KEPUTUSAN DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR
NOMOR HK.02.02.33.03.25.24 TAHUN 2025
TENTANG
PENETEPAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN
DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2025-2029
DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR
Menimbang
: bahwa untuk mengukur keberhasilan peningkatan kinerja
dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan
Prekursor yang selaras dengan Rancangan Rencana
Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2025-
2029 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 Tahun 2007 tentang
Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di
Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor tentang Penetapan Indikator
Kinerja Kegiatan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,
Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Tahun 2025-2029;
Mengingat
: 1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 80);
2. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/09/ M.PAN/5/2007 Tahun 2007
tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja
Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara
Nomor
PER/20/M.PAN/11/2008
tentang
Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja
dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1842);
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara