Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
KATA PENGANTAR  
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas  
limpahan rahmat dan izin-Nya, sehingga Buku Saku Standar  
Pelayanan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor ini dapat disusun dan diselesaikan  
dengan baik.  
Buku saku ini disusun dengan merujuk pada peraturan yang  
berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  
No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan  
Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Badan Pengawas Obat  
dan Makanan No. 27 Tahun 2025 mengenai Standar Kegiatan  
Usaha dan Produk dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha  
Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan.  
Buku saku ini dirancang sebagai pedoman bagi para pelaku usaha  
untuk mempermudah proses pengajuan permohonan layanan  
publik di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor. Selain itu, buku ini juga berfungsi  
sebagai referensi bagi petugas dalam memberikan pelayanan  
publik yang optimal.  
Buku saku ini memuat berbagai informasi terkait layanan publik  
yang tersedia di Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, termasuk prosedur  
pengajuan layanan, persyaratan yang harus dipenuhi, sistem dan  
mekanisme pelayanan, waktu pemrosesan, serta biaya yang  
diperlukan. Selain itu, buku saku ini juga mencakup aspek  
pengelolaan pelayanan seperti dasar hukum, sarana dan  
prasarana, jaminan pelayanan, serta mekanisme konsultasi dan  
pengaduan.  
Halaman| ii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Pembaruan buku saku ini merupakan revisi dari edisi  
sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2025. Dalam  
penyusunannya, kami melibatkan berbagai elemen masyarakat,  
termasuk tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, serta  
organisasi non-pemerintah. Selain itu, hasil survei kepuasan  
masyarakat dan masukan dari pengaduan publik juga turut  
menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan standar  
pelayanan. Upaya ini dilakukan guna meningkatkan kualitas  
pelayanan publik secara berkelanjutan.  
Dengan hadirnya Buku Saku Standar Pelayanan ini, kami  
berharap pelayanan publik di Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dapat berjalan  
secara profesional, bertanggung jawab, dan terus mengalami  
peningkatan kualitas.  
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah  
berkontribusi dalam penyusunan buku saku ini. Semoga buku ini  
dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku  
kepentingan.  
Jakarta, $}  
23 Juni 2026  
Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor,  
Dr. Shanti Marlina, S.Si, Apt, M.Sc.  
Halaman| iii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
DAFTAR ISI  
COVER  
i
ii  
KATA PENGANTAR  
DAFTAR ISI  
iv  
v
DASAR HUKUM  
Pelaksanaan Pelayanan Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Standar Pelayanan Sertifikasi CPOB  
1
3
Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Penerapan  
Cara Pembuatan Obat yang Baik  
20  
22  
Standar Pelayanan Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara  
Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) Fasilitas  
Pembuatan Obat Impor  
Standar Pelayanan Penerbitan Persetujuan Penggunaan  
Fasilitas Produksi Obat Bersama dengan Nonobat  
30  
39  
42  
47  
48  
49  
Konsultasi Pelayanan dan Pengaduan  
Dokumentasi Fasilitas Layanan  
Maklumat Pelayanan  
Indeks Pelayanan Publik Tahun 2025  
Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2025  
Halaman| iv  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
DASAR HUKUM  
1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang  
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009  
tentang Pelayanan Publik;  
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang  
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;  
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jenis  
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang  
Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan;  
4. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan  
Pengawas Obat dan Makanan;  
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun  
2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;  
6. Peraturan Badan POM No 21 Tahun 2020 tentang  
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan  
Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  
Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 tahun 2022  
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat  
dan Makanan No 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan  
Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan;  
7. Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 28  
Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan  
Badan Pengawas Obat dan Makanan;  
8. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27  
Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk  
dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko  
Subsektor Obat dan Makanan;  
Halaman| v  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
9. Peraturan Badan POM Nomor 33 Tahun 2025 tentang  
Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat  
yang Baik Terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor.  
