PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
NOMOR TAHUN 2025  
7
TENTANG  
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR CARA PEMBUATAN OBAT  
YANG BAIK  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,  
Menimbang : a. bahwa untuk memastikan obat dan bahan obat yang  
beredar di masyarakat telah memenuhi standar dan/atau  
persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, perlu  
mengatur mengenai standar cara pembuatan obat yang  
baik;  
b. bahwa pengaturan mengenai cara pembuatan obat yang  
baik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2024  
tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik, perlu  
disesuaikan  
dengan  
kebutuhan  
hukum  
serta  
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang  
pembuatan obat dan bahan obat, sehingga perlu diubah;  
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan  
Pasal 125 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun  
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha  
Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Badan  
Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas  
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7  
Tahun 2024 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang  
Baik;  
c.  
Mengingat  
: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang  
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko  
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor  
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  
Nomor 6617);  
2. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik  
Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);  
- 2 -  
3. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21  
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik  
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002) sebagaimana telah  
diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan  
Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas  
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21  
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik  
Indonesia Tahun 2022 Nomor 629);  
4. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19  
Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit  
Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan  
Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023  
Nomor 611) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  
Indonesia Tahun 2025 Nomor 39);  
5. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7  
Tahun 2024 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang  
Baik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024  
Nomor 271);  
MEMUTUSKAN:  
Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
TENTANG  
PERUBAHAN  
ATAS  
PERATURAN  
BADAN  
PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 7 TAHUN 2024  
TENTANG STANDAR CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK.  
Pasal I  
Ketentuan  
mengenai  
Pendahuluan,  
Umum,  
Riwayat  
Perubahan, dan Aneks 1 Pembuatan Produk Steril dalam  
Lampiran Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Cara Pembuatan Obat  
yang Baik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024  
Nomor 271), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum  
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan  
dari Peraturan Badan ini.  
Pasal II  
1. Industri Farmasi, lembaga yang melakukan pembuatan  
Obat, atau lembaga yang melakukan pembuatan sediaan  
radiofarmaka dalam melakukan kegiatan pembuatan  
produk steril wajib menyesuaikan dengan ketentuan  
dalam Peraturan Badan ini paling lambat 12 (dua belas)  
bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.  
2. Dalam hal Industri Farmasi, lembaga yang melakukan  
pembuatan Obat, atau lembaga yang melakukan  
pembuatan sediaan radiofarmaka menerapkan proses  
liofilisasi dengan sistem loading atau unloading yang  
dilakukan tanpa melalui teknologi barier, otomatis, atau  
dilindungi  
oleh  
sistem  
barier  
tertutup,  
wajib  
- 3 -  
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan  
ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung  
sejak Peraturan Badan ini diundangkan.  
3. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal  
diundangkan.  
Agar  
setiap  
orang  
mengetahuinya,  
memerintahkan  
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya  
dalam Berita Negara Republik Indonesia.  
Ditetapkan di Jakarta  
pada tanggal 4 Maret 2025  
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,  
TARUNA IKRAR  
Diundangkan di Jakarta  
pada tanggal  
DIREKTUR JENDERAL  
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,  
DHAHANA PUTRA  
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR  
- 4 -  
LAMPIRAN  
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
NOMOR 7 TAHUN 2025  
TENTANG  
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS  
OBAT DAN MAKANAN NOMOR TAHUN 2024 TENTANG  
STANDAR CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK  
STANDAR CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK  
PENDAHULUAN  
Standar ini menggantikan standar CPOB sebagaimana telah diatur dengan  
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang  
Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik, yang mengacu pada PIC/S Guide to  
Good Manufacturing Practice for Medicinal Products (PIC/S GMP Guide doc. PE  
009-17 Tahun 2023) dan WHO Technical Report Series (TRS) 981 Tahun 2013  
(Annex 2), WHO TRS 986 Tahun 2014 (Annex 2), WHO TRS 992 Tahun 2015  
(Annex 3 dan Annex 5), WHO TRS 996 (Annex 5) Tahun 2016, WHO TRS 999  
Tahun 2016 (Annex 2), WHO TRS 1025 Tahun 2020 (Annex 2) dan WHO TRS  
1044 Tahun 2022 (Annex 2). Ketentuan atau persyaratan lain yang lebih teknis  
atau rinci yang belum diatur dalam Standar CPOB ini, dapat mengacu pada  
standar internasional terkini yang relevan seperti WHO atau PIC/S.  
UMUM  
1. Pada pembuatan Obat, pengendalian menyeluruh sangat esensial untuk  
menjamin bahwa konsumen menerima Obat yang bermutu tinggi.  
Pembuatan tanpa prosedur yang memadai tidak dibenarkan bagi produk  
yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa, memulihkan atau memelihara  
kesehatan.  
2. Tidaklah cukup bila produk jadi hanya sekedar lulus dari serangkaian  
pengujian, tetapi yang lebih penting bahwa mutu harus dibentuk ke dalam  
produk tersebut. Mutu Obat tergantung pada bahan awal, bahan pengemas,  
proses produksi dan pengendalian mutu, bangunan, peralatan yang dipakai  
dan personel yang terlibat.  
3. CPOB merupakan standar yang bertujuan untuk memastikan agar mutu  
Obat yang dihasilkan sesuai persyaratan dan tujuan penggunannya.  
4. Standar ini berlaku terhadap pembuatan Obat dan produk sejenis yang  
digunakan manusia.  
5. Pada standar ini istilah “pembuatan” mencakup seluruh kegiatan  
penerimaan bahan, produksi, pengemasan ulang, pelabelan, pelabelan  
ulang, pengawasan mutu, pelulusan, penyimpanan dan distribusi Obat serta  
pengawasan terkait.  
6. Pada standar ini diatur juga ketentuan mengenai sterilisasi alat liofilisasi  
atau pengeringan beku sebelum loading pada pembuatan produk steril.  
7. Cara lain selain tercantum di dalam standar ini dapat diterima sepanjang  
memenuhi prinsip standar ini. Standar ini bukanlah bermaksud untuk  
- 5 -  
membatasi pengembangan konsep baru atau teknologi baru yang telah  
divalidasi dan memberikan tingkat pemastian mutu minimal ekuivalen  
dengan cara yang tercantum dalam standar ini.  
8. Pada standar ini penggunaan istilah “seharusnya” menyatakan rekomendasi  
untuk dilaksanakan, dapat dimodifikasi menurut standar lain yang relevan  
dengan standar CPOB atau digantikan dengan petunjuk alternatif untuk  
memperoleh tingkat pemastian mutu minimal yang setara.  
9. Standar ini memiliki beberapa aneks yang memberikan penjelasan lebih rinci  
untuk beberapa area atau aktivitas spesifik. Untuk beberapa proses  
pembuatan, aneks yang berbeda dapat diterapkan secara simultan (misal  
aneks untuk pembuatan produk steril dan radiofarmaka dan/atau bahan  
aktif biologis dan produk biologi).  
RIWAYAT PERUBAHAN Dihapus.  
- 6 -  
ANEKS 1  
PEMBUATAN PRODUK STERIL  
1. RUANG LINGKUP  
Pembuatan produk steril mencakup berbagai jenis produk steril (zat aktif,  
eksipien, bahan pengemas primer dan bentuk sediaan jadi), ukuran  
kemasan (satu unit hingga beberapa unit), proses (dari proses manual  
sampai dengan otomatis secara penuh) dan teknologi (misal bioteknologi,  
sistem pembuatan molekul kecil konvensional, dan sistem tertutup). Aneks  
ini memberikan pedoman umum yang seharusnya digunakan dalam desain  
dan pengendalian bangunan dan fasilitas, peralatan, sarana penunjang,  
sistem dan prosedur yang digunakan untuk pembuatan semua produk steril  
yang menerapkan prinsip Manajemen Risiko Mutu (MRM), untuk  
memastikan  
bahwa  
kontaminasi  
mikroba,  
partikulat  
dan  
endotoksin/pirogen dicegah ke dalam produk akhir.  
Prinsip MRM diterapkan untuk keseluruhan dokumen dan biasanya tidak  
akan dirujuk dalam paragraf tertentu. Jika batas atau frekuensi atau  
rentang tertentu ditentukan, hal ini seharusnya dianggap sebagai  
persyaratan minimum. Hal ini didasarkan pada sejarah pengalaman  
regulatori (regulatory experience) terhadap masalah-masalah yang telah  
diidentifikasi dan berdampak pada keselamatan pasien.  
Aneks ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi pembuatan  
produk steril. Namun, beberapa prinsip dan pedoman, seperti strategi  
pengendalian kontaminasi (contamination control strategy/CCS), desain  
bangunan, klasifikasi ruang bersih, kualifikasi, validasi, pemantauan, dan  
pakaian kerja personel, juga menjadi acuan untuk mendukung pembuatan  
produk non-steril seperti cairan tertentu, krim, salep dan zat antara biologis  
dengan bioburden rendah, tetapi pengendalian dan pengurangan  
kontaminasi mikroba, partikulat dan endotoksin/pirogen dianggap penting.  
Industri Farmasi/produsen yang memproduksi produk non-steril di atas  
menerapkan pedoman ini untuk mengendalikan kontaminasi pada produk  
serta mendokumentasikan dengan jelas prinsip mana yang telah diterapkan  
dan menyatakan bahwa kepatuhan terhadap prinsip tersebut dilaksanakan.  
2. PRINSIP  
2.1.  
Pembuatan produk steril harus memenuhi persyaratan khusus  
untuk meminimalkan risiko kontaminasi mikroba, partikulat dan  
endotoksin/pirogen.  
dipertimbangkan:  
Faktor-faktor  
utama  
berikut  
harus  
a. Bangunan dan fasilitas, peralatan, dan proses seharusnya  
dirancang dengan tepat, dikualifikasi dan/atau divalidasi dan jika  
dapat diterapkan, dilakukan verifikasi berkelanjutan sesuai  
dengan bab yang relevan. Penggunaan teknologi yang tepat (misal  
Restricted Access Barriers Systems (RABS), isolator, sistem  
robotik, metode cepat/alternatif dan sistem pemantauan  
berkelanjutan)  
seharusnya  
dipertimbangkan  
untuk  
meningkatkan perlindungan produk dari sumber potensial  
endotoksin/pirogen asing, partikulat, dan kontaminasi mikroba  
seperti personel, bahan dan lingkungan sekitar, dan membantu  
- 7 -  
dalam deteksi cepat kontaminan potensial pada lingkungan dan  
produk.  
b. Personel seharusnya memiliki kualifikasi, pengalaman, pelatihan  
dan perilaku yang memadai dengan fokus khusus pada prinsip-  
prinsip yang berkaitan dengan perlindungan produk steril selama  
proses pembuatan, pengemasan dan distribusi.  
c. Proses dan sistem pemantauan untuk pembuatan produk steril  
seharusnya dirancang, comissioned, dikualifikasi, dipantau, dan  
ditinjau secara reguler oleh personel yang memiliki pengetahuan  
dan pengalaman yang sesuai terkait proses, teknik/rekayasa, dan  
mikrobiologi.  
d. Bahan baku dan bahan pengemas seharusnya dikendalikan dan  
diuji secara memadai untuk memastikan bahwa tingkat bioburden  
dan endotoksin/pirogen memenuhi spesifikasi untuk digunakan.  
2.2.  
Proses, peralatan, fasilitas dan kegiatan pembuatan harus dikelola  
sesuai dengan prinsip-prinsip MRM untuk menyediakan sarana  
untuk mengidentifikasi, mengevaluasi secara ilmiah, dan  
mengendalikan potensi risiko terhadap mutu secara proaktif. Apabila  
pendekatan alternatif digunakan, hal ini harus didukung dengan  
justifikasi yang tepat, penilaian dan mitigasi risiko dan memenuhi  
tujuan aneks ini.  
Pada contoh pertama, prioritas MRM seharusnya mencakup desain  
fasilitas, peralatan dan proses yang sesuai, diikuti dengan penerapan  
prosedur yang dirancang dengan baik, dan akhirnya penerapan  
sistem pemantauan sebagai elemen yang menunjukkan bahwa desain  
dan prosedur telah diterapkan dengan benar dan terus berjalan  
sesuai harapan. Pemantauan atau pengujian saja tidak memberikan  
jaminan sterilitas.  
2.3.  
CCS seharusnya diterapkan pada seluruh fasilitas untuk  
menentukan semua titik pengendalian kritis dan menilai efektivitas  
semua pengendalian (desain, prosedur, teknis dan organisasi) dan  
tindakan pemantauan yang digunakan untuk mengelola risiko  
terhadap mutu dan keamanan produk obat. Strategi kombinasi CCS  
seharusnya menetapkan jaminan yang kuat terhadap pencegahan  
kontaminasi. CCS harus ditinjau secara aktif dan, jika sesuai,  
diperbarui dan seharusnya mendorong perbaikan berkelanjutan  
terhadap metode pembuatan dan pengendalian. Efektivitas strategi  
ini seharusnya menjadi bagian dari tinjauan manajemen secara  
berkala. Jika sistem pengendalian yang ada sudah ada dan dikelola  
dengan tepat, mungkin tidak diperlukan penggantian tetapi  
seharusnya dirujuk di dalam CCS dan interaksi yang berhubungan  
di antara sistem seharusnya dipahami.  
2.4.  
Pengendalian kontaminasi dan langkah-langkah yang diambil untuk  
meminimalkan  
risiko  
kontaminasi  
dari  
sumber  
mikroba,  
endotoksin/pirogen dan partikel mencakup serangkaian kejadian  
dan tindakan yang saling terkait. Hal ini biasanya dinilai,  
dikendalikan dan dipantau secara individual tetapi efektivitas kolektif  
harus dipertimbangkan bersama-sama.  
- 8 -  
2.5.  
Pengembangan CCS membutuhkan pengetahuan teknis dan proses  
yang terperinci. Sumber potensial kontaminasi disebabkan oleh  
mikroba dan serpihan seluler (misal pirogen, endotoksin) serta  
partikulat (misal kaca dan partikel lain yang terlihat dan tidak  
terlihat).  
Unsur-unsur yang harus dipertimbangkan dalam CCS minimal  
mencakup:  
a. desain pabrik dan proses termasuk dokumentasi yang terkait;  
b. bangunan dan fasilitas serta peralatan;  
c. personel;  
d. sarana penunjang;  
e. pengendalian bahan baku, termasuk pengendalian selama proses;  
f. wadah dan penutup produk;  
g. persetujuan pemasok, seperti pemasok komponen utama,  
sterilisasi komponen dan sistem sekali pakai (single use  
system/SUS), dan penyedia layanan penting;  
h. pengelolaan  
kegiatan  
yang  
dialihdayakan  
dan  
ketersediaan/transfer informasi penting antar pihak, misal  
layanan sterilisasi kontrak;  
i. manajemen risiko proses;  
j. validasi proses;  
k. validasi proses sterilisasi;  
l. pemeliharaan dan pencegahan - memelihara peralatan, sarana  
penunjang, bangunan dan fasilitas (pemeliharaan terencana dan  
tidak terencana) sampai pada suatu standar yang akan  
memastikan tidak ada risiko kontaminasi tambahan;  
m. pembersihan dan disinfeksi;  
n. sistem pemantauan, termasuk penilaian terhadap kelayakan atas  
metode alternatif yang diperkenalkan dan yang kuat secara  
ilmiah, yang mengoptimalkan deteksi terhadap pencemaran  
lingkungan;  
o. mekanisme pencegahan, analisis tren, investigasi terperinci,  
penentuan akar penyebab, tindakan perbaikan dan tindakan  
pencegahan/corrective action and preventive action (CAPA) dan  
kebutuhan terhadap perangkat investigasi yang komprehensif;  
dan  
p. perbaikan berkesinambungan berdasarkan informasi yang  
diperoleh di atas.  
- 9 -  
Selain hal-hal tersebut perlu dipertimbangkan juga unsur-unsur lain  
yang relevan untuk dimasukkan dalam CCS.  
2.6.  
2.7.  
CCS seharusnya mempertimbangkan semua aspek pengendalian  
kontaminasi dengan tinjauan berkelanjutan dan berkala yang  
menghasilkan pembaruan dalam sistem mutu Industri Farmasi yang  
sesuai. Perubahan pada sistem yang ada seharusnya dinilai setiap  
dampaknya pada CCS sebelum dan sesudah diterapkan.  
Industri Farmasi/produsen seharusnya mengambil semua langkah  
dan tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin sterilitas  
produk yang dibuat di dalam fasilitasnya. Keandalan untuk sterilitas  
atau aspek mutu lainnya tidak boleh ditempatkan semata hanya pada  
proses akhir atau pengujian produk jadi.  
3. SISTEM MUTU INDUSTRI FARMASI  
3.1 Pembuatan produk steril merupakan kegiatan kompleks yang  
memerlukan pengendalian dan tindakan khusus untuk memastikan  
mutu produk yang dibuat. Oleh karena itu, sistem mutu Industri  
Farmasi harus mencakup dan memenuhi persyaratan khusus  
pembuatan produk steril dan memastikan bahwa semua aktivitas  
dikendalikan secara efektif sehingga risiko kontaminasi mikroba,  
partikulat, dan endotoksin/pirogen diminimalkan dalam produk  
steril. Selain memenuhi ketentuan dalam Bab 1 Sistem Mutu Industri  
Farmasi juga seharusnya memastikan bahwa:  
a. Sistem manajemen risiko yang efektif diintegrasikan ke dalam  
seluruh area siklus hidup produk dengan tujuan untuk  
meminimalkan kontaminasi mikroba dan untuk memastikan  
mutu produk steril yang dibuat.  
b. Industri Farmasi/produsen memiliki pengetahuan dan keahlian  
yang memadai sehubungan dengan produk yang diproduksi dan  
peralatan, teknik dan metode pembuatan yang digunakan yang  
berdampak terhadap mutu produk.  
c. Analisis akar penyebab kegagalan prosedural, proses atau  
peralatan dilakukan sedemikian rupa sehingga risiko terhadap  
produk diidentifikasi dan dipahami dengan benar sehingga CAPA  
yang sesuai diterapkan.  
d. Manajemen risiko diterapkan dalam pengembangan dan  
pemeliharaan  
mengurangi/menghilangkan  
CCS,  
untuk  
mengidentifikasi,  
mengendalikan  
menilai,  
risiko  
dan  
kontaminasi. Manajemen risiko seharusnya didokumentasikan  
dan mencakup alasan untuk pengambilan keputusan terkait  
dengan pengurangan risiko dan penerimaan risiko sisa.  
e. Manajemen puncak seharusnya secara efektif mengawasi kondisi  
pengendalian pada seluruh fasilitas dan siklus hidup produk.  
Hasil MRM seharusnya ditinjau secara reguler sebagai bagian dari  
manajemen mutu yang sedang berlangsung, selama perubahan,  
jika terjadi masalah yang muncul secara signifikan, dan selama  
tinjauan mutu produk secara berkala.  
- 10 -  
f. Proses yang terkait dengan penyelesaian akhir, penyimpanan dan  
pengangkutan produk steril tidak boleh membahayakan mutu  
produk. Aspek yang seharusnya dipertimbangkan meliputi:  
integritas wadah, risiko kontaminasi dan menghindari degradasi  
dengan memastikan bahwa produk disimpan dan dijaga sesuai  
dengan kondisi penyimpanan yang dipersyaratkan.  
g. Personel yang bertanggung jawab untuk sertifikasi/pelulusan  
produk steril memiliki akses yang sesuai terhadap informasi  
pembuatan dan mutu dan memiliki pengetahuan dan  
pengalaman yang memadai dalam pembuatan produk steril dan  
atribut mutu kritis yang terkait. Hal ini memungkinkan personel  
tersebut untuk menentukan apakah produk steril telah dibuat  
sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dan proses yang  
disetujui dan memiliki mutu yang dipersyaratkan.  
3.2  
Seluruh ketidaksesuaian, seperti kegagalan uji sterilitas, ekskursi  
pemantauan lingkungan atau penyimpangan terhadap prosedur yang  
ditetapkan harus diinvestigasi secara memadai sebelum dilakukan  
sertifikasi/pelulusan batch. Investigasi seharusnya menentukan  
dampak potensial terhadap proses dan mutu produk dan apakah ada  
proses atau batch lain yang berpotensi terkena dampak. Alasan untuk  
memasukkan atau mengecualikan produk atau batch dari ruang  
lingkup investigasi harus dijustifikasi dengan jelas dan dicatat.  
4. BANGUNAN DAN FASILITAS  
4.1 Pembuatan produk steril harus dilakukan di ruang bersih yang  
sesuai, memasuki area ini harus melalui ruang ganti yang berfungsi  
sebagai ruang penyangga udara untuk personel dan ruang penyangga  
udara untuk peralatan dan bahan. Ruang bersih dan ruang ganti  
harus dijaga tingkat kebersihannya sesuai standar kebersihan yang  
ditetapkan dan dipasok dengan udara yang telah melewati filter  
dengan efisiensi yang sesuai. Pengendalian dan pemantauan harus  
dijustifikasi secara ilmiah dan status kondisi lingkungan ruang  
bersih, ruang penyangga udara dan pass-through hatches harus  
dievaluasi secara efektif.  
4.2  
Berbagai kegiatan penyiapan komponen, penyiapan produk, dan  
pengisian harus dilakukan di ruang bersih atau fasilitas dengan  
pemisahan secara teknis dan operasional untuk mencegah  
kecampurbauran dan kontaminasi.  
4.3  
4.4  
4.5  
Suhu ruangan seharusnya dijaga pada tingkat yang tidak  
menyebabkan personel berkeringat secara berlebihan dalam pakaian  
kerjanya.  
Area bersih untuk kegiatan produksi steril seharusnya tidak  
digunakan untuk melaksanakan kegiatan pengujian sterilitas dan  
pengujian mikrobiologis lain.  
RABS atau isolator bermanfaat untuk memastikan kondisi yang  
diperlukan dan meminimalkan kontaminasi mikroba yang terkait  
dengan intervensi langsung personel di zona kritis. Penggunaan RABS  
atau isolator seharusnya dipertimbangkan dalam CCS. Setiap  
- 11 -  
pendekatan alternatif untuk penggunaan RABS atau isolator  
seharusnya dijustifikasi.  
4.6  
Terdapat 4 (empat) kelas zona/ruang bersih pada pembuatan produk  
steril:  
Kelas A: Zona kritis untuk kegiatan berisiko tinggi (misal jalur  
pengolahan aseptik, zona pengisian, wadah tutup karet, pengemasan  
primer secara terbuka atau untuk membuat koneksi aseptik di bawah  
perlindungan first air). Umumnya, kondisi ini disediakan dengan  
perlindungan aliran udara lokal, seperti unit aliran udara searah  
(unidirectional airflow units/UDAF) dalam RABS atau isolator.  
Pemeliharaan aliran udara searah seharusnya dapat ditunjukkan  
dan memenuhi syarat pada seluruh area kelas A. Intervensi langsung  
(misal tanpa perlindungan teknologi barier dan porta sarung tangan)  
ke dalam area kelas A oleh operator seharusnya diminimalkan  
dengan desain bangunan dan fasilitas, peralatan, proses dan  
prosedur.  
Kelas B: Untuk penyiapan dan pengisian aseptik, yang merupakan  
ruang bersih sebagai latar belakang untuk kelas A (dimana bukan  
merupakan isolator). Perbedaan tekanan udara (antara kelas B dan  
area yang berdekatan) seharusnya dipantau secara kontinu. Ruang  
bersih dengan tingkat yang lebih rendah dari kelas B dapat  
dipertimbangkan jika teknologi isolator digunakan (lihat angka 4.24).  
Kelas C dan D: Kelas ini merupakan ruang bersih yang digunakan  
untuk melakukan tahap yang kurang kritis dalam pembuatan produk  
steril yang diisi secara aseptik atau sebagai latar belakang untuk  
isolator. Kelas ini dapat digunakan untuk penyiapan/pengisian  
produk yang disterilisasi akhir (lihat bagian Produksi dan Teknologi  
Khusus untuk uraian rinci mengenai kegiatan sterilisasi akhir).  
4.7  
4.8  
4.9  
Perlu dipertimbangkan untuk membatasi akses yang tidak  
diperlukan ke area pengisian kritis, misal zona pengisian Kelas A  
dengan memasang barier fisik.  
Di ruang bersih dan zona kritis, permukaan yang terpapar  
seharusnya halus, kedap air dan tidak retak untuk mengurangi  
pelepasan atau akumulasi partikel atau mikroorganisme.  
Untuk mengurangi akumulasi debu dan memudahkan pembersihan  
seharusnya tidak ada ceruk yang sukar dibersihkan secara efektif,  
oleh karena itu lis yang menonjol, rak, lemari dan peralatan  
seharusnya dalam jumlah seminimal mungkin. Pintu seharusnya  
didesain untuk menghindarkan ceruk yang tidak dapat dibersihkan.  
Pintu sorong seharusnya dihindarkan karena alasan tersebut.  
4.10 Sistem mekanis atau elektris untuk komunikasi lisan dari dan ke  
area kegiatan steril seharusnya didesain dan dipasang dengan tepat  
sehingga mudah dibersihkan dan didisinfeksi secara efektif.  
4.11 Bahan yang digunakan di ruang bersih, baik dalam konstruksi ruang  
maupun untuk barang yang digunakan di dalam ruangan, harus  
dipilih untuk meminimalkan pembentukan partikel dan untuk  
- 12 -  
memungkinkan penggunaan berulang bahan pembersih, disinfektan,  
dan sporicidal agents yang digunakan.  
4.12 Langit-langit seharusnya didesain dan disegel untuk mencegah  
kontaminasi dari ruangan di atasnya.  
4.13 Bak cuci dan drainase harus dilarang di area kelas A dan kelas B. Di  
ruang bersih lain, penyekat udara harus dipasang di antara mesin  
atau bak cuci dan drainase. Saluran pembuangan lantai di ruang  
bersih dengan kelas yang lebih rendah harus dilengkapi dengan  
jebakan atau penutup air untuk mencegah aliran balik dan harus  
dibersihkan, didisinfeksi dan dipelihara secara teratur.  
4.14 Transfer peralatan dan bahan ke dalam dan keluar ruang bersih dan  
zona kritis merupakan salah satu sumber kontaminasi yang paling  
potensial. Setiap kegiatan yang berpotensi membahayakan  
kebersihan ruang bersih dan zona kritis harus dinilai dan jika tidak  
bisa dihilangkan, harus diterapkan pengendalian yang tepat.  
4.15 Transfer bahan, peralatan dan komponen ke dalam area kelas A atau  
kelas B seharusnya dilakukan melalui proses satu arah. Jika  
memungkinkan, barang seharusnya disterilisasi dan dilewatkan ke  
dalam area ini melalui alat sterilisasi ujung ganda (misal melalui  
autoklaf berpintu ganda atau oven/terowongan depirogenasi) yang  
dipasang menyatu pada dinding. Bila sterilisasi saat transfer barang  
tidak memungkinkan, prosedur yang mencapai tujuan yang sama  
untuk tidak menimbulkan kontaminasi seharusnya divalidasi dan  
diterapkan (misal menggunakan proses disinfeksi transfer yang  
efektif, sistem transfer cepat untuk isolator atau filter yang tahan  
bakteri untuk bahan gas atau cair). Pemindahan barang dari area  
kelas A dan kelas B (misal bahan, limbah, sampel lingkungan)  
seharusnya dilakukan melalui proses satu arah secara terpisah. Jika  
hal ini tidak memungkinkan, pemisahan pergerakan berdasarkan  
waktu (bahan masuk/keluar) dengan menggunakan prosedur  
pengendalian untuk menghindari potensi kontaminasi terhadap  
barang masuk.  
4.16 Ruang penyangga udara seharusnya dirancang dan digunakan untuk  
memberikan pemisahan fisik dan untuk meminimalkan kontaminasi  
mikroba dan partikel pada area yang berbeda dan seharusnya  
tersedia untuk pergerakan bahan dan personel antar kelas yang  
berbeda. Jika memungkinkan, ruang penyangga udara yang  
digunakan untuk pergerakan personel seharusnya dipisahkan dari  
ruang yang digunakan untuk pergerakan bahan. Jika hal ini tidak  
praktis, harus dibuat suatu prosedur pemisahan berdasarkan waktu.  
Ruang penyangga udara harus dibilas secara efektif dengan udara  
yang disaring untuk memastikan bahwa kelas ruang bersih tetap  
terjaga. Tahap akhir dari ruang penyangga dalam kondisi “non-  
operasional” seharusnya memiliki tingkat kebersihan yang sama  
(mikroba dan partikel total) dengan ruang bersih yang dituju.  
Penggunaan ruang ganti secara terpisah untuk memasuki dan  
meninggalkan area kelas B sangat dianjurkan. Jika hal ini tidak  
praktis, harus dibuat suatu prosedur pemisahan berdasarkan waktu.  
Jika CCS menunjukkan bahwa risiko kontaminasi tinggi, ruang ganti  
secara terpisah untuk memasuki dan meninggalkan area produksi  
- 13 -  
seharusnya digunakan. Ruang penyangga udara seharusnya didesain  
sebagai berikut:  
a. Ruang penyangga udara untuk personel: Area dengan  
peningkatan kebersihan yang digunakan untuk masuknya  
personel (misal dari area kelas D ke area kelas C ke area kelas B).  
Pada umumnya fasilitas cuci tangan seharusnya disediakan  
hanya di ruang ganti tahap pertama dan tidak ada di ruang ganti  
yang langsung mengakses area kelas B.  
b. Ruang penyangga udara untuk bahan: digunakan untuk transfer  
bahan dan peralatan.  
i. Hanya bahan dan peralatan yang telah dimasukkan dalam  
daftar yang disetujui dan dinilai selama validasi proses transfer,  
yang seharusnya ditransfer ke area kelas A atau kelas B melalui  
ruang penyangga udara atau pass-through hatches. Peralatan  
dan bahan (dimaksudkan untuk digunakan di area kelas A)  
harus dilindungi saat transit melalui area kelas B. Setiap  
barang yang belum disetujui, yang memerlukan transfer,  
seharusnya disetujui sebelumnya sebagai pengecualian.  
Penilaian dan tindakan mitigasi risiko yang tepat seharusnya  
diterapkan dan dicatat sesuai dengan CCS dan harus  
mencakup program disinfeksi dan pemantauan khusus yang  
disetujui oleh Pemastian Mutu.  
ii. Pass-through hatches seharusnya dirancang untuk melindungi  
lingkungan dengan kelas yang lebih tinggi, misal dengan  
pembilasan yang efektif menggunakan pasokan udara aktif  
yang disaring sesuai dengan CCS.  
iii. Pergerakan bahan atau peralatan dari kelas yang lebih rendah  
atau area yang tidak terklasifikasi ke area bersih dengan kelas  
yang lebih tinggi harus dilakukan pembersihan dan disinfeksi  
yang sepadan dengan risiko dan sejalan dengan CCS.  
