pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan  
penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat  
pemanas elektronik kemudian dihisap. Termasuk juga untuk Rokok Elektronik  
yang mengandung nikotin dan/atau bahan lain berbentuk cair, padat, atau  
bentuk lainnya, dan/atau hasil olahannya termasuk pembuatan sintetis yang  
jenis dan sifatnya sama atau serupa yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan  
menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.  
f. Metode perhitungan “Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang memenuhi ketentuan” berdasarkan perbandingan antara  
Jumlah “Label Kemasan Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
memenuhi ketentuan pencantuman Peringatan Kesehatan termasuk Informasi  
pada Label Kemasan” dan “Sampel Produk Tembakau yang diperiksa yang  
memenuhi ketentuan” terhadap keseluruhan Label Produk Tembakau  
dan/atau Rokok Elektronik yang disampling dan Sampel produk tembakau  
dan/atau rokok elektronik yang diperiksa sesuai dengan pedoman yang  
berlaku.  
g. Diukur berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh Balai  
Besar/Balai /Loka POM seluruh Indonesia.  
h. Formula = (Jumlah Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
memenuhi ketentuan pencantuman Peringatan Kesehatan termasuk Informasi  
pada Kemasan + Sampel Produk Tembakau yang diperiksa yang memenuhi  
ketentuan) / (Jumlah Keseluruhan Label Produk Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang disampling dan Sampel produk tembakau dan/atau rokok  
elektrik yang diperiksa) x 100%.  
9. Indeks Kesadaran Masyarakat Terhadap Obat Yang Aman Dan Bermutu  
a. Indeks Kesadaran merupakan hasil pengukuran berdasarkan survei kepada  
masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesadaran,  
ketertarikan, keinginan dan tindakan sebagai pengambilan keputusan dalam  
memilih Sediaan farmasi dan Makanan yang aman dan bermutu.  
b. Masyarakat adalah konsumen obat yang merupakan produk layanan yang  
menjadi lingkup pengawasan BPOM. Masyarakat yang menjadi responden  
adalah kepala/anggota rumah tangga dengan rentang usia 17-65 tahun.  
c. Kesadaran diukur melalui 3 (tiga) aspek yaitu:  
27  
1) Pengetahuan (Knowledge) bertujuan untuk menggali sejauh mana  
pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam memilih,  
menggunakan atau mengkonsumsi Obat. Seberapa baik pemahaman  
masyarakat dalam memilih serta mengkonsumsi Obat dengan benar.  
Dari sini dapat dilihat juga sejauh mana informasi dan atau pengaruh  
sumber media informasi terhadap pemahaman masyarakat.  
2) Sikap (Attitude) untuk menggali sikap masyarakat dalam memilih,  
menggunakan atau mengonsumsi obat yang aman dan bermutu.  
3) Perilaku (Practices) untuk mengetahui perilaku masyarakat dalam  
memilih, menggunakan atau mengkonsumsi Obat dengan baik.:Periode  
pelaporan Indeks Kualitas Kebijakan adalah tahunan.  
d. Indeks kesadaran masyarakat dilakukan melalui survei dengan metode  
Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) berbasis offline dan online.  
Desain sampling menggunakan stratified random sampling dimana  
pengembangan desain dan metodologi survei kesadaran masyarakat  
dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Pengembangan Metodologi  
Sensus dan Survei – Badan Pusat Statistik.  
e. Perhitungan indeks diukur dari rata-rata tertimbang (weighted mean score)  
indikator kesadaran dengan mempertimbangkan bobot, yaitu bobot  
penduduk (BPS), bobot pertanyaan per aspek pengetahuan, sikap dan  
perilaku serta bobot komoditi. Pengukuran kesadaran masyarakat juga  
dilakukan terhadap 5 (lima) produk yang menjadi lingkup pengawasan  
BPOM. Kelima produk tersebut memiliki nilai indeks kesadaran  
masing-masing dan diagregatkan menjadi Indeks kesadaran.  
f. Indeks Kesadaran Nasional diperoleh dari penjumlahan atas hasil perkalian  
indeks kesadaran setiap komoditi dengan bobot masing-masing komoditi.  
10. Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru Yang Dikawal  
Sesuai Standar  
a. Fasilitas produksi Obat dari hulu ke hilir adalah fasilitas yang digunakan  
untuk memproduksi Obat atau bahan Obat berupa molekul baru atau  
Formula baru, Produk Biologi/bioteknologi baru yang sedang dibuat  
dan/atau dikembangkan oleh Sarana Produksi di Indonesia.  
28  
b. Sarana Produksi adalah sarana produksi obat dan bahan baku obat  
pengembangan baru termasuk radiofarmaka, vaksin, produk terapi advanced  
(misal sel punca, dan produk terapi gen), molekul baru, biosimilar, bahan  
baku plasma darah dan produk obat derivat plasma.  
c. Produk obat / bahan obat baru adalah obat atau bahan obat yang belum  
ada/belum disetujui di Indonesia.  
d. Tahapan pemenuhan fasilitas produksi obat dan bahan baku obat  
pengembangan baru termasuk radiofarmaka, vaksin, produk terapi advanced  
(misal sel punca, dan produk terapi gen), molekul baru, biosimilar, bahan  
baku plasma darah dan produk obat derivat plasma yang diproduksi  
dan/atau yang dikembangkan di dalam negeri yang dikawal dibandingkan  
dengan pendampingan fasilitas obat pengembangan baru yang dilakukan.  
e. Pengawalan meliputi pengawalan terhadap sarana/fasilitas dan produk  
mulai proses produksi, pra klinik, uji klinik, registrasi sampai dengan  
penerbitan izin edar atau dapat digunakan di masyarakat.  
f. Kriteria inovasi obat pengembangan baru harus memenuhi 2 tahapan besar  
yaitu:  
1) Tahapan pengawalan pemenuhan Fasilitas (50%) meliputi:  
a) Tahap Pengajuan desain dan diskusi/konsultasi awal perencanaan  
fasilitas (25%);  
b) Tahap Asistensi onsite/penilaian awal fasilitas (50%);  
c) Tahap Inspeksi sertifikasi (75%);  
d) Tahap Persetujuan Penggunaan Fasilitas/sertifikasi CPOB (100%);  
e) Pengawalan fasilitas produksi dihitung terhadap pengajuan desain  
fasilitas produksi yang dilakukan pada tahun berjalan. Kemudian  
disesuaikan dengan proses produksi pada fasilitas berdasarkan  
tingkat kritikalitasnya.  
Cara Perhitungan:  
Pembilang: Jumlah persentase capaian pemenuhan CPOB dari setiap  
fasilitas produksi obat dan bahan obat baru.  
Penyebut: Jumlah fasilitas produksi obat dan bahan obat baru yang  
diajukan.  
2) Tahapan dalam rangka memperoleh izin edar dengan melalui empat  
tahap penilaian (50%) meliputi:  
29  
a) Tahapan uji non klinik (25%);  
b) Tahap uji klinik (50%);  
c) Tahap registrasi dokumen efikasi, keamanan, dan mutu obat (75%);  
d) Tahap penerbitan NIE (100%).  
Cara Perhitungan:  
Persentase dihitung dari jumlah berkas obat pengembangan baru  
sesuai roadmap yang diajukan (baik masih dalam proses maupun  
sudah selesai sesuai standar registrasi obat), dibandingkan dengan  
semua berkas permohonan pengajuan obat pengembangan baru.  
Perhitungan untuk indikator ini adalah rata-rata dari capaian pendampingan  
pemenuhan fasilitas produksi dan capaian pengawalan proses pengajuan izin  
edar.  
Catatan:  
Tahapan proses dihitung dari capaian indikator terkait pada tingkat eselon II.  
11. Persentase Industri Farmasi Yang Meningkat Level Maturitasnya  
a. Maturitas adalah kemampuan industri farmasi dalam menjaga mutu obat.  
dalam hal ini telah ditetapkan kriteria mandiri yang merupakan tingkat  
kepatuhan industri farmasi secara mandiri terhadap peraturan terkait dalam  
pembuatan obat yang baik.  
Level 1: Pathological & reactive  
Level 2: calculative  
Level 3: Proactive  
Level 4: Generative  
merujuk pada level yang ada di WHO.  
b. Industri yang meningkat maturitasnya adalah industri yang berdasarkan  
penilaian tahun berjalan memiliki level maturitas lebih tinggi minimal 1 level  
dari level sebelumnya berdasarkan hasil penilaian maturitas yang telah  
ditetapkan sebelumnya. Yang dihitung dari Level 1, 2, 3, 4.  
c. Cara Perhitungan untuk indikator ini adalah:  
Pembilang: Jumlah industri farmasi yang meningkat level maturitasnya pada  
tahun berjalan.  
Penyebut: Jumlah seluruh industri farmasi produk jadi yang telah memiliki  
sertifikat CPOB dan diverifikasi pada tahun berjalan.  
30  
12. Indeks Pelayanan Publik Di Bidang Obat  
a. Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah indeks yang digunakan untuk  
mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan K/L/D berdasarkan 6  
(enam) aspek meliputi:  
1) Kebijakan Pelayanan (bobot 24%);  
2) Profesionalitas SDM (25%);  
3) Sarana Prasarana (18%);  
4) Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) (11%);  
5) Konsultasi dan Pengaduan (10%);  
6) Inovasi (12%).  
b. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada  
UPP BPOM mengacu Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang  
Instrumen dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara  
Pelayanan Publik (PEKPPP).  
c. IPP BPOM diperoleh dari rata-rata IPP seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan  
Publik (UPP) di lingkungan BPOM, yang terdiri atas unit kerja pusat dan Unit  
Pelaksana Teknis UPT) Balai Besar/Balai POM/Loka POM.  
d. Cara perhitungan indikator ini adalah sebagai berikut:  
Dilakukan penilaian oleh Tim Penilai UPP BPOM di bawah koordinasi Biro  
Hukum dan Organisasi.  
