KEPUTUSAN DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
NOMOR HK.02.02.33.03.25.24 TAHUN 2025  
TENTANG  
PENETEPAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN  
DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2025-2029  
DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
Menimbang  
: bahwa untuk mengukur keberhasilan peningkatan kinerja  
dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor yang selaras dengan Rancangan Rencana  
Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2025-  
2029 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)  
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  
Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 Tahun 2007 tentang  
Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di  
Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan  
Keputusan Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor tentang Penetapan Indikator  
Kinerja Kegiatan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Tahun 2025-2029;  
Mengingat  
: 1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang  
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  
Nomor 80);  
2. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara  
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);  
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur  
Negara Nomor PER/09/ M.PAN/5/2007 Tahun 2007  
tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja  
Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;  
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur  
Negara  
Nomor  
PER/20/M.PAN/11/2008  
tentang  
Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama;  
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang  
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja  
dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi  
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun  
2014 Nomor 1842);  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
-2-  
6. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  
21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik  
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002) sebagaimana telah  
diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan  
Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas  
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  
21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik  
Indonesia Tahun 2022 Nomor 629);  
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang  
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor  
1569);  
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 89 Tahun  
2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah  
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor  
1570);  
9. Peraturan  
Menteri  
Perencanaan  
Pembangunan  
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan  
Nasional Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara  
Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga  
Tahun 2025-2029 (Berita Negara Republik Indonesia  
Tahun 2023 Nomor 930);  
10. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3  
Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023  
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis  
pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara  
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 39);  
11. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Nomor  
83  
Tahun  
2025  
tentang  
Pedoman  
Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi  
Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan  
Makanan.  
MEMUTUSKAN:  
Menetapkan  
Kesatu  
: KEPUTUSAN PENETEPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA  
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2025-  
2029  
: Menetapkan dan memberlakukan Indikator Kinerja Utama  
Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2025-2029 yang  
selanjutnya disebut Indikator Kinerja Utama sebagaimana  
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak  
terpisahkan dari Keputusan ini.  
Kedua  
: Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
-3-  
diktum Kesatu merupakan acuan untuk menyusun rencana  
kinerja tahunan, rencana kinerja dan anggaran, perjanjian  
kinerja, laporan kinerja, serta melakukan evaluasi kinerja  
sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Badan Pengawas  
Obat dan Makanan.  
Ketiga  
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.  
Ditetapkan di Jakarta  
pada tanggal 1 Februari 2025  
DIREKTUR PENGAWASAN  
PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
BAYU WIBISONO  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
-4-  
LAMPIRAN  
KEPUTUSAN DIREKTUR PENGAWASAN  
PRODUKSI  
OBAT,  
NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
NOMOR HK.02.02.33.03.25.24 TAHUN  
2025 TENTANG PENETEPAN INDIKATOR  
KINERJA  
KEGIATAN  
DIREKTORAT  
PENGAWASAN  
NARKOTIKA,  
PRODUKSI  
PSIKOTROPIKA,  
OBAT,  
DAN  
PREKURSOR BADAN PENGAWAS OBAT  
DAN MAKANAN TAHUN 2025-2029  
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN  
DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,  
DAN PREKURSOR TAHUN 2025-2029  
SS 1  
1.1  
Meningkatnya efektivitas pengawasan sarana produksi Obat berbasis  
risiko  
Persentase sarana produksi obat JKN, bahan baku obat, dan obat high  
risk lainnya yang mematuhi persyaratan CPOB  
1.2  
Persentase keputusan hasil pengawasan sarana produksi Obat dan  
NPP oleh UPT sesuai ketentuan  
1.3  
1.4  
Persentase Penilaian Hasil Pengawasan Kemandirian UPT Baru  
Persentase Fasilitas produksi produk JKN dan produk high risk  
lainnya serta bahan baku yang diawasi sesuai standar  
SS 2  
2.1  
Meningkatnya kemampuan mendorong inovasi pengembangan Obat  
Persentase tahapan pemenuhan fasilitas produksi obat dan bahan  
baku obat pengembangan baru yang diterbitkan keputusan dalam  
rangka pengawasan  
SS 3  
3.1  
Meningkatnya maturitas sarana produksi Obat  
Persentase industri farmasi yang meningkat level maturitasnya  
SS 4  
Meningkatnya efektivitas pelayanan publik di bidang pengawasan  
sarana produksi Obat  
4.1  
4.2  
Persentase keputusan penilaian fasilitas produksi Bahan Baku Obat,  
obat, produk biologi, dan sarana khusus yang diselesaikan tepat waktu  
Indeks Pelayanan Publik di Lingkup Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
-5-  
SS 5  
Terwujudnya tatakelola pemerintah Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat & NPP  
5.1  
5.2  
Nilai Pembangunan ZI Direktorat Pengawasan Produksi Obat & NPP  
Tingkat efisensi penggunaan anggaran Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat & NPP  
5.3  
5.4  
Persentase Pemenuhan Dokumen SAKIP Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat & NPP  
Indeks Manajemen Risiko Direktorat Pengawasan Produksi Obat & NPP  
Ditetapkan di Jakarta  
pada tanggal 1 Februari 2025  
DIREKTUR PENGAWASAN  
PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
BAYU WIBISONO  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara