KEPUTUSAN
DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR
NOMOR HK.02.02.33.09.24.48 TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA KINERJA
DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,
DAN PREKURSOR
TAHUN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR
Menimbang
:
a.
bahwa untuk penyusunan rencana kerja dan
penganggaran Direktorat Pengawasan Produksi Obat,
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor pada Tahun
2025, perlu menetapkan Rencana Kinerja Direktorat
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika,
dan Prekursor Tahun 2025;
b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor tentang Rencana Kinerja
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor Tahun 2025;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
Peraturan...