredar (pre-market)  
mencakup: perkuatan regulasi, peningkatan registrasi/penilaian, peningkatan inspeksi  
sarana produksi dalam rangka sertifikasi;  
3
2. Pengawasan obat pasca beredar di masyarakat (post-market) mencakup: pengambilan  
sampel dan pengujian, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi obat di seluruh  
Indonesia;  
3. Pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha melalui komunikasi informasi dan edukasi  
termasuk pembinaan pelaku usaha dalam rangka meningkatkan daya saing produk. Selain  
itu melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan lintas sektor untuk penguatan  
kerjasama kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan  
efektivitas pengawasan obat.  
1.3 Struktur Organisasi  
Struktur organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA terdiri dari 5 (lima) Direktorat  
yaitu:  
Gambar 1.1 Tugas dan Fungsi Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
4
Gambar 1.2 Tugas dan Fungsi Direktorat Registrasi Obat  
Gambar 1.3 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
5
Gambar 1.4 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Gambar 1.5 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Keamanan Mutu dan  
Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
6
Gambar 1.6 Struktur Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
1.4 Profil SDM Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
Mayoritas pegawai Deputi 1 berjenis kelamin perempuan (78,1%), berpendidikan profesi (51%)  
dan merupakan generasi milenial (72,46%). Hingga November 2024 jumlah SDM Deputi 1  
sebanyak 398 orang yang terdiri dari 297 orang PNS, 49 orang PPPK dan 52 PPNPN. Jumlah ini  
masih jauh dibawah beban kerja yang menjadi tanggung jawab Kedeputian I.  
7
8
Gambar 1.7 Profil SDM Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
1.5 Isu Strategis  
Dalam mewujudkan obat dan makanan aman, terdapat beberapa isu strategis atau tantangan  
yang dihadapi saat ini yaitu:  
1.5.1 Penguatan Regulatory Science Melalui Penyusunan NSPK  
Penyusunan NSPK berdasarkan isu strategis terkini dalam rangka peningkatan pengawasan pre  
dan post market obat serta dukungan terhadap pengembangan obat dan vaksin, diantaranya:  
1) Penyesuaian regulasi dan standar dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dan  
kemudahan akses obat mendukung (a) Kawasan Ekonomi Khusus, (b) ketersediaan sediaan  
radiofarmaka di sarana pelayanan  
2) Update regulasi obat dalam rangka penyesuaian terhadap RPP Kesehatan (seperti: ATMP  
Sel Punca (NIE dan CPOB), produk obat darah, produk tembakau, serta pengawasan di  
fasilitas lain: retail dan supermarket  
3) Kaji risiko pemenuhan mutu bahan obat terhadap kompendial FI VI  
9
1.5.2 Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan  
Pengawasan Pre dan Post-Market sesuai NSPK yang Berlaku  
Kegiatan strategis penyusunan rekomendasi kebijakan bertujuan untuk memastikan  
pemenuhan persyaratan pengawasan pre dan post market yang sesuai dengan Norma, Standar,  
Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku. Sebagai bagian dari upaya tersebut, BPOM melalui  
Direktorat Standardisasi Obat NPPZA mengoptimalkan konsultasi dengan para stakeholder  
melalui platform SISOBAT (Sistem Informasi Standar Obat). Platform ini menjadi sarana diskusi  
dan konsultasi yang memungkinkan para pelaku industri dan pihak terkait memperoleh  
pemahaman lebih mendalam mengenai standar pengawasan serta panduan implementasi NSPK  
secara tepat. Dengan adanya SISOBAT, diharapkan dapat membangun sinergi yang kuat dengan  
stakeholder, memastikan kelancaran proses pemenuhan standar, dan meningkatkan kualitas  
pengawasan pre dan post market di Indonesia.  