4.17 Untuk pass-through hatches dan ruang penyangga udara (untuk  
bahan dan personel), pintu masuk dan pintu keluar seharusnya tidak  
dibuka secara bersamaan. Untuk ruang penyangga udara yang  
mengarah ke area kelas A dan kelas B, sistem interlock seharusnya  
digunakan. Untuk ruang penyangga udara yang mengarah ke area  
kelas C dan kelas D, sistem peringatan sekurang-kurangnya meliputi  
visual dan/atau audio seharusnya dioperasikan. Jika diperlukan  
untuk menjaga pemisahan area, jeda waktu antara penutupan dan  
pembukaan pintu dengan sistem interlock harus ditetapkan.  
4.18 Ruang bersih seharusnya dipasok dengan udara terfilter yang  
mempertahankan tekanan positif dan/atau aliran udara relatif  
terhadap lingkungan latar belakang dengan tingkat yang lebih rendah  
di bawah semua kondisi operasional dan seharusnya membilas area  
secara efektif. Ruang-ruang yang bersebelahan dengan kelas yang  
berbeda seharusnya memiliki perbedaan tekanan udara minimal 10  
Pascal (nilai pedoman). Perlindungan terhadap zona kritis  
seharusnya diperhatikan secara khusus. Pasokan dan tekanan udara  
mungkin perlu dimodifikasi jika diperlukan untuk mengungkung  
bahan-bahan tertentu (misal produk patogen, sangat beracun,  
- 14 -  
radioaktif, berupa virus atau bakteri hidup). Modifikasi dapat  
mencakup ruang penyangga udara bertekanan positif atau negatif  
untuk mencegah bahan berbahaya mengontaminasi area sekitarnya.  
Dekontaminasi fasilitas (misal ruang bersih dan sistem tata udara)  
dan pengolahan udara yang keluar dari area bersih, mungkin  
diperlukan untuk beberapa kegiatan. Jika pengungkungan  
membutuhkan udara untuk mengalir ke zona kritis, sumber udara  
seharusnya dari area dengan kelas yang sama atau lebih tinggi.  
4.19 Pola aliran udara di dalam ruang bersih dan zona bersih seharusnya  
secara visual menunjukkan bahwa tidak ada aliran udara yang  
masuk dari area dengan kelas yang lebih rendah ke kelas yang lebih  
tinggi dan bahwa udara tidak mengalir dari area yang kurang bersih  
(seperti lantai) atau melewati operator atau peralatan yang dapat  
mentransfer kontaminasi ke area dengan kelas yang lebih tinggi. Jika  
aliran udara searah diperlukan, studi visualisasi seharusnya  
dilakukan untuk menentukan kepatuhan (lihat angka 4.6 dan 4.23).  
Saat produk tertutup ditransfer ke ruang bersih yang mempunyai  
kelas yang lebih rendah melalui lubang keluar yang kecil, studi  
visualisasi aliran udara harus menunjukkan bahwa udara tidak  
masuk ke area kelas B dari ruang dengan kelas kebersihan lebih  
rendah. Jika pergerakan udara terbukti menunjukkan risiko  
kontaminasi ke area bersih atau zona kritis, tindakan perbaikan,  
seperti perbaikan desain, seharusnya diterapkan. Studi pola aliran  
udara seharusnya dilakukan baik pada kondisi "non-operasional"  
maupun "operasional" (misal simulasi intervensi operator). Rekaman  
video dari pola aliran udara seharusnya disimpan. Hasil studi  
visualisasi  
udara  
seharusnya  
didokumentasikan  
dan  
dipertimbangkan saat menetapkan program pemantauan lingkungan  
terhadap fasilitas.  
4.20 Indikator perbedaan tekanan udara seharusnya dipasang antar  
ruang bersih dan/atau antara isolator dan latar belakangnya. Titik  
pengaturan (set-point) dan kekritisan perbedaan tekanan udara  
seharusnya dipertimbangkan dalam CCS. Perbedaan tekanan udara  
yang diidentifikasi sebagai kritis harus terus dipantau dan dicatat.  
Sistem peringatan harus tersedia untuk segera menunjukkan dan  
memperingatkan operator terhadap setiap kegagalan dalam pasokan  
udara atau pengurangan perbedaan tekanan udara (di bawah batas  
yang ditetapkan yang diidentifikasi sebagai kritis). Sinyal peringatan  
tidak boleh diganti tanpa penilaian dan seharusnya tersedia prosedur  
untuk menguraikan tindakan yang harus diambil ketika muncul  
sinyal peringatan. Jika ditetapkan penundaan alarm, hal ini harus  
dinilai dan dijustifikasi dalam CCS. Perbedaan tekanan udara lainnya  
seharusnya dipantau dan dicatat secara berkala.  
4.21 Fasilitas seharusnya didesain untuk memungkinkan pengamatan  
kegiatan produksi dari luar area kelas A dan kelas B (misal melalui  
penyediaan jendela atau kamera jarak jauh dengan pandangan  
penuh ke area dan proses untuk memungkinkan pengamatan dan  
pengawasan  
tanpa  
masuk).  
Persyaratan  
ini  
seharusnya  
dipertimbangkan ketika merancang fasilitas baru atau selama  
perbaikan fasilitas yang ada.  
- 15 -  
Teknologi Barier  
4.22 Isolator atau RABS yang merupakan teknologi yang berbeda dan  
proses terkait seharusnya didesain untuk memberikan perlindungan  
melalui pemisahan lingkungan kelas A dari lingkungan ruangan  
sekitarnya. Bahaya yang ditimbulkan dari masuk atau keluarnya  
barang selama pengolahan seharusnya diminimalkan dan didukung  
oleh teknologi transfer berkemampuan tinggi atau sistem tervalidasi  
yang secara tangguh mencegah kontaminasi dan sesuai untuk  
masing-masing teknologi.  
4.23 Desain teknologi dan proses yang digunakan harus memastikan  
kondisi yang sesuai dipertahankan di zona kritis untuk melindungi  
produk yang terpapar selama kegiatan pembuatan.  
a. Isolator:  
i. Desain isolator terbuka seharusnya memastikan kondisi kelas  
A dengan perlindungan first air di zona kritis dan aliran udara  
searah yang menyapu dan menjauhi produk yang terpapar  
selama pengolahan.  
ii. Desain isolator tertutup seharusnya menjamin kondisi kelas A  
dengan perlindungan yang cukup bagi produk yang terpapar  
selama pengolahan. Aliran udara mungkin tidak sepenuhnya  
searah di dalam isolator tertutup saat kegiatan sederhana  
dilakukan (misal hanya pengisian). Namun demikian, setiap  
aliran udara turbulen seharusnya tidak meningkatkan risiko  
kontaminasi terhadap produk yang terpapar. Apabila jalur  
pengolahan termasuk di dalam isolator tertutup, kondisi kelas  
A seharusnya dijamin dengan perlindungan first air di dalam  
zona kritis dan aliran udara searah menyapu dan menjauhi  
produk yang terbuka selama pengolahan.  
iii. Isolator dengan tekanan negatif seharusnya hanya digunakan  
jika penting untuk melakukan pengungkungan produk (misal  
produk radiofarmaka) dan tindakan pengendalian risiko secara  
khusus seharusnya diterapkan untuk menjamin zona kritis  
tidak dikompromikan.  
b. RABS  
Desain RABS seharusnya menjamin kondisi kelas A dengan aliran  
udara searah dan perlindungan first air di dalam zona kritis.  
Aliran udara positif dari zona kritis ke lingkungan latar belakang  
yang mendukung seharusnya dipertahankan.  
4.24 Lingkungan latar belakang untuk isolator atau RABS seharusnya  
menjamin risiko kontaminasi diminimalkan.  
a. Isolator:  
i. Lingkungan latar belakang untuk isolator terbuka seharusnya  
secara umum minimal kelas C. Latar belakang untuk isolator  
tertutup seharusnya minimal kelas D. Keputusan terkait  
- 16 -  
dengan klasifikasi latar belakang seharusnya didasarkan pada  
penilaian risiko dan dijustifikasi di dalam CCS.  
ii. Pertimbangan utama saat melaksanakan penilaian risiko  
untuk CCS pada isolator seharusnya minimal mencakup:  
program  
bio-decontamination,  
peningkatan  
otomatisasi,  
dampak terhadap manipulasi (menggunakan sarung tangan  
isolator) yang dapat berpotensi membahayakan perlindungan  
first air terhadap titik pengolahan kritis, dampak potensial  
terhadap hilangnya barier (integritas sarung tangan),  
mekanisme transfer yang digunakan dan aktivitas seperti  
penyetelan atau pemeliharaan yang memerlukan pintu dibuka  
sebelum bio-decontamination akhir pada isolator. Selain hal-hal  
tersebut perlu dipertimbangkan juga risiko-risiko lain yang  
relevan dengan isolator untuk dilakukan penilaian sebagai  
bagian dari CCS.  
Jika teridentifikasi adanya risiko tambahan pada proses, harus  
digunakan kelas latar belakang yang lebih tinggi kecuali jika  
dijustifikasi secara tepat dalam CCS.  
iii. Studi pola aliran udara seharusnya dilaksanakan pada  
interface isolator terbuka untuk menunjukkan bahwa tidak ada  
udara yang masuk.  
b. RABS  
Lingkungan latar belakang untuk RABS yang digunakan dalam  
pengolahan secara aseptik, seharusnya minimal kelas B dan studi  
pola aliran udara seharusnya dilaksanakan untuk menunjukkan  
tidak ada udara yang masuk selama intervensi, termasuk saat  
membuka pintu.  
4.25 Bahan yang digunakan untuk sistem sarung tangan (untuk isolator  
dan RABS) seharusnya dapat ditunjukkan memiliki resistensi  
mekanis dan kimia yang sesuai. Frekuensi penggantian sarung  
tangan seharusnya ditetapkan dalam CCS.  
a. Isolator:  
i. Untuk isolator, uji kebocoran terhadap sistem sarung tangan  
seharusnya dilakukan dengan menggunakan suatu metodologi  
yang sesuai untuk tugas dan kekritisan.  
Uji tersebut  
seharusnya dilakukan pada interval yang ditetapkan.  
Umumnya uji integritas sarung tangan seharusnya dilakukan  
minimal pada permulaan dan akhir setiap batch atau  
kampanye. Uji integritas sarung tangan tambahan mungkin  
penting tergantung pada panjangnya kampanye yang sudah  
divalidasi.  
Pemantauan integritas sarung tangan seharusnya mencakup  
inspeksi secara visual yang berhubungan dengan setiap selesai  
penggunaan dan setiap selesai manipulasi yang dapat  
berdampak pada integritas sistem.  
- 17 -  
Untuk kegiatan proses aseptik secara manual yang  
menghasilkan unit tunggal atau ukuran batch produksi kecil,  
frekuensi terhadap verifikasi integritas dapat didasarkan pada  
kriteria lain, misal permulaan dan akhir setiap sesi pembuatan.  
ii. Uji integritas/kebocoran terhadap sistem isolator seharusnya  
dilakukan pada interval yang ditetapkan.  
b. RABS  
Untuk RABS, sarung tangan yang digunakan di dalam area kelas  
A seharusnya disterilisasi sebelum pemasangan dan disterilisasi  
atau dilakukan bio-decontamination secara efektif dengan metode  
tervalidasi sebelum setiap kampanye pembuatan. Jika terpapar  
dengan lingkungan latar belakang selama operasi, harus  
dilakukan disinfeksi menggunakan metodologi yang disetujui  
setelah setiap paparan. Sarung tangan seharusnya diperiksa  
secara visual setiap kali penggunaan dan pengujian integritas  
seharusnya dilaksanakan secara berkala.  
4.26 Metode dekontaminasi (pembersihan dan bio-decontamination, dan  
inaktivasi untuk bahan biologis jika diterapkan) seharusnya  
ditetapkan dan dikendalikan secara tepat. Proses pembersihan  
sebelum langkah bio-decontamination sangat penting; setiap residu  
yang tertinggal dapat menghambat efektivitas proses dekontaminasi.  
Seharusnya tersedia bukti untuk menunjukkan bahwa agen  
pembersihan dan bio-decontamination yang digunakan tidak  
berdampak buruk pada produk yang diproduksi di dalam RABS dan  
isolator.  
a. Untuk isolator  
Proses bio-decontamination terhadap bagian dalam seharusnya  
secara otomatis, divalidasi dan dikendalikan di dalam parameter  
siklus yang ditetapkan dan seharusnya mencakup sporicidal  
agent yang sesuai (misal bentuk gas atau dapat menguap). Sarung  
tangan seharusnya dipanjangkan dengan benar dan dipisahkan  
jari-jarinya untuk menjamin kontak dengan agen. Metode yang  
digunakan (pembersihan dan sporicidal bio-decontamination)  
seharusnya menjadikan permukaan bagian dalam dan zona kritis  
isolator bebas dari mikroorganisme.  
b. RABS  
Disinfeksi sporicidal seharusnya mencakup penggunaan rutin  
sporicidal agent dengan metode yang telah divalidasi dan secara  
tangguh menunjukkan dapat mencakup semua area pada  
permukaan bagian dalam dan menjamin lingkungan yang sesuai  
untuk pengolahan secara aseptik.  
Kualifikasi Ruang Bersih dan Peralatan Udara Bersih  
4.27 Ruang bersih dan peralatan udara bersih seperti UDAF, RABS dan  
isolator yang digunakan untuk pembuatan produk steril, harus  
memenuhi syarat sesuai dengan karakteristik lingkungan yang  
dipersyaratkan. Setiap kegiatan pembuatan memerlukan tingkat  
- 18 -  
kebersihan lingkungan yang sesuai dalam kondisi operasional”  
untuk meminimalkan risiko kontaminasi produk atau bahan yang  
ditangani. Tingkat kebersihan yang sesuai dalam kondisi "non-  
opersional" dan "operasional" seharusnya dipertahankan.  
4.28 Ruang bersih dan peralatan udara bersih seharusnya dikualifikasi  
dengan menggunakan metodologi yang sesuai dengan persyaratan  
Bab 12 Kualifikasi dan Validasi. Kualifikasi ruang bersih (termasuk  
klasifikasi) seharusnya dibedakan dengan jelas dari pemantauan  
lingkungan operasional.  
4.29 Kualifikasi ruang bersih dan peralatan udara bersih merupakan  
keseluruhan proses penilaian terhadap tingkat kepatuhan ruang  
bersih atau peralatan udara bersih yang diklasifikasikan sesuai  
tujuan penggunaannya. Sebagai bagian dari persyaratan kualifikasi  
pada Bab 12 Kualifikasi dan Validasi, kualifikasi ruang bersih dan  
peralatan udara bersih seharusnya mencakup (jika relevan dengan  
desain/kegiatan instalasi):  
a. kebocoran sistem filter yang dipasang dan uji integritas;  
b. pengujian aliran udara (volume dan kecepatan);  
c. pengujian perbedaan tekanan udara;  
d. pengujian arah aliran udara dan visualisasi;  
e. kontaminasi mikroba di udara dan permukaan;  
f. tes pengukuran suhu;  
g. pengujian kelembaban relatif;  
h. waktu pemulihan; dan  
i. uji kebocoran pengungkungan.  
Referensi untuk kualifikasi ruang bersih dan peralatan udara bersih  
dapat mengacu pada seri standar ISO 14644.  
4.30 Klasifikasi ruang bersih merupakan bagian dari kualifikasi ruang  
bersih dan merupakan metode untuk menilai tingkat kebersihan  
udara terhadap spesifikasi ruang bersih atau peralatan udara bersih  
dengan mengukur konsentrasi partikel total. Kegiatan klasifikasi  
seharusnya dijadwalkan dan dilakukan untuk menghindari dampak  
pada proses atau mutu produk. Misal, klasifikasi awal seharusnya  
dilakukan selama kegiatan simulasi dan klasifikasi ulang dilakukan  
selama kegiatan simulasi atau selama simulasi proses aseptik  
(aseptic process simulation/APS).  
4.31 Untuk klasifikasi ruang bersih, jumlah partikel yang sama atau lebih  
besar dari 0,5 µm dan 5 µm seharusnya diukur. Pengukuran ini  
seharusnya dilakukan baik pada kondisi non operasionalmaupun  
operasionalyang disimulasikan sesuai dengan batas yang  
ditentukan dalam Tabel 1.  
- 19 -  
Tabel 1 Konsentrasi partikel total maksimum yang diizinkan  
untuk klasifikasi  
Kelas  
Batas maksimum partikel  
total  
Batas maksimum  
partikel total  
≥ 5 μm/m3  
≥ 0.5 μm/m3  
Non  
operasional  
3 520  
Operasional  
Non  
operasional  
Tidak  
ditentukan  
(a)  
Operasional  
A
B
3 520  
Tidak  
ditentukan  
(a)  
3 520  
352 000  
Tidak  
2 930  
ditentukan  
(a)  
C
D
352 000  
3 520 000  
2 930  
29 300  
3 520 000  
Tidak  
ditentukan  
sebelumnya  
(b)  
29 300  
Tidak  
ditentukan  
sebelumnya  
(b)  
(a) Klasifikasi termasuk partikel 5 μm dapat dipertimbangkan jika  
diindikasikan oleh CCS atau tren riwayat.  
(b) Untuk kelas D, batas kondisi operasionaltidak ditetapkan  
sebelumnya. Industri Farmasi/produsen harus menetapkan  
batas kondisi operasionalberdasarkan penilaian risiko dan data  
rutin jika dapat diterapkan.  
4.32 Untuk klasifikasi ruang bersih, jumlah minimum lokasi pengambilan  
sampel dan posisinya dapat ditemukan pada ISO 14644 Bagian 1.  
Untuk area pengolahan aseptik dan lingkungan latar belakang  
(masing-masing area kelas A dan kelas B), lokasi sampel tambahan  
seharusnya dipertimbangkan dan semua area pengolahan kritis  
seperti titik pengisian dan container closure feeder bowls seharusnya  
dievaluasi. Lokasi pengolahan kritis seharusnya ditentukan oleh  
penilaian risiko yang terdokumentasi dan pengetahuan tentang  
proses dan operasi yang akan dilakukan di area tersebut.  
4.33 Klasifikasi ruang bersih seharusnya dilakukan dalam kondisi "non  
operasional" dan "operasional".  
a. Definisi kondisi "non operasional" adalah kondisi di mana  
instalasi semua utilitas telah selesai termasuk semua sistem tata  
udara (HVAC) berfungsi, dengan peralatan pembuatan utama  
dipasang seperti yang ditentukan tetapi tidak beroperasi dan  
tanpa kehadiran personel di dalam ruangan.  
b. Status definisi "operasional" adalah kondisi di mana instalasi  
ruang bersih telah selesai, sistem tata udara (HVAC) beroperasi  
penuh, peralatan terpasang dan berfungsi sesuai mode operasi  
yang ditentukan oleh Industri Farmasi/produsen dengan jumlah  
maksimum personel yang hadir untuk melakukan atau  
mensimulasikan kegiatan operasinal rutin.  
- 20 -  
c. Batas total partikel yang tercantum pada Tabel 1 di atas untuk  
kondisi "non operasional" seharusnya dicapai setelah periode  
"pembersihan" pada penyelesaian operasi dan kegiatan  
pembersihan (cleaning)/pembersihan jalur (line clearance).  
Periode "pembersihan" (nilai pedoman kurang dari 20 menit)  
seharusnya  
ditentukan  
selama  
kualifikasi  
ruangan,  
didokumentasikan dan dipatuhi sesuai prosedur untuk  
mengembalikan kondisi kebersihan sesuai kualifikasi jika  
terganggu selama operasi.  
4.34 Kecepatan udara yang dipasok oleh sistem aliran udara searah  
seharusnya dijustifikasi secara jelas dalam protokol kualifikasi  
termasuk lokasi untuk pengukuran kecepatan udara. Kecepatan  
udara seharusnya didesain, diukur dan dijaga untuk memastikan  
bahwa pergerakan udara searah yang tepat memberikan  
perlindungan pada produk dan komponen terbuka pada posisi kerja  
(misal di mana operasi berisiko tinggi terjadi dan di mana produk  
dan/atau komponen terpapar). Sistem aliran udara searah  
seharusnya menyediakan kecepatan udara yang homogen dalam  
kisaran 0,36 0,54 m/detik (nilai acuan) pada posisi kerja, kecuali  
jika dijustifikasi secara ilmiah dalam CCS. Studi visualisasi aliran  
udara seharusnya berkorelasi dengan pengukuran kecepatan udara.  
4.35 Tingkat kontaminasi mikroba di ruang bersih seharusnya ditentukan  
sebagai bagian dari kualifikasi ruang bersih. Jumlah lokasi  
pengambilan sampel seharusnya didasarkan pada penilaian risiko  
yang terdokumentasi dan hasil yang diperoleh dari klasifikasi  
ruangan, studi visualisasi udara dan pengetahuan tentang proses  
dan operasi yang akan dilakukan di area tersebut. Batas maksimum  
kontaminasi mikroba selama kualifikasi untuk setiap kelas  
tercantum pada Tabel 2. Kualifikasi seharusnya mencakup kondisi  
"non operasional" dan "operasional".  
Tabel 2 Tingkat kontaminasi mikroba maksimum yang diizinkan  
selama kualifikasi  
Kelas Sampel udara  
CFU/m3  
Cawan papar  
(diameter 90 mm) (diameter 55  
CFU/4 jam (a) mm) CFU/cawan  
Cawan kontak  
A
Tidak ada pertumbuhan  
B
C
D
10  
100  
200  
5
50  
100  
5
25  
50  
(a) Cawan papar seharusnya dibuka selama operasi dan diganti  
sesuai kebutuhan setelah maksimal 4 jam. Waktu pemaparan  
seharusnya didasarkan pada waktu pemulihan dan media yang  
digunakan seharusnya tidak boleh dibiarkan kering.  
Catatan 1: Semua metode yang ditunjukkan untuk kelas tertentu  
dalam tabel seharusnya digunakan untuk melakukan kualifikasi area  
kelas tertentu tersebut. Jika salah satu metode yang ditabulasikan  
tidak digunakan, atau metode alternatif digunakan, pendekatan yang  
diambil seharusnya dijustifikasi dengan tepat.  
- 21 -  
Catatan 2: Batas yang diterapkan menggunakan CFU dan  
dicantumkan pada seluruh dokumen. Jika teknologi yang berbeda  
atau teknologi baru digunakan dan memberikan satuan yang berbeda  
dari CFU, maka Industri Farmasi/produsen seharusnya membuat  
justifikasi secara ilmiah mengenai batasan yang diterapkan dan jika  
mungkin mengorelasikannya dengan CFU.  
Catatan 3: Untuk kualifikasi pakaian kerja personel, batas yang  
diberikan untuk cawan kontak dan sarung tangan pada Tabel 6  
seharusnya berlaku.  
Catatan 4: Metode pengambilan sampel tidak boleh menimbulkan  
risiko kontaminasi pada operasi pembuatan.  
4.36 Kualifikasi ulang ruang bersih dan peralatan udara bersih  
seharusnya dilakukan secara berkala mengikuti prosedur yang  
ditetapkan. Kualifikasi ulang minimal mencakup hal-hal berikut:  
a. klasifikasi ruang bersih (konsentrasi partikel total);  
b. uji integritas pada filter akhir;  
c. pengukuran volume aliran udara;  
d. verifikasi perbedaan tekanan udara antar ruangan; dan  
e. uji kecepatan udara.  
(Catatan: Untuk kelas B, C dan D, uji kecepatan udara seharusnya  
dilakukan sesuai dengan penilaian risiko yang didokumentasikan  
sebagai bagian dari CCS. Namun, untuk zona pengisian  
dipersyaratkan untuk dipasok dengan aliran udara searah (misal saat  
pengisian produk yang disterilisasi akhir atau latar belakang untuk  
kelas A dan RABS). Untuk kelas dengan aliran udara tidak searah,  
pengukuran terhadap waktu pemulihan dapat menggantikan uji  
kecepatan udara).  
Interval waktu maksimum untuk kualifikasi ulang area kelas A dan  
B yaitu 6 bulan.  
Interval waktu maksimum untuk kualifikasi ulang area kelas C dan  
D yaitu 12 bulan.  
Kualifikasi ulang yang tepat paling sedikit mencakup pengujian-  
pengujian di atas, juga seharusnya dilakukan setelah menyelesaikan  
tindakan perbaikan yang diterapkan untuk memperbaiki peralatan  
atau kondisi fasilitas yang tidak sesuai atau setelah dilakukan  
perubahan pada peralatan, fasilitas atau proses yang sesuai.  
Signifikansi perubahan yang memerlukan kualifikasi ulang  
seharusnya ditentukan melalui proses manajemen perubahan.  
Perubahan yang memerlukan kualifikasi ulang minimal mencakup  
hal-hal berikut:  
a. interupsi pergerakan udara yang memengaruhi pengoperasian  
sistem;  
- 22 -  
b. perubahan dalam desain ruang bersih atau parameter  
pengaturan operasional sistem HVAC; dan/atau  
c. perawatan khusus yang memengaruhi pengoperasian sistem  
(misal penggantian filter akhir).  
Selain butir-butir di atas perlu dipertimbangkan juga perubahan-  
perubahan lain pada peralatan, fasilitas dan proses yang relevan  
untuk dilakukan kualifikasi ulang.  
Disinfeksi  
4.37 Disinfeksi ruang bersih sangat penting. Ruang bersih harus  
dibersihkan dan didisinfeksi secara menyeluruh sesuai dengan  
program tertulis. Agar disinfeksi efektif, sebelumnya perlu dilakukan  
pembersihan untuk menghilangkan kontaminasi permukaan.  
Program pembersihan seharusnya secara efektif menghilangkan  
residu disinfektan. Seharusnya digunakan lebih dari satu jenis  
bahan disinfektan untuk menjamin bahwa apabila bahan tersebut  
memiliki cara kerja yang berbeda, penggunaan gabungan bahan  
tersebut efektif membunuh bakteri dan jamur. Disinfeksi seharusnya  
mencakup penggunaan sporicidal agent secara berkala. Pemantauan  
seharusnya dilakukan secara teratur untuk menilai efektivitas  
program disinfeksi dan untuk mendeteksi perubahan jenis flora  
mikroba (misal organisme yang resisten terhadap gabungan  
disinfektan yang sedang digunakan).  
4.38 Proses disinfeksi harus divalidasi. Studi validasi seharusnya  
menunjukkan kesesuaian dan efektivitas disinfektan yang spesifik  
pada tiap jenis bahan permukaan atau bahan yang mewakili jika  
dapat dijustifikasi. Studi validasi seharusnya mendukung periode  
kedaluwarsa dari larutan yang disiapkan.  
4.39 Disinfektan dan deterjen yang digunakan di area kelas A dan B harus  
disterilkan sebelum digunakan. Disinfektan yang digunakan di kelas  
C dan D dapat dipersyaratkan steril jika ditentukan dalam CCS. Bila  
disinfektan dan deterjen diencerkan/disiapkan sendiri, hal ini  
seharusnya dilakukan dengan cara yang dapat mencegah  
kontaminasi dan seharusnya dipantau terhadap kontaminasi  
mikroba. Hasil pengenceran harus disimpan dalam wadah yang telah  
dibersihkan sebelumnya (dan disterilkan jika perlu) dan hanya boleh  
disimpan untuk jangka waktu yang ditentukan. Jika disinfektan dan  
deterjen dipasok “siap pakai” maka data dari sertifikat analisis atau  
kesesuaian dapat diterima setelah kualifikasi pemasok yang sesuai  
berhasil diselesaikan.  
4.40 Jika dilakukan fumigasi atau disinfeksi uap (misal hidrogen  
peroksida fase uap) terhadap ruang bersih dan permukaan,  
efektivitas agen fumigasi dan sistem dispersi seharusnya dinilai dan  
divalidasi.  
5. PERALATAN  
5.1.  
Deskripsi tertulis dan rinci tentang desain peralatan seharusnya  
tersedia, termasuk diagram proses dan instrumentasi (process and  
- 23 -  
instrumentation diagrams/P&ID) yang sesuai. Hal ini seharusnya  
menjadi bagian dari kualifikasi awal dan terus diperbarui.  
5.2.  
Persyaratan pemantauan peralatan seharusnya ditetapkan dalam  
"spesifikasi kebutuhan pengguna (SKP)” selama tahap awal  
pengembangan dan dikonfirmasi selama kualifikasi. Terpicunya  
alarm saat proses dan peralatan seharusnya diperhatikan dan  
dievaluasi trennya. Frekuensi pengkajian terpicunya alarm  
seharusnya dinilai berdasarkan pada tingkat kekritisannya. Alarm  
yang dikategorikan kritis pada proses dan peralatan harus segera  
ditangani.  
5.3.  
Peralatan, fiting dan sarana lain seharusnya dirancang dan dipasang  
sedemikian rupa sehingga kegiatan, perawatan dan perbaikan dapat  
dilakukan di luar ruang bersih. Jika perawatan harus dilakukan di  
ruang bersih, dan standar kebersihan dan/atau asepsis yang  
dipersyaratkan tidak dapat dipertahankan, maka tindakan  
pencegahan seperti membatasi akses ke area kerja untuk personel  
tertentu, pembuatan protokol kerja yang jelas dan prosedur  
perawatan seharusnya dipertimbangkan. Pembersihan, disinfeksi  
dan pemantauan lingkungan tambahan juga seharusnya  
dipertimbangkan. Jika sterilisasi peralatan diperlukan, sedapat  
mungkin dilakukan setelah perakitan ulang lengkap.  
5.4.  
5.5.  
Proses pembersihan harus divalidasi sehingga dapat:  
a. menghilangkan residu atau serpihan yang akan berdampak  
buruk pada efektivitas agen disinfektan yang digunakan; dan  
b. meminimalkan kontaminasi kimia, mikroba dan partikulat pada  
produk selama proses dan sebelum disinfeksi.  
Untuk proses aseptik, bagian yang kontak langsung dan tidak  
langsung dengan produk harus disterilkan. Bagian yang kontak  
langsung dengan produk yaitu bagian yang dilalui oleh produk,  
seperti jarum pengisi atau pompa. Bagian yang tidak langsung kontak  
dengan produk yaitu bagian peralatan yang tidak kontak dengan  
produk, tetapi dapat kontak dengan permukaan lain yang disterilkan,  
yang sterilitasnya kritis bagi sterilitas produk secara keseluruhan  
(misal barang yang disterilkan seperti wadah dan peluncur tutup  
karet (rubber stopper), dan komponen yang disterilkan).  
5.6.  
Semua peralatan seperti alat sterilisasi, sistem tata udara (termasuk  
penyaringan udara) dan sistem pengolahan air harus dikualifikasi,  
dipantau dan dirawat sesuai rencana. Setelah selesai perawatan,  
penggunaan kembali peralatan seharusnya dinilai dan disetujui.  
5.7.  
5.8.  
Bila dilakukan perawatan yang tidak direncanakan dan berdampak  
kritis terhadap sterilitas produk, pengkajian dampak potensial  
terhadap sterilitas produk harus dilakukan dan dicatat.  
Ban berjalan tidak boleh menembus sekat yang membatasi area kelas  
A atau B dengan ruang proses yang mempunyai standar kebersihan  
lebih rendah, kecuali ban berjalan tersebut dapat secara terus-  
menerus disterilkan (misal melalui terowongan sterilisasi).  
- 24 -  
5.9.  
Alat penghitung partikel, termasuk selang pengambilan sampel,  
harus dikualifikasi. Spesifikasi yang direkomendasikan oleh pabrik  
pembuat alat seharusnya mempertimbangkan diameter selang dan  
radius lengkungan. Panjang selang biasanya tidak lebih dari 1 meter  
kecuali ada justifikasi dan jumlah lengkungan harus diminimalkan.  
Alat penghitung partikel portabel dengan selang sampel pendek  
seharusnya digunakan untuk tujuan klasifikasi. Sampling head  
isokinetik seharusnya digunakan pada sistem aliran udara searah.  
Sampling head isokinetik seharusnya diorientasikan dengan tepat  
dan diposisikan sedekat mungkin dengan lokasi kritis untuk  
memastikan bahwa sampel mewakili udara yang diuji.  
6. SARANA PENUNJANG  
6.1  
Jenis dan tingkat pengendalian yang diterapkan pada sistem sarana  
penunjang seharusnya sepadan dengan risiko mutu produk yang  
dipengaruhi oleh sarana penunjang. Dampak terhadap mutu produk  
seharusnya  
ditentukan  
melalui  
penilaian  
risiko  
dan  
didokumentasikan sebagai bagian dari CCS.  
6.2  
Secara umum, sarana penunjang yang berisiko tinggi yaitu sarana  
yang:  
a. kontak langsung dengan produk misal air yang digunakan untuk  
mencuci dan membilas, gas dan uap untuk sterilisasi;  
b. kontak dengan bahan yang pada akhirnya akan menjadi bagian  
dari produk;  
c. kontak dengan permukaan yang kontak dengan produk;  
dan/atau  
d. lainnya yang berdampak langsung pada produk.  
6.3  
6.4  
6.5  
Sarana penunjang harus didesain, dipasang, dikualifikasi,  
dioperasikan, dirawat dan dipantau dengan cara yang memadai  
untuk memastikan bahwa sistem sarana penunjang berfungsi seperti  
yang diharapkan.  
Hasil pemantauan parameter kritis dan atribut mutu kritis dari  
sarana penunjang yang berisiko tinggi harus dianalisis secara reguler  
untuk mengetahui tren dan memastikan bahwa kemampuan sistem  
masih tetap sesuai.  
Catatan instalasi sistem sarana penunjang seharusnya dipelihara  
sepanjang siklus hidup sistem. Catatan tersebut seharusnya  
mencakup gambar terkini dan diagram skematik, daftar bahan  
konstruksi dan spesifikasi sistem. Biasanya, informasi penting  
mencakup atribut seperti:  
a. arah aliran, kemiringan, diameter dan panjang pipa;  
b. detail tangki dan wadah; dan  
c. katup, filter, saluran pembuangan, titik pengambilan sampel dan  
titik pengguna.  
- 25 -  
6.6  
Pipa, saluran dan sarana penunjang lainnya seharusnya tidak ada di  
ruang bersih. Jika tidak dapat dihindari, maka seharusnya dipasang  
sedemikian rupa sehingga tidak membuat ceruk, lubang yang tidak  
tersegel dan permukaan yang sulit dibersihkan. Instalasi seharusnya  
memungkinkan pembersihan dan disinfeksi pada permukaan luar  
pipa.  
Sistem Pengolahan Air  
6.7  
Instalasi sistem pengolahan dan distribusi air harus didesain,  
dibangun, dipasang, commissioned, dikualifikasi, dipantau dan  
dirawat untuk mencegah kontaminasi mikrobiologis dan untuk  
memastikan sumber air yang andal dengan mutu yang sesuai.  
Seharusnya diambil tindakan untuk meminimalkan risiko  
keberadaan partikulat, kontaminasi/proliferasi mikroba dan  
endotoksin/pirogen (misal pipa miring untuk menyediakan drainase  
lengkap dan menghindari dead legs). Jika filter disertakan dalam  
sistem, seharusnya diberikan perhatian khusus pada pemantauan  
dan perawatannya. Air yang diproduksi harus sesuai dengan  
monografi terkini dalam Farmakope Indonesia dan/atau standar  
lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  
6.8  
6.9  
Sistem pengolahan air harus memenuhi persyaratan dan divalidasi  
untuk mempertahankan tingkat pengendalian fisik, kimia dan  
mikroba yang sesuai, dengan mempertimbangkan pengaruh variasi  
musim.  
Aliran air seharusnya tetap turbulen melalui pipa pada sistem  
distribusi air untuk meminimalkan risiko adhesi mikroba dan  
pembentukan biofilm berikutnya. Kecepatan aliran seharusnya  
ditetapkan selama kualifikasi dan dipantau secara rutin.  
6.10 Air untuk injeksi (water for injection/WFI) harus diproduksi dari air  
yang memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan selama proses  
kualifikasi, disimpan dan didistribusikan dengan cara yang  
meminimalkan risiko pertumbuhan mikroba (misal dengan sirkulasi  
konstan pada suhu di atas 70°C). WFI seharusnya diproduksi dengan  
distilasi atau dengan proses pemurnian yang setara dengan distilasi.  
Ini mungkin termasuk reverse osmosis digabungkan dengan teknik  
lain yang sesuai seperti elektrodeionisasi (EDI), ultrafiltrasi atau  
nanofiltrasi.  
6.11 Bilamana larutan dalam air disimpan dalam tangki tertutup rapat,  
semua katup pelepas tekanan seharusnya dilindungi misal dengan  
filter udara mikroba hidrofobik.  
6.12 Jika tangki penyimpanan WFI dilengkapi dengan filter ventilasi  
penahan bakteri hidrofobik, filter seharusnya tidak menjadi sumber  
kontaminasi dan integritas filter diuji sebelum pemasangan dan  
setelah digunakan. Seharusnya dilakukan pengendalian untuk  
mencegah pembentukan kondensasi pada filter (misal dengan  
pemanasan).  
6.13 Untuk meminimalkan risiko pembentukan biofilm, harus dilakukan  
sterilisasi, disinfeksi atau regenerasi sistem air sesuai dengan jadwal  
- 26 -  
yang telah ditentukan. Tindakan yang sama harus dilakukan setelah  
perbaikan karena hasil uji di luar batas atau di luar spesifikasi.  
Disinfeksi sistem air dengan bahan kimia harus diikuti dengan  
prosedur pembilasan atau penyiraman (rinsing or flushing) yang  
divalidasi. Air harus diuji setelah disinfeksi/regenerasi. Hasil  
pengujian kimia harus disetujui sebelum sistem air digunakan  
kembali dan hasil mikrobiologi/endotoksin diverifikasi sesuai  
spesifikasi dan disetujui sebelum batch yang diproduksi  
menggunakan  
air  
dari  
sistem  
dipertimbangkan  
untuk  
sertifikasi/pelulusan.  
6.14 Pemantauan kimiawi dan mikroba secara berkala terhadap sistem  
pengolahan air seharusnya dilakukan untuk memastikan bahwa air  
selalu memenuhi persyaratan kompendial. Batas waspada  
seharusnya didasarkan pada data kualifikasi awal dan setelah itu  
secara berkala dinilai kembali sesuai data yang diperoleh selama  
kualifikasi ulang, pemantauan rutin, dan hasil investigasi.  
Pengkajian terhadap data pemantauan on going seharusnya  
dilakukan untuk mengidentifikasi tren yang merugikan pada kinerja  
sistem. Program dan rencana pengambilan sampel seharusnya  
didasarkan pada:  
a. persyaratan CCS, mencakup semua outlet dan titik penggunaan,  
pada interval tertentu, untuk memastikan bahwa sampel air  
representatif diambil untuk analisis rutin; dan  
b. data kualifikasi:  
i. mencakup pengambilan sampel pada lokasi terburuk;  
ii. untuk memastikan bahwa paling sedikit satu sampel  
representatif dari air yang digunakan untuk proses  
pembuatan diambil setiap hari.  
6.15 Ekskursi terhadap batas waspada (alert level) seharusnya  
didokumentasikan dan dikaji, serta mencakup investigasi untuk  
menentukan apakah ekskursi tersebut merupakan kejadian tunggal  
(terisolasi) atau apakah hasilnya menunjukkan tren yang merugikan  
atau kerusakan sistem. Setiap ekskursi terhadap batas bertindak  
(action limit) harus diinvestigasi untuk menentukan kemungkinan  
akar masalah dan dampak potensial pada mutu produk dan proses  
pembuatan sebagai akibat dari penggunaan air.  
6.16 Sistem  
WFI  
seharusnya  
mencakup  
sistem  
pemantauan  
berkesinambungan seperti Total Organic Carbon (TOC) dan  
konduktivitas, karena hal ini dapat memberikan indikasi yang lebih  
baik mengenai kinerja sistem secara keseluruhan daripada  
pengambilan sampel secara diskret. Lokasi sensor seharusnya  
didasarkan pada risiko.  
Uap yang Digunakan Sebagai Agen Sterilisasi  
6.17 Air pasokan ke generator uap murni (uap bersih) seharusnya  
dimurnikan dengan tepat. Generator uap murni harus didesain,  
dikualifikasi dan dioperasikan dengan cara untuk memastikan  
- 27 -  
bahwa mutu uap yang dihasilkan memenuhi tingkat kimia dan  
endotoksin yang ditentukan.  
6.18 Uap yang digunakan sebagai agen sterilisasi langsung harus memiliki  
mutu yang sesuai dan tidak boleh mengandung bahan tambahan  
pada tingkat yang dapat menyebabkan kontaminasi pada produk  
atau peralatan. Untuk generator yang memasok uap murni yang  
digunakan untuk sterilisasi langsung pada bahan atau permukaan  
yang kontak dengan produk (misal muatan autoklaf berpori/keras),  
kondensat uap harus memenuhi monografi terkini untuk WFI dalam  
persyaratan kompendial (pengujian mikroba tidak wajib untuk uap  
kondensat). Jadwal pengambilan sampel yang sesuai seharusnya  
tersedia untuk memastikan bahwa diperoleh uap murni yang  
representatif untuk analisis secara teratur. Aspek lain dari mutu uap  
murni yang digunakan untuk sterilisasi seharusnya dinilai secara  
berkala terhadap parameter yang divalidasi. Parameter ini  
seharusnya mencakup sebagai berikut (kecuali jika ada justifikasi  
lain): gas yang tidak terkondensasi, nilai kekeringan (fraksi  
kekeringan) dan superheat.  
Gas dan Sistem Vakum  
6.19 Gas yang kontak langsung dengan produk/permukaan wadah utama  
seharusnya memiliki mutu kimia, partikulat, dan mikroba yang  
sesuai. Semua parameter yang relevan, termasuk kandungan minyak  
dan air, seharusnya ditentukan, dengan mempertimbangkan  
penggunaan dan jenis gas, desain sistem pembangkit gas dan, jika  
dapat diterapkan, sesuai dengan monografi terkini pada kompendial  
atau persyaratan mutu produk.  
6.20 Gas yang digunakan dalam proses aseptik seharusnya disaring  
melalui filter untuk sterilisasi (dengan ukuran pori nominal  
maksimum 0,22 µm) pada titik penggunaan. Jika filter digunakan  
secara batch (misal untuk penyaringan gas yang digunakan untuk  
pelapisan produk yang diisi secara aseptik) atau sebagai filter  
ventilasi tangki produk, maka filter tersebut seharusnya diuji  
integritasnya dan hasilnya ditinjau sebagai bagian dari proses  
sertifikasi/pelulusan batch. Setiap pipa atau selang transfer yang  
terletak setelah filter untuk sterilisasi akhir harus disterilkan. Jika  
gas digunakan dalam proses, pemantauan mikroba terhadap gas  
harus dilakukan secara berkala di titik penggunaan.  
6.21 Bila aliran balik dari sistem vakum atau tekanan menimbulkan risiko  
potensial terhadap produk, seharusnya ada mekanisme untuk  
mencegah aliran balik saat sistem vakum atau tekanan dimatikan.  
Sistem Pemanas dan Pendingin dan Hidrolik  
6.22 Perlengkapan utama yang terkait dengan sistem hidrolik, pemanas  
dan pendingin, bila memungkinkan, seharusnya ditempatkan di luar  
ruang pengisian. Seharusnya ada pengendalian yang tepat untuk  
menahan tumpahan dan/atau kontaminasi silang yang disebabkan  
oleh cairan sistem.  
6.23 Setiap kebocoran dari sistem ini yang akan menimbulkan risiko pada  
produk seharusnya dapat dideteksi (misal sistem indikasi kebocoran).  
- 28 -  
7. PERSONALIA  
7.1  
Industri Farmasi/produsen seharusnya memastikan adanya  
kecukupan personel yang sesuai, terkualifikasi, terlatih dan  
berpengalaman dalam pembuatan dan pengujian produk steril dan  
semua teknologi pembuatan yang secara khusus digunakan dalam  
kegiatan pembuatan di lokasi, untuk memastikan kepatuhan  
terhadap Standar CPOB dan penanganan produk steril.  
7.2  
Personel yang bekerja di area bersih dan steril seharusnya diseleksi  
secara saksama untuk memastikan bahwa mereka dapat diandalkan  
untuk bekerja dengan penuh disiplin dan tidak mengidap suatu  
penyakit atau dalam kondisi kesehatan yang dapat menimbulkan  
bahaya pencemaran mikrobiologis terhadap produk. Dokumen  
seleksi personel harus tersedia.  
7.3  
7.4  
Jumlah personel yang diperbolehkan ada di dalam ruang bersih  
harus seminimal mungkin. Jumlah maksimum operator di dalam  
ruang bersih seharusnya ditentukan, didokumentasikan dan  
dipertimbangkan selama kegiatan seperti kualifikasi awal dan APS,  
agar tidak mengganggu jaminan sterilitas.  
Semua personel termasuk yang melakukan pembersihan, perawatan,  
pemantauan dan yang memasuki ruang bersih seharusnya menerima  
pelatihan secara teratur dan terdokumentasi, dikualifikasi cara  
mengenakan pakaian kerja dan penilaian dalam disiplin yang relevan  
dengan pembuatan produk steril yang benar. Pelatihan ini  
seharusnya mencakup elemen dasar mikrobiologi dan higiene,  
dengan fokus khusus pada praktik ruang bersih dan pengendalian  
kontaminasi. Untuk operator yang memasuki ruang bersih B  
dan/atau melakukan intervensi ke kelas A, harus dilatih mengenai  
teknik aseptik, perlindungan terhadap produk steril dan potensi  
dampak terhadap keselamatan pasien jika produk tidak steril.  
Tingkat pelatihan seharusnya didasarkan pada kekritisian fungsi dan  
area di mana personel tersebut bekerja.  
7.5  
Personel yang mengakses area kelas A dan B seharusnya dilatih  
untuk berpakaian aseptik dan berperilaku aseptik. Kepatuhan  
terhadap prosedur berpakaian aseptik seharusnya dikonfirmasi  
dengan penilaian dan penilaian ulang secara berkala paling sedikit  
setiap tahun, dan seharusnya melibatkan pengamatan cara  
berpakaian dan penilaian terhadap mikroba (melalui pemantauan  
bagian tubuh seperti sarung tangan lima jari, lengan bawah, dada  
dan tutup kepala (masker wajah/dahi) (lihat angka 9.31 untuk batas  
yang diharapkan). Akses tanpa pengawasan ke area kelas A dan B di  
mana kegiatan aseptik sedang atau akan dilakukan seharusnya  
dibatasi untuk personel yang memenuhi syarat, yang telah lulus  
dalam penilaian berpakaian dan telah berpartisipasi dalam APS yang  
berhasil.  
7.6  
Personel yang tidak terkualifikasi tidak boleh memasuki ruang bersih  
kelas B atau A dalam kondisi operasional. Jika diperlukan dalam  
kasus di luar kebiasaan, Industri Farmasi/produsen seharusnya  
menetapkan prosedur tertulis yang menguraikan proses di mana  
personel yang tidak terkualifikasi dibawa ke area kelas B dan A.  
Personel yang berwenang dari Industri Farmasi/produsen  
- 29 -  
seharusnya mengawasi personel yang tidak terkualifikasi dan menilai  
dampaknya terhadap kebersihan area. Akses oleh personel tersebut  
seharusnya dinilai dan dicatat sesuai dengan sistem mutu Industri  
Farmasi.  
7.7  
Seharusnya terdapat sistem untuk mendiskualifikasi personel yang  
bekerja atau yang sudah diberikan akses masuk tanpa pengawasan  
ke ruang bersih, berdasarkan penilaian berkelanjutan dan/atau  
identifikasi adanya tren yang merugikan pada program pemantauan  
personel dan/atau terlibat pada APS yang gagal. Setelah  
didiskualifikasi, personel harus menyelesaikan pelatihan ulang dan  
kualifikasi ulang sebelum diizinkan untuk terlibat lebih lanjut dalam  
praktik aseptik. Untuk operator yang memasuki ruang bersih kelas B  
atau melakukan intervensi ke kelas A, kualifikasi ulang seharusnya  
mencakup pertimbangan terkait partisipasi dalam APS yang berhasil.  
7.8  
Standar higiene dan kebersihan perorangan yang tinggi sangat  
penting untuk mencegah penyebaran atau peningkatan risiko  
kontaminasi mikroba. Personel yang terlibat dalam pembuatan  
produk steril seharusnya diinstruksikan untuk melaporkan setiap  
kondisi kesehatan atau penyakit tertentu yang dapat menyebabkan  
penyebaran jumlah atau jenis kontaminan yang tidak normal dan  
oleh karena itu dicegah dari memasuki ruang bersih. Kondisi  
kesehatan dan tindakan yang seharusnya diambil sehubungan  
dengan personel yang dapat menimbulkan bahaya mikroba yang  
tidak semestinya harus tersedia dan dijelaskan dalam prosedur yang  
telah disetujui.  
7.9  
Personel yang telah terlibat dengan bahan yang berasal dari jaringan  
manusia, hewan atau kultur mikroorganisme selain dari yang  
digunakan dalam proses pembuatan yang berlaku atau kegiatan apa  
pun yang dapat berdampak negatif terhadap mutu (misal  
kontaminasi mikroba) seharusnya tidak memasuki area bersih  
kecuali telah mematuhi prosedur dekontaminasi yang efektif dan  
prosedur memasuki area. Tindakan ini harus didokumentasikan.  
7.10 Jam tangan, kosmetik, perhiasan, barang-barang pribadi lainnya  
seperti ponsel dan barang-barang tidak penting lainnya seharusnya  
tidak diperbolehkan berada di area bersih. Perangkat elektronik misal  
ponsel dan tablet, yang dipasok khusus untuk digunakan di ruang  
bersih, dapat diterima jika dirancang dengan tepat untuk  
memungkinkan pembersihan dan disinfeksi yang sepadan dengan  
tingkat penggunaannya. Penggunaan dan disinfeksi peralatan  
tersebut seharusnya dicantumkan dalam CCS.  
7.11 Penggantian pakaian ruang bersih dan cuci tangan seharusnya  
mengikuti prosedur tertulis yang dirancang untuk meminimalkan  
kontaminasi terhadap pakaian ruang bersih dan/atau transfer  
kontaminan ke area bersih.  
7.12 Pakaian dan mutunya seharusnya sesuai dengan proses dan kelas  
kebersihan area kerja. Pakaian seharusnya dipakai sedemikian rupa  
untuk melindungi produk dari kontaminasi. Bila jenis pakaian yang  
dipilih perlu memberikan perlindungan kepada operator dari produk,  
hal itu tidak boleh membahayakan perlindungan produk dari  
kontaminasi. Pakaian seharusnya diperiksa secara visual untuk  
- 30 -  
kebersihan dan kerusakan segera sebelum dan sesudah berpakaian.  
Kerusakan pakaian juga harus diperiksa saat keluar. Untuk pakaian  
dan penutup mata yang disterilkan, perhatian khusus seharusnya  
diberikan untuk memastikan bahwa pakaian tersebut telah  
menjalani proses sterilisasi, berada dalam waktu tunggu yang  
ditentukan, dan bahwa kemasan diperiksa secara visual untuk  
memastikan tidak ada kerusakan sebelum digunakan. Pakaian yang  
dapat digunakan berulang (termasuk penutup mata) seharusnya  
diganti jika diidentifikasi adanya kerusakan, atau pada frekuensi  
yang ditentukan berdasarkan hasil kualifikasi. Kualifikasi pakaian  
seharusnya mempertimbangkan persyaratan pengujian pakaian yang  
diperlukan, termasuk kerusakan pada pakaian yang mungkin tidak  
dapat diidentifikasi dengan inspeksi visual saja.  
7.13 Pakaian seharusnya dipilih untuk membatasi pelepasan partikel  
karena pergerakan operator.  
7.14 Deskripsi pakaian kerja yang diperlukan untuk setiap kelas  
kebersihan sebagai berikut:  
a. Kelas B (termasuk akses/intervensi ke kelas A): baju yang sesuai  
yang dikhususkan untuk digunakan di bawah pakaian yang  
disterilkan seharusnya dipakai sebelum mengenakan pakaian  
kerja (lihat angka 7.15). Sarung tangan karet atau plastik yang  
bebas serbuk dan disterilkan dengan cara yang sesuai  
seharusnya dipakai saat mengenakan pakaian yang disterilkan.  
Tutup kepala steril seharusnya menutupi semua rambut  
(termasuk rambut wajah) dan jika terpisah dari ujung pakaian,  
seharusnya diselipkan ke leher baju steril. Masker wajah steril  
dan penutup mata steril (misal kacamata) seharusnya dipakai  
untuk menutupi dan menutup semua kulit wajah dan mencegah  
pelepasan percikan dan partikel. Alas kaki steril yang sesuai  
(misal penutup sepatu bot) seharusnya dipakai. Ujung celana  
seharusnya dimasukkan ke dalam alas kaki. Lengan baju  
seharusnya dimasukkan ke dalam sarung tangan steril kedua  
yang dikenakan di atas sarung tangan yang dikenakan saat  
mengenakan  
pakaian.  
Pakaian  
pelindung  
seharusnya  
meminimalkan pelepasan serat atau partikel dan menahan  
partikel yang terlepas dari tubuh. Pelepasan partikel dan efisiensi  
retensi partikel dari pakaian seharusnya dinilai selama kualifikasi  
pakaian. Pakaian seharusnya dikemas dan dilipat sedemikian  
rupa sehingga memungkinkan operator mengenakan pakaian  
tanpa menyentuh permukaan luar pakaian dan untuk mencegah  
pakaian menyentuh lantai.  
b. Kelas C: Rambut, janggut dan kumis seharusnya ditutup. Model  
terusan atau model celana-baju yang bagian pergelangan tangan  
dapat diikat, memiliki leher tinggi dan sepatu atau penutup  
sepatu yang didisinfeksi dengan tepat seharusnya dikenakan.  
Pakaian seharusnya meminimalkan pelepasan serat dan partikel.  
c. Kelas D: Rambut, janggut dan kumis seharusnya ditutup.  
Pakaian pelindung reguler dan sepatu atau penutup sepatu yang  
didisinfeksi dengan tepat seharusnya dipakai. Tindakan yang  
tepat seharusnya diambil untuk menghindari masuknya  
kontaminan dari luar area bersih.  
- 31 -  
d. Pakaian tambahan termasuk sarung tangan dan masker wajah  
mungkin diperlukan di area kelas C dan D saat melakukan  
aktivitas yang dianggap sebagai risiko kontaminasi seperti yang  
didefinisikan di dalam CCS.  
7.15 Pergantian pakaian ruang bersih seharusnya dilakukan di ruang  
ganti dengan tingkat kebersihan yang sesuai untuk memastikan  
kebersihan pakaian tetap terjaga. Pakaian luar termasuk kaus kaki  
(selain pakaian dalam pribadi) seharusnya tidak dibawa ke ruang  
ganti yang mengarah langsung ke area kelas B dan C. Setelan celana  
terusan atau baju-celana, yang menutupi seluruh lengan dan kaki,  
dan kaus kaki yang ada di fasilitas untuk menutupi kaki, seharusnya  
dipakai sebelum masuk ke ruang ganti untuk kelas B dan C. Setelan  
dan kaus kaki yang ada di fasilitas tidak boleh menimbulkan risiko  
kontaminasi ke area atau proses pergantian pakaian.  
7.16 Setiap operator yang memasuki area kelas B atau A seharusnya  
mengenakan pakaian pelindung yang bersih dan disterilkan  
(termasuk penutup mata dan masker) dengan ukuran yang sesuai  
setiap memasuki area. Jangka waktu maksimum pemakaian pakaian  
steril sebelum penggantian selama sesi kerja seharusnya ditetapkan  
sebagai bagian dari kualifikasi pakaian.  
7.17 Sarung tangan seharusnya didisinfeksi secara teratur selama  
kegiatan. Pakaian dan sarung tangan seharusnya segera diganti jika  
rusak dan menimbulkan risiko kontaminasi pada produk.  
7.18 Pakaian area bersih yang dapat digunakan berulang seharusnya  
dibersihkan di fasilitas pencucian yang dipisahkan secara memadai  
dari kegiatan produksi, menggunakan proses yang memenuhi syarat  
untuk memastikan bahwa pakaian tersebut tidak rusak dan/atau  
terkontaminasi oleh serat atau partikel selama proses pencucian  
berulang. Fasilitas pencucian yang digunakan seharusnya tidak  
menimbulkan risiko kontaminasi atau kontaminasi silang.  
Penanganan dan penggunaan pakaian yang tidak tepat dapat  
merusak serat dan meningkatkan risiko pelepasan partikel. Setelah  
dicuci dan sebelum dikemas, pakaian harus diperiksa secara visual  
terhadap kerusakan dan kebersihan. Proses manajemen pakaian  
seharusnya dievaluasi dan ditentukan sebagai bagian dari program  
kualifikasi pakaian dan seharusnya mencakup jumlah maksimum  
siklus pencucian dan sterilisasi.  
7.19 Kegiatan di area bersih yang tidak kritis terhadap proses produksi  
seharusnya dijaga seminimal mungkin, terutama ketika kegiatan  
aseptik sedang berlangsung. Pergerakan personel seharusnya  
lambat, terkendali dan sistematis untuk menghindarkan pelepasan  
partikel dan organisme yang berlebihan karena aktivitas yang terlalu  
kuat. Operator yang melakukan kegiatan aseptik seharusnya  
mematuhi teknik aseptik setiap saat untuk mencegah perubahan  
aliran udara yang dapat memasukkan udara dengan mutu yang lebih  
rendah ke zona kritis. Pergerakan yang berdekatan dengan zona kritis  
seharusnya dibatasi dan gangguan terhadap aliran udara searah (first  
air) seharusnya dihindari. Kajian terhadap studi visualisasi aliran  
udara seharusnya dipertimbangkan sebagai bagian dari program  
pelatihan.  
- 32 -  
8. PRODUKSI DAN TEKNOLOGI KHUSUS  
Produk yang Disterilisasi Akhir  
8.1  
Penyiapan komponen dan bahan seharusnya dilakukan setidaknya di  
ruang bersih kelas D untuk membatasi risiko kontaminasi mikroba,  
endotoksin/pirogen, dan partikel, sehingga produk sesuai untuk  
sterilisasi. Jika produk memiliki risiko kontaminasi mikroba yang  
tinggi atau tidak biasa (misal produk secara aktif mendukung  
pertumbuhan mikroba, produk harus didiamkan dalam waktu lama  
sebelum diisi atau produk sebagian besar tidak diproses dalam  
wadah tertutup), maka penyiapan seharusnya dilakukan di  
lingkungan minimal kelas C. Penyiapan salep, krim, suspensi dan  
emulsi seharusnya dilakukan di lingkungan minimal kelas C sebelum  
sterilisasi akhir.  
8.2  
Wadah dan komponen pengemas primer harus dibersihkan  
menggunakan proses yang divalidasi untuk memastikan bahwa  
kontaminasi  
partikel,  
endotoksin/pirogen  
dan  
bioburden  
dikendalikan dengan tepat.  
8.3  
8.4  
Pengisian produk yang akan disterilisasi akhir seharusnya dilakukan  
di lingkungan minimal kelas C.  
Apabila CCS mengidentifikasi bahwa produk berada pada risiko  
kontaminasi yang tidak biasa dari lingkungan karena, misal, kegiatan  
pengisian yang lambat, wadah berleher lebar atau perlu terpapar  
lebih dari beberapa detik sebelum ditutup, pengisian produk  
seharusnya dilakukan di kelas A dengan latar belakang minimal kelas  
C.  
8.5  
8.6  
Pengolahan larutan ruahan seharusnya mencakup langkah filtrasi  
dengan filter penahan mikroorganisme, jika memungkinkan, untuk  
mengurangi tingkat bioburden dan partikel sebelum pengisian ke  
dalam wadah produk akhir dan seharusnya ada waktu maksimum  
yang diperbolehkan antara penyiapan dan pengisian.  
Contoh kegiatan yang dapat dilakukan di berbagai kelas tercantum  
dalam Tabel 3.  
Tabel 3 Contoh kegiatan dan kelas untuk kegiatan penyiapan dan  
pengolahan dengan sterilisasi akhir  
Kelas A - Pengisian produk, jika ada risiko di luar kebiasaan.  
Kelas C - Penyiapan larutan, jika ada risiko di luar kebiasaan.  
- Pengisian produk.  
Kelas D - Penyiapan larutan dan komponen untuk proses  
pengisian selanjutnya.  
Penyiapan dan Pengolahan secara Aseptik  
8.7  
Proses aseptik harus didefinisikan dengan jelas. Risiko yang terkait  
dengan proses aseptik dan persyaratan terkait seharusnya  
diidentifikasi, dinilai, dan dikendalikan dengan tepat. CCS untuk  
lokasi pembuatan seharusnya dengan jelas mendefinisikan kriteria  
penerimaan untuk pengendalian ini, persyaratan untuk pemantauan  
- 33 -  
dan tinjauan terhadap efektivitasnya. Metode dan prosedur untuk  
mengendalikan  
risiko  
ini  
seharusnya  
dijelaskan  
dan  
diimplementasikan. Sisa risiko yang diterima seharusnya  
didokumentasikan secara formal.  
