KEPUTUSAN  
DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
NOMOR HK.02.02.33.09.24.48 TAHUN 2024  
TENTANG  
RENCANA KINERJA  
DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,  
DAN PREKURSOR  
TAHUN 2025  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  
DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
Menimbang  
:
a.  
bahwa untuk penyusunan rencana kerja dan  
penganggaran Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor pada Tahun  
2025, perlu menetapkan Rencana Kinerja Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
dan Prekursor Tahun 2025;  
b.  
bahwa  
berdasarkan  
pertimbangan  
sebagaimana  
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan  
Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor tentang Rencana Kinerja  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor Tahun 2025;  
Mengingat  
:
1.  
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang  
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran  
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik  
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran  
Negara Republik Indonesia Nomor 6056);  
Peraturan...  
2.  
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang  
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  
Nomor 80);  
3.  
4.  
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara  
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);  
Peraturan  
Menteri  
Perencanaan  
Pembangunan  
Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan  
Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023  
Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis  
Kementerian/ Lembaga Tahun 2025-2029;  
5.  
6.  
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88  
Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja  
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia  
Tahun 2021 Nomor 1569);  
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  
21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara  
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002)  
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022  
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas  
Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang  
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan  
Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022  
Nomor 629);  
7.  
8.  
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  
19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit  
Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan  
Makanan (Berita Negara Reoublik Indonesia Tahun 2023  
Nomor 611);  
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan  
Nomor  
311  
Tahun  
2023  
Tentang  
Pedoman  
Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi  
Pemerintah Di Lingkungan Badan Pengawas Obat Dan  
Makanan;  
MEMUTUSKAN...  
MEMUTUSKAN:  
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT,  
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR TENTANG  
RENCANA KINERJA DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI  
OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
TAHUN 2025.  
Kesatu  
:
Menetapkan dan memberlakukan Rencana Kinerja Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor Tahun 2025 yang selanjutnya disebut dengan  
Rencana Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran  
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan  
ini.  
Kedua  
Ketiga  
:
:
Rencana Kinerja sebagaimana dimaksud dalam diktum  
Kesatu merupakan acuan bagi Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam  
melakukan penyusunan rencana kerja dan penganggaran  
tahun 2025.  
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  
Ditetapkan di Jakarta  
September 2024  
O  
LAMPIRAN  
KEPUTUSAN DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT,  
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
NOMOR HK.02.02.33.09.24.48 TAHUN 2024  
TENTANG  
RENCANA KINERJA DIREKTORAT PENGAWASAN  
PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN  
PREKURSOR TAHUN 2025  
RENCANA KINERJA DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI OBAT,  
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
TAHUN 2025  
NO  
1
SASARAN  
Meningkatnya  
efektivitas  
INDIKATOR  
Persentase sarana produksi obat  
JKN, bahan baku obat, dan obat high  
TARGET  
78%  
pengawasan sarana risk lainnya yang mematuhi  
produksi obat  
berbasis risiko  
persyaratan CPOB  
Persentase keputusan hasil  
pengawasan sarana produksi Obat  
dan NPP oleh UPT sesuai ketentuan  
85%  
84%  
2
Meningkatnya  
kemampuan  
mendorong inovasi  
Persentase tahapan pemenuhan  
fasilitas produksi obat dan bahan  
baku obat pengembangan baru yang  
pengembangan obat diterbitkan keputusan dalam rangka  
pengawasan  
3
4
Meningkatnya  
maturitas sarana  
produksi Obat  
Persentase industri farmasi yang  
meningkat level maturitasnya  
52%  
4,7  
Meningkatnya  
efektivitas  
Indeks Pelayanan Publik (IPP)  
Direktorat Pengawasan Produksi  
pelayanan publik di ONPP  
bidang pengawasan  
Persentase keputusan penilaian  
86%  
sarana produksi  
Obat  
fasilitas produksi bahan baku obat,  
obat, produk biologi dan sarana  
khusus yang diselesaikan tepat  
waktu  
NO  
5
SASARAN  
Terwujudnya  
tatakelola  
INDIKATOR  
Nilai Pembangunan ZI Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat & NPP  
TARGET  
94  
pemerintah  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Obat &  
NPP yang optimal  
Persentase pemenuhan dokumen  
SAKIP Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat & NPP sesuai standar  
80  
100  
3,7  
Tingkat Efisiensi Penggunaan  
Anggaran Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat & NPP  
Indeks Manajemen Risiko Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat & NPP  
DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT,  
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
O