1.5.3 Kerjasama Lintas Sektor BPOM dalam Upaya Menjadi WHO Listed Authority (WLA)  
BPOM terus memperkuat kerja sama lintas sektor sebagai langkah strategis dalam upayanya  
untuk menjadi WHO Listed Authority (WLA), yaitu pengakuan dari Organisasi Kesehatan Dunia  
(WHO) atas kompetensi dan kualitas pengawasan obat dan makanan suatu negara. Untuk  
mencapai standar ini, BPOM menjalin kolaborasi erat dengan kementerian, lembaga terkait,  
akademisi, dan industri, memastikan pemenuhan standar mutu, keamanan, dan efektivitas  
pengawasan yang diakui secara global. Kerja sama lintas sektor ini mencakup harmonisasi  
regulasi, peningkatan kapasitas tenaga ahli, dan pemanfaatan teknologi modern dalam proses  
pengawasan. Dengan demikian, BPOM bertujuan memperkuat posisi Indonesia di kancah  
internasional sebagai otoritas yang kompeten dan terpercaya dalam pengawasan obat dalam hal  
vaksin, yang pada akhirnya juga akan mendukung perlindungan kesehatan masyarakat  
Indonesia.  
1.5.4 Partisipasi dalam Kegiatan Lintas Sektor Baik di Dalam dan Luar Negeri  
BPOM berkomitmen untuk memperkuat kerja sama internasional dengan berpartisipasi aktif  
dan menjadi anggota dalam berbagai lembaga internasional yang berfokus pada harmonisasi  
standar obat, seperti WHO, SEARN, ICH, ASEAN PPWG, dan APRF. Melalui keterlibatan ini, BPOM  
tidak hanya memperluas jaringan global tetapi juga mengadopsi praktik terbaik dalam  
pengawasan obat sesuai standar internasional. Partisipasi ini memungkinkan BPOM untuk terus  
memperbarui regulasi yang sesuai dengan tren dan perkembangan global, mendukung inovasi  
10  
dalam industri farmasi nasional, serta meningkatkan kepercayaan terhadap produk obat  
Indonesia di pasar internasional. Penguatan kerja sama lintas sektor ini adalah langkah strategis  
untuk menjadikan BPOM sebagai lembaga pengawas yang diakui secara global, memastikan  
perlindungan kesehatan masyarakat dengan standar yang setara dengan negara-negara maju.  
1.5.5 Peningkatan Kompetensi SDM dalam Penyusunan NSPK dan Analisis Kebijakan  
BPOM memprioritaskan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia dalam penyusunan  
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) serta analisis kebijakan sebagai bagian dari  
strategi penguatan pengawasan obat dan makanan. Upaya ini dilakukan melalui berbagai  
pelatihan, seperti:  
1) Legal Drafting, untuk memperkuat kemampuan perumusan regulasi yang jelas dan efektif;  
2) Pelatihan terkait Mutu, Khasiat, Keamanan, serta Produksi dan Distribusi Obat untuk  
memastikan pengawasan yang sesuai dengan standar internasional;  
3) Pelatihan Manajemen Risiko, guna meningkatkan kepekaan terhadap risiko dalam rantai  
distribusi obat;  
4) Pelatihan tailor-made Bahasa Inggris juga diselenggarakan untuk meningkatkan  
kemampuan komunikasi SDM BPOM di forum internasional.  
Dengan serangkaian pelatihan ini, BPOM tidak hanya memperkuat kualitas regulasi dan  
pengawasan, tetapi juga meningkatkan keterlibatan Indonesia dalam harmonisasi standar global  
dan dialog kebijakan internasional.  
1.5.6 Kaji Regulasi Obat Inovasi Baru untuk Perlindungan Kesehatan masyarakat  
BPOM mengimplementasikan kajian regulasi strategis terhadap obat-obatan inovatif untuk  
meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk di dalamnya Advanced Therapy  
Medicinal Products (ATMPs), produk darah, dan radiofarmaka. Regulasi yang disusun bersifat  
agile, adaptif dan sesuai dengan perkembangan ilmiah terbaru dalam dunia medis.  
1.5.7 Evaluasi Penerapan Good Regulatory Practice/Cara Regulatori Obat yang Baik  
melalui Regulatory Impact Assessment  
BPOM melaksanakan evaluasi penerapan Good Regulatory Practice (GRP) melalui pendekatan  
Regulatory Impact Assessment (RIA) guna memastikan regulasi yang efektif dan responsif  
terhadap kebutuhan industri serta perlindungan konsumen. Evaluasi ini didukung oleh berbagai  
kegiatan strategis, seperti layanan konsultasi kepada stakeholder untuk membantu  
11  
implementasi regulasi di bidang obat, yang mencakup distribusi B2B, periklanan obat, produk  
biosimilar, dan orphan drug.  
1.5.8 Intensifikasi Penilaian dalam Registrasi Obat, Obat Baru (Inovasi) dan Obat dengan  
Mekanisme Reliance  
Dengan dinamisnya perkembangan di bidang teknologi farmasi, BPOM sebagai regulator yang  
memberikan izin edar (marketing authorization) obat di Indonesia, terus memperbaiki kinerja  
dengan menyederhanakan regulasi-regulasi yang dapat menghambat proses hilirisasi hasil  
penelitian menjadi produk yang siap diproduksi oleh Industri. Regulasi yang ada harus dapat  
mengantisipasi perkembangan dan pertumbuhan suatu inovasi.  
1.5.9 Hilirisasi Hasil Riset Obat Pengembangan Baru dan Pengawalan Pengembangan  
Bahan Baku Obat Lokal  
Pengawalan hilirisasi dan asistensi regulatori oleh Badan POM merupakan proses penting  
dalam memastikan bahwa obat baru yang dikembangkan berhasil melalui setiap tahapan  
pengujian dan pengembangan. Kolaborasi erat antara pengembang obat dengan Badan POM dan  
lembaga pemerintahan terkait lainnya, memastikan bahwa obat yang dihasilkan aman, efektif,  
dan memenuhi semua persyaratan regulasi sebelum mencapai pasien, sekaligus mempercepat  
akses obat baru yang inovatif di pasar.  
1.5.10 Implementasi Strategi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR)  
Resistensi antimikroba (AMR) merupakan ancaman serius bagi kesehatan global, di mana  
bakteri, virus, jamur, dan parasit berkembang menjadi kebal terhadap obat-obatan yang  
sebelumnya efektif. Dampak dari resistensi ini sangat luas—mulai dari meningkatnya angka  
kesakitan dan kematian, beban ekonomi yang besar, hingga terhambatnya upaya pengendalian  
penyakit infeksi.  
Untuk menanggapi tantangan ini, Indonesia telah mengembangkan Strategi Nasional  
Pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR) yang disusun secara lintas sektor dengan  
pendekatan One Health, mencakup aspek kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.  
1. 5.11 Sinergi lintas K/L sebagai Upaya Penguatan Pengawasan Keamanan  
Pertemuan  
Koordinasi  
dengan  
Kementerian  
Kesehatan,  
Dinas  
Kesehatan  
Provinsi/Kabupaten/Kota, Asosiasi Profesi Kesehatan, Akademisi, Lembaga Akreditasi Fasilitas  
Pelayanan Kesehatan dan Lembaga Pembiayaan Kesehatan. Selain itu sinergi lintas K/L juga  
12  
melibatkan UPT BPOM Focal Point di fasyankes dan Dinkes, dan Kelompok Kerja Pengkajian  
Keamanan Obat meliputi perwakilan dari akademisi dan asosiasi profesi di bidang kesehatan  
serta bidang terkait lainnya. Dengan kerja sama lintas sektor, pengawasan terhadap keamanan,  
efektivitas, dan kualitas obat dapat dilakukan lebih komprehensif dan responsif.  
13  
BAB II  
PERENCANAAN KINERJA  
2.1 Uraian Singkat Renstra  
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  
Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan nasional disusun secara periodik  
meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk jangka waktu  
20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana  
Strategis (Renstra) Kementerian/Lembaga untuk jangka waktu 5 tahun, serta Rencana  
Pembangunan Tahunan yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan  
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L).  
Sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  
(RPJMN) Tahun 2025-2029 yang merupakan periode tahun pertama dari pelaksanaan  
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, sekaligus pondasi  
awal untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Rencana Pembangunan Jangka  
Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 merupakan peta jalan pembangunan Indonesia  
selama 20 tahun ke depan untuk mewujudkan visi “Indonesia Emas 2045. Visi ini  
menggambarkan cita-cita Indonesia sebagai negara yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan  
Berkelanjutan, seiring dengan peringatan 100 tahun kemerdekaan pada tahun 2045.  
Sebagaimana amanat tersebut dan dalam rangka mendukung pencapaian  
program-program Badan POM, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif telah menyusun Rancangan Renstra Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Tahun  
2025 – 2029 dengan berpedoman pada Rancangan Renstra BPOM periode 2025-2029.  
2.2 Rencana Kinerja Tahunan (RKT)  
Satuan kerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA telah menyusun dan menetapkan  
RKT tahun 2025, sebagai berikut:  
14  
Tabel 2.1 Rencana Kinerja Tahunan (RKT)  
No  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Target  
1
Meningkatnya efektivitas  
Persentase obat yang aman dan bermutu  
90%  
pengawasan di bidang obat  
Angka Penilaian Mandiri Kualitas  
Kebijakan Pengawasan Obat  
88,05  
Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan obat yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
84%  
Persentase sarana produksi obat yang  
memenuhi ketentuan  
77%  
Persentase sarana distribusi obat yang  
memenuhi ketentuan  
78,5%  
Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap  
obat yang aman dan bermutu  
87,5  
75%  
Meningkatnya Kesadaran  
Masyarakat atas Obat yang Aman  
dan Bermutu  
2
3
Persentase pengawalan hilirisasi Obat  
Pengembangan Baru yang dikawal sesuai  
standar  
Meningkatnya efektivitas  
regulatory assistance dan  
kemandirian industri dalam  
pengembangan  
Persentase industri farmasi yang  
meningkat level maturitasnya  
52%  
4,7  
obat  
Layanan Publik Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor,  
Indeks Pelayanan Publik di Bidang Obat  
4
dan Zat Adiktif yang Prima  
Nilai Pembangunan ZI Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
91,5  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Nlai AKIP Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif  
81,94  
Terwujudnya tata kelola  
pemerintah Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif yang  
optimal  
5
Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
93,06  
3,165  
Indeks Manajemen Risiko Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Satker Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA menyusun dan menetapkan PK tahun  
2025 berdasarkan Matriks Logframe Rencana Strategis BPOM tahun 2025-2029, sebagai  
berikut:  
15  
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2025  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR  
DAN ZAT ADIKTIF  
Tabel 2.2 Perjanjian Kinerja Tahun 2025 Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
No  
Sasaran Strategis  
Indikator Kinerja  
Target (%)  
1
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan di bidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
Persentase Obat yang aman dan bermutu  
Angka Penilaian Mandiri Kualitas  
Kebijakan Pengawasan Obat  
Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan obat yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
90  
88,05  
30  
Persentase sarana produksi obat yang  
memenuhi ketentuan  
77  
78,5  
79  
Persentase fasilitas distribusi obat yang  
memenuhi ketentuan  
Persentase Iklan Obat yang Memenuhi  
Ketentuan  
Persentase Label Produk Tembakau  