8.8  
8.9  
Tindakan pencegahan untuk meminimalkan kontaminasi mikroba,  
endotoksin/pirogen dan partikel seharusnya dilakukan sesuai CCS  
untuk lokasi pembuatan selama penyiapan lingkungan aseptik,  
tahap pengolahan (termasuk tahap sebelum dan sesudah sterilisasi  
produk ruahan), sampai produk disegel dalam wadah akhir.  
Keberadaan bahan yang dapat menghasilkan partikel dan serat  
seharusnya diminimalkan di ruang bersih.  
Jika memungkinkan, penggunaan peralatan seperti RABS, isolator  
atau sistem lain seharusnya dipertimbangkan untuk mengurangi  
kebutuhan intervensi kritis ke dalam kelas A dan untuk  
meminimalkan risiko kontaminasi. Robotika dan otomatisasi proses  
juga dapat dipertimbangkan untuk menghilangkan intervensi kritis  
manual, misal terowongan panas kering, pemuatan otomatis ke alat  
liofilisasi (automated lyophilizer loading) dan sterilisation in place (SIP).  
8.10 Contoh kegiatan yang akan dilakukan di berbagai kelas lingkungan  
tercantum dalam Tabel 4.  
Tabel 4 Contoh kegiatan dan kelas kebersihan untuk kegiatan  
penyiapan dan pengolahan aseptik  
Kelas A - Perakitan aseptik terhadap peralatan pengisian.  
- Sambungan yang dibuat dalam kondisi aseptik (jika  
permukaan yang kontak dengan produk yang  
disterilisasi dalam kondisi terbuka) yang dipasang  
setelah filter untuk sterilisasi akhir. Sambungan  
seharusnya disterilkan di tempat dengan uap panas  
(steam-in-place), jika memungkinkan.  
- Peracikan dan pencampuran aseptik.  
- Pengisian kembali produk ruahan steril, wadah dan  
penutup.  
- Proses mengeluarkan dan mendinginkan barang yang  
tidak terlindungi (misal tanpa kemasan) dari alat  
sterilisasi.  
- Penyimpanan  
sementara  
dan  
pengangkutan  
komponen pengemas primer steril yang tidak  
dibungkus di jalur pengisian aseptik.  
- Pengisian aseptik, penyegelan wadah seperti ampul,  
penutup vial, pemindahan vial terbuka atau tertutup  
sebagian.  
- Proses memuat (loading) ke alat liofilisasi.  
Kelas B - Latar belakang untuk kelas A (bila tidak di dalam  
isolator).  
- Transfer atau penyimpanan sementara peralatan,  
komponen, dan barang pendukung untuk dibawa ke  
kelas A yang dilindungi dari lingkungan sekitar.  
Kelas C - Penyiapan komponen untuk disaring termasuk  
pengambilan sampel dan penimbangan.  
- 34 -  
Kelas D - Pembersihan peralatan.  
- Penanganan komponen, peralatan dan aksesoris  
setelah pembersihan.  
- Perakitan di bawah aliran udara dengan HEPA filter  
terhadap komponen, peralatan dan aksesoris yang  
telah dibersihkan sebelum dilakukan sterilisasi.  
- Perakitan SUS secara tertutup dan sudah disterilkan  
dengan menggunakan alat koneksi steril intrisik.  
8.11 Untuk produk steril dimana formulasi akhir tidak dapat disaring, hal-  
hal berikut seharusnya dipertimbangkan:  
a. semua peralatan yang kontak dengan produk dan komponen  
harus disterilkan sebelum digunakan;  
b. semua bahan baku atau produk antara harus disterilkan dan  
ditambahkan secara aseptik; dan  
c. larutan ruahan atau antara harus disterilkan.  
8.12 Pembukaan bungkus, perakitan, dan penyiapan peralatan,  
komponen, dan barang pendukung yang disterilkan yang kontak  
langsung atau tidak langsung dengan produk seharusnya  
diperlakukan sebagai proses aseptik dan dilakukan di kelas A dengan  
latar belakang kelas B. Pengaturan jalur pengisian dan pengisian  
produk steril seharusnya diperlakukan sebagai proses aseptik dan  
dilakukan di kelas A dengan latar belakang kelas B. Apabila isolator  
digunakan, latar belakang seharusnya sesuai dengan ketentuan pada  
angka 4.24.  
8.13 Persiapan dan pengisian produk steril seperti salep, krim, suspensi  
dan emulsi seharusnya dilakukan di kelas A dengan latar belakang  
kelas B ketika produk dan komponen terpapar ke lingkungan dan  
produk tidak akan disaring (melalui filter sterilisasi) atau disterilisasi  
akhir. Apabila isolator atau RABS digunakan, latar belakang  
seharusnya sesuai dengan ketentuan pada angka 4.24.  
8.14 Koneksi aseptik seharusnya dilakukan di kelas A dengan latar  
belakang kelas B kecuali sesudahnya disterilkan di tempat atau  
dilakukan dengan alat koneksi steril intrinsik yang meminimalkan  
potensi kontaminasi dari lingkungan terdekat. Alat koneksi steril  
intrinsik seharusnya dirancang untuk mengurangi risiko  
kontaminasi. Apabila isolator digunakan, latar belakang seharusnya  
sesuai dengan ketentuan pada angka 4.24. Koneksi aseptik  
seharusnya dinilai dengan tepat dan efektivitasnya diverifikasi.  
Untuk persyaratan mengenai alat koneksi steril intrinsik, lihat angka  
8.131 dan 8.132.  
8.15 Manipulasi aseptik (termasuk alat koneksi steril non-intrinsik)  
seharusnya diminimalkan dengan menggunakan rekayasa desain  
misal peralatan dirakit sebelum disterilkan. Bila memungkinkan,  
pipa dan peralatan yang kontak dengan produk seharusnya sudah  
dirakit dan disterilkan di tempat.  
- 35 -  
8.16 Seharusnya ada daftar intervensi resmi yang diperbolehkan dan  
memenuhi persyaratan, baik intervensi inheren maupun korektif,  
yang mungkin terjadi selama produksi (lihat angka 9.30). Intervensi  
seharusnya dirancang dengan hati-hati untuk memastikan bahwa  
risiko kontaminasi lingkungan, proses dan produk diminimalkan  
secara efektif. Proses saat merancang intervensi seharusnya  
mencakup pertimbangan dampak kritis terhadap aliran udara dan  
permukaan serta produk. Solusi teknis seharusnya digunakan bila  
memungkinkan untuk meminimalkan gangguan dari operator selama  
intervensi. Teknik aseptik seharusnya diperhatikan setiap saat,  
termasuk penggunaan alat steril yang tepat untuk manipulasi.  
Prosedur yang mencantumkan jenis intervensi inheren dan korektif,  
dan bagaimana melakukannya, seharusnya dievaluasi terlebih dulu  
melalui manajemen risiko dan APS dan terus diperbarui. Intervensi  
yang tidak terkualifikasi hanya boleh digunakan dalam keadaan di  
luar kebiasaan, dengan mempertimbangkan risiko yang terkait  
dengan intervensi dan disetujui oleh bagian pemastian mutu.  
Seharusnya dilakukan penilaian risiko terhadap rincian intervensi  
yang dilakukan, dicatat dan diinvestigasi sepenuhnya di bawah  
sistem mutu Industri Farmasi. Setiap intervensi yang tidak  
memenuhi syarat seharusnya dinilai secara menyeluruh oleh bagian  
pemastian mutu dan dipertimbangkan saat disposisi batch.  
8.17 Intervensi dan penghentian jalur seharusnya dicatat pada catatan  
batch. Setiap penghentian jalur atau intervensi seharusnya  
didokumentasikan secara memadai pada catatan batch dengan  
menyebutkan waktu, durasi, dan operator yang terlibat (lihat angka  
9.30).  
8.18 Durasi setiap aspek penyiapan dan pengolahan aseptik seharusnya  
diminimalkan dan dibatasi pada lama waktu maksimum yang  
ditentukan dan divalidasi, termasuk:  
a. waktu tunggu (holding time) antara pembersihan, pengeringan  
dan sterilisasi peralatan, komponen, dan wadah;  
b. waktu tunggu ((holding time) untuk peralatan, komponen, dan  
wadah yang sudah disterilkan sebelum digunakan dan selama  
pengisian/perakitan;  
c. waktu tunggu (holding time) untuk lingkungan yang sudah  
didekontaminasi, seperti RABS atau isolator sebelum digunakan;  
d. waktu antara awal penyiapan produk dan sterilisasi atau  
penyaringannya melalui filter penahan mikroorganisme (jika ada),  
hingga akhir proses pengisian aseptik. Seharusnya ada lama  
waktu maksimum yang diizinkan untuk setiap produk yang  
mempertimbangkan komposisinya dan metode penyimpanan  
yang ditentukan;  
e. waktu tunggu (holding time) untuk produk yang disterilkan  
sebelum diisi;  
f. lama pengolahan aseptik; dan  
g. lama pengisian.  
- 36 -  
8.19 Kegiatan aseptik (termasuk APS) seharusnya diamati secara reguler  
dan didokumentasikan oleh personel dengan keahlian khusus dalam  
pengolahan aseptik untuk memverifikasi kinerja operasi yang benar  
termasuk perilaku operator di ruang bersih dan penanganan  
terhadap praktik yang tidak sesuai.  
Penyelesaian Produk Steril  
8.20 Wadah kemasan primer terbuka seharusnya dijaga dalam kondisi  
kelas A dengan latar belakang sesuai teknologi yang digunakan  
seperti yang dijelaskan pada angka 4.24. Untuk vial yang ditutup  
sebagian atau spuit yang sudah terisi (lihat angka 8.128).  
8.21 Wadah akhir seharusnya ditutup dengan metode yang sudah  
divalidasi dengan tepat.  
8.22 Jika wadah akhir ditutup dengan fusi, misal Peniup-Pengisi-Penyegel  
(Blow-Fill-Seal/BFS),  
Pembentuk-Pengisi-Penyegel  
(Form-Fill-  
Seal/FFS), Injeksi Volume Kecil dan Besar (Small and Large Volume  
Parenteral/SVP & LVP), ampul kaca atau plastik, parameter kritis dan  
variabel yang memengaruhi integritas segel seharusnya dievaluasi,  
ditentukan, dikendalikan dan dipantau secara efektif selama operasi.  
Ampul kaca, unit BFS, dan wadah volume kecil (≤100 ml) yang  
ditutup dengan fusi seharusnya dilakukan pengujian integritas 100%  
menggunakan metode yang divalidasi. Untuk wadah volume besar  
(>100 ml) yang ditutup dengan fusi, pengurangan pengambilan  
sampel dapat diterima jika dijustifikasi secara ilmiah dan  
berdasarkan data yang menunjukkan konsistensi proses yang ada,  
dan tingkat pengendalian proses yang tinggi. Inspeksi visual tidak  
dianggap sebagai metode uji integritas yang dapat diterima.  
8.23 Sampel produk yang menggunakan sistem selain fusi seharusnya  
diambil dan diuji integritasnya menggunakan metode yang divalidasi.  
Frekuensi pengujian seharusnya didasarkan pada pengetahuan dan  
pengalaman terkait wadah dan sistem penutupan yang digunakan.  
Rencana pengambilan sampel yang dijustifikasi secara ilmiah  
seharusnya digunakan. Jumlah sampel seharusnya didasarkan pada  
informasi seperti manajemen pemasok, spesifikasi komponen  
pengemasan, dan pengetahuan proses.  
8.24 Wadah yang disegel di bawah vakum seharusnya diuji setelah periode  
yang sesuai ditentukan untuk memastikan keadaan vakum  
dipertahankan, sebelum sertifikasi/pelulusan dan selama masa  
simpan.  
8.25 Validasi terhadap integritas penutupan wadah seharusnya  
mempertimbangkan setiap persyaratan transportasi atau pengiriman  
yang dapat berdampak negatif terhadap integritas wadah (misal  
dengan dekompresi atau suhu yang ekstrem).  
8.26 Bila peralatan yang digunakan untuk mencengkeramkan tutup vial  
dapat menyebarkan partikel dalam jumlah besar, seharusnya diambil  
tindakan  
untuk  
mencegah  
kontaminasi  
partikel  
seperti  
menempatkan peralatan di tempat yang terpisah secara fisik yang  
dilengkapi dengan ekstraksi udara yang memadai.  
- 37 -  
8.27 Penutupan vial dengan tutup aluminium pada produk yang diisi  
secara aseptik dapat dilakukan sebagai proses aseptik dengan  
menggunakan tutup yang disterilkan atau sebagai proses bersih di  
luar area pengolahan aseptik. Jika pendekatan yang terakhir  
diadopsi, vial seharusnya dilindungi oleh kondisi kelas A sampai  
meninggalkan area pengolahan aseptik, dan setelah itu vial yang  
ditutup harus dilindungi dengan pasokan udara kelas A sampai  
tutupnya dicengkeramkan. Lingkungan latar belakang yang  
mendukung pasokan udara kelas A seharusnya memenuhi minimal  
persyaratan kelas D. Jika proses penutupan merupakan proses  
manual, seharusnya dilakukan di bawah kondisi kelas A baik di  
dalam isolator yang dirancang dengan tepat ataupun di kelas A  
dengan latar belakang kelas B.  
8.28 Sistem penutupan wadah untuk vial yang diisikan secara aseptik  
belum  
dianggap  
sempurna  
sampai  
tutup  
alumunium  
dicengkeramkan pada vial yang sudah tertutup stopper.  
Pencengkeraman (crimping) tutup alumunium seharusnya dilakukan  
segera setelah stopper ditutupkan pada vial.  
8.29 Jika penutupan (capping) produk steril yang diisi secara aseptik  
dilakukan sebagai proses bersih dengan perlindungan pasokan udara  
kelas A, vial dengan tutup karet (rubber stopper) yang hilang atau  
tidak tertutup sempurna seharusnya ditolak sebelum proses  
penutupan (capping). Metode yang terkualifikasi dan secara otomatis  
dengan tepat untuk mendeteksi ketinggian stopper seharusnya  
tersedia.  
8.30 Jika intervensi manusia diperlukan di tempat penutupan (capping)  
vial, tindakan teknis dan tindakan terorganisir yang tepat seharusnya  
digunakan untuk mencegah kontak langsung dengan vial dan untuk  
meminimalkan kontaminasi. RABS dan isolator dapat berguna untuk  
memastikan kondisi yang dipersyaratkan.  
8.31 Seluruh wadah yang berisi produk parenteral seharusnya diperiksa  
satu per satu terhadap kontaminasi benda asing atau cacat lainnya.  
Klasifikasi cacat dan tingkat kekritisan seharusnya ditentukan  
selama kualifikasi, berdasarkan risiko dan pengetahuan terhadap  
riwayat/kejadian  
sebelumnya.  
Faktor-faktor  
yang  
perlu  
dipertimbangkan minimal mencakup dampak kecacatan produk pada  
pasien, rute pemberian dan faktor lain yang relevan. Jenis cacat yang  
berbeda seharusnya dikategorikan dan kinerja batch dianalisis. Batch  
dengan tingkat cacat di luar kebiasaan, bila dibandingkan dengan  
jumlah cacat rutin pada proses (berdasarkan data rutin dan tren),  
seharusnya diinvestigasi. Pustaka cacat seharusnya dibuat dan  
mendokumentasikan semua kelas cacat yang diketahui. Pustaka  
cacat seharusnya digunakan untuk pelatihan personel produksi dan  
pemastian mutu. Cacat kritis seharusnya tidak ditemukan selama  
pengambilan sampel dari hasil inspeksi wadah yang memenuhi  
syarat. Setiap cacat kritis yang teridentifikasi harus diinvestigasi  
karena menunjukkan kemungkinan kegagalan proses inspeksi awal.  
8.32 Jika inspeksi dilakukan secara manual, inspeksi seharusnya  
dilakukan di bawah kondisi pencahayaan dan latar belakang yang  
sesuai dan terkendali. Kecepatan dan ketepatan inspeksi seharusnya  
- 38 -  
dikendalikan dan dikualifikasi dengan tepat. Operator yang  
melakukan inspeksi seharusnya menjalani kualifikasi inspeksi visual  
paling sedikit setiap tahun (termasuk jika memakai kacamata).  
Kualifikasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan sampel yang  
sesuai dari kumpulan pustaka cacat Industri Farmasi/produsen dan  
dengan mempertimbangkan skenario terburuk (misal waktu inspeksi,  
kecepatan jalur di mana produk ditransfer ke operator oleh sistem  
konveyor, ukuran wadah atau kelelahan) dan seharusnya mencakup  
pertimbangan dari pemeriksaan penglihatan. Gangguan terhadap  
operator seharusnya diminimalkan dan seharusnya sering  
melakukan istirahat selama inspeksi sesuai yang ditetapkan.  
8.33 Jika metode inspeksi dengan cara otomatis digunakan, proses  
inspeksi seharusnya divalidasi untuk mendeteksi cacat yang  
diketahui (yang dapat berdampak pada mutu atau keamanan produk)  
dan sama dengan, atau lebih baik daripada, metode inspeksi secara  
manual. Kinerja peralatan seharusnya diuji menggunakan cacat yang  
representatif sebelum memulai dan secara berkala pada seluruh  
batch.  
8.34 Hasil inspeksi seharusnya dicatat dan jenis dan jumlah cacat  
seharusnya dibuat tren. Tingkat penolakan untuk berbagai jenis  
cacat juga seharusnya menjadi tren berdasarkan prinsip-prinsip  
statistik. Dampak terhadap produk di pasar seharusnya dinilai  
sebagai bagian dari investigasi ketika tren yang merugikan diamati.  
Sterilisasi  
8.35 Jika memungkinkan, produk jadi seharusnya disterilisasi akhir,  
menggunakan proses sterilisasi yang divalidasi dan dikendalikan,  
karena memberikan jaminan sterilitas yang lebih besar daripada  
proses filtrasi steril yang divalidasi dan terkendali dan/atau  
pengolahan aseptik. Jika produk tidak memungkinkan untuk  
dilakukan  
sterilisasi  
akhir,  
agar  
dipertimbangkan  
untuk  
menggunakan perlakuan panas akhir setelah pengolahan aseptik,  
dikombinasikan dengan proses aseptik untuk memberikan jaminan  
sterilitas yang lebih baik.  
8.36 Pemilihan, desain dan lokasi peralatan dan siklus/program yang  
digunakan untuk sterilisasi seharusnya didasarkan pada prinsip dan  
data ilmiah yang menunjukkan keberulangan dan keandalan proses  
sterilisasi. Semua parameter seharusnya ditentukan, dan jika kritis,  
seharusnya dikendalikan, dipantau, dan dicatat.  
8.37 Semua proses sterilisasi seharusnya divalidasi. Studi validasi  
seharusnya mempertimbangkan komposisi produk, kondisi  
penyimpanan dan waktu maksimum antara awal penyiapan produk  
atau bahan yang akan disterilkan dan sterilisasinya. Sebelum proses  
sterilisasi diadopsi, kesesuaian terhadap produk dan peralatan, dan  
efektivitasnya dalam mencapai kondisi sterilisasi yang diinginkan  
secara konsisten, di semua bagian dari setiap jenis muatan yang akan  
diproses, seharusnya divalidasi terutama dengan pengukuran fisik  
dan jika sesuai dengan Indikator Biologis (Biological Indicator/BI).  
Untuk sterilisasi yang efektif, seluruh produk, dan permukaan  
peralatan dan komponen seharusnya ditangani sesuai yang  
- 39 -  
dipersyaratkan, dan proses seharusnya didesain untuk memastikan  
bahwa hal ini dapat dicapai.  
8.38 Perhatian khusus seharusnya diberikan bila metode sterilisasi  
produk yang diadopsi tidak dijelaskan dalam Farmakope edisi terkini,  
atau bila digunakan untuk produk yang bukan larutan dalam air.  
Jika memungkinkan, sterilisasi panas merupakan pilihan utama.  
8.39 Pola muatan yang tervalidasi seharusnya ditetapkan untuk semua  
proses sterilisasi dan pola muatan seharusnya divalidasi ulang secara  
berkala. Muatan maksimum dan minimum juga seharusnya  
dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi validasi muatan secara  
keseluruhan.  
8.40 Validitas proses sterilisasi seharusnya ditinjau dan diverifikasi pada  
interval terjadwal berdasarkan risiko. Siklus sterilisasi panas harus  
divalidasi ulang dengan frekuensi minimum setidaknya setiap tahun  
untuk pola muatan yang dianggap sebagai kasus terburuk. Pola  
muatan lainnya harus divalidasi pada frekuensi yang dijustifikasi  
dalam CCS.  
8.41 Parameter operasi rutin seharusnya ditetapkan dan dipatuhi untuk  
semua proses sterilisasi, misal parameter fisik dan pola muatan.  
8.42 Seharusnya ada mekanisme untuk mendeteksi siklus sterilisasi yang  
tidak sesuai dengan parameter yang divalidasi. Setiap sterilisasi yang  
gagal atau sterilisasi yang menyimpang dari proses yang divalidasi  
(misal memiliki fase yang lebih panjang atau lebih pendek seperti  
siklus pemanasan) seharusnya diinvestigasi.  
8.43 BI yang sesuai yang ditempatkan pada lokasi yang sesuai seharusnya  
dipertimbangkan sebagai metode tambahan untuk mendukung  
validasi proses sterilisasi. BI seharusnya disimpan dan digunakan  
sesuai dengan instruksi pabrik pembuat. Jika BI digunakan untuk  
mendukung validasi dan/atau untuk memantau proses sterilisasi  
(misal dengan etilen oksida), kontrol positif seharusnya diuji untuk  
setiap siklus sterilisasi. Jika BI digunakan, tindakan pengamanan  
yang ketat seharusnya diambil untuk menghindari transfer  
kontaminasi mikroba ke dalam proses pembuatan atau pengujian  
lainnya. BI saja, tidak dapat mengesampingkan parameter kritis  
lainnya dan unsur-unsur desain proses.  
8.44 Keandalan BI merupakan hal yang penting. Pemasok seharusnya  
dikualifikasi dan kondisi transportasi dan penyimpanan seharusnya  
dikendalikan agar mutu BI tidak terganggu. Sebelum menggunakan  
batch/lot baru BI, populasi, kemurnian dan identitas organisme  
indikator batch/lot seharusnya diverifikasi. Untuk parameter kritis  
lainnya, misal nilai D, nilai Z, sertifikat batch yang diberikan oleh  
pemasok yang terkualifikasi biasanya dapat digunakan.  
8.45 Seharusnya ada suatu cara yang jelas untuk membedakan produk,  
peralatan dan komponen, yang belum mengalami proses sterilsiasi  
dari yang telah disterilkan. Peralatan seperti keranjang atau nampan  
yang digunakan untuk membawa produk, peralatan dan/atau  
komponen lain seharusnya diberi label yang jelas (atau dilacak secara  
elektronik) dengan nama produk dan nomor batch dan tanda apakah  
- 40 -  
produk tersebut telah disterilkan atau belum. Indikator seperti stiker  
autoklaf, atau indikator iradiasi dapat digunakan, jika sesuai, untuk  
menunjukkan apakah suatu batch (atau bahan sub-batch,  
komponen, peralatan) telah melewati proses sterilisasi atau tidak.  
Namun, indikator ini hanya menunjukkan bahwa proses sterilisasi  
telah terjadi, tetapi tidak menunjukkan sterilitas produk atau  
pencapaian tingkat jaminan sterilitas yang dipersyaratkan.  
8.46 Catatan sterilisasi seharusnya tersedia untuk setiap proses  
sterilisasi. Setiap siklus seharusnya memiliki pengidentifikasi unik.  
Kesesuaiannya seharusnya dikaji dan disetujui sebagai bagian dari  
prosedur sertifikasi/pelulusan batch.  
8.47 Bila diperlukan, bahan, peralatan dan komponen seharusnya  
disterilkan dengan metode yang divalidasi yang sesuai dengan bahan  
tertentu. Perlindungan yang sesuai setelah sterilisasi seharusnya  
disediakan untuk mencegah kontaminasi ulang. Jika barang yang  
disterilkan tidak segera digunakan setelah disterilisasi, barang  
tersebut seharusnya disimpan menggunakan kemasan yang disegel  
dengan benar dan waktu penyimpanan maksimum seharusnya  
ditetapkan. Jika dapat dijustifikasi, komponen yang telah dikemas  
dengan beberapa lapisan kemasan steril tidak perlu disimpan di  
ruang bersih, jika integritas dan konfigurasi kemasan steril  
memungkinkan barang siap didisinfeksi selama transfer oleh  
operator ke kelas A (misal dengan menggunakan beberapa penutup  
steril yang dapat dilepas pada setiap transfer dari tingkat yang lebih  
rendah ke tingkat yang lebih tinggi). Jika perlindungan dicapai  
dengan kemasan kedap dan tersegel, proses pengemasan ini  
seharusnya dilakukan sebelum sterilisasi.  
8.48 Bila bahan, peralatan, komponen dan barang pendukung disterilkan  
dalam kemasan tertutup dan kemudian dipindahkan ke kelas A, hal  
ini seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode tervalidasi  
yang sesuai (misal penyangga udara atau pass-through hatch) dengan  
disinfeksi pada bagian luar wadah yang tertutup. Penggunaan  
teknologi rapid transfer port (RTP) juga seharusnya dipertimbangkan.  
Metode ini seharusnya secara efektif dapat mengendalikan potensi  
risiko kontaminasi di area kelas A dan B. Prosedur disinfeksi juga  
seharusnya dapat terbukti efektif dalam mengurangi kontaminasi  
pada kemasan ke tingkat yang dapat diterima untuk memasukkan  
barang ke dalam area kelas B dan A.  
8.49 Bila bahan, peralatan, komponen dan barang pendukung disterilisasi  
dalam kemasan atau wadah tertutup, kemasan seharusnya  
memenuhi syarat untuk meminimalkan risiko kontaminasi  
partikulat, mikroba, endotoksin/pirogen atau bahan kimia, dan  
kompatibel dengan metode sterilisasi yang dipilih. Proses penyegelan  
kemasan  
seharusnya  
divalidasi.  
Validasi  
seharusnya  
mempertimbangkan integritas sterile protective barrier system, waktu  
tunggu maksimum sebelum sterilisasi dan masa simpan maksimum  
yang ditetapkan untuk barang yang disterilkan. Integritas sterile  
protective barrier system untuk setiap barang yang disterilkan  
seharusnya diperiksa sebelum digunakan.  
8.50 Untuk bahan, peralatan, komponen dan barang pendukung yang  
bukan merupakan bagian kontak langsung atau tidak langsung  
- 41 -  
dengan produk dan diperlukan untuk pengolahan aseptik tetapi tidak  
dapat disterilkan, proses disinfeksi dan transfer yang efektif dan  
tervalidasi seharusnya dilakukan. Barang tersebut, setelah  
didisinfeksi, seharusnya dilindungi untuk mencegah kontaminasi  
ulang. Barang tersebut, dan lainnya yang berpotensi sebagai sumber  
kontaminasi, seharusnya dimasukkan dalam program pemantauan  
lingkungan.  
Sterilisasi Cara Panas  
8.51 Setiap siklus sterilisasi panas seharusnya direkam baik secara  
elektronik atau dalam bentuk cetak, menggunakan peralatan dengan  
akurasi dan presisi yang sesuai. Sistem tersebut sedapat mungkin  
memiliki pengamanan dan/atau redundansi dalam hal instrumentasi  
pengendalian dan pemantauan, untuk mendeteksi siklus yang tidak  
sesuai dengan persyaratan parameter siklus yang divalidasi, dan  
menggugurkan atau membatalkan siklus ini (misal dengan  
menggunakan probe ganda yang terhubung ke sistem kendali dan  
pemantauan independen).  
8.52 Posisi probe suhu yang digunakan untuk mengendalikan dan/atau  
merekam seharusnya ditentukan selama validasi dan dipilih  
berdasarkan desain sistem dan agar dapat merekam dan mewakili  
kondisi siklus rutin dengan benar. Studi validasi seharusnya didesain  
untuk menunjukkan kesesuaian sistem kendali dan pencatatan  
lokasi probe, dan seharusnya mencakup verifikasi terhadap fungsi  
dan lokasi probe dengan menggunakan probe pemantauan  
independen yang terletak pada posisi yang sama saat validasi.  
8.53 Seluruh muatan seharusnya mencapai suhu yang diperlukan  
sebelum pengukuran periode waktu sterilisasi dimulai. Untuk siklus  
sterilisasi yang dikendalikan dengan menggunakan probe referensi di  
dalam muatan, seharusnya ada pertimbangan khusus untuk  
memastikan suhu probe muatan dikendalikan dalam kisaran suhu  
yang ditentukan sebelum dimulainya siklus.  
8.54 Setelah menyelesaikan fase suhu tinggi dari siklus sterilisasi panas,  
tindakan pencegahan seharusnya dilakukan terhadap kontaminasi  
muatan yang disterilkan selama pendinginan. Cairan atau gas  
pendingin yang kontak dengan produk atau bahan yang disterilkan  
seharusnya disterilkan.  
8.55 Dalam kasus di mana pelulusan parametrik telah diizinkan, sistem  
yang tangguh seharusnya diterapkan pada validasi siklus hidup  
produk dan pemantauan rutin terhadap proses pembuatan. Sistem  
ini seharusnya ditinjau secara berkala. Pedoman lebih lanjut  
mengenai pelulusan parametrik tercantum dalam Aneks 12  
Pelulusan Real Time dan Pelulusan Parametrik.  
Sterilisasi Cara Panas Basah  
8.56 Sterilisasi panas basah dapat dicapai dengan menggunakan uap  
(kontak langsung atau tidak langsung) tetapi juga mencakup sistem  
lain seperti sistem superheated water (siklus kaskade atau  
perendaman) yang dapat digunakan untuk wadah yang mungkin  
- 42 -  
rusak oleh desain siklus lainnya (misal wadah, kantong BFS, kantong  
plastik).  
8.57 Barang yang akan disterilkan, selain produk dalam wadah tertutup,  
seharusnya kering, dikemas dalam sistem barier pelindung yang  
memungkinkan pembuangan udara dan penetrasi uap serta  
mencegah kontaminasi ulang setelah sterilisasi. Semua barang yang  
dimuat seharusnya kering setelah dikeluarkan dari alat sterilisasi.  
Kekeringan muatan seharusnya dikonfirmasi dengan inspeksi visual  
sebagai bagian dari penerimaan proses sterilisasi.  
8.58 Untuk siklus berpori/porous cycle (barang keras), waktu, suhu dan  
tekanan seharusnya digunakan untuk memantau proses dan dicatat.  
Setiap barang yang disterilkan seharusnya diperiksa dari kerusakan,  
keutuhan bahan kemas, dan kelembapan saat dikeluarkan dari  
autoklaf. Setiap barang yang ditemukan tidak sesuai dengan tujuan  
seharusnya dipindahkan dari area pembuatan dan diinvestigasi.  
8.59 Untuk autoklaf yang mampu melakukan siklus sterilisasi pre-vakum,  
suhu seharusnya direkam pada saluran pembuangan selama periode  
sterilisasi. Probe muatan juga dapat digunakan jika sesuai, tetapi  
sistem pengendali seharusnya tetap terkait dengan validasi muatan.  
Untuk steam-in-place, suhu seharusnya direkam di lokasi  
pembuangan kondensat yang sesuai selama periode sterilisasi.  
8.60 Validasi siklus berpori seharusnya mencakup perhitungan waktu  
ekuilibrium, waktu paparan, korelasi tekanan dan suhu serta kisaran  
suhu minimum/maksimum selama paparan. Validasi siklus cair  
seharusnya mencakup suhu, waktu dan F0. Parameter pengolahan  
kritis seharusnya ditentukan batasnya (termasuk toleransi yang  
sesuai) dan dikonfirmasi sebagai bagian dari validasi sterilisasi dan  
kriteria keberterimaan pada siklus rutin.  
8.61 Uji kebocoran pada alat sterilisasi seharusnya dilakukan secara  
berkala (biasanya mingguan) bila fase vakum merupakan bagian dari  
siklus, atau setelah proses sterilisasi sistem dikembalikan ke tekanan  
yang lebih rendah dari lingkungan sekitar alat sterilisasi.  
8.62 Seharusnya ada jaminan yang memadai untuk pembuangan udara  
sebelum dan selama sterilisasi bila proses sterilisasi mencakup  
penghilangan udara (misal muatan autoklaf berpori, ruang alat  
liofilisasi). Untuk autoklaf, seharusnya mencakup siklus uji  
penghilangan udara (biasanya dilakukan harian) atau penggunaan  
sistem pendeteksi udara. Muatan yang akan disterilkan seharusnya  
didesain untuk mendukung pembuangan udara yang efektif dan  
mudah menghilangkan pengembunan untuk mencegah penumpukan  
kondensat.  
8.63 Distorsi dan kerusakan wadah yang tidak keras yang disterilisasi  
akhir, seperti wadah yang diproduksi dengan teknologi BFS atau FFS,  
seharusnya dicegah dengan desain dan pengendalian siklus yang  
sesuai (misal pengaturan tekanan yang benar, laju pemanasan dan  
pendinginan dan pola muatan).  
8.64 Jika steam-in-place digunakan untuk sterilisasi (misal untuk pipa  
tetap, bejana dan ruang alat liofilisasi), sistem seharusnya didesain  
- 43 -  
dan divalidasi dengan tepat untuk memastikan semua bagian sistem  
diperlakukan sesuai yang dipersyaratkan. Sistem seharusnya  
dipantau untuk suhu, tekanan dan lama waktu sterilisasi pada lokasi  
yang sesuai selama penggunaan rutin untuk memastikan semua  
area, secara berulang, dapat disterilkan secara efektif. Lokasi  
tersebut seharusnya dapat mewakili lokasi yang paling lambat  
mencapai suhu sterilisasi selama validasi awal dan validasi rutin.  
Setelah sistem disterilkan dengan steam-in-place, sistem seharusnya  
tetap utuh dan, jika diperlukan dalam operasi, dipertahankan di  
bawah tekanan positif atau dilengkapi dengan filter ventilasi dan  
sterilisasi sebelum digunakan.  
8.65 Dalam siklus muatan cair di mana superheated water digunakan  
sebagai media perpindahan panas, air panas seharusnya secara  
konsisten mencapai semua titik kontak yang diperlukan. Studi  
kualifikasi awal seharusnya mencakup pemetaan suhu seluruh  
muatan. Harus ada pemeriksaan rutin pada peralatan untuk  
memastikan bahwa nozel (tempat masuknya air ke alat sterilisasi)  
tidak tersumbat dan saluran pembuangan tetap bebas dari kotoran.  
8.66 Validasi sterilisasi muatan cair dalam autoklaf superheated water  
seharusnya mencakup pemetaan suhu seluruh muatan dan studi  
penetrasi panas dan keberulangan proses. Semua bagian muatan  
seharusnya memanas secara merata dan mencapai suhu yang  
diinginkan untuk lama waktu yang ditentukan. Probe pemantauan  
suhu rutin seharusnya dikorelasikan dengan posisi kondisi terburuk  
yang diidentifikasi selama proses kualifikasi.  
Sterilisasi Cara Panas Kering  
8.67 Sterilisasi cara panas kering menggunakan udara atau gas dengan  
suhu tinggi untuk mensterilkan produk atau barang. Sterilisasi  
panas kering secara khusus digunakan untuk menghilangkan  
kontaminan yang sangat sulit dihilangkan secara panas seperti  
endotoksin/pirogen. Cara ini sering digunakan dalam penyiapan  
komponen untuk pengisian aseptik. Kombinasi waktu dan suhu di  
mana produk, komponen atau peralatan terpapar harus  
menghasilkan  
tingkat  
letalitas  
dan/atau  
inaktivasi  
endotoksin/pirogen yang memadai dan menghasilkan tingkat  
letalitas yang sama bila dioperasikan secara rutin dalam batas yang  
ditetapkan. Proses ini dapat dioperasikan dalam oven atau dalam  
terowongan dengan proses kontinu, misal untuk sterilisasi dan  
depirogenasi wadah kaca.  
8.68 Terowongan sterilisasi/depirogenasi cara panas kering seharusnya  
dikonfigurasi untuk memastikan bahwa aliran udara melindungi  
integritas dan kinerja zona sterilisasi kelas  
A
dengan  
mempertahankan perbedaan tekanan dan aliran udara yang sesuai  
melalui terowongan. Profil perbedaan tekanan udara seharusnya  
ditetapkan dan dipantau. Penyimpangan dari batas yang ditetapkan  
seharusnya diinvestigasi, jika diperlukan. Dampak dari setiap  
perubahan aliran udara seharusnya dinilai untuk memastikan profil  
pemanasan tetap terjaga. Semua udara yang dipasok ke terowongan  
seharusnya melewati setidaknya filter HEPA dan pengujian berkala  
(setidaknya dua kali setahun) seharusnya dilakukan untuk  
menunjukkan integritas filter udara. Setiap bagian terowongan yang  
- 44 -  
kontak dengan komponen yang disterilkan seharusnya disterilisasi  
atau didisinfeksi dengan tepat. Parameter proses kritis yang  
seharusnya dipertimbangkan selama validasi dan/atau pengolahan  
rutin seharusnya minimal mencakup:  
a. kecepatan ban berjalan atau waktu tinggal di dalam zona  
sterilisasi;  
b. suhu minimum dan suhu maksimum;  
c. penetrasi panas dari bahan/barang;  
d. distribusi/keseragaman panas; dan  
e. aliran udara ditentukan oleh profil perbedaan tekanan udara yang  
berkorelasi dengan studi distribusi dan penetrasi panas.  
Selain butir-butir di atas perlu dipertimbangkan juga parameter  
proses kritis lain yang relevan dalam validasi dan/atau pengolahan  
rutin dengan sterilisasi cara panas kering.  
8.69 Ketika proses termal digunakan sebagai bagian dari proses  
depirogenasi pada setiap komponen atau peralatan/bahan yang  
kontak produk, studi validasi seharusnya dilakukan untuk  
menunjukkan bahwa proses tersebut memberikan nilai Fh yang  
sesuai dan menghasilkan minimal 3log10 pengurangan konsentrasi  
endotoksin. Ketika ini tercapai, tidak ada persyaratan tambahan  
untuk mendemonstrasikan sterilisasi dalam kasus ini.  
8.70 Wadah-wadah yang dibubuhi (spiked) endotoksin seharusnya  
digunakan selama validasi dan dikelola dengan hati-hati melalui  
rekonsiliasi secara menyeluruh. Wadah-wadah tersebut seharusnya  
mewakili bahan yang biasanya diproses (dalam kaitannya dengan  
komposisi bahan pengemas, porositas, dimensi, volume nominal).  
Kuantifikasi endotoksin dan efisiensi pemulihan juga seharusnya  
ditunjukkan.  
8.71 Oven panas kering biasanya digunakan untuk mensterilkan atau  
mendepirogenasi komponen pengemasan primer, bahan awal atau zat  
aktif tetapi dapat digunakan untuk proses lain. Oven seharusnya  
dipertahankan pada tekanan positif relatif terhadap area dengan  
tingkat kebersihan lebih rendah selama proses sterilisasi dan setelah  
sterilisasi kecuali integritas kemasan dipertahankan. Seluruh udara  
yang masuk ke oven seharusnya melewati filter HEPA. Parameter  
proses kritis yang seharusnya dipertimbangkan dalam kualifikasi  
dan/atau pengolahan rutin seharusnya minimal mencakup:  
a. suhu;  
b. periode/waktu paparan;  
c. tekanan ruang (untuk menjaga tekanan berlebih);  
d. kecepatan udara;  
e. mutu udara di dalam oven;  
- 45 -  
f. penetrasi panas bahan/barang (titik yang lambat panas);  
g. distribusi/keseragaman panas; dan  
h. pola  
muatan  
dan  
konfigurasi  
barang  
yang  
akan  
disterilisasi/depirogenasi termasuk muatan minimum dan  
maksimum.  
Selain butir-butir di atas perlu dipertimbangkan juga parameter  
proses kritis lain yang relevan dalam kualifikasi oven panas kering  
dan/atau pengolahan rutin.  
Sterilisasi Cara Radiasi  
8.72 Sterilisasi dengan radiasi digunakan terutama untuk mensterilkan  
bahan dan produk yang peka terhadap panas. Iradiasi ultraviolet  
bukan merupakan metode sterilisasi yang dapat diterima. Panduan  
mengenai sterilisasi radiasi pengion tercantum dalam Aneks 10  
Penggunaan Radiasi Pengion dalam Pembuatan Obat.  
8.73 Prosedur validasi seharusnya memastikan bahwa pengaruh variasi  
densitas produk dan kemasan dipertimbangkan.  
8.74 Jika sterilisasi cara radiasi dilakukan oleh pihak luar, maka  
seharusnya mengikuti ketetapan pada Bab 11 Kegiatan Alih Daya.  
Sterilisasi dengan Etilen Oksida  
8.75 Metode ini hanya boleh digunakan jika tidak ada metode lain yang  
dapat diterapkan. Selama validasi proses, seharusnya ditunjukkan  
bahwa:  
a. tidak ada efek merusak pada produk; dan  
b. dapat menghilangkan/mengurangi sisa gas etilen oksida (EO) dan  
zat hasil reaksi hingga batas yang dapat diterima, untuk produk  
atau bahan yang disterilisasi, dalam waktu dan kondisi yang  
sudah ditetapkan.  
8.76 Kontak langsung antara gas dan sel mikroba adalah esensial,  
tindakan pencegahan seharusnya dilakukan untuk menghindarkan  
organisme yang mungkin terperangkap dalam bahan misal dalam  
kristal atau protein yang dikeringkan. Sifat, porositas dan jumlah  
bahan pengemas dapat memengaruhi proses secara signifikan.  
8.77 Sebelum dipaparkan pada gas, bahan seharusnya disesuaikan  
dengan kelembapan dan suhu yang dipersyaratkan untuk proses.  
Jika uap digunakan untuk mengondisikan muatan untuk sterilisasi,  
seharusnya dengan mutu yang sesuai.  
8.78 Setiap siklus sterilisasi seharusnya dipantau dengan BI yang sesuai,  
menggunakan jumlah unit uji yang sesuai yang didistribusikan ke  
seluruh muatan di lokasi yang ditentukan yang telah terbukti sebagai  
lokasi dengan kondisi terburuk selama validasi.  
- 46 -  
8.79 Parameter proses kritis yang dapat dipertimbangkan sebagai bagian  
dari validasi proses sterilisasi dan pemantauan rutin minimal  
mencakup:  
a. konsentrasi gas EO;  
b. tekanan;  
c. jumlah gas EO yang digunakan;  
d. kelembapan relatif;  
e. suhu; dan  
f. durasi paparan.  
Selain butir-butir di atas perlu dipertimbangkan juga parameter  
proses kritis lain yang relevan pada validasi proses sterilisasi dan  
pemantauan rutin.  
Semua parameter di atas harus dicatat pada lembar pencatat selama  
siklus berlangsung dan merupakan bagian dari catatan batch.  
8.80 Setelah  
sterilisasi,  
muatan  
seharusnya  
diaerasi  
untuk  
memungkinkan gas EO dan/atau zat hasil reaksi dihilangkan dari  
produk yang dikemas sampai ke tingkat yang telah ditentukan. Aerasi  
dapat terjadi di dalam ruang sterilisasi dan/atau di dalam ruang  
aerasi yang terpisah. Fase aerasi seharusnya divalidasi sebagai  
bagian dari validasi proses sterilisasi EO secara keseluruhan.  
Filtrasi Produk yang Tidak Dapat Disterilkan dalam Wadah Akhirnya  
8.81 Jika produk tidak dapat disterilisasi dalam wadah akhir, larutan atau  
cairan seharusnya disterilkan dengan penyaringan melalui filter  
sterilisasi (dengan ukuran pori nominal maksimum 0,22 μm yang  
telah divalidasi dengan tepat untuk mendapatkan filtrat steril) dan  
kemudian diisikan secara aseptik ke dalam wadah yang telah  
disterilkan sebelumnya. Pemilihan filter yang digunakan seharusnya  
memastikan bahwa filter tersebut kompatibel dengan produk dan  
sesuai dengan persetujuan izin edar (lihat angka 8.137).  
8.82 Untuk mengurangi dan mengendalikan bioburden dalam cairan  
sebelum filtrasi/penyaringan akhir, dapat digunakan prefilter  
dan/atau filter sterilisasi di beberapa titik selama proses pembuatan.  
Karena potensi risiko tambahan dari proses filtrasi steril  
dibandingkan dengan proses sterilisasi lainnya, filtrasi tambahan  
melalui filter sterilisasi sedekat mungkin dengan titik pengisian,  
seharusnya dipertimbangkan sebagai bagian dari CCS.  
8.83 Pemilihan komponen untuk sistem filtrasi dan interkoneksi serta  
pengaturannya dalam sistem filtrasi, termasuk pre-filter, seharusnya  
didasarkan pada atribut mutu kritis produk, dijustifikasi dan  
didokumentasikan. Sistem filtrasi seharusnya meminimalkan  
pembentukan serat dan partikel, tidak berkontribusi atau  
menyebabkan pertambahan pengotor sampai pada batas yang tidak  
dapat diterima, atau memiliki karakteristik yang sebaliknya  
- 47 -  
mengubah mutu dan efikasi produk. Demikian pula, karakteristik  
filter seharusnya kompatibel dengan cairan dan tidak terpengaruh  
oleh produk yang akan disaring. Adsorpsi komponen produk dan  
ekstraksi/pelarutan komponen filter seharusnya dievaluasi (lihat  
angka 8.137).  
8.84 Sistem filtrasi seharusnya dirancang untuk:  
a. memungkinkan operasi dalam parameter proses yang divalidasi;  
b. menjaga sterilitas filtrat;  
c. meminimalkan jumlah koneksi aseptik antara filter untuk  
sterilisasi akhir dan pengisian akhir produk;  
d. memungkinkan  
diperlukan;  
prosedur  
pembersihan  
dilakukan  
jika  
e. memungkinkan prosedur sterilisasi, termasuk SIP, dilakukan jika  
diperlukan; dan  
f. memungkinkan untuk pengujian integritas di tempat (in-place  
integrity testing) terhadap filter sterilisasi akhir (0,22 μm), lebih  
dianjurkan sebagai sistem tertutup, baik sebelum maupun  
sesudah filtrasi jika diperlukan. Metode pengujian integritas di  
tempat seharusnya dipilih untuk menghindari dampak buruk  
pada mutu produk.  
8.85 Filtrasi steril cairan seharusnya divalidasi sesuai dengan persyaratan  
Farmakope yang relevan. Validasi dapat dikelompokkan berdasarkan  
kekuatan atau variasi produk yang berbeda tetapi seharusnya  
dilakukan dalam kondisi terburuk. Alasan pengelompokkan  
seharusnya dijustifikasi dan didokumentasikan.  
8.86 Selama validasi filter, jika memungkinkan, produk yang akan  
disaring seharusnya digunakan untuk pengujian retensi bakteri pada  
filter sterilisasi. Jika produk yang akan disaring tidak cocok untuk  
digunakan dalam pengujian retensi bakteri, produk pengganti yang  
sesuai seharusnya dijustifikasi untuk digunakan dalam pengujian.  
Organisme penantang yang digunakan dalam uji retensi bakteri  
seharusnya dijustifikasi.  
8.87 Parameter filtrasi yang dipertimbangkan dan ditetapkan selama  
validasi seharusnya minimal mencakup:  
a. Cairan pembasah yang digunakan untuk pengujian integritas  
filter:  
i. Hal ini seharusnya berdasarkan rekomendasi pabrik pembuat  
filter atau cairan yang akan disaring. Spesifikasi nilai uji  
integritas yang sesuai seharusnya ditetapkan.  
ii. Jika sistem dibilas atau integritas diuji in-situ dengan cairan  
selain produk, tindakan yang tepat harus diambil untuk  
menghindari efek buruk pada mutu produk.  
- 48 -  
b. Kondisi proses filtrasi meliputi:  
i. waktu tunggu cairan sebelum proses filtrasi dan efeknya pada  
bioburden;  
ii. pengkondisian filter, dengan cairan jika perlu;  
iii. waktu filtrasi maksimum/waktu total filter kontak dengan  
cairan;  
iv. tekanan operasi maksimum;  
v. kecepatan aliran;  
vi. volume filtrasi maksimum;  
vii. suhu; dan  
viii. waktu yang dibutuhkan untuk menyaring volume larutan  
ruahan yang diketahui dan perbedaan tekanan yang akan  
digunakan di seluruh filter.  
Selain butir-butir di atas perlu dipertimbangkan dan ditetapkan juga  
parameter filtrasi lain yang relevan pada validasi filter.  
8.88 Pengendalian proses rutin harus diterapkan untuk memastikan  
kepatuhan terhadap parameter filtrasi yang divalidasi.  
Hasil  
parameter proses kritis seharusnya dicatat dalam catatan batch,  
minimal termasuk waktu minimum yang diperlukan untuk  
menyaring volume larutan ruahan yang diketahui, perbedaan  
tekanan yang melewati filter dan parameter proses kritis lain yang  
relevan. Setiap perbedaan yang signifikan dari parameter kritis  
selama pembuatan seharusnya didokumentasikan dan diinvestigasi.  
8.89 Integritas perakitan filter yang disterilkan seharusnya diverifikasi  
dengan pengujian integritas sebelum digunakan (uji integritas setelah  
sterilisasi sebelum penggunaan (pre-use post sterilisation integrity  
test/PUPSIT), untuk memeriksa kerusakan dan hilangnya integritas  
yang disebabkan oleh penyiapan filter sebelum digunakan. Filter  
sterilisasi yang digunakan untuk mensterilkan cairan seharusnya  
dilakukan uji integritas non-destruktif setelah digunakan sebelum  
filter dilepas dari wadahnya. Proses uji integritas seharusnya  
divalidasi dan hasil uji seharusnya berkorelasi dengan kemampuan  
retensi mikroba dari filter yang ditetapkan selama validasi. Contoh  
metode pengujian yang digunakan antara lain bubble point, diffusive  
flow, water intrusion atau pressure hold test. Mungkin tidak selalu  
dapat melakukan PUPSIT karena kendala proses (misal penyaringan  
volume larutan yang sangat kecil). Dalam kasus ini, pendekatan  
alternatif dapat diambil asalkan penilaian risiko menyeluruh telah  
dilakukan dan kepatuhan dicapai dengan penerapan pengendalian  
yang tepat untuk mengurangi risiko sistem filtrasi non-integral. Hal-  
hal yang perlu dipertimbangkan dalam penilaian risiko tersebut  
seharusnya minimal mencakup:  
a. pengetahuan mendalam dan pengendalian proses sterilisasi filter  
untuk memastikan bahwa potensi kerusakan filter diminimalkan;  
- 49 -  
b. pengetahuan mendalam dan pengendalian rantai pasokan untuk  
memasukkan:  
i. fasilitas sterilisasi bila proses sterilisasi filter dikontrakkan;  
ii. mekanisme transportasi yang ditetapkan;  
iii. pengemasan filter yang disterilkan, untuk mencegah  
kerusakan filter selama pengangkutan dan penyimpanan; dan  
c. pengetahuan proses yang mendalam seperti:  
i. jenis produk tertentu, termasuk beban partikel (particle  
burden) dan apakah ada risiko yang berdampak pada nilai  
integritas filter, seperti potensi untuk mengubah nilai  
pengujian integritas, sehingga menghalangi terdeteksinya  
filter yang bocor saat melakukan uji integritas filter setelah  
penggunaan; dan  
ii. langkah-langkah pada pengolahan dan pre-filter, sebelum  
filtrasi sterilisasi akhir, yang akan menghilangkan beban  
partikel dan menjernihkan produk sebelum penyaringan  
steril.  
Selain butir-butir di atas perlu dipertimbangkan juga risiko-risiko  
lain yang relevan dengan sistem filtrasi non-integral untuk dinilai.  
8.90 Integritas filter gas dan ventilasi udara steril kritis yang berdampak  
langsung terhadap sterilitas produk seharusnya diverifikasi dengan  
pengujian setelah digunakan, dengan filter tetap berada di rakitan  
filter atau wadahnya.  
8.91 Integritas filter ventilasi udara atau gas non-kritis seharusnya  
dikonfirmasi dan dicatat pada interval yang sesuai. Jika filter gas  
dipasang untuk waktu yang lama, pengujian integritas seharusnya  
dilakukan pada saat pemasangan dan sebelum penggantian. Durasi  
maksimum penggunaan seharusnya ditentukan dan dipantau  
berdasarkan risiko (misal mempertimbangkan jumlah maksimum  
penggunaan dan siklus perlakuan panas/sterilisasi yang diizinkan  
sebagaimana berlaku).  
8.92 Pelembapan atau pembasahan yang tidak disengaja pada filter gas  
atau peralatan filter seharusnya dihindari.  
8.93 Jika proses filtrasi sterilisasi telah divalidasi sebagai sistem yang  
terdiri dari beberapa filter untuk mencapai sterilitas pada cairan  
tertentu, sistem filtrasi dianggap sebagai unit sterilisasi tunggal dan  
semua filter dalam sistem seharusnya lulus uji integritas setelah  
digunakan.  
8.94 Dalam sistem filtrasi redundan (di mana filter sterilisasi sekunder  
tersedia sebagai cadangan tetapi proses sterilisasi divalidasi hanya  
menggunakan satu filter), uji integritas setelah penggunaan filter  
sterilisasi utama seharusnya dilakukan dan jika ditunjukkan  
integral, maka uji integritas setelah penggunaan pada filter redundan  
tidak diperlukan. Namun, dalam hal kegagalan uji integritas setelah  
- 50 -  
penggunaan pada filter utama, uji integritas setelah penggunaan  
pada filter redundan seharusnya dilakukan, bersamaan dengan  
investigasi dan penilaian risiko untuk menentukan alasan terjadinya  
kegagalan uji filter utama.  
8.95 Sampel bioburden seharusnya diambil dari produk ruahan dan segera  
sebelum penyaringan akhir steril. Dalam kasus filtrasi redundan  
diterapkan, sampel seharusnya diambil dari produk ruahan dan  
sebelum filter sterilisasi pertama. Sistem pengambilan sampel  
seharusnya dirancang agar tidak menimbulkan kontaminasi.  
8.96 Filter sterilisasi produk seharusnya dibuang setelah pengolahan  
batch tunggal dan filter yang sama tidak boleh digunakan terus-  
menerus selama lebih dari satu hari kerja kecuali penggunaan  
tersebut telah divalidasi.  
8.97 Jika pembuatan kampanye suatu produk telah dijustifikasi dengan  
tepat dalam CCS dan divalidasi, Industri Farmasi/produsen  
seharusnya:  
a. menilai dan mendokumentasikan risiko yang terkait dengan  
durasi penggunaan filter untuk proses filtrasi steril untuk cairan  
tertentu;  
b. melakukan dan mendokumentasikan studi validasi dan  
kualifikasi yang efektif untuk menunjukkan bahwa durasi  
penggunaan filter untuk proses filtrasi steril tertentu dan untuk  
cairan tertentu tidak mengganggu kinerja filter tingkat sterilisasi  
akhir atau mutu filtrat;  
c. mendokumentasikan durasi penggunaan maksimum yang  
divalidasi untuk filter dan menerapkan pengendalian untuk  
memastikan bahwa filter tidak digunakan di luar durasi  
maksimum yang divalidasi. Rekaman pengendalian ini harus  
dijaga; dan  
d. menerapkan pengendalian untuk memastikan bahwa filter yang  
terkontaminasi dengan cairan atau residu bahan pembersih, atau  
dianggap rusak dengan cara lain, tidak digunakan lagi.  
Teknologi Pembentukan-Pengisian-Penyegelan (Form-Fill-Seal/FFS)  
8.98 Kondisi mesin FFS yang digunakan pada produk yang disterilisasi  
akhir seharusnya memenuhi persyaratan lingkungan sesuai  
ketentuan pada angka 8.3 dan 8.4. Kondisi mesin FFS yang  
digunakan dalam pembuatan aseptik seharusnya memenuhi  
persyaratan lingkungan sesuai ketentuan pada angka 8.10.  
8.99 Kontaminasi terhadap lembaran bahan pengemas primer (lembaran  
bahan) yang digunakan dalam proses FFS seharusnya diminimalkan  
dengan pengendalian yang sesuai selama pembuatan, pemasokan  
dan penanganan komponen. Karena kekritisan lembaran bahan,  
prosedur seharusnya diterapkan untuk memastikan bahwa lembaran  
bahan yang dipasok memenuhi spesifikasi yang ditentukan dan  
memiliki mutu yang sesuai, termasuk ketebalan dan kekuatan  
bahan, kontaminasi mikroba dan partikulat, serta integritas dan  
- 51 -  
artwork yang relevan. Frekuensi pengambilan sampel, bioburden dan,  
jika dapat diterapkan, tingkat endotoksin/pirogen dari lembaran  
bahan dan komponen terkait seharusnya ditentukan dan  
dikendalikan dalam sistem mutu Industri Farmasi dan  
dipertimbangkan dalam CCS.  
8.100 Perhatian khusus seharusnya diberikan untuk memahami dan  
menilai pengoperasian peralatan, termasuk proses penyiapan,  
pengisian, penyegelan dan pemotongan, sehingga parameter proses  
kritis dipahami, divalidasi, dikendalikan dan dipantau dengan tepat.  
8.101 Setiap gas yang kontak dengan produk, misal yang digunakan untuk  
mengembangkan wadah atau digunakan sebagai pelapis produk,  
seharusnya disaring dengan tepat, sedekat mungkin dengan titik  
penggunaan. Mutu gas yang digunakan dan efektivitas sistem filtrasi  
gas seharusnya diverifikasi secara berkala sesuai ketentuan pada  
angka 6.19 dan 6.20.  
8.102 Pengendalian yang diidentifikasi selama kualifikasi mesin FFS  
seharusnya sejalan dengan CCS. Aspek yang seharusnya  
dipertimbangkan minimal mencakup:  
a. penentuan batas zona kritis;  
b. pengendalian dan pemantauan lingkungan, baik mesin maupun  
latar belakang di mana mesin ditempatkan;  
c. persyaratan pakaian kerja personel;  
d. pengujian integritas jalur pengisian produk dan sistem filtrasi  
(yang relevan);  
e. durasi pembuatan batch atau pengisian secara kampanye;  
f. pengawasan lembaran bahan, termasuk persyaratan untuk  
dekontaminasi atau sterilisasi lembaran bahan;  
g. cleaning-in-place (CIP) dan SIP peralatan yang diperlukan; dan  
h. pengoperasian mesin, pengaturan dan manajemen alarm (yang  
relevan).  
Selain butir-butir di atas perlu dipertimbangkan juga aspek-aspek  
lain yang relevan untuk dikendalikan selam kualifikasi mesin FFS.  
8.103 Parameter proses kritis untuk mesin FFS seharusnya ditentukan  
selama kualifikasi peralatan dan seharusnya minimal mencakup:  
a. pengaturan untuk dimensi kemasan dan pemotongan yang  
seragam sesuai dengan parameter yang divalidasi;  
b. pengaturan, penjagaan dan pemantauan suhu pembentukan  
yang divalidasi (termasuk pemanasan awal dan pendinginan),  
waktu dan tekanan pembentukan yang relevan;  
- 52 -  
c. pengaturan, penjagaan dan pemantauan suhu penyegelan yang  
divalidasi, keseragaman suhu penyegelan di seluruh segel, waktu  
dan tekanan penyegelan yang relevan;  
d. suhu lingkungan dan produk;  
e. pengujian tiap batch terhadap kekuatan dan keseragaman segel  
kemasan;  
f. pengaturan volume, kecepatan, dan keseragaman pengisian yang  
benar;  
g. pengaturan terhadap pencetakan tambahan (batch coding),  
embossing atau debossing untuk memastikan integritas unit tidak  
terganggu; dan  
h. metode dan parameter untuk pengujian integritas wadah yang  
diisi (lihat angka 8.22).  
Selain butir-butir di atas perlu dipertimbangkan juga parameter  
proses kritis lain yang relevan selama kualifikasi mesin FFS.  
8.104 Prosedur yang tepat untuk verifikasi, pemantauan dan pencatatan  
parameter proses kritis mesin FFS dan operasi peralatan seharusnya  
diterapkan selama produksi.  
8.105 Prosedur  
operasional  
seharusnya  
menjelaskan  
bagaimana  
mendeteksi dan memperbaiki masalah pada pembentukan dan  
penyegelan. Unit yang ditolak atau penyegelan yang bermasalah  
seharusnya dicatat dan diinvestigasi.  
8.106 Prosedur perawatan yang tepat seharusnya ditetapkan berdasarkan  
risiko, dan mencakup rencana perawatan dan inspeksi terhadap  
perangkat yang kritis untuk efektivitas penyegelan unit. Setiap  
masalah yang diidentifikasi yang dapat berdampak pada mutu  
produk seharusnya didokumentasikan dan diinvestigasi.  