Nilai Indeks Pelayanan Publik:  
75% Nilai Indeks F02 + 25% Nilai Indeks F03.  
e. Kategori nilai:  
0 - 1,00 F Gagal  
1,01 - 1,50 E Sangat Buruk  
1,51 - 2,00 D Buruk  
2,01 - 2,50 C- Cukup (Dengan Catatan)  
2,51 - 3,00 C Cukup  
3,01 - 3,50 B- Baik (Dengan Catatan)  
3,51 - 4,00 B Baik  
4,01 - 4,50 A- Sangat Baik  
4,51 - 5,00 A Pelayanan Prima  
31  
13. Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) Deputi 1  
a. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  
Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi  
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi  
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Di Instansi Pemerintah Serta  
Keputusan Kepala Badan POM Nomor 289 Tahun 2024 tentang Pedoman  
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi  
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Unit Kerja di Lingkungan  
Badan Pengawas Obat dan Makanan, bahwa seluruh Unit Kerja diwajibkan  
melakukan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi  
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.  
b. Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM merupakan salah satu langkah untuk  
melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) yang baik, efektif, dan efisien,  
sehingga dapat menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat secara  
cepat, tepat, dan profesional dalam rangka mewujudkan good governance dan  
clean government menuju Badan POM yang bersih dan bebas dari Korupsi,  
Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dan  
akuntabilitas kinerja.  
c. Evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM bertujuan untuk:  
1) memastikan bahwa pembangunan ZI menuju WBK/WBBM telah berjalan  
sesuai yang diharapkan.  
2) menjadi dasar penetapan dan pengajuan unit WBK/WBBM.  
d. Nilai pembangunan ZI Deputi 1 adalah rata-rata dari hasil evaluasi zona  
integritas unit Eselon 2 di Lingkungan Kedeputian Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA.  
e. Nilai Pembangunan ZI diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim  
Penilai Internal dengan menggunakan lembar kerja evaluasi yang terlebih  
dahulu dilakukan self-assessment dan reviu oleh auditor internal serta Tim  
Penilai Unit Kerja Eselon I.  
f. Cara perhitungan terbagi dari 2 (dua komponen) yaitu:  
32  
No.  
Komponen Pengungkit  
Manajemen Perubahan  
Bobot  
8%  
1
2
3
4
5
6
Penataan Tatalaksana  
7%  
Penataan Sistem Manajemen SDM  
Penguatan Akuntabilitas Kinerja  
Penguatan Pengawasan  
10%  
10%  
15%  
10%  
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik  
No.  
Komponen Hasil  
Bobot  
1
2
Birokrasi yang bersih dan akuntabel  
Pelayanan Publik yang prima  
22,5 %  
17,5 %  
14. Nilai AKIP DEPUTI 1  
a. Dokumen SAKIP meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan  
(RKT), Perjanjian Kinerja (PK), Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK) tahun yang  
bersangkutan.  
b. Nilai AKIP diperoleh dari hasil penilaian oleh Kementerian PAN dan RB melalui  
penjumlahan bobot komponen evaluasi. Rentang nilai evaluasi AKIP terdiri dari:  
1) AA (Sangat Memuaskan) dengan nilai >90 – 100.  
2) A (Memuaskan, memimpin perubahan, berkinerja tinggi, dan sangat  
akuntabel) dengan nilai >80 – 90.  
3) BB (Sangat Baik, akuntabel, berkinerja baik, memiliki sistem manajemen  
kinerja yang andal) dengan nilai >70 – 80.  
4) B (Baik, akuntabilitas kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat  
digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan) dengan nilai  
>60 – 70.  
5) CC (Cukup (Memadai), akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat kebijakan,  
memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memproduksi informasi kinerja  
untuk pertanggungjawaban, perlu banyak perbaikan tidak mendasar) dengan  
nilai >50 – 60.  
6) C (Kurang, sistem dan tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki sistem untuk  
manajemen kinerja tapi perlu banyak perbaikan minor dan perbaikan yang  
mendasar) dengan nilai >30 – 50.  
33  
7) D (Sangat Kurang, sistem dan tatanan tidak dapat diandalkan untuk penerapan  
manajemen kinerja; Perlu banyak perbaikan, sebagian perubahan yang sangat  
mendasar) dengan nilai 0 – 30.  
15. Nilai Kinerja Anggaran Deputi 1  
a. Nilai Kinerja Anggaran adalah penilaian terhadap kinerja anggaran UPT BPOM  
yang diperoleh dari Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Nilai  
Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA).  
b. Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan ukuran evaluasi  
kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 8 indikator dan mencerminkan aspek  
kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan  
anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.  
c. 8 (Delapan) indikator pembentuk nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran  
(IKPA), antara lain:  
1) Revisi DIPA (bobot 10%)  
2) Deviasi Halaman III DIPA (bobot 15%)  
3) Penyerapan Anggaran (bobot 20%)  
4) Belanja Kontraktual (bobot 10%)  
5) Penyelesaian Tagihan (bobot 10%)  
6) Pengelolaan UP dan TUP (bobot 10%)  
7) Capaian Output (bobot 25%)  
8) Dispensasi SPM (Pengurang nilai IKPA)  
d. Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) merupakan penilaian kinerja perencanaan  
anggaran yang dilakukan dengan mengukur efektifitas penggunaan anggaran dan  
efisiensi penggunaan anggaran.  
e. Indikator pembentuk Nilai EKA adalah:  
1) Variabel efektivitas: Capaian RO (bobot 75%)  
2) Variabel efisiensi: Penggunaan SBK (bobot 10%) dan Efisiensi SBK (bobot  
15%)  
f. Cara Perhitungan  
Nilai Kinerja Anggaran = (Nilai EKA x 50%) + (Nilai IKPA x 50%)  
Kategori Konversi Nilai Kinerja Anggaran  
34  
Nilai  
Kategori  
Sangat Kurang  
Kurang  
Konversi Nilai  
0 s.d. 50  
1
2
3
4
5
50,01 s.d. 60  
60,01 s.d. 80  
80,01 s.d. 90  
90,01 s.d. 100  
Cukup  
Baik  
Sangat Baik  
16. Indeks Manajemen Risiko Deputi 1  
a. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, bahwa pimpinan  
instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.  
b. Manajemen Risiko merupakan pendekatan sistematis yang meliputi budaya,  
proses, dan struktur untuk menentukan tindakan terbaik terkait risiko yang  
dihadapi dalam pencapaian tujuan/sasaran organisasi.  
c. Tingkat Maturitas adalah suatu kondisi penerapan manajemen risiko yang terbagi  
dalam 5 (lima) kategori. tingkat maturitas penerapan manajemen risiko  
menunjukkan tingkat kematangan implementasi manajemen risiko dalam suatu  
organisasi.  
Kategori Tingkat Maturitas  
Karakteristik  
Risk Naïve  
Risk Aware  
Manajemen risiko tergantung pada individu perorangan  
Risiko didefinisikan dengan cara yang berbeda dan Tingkat  
kedisiplinan dalam proses tidak ketat  
Risk Defined  
Risk Managed  
Risk Enabled  
Kerangka penilaian/tanggapan umum terhadap risiko mulai  
teratur. Pemimpin eksekutif memberi pandangan terhadap risiko  
yang dihadapi organisasi secara keseluruhan. Pelaksanaan rencana  
diimplementasikan dengan memprioritaskan risiko yang tinggi  
Aktivitas manajemen risiko organisasi terkoordinasi di seluruh area  
bisnis. Menggunakan perangkat manajemen risiko dan proses yang  
umum apabila diperlukan, dengan pemantauan risiko keseluruhan  
organisasi, pengukuran, dan pelaporan.  
Mendiskusikan risiko bersama dengan perencanaan strategis,  
alokasi modal, dan dalam pengambilan Keputusan sehari-hari.  
Sistem peringatan dini untuk memberitahukan dewan dan  
manajemen apabila risiko berada di atas batas yang ditetapkan  
35  
d. Penilaian tingkat maturitas manajemen risiko bertujuan untuk:  
1) Mengetahui kecukupan rancangan dan efektivitas pelaksanaan proses  
manajemen risiko sebagai salah satu alat manajemen dalam memberikan  
keyakinan kepada stakeholder bahwa tujuan dan sasaran tercapai  
sebagaimana diharapkan  
2) Memberikan umpan balik untuk peningkatan pencapaian tujuan dan manfaat  
penerapan manajemen risiko  
3) Menjaga pemenuhan prinsip penerapan manajemen risiko  
e. Nilai maturitas manajemen risiko diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh  
Inspektorat Utama yang menggunakan kertas kerja evaluasi maturitas manajemen  
risiko yang nilainya terbagi dalam kategori sebagai berikut:  
Menuju Tingkat  
Maturitas  
Nilai  
Skor Total  
Tingkat Maturitas  
Maturitas  
Risk Naïve  
0 – 16  
1
2
-
Risk Aware  
17 – 32  
Peningkatan Risk Naive menuju  
Risk Aware  
Risk Defined  
Risk Managed  
Risk Enabled  
33 – 48  
49 – 64  
65 – 80  
3
4
5
Peningkatan Risk Aware menuju  
Risk Defined  
Peningkatan Risk Defined menuju  
Risk Managed  
Peningkatan Risk Managed menuju  
Risk Enabled  
Cara perhitungan level maturitas  
Skor Maturitas = (Skor Total)/16  
Keterangan:  
1) Skor maturitas merupakan nilai yang menjadi indeks maturitas manajemen  
risiko  
2) Skor Total merupakan nilai akhir dari pengisian kertas kerja evaluasi  
berdasarkan evaluasi oleh Inspektorat Utama.  
2.3 Kriteria Pencapaian Indikator dan Nilai Kinerja Organisasi  
A. Kriteria Pencapaian Indikator  
Pengukuran kinerja dan kriteria capaian kinerja diukur sesuai dengan Surat Edaran No.  
PR.09.01.2.03.25.10 Tahun 2025 tentang Pengukuran dan Pelaporan Kinerja Unit/ Satuan  
Kerja di Lingkungan Badan POM. Surat Edaran ini menjadi acuan dalam pelaksanaan  
36  
SAKIP di lingkungan BPOM hingga diterbitkannya revisi Keputusan Kepala Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 83 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan  
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Obat  
dan Makanan.  
Pencapaian indikator kinerja dihitung dengan cara membandingkan antara realisasi dan  
target yang telah ditetapkan pada perjanjian kinerja. Indikator Kinerja Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA adalah indikator positif (semakin tinggi realisasinya, semakin  
baik kinerjanya), dihitung menggunakan rumus sebagai berikut:  
Terdapat 5 Capaian indikator kinerja dinyatakan dalam kategori sebagai berikut:  
Tabel 2.5 Kriteria Capaian Indikator Kinerja  
Kategori  
Capaian IKU  
Notifikasi Warna  
Tidak Dapat Disimpulkan  
>110%  
Sangat Baik  
Baik  
100% < x ≤ 110%  
90% < x ≤ 100%  
60% ≤ x ≤ 90%  
<60%  
Cukup  
Kurang  
B. Predikat NKO  
NKO periodik/tahunan merupakan nilai kinerja unit/satuan kerja secara  
triwulanan/tahunan. NKO periodik dihitung dari total capaian indikator perjanjian  
kinerja periodik tertentu yang telah dinormalisasi dibagi dengan jumlah indikator  
kinerja yang memiliki capaian kinerja pada periode tersebut.  
NKO periodik yang digunakan untuk menetapkan sebaran (pola distribusi) predikat  
kinerja periodik pegawai. Hasil NKO dikelompokan menjadi 5 (lima) predikat, yaitu 1)  
Sangat Kurang; 2) Kurang; 3) Butuh Perbaikan; 4) Baik; dan 5) Istimewa dengan rincian  
sesuai tabel berikut.  
37  
Tabel 2.6 Kriteria NKO dengan Memperhatikan Perbandingan Realisasi dan Target  
Predikat  
NPSS  
Notifikasi Warna  
Istimewa  
>100  
Baik  
80% < x ≤ 100%  
60% < x ≤ 80%  
20% < x ≤ 60%  
0% ≤ x ≤ 20%  
Butuh Perbaikan  
Kurang  
Sangat Kurang  
38  
BAB III  
AKUNTABILITAS KINERJA  
Pada bab ini, kami uraikan mengenai evaluasi dan analisis capaian kinerja organisasi  
dan realisasi anggaran periode Triwulan II tahun 2025 yang dicapai oleh Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA, di dalamnya termasuk evaluasi dan analisis capaian kinerja  
unit Eselon II di bawahnya.  
3.1 Capaian Kinerja Organisasi  
Dalam upaya mewujudkan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan oleh Deputi  
Bidang Pengawasan Obat NPPZA untuk periode TW II tahun 2025, telah disusun  
Indikator Kinerja (IKSP) sesuai dengan Sasaran Program Kedeputian Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif. Matriks Sasaran  
program dan IKSP ini mencerminkan visi Kedeputian Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, serta IKSP dan target-target spesifik  
yang telah ditetapkan untuk memastikan pencapaian perlindungan kesehatan  
masyarakat secara menyeluruh.  
Capaian kinerja organisasi secara umum menunjukkan keselarasan antara perencanaan  
strategis dan implementasi program, yang tercermin dari turunnya IKSP ke dalam  
Rencana Anggaran dan Program Kerja (RAPK). Proses integrasi ini memastikan bahwa  
setiap sasaran program memiliki dukungan kegiatan dan alokasi anggaran yang jelas dan  
terukur. Berdasarkan hasil pengukuran kinerja tahun TW II tahun 2025, organisasi  
menunjukkan pencapaian positif terhadap sebagian besar sasaran program dan IKSP  
yang telah ditetapkan.  
39  
Tabel 3.1 Capaian Indikator Kinerja dan Anggaran TW II Tahun 2025  
Realisasi Kinerja TW 2  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
Target  
akhir  
tahun  
Tahun 2025  
Capaian  
Indikator  
Kinerja  
No Sasaran Program  
Capaian  
(%)  
Target Realisasi  
Pagu  
(%)  
1
01 - Meningkatnya  
efektivitas  
01 - Persentase  
Obat yang aman  
dan bermutu  
pengawasan di  
bidang Sediaan  
Farmasi dan  
90  
90  
96,96  
107,73 3.823.596.000 1.498.491.304 39,19  
Pangan Olahan 0-1  
02 - Angka  
Penilaian Mandiri  
Kualitas  
88,05  
(akhir  
tahun)  
akhir  
-
N/A  
1.247.595.000  
316.275.280  
25,35  
Kebijakan  
tahun  
Pengawasan  
Obat  
03 - Persentase  
rekomendasi  
hasil pengawasan  
obat yang  
30  
akhir  
(akhir  
tahun)  
-
N/A  
tahun  
ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
04 - Persentase  
sarana produksi  
obat yang  
77  
77  
81,36  
105,66  
632.301.000  
286.931.442  
45,38  
memenuhi  
ketentuan  
05 - Persentase  
fasilitas distribusi  
obat yang  
78,5  
79  
78,5  
79  
66,47  
89,87  
84,68  
720.249.000  
27.479.000  
268.828.094  
17.060.000  
37,32  
62,08  
memenuhi  
ketentuan  
06 - Persentase  
Iklan Obat yang  
Memenuhi  
113,76  
Ketentuan  
07 - Persentase  
Label Produk  
Tembakau  
75  
75  
79  
105,33  
264.278.000  
69.063.112  
26,13  
dan/atau Rokok  
Elektronik yang  
Memenuhi  
40  
Realisasi Kinerja TW 2  
Tahun 2025  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
Target  
akhir  
tahun  
Indikator  
Kinerja  
No Sasaran Program  
Capaian  
Target Realisasi  
(%)  
Capaian  
(%)  
Pagu  
Ketentuan  
08 - Persentase  
penurunan  
Dalam  
usulan  
apotek yang  
melakukan  
4,9  
-
N/A  
0
0
0,00  
revisi  
penyerahan  
antibiotik tanpa  
resep dokter  
target  
2
05 - Meningkatnya  
Kesadaran  
01 - Indeks  
Kesadaran  
Masyarakat atas  
Sediaan Farmasi  
dan Pangan  
90,6  
Masyarakat  
terhadap Obat  
yang aman dan  
bermutu  
akhir  
(akhir  
tahun)  
-
N/A  
86.800.000  
0
0,00  
tahun  
Olahan yang Aman  
dan Bermutu  
06 -Meningkatnya  
efektivitas  
3
01 - Persentase  
pengawalan  
hilirisasi Obat  
Pengembangan  
Baru yang  
regulatory  
assistance dan  
kemandirian  
75  
75  
67,92  
90,56  
314.196.000  
59.071.534  
18,80  
industri dalam  
pengembangan  
Sediaan Farmasi  
dan Pangan  
dikawal sesuai  
standar  
Olahan  
02 - Persentase  
industri farmasi  
yang meningkat  
level  
52  
akhir  
(akhir  
tahun)  
-
N/A  
74.900.000  
13.123.100  
17,52  
tahun  
maturitasnya  
4
5
09- Layanan Publik  
BPOM yang Prima  
01 - Indeks  
Pelayanan Publik (akhir  
di Bidang Obat  
4,68  
akhir  
tahun  
-
-
-
N/A  
N/A  
N/A  
2.355.495.000 1.092.311.341 46,37  
471.844.426,7  
tahun)  
10 -Terwujudnya  
Tata Kelola  
pemerintah Unit  
Organisasi yang  
optimal  
01 - Nilai  
Pembangunan ZI (akhir  
Deputi 1  
92,9  
akhir  
tahun  
924.962.200  
51,01  
0
tahun)  
81,47  
(akhir  
tahun)  
02 - Nlai AKIP  
Deputi 1  
akhir  
tahun  
592.160.875,7  
0
846.277.200  
69,97  
41  
Realisasi Kinerja TW 2  
Tahun 2025  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
Target  
akhir  
tahun  
Indikator  
Kinerja  
No Sasaran Program  
Capaian  
Target Realisasi  
(%)  
Capaian  
(%)  
Pagu  
03 - Nilai Kinerja  
Anggaran  
Deputi1  
5
akhir  
tahun  
(akhir  
tahun)  
-
-
N/A  
N/A  
2.132.517.000  
521.848.600  
685.968.469  
32,17  
04 - Indeks  
Manajemen  
Risiko Deputi 1  
2,97  
(akhir  
tahun)  
akhir  
tahun  
230.234.177,6  
0
44,12  
Total  
13,972,494,000 5,601,363,156  
40,08  
Keterangan:  
Warna  
Abu  
Capaian IKSP  
Tidak Dapat Disimpulkan (>110%)  
Sangat Baik (100% < x ≤ 110%)  
Baik (90% < x ≤ 110%)  
Biru  
Hijau  
Kuning  
Cukup (60% ≤ x ≤ 90%)  
Dari hasil pengukuran 6 IKSP pada TW 2 tahun 2025 tersebut disimpulkan bahwa:  
1. Satu (1) IKSP yang telah berhasil mencapai target, dengan predikat Tidak Dapat  
Disimpulkan, yaitu “Persentase iklan obat yang memenuhi ketentuan.  
2. Tiga (3) IKSP yang telah berhasil mencapai target, dengan predikat Sangat Baik,  
sebagai berikut:  
a. Persentase obat yang aman dan bermutu;  
b. Persentase sarana produksi obat yang memenuhi ketentuan;  
c. Persentase label produk tembakau dan/atau rokok elektronik yang memenuhi  
ketentuan.  
3. Satu (1) IKSP yang tidak mencapai target, dengan predikat Baik, yaitu “Persentase  
pengawalan hilirisasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai standar.  
4. Satu (1) IKSP yang tidak mencapai target, dengan predikat Cukup, yaitu “Persentase  
fasilitas distribusi obat yang memenuhi ketentuan.  
Selanjutnya, berikut ini ditampilkan pencapaian kinerja Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA  
triwulan 2 tahun 2024 per NPS Perspektif dan sasaran beserta dengan kategori capaian sesuai  
dengan Keputusan Kepala BPOM No. 83 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan  
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan BPOM.  
42  
Gambar 3.1 Nilai Kinerja Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA Tahun 2025  
Pada gambar di atas, terlihat nilai capaian kinerja organisasi hingga TW 2 ini berada dalam  
kategori Istimewa (>100), sama dengan capaian pada TW 1, meskipun demikian angka  
capaian kinerja organisasi menurun sebanyak 3,41 poin.  
3.2 Analisis Akuntabilitas Kinerja  
Analisis Akuntabilitas Kinerja merupakan proses evaluasi yang dilakukan untuk menilai  
sejauh mana suatu organisasi bertanggung jawab atas pencapaian kinerjanya berdasarkan  
target yang telah ditetapkan. Pada bagian ini disajikan data dan informasi terkait keberhasilan  
dan kegagalan secara lebih luas dan mendalam. Secara umum, pada tabel berikut ditampilkan  
perbandingan realisasi kinerja triwulan dengan target triwulan 2, dengan realisasi TW 1 dan  
dengan target tahunannya.  
43  
Tabel 3.2 Perbandingan Realisasi Kinerja Triwulan II dengan Target Triwulan 2, dengan Realisasi  
TW 1 dan Target Tahunannya.  
Capaian  
terhadap  
target  
akhir  
tahun  
%
Kinerja TW 1  
Tahun 2025  
Kinerja TW 2  
Tahun 2025  
Target  
akhir  
tahun  
Sasaran  
Program  
Notifikasi  
Warna  
No  
Indikator Kinerja  
Kategori  
R
C
T
R
C
%
(%)  
01 - Persentase Obat  
yang aman dan  
bermutu  
Tercapai/  
Melampaui  
1
2
3
4
90  
77  
96,45 107,17  
90  
77  
96,96 107,73  
107,73  
105,66  
84,68  
04 - Persentase sarana  
produksi obat yang  
memenuhi ketentuan  
Tercapai/  
Melampaui  
18,37  
72,44  
76,28  
23,85  
92,28  
96,55  
81,36 105,66  
01 -  
Meningkatnya  
efektivitas  
pengawasan  
di bidang  
Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan  
05 - Persentase  
fasilitas distribusi obat  
yang memenuhi  
ketentuan  
Akan  
Tercapai  
78.5  
79  
78.5  
79  
66,47  
84,68  
06 - Persentase Iklan  
Obat yang Memenuhi  
Ketentuan  
Tercapai/  
Melampaui  
89,87 113,76  
113,76  
Olahan 0-1  
07 - Persentase Label  
Produk Tembakau  
dan/atau Rokok  
Tercapai/  
Melampaui  
5
75  
79,7  
106,27  
75  
79  
105,33  
105,33  
Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan  
06  
-Meningkatny  
a efektivitas  
regulatory  
assistance dan  
kemandirian  
industri dalam  
pengembanga  
n Sediaan  
01 - Persentase  
pengawalan hilirisasi  
Obat Pengembangan  
Baru yang dikawal  
sesuai standar  
Akan  
Tercapai  
6
75  
76,77 102,35  
75  
67,92  
90,56  
90,56  
Farmasi dan  
Pangan  
Olahan  
(T: target; R: realisasi; C: capaian)  
Dari hasil pengukuran 6 IKSP pada TW 2 tahun 2025 dibandingkan dengan target akhir tahun  
disimpulkan bahwa:  
1. Empat (4) IKSP yang tercapai/melampaui target  
a. Persentase obat yang aman dan bermutu  
b. Persentase sarana produksi obat yang memenuhi ketentuan  
c. Persentase iklan obat yang memenuhi ketentuan  
d. Persentase label produk tembakau dan/atau rokok elektronik yang memenuhi  
ketentuan  
44  
2. Dua (2) IKSP yang akan tercapai  
a. Persentase fasilitas distribusi obat yang memenuhi ketentuan  
b. Persentase pengawalan hilirisasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai  
standar  
Berikut ini dipaparkan analisis akuntabilitas kinerja untuk setiap indikator kinerja:  
1. Persentase Obat yang aman dan bermutu  
Pelaksanaan sampling dan pengujian obat oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengawas  
Obat dan Makanan (BPOM) di seluruh Indonesia merupakan bentuk konkret pelaksanaan  
amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan  
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan  
POM di seluruh Indonesia sebagai lini terdepan Badan POM melakukan sampling dan pengujian  
dalam rangka pengawalan mutu obat beredar berdasarkan analisis risiko dan keterwakilan  
produk yang beredar. Selanjutnya Pengawas melakukan evaluasi produk yang meliputi izin  
edar, kedaluwarsa, label, pemerian dan uji laboratorium untuk memastikan produk Obat dan  
Makanan memenuhi standar/kesesuaian mutu dan label.  
Kriteria obat yang tidak aman dan bermutu mengacu definisi Substandard and Falsified  
Medical Products dalam The WHO Member State Mechanism on Substandard and Falsified  
Medical Products Update 2022 yaitu:  
a. Produk obat yang belum dilakukan evaluasi dan disetujui oleh otoritas regulasi nasional  
atau regional dimana produk tersebut diedarkan, didistribusikan, atau digunakan,  
sebagaimana regulasi dan undang-undang nasional atau regional setempat yang berlaku,  
b. Produk obat yang dengan sengaja dan secara curang menyesatkan identitas, komposisi,  
atau sumbernya,  
c. Produk obat yang memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh otoritas pemberi izin edar  
namun tidak memenuhi standar dan atau persyaratan mutu.  
Berdasarkan hal tersebut, kriteria Obat Aman dan Bermutu mencakup:  
a. Memiliki NIE yang berlaku;  
b. Tidak kedaluwarsa;  
c. Tidak rusak;  
d. Memenuhi ketentuan penandaan; dan  
e. Memenuhi syarat berdasarkan pengujian .  
45  
Berdasarkan amanat PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun  
2023, pasal 407 disebutkan bahwa upaya pemastian mutu dan keamanan produk dilakukan  
paling sedikit melalui kegiatan Sampling dan Pengujian berdasarkan Analisis Risiko yang  
dilaksanakan secara rutin dan insidental.  
Pelaksanaan reviu Obat yang aman dan bermutu dimaksudkan untuk memberikan jaminan  
perlindungan kesehatan masyarakat. Obat yang tidak aman atau tidak bermutu menyebabkan  
gagal terapi, efek samping serius, bahkan kematian, sehingga obat yang beredar di  
masyarakat perlu dipastikan telah sesuai standar, berkhasiat aman, dan bermutu.  
Berikut terlampir capaian kinerja untuk IKSP pada TW 2.  
Tabel 3.3 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Obat yang Aman dan Bermutu” pada Periode  
April-Juni (TW 2) Tahun 2025  
April  
Mei  
Juni  
Target  
di PK  
(%)  
Capaian  
TW2  
IKSP  
PIC  
Keterangan  
R
C
R
C
(%)  
R
C
(%)  
(%)  
Data  
kumulatif  
hingga  
bulan  
01 - Persentase  
Obat yang Aman  
dan Bermutu  
KMEI  
90  
96,18 106,87 96,93 107,70 96,96 107,73 107,73  
Juni  
2025  
(Ket: R: realisasi; C: Capaian)  
Berdasarkan hasil pengukuran IKSP ini, capaian IKSP pada bulan April, Mei, Juni dengan hasil  
capaian berhasil mencapai target, dengan nilai berurutan adalah 106,87 %, 107,70 % dan  
107,73%. Capaian untuk IKSP pada TW 2 tahun 2025 memperoleh capaian sebesar  
107,73% dengan kategori capaian Sangat Baik.  
46  
Tabel 3.4 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Obat yang Aman dan Bermutu” TW 2  
dengan Realisasi TW 1 dan dengan Target Tahunan  
Kinerja TW 1  
Tahun 2025  
Kinerja TW 2  
Tahun 2025  
Capaian  
terhadap  
target akhir  
tahun (%)  
Target  
akhir  
tahun  
Sasaran  
Program  
Indikator  
Kinerja  
Notifikasi  
Warna  
No  
Kategori  
R
C
T
R
C (%)  
01 -  
Meningkatnya 01 -  
efektivitas  
pengawasan di Obat yang  
bidang Sediaan aman dan  
Persentase  
Tercapai/  
Melampaui  
90  
96,45 107,17  
90  
96,96 107,73  
107,73  
1
Farmasi dan  
Pangan Olahan  
0-1  
bermutu  
(Ket: T: Target; R: realisasi; C: Capaian)  
Bila dibandingkan dengan realisasi di TW 1, realisasi di TW 2 mengalami penurunan tidak  
signifikan sebesar 0,51 poin, dimana selanjutnya, realisasi TW 2 jika dibandingkan dengan  
target tahunan, capaian kinerja yang diperoleh adalah sebesar 107,73% dengan kategori  
Tercapai/Melampaui.  
Analisis Pendukung Keberhasilan Indikator “Persentase Obat yang Aman dan Bermutu”  
PP 28 Tahun 2024 secara eksplisit menempatkan pengawasan mutu obat sebagai tanggung  
jawab negara dalam menjamin perlindungan kepada masyarakat. Oleh karena itu,  
keberadaan dan kinerja UPT BPOM dalam melaksanakan sampling dan pengujian  
merupakan pilar utama dalam keberhasilan pencapaian indikator ini. Kegiatan ini tidak  
hanya berfungsi sebagai pengendalian mutu, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam  
mendeteksi dini potensi peredaran obat palsu, rusak, atau substandar.  
Beberapa hal yang turut menunjang keberhasil indikator ini antara lain adalah tersedianya  
aplikasi penunjang proses pelaporan hasil sampling obat oleh UPT (SIPT) kepada Pusat  
sebagai unit pengampu sehingga proses pelaporan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.  
Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara sistematis untuk menilai efektivitas proses  
sampling dan pengujian, mengidentifikasi tren ketidaksesuaian mutu obat. Sinergi antara  
pusat dan daerah, termasuk peran aktif UPT BPOM di seluruh Indonesia, menjadi pondasi  
dalam memperluas jangkauan pengawasan serta meningkatkan kualitas hasil pengawasan.  
Inspeksi rutin oleh Balai POM di berbagai titik distribusi (pabrik, apotek, sarana pelayanan  
kesehatan), Pembinaan dan pelatihan kepada pelaku industri farmasi mengenai Good  
47  
Manufacturing Practices (GMP), Kolaborasi antara BPOM, Kementerian Kesehatan,  
Kepolisian, dan instansi lain dalam memberantas peredaran obat ilegal dan palsu,  
Penindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk penarikan dan pemusnahan obat yang  
tidak memenuhi syarat, juga merupakan pendukung dari capaian IKSP ini secara tidak  
langsung.  
Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian IKSP“  
Persentase Obat yang Aman dan Bermutu”  
Berikut ini merupakan program/kegiatan yang telah menunjang keberhasilan indikator ini  
diantaranya:  
1) Pelaksanaan Asistensi Regulatori Obat Terpadu pada tanggal 19 - 23 Mei 2025, antara  
lain berupa desk terkait tindak lanjut penarikan dan CAPA obat yang Tidak Memenuhi  
Ketentuan.  
2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi sampling dan pengujian obat oleh  
UPT BPOM secara rutin  
3) Koordinasi yang baik antara UPT dan pusat.  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rencana TW berikutnya  
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kegiatan monev dan koordinasi UPT dan pusat tetap  
implementasi sampling dan pengujian obat oleh dilanjutkan  
UPT BPOM secara rutin telah dilaksanakan  
Peningkatan efektivitas fungsi steering melalui  
Peningkatan koordinasi yang baik antara UPT dan  
pusat.  
pemantauan dan evaluasi implementasi sampling dan  
pengujian obat oleh UPT BPOM secara daring one on one  
maupun dan visitasi onsite.  
Perkuatan strategi pengawasan mutu obat beredar  
berkoordinasi dengan lintas sektor terkait  
Perlu  
dilaksanakan  
Forum  
koordinasi dengan  
Kedeputian IV, terkait pengawasan fasilitas tidak berizin.  
48  
2. Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Pengawasan terhadap sarana produksi obat memiliki peran krusial dalam menjamin mutu,  
keamanan, dan khasiat obat yang beredar di masyarakat. Untuk itu, Organisasi secara konsisten  
melakukan pengawasan yang ketat guna memastikan seluruh fasilitas produksi obat memenuhi  
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk standar Cara Pembuatan  
Obat yang Baik (CPOB).  
Tuntutan akan kualitas produk farmasi yang semakin tinggi, baik di pasar domestik maupun  
global, mendorong perlunya pengawasan yang terstruktur, komprehensif, dan berkelanjutan.  
Melalui kegiatan inspeksi, evaluasi, serta pembinaan terhadap sarana produksi, Organisasi  
berupaya memastikan bahwa setiap proses produksi dilaksanakan dengan prinsip  
kehati-hatian, kendali mutu yang ketat, serta pemenuhan aspek keselamatan bagi konsumen.  
Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat sekaligus  
mendorong industri farmasi nasional agar mampu bersaing secara sehat dan berdaya saing  
tinggi di tingkat internasional.  
Tabel 3.5 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Sarana Produksi Obat yang  
Memenuhi Ketentuan” pada Periode April-Juni (TW 2) Tahun 2025  
April  
Mei  
Juni  
Target  
di PK  
(%)  
Capaian  
TW 2  
IKU  
PIC  
Keterangan  
R
C
R
C
R
C
(%)  
(%)  
(%)  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
dan  
04 -  
Persentase  
sarana  
produksi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
Data  
kumulatif  
hingga  
bulan Juni  
2025  
77  
81,36 105,66 81,36 105,66 81,36 105,66 105,66  
Prekursor  
(Ket: R: realisasi; C: Capaian)  
Berdasarkan hasil pengukuran IKSP ini berhasil mencapai target per bulan pada TW 2,  
dengan nilai sama yaitu 105,66%. Capaian untuk IKSP pada TW 2 tahun 2025 memperoleh  
capaian sebesar 105,66% dengan kategori capaian Sangat Baik.  
49  
Tabel 3.6 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Sarana Produksi Obat yang  
Memenuhi Ketentuan” TW 2 dengan Realisasi TW 1 dan dengan Target Tahunan  
Kinerja TW I  
Tahun 2025  
Kinerja TW 2  
Tahun 2025  
No  
Sasaran  
Program  
Indikator  
Kinerja  
Target  
akhir  
tahun  
Capaian  
terhadap  
target  
Kategori Notifikasi  
Warna  
R
C (%)  
T
R
C (%)  
akhir  
tahun (%)  
01 -  
Meningkatnya  
efektivitas  
04 - Persentase  
sarana  
Tercapai/  
Melampaui  
pengawasan di produksi obat  
bidang Sediaan yang  
1
77  
18,37  
23,85  
77  
81,36  
105,66  
105,66  
Farmasi dan  
memenuhi  
Pangan Olahan ketentuan  
0-1  
(Ket: T: Target; R: realisasi; C: Capaian)  
Bila dibandingkan dengan realisasi di TW 1, realisasi di TW 2 mengalami peningkatan  
signifikan sebesar 62,99 poin, dimana selanjutnya, realisasi TW 2 jika dibandingkan dengan  
target tahunan, capaian kinerja yang diperoleh adalah sebesar 105,66% dengan kategori  
Tercapai/Melampaui.  
Analisis keberhasilan pencapaian Indikator “Persentase sarana produksi obat yang  
memenuhi ketentuan”  
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang telah dilakukan, IKSP ini telah mencapai target yang  
telah ditetapkan pada TW 2. Sesuai dengan rekomendasi yang sudah disampaikan pada TW  
1 dilakukan analisis lebih lanjut, ditemukan bahwa penyebab kegagalan ini adalah belum  
terlaksanakannya rencana aksi kinerja pada TW 1, sehingga pada TW 2 ini dilakukan tindak  
lanjut berupa pelaksanaan rencana aksi sesuai perencanaan pada TW 2, selain kesalahan  
dalam penetapan target yang masih dalam proses pengajuan pada Biro Perencanaan dan  
Keuangan.  
Beberapa faktor penunjang keberhasilan capaian IKSP tersebut antara lain, pelaksanaan  
pengawasan berbasis risiko, dimana pengawasan dilaksanakan dengan menerapkan  
pendekatan risk-based inspection yang menitikberatkan pada sarana produksi berisiko  
tinggi, serta pemanfaatan profil risiko industri untuk memfokuskan sumber daya pada  
sarana yang membutuhkan intervensi pengawasan lebih intensif, meningkatnya kompetensi  
SDM pengawas melalui pelatihan dan training berkelanjutan, program bimbingan teknis  
50  
CPOB dan mentoring mampu meningkatkan pemahaman dan implementasi standar mutu  
oleh industri.  
Analisis program/kegiatan yang menyebabkan keberhasilan pencapaian Indikator  
“Persentase sarana produksi obat yang memenuhi ketentuan”  
Program dan kegiatan utama yang berkontribusi terhadap keberhasilan pencapaian  
indikator “Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan, khususnya di  
lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Obat – NPPZA adalah inspeksi sarana produksi Obat.  
