Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KATA PENGANTAR  
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat  
dan karunia-Nya, Laporan Analisis Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei  
Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode Oktober 2025 ini dapat diselesaikan.  
Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta untuk mempertahankan dan  
meningkatkan kualitas pelayanan publik, Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor berkomitmen untuk terus mewujudkan pelayanan publik yang  
prima, bermutu, dan bebas korupsi. Salah satu upaya evaluasi terhadap implementasi  
pelayanan publik dilakukan melalui pelaksanaan SPKP dan SPAK secara berkala.  
Laporan ini disusun sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai  
komitmen Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
dalam menjalankan kinerja organisasi yang bersih dari korupsi. Selain itu, laporan ini juga  
bertujuan untuk mengidentifikasi indeks persepsi anti korupsi terhadap pelaku usaha,  
pemangku kepentingan, serta mitra kerja yang berinteraksi langsung dalam pelaksanaan  
pelayanan publik selama periode Oktober 2025. Penyusunan laporan ini mengacu pada  
amanah Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan  
dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Peraturan Menteri  
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 90  
Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas  
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.  
Diharapkan hasil SPKP dan SPAK ini dapat memberikan masukan konstruktif bagi  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam  
mempertahankan serta meningkatkan kualitas pelayanan yang akuntabel. Nilai yang  
diperoleh juga menjadi dasar evaluasi kinerja organisasi agar dapat bekerja secara lebih  
efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  
Akhir kata, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang  
telah mendukung pelaksanaan survei serta penyusunan laporan ini, khususnya kepada Tim  
Pelaksana Survei dan Tim Penyusun Laporan. Semoga laporan ini bermanfaat dalam  
upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, dan  
berintegritas.  
Jakarta, 25 November 2025  
Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor,  
Dr. Shanti Marlina, S.Si, Apt, M.Sc  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
DAFTAR ISI  
KATA PENGANTAR  
DAFTAR ISI  
i
ii  
1
BAB I PENDAHULUAN  
BAB II METODOLOGI SURVEI  
A. Kriteria Responden  
2
2
2
2
B. Metode Pencacahan  
C. Metode Pengolahan Data dan Analisis  
BAB III DATA SURVEI  
3
3
3
A. Data Responden  
B. Data Dukung Pelaksanaan  
BAB IV PENGOLAHAN SURVEI  
A. Analisis Hasil Survei  
5
5
B. Tindak Lanjut Hasil Survei  
10  
BAB V PENUTUP  
12  
13  
Lampiran 1 Data Responden Oktober  
ii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB I  
PENDAHULUAN  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
merupakan salah satu unit kerja di Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bertugas  
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar  
prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan  
pelaporan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi obat, narkotika, psikotropika dan  
prekursor. Tugas utama yang dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor yaitu pengawasan terhadap sarana produksi untuk memastikan  
obat yang diproduksi aman, bermutu dan berkhasiat. Selain itu, Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor juga memiliki kewenangan  
penerbitan izin operasional fasilitas produksi berupa Sertifikat CPOB yang merupakan  
layanan publik utama di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor. Dalam melakukan layanan publik, Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor berlandaskan pada Undang-Undang No. 25 tahun  
2009 tentang Pelayanan Publik.  
Pelayanan publik yang diberikan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor dilakukan secara efektif, transparan dan bebas  
korupsi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan  
Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih  
dan Melayani di Instansi Pemerintah, kinerja instansi/organisasi/unit kerja yang bebas  
korupsi dicerminkan dengan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei  
Persepsi Anti Korupsi (SPAK). SPAK merupakan instrumen pengukuran tingkat korupsi  
dalam rangka pemenuhan komponen hasil Penilaian Mandiri Pembangunan Zona  
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  
(WBK/WBBM).  
SPKP dan SPAK dilakukan setiap bulan melalui platform survei yang dikembangkan  
Inspektorat Utama. Responden dalam survei ini adalah pengguna layanan yang  
berinteraksi secara langsung dengan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor. SPKP dan SPAK ini dilakukan untuk mengetahui kualitas  
komponen hasil yang mencerminkan dampak atas kinerja organisasi dalam hal pemberian  
pelayanan kepada publik yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, serta untuk menciptakan organisasi yang bersih dan  
bebas KKN.  
Survei dilakukan secara berkala setiap bulan sebagai bahan evaluasi untuk  
menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan  
konsistensi penerapan budaya anti korupsi. Hasil dari pelaksanaan SPKP dan SPAK ini  
diharapkan mampu memacu peningkatan kualitas pelayanan publik unit kerja dan  
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dalam rangka mewujudkan  
akuntabilitas kinerja dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Badan POM.  
1
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB II  
METODOLOGI SURVEI  
A. Kriteria Responden  
Kriteria responden yang diberikan survei mengacu pada surat dari Inspektur Utama  
No. B-PI.06.06.7.72.03.23.130 tanggal 7 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Survei Persepsi  
Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Responden  
merupakan penerima layanan yang telah menerima layanan sepenuhnya (100%) dengan  
ketentuan:  
a. Jika dalam 1 bulan jumlah penerima responden kurang dari 30 pelanggan, maka  
seluruh penerima layanan tersebut merupakan responden survei.  
b. Jika dalam 1 bulan jumlah penerima responden lebih dari 30 pelanggan, maka 30  
penerima layanan pertama yang mengisi survei menjadi responden survei.  
B. Metode Pencacahan  
Survei SPKP dan SPAK dilakukan untuk periode layanan publik Oktober 2025  
terhadap 4 (empat) jenis layanan yang dimiliki Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Layanan publik yang dimaksud yaitu  
Sertifikasi/Resertifikasi CPOB, Penilaian Pemenuhan CPOB Fasilitas Produksi Obat Impor,  
Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat, dan Surat Keterangan  
Penerapan CPOB. Pelaksanaan survei diberikan kepada responden melalui platform yang  
sudah disiapkan oleh Inspektorat Utama untuk masing-masing Unit Kerja, dimana tautan  
sebagai berikut:  
Produksi Obat Impor,  
Bersama Obat dan Non Obat,  
CPOB.  
C. Metode Pengolahan Data dan Analisis  
Hasil SPKP dan SPAK yang dijadikan nilai dalam LKE PMPZI adalah rata rata dari  
nilai 3 bulan terakhir.  
2
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB III  
DATA SURVEI  
A. Data Responden  
Dalam rangka pemenuhan komponen hasil penilaian mandiri menuju Wilayah Bebas  
dari Korupsi (WBK), Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor telah melaksanakan SPKP dan SPAK pada periode Oktober 2025. Untuk  
keperluan survei dilakukan identifikasi responden yaitu Industri Farmasi/ Sarana Produksi  
yang telah menerima layanan publik dengan status 100% selama periode Oktober 2025  
terhadap empat jenis layanan yang dimiliki Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, sesuai  
dengan kriteria responden dan dikarenakan jumlahnya kurang dari 30, maka seluruh  
penerima layanan dijadikan sebagai responden. Terhadap seluruh responden diminta  
untuk melakukan pengisian survei melalui tautan yang terintegrasi dengan  
CPOB Fasilitas Produksi Obat Impor,  
Bersama Obat dan Non Obat,  
CPOB.  
B. Data Dukung Pelaksanaan  
Tautan survei dikirimkan kepada responden melalui whatsapp message atau email  
dari ditwasprod@pom.go.id langsung ke perwakilan Industri Farmasi/ Sarana Produksi  
hasil identifikasi dan diminta untuk mengisi survei sesuai dengan jenis layanan yang  
diterima pada periode pemberian layanan.  
Pada survei tersebut, responden terlebih dahulu diminta untuk mengisi informasi  
waktu pelayanan serta identitas diri. Kemudian responden diminta untuk mengisi kuesioner  
yang berisi pertanyaan sesuai Tabel 1.  
Kualitas Pelayanan Publik  
U1  
U2  
U3  
U4  
U5  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai kemudahan prosedur/alur  
pelayanan?  
Apakah menurut penilaian Saudara, waktu pelayanan dilaksanakan  
sesuai dengan ketentuan?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai respon/kecepatan petugas atau  
aplikasi sistem dalam pelayanan?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai penanganan pengaduan pada  
unit layanan ini?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai ketersediaan sarana prasarana  
pendukung pemberian pelayanan publik pada unit layanan ini?  
3
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
U6  
U7  
U8  
Apakah persyaratan pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan  
persyaratan yang ditetapkan unit layanan ini?  
Apakah Informasi Pelayanan pada unit layanan ini tersedia melalui media  
elektronik maupun nonelektronik?  
Apakah Tarif/Biaya pelayanan yang dibayarkan pada unit layanan ini  
sesuai dengan tarif/biaya yang ditetapkan?  
Persepsi Anti Korupsi  
P1  
P2  
Petugas memberikan layanan tanpa diskriminasi  
Petugas memberikan pelayanan sesuai prosedur dan tanpa indikasi  
kecurangan  
P3  
P4  
P5  
Pelayanan yang diberikan tanpa praktik pemberian imbalan uang/barang  
Pelayanan pada unit ini tanpa praktik pungutan liar (pungli)  
Pelayanan pada unit ini tanpa praktik percaloan/perantara/biro  
Tabel 1. Daftar Pertanyaan Survei SPKP dan SPAK  
Hasil pengisian survei milik Direktorat Pengawasan Produksi Obat Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor dapat dipantau dan diakses langsung melalui  
berpartisipasi yaitu sebanyak 5 (lima) responden. Rincian data responden yang telah  
mengisi survei dapat dilihat pada Lampiran 1.  
4
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB IV  
PENGOLAHAN SURVEI  
A.  
Analisis Hasil Survei  
a.  
Analisis Demografi Data  
Jumlah total responden yang berpartisipasi dalam survei SPKP dan SPAK pada bulan  
Oktober 2025 sebanyak 5 (lima) responden untuk penerima layanan (100%). Rincian  
responden dapat dilihat pada Tabel 2.  
Nama instansi/perusahaan  
tempat bekerja/beraktivitas  
Presentase tahapan  
penyelesaian (%)  
No  
Nama  
Dade Roswati  
1
2
3
4
5
PT Cendo  
100  
100  
100  
100  
100  
Julika Yovi Wijayanti  
Mohammad Sihabuddin  
Fadilla Dhamayanti  
PT Merck Tbk  
PT Darya-Varia Laboratoria Tbk  
PT Darya-Varia Laboratoria Tbk  
PT Dexa Medica  
Phoa Melissa Poniman  
Tabel 2. Responden SPKP dan SPAK Periode Oktober 2025  
Berdasarkan Tabel 2, dilakukan pengelompokan data responden berdasarkan Jenis  
Kelamin, Usia, Pendidikan, dan Pekerjaan untuk melihat sebaran populasi. Selain itu,  
dilakukan pula perbandingan populasi responden antara periode Oktober 2025 dan periode  
JanuariSeptember 2025, dengan hasil sebagai berikut:  
1) Pada survei periode Oktober 2025, responden survei SPKP dan SPAK terdiri atas 4  
(empat) perempuan dan 1 (satu) laki-laki. Secara keseluruhan, partisipasi responden  
perempuan tampak lebih dominan dibandingkan laki-laki hampir di setiap periode  
survei. Jumlah responden perempuan tertinggi tercatat pada bulan Juni sebanyak 9  
(sembilan) orang, sedangkan jumlah terendah terdapat pada bulan Januari dengan 1  
(satu) orang. Di sisi lain, jumlah responden laki-laki relatif lebih sedikit dan relatif stabil,  
dengan puncak partisipasi sebanyak 4 (empat) orang pada bulan Februari, Maret, Mei,  
dan Juli. Data ini dapat dilihat pada Gambar 1.  
Gambar 1. Data Responden Berdasarkan Jenis Kelamin  
5
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2) Demografi usia responden pada survei Oktober 2025 didominasi oleh individu dari  
kelompok usia produktif, yaitu 31-45 tahun. Kelompok usia ini umumnya memiliki  
kematangan intelektual dan kemampuan analisis yang baik, sehingga dapat  
memberikan masukan yang lebih objektif dan konstruktif terhadap pelaksanaan survei  
kepuasan. Sementara itu, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, survei didominasi  
oleh responden usia 35-44 tahun.  