Teknologi Peniupan-Pengisian-Penyegelan (Blow-Fill-Seal/BFS)  
8.107 Mesin BFS yang digunakan untuk pembuatan produk yang  
disterilisasi akhir seharusnya dipasang paling sedikit di lingkungan  
kelas D. Kondisi pada titik pengisian seharusnya memenuhi  
persyaratan lingkungan sesuai ketentuan pada angka 8.3 dan 8.4.  
8.108 Mesin BFS yang digunakan untuk pengolahan aseptik:  
a. Untuk peralatan tipe shuttle yang digunakan pada pengisian  
aseptik, parison terbuka terhadap lingkungan dan oleh karena itu  
area di mana ekstrusi parison, cetakan-tiup dan penyegelan  
seharusnya memenuhi kondisi kelas A di zona kritis. Lingkungan  
pengisian seharusnya dirancang dan dijaga untuk memenuhi  
kondisi kelas A untuk batas mikroba dan partikel total, baik  
dalam kondisi non operasionalmaupun operasional.  
b. Untuk peralatan tipe putar (rotary-type) yang digunakan untuk  
pengisian aseptik, parison umumnya tertutup terhadap  
- 53 -  
lingkungan setelah terbentuk, lingkungan pengisian di dalam  
parison seharusnya dirancang dan dijaga untuk memenuhi  
kondisi kelas A untuk batas mikroba dan partikel total baik dalam  
kondisi non operasionalmaupun operasional.  
c. Peralatan seharusnya dipasang paling sedikit di lingkungan kelas  
C, asalkan pakaian kelas A/B digunakan. Pemantauan  
mikrobiologis terhadap operator yang mengenakan pakaian kelas  
A/B di area kelas C, seharusnya dilakukan sesuai dengan prinsip  
manajemen risiko, dan batas serta frekuensi pemantauan  
diterapkan dengan mempertimbangkan aktivitas yang dilakukan  
oleh operator tersebut.  
8.109 Karena terbentuknya partikel dari proses ekstrusi dan pemotongan  
polimer selama operasi, dan ukuran zona pengisian kritis mesin BFS  
yang terbatas, pemantauan kondisi operasionalterhadap partikel  
total untuk mesin BFS tidak diharuskan. Namun, data seharusnya  
tersedia untuk menunjukkan bahwa desain peralatan telah  
memastikan bahwa zona kritis dari lingkungan proses pengisian akan  
memenuhi kondisi kelas A dalam kondisi operasional.  
8.110 Pemantauan lingkungan mikroba pada proses BFS seharusnya  
berbasis risiko, dan dirancang sesuai dengan bagian Pemantauan  
Lingkungan dan Proses pada aneks ini. Pemantauan mikroba pada  
kondisi operasionalseharusnya dilakukan dalam durasi penuh  
selama pengolahan kritis, termasuk perakitan peralatan. Untuk  
peralatan mesin BFS tipe putar (rotary-type), pemantauan zona  
pengisian kritis mungkin tidak dapat dilakukan.  
8.111 Program pengendalian dan pemantauan lingkungan seharusnya  
mempertimbangkan bagian yang bergerak dan jalur aliran udara  
kompleks yang dihasilkan oleh proses BFS dan efek dari keluaran  
panas yang tinggi dari proses tersebut (misal melalui penggunaan  
studi visualisasi aliran udara dan/atau studi lain yang setara).  
Program  
pemantauan  
lingkungan  
juga  
seharusnya  
mempertimbangkan faktor-faktor seperti konfigurasi filter udara,  
integritas filter udara, integritas sistem pendingin (lihat angka 6.22),  
desain dan kualifikasi peralatan.  
8.112 Udara atau gas lain yang kontak dengan permukaan kritis wadah  
selama ekstrusi, pembentukan atau penyegelan wadah yang dicetak  
seharusnya melewati penyaringan yang sesuai. Mutu gas yang  
digunakan dan efektivitas sistem penyaringan gas seharusnya  
diverifikasi secara berkala sesuai ketentuan pada angka 6.19 dan  
6.20.  
8.113 Kontaminasi partikulat dan mikroba dari granulat polimer  
seharusnya dicegah dengan desain, pengendalian, dan pemeliharaan  
yang sesuai terhadap sistem penyimpanan, pengambilan sampel dan  
distribusi granulat polimer.  
8.114 Kemampuan sistem ekstrusi untuk memberikan jaminan sterilitas  
yang sesuai terhadap wadah cetakan seharusnya dipahami dan  
divalidasi. Frekuensi pengambilan sampel, bioburden dan, jika  
berlaku, tingkat endotoksin/pirogen dari polimer mentah seharusnya  
- 54 -  
ditentukan dan dikendalikan dalam sistem mutu Industri Farmasi  
dan dipertimbangkan dalam CCS.  
8.115 Intervensi yang memerlukan penghentian pengisian dan/atau  
ekstrusi, pencetakan dan penyegelan dan, jika diperlukan, sterilisasi  
ulang mesin pengisi seharusnya ditetapkan dan dijelaskan dalam  
prosedur pengisian, dan termasuk dalam APS yang relevan (lihat  
angka 9.36, 9.37, dan 9.38).  
8.116 Pengendalian yang diidentifikasi selama kualifikasi mesin BFS  
seharusnya sejalan dengan CCS. Aspek yang seharusnya  
dipertimbangkan minimal termasuk:  
a. penentuan batas zona kritis;  
b. pengendalian dan pemantauan lingkungan, baik pada mesin  
maupun latar belakang di mana mesin ditempatkan;  
c. persyaratan pakaian kerja personel;  
d. uji integritas jalur pengisian produk dan sistem filtrasi (yang  
relevan);  
e. durasi kampanye batch atau pengisian;  
f. pengendalian granulat polimer, termasuk sistem distribusi dan  
suhu ekstrusi kritis;  
g. CIP dan SIP peralatan yang diperlukan; dan  
h. pengoperasian mesin, pengaturan dan manajemen alarm (yang  
relevan).  
Selain butir-butir di atas perlu juga dipertimbangkan lebih lanjut  
aspek-aspek lain yang relevan dengan kualifikasi mesin BFS.  
8.117 Parameter proses kritis pada mesin BFS seharusnya ditentukan  
selama kualifikasi peralatan dan seharusnya minimal mencakup:  
a. CIP dan SIP pipa produk dan jarum pengisi (mandrel);  
b. pengaturan, penjagaan dan pemantauan parameter ekstrusi,  
termasuk pengaturan suhu, kecepatan dan penyetelan throat  
extruder untuk ketebalan parison;  
c. pengaturan, penjagaan dan pemantauan suhu cetakan, termasuk  
laju pendinginan jika diperlukan untuk stabilitas produk;  
d. penyiapan dan sterilisasi komponen tambahan yang ditambahkan  
ke dalam unit cetakan, misal tutup botol;  
e. pengendalian  
lingkungan,  
pembersihan,  
sterilisasi  
dan  
pemantauan area ekstrusi, transfer dan pengisian kritis yang  
relevan;  
- 55 -  
f. pengujian setiap batch untuk ketebalan dinding kemasan pada  
titik kritis wadah;  
g. pengaturan volume, kecepatan, dan keseragaman pengisian yang  
benar;  
h. pengaturan untuk tiap pencetakan tambahan (batch coding),  
embossing atau debossing untuk memastikan bahwa integritas  
dan mutu unit tidak terganggu;  
i. metode dan parameter untuk uji integritas terhadap 100% dari  
semua wadah yang diisi (lihat angka 8.22); dan  
j. pengaturan untuk pemotong atau pelubang yang digunakan  
untuk membuang sampah plastik di sekitar unit yang diisi  
(penghilangan flash);  
Selain butir-butir di atas perlu juga dilakukan evaluasi lebih lanjut  
parameter dan proses kritis lain yang relevan dengan desain mesin  
BFS.  
8.118 Prosedur yang tepat untuk verifikasi, pemantauan dan pencatatan  
parameter proses kritis mesin BFS dan pengoperasian peralatan  
seharusnya diterapkan selama produksi.  
8.119 Prosedur  
operasional  
seharusnya  
menjelaskan  
bagaimana  
mendeteksi dan memperbaiki masalah pada peniupan, pembentukan  
dan penyegelan. Unit yang ditolak atau penyegelan yang bermasalah  
seharusnya dicatat dan diinvestigasi.  
8.120 Jika proses BFS mencakup penambahan komponen ke dalam wadah  
cetakan (misal penambahan tutup ke botol LVP), komponen ini  
seharusnya didekontaminasi dengan tepat dan ditambahkan ke  
dalam proses dengan menggunakan proses yang bersih dan  
terkendali.  
a. Untuk proses aseptik, penambahan komponen harus  
menggunakan komponen yang disterilkan sebelumnya dan  
dilakukan di kelas A, untuk memastikan sterilitas permukaan  
kritis.  
b. Untuk produk yang disterilisasi akhir, validasi proses sterilisasi  
akhir seharusnya memastikan sterilitas semua jalur produk yang  
kritis antara komponen dan wadah yang dicetak, termasuk area  
yang tidak dibasahi selama sterilisasi.  
c. Prosedur pengujian seharusnya ditetapkan dan divalidasi untuk  
memastikan penyegelan yang efektif antara komponen dan  
wadah.  
8.121 Prosedur perawatan yang tepat seharusnya ditetapkan berdasarkan  
risiko, dan mencakup rencana perawatan dan inspeksi terhadap  
barang kritis untuk penyegelan, integritas, dan sterilitas unit.  
8.122 Cetakan yang digunakan untuk membentuk wadah dianggap sebagai  
peralatan kritis dan setiap perubahan atau modifikasi cetakan  
- 56 -  
seharusnya dilakukan penilaian terhadap integritas wadah produk  
jadi. Jika terindikasi ada perubahan pada integritas, penilaian harus  
didukung dengan validasi. Setiap masalah yang diidentifikasi yang  
dapat berdampak pada mutu produk seharusnya didokumentasikan  
dan diinvestigasi.  
Liofilisasi  
8.123 Liofilisasi merupakan suatu langkah proses kritis dan semua  
kegiatan yang dapat memengaruhi sterilitas produk atau bahan perlu  
dianggap sebagai perluasan proses aseptik terhadap produk yang  
disterilkan. Peralatan dan proses liofilisasi seharusnya didesain  
untuk memastikan sterilitas produk atau bahan dipertahankan  
selama liofilisasi, dengan mencegah kontaminasi mikroba dan  
partikel yang dapat terjadi antara pengisian produk dan penyelesaian  
proses liofilisasi. Semua tindakan pengendalian yang ada seharusnya  
ditentukan oleh CCS.  
8.124 Sterilisasi alat liofilisasi dan peralatan terkait (misal nampan, cincin  
penyangga vial) seharusnya divalidasi dan waktu tunggu antara  
siklus sterilisasi dan penggunaan yang sesuai dengan uji tantangan  
APS (lihat angka 9.35). Alat liofilisasi seharusnya disterilkan secara  
teratur, berdasarkan desain sistem. Sterilisasi ulang seharusnya  
dilakukan setelah perawatan atau pembersihan. Alat liofilisasi yang  
disterilkan dan peralatan terkait seharusnya dilindungi dari  
kontaminasi setelah sterilisasi.  
8.125 Alat liofilisasi dan area transfer loading/unloading produk  
seharusnya didesain untuk sejauh mungkin meminimalkan  
intervensi operator. Frekuensi sterilisasi alat liofilisasi seharusnya  
ditentukan berdasarkan desain dan risiko yang terkait dengan  
kontaminasi terhadap sistem selama penggunaan. Alat liofilisasi yang  
sistem loading atau unloading dilakukan secara manual tanpa  
pemisahan melalui teknologi barier, harus disterilkan sebelum setiap  
loading. Alat liofilisasi yang sistem loading atau unloading dilakukan  
secara otomatis atau dilindungi oleh sistem barier tertutup, frekuensi  
sterilisasinya seharusnya dijustifikasi dan didokumentasikan sebagai  
bagian dari CCS.  
8.126 Integritas alat liofilisasi seharusnya dipertahankan setelah sterilisasi  
dan selama liofilisasi. Filter yang digunakan untuk menjaga integritas  
alat liofilisasi seharusnya disterilkan sebelum setiap penggunaan  
sistem dan hasil pengujian integritas seharusnya menjadi bagian dari  
sertifikasi/pelulusan batch. Frekuensi pengujian integritas terhadap  
vakum/kebocoran ruang seharusnya didokumentasikan dan  
kebocoran udara maksimum yang diizinkan ke dalam alat liofilisasi  
seharusnya ditentukan dan diperiksa pada awal setiap siklus.  
8.127 Nampan liofilisasi seharusnya diperiksa secara teratur untuk  
memastikan tidak cacat atau rusak.  
8.128 Hal-hal yang perlu dipertimbangkan pada desain loading (dan  
unloading, di mana bahan terliofilisasi masih tidak tersegel dan  
terbuka), minimal mencakup:  
- 57 -  
a. Pola loading dalam alat liofilisasi seharusnya ditentukan dan  
didokumentasikan.  
b. Transfer wadah tertutup sebagian ke alat liofilisasi harus  
dilakukan di bawah kondisi kelas A setiap saat dan ditangani  
dengan cara yang dirancang untuk meminimalkan intervensi  
operator secara langsung. Teknologi seperti sistem konveyor atau  
sistem transfer portabel (misal movable Laminar Air Flow/LAF)  
seharusnya digunakan untuk memastikan bahwa kebersihan  
sistem yang digunakan untuk mentransfer wadah tertutup  
sebagian tetap terjaga. Sebagai alternatif, jika didukung oleh  
validasi, nampan yang ditutup di kelas A dan tidak dibuka  
kembali saat berada di area kelas B dapat digunakan untuk  
melindungi vial yang ditutup sebagian (misal kotak yang ditutup  
dengan benar).  
c. Pola aliran udara tidak boleh terpengaruh secara negatif oleh  
perangkat transportasi dan ventilasi zona loading.  
d. Wadah yang tidak disegel (seperti vial yang ditutup sebagian)  
seharusnya dijaga dalam kondisi kelas A dan seharusnya  
dipisahkan dari operator dengan teknologi barier fisik atau  
tindakan lain yang sesuai.  
e. Jika penutupan dengan tutup karet belum selesai, produk yang  
dikeluarkan dari alat liofilisasi harus tetap dalam kondisi kelas A  
selama penanganan selanjutnya.  
f. Peralatan yang digunakan selama loading dan unloading alat  
liofilisasi  
(misal  
nampan,  
kantong,  
perangkat  
untuk  
memindahkan, pinset) harus steril.  
Selain butir-butir di atas perlu juga dipertimbangkan lebih lanjut hal-  
hal lain yang relevan dengan desain loading dan unloading alat  
liofilisasi.  
Sistem Tertutup  
8.129 Penggunaan sistem tertutup dapat mengurangi risiko kontaminasi  
mikroba, partikel dan bahan kimia dari lingkungan yang berdekatan.  
Sistem tertutup seharusnya selalu didesain untuk mengurangi  
kebutuhan terhadap manipulasi manual dan risiko terkait.  
8.130 Sangat penting untuk memastikan sterilitas dari semua permukaan  
yang kontak dengan produk dari sistem tertutup yang digunakan  
untuk pengolahan aseptik. Desain dan pemilihan setiap sistem  
tertutup yang digunakan untuk pengolahan aseptik seharusnya  
memastikan sterilitas dapat dipertahankan. Sambungan peralatan  
steril (misal tabung/pipa) ke jalur produk yang disterilkan setelah  
filter sterilisasi akhir seharusnya didesain untuk dihubungkan secara  
aseptik (misal dengan perangkat koneksi steril intrinsik).  
8.131 Tindakan yang tepat seharusnya dilakukan untuk memastikan  
integritas komponen yang digunakan dalam koneksi aseptik. Untuk  
mencapai hal tesebut seharusnya ditentukan dan direkam dalam  
CCS. Uji integritas sistem yang tepat seharusnya dipertimbangkan  
- 58 -  
jika ada risiko yang membahayakan sterilitas produk. Penilaian  
pemasok seharusya mencakup pengumpulan data terkait dengan  
mode kegagalan potensial (potential failure modes) yang dapat  
menyebabkan hilangnya sterilitas sistem.  
8.132 Lingkungan latar belakang di mana sistem tertutup ditempatkan  
seharusnya didasarkan pada desain dan proses yang dilakukan.  
Untuk pengolahan aseptik dan di mana ada risiko yang dapat  
membahayakan integritas sistem, sistem seharusnya ditempatkan di  
kelas A. Jika sistem dapat ditunjukkan untuk tetap integral pada  
setiap penggunaan (misal melalui pengujian tekanan dan/atau  
pemantauan) maka area dengan kelas kebersihan lebih rendah dapat  
digunakan. Setiap transfer antar area dengan kelas kebersihan yang  
berbeda seharusnya dinilai secara menyeluruh (lihat angka 4.14).  
Jika sistem tertutup dibuka (misal untuk perawatan jalur pembuatan  
ruahan) maka seharusnya dilakukan di area dengan kelas kebersihan  
yang sesuai dengan bahan (misal kelas C untuk proses sterilisasi  
akhir atau kelas A untuk pengolahan aseptik) atau didisinfeksi dan  
dibersihkan lebih lanjut (dan sterilisasi jika terjadi proses aseptik).  
Sistem Sekali Pakai (Single Use Systems/SUS)  
8.133 SUS merupakan teknologi yang digunakan dalam pembuatan produk  
steril yang digunakan sebagai alternatif terhadap peralatan yang  
dapat digunakan berulang. SUS dapat berupa komponen individual  
atau terdiri dari beberapa komponen seperti kantong, filter, tabung,  
konektor, katup, botol penyimpanan, dan sensor. SUS seharusnya  
didesain untuk mengurangi kebutuhan terhadap manipulasi dan  
kompleksitas dari intervensi manual.  
8.134 Ada beberapa risiko spesifik yang terkait dengan SUS yang  
seharusnya dinilai sebagai bagian dari CCS. Risiko-risiko ini minimal  
mencakup:  
a. interaksi antara produk dan permukaan yang kontak dengan  
produk (seperti adsorpsi, atau leachable dan extractable);  
b. sifat rapuh dari bahan sistem SUS dibandingkan dengan sistem  
tetap yang dapat digunakan berulang;  
c. peningkatan jumlah dan kompleksitas operasi manual (termasuk  
inspeksi dan penanganan sistem) dan koneksi yang dibuat;  
d. kompleksitas perakitan;  
e. kinerja pengujian integritas sebelum dan sesudah penggunaan  
filter sterilisasi (lihat angka 8.89);  
f. risiko lubang dan kebocoran;  
g. potensi untuk membahayakan sistem pada saat membuka  
kemasan luar; dan  
h. risiko kontaminasi partikel.  
- 59 -  
Selain butir-butir di atas perlu juga dinilai lebih lanjut risiko lain yang  
relevan dengan SUS.  
8.135 Proses sterilisasi SUS seharusnya divalidasi dan dibuktikan tidak  
berdampak buruk pada kinerja sistem.  
8.136 Penilaian pemasok SUS termasuk sterilisasi sangat penting untuk  
pemilihan dan penggunaan sistem ini. Untuk SUS steril, verifikasi  
jaminan sterilitas harus dilakukan sebagai bagian dari kualifikasi  
pemasok dan bukti sterilisasi setiap unit seharusnya diperiksa pada  
saat diterima.  
8.137 Adsorpsi dan reaktivitas produk dengan permukaan yang kontak  
dengan produk seharusnya dievaluasi dalam kondisi operasional.  
8.138 Profil extractable dan leachable dari SUS dan setiap dampak pada  
mutu produk terutama jika sistem dibuat dari bahan berbasis  
polimer seharusnya dievaluasi. Penilaian seharusnya dilakukan pada  
setiap komponen untuk mengevaluasi penerapan data profil  
extractable. Untuk komponen yang dianggap berisiko tinggi terhadap  
leachable, termasuk yang dapat menyerap bahan yang diproses atau  
yang memiliki waktu kontak yang panjang, penilaian studi profil  
leachable,  
termasuk  
masalah  
keamanan,  
seharusnya  
dipertimbangkan. Saat melakukan simulasi pengolahan, seharusnya  
secara akurat mencerminkan kondisi pengolahan yang sebenarnya  
dan didasarkan pada alasan ilmiah.  
8.139 SUS seharusnya didesain untuk menjaga integritas selama  
pengolahan di bawah kondisi operasionalyang dimaksudkan.  
Perhatian pada integritas struktur sekali pakai diperlukan terutama  
terhadap kemungkinan paparan sistem pada kondisi yang lebih  
ekstrem (misal proses pembekuan dan thawing) baik selama  
pengolahan rutin atau transportasi. Hal ini seharusnya mencakup  
verifikasi bahwa perangkat koneksi steril intrinsik (baik disegel  
dengan panas maupun disegel secara mekanis) tetap integral dalam  
kondisi ini.  
8.140 Kriteria keberterimaan seharusnya ditetapkan dan diterapkan pada  
SUS sesuai dengan risiko atau kekritisan produk dan prosesnya. Saat  
diterima, setiap bagian SUS diperiksa untuk memastikan bahwa  
sistem telah diproduksi, dipasok dan dikirim sesuai dengan  
spesifikasi yang disetujui. Pemeriksaan visual terhadap kemasan luar  
(misal tampilan karton luar, kantong produk), pencetakan label, dan  
peninjauan dokumen yang dilampirkan (misal sertifikat kesesuaian  
dan bukti sterilisasi) seharusnya dilakukan dan didokumentasikan  
sebelum digunakan.  
8.141 Penanganan manual yang kritis dari SUS seperti perakitan dan  
koneksi seharusnya dikendalikan dengan tepat dan diverifikasi  
selama APS.  
- 60 -  
9. PEMANTAUAN LINGKUNGAN DAN PROSES  
Umum  
9.1.  
9.2.  
9.3.  
Program pemantauan lingkungan dan proses merupakan bagian dari  
CCS dan digunakan untuk memantau pengendalian yang dirancang  
untuk meminimalkan risiko kontaminasi mikroba dan partikel.  
Sistem  
pemantauan  
mikroba,  
partikel  
dan  
APS  
perlu  
dipertimbangkan sebagai satu kesatuan untuk mengonfirmasi  
keandalan desain, validasi, dan pengoperasian sistem yang dipantau.  
Hasil pemantauan masing-masing untuk mikroba, partikel dan APS  
tidak dapat dipertimbangkan secara individual sebagai indikator  
asepsis.  
Program ini biasanya terdiri dari unsur-unsur berikut:  
a. pemantauan lingkungan partikel total;  
b. pemantauan lingkungan dan personel mikroba;  
c. suhu, kelembapan relatif dan karakteristik khusus lainnya; dan  
d. APS (hanya produk yang diproduksi secara aseptik).  
Informasi dari sistem ini seharusnya digunakan untuk  
sertifikasi/pelulusan batch rutin dan untuk penilaian berkala selama  
pengkajian atau investigasi terhadap proses. Hal ini berlaku untuk  
sterilisasi akhir dan proses aseptik, namun kekritisan dari dampak  
mungkin berbeda tergantung pada produk dan jenis proses.  
Pemantauan Lingkungan dan Proses  
9.4.  
Program pemantauan lingkungan seharusnya ditetapkan dan  
didokumentasikan. Tujuan dari program pemantauan lingkungan,  
yaitu untuk:  
a. Memberikan jaminan bahwa ruang bersih dan peralatan udara  
bersih dapat terus-menerus mensuplai lingkungan dengan udara  
bersih yang sesuai dengan persyaratan desain dan ketentuan  
pedoman ini.  
b. Secara efektif dapat mendeteksi ekskursi dari batas lingkungan  
yang memicu investigasi dan penilaian risiko terhadap mutu  
produk.  
Penilaian risiko seharusnya dilakukan untuk menetapkan program  
pemantauan lingkungan yang komprehensif yaitu: lokasi  
pengambilan sampel, frekuensi pemantauan, metode pemantauan  
dan kondisi inkubasi (misal waktu, suhu, kondisi aerobik dan/atau  
anaerobik).  
Penilaian risiko seharusnya dilakukan berdasarkan pengetahuan  
rinci tentang: input proses dan produk akhir, fasilitas, peralatan,  
kekritisan proses dan langkah tertentu, seluruh langkah operasional  
terkait, data pemantauan rutin, data pemantauan yang diperoleh  
- 61 -  
selama kualifikasi dan pengetahuan terhadap flora mikroba spesifik  
yang diisolasi dari lingkungan.  
Penilaian  
risiko  
seharusnya  
mencakup  
penentuan  
lokasi  
pemantauan kritis di mana keberadaan mikroorganisme dapat  
berdampak pada mutu produk (misal kelas A, area pengolahan  
aseptik, dan area kelas B yang secara langsung terhubung dengan  
area kelas A). Pertimbangan informasi lain seperti studi visualisasi  
udara juga seharusnya disertakan. Penilaian risiko seharusnya  
ditinjau secara teratur untuk memastikan efektivitas program  
pemantauan lingkungan. Program pemantauan seharusnya  
dipertimbangkan dalam konteks keseluruhan pada analisis tren dan  
CCS.  
9.5.  
9.6.  
Pemantauan rutin ruang bersih, peralatan udara bersih, dan personel  
harus dilakukan dalam kondisi operasionaldi seluruh tahap  
pengolahan yang kritis, termasuk penyiapan peralatan.  
Karakteristik lain, seperti suhu dan kelembapan relatif, seharusnya  
dikendalikan dalam kisaran yang sesuai dengan persyaratan  
produk/pengolahan/personel  
dan  
mendukung  
pemeliharaan  
terhadap standar kebersihan yang ditetapkan (misal kelas A atau B).  
9.7.  
Pemantauan kelas A seharusnya menunjukkan kondisi pengolahan  
aseptik terjaga selama operasional kritis. Pemantauan seharusnya  
dilakukan di lokasi yang memiliki risiko kontaminasi tertinggi pada  
permukaan peralatan steril, wadah, tutup wadah dan produk.  
Pemilihan lokasi pemantauan, orientasi dan posisi perangkat  
pengambilan sampel seharusnya dijustifikasi dan sesuai untuk  
mendapatkan data yang dapat diandalkan dari zona kritis.  
9.8.  
9.9.  
Metode pengambilan sampel seharusnya tidak menimbulkan risiko  
kontaminasi pada seluruh proses pembuatan.  
Batas waspada yang tepat dan batas bertindak seharusnya  
ditetapkan untuk hasil pemantauan mikroba dan partikel total. Batas  
bertindak untuk maksimum partikel total dijelaskan pada Tabel 5  
dan batas bertindak untuk maksimum mikroba dijelaskan pada Tabel  
6. Namun, batas bertindak yang lebih ketat dapat diterapkan  
berdasarkan tren data, sifat proses atau sebagaimana ditentukan  
dalam CCS. Batas waspada untuk mikroba dan partikel total  
seharusnya ditetapkan berdasarkan hasil uji kualifikasi ruang bersih  
dan ditinjau secara berkala berdasarkan data tren ongoing.  
9.10. Batas waspada untuk kelas A (hanya partikel total), kelas B, kelas C  
dan kelas D seharusnya diatur sedemikian rupa sehingga tren yang  
merugikan (misal sejumlah kejadian atau kejadian individual yang  
menunjukkan data penurunan pengendalian lingkungan) dideteksi  
dan ditangani.  
9.11. Prosedur pemantauan seharusnya menjelaskan pendekatan terhadap  
tren. Tren seharusnya minimal mencakup:  
a. peningkatan jumlah ekskursi dari batas bertindak atau batas  
waspada;  
- 62 -  
b. ekskursi berturut-turut dari batas waspada;  
c. ekskursi reguler yang spesifik dari batas bertindak yang mungkin  
memiliki penyebab yang sama (misal ekskursi tunggal yang selalu  
terjadi setelah kegiatan perawatan berkala); dan  
d. perubahan jenis dan jumlah flora mikroba dan dominasi  
organisme tertentu. Perhatian khusus seharusnya diberikan bila  
ditemukan:  
i. organisme  
yang  
dapat  
mengindikasikan  
hilangnya  
pengendalian;  
ii. penurunan tingkat kebersihan; atau  
iii. organisme yang mungkin sulit dikendalikan seperti  
mikroorganisme pembentuk spora dan jamur.  
Selain butir-butir di atas perlu juga diidentifikasi lebih lanjut hal-hal  
lain yang relevan untuk dilakukan tren.  
9.12. Pemantauan ruang bersih kelas C dan D dalam kondisi operasional”  
seharusnya dilakukan berdasarkan data yang dikumpulkan selama  
kualifikasi dan data rutin untuk memungkinkan analisis tren yang  
efektif. Persyaratan batas waspada dan batas bertindak akan  
tergantung pada sifat operasional yang dilakukan. Batas bertindak  
dapat lebih ketat daripada yang tercantum dalam Tabel 5 dan Tabel  
6.  
9.13. Jika batas bertindak terlampaui, prosedur operasional seharusnya  
menetapkan investigasi akar masalah, penilaian dampak potensial  
terhadap produk (termasuk batch yang diproduksi antara  
pemantauan dan pelaporan) dan persyaratan untuk tindakan  
perbaikan dan tindakan pencegahan. Jika batas waspada terlampaui,  
prosedur operasional seharusnya menetapkan pengkajian dan tindak  
lanjut, yang mencakup pertimbangan untuk melakukan investigasi  
dan/atau tindakan perbaikan untuk menghindari penurunan lebih  
lanjut pada tingkat kebersihan.  
Pemantauan Lingkungan (Partikel Total)  
9.14. Program pemantauan partikel total seharusnya ditetapkan untuk  
memperoleh data untuk menilai potensi risiko kontaminasi dan  
memastikan pemeliharaan lingkungan untuk kegiatan steril dalam  
keadaan terkualifikasi.  
9.15. Batas pemantauan lingkungan terhadap konsentrasi partikel di  
udara untuk setiap area tercantum dalam Tabel 5.  
Tabel 5 Konsentrasi partikel total maksimum yang diizinkan  
untuk pemantauan.  
Kelas  
Batas maksimum partikel  
Batas maskimum partikel  
total dalam kondisi  
total ≥ 0.5 μm/m3  
operasional ≥ 5 μm/m3  
- 63 -  
Non  
operasional  
3 520  
3 520  
352 000  
3 520 000  
Operasional  
Non  
operasional  
29  
Operasional  
A
B
C
D
3 520  
352 000  
3 520 000  
29  
2 930  
29 300  
29  
2 930  
29 300  
Tidak  
Tidak  
ditetapkan (a)  
ditetapkan (a)  
(a) Untuk kelas D, batas kondisi operasionaltidak ditetapkan.  
Industri Farmasi/produsen seharusnya menetapkan batas  
kondisi operasional berdasarkan penilaian risiko dan data rutin,  
jika dapat diterapkan.  
Catatan 1: Batas partikel yang tercantum dalam tabel untuk kondisi  
"non operasional" seharusnya dicapai setelah periode "pembersihan"  
singkat yang ditentukan selama kualifikasi (nilai pedoman kurang  
dari 20 menit) dalam keadaan tidak ada personel, setelah kegiatan  
selesai (lihat angka 4.33).  
Catatan 2: Indikasi sesekali untuk jumlah partikel makro, terutama  
≥ 5 μm, dalam kelas A dapat dianggap sebagai angka palsu karena  
lonjakan elektris, stray light, kejadian tidak terduga, dll. Namun, hasil  
pembacaan partikel yang rendah secara berturut-turut atau teratur  
dapat menjadi indikasi terhadap kemungkinan terjadinya  
kontaminasi dan seharusnya diinvestigasi. Kejadian tersebut dapat  
mengindikasikan adanya kegagalan awal sistem filtrasi pasokan  
udara ruangan, kegagalan peralatan, atau mungkin juga merupakan  
indikasi dari kebiasaan yang tidak sesuai selama perakitan mesin dan  
kegiatan rutin.  
9.16. Untuk kelas A, pemantauan partikel seharusnya dilakukan selama  
proses kritis berlangsung, termasuk perakitan alat.  
9.17. Area kelas A seharusnya dipantau secara terus-menerus (untuk  
ukuran partikel ≥0.5 dan ≥5 μm) dan dengan kecepatan aliran sampel  
yang sesuai (paling sedikit 28 liter (1ft3) per menit) sehingga semua  
intervensi, kejadian sementara dan kerusakan sistem dapat terekam.  
9.18. Sistem seharusnya secara sering mengorelasikan setiap hasil sampel  
individu dengan batas waspada dan batas bertindak pada frekuensi  
sedemikian rupa sehingga setiap potensi ekskursi dapat diidentifikasi  
dan ditanggapi secara tepat waktu. Alarm seharusnya dipicu jika  
batas waspada terlampaui. Prosedur seharusnya menetapkan  
tindakan yang harus diambil dalam menanggapi alarm termasuk  
pertimbangan untuk melakukan pemantauan mikroba tambahan.  
9.19. Sistem yang mirip dianjurkan untuk digunakan di area kelas B  
meskipun frekuensi pengambilan sampel dapat dikurangi. Area kelas  
B seharusnya dipantau pada frekuensi tersebut dan dengan ukuran  
sampel yang sesuai sehingga program dapat merekam setiap  
penambahan tingkat kontaminasi dan kegagalan sistem. Jika batas  
waspada terlampaui, alarm seharusnya terpicu.  
9.20. Pemilihan sistem pemantauan seharusnya mempertimbangkan  
setiap risiko yang ditimbulkan oleh bahan yang digunakan dalam  
kegiatan pembuatan (misal yang melibatkan organisme hidup,  
- 64 -  
produk serbuk atau radiofarmaka) yang dapat menimbulkan bahaya  
biologis, kimia atau radiasi.  
9.21. Dalam kasus di mana terdapat kontaminan karena proses yang  
terlibat dan berpotensi merusak penghitung partikel atau  
menimbulkan bahaya (misal organisme hidup, produk serbuk dan  
bahaya radiasi), frekuensi dan strategi yang digunakan seharusnya  
sedemikian rupa untuk memastikan klasifikasi lingkungan baik  
sebelum dan sesudah terpapar risiko. Peningkatan jumlah mikroba  
seharusnya dipertimbangkan untuk memastikan pemantauan yang  
komprehensif pada proses produksi. Selain itu, pemantauan  
seharusnya dilakukan selama kegiatan simulasi. Kegiatan tersebut  
seharusnya dilakukan pada interval yang tepat. Pendekatan tersebut  
seharusnya didefinisikan dalam CCS.  
9.22. Ukuran sampel untuk pemantauan yang diambil dengan  
menggunakan sistem otomatis biasanya merupakan fungsi dari  
kecepatan pengambilan sampel dari sistem yang digunakan. Volume  
sampel tidak harus sama dengan yang digunakan untuk klasifikasi  
ruang bersih dan peralatan udara bersih. Volume sampel untuk  
pemantauan seharusnya dijustifikasi.  
Pemantauan Lingkungan dan Personel (Mikroba)  
9.23. Saat berlangsung kegiatan aseptik, pemantauan mikroba seharusnya  
sering dilakukan dengan menggunakan metode kombinasi seperti  
cawan papar, pengambilan sampel udara secara volumetris, sarung  
tangan, pakaian kerja, dan pengambilan sampel permukaan (misal  
dengan menggunakan cara usap dan cawan kontak). Metode  
pengambilan sampel yang digunakan seharusnya dijustifikasi di  
dalam CCS dan seharusnya ditunjukkan tidak berdampak buruk  
terhadap pola aliran udara di kelas A dan kelas B. Permukaan ruang  
bersih dan peralatan seharusnya dipantau pada akhir kegiatan.  
9.24. Pemantauan mikroba juga seharusnya dilakukan di dalam ruang  
bersih ketika tidak ada kegiatan produksi (misal setelah disinfeksi,  
sebelum mulai produksi, pada penyelesaian batch dan setelah periode  
penghentian/shutdown period), dan di ruang terkait yang belum  
digunakan, untuk mendeteksi potensi insiden kontaminasi yang  
dapat memengaruhi pengendalian di dalam ruang bersih. Jika terjadi  
insiden, tambahan lokasi sampel dapat digunakan sebagai verifikasi  
terhadap efektivitas tindakan perbaikan (misal pembersihan dan  
disinfeksi).  
9.25. Pemantauan mikroba udara secara terus-menerus di kelas A, misal  
pengambilan sampel udara atau cawan papar, seharusnya dilakukan  
selama durasi penuh pengolahan kritis, termasuk perakitan  
peralatan (penyiapan aseptik) dan pengolahan kritis. Pendekatan  
serupa seharusnya dipertimbangkan untuk ruang bersih kelas B  
berdasarkan risiko dampak pada pengolahan aseptik. Pemantauan  
seharusnya dilakukan sedemikian rupa sehingga semua intervensi,  
kejadian sementara dan tiap kegagalan sistem dapat diketahui dan  
setiap risiko yang disebabkan oleh intervensi pada kegiatan  
pemantauan dapat dihindari.  
- 65 -  
9.26. Penilaian risiko seharusnya digunakan untuk melakukan evaluasi  
penentuan lokasi, jenis dan frekuensi pemantauan terhadap personel  
berdasarkan aktivitas yang dilakukan dan kedekatannya dengan  
zona kritis. Pemantauan seharusnya mencakup pengambilan sampel  
terhadap personel secara berkala selama proses berlangsung.  
Pengambilan sampel terhadap personel seharusnya dilakukan  
sedemikian rupa sehingga tidak akan mengganggu proses.  
Seharusnya dipertimbangkan secara khusus untuk memantau  
personel setelah keterlibatan dalam intervensi kritis (minimal sarung  
tangan, tetapi mungkin memerlukan pemantauan terhadap bagian  
tertentu dari pakaian kerja sesuai proses yang dikerjakan) dan pada  
setiap meninggalkan ruang kelas B (sarung tangan dan pakaian  
kerja). Jika pemantauan sarung tangan dilakukan setelah intervensi  
kritis, sarung tangan luar seharusnya diganti sebelum melanjutkan  
aktivitas. Jika pemantauan pakaian kerja diperlukan setelah  
intervensi kritis, pakaian kerja seharusnya diganti sebelum aktivitas  
lebih lanjut di ruang bersih.  
9.27. Pemantauan mikroba terhadap personel di area kelas A dan B  
seharusnya dilakukan. Jika kegiatan bersifat manual (misal  
peracikan atau pengisian aseptik), adanya peningkatan risiko  
seharusnya disertai dengan peningkatan pemantauan mikroba pada  
pakaian kerja dan dijustifikasi dalam CCS.  
9.28. Apabila pemantauan rutin dilakukan oleh personel produksi, hal ini  
seharusnya diawasi secara teratur oleh unit mutu (lihat juga angka  
8.19).  
9.29. Penerapan sistem pemantauan alternatif yang sesuai seperti metode  
cepat (rapid method) seharusnya dipertimbangkan oleh Industri  
Farmasi/produsen untuk mempercepat deteksi masalah kontaminasi  
mikrobiologis dan untuk mengurangi risiko terhadap produk. Metode  
pemantauan mikroba cepat dan otomatis dapat diadopsi setelah  
validasi menunjukkan kesetaraan atau keunggulannya terhadap  
metode yang ditetapkan.  
9.30. Metode dan peralatan pengambilan sampel yang digunakan  
seharusnya dipahami sepenuhnya dan prosedur seharusnya  
diterapkan untuk pengoperasian dan interpretasi hasil yang benar.  
Data pendukung untuk uji perolehan kembali (recovery test) dari  
metode pengambilan sampel yang dipilih seharusnya tersedia.  
9.31. Batas bertindak untuk kontaminasi mikroba tercantum pada Tabel  
6.  
Tabel 6 Batas bertindak maksimum untuk kontaminasi mikroba  
Kelas  
Sampel  
udara  
CFU /m3  
Cawan  
papar  
(diam. 90  
mm)  
CFU/4 jam  
(a)  
Cawan  
kontak  
(diam.  
Sarung tangan,  
termasuk lima  
jari pada kedua  
tangan,  
55mm),  
CFU/ plate  
(b)  
CFU/sarung  
tangan  
A
B
C
Tidak ada pertumbuhan (c)  
10  
100  
5
5
5
-
50  
25  
- 66 -  
100  
D
200  
50  
-
(a) Cawan papar seharusnya dibuka di area kelas A dan B selama  
operasi (termasuk perakitan peralatan) dan diganti sesuai  
kebutuhan setelah maksimum 4 jam (waktu pemaparan  
seharusnya didasarkan pada validasi termasuk studi perolehan  
kembali dan tidak boleh berdampak negatif pada kesesuaian  
media yang digunakan).  
- Untuk area kelas C dan D, waktu pemaparan (maksimal 4 jam)  
dan frekuensi seharusnya ditentukan berdasarkan MRM.  
- Cawan papar individu dapat terpapar kurang dari 4 jam.  
(b) Kriteria keberterimaan pemantauan dengan cawan kontak  
berlaku untuk permukaan peralatan, ruangan dan pakaian kerja  
di dalam area kelas A dan B. Pemantauan pakaian kerja secara  
rutin biasanya tidak diperlukan untuk area kelas C dan D,  
tergantung pada fungsinya.  
(c) Perlu dicatat bahwa untuk kelas A, setiap pertumbuhan mikroba  
harus diinvestigasi.  
Catatan 1: Perlu diperhatikan bahwa jenis metode pemantauan yang  
tercantum dalam tabel di atas merupakan contoh dan metode lain  
dapat digunakan selama memenuhi tujuan untuk memberikan  
informasi pada seluruh proses kritis di mana produk mungkin  
terkontaminasi (misal perakitan jalur aseptik, pengolahan aseptik,  
pengisian dan loading untuk liofilisasi).  
Catatan 2: Batas diterapkan menggunakan CFU dan dicantumkan  
pada seluruh dokumen. Jika teknologi yang berbeda atau teknologi  
baru digunakan dan memberikan hasil dengan cara yang berbeda  
dari CFU, Industri Farmasi/produsen seharusnya menjustifikasi  
secara ilmiah mengenai batasan yang diterapkan dan jika mungkin  
mengorelasikan dengan CFU.  
9.32. Setiap mikroorganisme yang terdeteksi di area kelas A dan B  
seharusnya diidentifikasi hingga tingkat spesies dan dampak  
potensial mikroorganisme tersebut pada mutu produk (untuk setiap  
batch yang terlibat) dan keadaan pengendalian secara keseluruhan  
seharusnya dievaluasi. Seharusnya juga dipertimbangkan untuk  
identifikasi mikroorganisme yang terdeteksi di area kelas C dan D  
(misal di mana batas bertindak atau batas waspada terlampaui) atau  
ditemukan:  
a. organisme yang dapat mengindikasikan hilangnya kendali;  
b. penurunan tingkat kebersihan; atau  
c. organisme  
yang  
mungkin  
sulit  
dikendalikan  
seperti  
mikroorganisme pembentuk spora dan jamur;  
pada frekuensi yang cukup untuk mempertahankan pemahaman  
terkini tentang flora spesifik di area ini.  
- 67 -  
Simulasi Proses Aseptik (juga dikenal sebagai media fill)  
9.33. Verifikasi berkala terhadap efektivitas pengendalian yang diterapkan  
untuk pengolahan aseptik seharusnya mencakup APS yang  
menggunakan media nutrisi steril dan/atau pengganti produk  
(surrogate). APS seharusnya tidak dianggap sebagai sarana utama  
untuk memvalidasi proses aseptik atau aspek proses aseptik.  
Efektivitas proses aseptik seharusnya ditentukan melalui desain  
proses, kepatuhan terhadap sistem mutu Industri Farmasi dan  
pengendalian proses, pelatihan, dan evaluasi terhadap data  
pemantauan.  
9.34. Pemilihan media nutrisi dan/atau pengganti yang tepat seharusnya  
dilakukan berdasarkan kemampuan media dan/atau pengganti  
produk (surrogate) untuk meniru karakteristik fisik produk yang  
dinilai dapat menimbulkan risiko pada sterilitas produk selama  
proses aseptik. Jika tahap pengolahan dapat secara tidak langsung  
memengaruhi pertumbuhan dari setiap kontaminasi mikroba yang  
masuk (misal semi-padat, serbuk, bahan padat, microspheres,  
liposom, dan formulasi lain di mana produk didinginkan atau  
dipanaskan atau diliofilisasi yang diproduksi secara aseptik),  
prosedur alternatif yang semirip mungkin dengan kegiatan  
seharusnya dikembangkan. Jika bahan pengganti, seperti larutan  
penyangga, digunakan pada APS, bahan tersebut seharusnya tidak  
menghambat pertumbuhan potensi kontaminasi.  
9.35. APS seharusnya semirip mungkin dengan proses pembuatan aseptik  
rutin dan mencakup semua langkah pembuatan yang kritis,  
khususnya:  
a. APS seharusnya menilai semua kegiatan aseptik yang dilakukan  
setelah siklus sterilisasi dan dekontaminasi bahan yang  
digunakan dalam proses sampai pada titik di mana wadah disegel.  
b. Untuk formulasi yang tidak dapat disaring, setiap langkah aseptik  
tambahan seharusnya dinilai.  
c. Apabila pembuatan aseptik dilakukan di bawah atmosfer inert,  
gas inert seharusnya diganti dengan udara di dalam simulasi  
proses kecuali dimaksudkan untuk simulasi anaerobik.  
d. Proses yang memerlukan penambahan serbuk steril seharusnya  
menggunakan bahan pengganti yang dapat diterima dalam wadah  
yang sama seperti yang digunakan dalam proses yang sedang  
dievaluasi.  
e. Simulasi terpisah dari tiap unit operasi (misal proses pengeringan,  
pencampuran, milling dan pembagian serbuk steril) seharusnya  
dihindari. Setiap penggunaan simulasi per unit seharusnya  
didukung oleh justifikasi yang terdokumentasi dan memastikan  
bahwa jumlah total simulasi mencakup seluruh proses.  
f. Prosedur simulasi proses untuk produk yang diliofilisasi  
seharusnya mewakili seluruh rantai pengolahan aseptik  
termasuk pengisian, transpor, loading, durasi chamber dwell,  
unloading dan penyegelan di bawah kondisi yang ditentukan,  
- 68 -  
didokumentasikan, dan dijustifikasi yang mewakili parameter  
operasi kondisi terburuk.  
g. Simulasi proses liofilisasi seharusnya meniru semua aspek  
proses, kecuali yang dapat memengaruhi pertumbuhan atau  
perolehan kembali kontaminan. Misal, pendidihan atau  
pembekuan larutan seharusnya dihindari. Faktor-faktor yang  
perlu dipertimbangkan dalam menentukan desain APS termasuk,  
jika berlaku:  
i. penggunaan udara untuk mengembalikan kondisi vakum ke  
kondisi normal, menggantikan nitrogen atau gas proses  
lainnya;  
ii. mereplikasi waktu tunggu maksimum antara sterilisasi alat  
liofilisasi dan penggunaannya;  
iii. mereplikasi waktu tunggu maksimum antara filtrasi dan  
liofilisasi; dan  
iv. aspek kuantitatif dari kondisi terburuk, misal jumlah  
nampan terbanyak, mereplikasi durasi loading terpanjang di  
mana ruangan liofilisasi terpapar pada lingkungan.  
9.36. APS seharusnya mempertimbangkan berbagai manipulasi dan  
intervensi aseptik yang diketahui terjadi selama produksi normal  
serta kondisi terburuk, dan mempertimbangkan hal-hal berikut:  
a. Intervensi inheren dan perbaikan yang mewakili proses rutin  
seharusnya dilakukan dengan cara dan frekuensi yang serupa  
dengan selama proses aseptik rutin.  
b. Inklusi dan frekuensi intervensi dalam APS seharusnya  
didasarkan pada penilaian risiko terhadap sterilitas produk.  
9.37. APS seharusnya tidak digunakan untuk menjustifikasi praktik yang  
menimbulkan risiko kontaminasi yang tidak perlu.  
9.38. Dalam mengembangkan rencana APS, seharusnya dipertimbangkan  
hal-hal sebagai berikut:  
a. Identifikasi kondisi kasus terburuk yang mencakup variabel yang  
relevan, seperti ukuran wadah dan kecepatan jalur, dan  
dampaknya terhadap proses. Hasil penilaian seharusnya  
menjustifikasi variabel yang dipilih.  
b. Menentukan ukuran representatif dari kombinasi wadah-penutup  
yang akan digunakan untuk validasi. Pendekatan bracketing atau  
matriks dapat dipertimbangkan untuk validasi konfigurasi  
wadah-penutup yang sama untuk produk yang berbeda di mana  
kesetaraan proses dijustifikasi secara ilmiah.  
c. Waktu tunggu maksimum yang diperbolehkan untuk produk dan  
peralatan steril terpapar selama proses aseptik.  
- 69 -  
d. Volume yang diisi per wadah, yang seharusnya cukup untuk  
memastikan bahwa media kontak dengan semua peralatan dan  
permukaan komponen yang dapat mencemari produk steril  
secara langsung. Volume yang digunakan seharusnya  
menyediakan ruang (headspace) yang cukup untuk mendukung  
potensi pertumbuhan mikroba dan memastikan bahwa  
kekeruhan dapat dideteksi selama inspeksi.  
e. Persyaratan untuk penggantian setiap gas inert yang digunakan  
dalam proses pembuatan aseptik secara rutin oleh udara kecuali  
dimaksudkan untuk simulasi anaerobik. Dalam situasi ini,  
penyertaan simulasi anaerobik sesekali sebagai bagian dari  
strategi validasi keseluruhan harus dipertimbangkan (lihat angka  
9.35 huruf c).  
f. Media nutrisi yang dipilih seharusnya mampu menumbuhkan  
kelompok mikroorganisme referensi yang ditentukan seperti yang  
dijelaskan oleh farmakope yang relevan dan isolat lokal yang  
sesuai.  
g. Metode deteksi kontaminasi mikroba seharusnya dijustifikasi  
secara ilmiah untuk memastikan bahwa kontaminasi dapat  
dideteksi secara andal.  
h. Simulasi proses seharusnya memiliki durasi yang cukup untuk  
menantang proses, operator yang melakukan intervensi,  
perubahan sesi kerja (shift) dan kemampuan lingkungan  
pengolahan untuk menyediakan kondisi yang sesuai untuk  
pembuatan produk steril.  
i. Jika Industri Farmasi/produsen mengoperasikan shift yang  
berbeda atau diperpanjang, APS seharusnya dirancang untuk  
mengetahui faktor-faktor khusus pada shift tersebut yang dinilai  
menimbulkan risiko pada sterilitas produk, misal durasi  
maksimum saat operator berada di ruang bersih.  
j. Menyimulasi interupsi pembuatan aseptik normal di mana proses  
terhenti (misal pergantian shift, pengisian ulang dispensing  
vessel, pemasukan peralatan tambahan).  
k. Memastikan bahwa pemantauan lingkungan dilakukan sesuai  
kebutuhan untuk produksi rutin, dan selama durasi simulasi  
proses.  
l. Jika pembuatan secara kampanye terjadi, seperti dalam  
penggunaan Teknologi Barier atau pembuatan zat aktif steril,  
seharusnya dipertimbangkan untuk merancang dan melakukan  
simulasi proses sehingga menyimulasi risiko yang terkait dengan  
awal dan akhir kampanye dan mendemonstrasikan bahwa durasi  
kampanye tidak menimbulkan risiko apa pun.  
m. Kinerja APS yang dilakukan pada akhir produksi atau kampanye  
dapat digunakan sebagai jaminan tambahan atau tujuan  
investigasi; namun, penggunaannya seharusnya dijustifikasi  
dalam CCS dan seharusnya tidak menggantikan APS rutin. Jika  
digunakan, seharusnya ditunjukkan bahwa sisa produk tidak  
- 70 -  
berdampak negatif terhadap potensi perolehan kembali  
kontaminasi mikroba.  
9.39. Untuk bahan aktif steril, ukuran batch seharusnya cukup besar  
untuk mewakili operasi rutin, menyimulasi intervensi pada kondisi  
terburuk, dan memungkinkan kontak dengan seluruh permukaan  
peralatan yang kontak dengan produk steril. Selain itu, semua bahan  
simulasi (pengganti atau media pertumbuhan) seharusnya dilakukan  
evaluasi terhadap mikroba. Jumlah bahan simulasi seharusnya  
cukup untuk melakukan evaluasi terhadap proses yang  
disimulasikan dan tidak boleh memengaruhi perolehan kembali  
mikroorganisme.  
9.40. APS harus dilakukan sebagai bagian dari validasi awal, dengan paling  
sedikit 3 (tiga) uji simulasi memuaskan berturut-turut mencakup  
semua sesi kerja pada semua proses aseptik. APS seharusnya  
dilakukan setelah modifikasi signifikan terhadap cara kerja, fasilitas,  
sarana atau peralatan yang dinilai berdampak pada jaminan sterilitas  
produk misal modifikasi sistem tata udara (HVAC), peralatan,  
perubahan proses, jumlah sesi kerja dan jumlah personel,  
penghentian fasilitas (shut down) sesuai CCS. Seharusnya  
dipertimbangkan untuk melakukan APS setelah batch terakhir,  
sebelum penghentian aktivitas atau sebelum decommissioning atau  
relokasi jalur. APS seharusnya diulang 2 (dua) kali setahun (kira-kira  
setiap enam bulan) untuk setiap proses aseptik, setiap jalur pengisian  
dan setiap sesi kerja. Setiap operator seharusnya berpartisipasi  
dalam paling sedikit satu APS yang berhasil setiap tahun.  
9.41. Jika operasi manual (misal pengolahan atau pengisian aseptik)  
terjadi, setiap jenis wadah, penutup wadah dan rangkaian peralatan  
seharusnya divalidasi terlebih dahulu dengan masing-masing  
operator berpartisipasi dalam minimal 3 (tiga) APS yang sukses  
berturut-turut dan divalidasi ulang dengan satu APS kira-kira setiap  
6 (enam) bulan untuk setiap operator. Ukuran batch APS seharusnya  
sama dengan batch yang digunakan dalam proses pembuatan aseptik  
rutin.  
9.42. Jumlah unit yang diproses (diisi) untuk APS seharusnya cukup untuk  
menyimulasikan secara efektif semua kegiatan yang mewakili proses  
pembuatan aseptik. Justifikasi untuk jumlah unit yang harus diisi  
seharusnya dicantumkan dengan jelas dalam CCS. Biasanya,  
minimal 5.000 (lima ribu) hingga 10.000 (sepuluh ribu) unit terisi.  
Untuk batch kecil (misal di bawah 5000 (lima ribu) unit), jumlah  
wadah untuk APS minimal seharusnya sama dengan ukuran batch  
produksi.  
9.43. Unit APS yang telah diisi seharusnya dikocok, diputar atau dibalik  
sebelum inkubasi untuk memastikan media kontak dengan semua  
permukaan interior dalam wadah. Semua unit integral dari APS  
seharusnya diinkubasi dan dievaluasi, termasuk unit dengan cacat  
kosmetik atau yang telah melalui pemeriksaan pengawasan selama  
proses non-destruktif. Jika unit dibuang selama simulasi proses dan  
tidak diinkubasi, hal ini seharusnya sebanding dengan unit yang  
dibuang selama pengisian rutin, dan memenuhi kriteria unit yang  
dibuang (yaitu jenis intervensi, lokasi jalur, jumlah spesifik) yang  
tercantum dalam prosedur operasional standar produksi. Dalam  
- 71 -  
kasus apapun, unit yang dibuang selama intervensi pada APS tidak  
boleh lebih banyak daripada yang dibuang selama proses produksi.  
Contoh yang termasuk harus dibuang selama produksi rutin adalah  
setelah persiapan proses (set-up) atau setelah jenis intervensi  
tertentu. Untuk sepenuhnya memahami proses dan menilai risiko  
kontaminasi selama persiapan aseptik atau kesiapan jalur yang  
wajib, unit-unit yang dibuang ini biasanya diinkubasi secara  
terpisah, dan tidak perlu dimasukkan dalam kriteria keberterimaan  
untuk APS.  
9.44. Jika proses mencakup bahan yang kontak dengan permukaan kontak  
produk tetapi kemudian dibuang (misal membilas dengan produk),  
bahan yang dibuang seharusnya disimulasikan dengan media nutrisi  
dan diinkubasi sebagai bagian dari APS, kecuali jika dapat  
ditunjukkan dengan jelas bahwa limbah dari proses ini tidak  
memengaruhi sterilitas produk.  
9.45. Unit APS yang terisi seharusnya diinkubasi dalam wadah bening  
untuk memastikan deteksi visual pertumbuhan mikroba. Jika wadah  
produk tidak bening (misal kaca amber, plastik buram), wadah  
bening dengan konfigurasi yang identik dapat menggantikan wadah  
tersebut untuk membantu mendeteksi kontaminasi. Jika wadah  
bening  
dengan  
konfigurasi  
yang  
identik  
tidak  
dapat  
menggantikannya, metode yang sesuai untuk mendeteksi  
pertumbuhan mikroba seharusnya dikembangkan dan divalidasi.  
Mikroorganisme yang diisolasi dari unit yang terkontaminasi  
seharusnya diidentifikasi sampai ke tingkat spesies, untuk  
membantu dalam menentukan kemungkinan sumber kontaminan.  
9.46. Unit APS yang terisi seharusnya diinkubasi tanpa penundaan yang  
tidak perlu untuk mencapai perolehan kembali mikroba kontaminan.  
Pemilihan kondisi dan durasi inkubasi seharusnya dijustifikasi  
secara ilmiah dan divalidasi untuk memberikan tingkat sensitivitas  
deteksi kontaminasi mikroba yang sesuai.  
9.47. Setelah inkubasi selesai:  
a. Unit APS yang terisi seharusnya diperiksa oleh personel yang  
telah dilatih dan terkualifikasi untuk mendeteksi kontaminasi  
mikrobiologis. Inspeksi seharusnya dilakukan dalam kondisi yang  
memudahkan identifikasi kontaminasi mikroba.  
b. Seharusnya dilakukan kontrol positif terhadap sampel unit yang  
diisikan dengan menginokulasi dengan mikroorganisme referensi  
dan isolat lokal pada kisaran yang sesuai.  
9.48. Target  
seharusnya  
nol  
pertumbuhan.  
Setiap  
unit  
yang  
terkontaminasi harus dianggap sebagai APS yang gagal dan  
seharusnya diambil tindakan sebagai berikut:  
a. investigasi untuk menentukan akar penyebab yang paling  
mungkin;  
b. penentuan dan pelaksanaan tindakan perbaikan yang tepat;  
- 72 -  
c. APS berulang yang berhasil dan berturut-turut dalam jumlah  
yang cukup (biasanya minimal 3 (tiga)) seharusnya dilakukan  
untuk menunjukkan bahwa proses telah dikembalikan ke  
keadaan terkendali;  
d. tinjauan segera terhadap semua catatan yang sesuai terkait  
dengan produksi aseptik sejak APS terakhir yang berhasil:  
i. hasil tinjauan seharusnya mencakup penilaian risiko terhadap  
jaminan sterilitas batch yang diproduksi sejak APS terakhir  
yang berhasil;  
ii. semua batch lain yang tidak diluluskan ke pasar seharusnya  
dimasukkan ke dalam ruang lingkup investigasi. Setiap  
keputusan mengenai status pelulusan batch tersebut  
seharusnya mempertimbangkan hasil investigasi;  
e. semua produk yang telah diproduksi pada jalur setelah kegagalan  
APS harus dikarantina sampai investigasi terhadap kegagalan  
APS diselesaikan;  
f. jika investigasi akar masalah menunjukkan bahwa kegagalan  
tersebut terkait dengan aktivitas operator, tindakan untuk  
membatasi aktivitas operator, hingga pelatihan ulang dan  
kualifikasi ulang, harus dilakukan; dan  
g. produksi seharusnya dilanjutkan hanya setelah validasi ulang  
yang berhasil selesai dilaksanakan.  
9.49. Semua operasi APS seharusnya didokumentasikan secara lengkap  
dan mencakup rekonsiliasi unit yang diproses (misal unit yang diisi,  
diinkubasi, dan tidak diinkubasi). Justifikasi untuk unit yang diisi  
dan tidak diinkubasi seharusnya dimasukkan dalam dokumentasi.  
Semua intervensi yang dilakukan selama APS seharusnya dicatat,  
termasuk waktu mulai dan akhir setiap intervensi dan personel yang  
terlibat. Semua data pemantauan mikroba serta data pengujian  
lainnya seharusnya dicatat dalam catatan batch APS.  
9.50. Jika prosedur tertulis mengharuskan batch komersial dihentikan  
pada kondisi tertentu maka bila hal itu terjadi pada APS, maka  
pengoperasian APS harus juga dihentikan/digugurkan. Kasus seperti  
ini harus diinvestigasi dan didokumentasikan.  
9.51. Validasi APS awal (dilakukan 3 (tiga) kali berturut-turut) seharusnya  
diulang bila:  
a. proses aseptik yang spesifik tidak beroperasi untuk waktu yang  
lama; atau  
b. terdapat perubahan pada proses, peralatan, prosedur atau  
lingkungan yang berpotensi memengaruhi proses aseptik atau  
penambahan wadah produk baru atau kombinasi penutup  
wadah.  