Pelaksanaan inspeksi rutin berkala dan inspeksi berbasis risiko (risk-based inspection) oleh  
tim inspektur pusat dan daerah yang berfokus pada pemenuhan standar Cara Pembuatan  
Obat yang Baik (CPOB) sesuai regulasi terbaru. Kegiatan verifikasi dan evaluasi Corrective  
and Preventive Action (CAPA) oleh industri farmasi untuk meningkatkan kualitas kepatuhan  
secara pelaku usaha.  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rencana Aksi TW berikutnya  
1. Telah dilakukan monitoring terhadap tindak  
lanjut hasil inspeksi rutin baik oleh UPT  
maupun inspeksi terpadu (UPT bersama  
Pusat).  
1. Monitoring tetap dilaksanakan dan  
memfollow up revisi target pada periode  
triwulan berikutnya  
2. Melakukan penyusunan ulang target  
triwulanan secara berjenjang telah diajukan,  
dengan menggunakan data historis dan  
evaluasi kegiatan sebagai dasar penetapan  
target triwulanan.  
2. Melanjutkan inspeksi ke sarana produksi  
sesuai renlak  
3. Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Untuk memastikan bahwa kualitas obat tetap terjaga selama proses penyimpanan dan  
pengiriman, fasilitas distribusi obat perlu dipastikan telah memenuhi persyaratan Cara  
Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Obat-obatan harus disimpan dalam kondisi yang sesuai  
standar agar tetap aman, efektif, dan tidak mengalami kerusakan. Dengan fasilitas yang  
memenuhi ketentuan, risiko kesehatan masyarakat akibat penggunaan obat yang rusak atau  
tidak efektif dapat dihindarkan. Pengelolaan distribusi yang sesuai standar mendukung  
51  
efisiensi operasional dalam jangka panjang, menjadikan seluruh rantai distribusi lebih aman,  
cepat, dan efektif.  
Fasilitas distribusi obat perlu diukur dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa  
seluruh proses penyimpanan dan distribusi memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.  
Pengukuran ini bertujuan untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan efektivitas obat selama  
masa distribusi sehingga produk tetap sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan hingga  
sampai ke tangan pengguna akhir. Kepatuhan terhadap ketentuan ini juga merupakan bagian  
dari pemenuhan regulasi yang ditetapkan oleh instansi berwenang, seperti Badan Pengawas  
Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia, guna mendukung jaminan mutu produk farmasi di  
seluruh rantai distribusi.  
Selain itu, pengukuran fasilitas distribusi berperan penting dalam mengidentifikasi dan  
memitigasi risiko yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat. Distribusi obat yang  
tidak sesuai ketentuan dapat menyebabkan penurunan kualitas, yang pada akhirnya  
berpotensi menimbulkan kegagalan terapi atau efek merugikan bagi pasien. Oleh karena itu,  
pengendalian terhadap faktor-faktor seperti suhu, kelembaban, pencahayaan, dan keamanan  
harus dilakukan secara ketat.  
Berikut terlampir capaian kinerja untuk IKSP ini hingga TW 2.  
Tabel 3.7 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi  
Ketentuan” hingga TW 2 Tahun 2025  
April  
Mei  
Juni  
Target  
di PK  
(%)  
IKSP  
Capaian  
TW2  
PIC  
Keterangan  
R
C
R
C
(%)  
R
C
(%)  
(%)  
Persentase  
fasilitas  
distribusi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
Data  
kumulatif  
hingga  
bulan  
Juni  
2025  
Dit. Was  
Dist  
78,5  
66,75 85,03 69,49  
88,52 66,47 84,68  
84,68  
(Ket: R: realisasi; C: Capaian)  
Berdasarkan hasil pengukuran IKSP ini belum berhasil mencapai target, dengan capaian  
kinerja bernilai 84,68% Capaian untuk IKSP pada TW 2 tahun 2025 memperoleh capaian  
sebesar 84,68% dengan kategori capaian Cukup.  
52  
Tabel 3.8 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang  
Memenuhi Ketentuan” dengan Target TW 2, Realisasi TW 1 dan dengan Target Tahunan  
Kinerja TW 1  
Tahun 2025  
Kinerja TW 2  
Tahun 2025  
Capaian  
terhadap  
target akhir  
tahun (%)  
Target  
akhir  
tahun  
Indikator  
Kinerja  
Notifikasi  
Warna  
No Sasaran Program  
Kategori  
R
C (%)  
T
R
C (%)  
01 -  
Meningkatnya  
efektivitas  
pengawasan di  
bidang Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan Olahan  
0-1  
05 - Persentase  
fasilitas  
distribusi obat  
yang memenuhi  
ketentuan  
Akan  
Tercapai  
78.5  
72,44  
92,28  
78,5  
66,47  
84,68  
84,68  
1
(Ket: T: Target; R: realisasi; C: Capaian)  
Bila dibandingkan dengan realisasi di TW 1, realisasi di TW 2 mengalami penurunan  
signifikan sebesar 5,97 poin, dimana selanjutnya, realisasi TW 2 jika dibandingkan dengan  
target tahunan (78,5), capaian kinerja yang diperoleh adalah sebesar 84,68% dengan  
kategori akan tercapai.  
Analisis Penyebab Kegagalan Indikator “Persentase fasilitas distribusi obat yang  
memenuhi ketentuan”  
Pada bulan Maret 2025, diterbitkan Surat Deputi 1 No. R-PW.01.06.3.03.25.143 tentang  
Perubahan Juknis Penetapan Target Pengawasan Fasilitas Distribusi dan Sarana Pelayanan  
Kefarmasian, yang merupakan tindak lanjut atas rekomendasi WHO Listed Authority (WLA),  
menginstruksikan penetapan target pemeriksaan berbasis parameter risiko, bukan kuantitas  
sarana. Hal ini berdampak pada fokus pemeriksaan dialihkan kepada sarana berisiko tinggi,  
yang secara historis atau profil memiliki kemungkinan besar Tidak Memenuhi Ketentuan  
(TMK). Akibatnya proporsi sarana TMK meningkat, karena sarana yang diperiksa adalah  
yang lebih rawan bermasalah. Hal ini menyebabkan capaian indikator kinerja tampak  
menurun, meskipun secara teknis pendekatan ini justru memperkuat efektivitas  
pengawasan.  
Analisis program/kegiatan yang menghambat keberhasilan pencapaian kinerja.  
Indikator ini menunjukkan capaian yang belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan.  
Hasil analisis menunjukkan bahwa penyebab utama dari kegagalan ini adalah masih  
rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha distribusi obat dalam penerapan Cara Distribusi  
53  
Obat yang Baik (CDOB) dan/atau standar pelayanan distribusi sesuai ketentuan peraturan  
perundang-undangan.  
Berdasarkan temuan lapangan, sejumlah fasilitas distribusi masih belum sepenuhnya  
memahami atau melaksanakan prinsip-prinsip CDOB secara konsisten, baik dalam aspek  
manajemen mutu, dokumentasi, pengendalian suhu dan penyimpanan, hingga mekanisme  
penyaluran obat yang aman dan tepat. Selain itu, terdapat pula kendala dalam hal sumber  
daya manusia, keterbatasan infrastruktur pendukung, serta kurangnya komitmen  
manajemen dalam mengalokasikan sumber daya untuk pemenuhan standar.  
Ketidakpatuhan ini berdampak langsung pada rendahnya jumlah fasilitas distribusi obat  
yang dapat dinyatakan memenuhi ketentuan, sebagaimana diukur dalam indikator kinerja.  
Disisi lain, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh instansi  
berwenang belum sepenuhnya mampu mendorong percepatan perbaikan secara  
menyeluruh, terutama pada pelaku usaha skala kecil atau menengah.  
Untuk itu, diperlukan upaya yang lebih intensif dan berkelanjutan dalam bentuk penguatan  
pembinaan teknis, peningkatan kapasitas SDM pelaku usaha, serta penegakan regulasi yang  
tegas. Diperlukan pula strategi kolaboratif dengan asosiasi pelaku usaha dan pihak terkait  
guna membangun budaya kepatuhan yang lebih kuat dalam praktik distribusi obat.  
Dengan peningkatan komitmen dan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya penerapan  
CDOB, diharapkan pada periode berikutnya indikator ini dapat menunjukkan tren yang lebih  
positif dan mencerminkan peningkatan mutu distribusi obat secara nasional.  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rencana Aksi TW berikutnya  
dilanjutkan di TW berikutnya  
Dilakukan pendampingan dan Bimbingan Teknis  
kepada pelaku usaha sehingga diharapkan dapat  
meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku  
usaha terdapat peraturan perundang-undangan  
yang berlaku..  
Perlu menggiatkan peran Unit Pelaksana Teknis  
(UPT) dalam melakukan pembinaan yang  
terstruktur dan berkelanjutan kepada pelaku  
usaha. Pembinaan ini diharapkan dapat  
meningkatkan pemahaman terhadap regulasi,  
khususnya terkait penerapan Cara Distribusi  
Obat yang Baik (CDOB), serta mendorong  
komitmen pelaku usaha dalam memenuhi  
standar mutu dan keamanan distribusi obat.  
54  
4. Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Pengawasan iklan obat sesudah beredar merupakan salah satu tugas pokok fungsi Badan  
POM dalam pengawasan Obat dan Makanan. Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin  
konsistensi informasi obat yang tercantum pada iklan beredar dengan iklan yang telah  
disetujui Badan POM. Mulai bergesernya media publikasi iklan obat dari media konvensional  
menjadi media digital khususnya media sosial, masih menjadi isu strategis dalam  
pengawasan iklan dewasa ini.  
Dalam menjawab tantangan tersebut, Badan POM melakukan beberapa strategi perbaikan  
dalam hal intensifikasi pengawasan iklan maupun perkuatan kompetensi petugas pengawas  
di Pusat dan UPT. Secara umum, pengawasan iklan obat memiliki skema yang sama, yakni  
pengawasan dilakukan oleh BBPOM/BPOM/LOKA POM di seluruh Indonesia yang kemudian  
dilaporkan melalui Sistem Informasi Pelaporan Terpadu (SIPT). Hasil pengawasan iklan obat  
yang dilakukan oleh BBPOM/BPOM/LOKA POM selanjutnya diverifikasi oleh Badan POM  
Pusat.  
Persentase hasil pengawasan iklan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor yang  
memenuhi ketentuan, diukur berdasarkan Jumlah Laporan Pengawasan Iklan ONPP yang  
memenuhi ketentuan dibandingkan dengan Jumlah laporan pengawasan iklan ONPP yang  
diselesaikan  
Iklan obat yang dipublikasi/diedarkan harus memenuhi kriteria lengkap, objektif, tidak  
menyesatkan dan sesuai persetujuan iklan obat/ persetujuan NIE sesuai ketentuan dalam  
peraturan perundang-undangan terkait pengawasan iklan obat.  
Berikut terlampir capaian kinerja untuk IKSP ini hingga TW 2.  
Tabel 3.9 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan”  
hingga TW 2 Tahun 2025  
Capaian TW2  
C(%) R(%)  
April  
Mei  
Juni  
IKSP  
Target  
di PK  
(%)  
PIC  
Keterangan  
R
C
R
C
(%)  
R
C
(%)  
(%)  
Persentase  
Iklan Obat  
yang  
Data  
kumulatif  
hingga  
KMEI  
79  
89,19 112,90 82,47 104,39 93,50 118,35 89,87 113,76  
Memenuhi  
Ketentuan  
bulan Juni  
2025  
(Ket: R: realisasi; C: Capaian)  
55  
Persentase laporan pengawasan iklan obat dan NPP yang diselesaikan sesuai dengan  
ketentuan secara kumulatif pada Triwulan 2 tahun 2025 adalah sebesar 89,87% (Capaian  
terhadap IKSP 113,76%). Angka tersebut merupakan perbandingan dari jumlah Laporan  
Pengawasan Iklan ONPP yang memenuhi ketentuan yaitu sebanyak 2.946 laporan terhadap  
jumlah laporan pengawasan yang diselesaikan yaitu sebanyak 3.278 laporan. Berdasarkan  
hasil pengukuran IKSP ini telah berhasil mencapai target, dengan capaian kinerja untuk IKSP  
pada TW 2 tahun 2025 memperoleh capaian sebesar 113,76% dengan kategori capaian  
Tidak dapat disimpulkan (capaian >110%).  
Tabel 3.10 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Iklan Obat yang Memenuhi  
Ketentuan” TW 2 dengan Realisasi TW 1 dan Target Tahunan  
Kinerja TW 1  
Tahun 2025  
Kinerja TW 2  
Tahun 2025  
Capaian  
terhadap  
target akhir  
tahun (%)  
Target  
akhir  
tahun  
Indikator  
Kinerja  
Notifikasi  
Warna  
No Sasaran Program  
Kategori  
R
C (%)  
T
R
C (%)  
01 - Meningkatnya  
efektivitas  
pengawasan di  
bidang Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan Olahan 0-1  
06 - Persentase  
Iklan Obat yang 79  
Memenuhi  
Tercapai/  
Melampaui  
76,28  
96,55  
79  
89,87  
113,76  
113,76  
1
Ketentuan  
(Ket: T: Target; R: realisasi; C: Capaian)  
Bila dibandingkan dengan realisasi di TW 1, realisasi di TW 2 mengalami peningkatan  
signifikan sebesar 13,59 poin, dimana selanjutnya, realisasi TW 2 jika dibandingkan dengan  
target tahunan (79), capaian kinerja yang diperoleh adalah sebesar 113,76% dengan  
kategori Tercapai/Melampaui.  
Analisis Faktor Penunjang pencapaian indikator  
Tercapainya IKSP sesuai target pada triwulan II 2025 tersebut disebabkan antara lain:  
1) Telah dilaksanakan asistensi dan/atau bimbingan teknis kepada industri terkait  
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam publikasi iklan obat, sehingga  
kemandirian industri farmasi dalam memproduksi dan mempublikasikan iklan yang  
memenuhi ketentuan meningkat.  
2) Telah diselenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi petugas UPT dalam rangka  
penyamaan hasil evaluasi atas iklan obat beredar sehingga keputusan tindak lanjut  
dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.  
Beberapa program/kegiatan yang sudah dilakukan dalam mendukung pencapaian  
indikator ini:  
56  
1) Workshop Pemantapan Teknis Pengawasan Post Market Iklan Dan Penandaan Obat  
Tahun 2025 yang telah dilaksanakan pada 27 Februari 2025 dengan tujuan  
peningkatan kompetensi sekaligus persamaan persepsi evaluator iklan di UPT dan  
Pusat.  
2) Sosialisasi, bimbingan teknis maupun desk konsultasi yang diberikan kepada  
industri  
farmasi  
dalam  
upaya  
peningkatan  
pemahaman  
peraturan  
perundang-undangan yang berlaku terkait periklanan obat.  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
1) Telah dilakukan percepatan tindak lanjut laporan  
hasil pengawasan iklan dan label ONPP dengan  
mekanisme jemput bola sehingga penerbitan keputusan  
sanksi administrasi dapat lebih cepat  
Rencana Aksi TW berikutnya  
Pelaksanaan kegiatan sampai  
dengan TW4 TA 2025  
2) Komunikasi dan koordinasi secara lebih intensif  
bersama Direktorat Registrasi Obat dan Pusdatin terkait  
kendala aplikasi Pre Market - Post Market Integration,  
telah dilaksanakan pada TW 2  
5. Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang Memenuhi  
Ketentuan  
Produk tembakau dan rokok elektronik merupakan komoditas yang penggunaannya  
berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah melalui  
peraturan perundang-undangan mewajibkan setiap produk tembakau dan/atau rokok  
elektronik untuk mencantumkan label peringatan kesehatan dan informasi lain yang sesuai  
ketentuan. Label tersebut bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas, meningkatkan  
kesadaran konsumen terhadap risiko kesehatan, serta mendukung upaya pengendalian  
konsumsi produk tembakau.  
Namun, dalam implementasinya masih ditemukan ketidaksesuaian pada label produk, baik  
dari aspek desain, ukuran, bahasa, maupun isi peringatan. Ketidakpatuhan terhadap  
ketentuan label dapat mengurangi efektivitas pesan kesehatan dan berdampak pada  
kegagalan upaya perlindungan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak  
dan remaja.  
57  
Oleh karena itu, evaluasi terhadap kepatuhan label produk tembakau dan rokok elektronik  
menjadi penting dilakukan secara berkala. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana  
produsen dan importir mematuhi regulasi yang berlaku, mengidentifikasi potensi  
pelanggaran, serta merekomendasikan tindakan perbaikan dan penegakan hukum yang  
diperlukan. Dengan adanya evaluasi yang sistematis, diharapkan pelaksanaan kebijakan  
pengendalian produk tembakau dapat lebih efektif dalam melindungi kesehatan masyarakat.  
Pengawasan Label dilaksanakan melalui penilaian/evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan  
pencantuman Peringatan Kesehatan termasuk Informasi pada Kemasan Produk Tembakau  
dan/atau Rokok Elektronik.  
Berikut terlampir capaian kinerja untuk IKSP ini hingga TW 2.  
Tabel 3.11 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Label Produk Tembakau dan/atau  
Rokok Elektronik yang Memenuhi Ketentuan” hingga TW 2 Tahun 2025  
April  
Mei  
Juni  
Target  
di PK  
(%)  
IKSP  
Capaian  
TW2  
PIC  
Keterangan  
R
C
R
C
(%)  
R
C
(%)  
(%)  
Persentase Label  
Produk Tembakau  
dan/atau Rokok  
Elektronik yang  
Memenuhi  
Data  
kumulatif  
hingga  
bulan Juni  
2025  
KMEI  
75  
79,34 105,79 79,76 106,35 79 105,33 105,33  
Ketentuan  
(Ket: R: realisasi; C: Capaian)  
Berdasarkan hasil pengukuran IKSP ini berhasil mencapai target, dengan capaian kinerja  
secara berurutan bernilai 105,79%, 106,35%, dan 105,33%. Capaian untuk IKSP pada TW 2  
tahun 2025 memperoleh capaian sebesar 105,33% dengan kategori capaian Sangat Baik.  