Data ini dapat dilihat pada Gambar  
2.  
Gambar 2. Data Responden Berdasarkan Usia  
3) Secara umum, responden dengan latar belakang pendidikan S2/Profesi/S3  
mendominasi pada seluruh periode survei. Jumlah tertinggi tercatat pada bulan  
Februari sebanyak 11 responden. Sementara itu, responden dengan pendidikan S1  
relatif lebih sedikit dan fluktuatif, dengan jumlah tertinggi sebanyak 3 responden pada  
bulan Juni. Pada bulan Oktober 2025, responden dengan latar belakang pendidikan S1  
berjumlah 2 (dua) orang dan responden dengan latar belakang pendidikan  
S2/Profesi/S3 berjumlah 3 (tiga) orang. Tren ini menunjukkan bahwa pelaksanaan  
survei sebagian besar diikuti oleh responden dengan tingkat pendidikan lanjut, yang  
mengindikasikan adanya partisipasi aktif dari kelompok berpendidikan tinggi yang  
memiliki kapasitas analisis dan pemahaman mendalam terhadap aspek pelayanan  
publik. Data ini dapat dilihat pada Gambar 3.  
Gambar 3. Data Responden  
Berdasarkan Pendidikan Terakhir  
6
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
4) Berdasarkan hasil survei, kelompok pegawai swasta mendominasi jumlah responden di  
hampir seluruh periode pengamatan, sehingga menjadi kontributor utama dalam  
pelaksanaan survei. Partisipasi dari kelompok PNS/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D,  
serta peneliti/dosen tercatat relatif lebih sedikit sepanjang periode Januari hingga  
Oktober 2025. Responden yang berpartisipasi dalam survei periode Oktober 2025  
semuanya berstatus sebagai Pegawai Swasta, yaitu sebanyak 5 (lima) orang. Data ini  
dapat dilihat pada Gambar 4.  
Gambar 4. Data Responden Berdasarkan Pekerjaan  
b.  
Indeks Pelayanan Publik  
1) Pengertian  
Indeks Pelayanan Publik (IPP) merupakan angka yang menunjukkan persepsi  
masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Ruang lingkup survei Persepsi  
Pelayanan Publik meliputi :  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Prosedur/alur pelayanan  
U2  
Waktu pelayanan  
U3  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penanganan pengaduan  
U4  
U5  
Sarana prasarana pelayanan  
Kesesuaian informasi dengan ketetapan layanan  
Penyebaran informasi pelayanan  
Tarif/Biaya pelayanan  
U6  
U7  
U8  
Nilai persepsi ditunjukkan dengan indeks sebagai berikut:  
Nilai Persepsi Nilai Interval Nilai Persepsi Konversi IPP  
Kinerja  
1
2
3
4
1.00 1.75  
1.76 2.50  
2.51 3.25  
3.26 4.00  
25.00 43.75  
43.76 62.50  
62.51 81.25  
81.26 - 100  
Tidak memuaskan  
Kurang memuaskan  
Cukup memuaskan  
Memuaskan  
2) Hasil SPKP Bulan Oktober 2025  
7
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Berdasarkan pelaksanaan survei SPKP periode Oktober 2025, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor mendapatkan  
nilai SPKP sebesar 3.78 (dari skala 4) yang dikategorikan sebagai “Memuaskan”.  