- 73 -  
10.PENGAWASAN MUTU  
10.1 Seharusnya tersedia personel dalam jumlah memadai dengan  
pelatihan dan pengalaman yang sesuai dalam bidang mikrobiologi,  
jaminan sterilitas dan pengetahuan tentang proses untuk  
mendukung desain kegiatan pembuatan, program pemantauan  
lingkungan, dan investigasi untuk menilai dampak dari setiap  
kejadian dari aspek mikrobiologis terhadap mutu dan keamanan  
produk steril.  
10.2 Spesifikasi bahan baku, komponen dan produk seharusnya  
mencakup  
persyaratan  
batas  
mikroba,  
partikulat  
dan  
endotoksin/pirogen bila diperlukan berdasarkan hasil pemantauan  
dan/atau CCS.  
10.3 Uji bioburden seharusnya dilakukan pada setiap batch untuk produk  
yang diisi secara aseptik dan produk yang disterilisasi akhir dan  
hasilnya dianggap sebagai bagian dari tinjauan batch akhir.  
Seharusnya ditetapkan batas terhadap bioburden segera sebelum  
filter sterilisasi akhir atau proses sterilisasi akhir, yang dikaitkan  
dengan efisiensi metode yang akan digunakan. Sampel seharusnya  
diambil untuk mewakili kondisi terburuk (misal pada akhir waktu  
tunggu). Jika parameter sterilisasi overkill ditetapkan untuk produk  
yang disterilisasi akhir, bioburden seharusnya dipantau pada interval  
terjadwal yang sesuai.  
10.4 Terhadap produk yang diizinkan untuk pelulusan parametrik,  
program pemantauan bioburden pre-sterilisasi pendukung untuk  
produk yang diisi sebelum memulai siklus sterilisasi seharusnya  
dikembangkan dan uji bioburden seharusnya dilakukan pada setiap  
batch. Lokasi pengambilan sampel unit yang diisi sebelum sterilisasi  
seharusnya didasarkan pada skenario terburuk dan mewakili batch.  
Setiap organisme yang ditemukan selama pengujian bioburden  
seharusnya diidentifikasi dan ditentukan dampak terhadap  
efektivitas proses sterilisasi. Bila perlu, tingkat endotoksin/pirogen  
seharusnya dipantau.  
10.5 Uji sterilitas yang diterapkan pada produk jadi seharusnya hanya  
dianggap sebagai bagian terakhir dari serangkaian tindakan  
pengendalian kritis untuk memastikan sterilitas. Hal ini tidak dapat  
digunakan untuk memastikan sterilitas produk yang tidak memenuhi  
desain, prosedur, atau parameter validasi. Uji sterilitas seharusnya  
divalidasi untuk produk yang bersangkutan.  
10.6 Uji sterilitas seharusnya dilakukan dalam kondisi aseptik. Sampel  
yang diambil untuk pengujian sterilitas seharusnya mewakili seluruh  
batch tetapi secara khusus seharusnya mencakup sampel yang  
diambil dari bagian batch yang dianggap paling berisiko terhadap  
kontaminasi, misal:  
a. untuk produk yang telah diisi secara aseptik, sampel seharusnya  
mencakup wadah yang diisi pada awal dan akhir batch. Sampel  
tambahan, misal diambil setelah intervensi kritis seharusnya  
dipertimbangkan berdasarkan risiko.  
- 74 -  
b. untuk produk yang telah disterilisasi cara panas dalam wadah  
akhir, sampel yang diambil seharusnya mewakili lokasi kondisi  
terburuk (misal bagian yang berpotensi paling dingin atau paling  
lambat mencapai panas yang ditentukan dari setiap muatan).  
c. untuk produk yang telah diliofilisasi, sampel diambil dari kondisi  
terburuk, misal lokasi yang paling berisiko dari setiap  
muatan/load liofilisasi.  
Catatan: Jika proses pembuatan menghasilkan sub-batch (misal  
untuk produk yang disterilisasi akhir atau liofilisasi), maka sampel  
sterilitas dari setiap sub-batch harus diambil dan dilakukan uji  
sterilitas pada setiap sub-batch. Seharusnya juga dipertimbangkan  
untuk melakukan pengujian terpisah terhadap parameter lain pada  
produk jadi.  
10.7 Untuk beberapa produk, tidak mungkin memperoleh hasil uji  
sterilitas sebelum pelulusan karena masa simpan produk terlalu  
pendek untuk memungkinkan penyelesaian uji sterilitas, misal  
produk radiofarmaka dan produk sel punca. Dalam kasus ini,  
seharusnya dipertimbangkan desain proses dan pemantauan  
tambahan dan/atau metode pengujian alternatif yang diperlukan  
untuk mengurangi risiko yang teridentifikasi. Hal ini seharusnya  
dinilai dan didokumentasikan  
10.8 Setiap proses yang digunakan untuk mendekontaminasi permukaan  
luar wadah sampel untuk uji sterilitas sebelum diuji sterilitas (misal  
hidrogen peroksida teruapkan, ultraviolet), seharusnya tidak  
berdampak negatif terhadap sensitivitas metode pengujian atau  
keandalan sampel.  
10.9 Media yang digunakan untuk pengujian produk seharusnya diuji  
pengawasan mutu sesuai dengan Farmakope Indonesia sebelum  
digunakan. Media yang digunakan untuk pemantauan lingkungan  
dan APS seharusnya diuji kemampuannya dalam memacu  
pertumbuhan (growth promotion test/GPT) sebelum digunakan,  
dengan menggunakan kelompok mikroorganisme referensi yang  
ditentukan dan dijustifikasi secara ilmiah dan termasuk isolat lokal  
(in-house) yang representatif. Biasanya pengujian pengawasan mutu  
media seharusnya dilakukan oleh pengguna akhir. Setiap reliance  
pada pengujian pengawasan mutu yang dialihdayakan atau hasil  
pengujian dari pemasok media seharusnya dijustifikasi dan kondisi  
transportasi dan pengiriman seharusnya dipertimbangkan secara  
menyeluruh dalam kasus ini.  
10.10 Data pemantauan lingkungan dan data tren yang dihasilkan untuk  
area yang diklasifikasi seharusnya dikaji sebagai bagian dari  
sertifikasi/pelulusan batch produk. Seharusnya tersedia prosedur  
tertulis yang menjelaskan tindakan yang akan diambil saat  
ditemukan data pemantauan lingkungan di luar tren atau melebihi  
batas yang ditetapkan. Untuk produk dengan masa simpan yang  
pendek, data pemantauan lingkungan pada saat pembuatan  
mungkin tidak tersedia; dalam kasus ini, pemenuhan persyaratan  
seharusnya mencakup tinjauan data pemantauan lingkungan  
terbaru yang tersedia. Industri Farmasi/produsen produk tersebut  
- 75 -  
seharusnya  
mempertimbangkan  
penggunaan  
metode  
cepat/alternatif.  
10.11 Jika metode pengujian mikroba secara cepat dan terotomatisasi  
digunakan untuk tujuan pemantauan lingkungan pada pembuatan  
secara umum, metode ini harus divalidasi untuk produk atau proses  
yang bersangkutan.  
GLOSARIUM  
Alat koneksi steril intrinsik  
Alat yang mengurangi risiko kontaminasi selama proses koneksi, koneksi ini bisa  
berupa penyegelan mekanis atau fusi.  
Aliran udara searah  
Aliran udara yang bergerak dalam satu arah, dengan cara yang kuat dan  
seragam, dan pada kecepatan yang cukup, untuk secara terus-menerus  
menyapu partikel menjauh dari area pengolahan atau pengujian kritis.  
Aliran udara turbulen  
Udara yang tidak searah. Udara turbulen di ruang bersih seharusnya membilas  
ruang bersih melalui pengenceran dengan aliran tidak searah dan memastikan  
pemeliharaan mutu udara yang dapat diterima.  
Area bersih  
Area dengan standar kebersihan partikel dan mikrobiologi yang ditentukan  
biasanya berisi sejumlah ruang bersih yang saling berhubungan.  
Area terklasifikasi  
Area yang berisi sejumlah ruang bersih (lihat definisi ruang bersih).  
Asepsis  
Suatu keadaan pengendalian yang dicapai dengan menggunakan area kerja  
aseptik dan melakukan aktivitas dengan cara yang mencegah kontaminasi  
mikroba pada produk steril yang terpapar.  
Aseptic Process Simulation (APS)  
Simulasi seluruh proses pembuatan aseptik untuk memverifikasi kemampuan  
proses untuk memastikan sterilitas produk. Mencakup semua operasi aseptik  
yang terkait dengan pembuatan rutin, misal perakitan peralatan, formulasi,  
pengisian, liofilisasi dan proses penyegelan yang diperlukan.  
Bahan Baku  
Setiap bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pembuatan produk  
steril, termasuk yang mungkin tidak muncul dalam produk obat akhir.  
- 76 -  
Barier  
Partisi fisik yang memberikan perlindungan area pengolahan aseptik (biasanya  
kelas A) dengan memisahkannya dari lingkungan latar belakang. Sistem seperti  
itu sering menggunakan Teknologi Barier sebagian (RABS) atau Teknologi Barier  
keseluruhan (isolator).  
Batas bertindak  
Tindakan relevan yang ditetapkan (misal batas mikroba, atau batas partikel di  
udara) yang, bila terlampaui, seharusnya memicu investigasi yang tepat dan  
tindakan perbaikan berdasarkan hasil investigasi.  
Batas waspada  
Ukuran relevan yang ditetapkan (misal batas mikroba, atau partikel di udara)  
yang memberikan peringatan dini tentang potensi penyimpangan dari kondisi  
operasi normal dan status yang divalidasi, yang tidak selalu memerlukan  
tindakan perbaikan tetapi memicu pengawasan dan tindak lanjut yang tepat  
untuk mengatasi masalah potensial. Batas waspada ditetapkan berdasarkan  
data tren rutin dan kualifikasi dan ditinjau secara berkala. Batas waspada dapat  
didasarkan pada sejumlah parameter termasuk tren yang merugikan, ekskursi  
individual di atas batas yang ditetapkan, dan kejadian berulang.  
Bioburden  
Jumlah total mikroorganisme yang terkait dengan item tertentu seperti personel,  
lingkungan pembuatan (udara dan permukaan), peralatan, kemasan produk,  
bahan baku (termasuk air), bahan dalam proses, atau produk jadi.  
Bio-dekontaminasi  
Proses menghilangkan bioburden mikroba melalui penggunaan bahan kimia  
pembunuh spora (sporicidal chemical agents).  
Dead leg  
Panjang pipa non-sirkulasi (di mana cairan mungkin tetap statis) yang lebih  
besar dari 3 (tiga) kali diameter pipa internal.  
Decommissioning  
Saat sebuah proses, peralatan, fasilitas, atau ruang bersih ditutup dan tidak  
akan digunakan lagi.  
Dekontaminasi  
Keseluruhan proses penghilangan atau pengurangan kontaminan (bahan kimia,  
limbah, residu, atau mikroorganisme) dari suatu area, objek, atau orang. Metode  
dekontaminasi yang digunakan (misal pembersihan, disinfeksi, sterilisasi)  
seharusnya dipilih dan divalidasi untuk mencapai tingkat kebersihan yang  
sesuai dengan tujuan penggunaan barang yang didekontaminasi. Lihat juga Bio-  
dekontaminasi.  
- 77 -  
Depirogenasi  
Suatu proses yang dirancang untuk menghilangkan atau menonaktifkan bahan  
pirogenik (misal endotoksin) hingga jumlah minimum yang ditentukan.  
Diagram Proses dan Instrumentasi/ Process and Instrumentation Diagrams  
(P&ID)  
Diagram yang menunjukkan bagaimana peralatan proses terhubung dan dengan  
menggunakan simbol, mewakili arah aliran, sistem keselamatan dan  
pengendalian, nilai tekanan dan perpipaan penting lainnya serta detail  
instrumen suatu sistem. P&ID dikenal juga sebagai diagram perpipaan dan  
instrumentasi (Piping and Instrumentation Diagram).  
Disinfeksi  
Proses dimana pengurangan jumlah mikroorganisme dicapai dengan tindakan  
yang tidak reversibel pada suatu produk terhadap struktur atau  
metabolismenya, ke tingkat yang dianggap sesuai untuk tujuan yang  
ditentukan.  
Endotoksin  
Produk yang bersifat pirogen (yaitu lipopolisakarida) yang berasal dari dinding  
sel bakteri Gram negatif. Endotoksin dapat menyebabkan reaksi pada pasien  
yang menerima suntikan mulai dari demam hingga kematian.  
Extractable  
Zat kimia yang bermigrasi dari permukaan peralatan ke dalam produk atau  
bahan yang sedang diproses, akibat kontak dengan larutan tertentu pada  
kondisi ekstrem.  
Filter HEPA  
Filter udara partikulat efisiensi tinggi yang ditentukan sesuai dengan standar  
internasional yang relevan.  
Filter sterilisasi  
Filter yang bila divalidasi dengan tepat, akan dapat menghilangkan mikroba  
penantang tertentu dari cairan atau gas dan menghasilkan efluen steril.  
Biasanya filter tersebut memiliki ukuran pori yang sama atau kurang dari 0,22  
μm.  
First Air  
Udara yang disaring yang tidak terinterupsi sebelum kontak dengan produk dan  
permukaan yang kontak dengan produk, yang berpotensi menambah  
kontaminasi udara sebelum mencapai zona kritis.  
Indikator Biologis (Biological Indicator/BI)  
Suatu populasi mikroorganisme yang diinokulasikan pada media yang sesuai  
(misal larutan atau media lain dalam wadah yang tertutup) dan ditempatkan di  
dalam alat sterilisasi atau ruang muat atau lokasi ruangan untuk menentukan  
- 78 -  
efektivitas siklus sterilisasi atau disinfeksi dari proses fisik atau kimia.  
Mikroorganisme tantangan dipilih dan divalidasi berdasarkan ketahanannya  
terhadap proses yang diberikan. Nilai D lot yang digunakan, jumlah mikroba,  
dan kemurnian menentukan mutu indikator biologis.  
Intervensi Inheren  
Intervensi yang merupakan bagian integral dari proses aseptik dan diperlukan  
baik untuk pengaturan, operasi rutin dan/atau pemantauan (misal perakitan  
aseptik, pengisian wadah, pengambilan sampel lingkungan). Intervensi inheren  
ditetapkan melalui prosedur atau instruksi kerja untuk pelaksanaan proses  
aseptik.  
Intervensi korektif  
Intervensi yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengatur proses aseptik  
selama pelaksanaannya. Hal ini mungkin tidak terjadi pada frekuensi yang  
ditetapkan dalam proses aseptik rutin. Contohnya termasuk seperti  
memperbaiki kemacetan komponen, menghentikan kebocoran, mengatur  
sensor, dan mengganti komponen peralatan.  
Intervensi kritis  
Intervensi (bersifat korektif atau inheren) ke dalam zona kritis.  
Isolator  
Suatu area tertutup yang memungkinkan untuk dapat dilakukan proses bio-  
dekontaminasi pada bagian dalam dengan hasil yang konsisten. Zona kerja  
internal isolator harus memenuhi kondisi kelas A dan memberikan isolasi terus  
menerus tanpa kompromi dari lingkungan eksternal (misal udara dan personel  
ruang bersih di sekitarnya). Secara umum ada dua jenis isolator:  
a. Sistem isolator tertutup meniadakan kontaminasi eksternal terhadap bagian  
dalam isolator dengan melakukan transfer bahan melalui koneksi aseptik ke  
peralatan tambahan (dengan kelas kebersihan sama dengan isolator kelas  
A), dan tidak membuka ke arah lingkungan sekitarnya. Sistem tertutup tetap  
tersegel selama kegiatan.  
b. Sistem isolator terbuka dirancang untuk memungkinkan bahan masuk  
dan/atau keluar secara kontinu atau semi-kontinu melalui peralatan  
tambahan (dengan kelas kebersihan sama dengan isolator kelas A), selama  
kegiatan melalui satu atau lebih bukaan. Bukaan direkayasa (misal  
menggunakan tekanan berlebih secara terus-menerus) untuk meniadakan  
masuknya kontaminan eksternal ke dalam isolator.  
Isolat lokal  
Perwakilan yang sesuai dari mikroorganisme yang sering ditemukan pada lokasi  
tertentu melalui pemantauan lingkungan di dalam zona/area yang  
diklasifikasikan terutama area kelas A dan B, pemantauan personel atau hasil  
uji sterilitas positif.  
Klasifikasi ruang bersih  
Metode penilaian tingkat kebersihan udara terhadap spesifikasi ruang bersih  
atau peralatan udara bersih dengan mengukur konsentrasi partikel total.  
- 79 -  
Kondisi terburuk  
Serangkaian kondisi yang mencakup batas dan keadaan pengolahan, termasuk  
yang berada dalam standar prosedur operasional, yang kemungkinan terbesar  
menyebabkan kegagalan proses atau produk (bila dibandingkan dengan kondisi  
ideal). Kondisi tersebut memiliki potensi tertinggi, tetapi tidak selalu  
mengakibatkan kegagalan produk atau proses.  
Kontaminasi  
Masuknya pengotor yang bersifat mikrobiologis (jumlah dan jenis  
mikroorganisme, pirogen), atau partikel asing yang tidak diinginkan, pada bahan  
baku, produk antara, zat aktif atau produk obat selama produksi, pengambilan  
sampel, pengemasan atau pengemasan ulang, penyimpanan atau pengangkutan  
yang berpotensi berdampak buruk pada mutu produk.  
Kualifikasi cara mengenakan pakaian kerja  
Suatu program yang menetapkan, baik pada awal maupun secara berkala,  
kemampuan personel untuk mengenakan pakaian kerja secara lengkap.  
Kualifikasi ruang bersih  
Metode penilaian tingkat kepatuhan dari ruang bersih yang terklasifikasi atau  
peralatan udara bersih sesuai dengan tujuan penggunaan.  
Leachable  
Zat kimia yang bermigrasi ke dalam produk dari permukaan peralatan proses  
yang kontak dengan produk pada kondisi normal atau dari wadah yang  
digunakan untuk menyimpan produk pada kondisi normal.  
Liofilisasi  
Proses pengeringan fisik-kimia yang dirancang untuk menghilangkan pelarut,  
dengan cara sublimasi, dari sistem larutan dalam air dan sistem larutan bukan  
air, terutama untuk mencapai stabilitas produk atau bahan. Liofilisasi identik  
dengan istilah pengeringan beku.  
Nilai-D  
Nilai parameter sterilisasi (durasi atau dosis serap) yang diperlukan untuk  
mengurangi jumlah organisme hidup hingga 10 (sepuluh) persen dari jumlah  
awal.  
Nilai Z  
Perbedaan suhu yang menyebabkan perubahan 10 (sepuluh) kali lipat dalam  
nilai D dari indikator biologis.  
Operator  
Setiap individu yang berpartisipasi dalam operasi pengolahan, termasuk  
pengaturan jalur, pengisian, perawatan, atau personel lain yang terkait dengan  
kegiatan pembuatan.  
- 80 -  
Parison  
"Tabung" polimer yang diekstrusi oleh mesin BFS tempat wadah dibentuk.  
Pasien  
Manusia termasuk partisipan dalam uji klinik.  
Pass-through hatch  
Identik dengan penyangga udara (lihat definisi penyangga udara) tetapi biasanya  
berukuran lebih kecil.  
Perlakuan panas akhir setelah pengolahan aseptik  
Proses pemanasan basah yang digunakan setelah pengisian aseptik yang telah  
ditunjukkan untuk memberikan tingkat jaminan sterilitas (sterility assurance  
level/SAL) ≤10-6 tetapi di mana persyaratan sterilisasi uap tidak terpenuhi  
(misal, F0≥8 menit). Hal ini mungkin juga bermanfaat dalam destruksi virus yang  
mungkin tidak dapat dihilangkan melalui penyaringan.  
Pirogen  
Zat yang menyebabkan reaksi demam pada pasien yang menerima suntikan.  
Pasokan udara kelas A  
Udara yang dilewatkan melalui filter yang terkualifikasi yang mampu  
menghasilkan udara dengan mutu partikel total kelas A, tetapi tanpa  
persyaratan untuk melakukan pemantauan partikel total secara terus menerus  
atau memenuhi batas pemantauan mikroba kelas A. Khususnya digunakan  
untuk melindungi vial yang sudah tertutup sempurna dengan tutup karet  
dimana tutup alumunium belum dicengkeramkan.  
Pembersihan  
Proses untuk menghilangkan kontaminasi misal residu produk atau residu  
disinfektan.  
Pembuatan secara kampanye (campaign manufacture)  
Pembuatan serangkaian batch produk yang sama secara berurutan dalam  
periode waktu tertentu dengan kepatuhan yang ketat terhadap ketentuan  
pengendalian yang ditetapkan dan divalidasi.  
Penyangga udara  
Ruang tertutup dengan pintu yang saling mengunci, dibangun untuk menjaga  
pengendalian tekanan udara antara ruang yang berdekatan (umumnya dengan  
standar kebersihan udara yang berbeda). Maksud dari penyangga udara yaitu  
untuk mencegah masuknya materi partikel dan kontaminasi mikroorganisme  
dari area yang kurang terkendali.  
- 81 -  
Penyiapan/pengolahan aseptik  
Penanganan produk, wadah, dan/atau perangkat steril dalam lingkungan yang  
terkendali di mana pasokan udara, bahan dan personel diatur untuk mencegah  
kontaminasi mikroba, endotoksin/pirogen, dan partikel.  
Permukaan kritis  
Permukaan yang mungkin kontak langsung dengan, atau secara langsung  
memengaruhi, produk steril atau wadah atau penutupnya. Permukaan kritis  
dibuat steril sebelum dimulainya kegiatan pembuatan, dan sterilitas  
dipertahankan selama pengolahan.  
Produk Steril  
Untuk tujuan Aneks ini, produk steril mengacu pada satu atau lebih unsur yang  
disterilkan yang terpapar pada kondisi aseptik dan pada akhirnya membentuk  
zat aktif steril atau produk akhir steril. Unsur-unsur ini meliputi wadah,  
penutup, dan komponen produk obat jadi. Atau, produk yang dibuat steril  
melalui proses sterilisasi akhir.  
Proses aseptik secara manual  
Proses aseptik di mana operator secara manual mencampur, mengisi,  
menempatkan dan/atau menyegel wadah terbuka yang berisi produk steril.  
Restricted Access Barrier System (RABS)  
Sistem yang menyediakan lingkungan tertutup, tetapi tidak sepenuhnya  
tertutup rapat, memenuhi kondisi mutu udara yang ditentukan (untuk  
pengolahan aseptik kelas A), dan menggunakan penutup dinding yang kaku dan  
sarung tangan yang terintegrasi untuk memisahkan bagian dalam dari  
lingkungan ruang bersih di sekitarnya. Permukaan bagian dalam RABS  
didisinfeksi dan didekontaminasi dengan bahan pembunuh spora (sporocidal  
agent). Operator menggunakan sarung tangan, RTP, dan port transfer  
terintegrasi lainnya untuk melakukan manipulasi atau mengangkut bahan ke  
bagian dalam RABS. Tergantung pada desainnya, pintu jarang dibuka, dan  
hanya dalam kondisi yang telah ditentukan sebelumnya.  
Ruang bersih  
Ruangan yang dirancang, dirawat, dan dikendalikan untuk mencegah  
kontaminasi partikel dan mikroba pada produk obat. Ruangan tersebut  
ditetapkan dan secara terus-menerus dapat memenuhi tingkat kebersihan  
udara yang sesuai.  
Sampling head isokinetik (isokinetic sampling head)  
Sampling head yang dirancang untuk meminimalkan gangguan terhadap udara  
yang akan diambil sampelnya, sehingga partikel masuk ke dalam nozel akan  
sama seperti partikel yang melewati area tersebut jika tidak ada nozel (yaitu  
kondisi pengambilan sampel di mana kecepatan rata-rata dari udara yang  
memasuki probe inlet sampel hampir sama (± 20 persen) dengan kecepatan rata-  
rata aliran udara di lokasi tersebut).  
- 82 -  
Sistem pengolahan air  
Sebuah sistem untuk memproduksi, menyimpan dan mendistribusikan air,  
biasanya sesuai dengan tingkat farmakope tertentu (misal air murni dan air  
untuk injeksi/ WFI).  
Sistem Sekali Pakai (Single Use Systems/SUS)  
Sistem di mana komponen yang kontak dengan produk hanya digunakan sekali  
untuk menggantikan peralatan yang dapat digunakan kembali seperti jalur  
transfer baja tahan karat atau wadah ruahan. SUS yang tercakup dalam Aneks  
ini yaitu yang digunakan dalam proses pembuatan produk steril dan biasanya  
terdiri dari komponen sekali pakai seperti kantong, filter, selang, konektor, botol  
penyimpanan, dan sensor.  
Sistem tertutup  
Sistem di mana produk tidak terpapar lingkungan sekitarnya. Misal, hal ini  
dapat dicapai dengan penggunaan wadah produk ruahan (seperti tangki atau  
kantong) yang dihubungkan satu sama lain dengan pipa atau tabung sebagai  
suatu sistem, dan bila digunakan untuk produk steril, sistem lengkap  
disterilkan setelah sambungan dibuat. Contoh sistem ini dapat berupa sistem  
skala besar yang dapat digunakan kembali, seperti yang terlihat dalam  
pembuatan zat aktif, atau kantong dan sistem manifold sekali pakai, seperti  
yang terlihat dalam pembuatan produk biologi. Sistem tertutup tidak dibuka  
sampai kegiatan selesai. Penggunaan istilah “sistem tertutup” dalam aneks ini  
tidak mengacu pada sistem seperti RABS atau sistem isolator.  
Sistem Transfer Cepat (Rapid Transfer System/Port-RTP)  
Sistem yang digunakan untuk mentransfer barang ke RABS atau isolator yang  
meminimalkan risiko ke zona kritis. Contohnya yaitu wadah transfer cepat  
dengan port alfa/beta.  
Sporicidal agent  
Bahan yang menghancurkan spora bakteri dan jamur bila digunakan dalam  
konsentrasi yang cukup untuk waktu kontak tertentu. Hal ini diharapkan dapat  
membunuh semua mikroorganisme vegetatif.  
Sterilsiasi akhir  
Penggunaan bahan sterilisasi atau penerapan kondisi yang mematikan pada  
produk di dalam wadah akhirnya untuk mencapai SAL yang telah ditentukan  
sebelumnya sebesar 10⁻⁶ atau lebih baik (misal probabilitas teoretis adanya satu  
mikroorganisme yang hidup pada atau dalam unit yang disterilkan sama dengan  
atau kurang dari 1 x 10-6 (satu dalam sejuta)).  
Sterilisasi overkill  
Suatu proses yang cukup untuk memberikan setidaknya pengurangan 12 log10  
mikroorganisme yang memiliki nilai D minimum 1 menit.  
- 83 -  
Strategi Pengendalian Kontaminasi (contamination control strategy/CCS)  
Serangkaian pengendalian yang direncanakan terhadap mikroorganisme,  
endotoksin/pirogen dan partikel, yang diturunkan dari pemahaman terkini  
mengenai produk dan proses, yang menjamin kinerja proses dan mutu produk.  
Pengendalian dapat mencakup parameter dan atribut yang terkait dengan zat  
aktif, eksipien dan bahan dan komponen produk obat, kondisi operasional  
fasilitas dan peralatan, pengawasan dalam proses, spesifikasi produk jadi, dan  
metode terkait serta frekuensi pemantauan dan pengendalian.  
Teknologi Pembentuk-Pengisi-Penyegel (Form-Fill-Seal/FFS)  
Proses pengisian otomatis, biasanya digunakan untuk produk yang disterilisasi  
akhir, yang membentuk wadah utama dari gulungan lembaran bahan kemasan  
yang terus-menerus sambil secara bersamaan mengisi wadah yang dibentuk  
dengan produk dan menyegel wadah yang diisi dengan proses berkelanjutan.  
Proses FFS dapat menggunakan sistem jaring-jaring tunggal (di mana satu rol  
lembaran bahan kemasan datar dililitkan di sekelilingnya untuk membentuk  
rongga), atau sistem jaring-jaring ganda (di mana dua rol lembaran bahan  
kemasan datar disatukan untuk membentuk rongga), seringkali dengan  
bantuan cetakan vakum atau gas bertekanan. Rongga yang terbentuk diisi,  
disegel dan dipotong menjadi beberapa bagian. Lembaran bahan kemasan  
biasanya terdiri dari bahan polimer, foil berlapis polimer atau bahan lain yang  
sesuai.  
Teknologi Peniupan-Pengisian-Penyegelan (Blow-Fill-Seal/BFS)  
Suatu teknologi di mana wadah dibentuk dari butiran termoplastik, diisi dengan  
produk, dan kemudian disegel dengan operasi otomatis yang terintegrasi dan  
berkelanjutan. Dua tipe mesin BFS yang paling umum adalah tipe shuttle  
(dengan potongan parison) dan tipe rotary (closed parison).  
Uji Integritas Filter  
Pengujian yang dilakukan untuk memastikan bahwa filter (filter produk, gas,  
atau HVAC) mempertahankan sifat retensinya dan tidak rusak selama  
penanganan, pemasangan, atau pengolahan.  
Uji retensi bakteri  
Pengujian ini dilakukan untuk memvalidasi bahwa filter dapat menghilangkan  
bakteri dari gas atau cairan. Pengujian biasanya dilakukan dengan  
menggunakan organisme standar, seperti Brevundimonas diminuta pada  
konsentrasi minimum 107 CFU/cm2.  
Unit Aliran Udara Searah (Unidirectional Airflow/UDAF)  
Kabinet yang dilengkapi dengan aliran udara searah yang disaring (sebelumnya  
disebut sebagai Unit Aliran Udara Laminar atau Laminar Airflow Unit (LAF).  
Unit Pembentuk Koloni (Colony Forming Unit/CFU)  
Istilah mikrobiologis yang menggambarkan koloni tunggal yang dapat dideteksi  
yang berasal dari satu atau lebih mikroorganisme. Unit pembentuk koloni  
biasanya dinyatakan sebagai CFU per ml untuk sampel cair, CFU per m3 untuk  
- 84 -  
sampel udara dan CFU per sampel untuk sampel yang diambil pada media padat  
seperti cawan papar atau cawan kontak.  
Waktu ekuilibrium  
Periode waktu antara pencapaian suhu sterilisasi pada titik acuan dan  
pencapaian suhu sterilisasi di semua titik dalam muatan.  
Zona kritis  
Lokasi di dalam area pengolahan aseptik di mana produk dan permukaan kritis  
terpapar ke lingkungan.  
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,  
ttd.  
TARUNA IKRAR