58  
Tabel 3.12 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Label Produk Tembakau dan/atau  
Rokok Elektronik yang Memenuhi Ketentuan” TW 2 dengan Realisasi TW 1 dan Target  
Tahunan  
Kinerja TW 1  
Tahun 2025  
Kinerja TW 2  
Tahun 2025  
Capaian  
terhadap  
target akhir  
tahun (%)  
Target  
akhir  
tahun  
Sasaran  
Program  
Indikator  
Kinerja  
Notifikasi  
Warna  
No  
Kategori  
R
C (%)  
T
R
C (%)  
07 -  
01 -  
Persentase  
Label Produk  
Tembakau  
dan/atau  
Rokok  
Elektronik  
yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
Meningkatnya  
efektivitas  
pengawasan di  
bidang Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan Olahan  
0-1  
Tercapai/  
Melampaui  
75  
79,7  
106,27  
75  
79,00 105,33  
105,33  
1
(Ket: T: Target; R: realisasi; C: Capaian)  
Bila dibandingkan dengan realisasi di TW 1, realisasi di TW 2 mengalami penurunan tidak  
signifikan sebesar 0,7 poin, dimana selanjutnya, realisasi TW 2 jika dibandingkan dengan  
target tahunan, capaian kinerja yang diperoleh adalah sebesar 105,33% dengan kategori  
Tercapai/ Melampaui.  
Analisis program/kegiatan yang menyebabkan keberhasilan pencapaian Indikator  
“Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang Memenuhi  
Ketentuan”  
Keberhasilan pencapaian indikator ini didukung oleh pelaksanaan beberapa program dan  
kegiatan strategis. Di antaranya adalah Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan secara  
menyeluruh kepada seluruh UPT Badan POM, yang bertujuan meningkatkan pemahaman  
petugas pengawas terhadap ketentuan pelabelan produk tembakau dan/atau rokok  
elektronik. Selain itu, dilaksanakan pula Bimtek dan intensifikasi pengawasan di UPT  
Bandung, Bogor, dan Tasikmalaya pada tanggal 18–19 Juni 2025 sebagai langkah strategis  
untuk memperkuat pengawasan di wilayah dengan tingkat peredaran produk tembakau yang  
tinggi. Penyampaian tools pelaporan pengemasan label produk rokok juga menjadi salah satu  
kegiatan pendukung penting, karena mempermudah proses pelaporan dan penilaian  
kesesuaian label produk, sehingga pengawasan dapat dilaksanakan lebih cepat, akurat, dan  
terstandar.  
59  
Analisis Pendukung Keberhasilan Indikator “Persentase Label Produk Tembakau  
dan/atau Rokok Elektronik yang Memenuhi Ketentuan”  
Keberhasilan capaian indikator ini juga tidak terlepas dari sejumlah faktor pendukung  
lainnya. Peningkatan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan  
pencantuman label peringatan kesehatan menjadi salah satu faktor kunci, yang didorong  
oleh upaya sosialisasi, edukasi, dan pembinaan yang dilaksanakan secara intensif oleh Badan  
POM. Selain itu, pengawasan yang dilaksanakan secara sistematis, terstruktur, dan berbasis  
data turut memastikan proses evaluasi berjalan lebih efektif serta mampu mendeteksi  
potensi pelanggaran secara lebih dini.  
Pemanfaatan hasil evaluasi sebagai dasar penetapan langkah pembinaan maupun penegakan  
hukum juga menjadi aspek penting yang mendorong kepatuhan pelaku usaha. Dengan  
sinergi dari seluruh upaya tersebut, capaian indikator ini menunjukkan hasil yang sangat  
baik, dan diharapkan dapat terus dipertahankan guna mendukung efektivitas kebijakan  
pengendalian produk tembakau serta perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi  
kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
1. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaporan hasil  
pengawasan label produk tembakau yang dilakukan oleh  
UPT BPOM agar mengirimkan laporan secara lengkap dan  
tepat waktu telah dilakukan secara rutin  
Keterangan  
Telah dilaksanakan dan akan tetap  
dilakukan pada periode triwulan  
berikutnya  
2. Penyampaian tools pelaporan pengawasan label rokok  
elektronik tahun 2025 kepada UPT BPOM dengan  
pelaksanaan pengawasan yang dimulai pada TW II Tahun  
2025 telah dilaksanakan  
3. Komunikasi dan koordinasi secara lebih intensif dengan  
Pusdatin terkait pengembangan aplikasi SIPT untuk  
pelaporan hasil pengawasan label produk tembakau dan  
rokok elektronik.  
6. Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru yang dikawal Sesuai  
Standar  
Riset dan pengembangan inovasi obat merupakan salah satu pilar penting dalam upaya  
mewujudkan kemandirian industri farmasi nasional serta mengurangi ketergantungan  
terhadap impor obat dan bahan baku obat. Berbagai hasil penelitian yang dihasilkan  
60  
lembaga penelitian maupun akademisi di Indonesia memiliki potensi besar untuk  
dikembangkan menjadi produk komersial yang bermanfaat bagi masyarakat. Seiring  
kemajuan teknologi di bidang kesehatan, pengembangan obat inovasi, termasuk terapi sel  
punca, terapi gen, dan produk bioteknologi lainnya, semakin banyak dilakukan dan  
diharapkan dapat menjadi solusi bagi pengobatan penyakit degeneratif maupun penyakit  
yang sulit disembuhkan. Produk obat inovasi ini ditargetkan dapat mencapai tahap  
komersialisasi sehingga dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.  
Dalam rangka mendukung hilirisasi obat pengembangan baru, pengawalan pada setiap  
tahapan pengembangan, pengujian, serta fasilitas produksi obat dan bahan obat yang sesuai  
standar regulasi menjadi sangat krusial. Badan POM memiliki tanggung jawab untuk  
memastikan bahwa obat yang dihasilkan aman, berkhasiat, bermutu, dan memenuhi  
ketentuan peraturan perundang-undangan guna mempercepat akses masyarakat terhadap  
obat inovasi. Pengawalan ini mencakup pengawasan fasilitas produksi yang menghasilkan  
molekul baru, produk biologi atau bioteknologi baru, serta produk terapi canggih seperti  
terapi sel punca dan terapi gen, yang seluruhnya harus melalui tahapan pengujian dan  
penilaian regulasi yang ketat. Penjaminan mutu produk obat inovasi, mulai dari tahap  
pengembangan hingga komersialisasi, dilaksanakan secara konsisten melalui penerapan  
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), untuk memastikan produk yang dihasilkan  
memenuhi standar mutu yang berlaku di Indonesia.  
Berikut terlampir capaian kinerja Indikator Kinerja Sasaran Program (IKSP) “Persentase  
Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru yang Dikawal Sesuai Standar” hingga  
Triwulan II Tahun 2025.  
Tabel 3.13 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan  
Baru yang dikawal Sesuai Standar” hingga TW 2 Tahun 2025  
April  
Mei  
Juni  
Target  
di PK  
(%)  
Capaian  
TW2  
IKU  
PIC  
Keterangan  
R
C
R
C
(%)  
R
C
(%)  
(%)  
Persentase  
pengawalan  
hilirisasi Obat  
Pengembangan  
Baru yang  
dikawal sesuai  
standar  
Data  
kumulatif  
hingga  
bulan Juni  
2025  
Dit. Was  
Dist  
75  
50,56 67,41 65,44 87,25 67,92 90,56  
90,56  
(Ket: R: realisasi; C: Capaian)  
61  
Berdasarkan hasil pengukuran IKSP ini belum mencapai target, dengan nilai 90.56%  
Capaian untuk IKSP pada TW 2 tahun 2025 memperoleh capaian sebesar 90.56% dengan  
kategori capaian Baik.  
Tabel 3.14 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Pengawalan Hilirisasi  
Obat Pengembangan Baru yang dikawal Sesuai Standar” TW 2 dengan Realisasi  
TW 1 dan dengan Target Tahunan  
Kinerja TW 1  
Tahun 2025  
Kinerja TW 2  
Tahun 2025  
Capaian  
terhadap  
target  
akhir  
tahun (%)  
Target  
akhir  
tahun  
Indikator  
Kinerja  
Notifikasi  
Warna  
No  
Sasaran Program  
Kategori  
R
C (%)  
T
R
C (%)  
06 -Meningkatnya  
efektivitas  
regulatory  
assistance dan  
kemandirian  
industri dalam  
pengembangan  
Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan  
01 - Persentase  
pengawalan  
hilirisasi Obat  
Pengembangan  
Baru yang  
Akan  
Tercapai  
75  
76,77 103,35  
75  
67,92  
90,56  
90,56  
1
dikawal sesuai  
standar  
(Ket: T: Target; R: realisasi; C: Capaian)  
Bila dibandingkan dengan realisasi di TW 1, realisasi di TW 2 mengalami penurunan  
signifikan sebesar 8,85 poin, dimana selanjutnya, realisasi TW 2 jika dibandingkan dengan  
target tahunan (75), capaian kinerja yang diperoleh adalah sebesar 90,56% dengan kategori  
Akan Tercapai.  
Analisis program/kegiatan yang menghambat keberhasilan pencapaian kinerja.  
Penyesuaian target capaian pada tingkat unit kerja teknis, yaitu perubahan target proses  
registrasi obat dari 70% menjadi 50%, menyebabkan ketidaksesuaian antara capaian kinerja  
aktual dengan target yang telah ditetapkan. Hal ini berdampak langsung pada rata-rata  
perhitungan target di tingkat Eselon II, sehingga target pada tingkat Deputi perlu  
disesuaikan agar lebih logis dan realistis, serta mencerminkan kondisi pelaksanaan kegiatan  
pengawalan hilirisasi obat pengembangan baru di lapangan. Reviu pada penetapan target ini  
harus mempertimbangan langkah strategis Badan POM untuk melakukan intervensi dan  
target yang sepenuhnya di bawah kendali Badan POM.  
62