Halaman| vi  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Pelaksanaan Pelayanan Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Sebelum menjalankan usaha yang terkait dengan layanan  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor, pelaku usaha perlu memiliki  
Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas  
pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single  
Submission (OSS) setelah proses pendaftaran. Dengan NIB,  
pelaku usaha dapat mengajukan permohonan untuk  
mendapatkan Izin Komersial atau Operasional, yang menjadi  
langkah awal dalam memperoleh layanan lainnya.  
Waktu penyelesaian pelayanan di Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
merupakan batas maksimal yang ditetapkan untuk  
menerbitkan produk layanan. Perhitungan waktu ini dimulai  
setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar serta  
setelah pemohon membayar biaya Penerimaan Negara  
Bukan Pajak (PNBP).  
Halaman| 1  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Biaya pelayanan publik di Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor mengacu  
kepada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026  
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan  
Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan  
Makanan.  
Pembayaran dapat dilakukan melalui Teller, ATM, Internet  
Banking, Mobile Banking, EDC, serta berbagai dompet  
elektronik  
dan  
e-commerce  
mitra  
pada  
86  
Bank/Pos/Lembaga Persepsi yang ditunjuk resmi oleh  
Kementerian Keuangan dengan memasukkan nomor Billing  
MPN G3. Pembayaran dilakukan sebelum permohonan  
pelayanan publik diproses sesuai dengan jangka waktu  
pembayaran yang ditetapkan pada Surat Perintah Bayar  
(SPB). Dalam hal permohonan pelayanan ditolak, maka biaya  
yang sudah dibayarkan ke Kas Negara tidak dapat ditarik  
kembali.  
Halaman| 2  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Standar Pelayanan Sertifikasi CPOB  
Pemohon mengajukan permohonan melalui sistem Online  
Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan e-  
sertifikasi.pom.go.id. Pemohon yang tidak termasuk dalam  
kriteria pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan  
Pemerintah  
Nomor  
28  
Tahun  
2025  
tentang  
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yakni  
berupa lembaga atau fasilitas produksi yang merupakan  
instansi pemerintah yang bukan badan layanan umum,  
mengajukan  
permohonan  
melalui  
sistem  
e-  
sertifikasi.pom.go.id.  
A. Persyaratan  
Sertifikasi Baru  
a. Surat pengantar yang menjelaskan fasilitas yang  
diajukan sertifikasi;  
b. Panduan mutu atau dokumen setara yang  
menguraikan dengan lengkap proses bisnis, untuk  
menjamin pembuatan obat sesuai dengan ketentuan  
CPOB.  
Halaman| 3  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
c. Surat pernyataan dari penanggung jawab pemastian  
mutu yang menyatakan telah tersedia dokumen  
sebagai berikut:  
1) ringkasan laporan kualifikasi sarana penunjang  
kritis sampai dengan tahap kualifikasi kinerja,  
khusus untuk kualifikasi sistem pengolahan air  
paling sedikit sampai dengan tahap kualifikasi  
kinerja fase 1 (satu);  
2) kualifikasi personil kunci;  
3) kualifikasi instalasi dan operasional peralatan  
produksi dan pengujian, khusus untuk  
sterilisator termasuk kualifikasi kinerja; dan  
4) protokol dan laporan validasi metode analisis,  
protokol validasi proses, protokol validasi  
pembersihan, dan protokol validasi media fill  
untuk proses aseptis.  
d. Dokumen terkait transfer teknologi untuk pengajuan  
yang memerlukan transfer teknologi dengan  
cakupan:  
1) Protokol dan ringkasan laporan transfer  
teknologi mencakup hal berikut, namun tidak  
terbatas pada:  
i. ruang lingkup;  
ii. nama dan alamat unit pengirim (sending  
unit) dan unit penerima (receiving unit);  
iii. tanggung jawab tim transfer teknologi;  
iv. analisis kesenjangan antara unit pengirim  
dan unit penerima, misal personel,  
bangunan, peralatan, instrumen, fasilitas,  
sarana  
penunjang,  
pembersihan,  
pengujian dan kualifikasi dan validasi;  
Halaman| 4  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
v. Kriteria  
teknologi;  
keberterimaan  
transfer  
vi. jadwal;  
vii. realisasi; dan  
viii. kesiapan  
2) Informasi pengembangan produk:  
i. histori pengembangan produk;  
ii. profil bahan awal dan bahan pengemas;  
iii. spesifikasi dan justifikasi bahan;  
pengembangan formula;  
iv. alur proses pembuatan;  
v. parameter proses kritis dan nonkritis  
beserta rentang;  
vi. atribut kualitas kritis produk; dan  
vii. ringkasan data stabilitas bahan awal,  
bahan kemas, dan produk jadi.  
3) Catatan pelatihan personel hingga level  
operator/analis; dan  
4) Pengendalian perubahan berkaitan dengan  
pengembangan produk baru dan transfer  
teknologi.  
Penambahan Gudang di Luar Lokasi Pabrik  
a. Pemohon yang mengajukan penambahan gudang di  
luar lokasi pabrik dengan melampirkan dokumen  
persyaratan teknis berupa:  
1) Sertifikat CPOB;  
2) Dokumen administratif berkaitan dengan  
penambahan gudang di luar lokasi pabrik; dan  
3) Dokumen teknis berkaitan denah ruangan,  
perjanjian sewa, pengendalian perubahan dan  
Halaman| 5  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
kajian risiko mutu, dokumen kualifikasi  
personil, dan dokumen mutu lain sesuai  
dengan standar CPOB.  
b. Permohonan persetujuan penambahan gudang di  
luar lokasi pabrik meliputi:  
1) persetujuan penambahan gudang di luar lokasi  
pabrik yang memerlukan inspeksi;  
2) persetujuan penambahan gudang di luar lokasi  
pabrik yang tidak memerlukan inspeksi.  
c. Persetujuan penambahan gudang di luar lokasi  
pabrik dilakukan melalui mekanisme inspeksi jika  
bukan merupakan kegiatan alih pemanfaatan fasilitas  
penyimpanan di gudang PBF yang telah tersertifikasi  
CDOB atau di gudang Industri Farmasi lain yang  
telah tersertifikasi CPOB.  
d. Persetujuan penambahan gudang di luar lokasi  
pabrik tanpa mekanisme inspeksi dilakukan jika  
merupakan kegiatan alih pemanfaatan fasilitas  
penyimpanan di gudang PBF yang telah tersertifikasi  
CDOB atau di gudang Industri Farmasi lain yang  
telah tersertifikasi CPOB.  
e. Dalam hal terdapat perubahan terhadap ruang  
lingkup area penyimpanan atas persetujuan  
penambahan gudang di luar lokasi pabrik, Pemohon  
melakukan pengajuan persetujuan baru penambahan  
gudang di luar lokasi pabrik sebagaimana ketentuan  
huruf a sampai dengan huruf d.  
Perubahan Fasilitas yang memerlukan inspeksi:  
a. Merupakan perubahan fasilitas yang berupa:  
Halaman| 6  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
1) penambahan  
ruang  
terkait  
perubahan  
kapasitas produksi yang mempengaruhi proses  
dan/atau alur produksi;  
2) perubahan sistem tata udara pada ruang  
produksi dengan perubahan kelas kebersihan  
yang lebih tinggi;  
3) penambahan jenis bahan baku yang diproduksi  
di fasilitas atau jalur produksi yang sama, untuk  
fasilitas bahan obat dan produk biologi;  
4) penambahan laboratorium di luar alamat yang  
tercantum pada izin sarana.  
5) perubahan/penambahan  
peralatan  
baru,  
teknologi baru, dan/atau sistem baru yang  
mempengaruhi dan berdampak langsung  
terhadap proses dan mutu produk;  
6) penambahan atau perubahan radionuklida  
yang digunakan dengan rute pemberian (route  
of administration) atau rute pembuatan (route  
of manufacturing) yang sama di fasilitas yang  
sama untuk proses pembuatan radiofarmaka;  
7) penambahan jenis produk yang diproduksi di  
fasilitas atau jalur produksi yang sama, untuk  
fasilitas produk biologi; dan/atau  
8) penambahan jenis kemasan primer baru pada  
bentuk sediaan yang sama di fasilitas steril.  
b. Melampirkan dokumen persyaratan teknis berupa:  
1) daftar perubahan fasilitas;  
2) pengendalian perubahan dan dokumen  
pendukung terkait perubahan; dan  
3) kualifikasi/validasi terkait perubahan.  
Halaman| 7  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Perubahan Fasilitas yang tidak memerlukan inspeksi:  
a. Merupakan perubahan fasilitas yang berupa:  
1) perubahan peralatan yang tidak berdampak  
langsung pada sterilitas produk;  
2) penambahan aktivitas proses produksi Bahan  
Obat;  
3) perubahan pada sistem pengolahan air;  
4) penambahan/perubahan gudang di satu  
alamat yang tercantum pada izin sarana;  
5) penambahan/perubahan laboratorium di satu  
alamat yang tercantum pada izin sarana;  
6) penambahan kapasitas produksi dengan  
perubahan fungsi ruang tanpa perubahan kelas  
kebersihan dan/atau dengan perubahan  
peralatan tanpa mempengaruhi proses  
dan/atau alur produksi;  
7) penambahan fasilitas kemasan sekunder pada  
gedung baru di lokasi izin sarana;  
8) penambahan aktivitas produksi, meliputi:  
-
penambahan aktivitas produksi antibiotik  
non betalaktam;  
-
-
penambahan aktivitas pembuatan;  
penambahan  
aktivitas  
pengemasan  
sekunder untuk bentuk sediaan lain pada  
fasilitas produksi nonsteril dan steril; dan/  
atau  
-
penambahan aktivitas pembuatan obat  
dan/ atau Bahan Obat untuk uji klinik;  
9) penambahan dan/atau perubahan mekanisme  
pengambilan serta pengolahan darah dan  
Halaman| 8  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
komponen darah atau jenis aktivitas lainnya di  
unit pengelola darah atau bank plasma;  
10) penambahan aktivitas pembuatan Obat untuk  
uji klinik; dan/atau  
11) penambahan unit pengelola darah jejaring atau  
bank plasma jejaring (collecting site).  
b. perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a.1)  
sampai dengan huruf a.5) hanya dapat dilakukan  
setelah Pelaku Usaha menyampaikan notifikasi  
kepada Kepala Badan.  
c. perubahan sebagaimana dimaksud pada butir a.6)  
sampai dengan butir a.11) hanya dapat dilakukan  
setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan.  
d. melampirkan dokumen persyaratan teknis berupa:  
1) daftar perubahan fasilitas;  
2) pengendalian perubahan dan dokumen  
pendukung terkait perubahan; dan  
3) kualifikasi/validasi terkait perubahan.  
Perubahan Administrasi  
Dokumen pendukung terkait perubahan Administratif.  
a. Perubahan administrasi berupa:  
1) perubahan nama; dan/atau  
2) perubahan alamat tanpa perubahan lokasi  
sesuai nomor induk berusaha dan/atau izin.  
b. Pemohon yang mengajukan permohonan perubahan  
administrasi harus memenuhi persyaratan dengan  
melampirkan dokumen berupa:  
1) dokumen legal yang menyatakan perubahan  
nama; dan/atau  
Halaman| 9  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
2) dokumen dari Pemerintah Daerah setempat  
yang menyatakan perubahan alamat tanpa  
perubahan lokasi.  
Perpanjangan Sertifikat CPOB  
a. Perpanjangan Sertifikat atau resertifikasi CPOB yang  
memerlukan inspeksi:  
1) daftar perubahan bermakna sejak pengawasan  
CPOB terakhir;  
2) daftar penyimpangan sejak pengawasan CPOB  
terakhir;  
3) pengkajian mutu produk periode terakhir  
untuk tiga produk yang paling banyak  
diproduksi pada fasilitas yang akan di  
resertifikasi CPOB dan mewakili setiap  
aktivitas di Sertifikat CPOB;  
4) perkembangan tindakan perbaikan dan  
pencegahan berdasarkan hasil pengawasan  
CPOB terakhir; dan  
5) memenuhi kriteria hasil pengawasan terakhir  
terkait penerapan standar CPOB ditetapkan  
tindak lanjut berupa sanksi administratif (selain  
Peringatan) dan/atau menunjukkan adanya  
temuan dengan potensi:  
-
berdampak pada penurunan mutu produk  
Obat dan/atau Bahan Obat;  
-
terjadinya penyimpangan peredaran obat  
kepada fasilitas atau pihak yang tidak  
memiliki kewenangan; dampak pada  
penurunan mutu produk; dan/atau  
-
menyebabkan risiko terhadap kesehatan.  
Halaman| 10  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
b. Perpanjangan Sertifikat atau resertifikasi CPOB yang  
tidak memerlukan inspeksi:  
1) daftar perubahan bermakna sejak pengawasan  
CPOB terakhir;  
2) daftar penyimpangan sejak pengawasan CPOB  
terakhir;  
3) pengkajian mutu produk periode terakhir  
untuk tiga produk yang paling banyak  
diproduksi pada fasilitas yang akan di  
resertifikasi CPOB;  
4) perkembangan tindakan perbaikan dan  
pencegahan berdasarkan hasil pengawasan  
CPOB terakhir; dan  
5) memenuhi kriteria hasil pengawasan terakhir  
terkait penerapan standar CPOB ditetapkan  
tindak  
lanjut  
berupa  
pembinaan  
teknis/Perbaikan atau sanksi Peringatan,  
dan/atau menunjukkan tidak adanya temuan  
dengan potensi:  
-
berdampak pada penurunan mutu produk  
Obat dan/atau Bahan Obat;  
-
terjadinya penyimpangan peredaran obat  
kepada fasilitas atau pihak yang tidak  
memiliki kewenangan; dampak pada  
penurunan mutu produk; dan/atau  
-
menyebabkan risiko terhadap kesehatan.  
c. Dalam hal pemenuhan dokumen pengkajian mutu  
produk tidak dapat dilaksanakan, pengkajian mutu  
produk periode terakhir dapat dilaksanakan minimal  
untuk 1 (satu) produk Obat dan/atau Bahan Obat  
yang paling banyak diproduksi di fasilitas yang akan  
Halaman| 11  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
diajukan perpanjangan Sertifikat CPOB dan mewakili  
setiap aktivitas di Sertifikat CPOB.  
d. Pemenuhan dokumen pengkajian mutu produk  
dikecualikan untuk pengajuan perpanjangan  
Sertifikat CPOB dalam rangka pembuatan Obat  
untuk uji klinik.  
e. Penilaian atas permohonan perpanjangan Sertifikat  
CPOB dilakukan terhadap dokumen kelengkapan  
sesuai huruf a dan huruf b serta pemenuhan  
persyaratan teknis CPOB berdasarkan:  
1) laporan inspeksi hasil pengawasan terakhir  
bersama perkembangan CAPA paling sedikit 2  
(dua) tahun terakhir untuk fasilitas steril dan 3  
(tahun) terakhir untuk fasilitas non steril;  
2) riwayat produk Obat dan/atau Bahan Obat  
yang diedarkan; dan/atau  
3) hasil evaluasi atas dokumen yang disampaikan  
dan/atau informasi pengaduan masyarakat.  
f. Permohonan perpanjangan diajukan paling cepat 6  
(enam) bulan dan paling lambat 4 (empat) bulan  
sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.  
