`
KEPUTUSAN  
DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,  
DAN PREKURSOR  
NOMOR HK.02.02.33.331.01.22.02 TAHUN 2021  
TENTANG  
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI  
OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR TENTANG  
PERUBAHAN ATAS PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)  
DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR NOMOR : PR.04.01.33.333.06.21.34  
TAHUN 2021  
DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,  
DAN PREKURSOR  
Menimbang : a. Bahwa dengan adanya Reviu Rencana Strategis Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif Tahun 2020-2024, perlu  
menetapkan Kembali Indikator Kinerja Utama di  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor;  
b. Bahwa  
berdasarkan  
pertimbangan  
sebagaimana  
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan keputusan  
Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Dan Prekursor tentang perubahan atas  
Penetapan Indikator Kinerja Utama (Iku) Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Dan Prekursor Nomor : PR.04.01.33.333.06.21.34 Tahun  
2021  
`
Mengingat  
: 1. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara  
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180)  
2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur  
Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 Tahun 2007  
tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja  
Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;  
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur  
Negara  
Nomor  
PER/20/M.PAN/11/2008  
tentang  
Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama;  
4. Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor  
9 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2020-2024  
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor  
446);  
5. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  
21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara  
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002);  
6. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  
22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja  
Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas  
Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia  
Tahun 2020 Nomor 1003) sebagaimana telah diubah  
dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan  
atas  
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
`
Nomor 22 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata  
Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan  
Pengawas  
Obat  
dan Makanan (Berita Negara  
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1151);  
7. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Nomor HK.02.02.1.2.12.21.467 Tahun 2021 tentang  
Reviu Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan  
Makanan;  
8. Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor Dan Zat Adiktif Badan Pengawas  
Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor  
Hk.03.3.31.05.20.12 Tahun 2020 Tentang Rencana  
Strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor Dan Zat Adiktif Badan Pengawas  
Obat Dan Makanan Tahun 2020-2024;  
9. Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, Dan Zat Adiktif Nomor  
PR.01.02.3.32.12.21.28 TAHUN 2021 tentang Reviu  
Rencana Strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor Dan Zat Adiktif  
Tahun 2020-2024.  
MEMUTUSKAN:  
Menetapkan : Keputusan Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor tentang Perubahan Atas  
Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, Dan  
Prekursor Nomor: PR.04.01.33.333.06.21.34 Tahun 2021  
`
Kesatu  
: Ketentuan  
dalam  
Lampiran  
Keputusan Direktur  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor tentang Perubahan Atas Penetapan Indikator  
Kinerja Utama (IKU) Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Dan  
Prekursor  
2021  
Nomor:  
diubah  
PR.04.01.33.333.06.21.34  
Tahun  
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan  
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.  
Kedua  
: Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam  
dictum Kesatu merupakan acuan untuk Menyusun rencana  
kinerja jangka menengah, rencana kinerja tahunan,  
rencana kinerja dan anggaran, perjanjian kinerja, laporan  
kinerja, serta melakukan evaluasi kinerja sesuai dengan  
dokumen Rencana Strategis.  
Ketiga  
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan  
berlaku surut sejak tanggal 1 Oktober 2021  
Ditetapkan di Jakarta  
pada tanggal 31 Desember 2021  
Direktur  
Pengawasan  
Produksi  
Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Dra. Togi Junice Hutadjulu, Apt, MHA  
`
Lampiran  
KEPUTUSAN  
DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI  
OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN  
PREKURSOR  
NOMOR HK.02.02.33.331.01.22.02  
TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN  
ATAS  
KEPUTUSAN  
DIREKTUR  
PENGAWASAN  
NARKOTIKA,  
PRODUKSI OBAT,  
PSIKOTROPIKA,  
DAN  
PREKURSOR tentang Perubahan Atas  
PENETAPAN  
UTAMA  
INDIKATOR  
(IKU)  
KINERJA  
DIREKTORAT  
PENGAWASAN  
NARKOTIKA,  
PREKURSOR  
PRODUKSI  
PSIKOTROPIKA,  
NOMOR  
OBAT,  
DAN  
:
PR.04.01.33.333.06.21.34 TAHUN 2021  
INDIKATOR KINERJA UTAMA  
DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR TAHUN 2020-2024  
SS 1 Terwujudnya sarana produksi obat yang mandiri  
1.1  
persentase sarana produksi obat yang mandiri dalam pemenuhan  
CPOB  
SS 2 Pelayanan publik di bidang pengawasan sarana produksi obat yang  
prima  
2.1  
Indeks kepuasan pelayanan publik di bidang pengawasan sarana  
produksi obat  
SS 3 Meningkatnya sarana produksi obat JKN, Bahan baku obat dan  
obat high risk lainnya yang mematuhi CPOB  
3.1  
Persentase Sarana Produksi Obat JKN, Bahan Baku Obat, dan Obat  
High Risk lainnya yang mematuhi persyaratan CPOB  
SS 4 Meningkatnya efektivitas pengawasan sarana produksi obat  
berbasis resiko  
`
4.1  
4.2  
4.3  
Persentase tindak lanjut yang berkualitas dari hasil pengawasan  
sarana produksi di Balai  
Persentase fasilitas produksi produk JKN dan produk high risk  
lainnya serta bahan baku obat yang diawasi sesuai standar  
Persentase hasil pengawasan sarana produksi yang ditindak lanjuti  
SS 5 Meningkatnya efektivitas pelayanan public di bidang pengawasan  
sarana produksi obat  
5.1  
Persentase keputusan penilaian fasilitas produksi Bahan Baku Obat,  
Obat, Produk Biologi dan Sarana Khusus yang diselesaikan tepat  
waktu  
5.2  
Indeks pelayanan publik  
SS 6 Meningkatnya kemampuan mendorong inovasi pengembangan  
Persentase tahapan pemenuhan fasilitas produksi obat dan bahan  
baku obat baru yang diterbitkan keputusan dalam rangka  
pengawasan  
6.1  
SS 7 Terwujudnya tata Kelola pemerintahan di lingkup Direktorat  
Pengawasan Produksi ONPP yang berkinerja optimal  
7.1  
Nilai RB Direktorat Pengawasan Produksi ONPP  
SS 8 Terwujudnya SDM Direktorat Pengawas Produksi ONPP yang  
berkinerja Optimal  
8.1  
Indeks Profesionalitas ASN Ditwas Produksi Obat dan NPP  
SS 9 Menguatnya pengelolaan data dan informasi pengawasan Obat dan  
Makanan di Direktorat Pengawasan Produksi ONPP  
9.1  
Indeks pengelolaan data dan informasi Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat dan NPP yang optimal  
`
SS10 Terkelolanya Keuangan Direktorat Pengawasan Produksi ONPP  
secara Akuntabel  
10.1 Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Dit. Was. Produksi ONPP  
Direktur  
Pengawasan  
Produksi  
Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Dra. Togi Junice Hutadjulu, Apt, MHA