dan/atau Rokok Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan  
75  
Persentase penurunan apotek yang  
melakukan penyerahan antibiotik tanpa  
resep dokter  
4,9  
2
3
Meningkatnya Kesadaran  
Masyarakat atas Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan yang Aman dan  
Bermutu  
Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap  
Obat yang aman dan bermutu  
90,6  
Meningkatnya efektivitas regulatory Persentase pengawalan hilirisasi Obat  
75  
assistance dan kemandirian industri Pengembangan Baru yang dikawal sesuai  
dalam pengembangan Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
standar  
Persentase industri farmasi yang  
meningkat level maturitasnya  
Indeks Pelayanan Publik di Bidang Obat  
52  
4
5
Layanan Publik BPOM yang Prima  
4,68  
Terwujudnya Tata Kelola  
pemerintah Unit Organisasi yang  
optimal  
Nilai Pembangunan ZI Deputi 1  
Nlai AKIP Deputi 1  
92,9  
81,47  
5
Nilai Kinerja Anggaran Deputi 1  
Indeks Manajemen Risiko Deputi 1  
2,97  
16  
2.3Anggaran  
Dalam mendukung capaian kinerja tahun 2025, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
memperoleh anggaran sebagai berikut:  
Tabel 2.3 Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
Program  
Anggaran  
Pengawasan Obat NPPZA  
Rp 50.358.861.000  
Kegiatan  
Anggaran  
DR.3165  
Pengawasan obat dan Makanan di Seluruh Indonesia  
Rp 2.862.455.000  
Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
Rp 6.887.731.000  
DR.4122  
DR.4123  
Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Rp 11.315.272.000  
DR.4125  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor  
Rp 9.420.920.000  
DR.4127  
DR.4131  
Registrasi Obat  
Rp 12.654.921.000  
Rp 7.217.562.000  
Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
17  
2.4 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK)  
Berikut ini merupakan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA tahun 2025 yang sebagaimana  
menindaklanjuti surat dari Sekretaris utama nomor B-PR.07.2.02.25.91 tanggal 10 Februari 2025 perihal Penetapan PK dan RAPK 2025.  
Tabel 2.4 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK) Tahun 2025  
Target  
Sasaran  
Strategis  
No  
Indikator  
Anggaran (Rp)  
B1  
B2  
B3  
B4  
B5  
B6  
B7  
B8  
B9  
B10  
B11  
B12*  
(i)  
(ii)  
(iii)  
(iv)  
(v)  
(vi)  
(vii)  
(viii)  
(ix)  
(x)  
(xi)  
(xii)  
1
Meningkatnya  
efektivitas  
pengawasan  
di bidang  
Sediaan  
Persentase  
Obat yang  
aman dan  
bermutu  
-
90  
90  
90  
90  
90  
90  
90  
90  
90  
90  
90  
11.353.073.000  
Farmasi dan  
Pangan  
Olahan  
Angka Penilaian Diukur  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
88,05  
4.071.170.000  
2.175.000.000  
Mandiri  
Kualitas  
Kebijakan  
Pengawasan  
Obat  
akhir  
tahun  
Persentase  
rekomendasi  
hasil  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
30  
pengawasan  
obat yang  
ditindaklanjuti  
oleh lintas  
sektor  
18  
Target  
Sasaran  
Strategis  
No  
Indikator  
Anggaran (Rp)  
B1  
B2  
B3  
B4  
B5  
B6  
B7  
B8  
B9  
B10  
B11  
B12*  
Persentase  
sarana  
produksi obat  
yang  
77  
77  
77  
77  
77  
77  
77  
77  
77  
77  
77  
77  
4.605.876.000  
memenuhi  
ketentuan  
Persentase  
fasilitas  
distribusi obat  
yang  
78,5  
79  
78,5  
79  
78,5  
79  
78,5  
79  
78,5  
79  
78,5  
79  
78,5  
79  
78,5  
79  
78,5  
79  
78,5  
79  
78,5  
79  
78,5  
79  
1.983.071.000  
157.547.000  
memenuhi  
ketentuan  
Persentase  
Iklan Obat yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
Persentase  
Label Produk  
Tembakau  
dan/atau Rokok  
Elektronik yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
Persentase  
penurunan  
apotek yang  
melakukan  
penyerahan  
antibiotik tanpa  
resep dokter  
Indeks  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
833.687.000  
-
-
4.9  
-
-
4.9  
-
-
4.9  
-
-
4.9  
325.000.000  
2