g. Pelaku Usaha yang tidak melakukan perpanjangan  
Sertifikat CPOB sampai dengan masa berlaku  
sertifikat berakhir, tidak dapat melakukan kegiatan  
pembuatan Obat dan/atau Bahan Obat.  
h. Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud huruf g dapat  
mengajukan kembali Sertifikat CPOB sesuai  
persyaratan Sertifikasi Baru.  
i. Pelaku Usaha yang melakukan pengembalian  
Sertifikat CPOB harus menyertakan informasi terkait  
tindak lanjut terhadap fasilitas dan penanganan  
Halaman| 12  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
terhadap peralatan dan sisa obat dan/atau bahan  
obat.  
j. Dalam hal Pelaku Usaha berhenti melakukan  
kegiatan  
berusaha,  
harus  
mengembalikan  
persetujuan penambahan gudang di luar lokasi  
pabrik kepada BPOM dan menyampaikan tindak  
lanjut sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan  
Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur  
mengenai sertifikasi CPOB.  
k. Pelaku usaha yang telah mendapatkan Sertifikat CPOB  
melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan perundang-  
undangan.  
Perubahan Persetujuan Gudang di Luar Lokasi Pabrik  
Pemohon yang mengajukan perubahan terhadap ruang  
lingkup  
area  
penyimpanan  
atas  
persetujuan  
penambahan gudang di luar lokasi pabrik dilakukan  
sesuai ketentuan penambahan gudang di luar lokasi  
pabrik.  
Perpanjangan Persetujuan Gudang di Luar Lokasi Pabrik  
a. Pemohon  
yang  
mengajukan  
perpanjangan  
persetujuan gudang di luar lokasi pabrik harus  
memenuhi persyaratan dengan melampirkan  
dokumen:  
1) daftar perubahan bermakna sejak pengawasan  
CPOB terakhir;  
2) daftar penyimpangan sejak pengawasan CPOB  
terakhir; dan  
3) perkembangan tindakan perbaikan dan  
tindakan pencegahan berdasarkan hasil  
pengawasan CPOB terakhir.  
Halaman| 13  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
b. Perpanjangan persetujuan gudang di luar lokasi  
pabrik dapat dilakukan melalui mekanisme inspeksi  
atau tanpa inspeksi.  
c. Penilaian atas permohonan perpanjangan gudang di  
luar lokasi pabrik dilakukan terhadap dokumen  
kelengkapan sesuai huruf a dan huruf b serta  
pemenuhan persyaratan teknis CPOB berdasarkan:  
1) berita acara pemeriksaan dari inspeksi rutin  
bersama perkembangan CAPA paling sedikit 5  
(lima) tahun terakhir;  
2) riwayat produk Obat dan/atau Bahan Obat  
yang diedarkan; dan/atau  
3) hasil evaluasi atas dokumen yang disampaikan  
dan/atau informasi pengaduan masyarakat.  
d. Permohonan perpanjangan gudang di luar lokasi  
pabrik diajukan paling cepat 6 (enam) bulan dan  
paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa berlaku  
persetujuan berakhir.  
e. Pelaku Usaha yang tidak melakukan perpanjangan  
gudang di luar lokasi pabrik sampai dengan masa  
berlaku persetujuan berakhir, tidak dapat melakukan  
kegiatan penyimpanan pada gudang di luar lokasi  
pabrik.  
f. Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud huruf e dapat  
mengajukan kembali penambahan gudang di luar  
lokasi pabrik sesuai persyaratan penambahan  
gudang di luar lokasi pabrik.  
g. Pelaku Usaha yang melakukan pengembalian  
terhadap Persetujuan Penambahan gudang di luar  
lokasi pabrik harus menyertakan informasi terkait  
tindak lanjut terhadap fasilitas dan penanganan  
Halaman| 14  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
terhadap peralatan dan sisa obat dan/atau bahan  
obat.  
h. Dalam hal Pelaku Usaha berhenti melakukan  
kegiatan  
berusaha,  
harus  
mengembalikan  
persetujuan penambahan gudang di luar lokasi  
pabrik kepada BPOM dan menyampaikan tindak  
lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-  
undangan.  
i. Pelaku usaha yang telah mendapatkan persetujuan  
penambahan gudang di luar lokasi pabrik  
melaksanakan  
kewajiban  
sesuai  
ketentuan  
perundang-undangan.  