Nilai tiap unsur dapat dilihat pada Tabel 3.  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Prosedur/alur pelayanan  
Index Tiap Unsur  
3.73  
3.73  
3.73  
3.87  
3.73  
3.73  
3.87  
3.87  
3.78  
U2  
Waktu pelayanan  
U3  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penanganan pengaduan  
U4  
U5  
Sarana prasarana pelayanan  
U6  
Kesesuaian informasi dengan ketetapan layanan  
Penyebaran informasi pelayanan  
Tarif/Biaya pelayanan  
U7  
U8  
Indeks Persepsi Pelayanan Publik (IPP)  
Tabel 3. Hasil SPKP Bulan Oktober 2025  
Berdasarkan data pada Tabel 3, unsur Penanganan Pengaduan (U4),  
Penyebaran Informasi Pelayanan (U7), serta Tarif/Biaya Pelayanan (U8)  
mendapatkan indeks tertinggi, yaitu sebesar 3.87. Hal ini mencerminkan  
responsivitas yang baik terhadap masukan pengguna layanan dan transparansiyang  
baik terkait informasi pelayanan maupun tarif/biaya pelayanan. Sementara itu,  
beberapa unsur seperti Prosedur/Alur Pelayanan (U1), Waktu Pelayanan (U2),  
Respon/Kecepatan Pelayanan (U3), Sarana Prasarana Pelayanan (U5), serta  
Kesesuaian Informasi dengan Ketetapan Layanan (U6) menunjukkan nilai terendah  
sebesar 3.73. Secara keseluruhan, terdapat penurunan hasil dibandingkan periode  
September 2025, baik pada nilai Indeks Persepsi Pelayanan Publik (IPP) yang  
menurun sebesar 0.2 poin dari nilai 3.98, maupun pada sebagian besar unsur  
penilaian.  
Meskipun demikian, responden secara umum menilai pelayanan sudah  
memuaskan dan memberikan apresiasi terhadap kualitas layanan serta kinerja yang  
ditunjukkan. Tanggapan positif tersebut mencerminkan tingginya tingkat kepuasan  
dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.  
c.  
Indeks Persepsi Anti Korupsi  
1) Pengertian  
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) merupakan angka yang menunjukkan  
persepsi masyarakat terhadap budaya anti korupsi pada suatu lembaga/ instansi  
pemberi pelayanan publik. Ruang lingkup survei persepsi anti korupsi meliputi:  
Kode  
Unsur  
P1  
P2  
P3  
P4  
Diskriminasi  
Kecurangan  
Gratifikasi  
Pungutan liar (pungli)  
8
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
P5  
Praktik percaloan/perantara/biro  
Nilai persepsi ditunjukkan dengan indeks sebagai berikut:  
Nilai Persepsi Nilai Interval Nilai Persepsi konversi IPAK  
Kinerja  
1
2
1.00 1.75  
1.76 2.50  
25.00 43.75  
43.76 62.50  
Tidak bersih dari korupsi  
Kurang bersih dari  
korups  
3
4
2.51 3.25  
3.26 4.00  
62.51 81.25  
81.26 - 100  
Cukup bersih dari korupsi  
Bersih dari korupsi  
2) Hasil SPAK bulan Oktober 2025  
Berdasarkan pelaksanaan survei SPAK periode Oktober 2025, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor mendapatkan  
nilai SPAK sebesar 3.87 (dari skala 4) yang dikategorikan sebagai “BERSIH DARI  
KORUPSI”. Nilai tiap unsur dapat dilihat pada Tabel 4.  
Kode  
Unsur  
Index Tiap Unsur  
P1  
P2  
P3  
P4  
P5  
Diskriminasi  
Kecurangan  
Gratifikasi  
3.87  
3.87  
3.87  
3.87  
3.87  
3.87  
Pungutan liar (pungli)  
Praktik percaloan/perantara/biro  
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)  
Tabel 4. Hasil SPAK Bulan Oktober 2025  
Berdasarkan data pada Tabel 4, seluruh unsur memperoleh nilai sebesar 3,87,  
yang menunjukkan persepsi sangat positif terhadap integritas petugas dan  
transparansi pelayanan. Secara keseluruhan, nilai IPAK bulan Oktober 2025  
mengalami penurunan sebesar 0.13 dibandingkan nilai IPAK bulan September 2025,  
yaitu dari 4.00. Meskipun terjadi sedikit penurunan, Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat dan NPP tetap berada pada kategori tertinggi, yaitu “BERSIH  
DARI KORUPSI”, yang mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga integritas dan  
transparansi pelaksanaan layanan.  
Beberapa upaya yang telah dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor untuk mendukung pelayanan publik yang  
bebas dari korupsi, yaitu:  
1. Peningkatan elektronisasi pada pelayanan publik misalnya:  
-
E-sertifikasi, Sistem yang digunakan pelaku usaha untuk melakukan  
pengajuan Sertifikasi CPOB untuk Fasilitas Obat Jadi, Bahan Baku Obat  
dan Sarana Khusus di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Republik Indonesia.  
9
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
-
E-BPOM, Layanan online penerbitan Surat Keterangan Penerapan CPOB,  
sebagai salah satu persyaratan yang diminta oleh NRA negara pengimpor.  
E-Was, Aplikasi sistem pelaporan kegiatan industri farmasi.  
-
-
E-atensi, Sarana Pelayanan Online yang dilakukan oleh Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor untuk  
mendukung Industri Farmasi, Lembaga Riset, Laboratorium, Fasilitas  
Khusus dan fasilitas lainnya untuk memenuhi ketentuan Sertifikasi dan/atau  
dalam rangka pemenuhan persyaratan CPOB.  
-
Subsite Klik CPOB dari Ditwasprod ONPP BPOM yang juga  
mengintegrasikan aplikasi E-sertifikasi, E-BPOM, E-Was, E-atensi.  
2. Transparansi prosedur pelayanan dimana stakeholder dapat melihat peraturan  
melalui jdih.pom.go.id dan infografis teknis di KLIK CPOB.  
3. Ketersediaan media pengaduan yang dapat disampaikan melalui:  
-
-
Livechat pada subsite Klik CPOB  
Link Kampanye BERSIH dan Whistle Blowing System (WBS) pada subsite  
Klik CPOB  
-
-
-
Telepon dan Whatsapp No. 085776313634  
Aplikasi sangintegritas.pom.go.id  
Simpel LPK (sistem pelaporan layanan pengaduan Konsumen)  
4. Sosialisasi Kampanye BERSIH (Berantas Korupsi dan Gratifikasi, Hebat!) pada  
kegiatan di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor, antara lain pada saat kegiatan Asistensi regulatori Kepatuhan Industri  
Farmasi dan pengisian survei Kampanye BERSIH pada saat pelaksanaan  
inspeksi CPOB. Survei ini bertujuan untuk mendapatkan umpan balik terhadap  
sistem pengendalian internal (Integritas Pegawai) Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.  
Dengan peningkatan pemanfaatan sistem informasi dalam elektronisasi  
pelayanan publik, transparansi prosedur, dan ketersediaan media pengaduan,  
diharapkan mampu mencegah kegiatan pungli, percaloan, dan permintaan gratifikasi,  
dan pelanggaran integritas lain oleh Pegawai Direktorat Pengawasan Produksi  
ONPP.  
B.  
Tindak Lanjut Hasil Survei  
Dalam upaya mempertahankan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas  
dalam penyelenggaraan kinerja di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor, perlu ditetapkan dan dilakukan langkah-langkah konkrit,  
antara lain:  
a.  
Hasil SPKP  
Rencana tindak lanjut terhadap unsur yang mendapatkan indeks terendah yaitu  
Prosedur/Alur Pelayanan (U1), Waktu Pelayanan (U2), Respon/Kecepatan  
Pelayanan (U3), Sarana Prasarana Pelayanan (U5), serta Kesesuaian Informasi  
dengan Ketetapan Layanan (U6) dengan nilai 3.73, antara lain sebagai berikut:  
1. Penguatan peran petugas pelayanan publik, baik secara tatap muka di Athena  
maupun melalui layanan live chat. Petugas diharapkan lebih proaktif dalam  
memberikan arahan serta menyampaikan informasi dengan jelas dan konsisten,  
10  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
sehingga pesan dan ketentuan pelayanan dapat dipahami secara efektif oleh  
pengguna di seluruh kanal komunikasi.  
2. Pendampingan bagi Pegawai CPNS yang bertugas sebagai petugas pelayanan  
Live Chat. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah dan memperkuat kapasitas  
SDM unit pelayanan, mempercepat waktu pelayanan, serta membantu  
pemerataan beban kerja secara proporsional.  
3. Pelaksanaan forum diskusi antara petugas pelayan publik dan pimpinan, guna  
membahas kendala yang dihadapi selama melaksanakan tugas pelayanan.  