Meningkatnya  
Kesadaran  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Kesadaran  
Masyarakat  
90,6  
2.500.000.000  
Masyarakat  
19  
Target  
Sasaran  
Strategis  
No  
Indikator  
Anggaran (Rp)  
B1  
B2  
B3  
B4  
B5  
B6  
B7  
B8  
B9  
B10  
B11  
B12*  
atas Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan  
terhadap Obat  
yang aman dan  
bermutu  
Olahan yang  
Aman dan  
Bermutu  
3
Meningkatnya  
efektivitas  
regulatory  
Persentase  
pengawalan  
hilirisasi Obat  
assistance dan Pengembangan  
kemandirian  
industri  
dalam  
pengembanga  
n Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan  
Baru yang  
dikawal sesuai  
standar  
-
-
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
52  
3.419.326.000  
Persentase  
industri farmasi Diukur  
yang meningkat  
level  
Olahan  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
279.700.000  
maturitasnya  
4
5
Layanan  
Publik BPOM  
yang Prima  
Layanan Publik  
BPOM yang  
Prima  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
4,68  
92,9  
10.417.571.000  
1.244.008.000  
Terwujudnya  
Tata Kelola  
pemerintah  
Unit  
Nilai  
Pembangunan  
ZI Deputi 1  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
20  
Target  
Sasaran  
Strategis  
No  
Indikator  
Anggaran (Rp)  
B1  
B2  
B3  
B4  
B5  
B6  
B7  
B8  
B9  
B10  
B11  
B12*  
Organisasi  
yang optimal  
0Diuk  
ur  
akhir  
tahun  
0Diuk  
ur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Nlai AKIP  
Deputi 1  
81,47  
2.380.428.000  
Nilai Kinerja  
Anggaran  
Deputi 1  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
5
3.930.271.000  
683.133.000  
Indeks  
Manajemen  
Risiko Deputi 1  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
2.97  
21  
2.5 Metode Pengukuran  
Indikator kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA diukur berdasarkan manual  
indikator yang telah dirumuskan, berikut ini adalah cara pengukuran indikator kinerja  
tersebut:  
1. Persentase Obat yang aman dan bermutu  
a. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi, yang  
digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau kondisi  
patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan,  
pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi pada manusia.  
b. Kriteria Obat Aman dan Bermutu mencakup:  
1) Memiliki NIE yang berlaku;  
2) Tidak kedaluwarsa;  
3) Tidak rusak;  
4) Memenuhi ketentuan penandaan; dan  
5) Memenuhi syarat berdasarkan pengujian.  
c. Sampel dihitung berdasarkan satuan bets.  
d. Metode perhitungan persentase obat aman dan bermutu berdasarkan  
perbandingan antara sampel obat yang memenuhi kriteria aman dan bermutu  
sebagaimana butir (b) terhadap keseluruhan sampel obat yang di sampling  
berdasarkan analisis risiko sesuai dengan Pedoman Sampling yang berlaku.  
e. Jumlah sampel obat yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi  
persyaratan mutu dan keamanan dibagi seluruh sampel obat yang diperiksa  
dikali 100.  
2. Angka Penilaian Mandiri Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat  
a. Angka Penilaian Mandiri Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat merupakan  
instrumen yang bertujuan untuk mendapatkan informasi yang akurat  
mengenai profil kualitas kebijakan pengawasan obat dengan mengacu pada  
instrumen yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).  
b. Ruang lingkup kebijakan yang disepakati sebagai Objek yang akan dinilai  
yaitu kebijakan dalam bentuk Peraturan Badan POM yang memenuhi  
ketentuan:  
1) Memiliki jangka waktu pemberlakukan selama 2 (dua) tahun terakhir;  
22  
2) Bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang hanya memiliki  
materi muatan pencabutan peraturan perundang-undangan lainnya;  
3) Peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan  
pelaksanaan teknis tugas dan fungsi Badan POM.  