Salah satu bentuk kegiatan ini adalah Ngopy d’PIM (Ngobrol Petugas Pelayanan  
Publik dengan Pimpinan) yang sudah dilaksanakan pada 27 Oktober 2025.  
Usulan tindak lanjut dari kegiatan ini diharapkan dapat memperjelas prosedur  
pelayanan, meningkatkan kecepatan respon, serta memperkuat kesesuaian  
informasi dengan ketetapan layanan.  
b.  
Hasil Survei SPAK  
Tindak lanjut terhadap pencapaian nilai hasil survei SPAK adalah Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor terus melakukan  
internalisasi Kampanye BERSIH (Berantas, Korupsi dan Gratifikasi, Hebat!) pada  
kegiatan KOMPAK. Internalisasi dilakukan sebagai refreshment kepada seluruh  
personil di Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan NPP utamanya pada petugas  
pelayanan publik agar memberikan pelayanan tanpa diskriminasi dan indikasi  
kecurangan. Walau demikian nilai SPAK yang dicapai tetap menunjukkan bahwa  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan NPP konsisten tetap berada dalam level  
kategori tertinggi yaitu “BERSIH DARI KORUPSI”.  
11  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB V  
PENUTUP  
Berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan selama periode Oktober 2025, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor memperoleh indeks  
SPKP sebesar 3,78 (dari skala 4) yang termasuk dalam kategori MEMUASKAN, serta  
indeks SPAK sebesar 3,87 (dari skala 4) yang masih berada dalam kategori BERSIH  
DARI KORUPSI. Meskipun terjadi sedikit penurunan dibandingkan periode sebelumnya,  
hasil ini tetap mencerminkan persepsi positif masyarakat terhadap kualitas pelayanan  
publik serta komitmen integritas dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.  
Upaya perbaikan dan penguatan terus dilakukan melalui peningkatan peran petugas  
pelayanan publik, pendampingan bagi Pegawai CPNS yang bertugas sebagai petugas  
pelayanan Live Chat, pelaksanaan forum diskusi antara petugas pelayan publik dan  
pimpinan, serta penguatan budaya integritas dan transparansi melalui internalisasi  
Kampanye BERSIH (Berantas Korupsi dan Gratifikasi, Hebat!). Selain itu, penerapan  
sistem pelayanan elektronik dan digitalisasi proses kerja juga berperan penting dalam  
meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, serta kemudahan akses bagi pelaku usaha dan  
masyarakat.  
Hasil survei SPKP dan SPAK menunjukkan bahwa Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor telah menampilkan kinerja pelayanan publik  
dan integritas yang sangat baik, namun upaya peningkatan harus terus dilakukan secara  
berkelanjutan. Masukan dari para pemangku kepentingan akan menjadi dasar penting  
dalam pengembangan layanan yang semakin cepat, bersih, dan responsif, guna  
mewujudkan pelayanan publik yang unggul dan terpercaya.  
12  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran 1. Data Responden Oktober 2025  
Jenis  
Kelamin  
Nama  
perusahaan  
Persentase  
penyelesaian  
No  
1
Usia  
No. HP  
Pendidikan  
Pekerjaan  
Nama  
Pegawai  
Swasta  
Pegawai  
Swasta  
Pegawai  
Swasta  
Pegawai  
Swasta  
Pegawai  
Swasta  
Dade Roswati  
45  
Perempuan 081224893456 S2/Profesi/S3  
PT Cendo  
100  
100  
100  
100  
100  
Julika Yovi  
Wijayanti  
2
31  
Perempuan 081263188554  
Laki-laki 08563152230 S2/Profesi/S3  
Perempuan 081293994407 S2/Profesi/S3  
Perempuan 08128978388 S1  
S1  
PT Merck Tbk  
Mohammad  
Sihabuddin  
Fadilla  
Dhamayanti  
Phoa Melissa  
Poniman  
PT Darya-Varia  
Laboratoria Tbk  
PT Darya-Varia  
Laboratoria Tbk  
3
38  
4
38  
5
33  
PT Dexa Medica  
13  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).