c. Kualitas kebijakan diukur dengan dimensi penilaian yang terdiri dari  
Perencanaan Kebijakan (Agenda Setting dan Formulasi Kebijakan) dan  
Pelaksanaan Kebijaksanaan (Implementasi dan Evaluasi Kebijakan).  
d. Pengukuran Angka Penilaian Mandiri Kualitas Kebijakan dilakukan oleh  
Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan setiap tahun.  
e. Cara Perhitungan dan Formula: Berdasarkan instrumen yang dikembangkan  
oleh LAN. Kriteria yang digunakan adalah:  
91,00 – 100  
80,00 – 90,99  
65,00 – 79,99  
50,00 – 64,99  
< 50,00  
: Unggul  
: Sangat Baik  
: Baik  
: Cukup  
: Kurang  
3. Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan Obat yang Ditindaklanjuti Oleh  
Lintas Sektor  
a. Rekomendasi hasil pengawasan merupakan suatu rekomendasi yang diberikan  
oleh BPOM melalui Unit Kerja Pusat kepada Kementerian/Lembaga atau  
pemerintah daerah penerbit perizinan berusaha fasilitas distribusi, fasilitas  
penyerahan, dan fasilitas peredaran obat secara daring yang diterbitkan oleh  
instansi selain Badan Pengawas Obat dan Makanan  
b. Rekomendasi hasil pengawasan berupa:  
1) Pencabutan izin/perizinan berusaha;  
2) Penutupan atau pemblokiran sementara Sistem Elektronik.  
c. Lintas Sektor meliputi Kementerian / Lembaga atau pemerintah daerah  
penerbit perizinan berusaha fasilitas distribusi, fasilitas penyerahan, dan  
fasilitas peredaran obat secara daring selain Badan Pengawas Obat dan  
Makanan  
d. Tindak lanjut adalah feedback/respon dari Lintas Sektor terhadap  
rekomendasi hasil pengawasan yang diterbitkan oleh Unit Kerja Pusat.  
23  
e. Cara Perhitungan indikator ini adalah dengan Menghitung total rekomendasi  
yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor pada tahun berjalan dibandingkan  
dengan total rekomendasi yang diterbitkan pada tahun berjalan.  
= 퐉퐮퐦퐥퐚퐡 퐫퐞퐤퐨퐦퐞퐧퐝퐚퐬퐢 퐲퐚퐧퐠 퐝퐢퐭퐢퐧퐝퐚퐤퐥퐚퐧퐣퐮퐭퐢 oleh lintas sektor / 퐓퐨퐭퐚퐥  
퐫퐞퐤퐨퐦퐞퐧퐝퐚퐬퐢 hasil pengawasan yang diterbitkan x 100%  
4. Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
a. Sarana Produksi adalah Sarana Produksi Obat, Bahan Baku Obat, Produk  
Biologi, dan Sarana Khusus (misal Unit Pengelola Darah, Fasilitas  
Radiofarmaka, Sarana Pengolahan Sel Punca, dan Rumah Sakit)  
b. Memenuhi Ketentuan adalah kesimpulan atas tindak lanjut hasil inspeksi  
berupa perintah perbaikan atau sanksi peringatan.  
c. Dalam hal, hasil inspeksi sarana produksi menetapkan tindak lanjut lebih  
dari satu tindak lanjut yang dilakukan berdasarkan jenis fasilitas/bentuk  
sediaan, maka Kesimpulan Memenuhi Ketentuan didasarkan atas  
masing-masing tindak lanjut yang diberikan kepada sarana produksi  
dimaksud.  
d. Cara perhitungannya adalah Jumlah tindak lanjut hasil inspeksi sarana  
produksi berupa tindakan perbaikan atau sanksi peringatan dibandingkan  
dengan jumlah tindak lanjut hasil inspeksi yang diterbitkan atas hasil  
inspeksi sarana produksi yang dilaksanakan.  
5. Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
a. Fasilitas distribusi meliputi PBF, IFP, Apotek, Toko Obat, Rumah Sakit,  
Puskesmas, Klinik dan fasilitas lain (hypermarket, supermarket, dan  
minimarket)  
b. Persentase fasilitas distribusi yang memenuhi ketentuan dihitung berdasarkan  
jumlah sarana yang memenuhi ketentuan dibandingkan terhadap jumlah  
sarana yang diperiksa.  
6. Persentase Penurunan Apotek Yang Melakukan Penyerahan Antibiotik Tanpa  
Resep Dokter  
a. Persentase Penurunan Apotek yang Melakukan Penyerahan Antibiotik Tanpa  
Resep Dokter" merupakan persentase selisih apotek yang melakukan  
24  
penyerahan antibiotik tanpa resep dibandingkan dengan jumlah apotek yang  
diperiksa menggunakan tools AMR pada tahun n terhadap tahun n-1. Cara  
Perhitungan:  
b. Persentase apotek yang menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter dihitung  
berdasarkan jumlah apotek yang melakukan penyerahan antibiotik tanpa  
resep dibandingkan dengan jumlah apotek yang diperiksa menggunakan tools  
AMR.  
% Apotek yang menyerahkan AB tanpa resep =  
c. Jumlah apotek yang diperiksa menggunakan tools AMR merupakan data yang  
diperoleh dari pelaporan pemeriksaan oleh UPT melalui SIPT.  
7. Persentase Iklan Obat Yang Memenuhi Ketentuan  
a. Persentase hasil pengawasan iklan dan penandaan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor yang diselesaikan, diukur berdasarkan jumlah  
laporan yang ditindaklanjuti terhadap hasil pengawasan iklan dan penandaan  
obat, narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi yang dilaporkan oleh Balai  
Besar/Balai/Loka POM melalui SIPT yang dilaporkan masyarakat dan/atau  
merupakan hasil pengawasan oleh Pusat.  
b. Iklan Obat adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Obat dalam  
bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara  
untuk pemasaran dan/atau perdagangan Obat.  
c. Label adalah informasi yang dicantumkan pada kemasan.  
d. Iklan/penandaan obat yang dipublikasi/diedarkan harus memenuhi kriteria  
lengkap, objektif, tidak menyesatkan dan sesuai persetujuan iklan obat/  
persetujuan NIE sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan  
terkait pengawasan iklan/penandaan obat.  
e. Cara perhitungan untuk indikator ini adalah:  
% Iklan Obat yang memenuhi ketentuan =  
25  
8. Persentase Label Produk Tembakau Dan/Atau Rokok Elektronik Yang  
Memenuhi Ketentuan  
a. Pengawasan informasi dilaksanakan melalui penilaian/evaluasi terhadap  
pemenuhan ketentuan pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi  
pada Label Kemasan Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik, termasuk  
kandungan kadar nikotin dan tar.  
b. Penilaian/evaluasi pemenuhan ketentuan pencantuman Peringatan Kesehatan  
termasuk informasi pada kemasan dilakukan terhadap sampel Produk  
Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang diambil di peredaran (tempat  
penjualan dan/atau distributor).  
c. Yang dimaksud dengan memenuhi ketentuan (MK) adalah jika pencantuman  
Peringatan Kesehatan termasuk Informasi pada Label Kemasan pada Produk  
Tembakau dan/atau Rokok Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam  
Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan  
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.  
d. Yang dimaksud Produk Tembakau adalah setiap produk yang seluruhnya atau  
sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah  
untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup,  
dikunyah, atau dengan cara konsumsi apapun. Produk Tembakau tersebut  
meliputi:  
1) Rokok;  
2) Cerutu;  
3) Rokok daun;  
4) Tembakau iris;  
5) Tembakau padat dan cair; dan  
6) Hasil pengolahan tembakau lainnya.  
e. Yang dimaksud Rokok Elektronik adalah hasil tembakau dan/atau nikotin  
dan/atau bahan lain berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal  
dari pengolahan daun tembakau maupun bahan lainnya yang dibuat dengan  
cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera  
konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam  
26