B. Biaya:  
1. Sertifikasi CPOB (per sertifikat per bentuk sediaan):  
Rp15.000.000  
2. Perubahan sertifikat CPOB karena perubahan  
administrasi antara lain perubahan nama badan  
hukum dan/atau alamat dengan lokasi sama (per  
sertifikat per bentuk sediaan): Rp500.000  
3. Perubahan/ perluasan pada fasilitas/ gedung yang  
sama tanpa menambah bentuk sediaan (per  
persetujuan):  
a. Fasilitas non-steril: Rp10.000.000  
b. Fasilitas steril: Rp12.000.000  
4. Penambahan fasilitas  
a. Fasilitas kemasan sekunder pada gedung baru di  
lokasi sesuai izin industri farmasi (per  
persetujuan): Rp7.000.000  
b. Gudang di luar lokasi sesuai izin industri farmasi  
(per persetujuan):  
1) Penambahan gudang: Rp2.000.000  
Halaman| 15  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
2) Perpanjangan gudang: Rp2.000.000  
5. Perpanjangan sertifikat CPOB (per sertifikat per  
bentuk sediaan): Rp7.000.000  
C. Alur Pelayanan:  
1. Tahap Pra Sertifikasi CPOB :  
Halaman| 16  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
2. Tahap Sertifikasi CPOB  
D. Waktu Pelayanan dan Output/Produk:  
1. Pra Sertifikasi  
Desk pra sertifikasi: 40 (empat puluh) hari kerja  
dihitung mulai dari penyampaian awal dokumen  
sampai dengan penyampaian hasil evaluasi.  
2. Permohonan Baru  
a. Sertifikasi Baru: 35 (tiga puluh lima) hari kerja  
dengan mekanisme clock on clock off setelah  
permohonan dinyatakan lengkap. Proses  
verifikasi kelengkapan dan/atau kesesuaian  
Halaman| 17  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
permohonan dilakukan paling lama 10 (sepuluh)  
hari kerja dengan mekanisme time to respond.  
b. Penambahan Gudang di Luar Lokasi Pabrik: 35  
(tiga puluh lima) hari kerja dengan mekanisme  
clock on clock off. Proses verifikasi kelengkapan  
dan/atau kesesuaian permohonan dilakukan  
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dengan  
mekanisme time to respond.  
3. Perubahan  
a. Perubahan fasilitas yang memerlukan inspeksi:  
35 (tiga puluh lima) hari kerja dengan mekanisme  
clock on clock off. Proses verifikasi kelengkapan  
dan/atau kesesuaian permohonan dilakukan  
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dengan  
mekanisme time to respond.  
b. Perubahan Fasilitas yang tidak memerlukan  
inspeksi: 35 (tiga puluh lima) hari kerja dengan  
mekanisme clock on clock off. Proses verifikasi  
kelengkapan dan/atau kesesuaian permohonan  
dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja  
dengan mekanisme time to respond.  
c. Perubahan Administrasi: 10 (sepuluh) hari kerja  
dengan mekanisme clock on clock off. Proses  
verifikasi kelengkapan dan/atau kesesuaian  
permohonan dilakukan paling lama 10 (sepuluh)  
hari kerja dengan mekanisme time to respond.  
4. Perpanjangan  
a. Perpanjangan Sertifikat CPOB yang tidak  
memerlukan inspeksi paling lama 10 (sepuluh)  
hari kerja dengan mekanisme clock on clock off.  
Proses  
verifikasi  
kelengkapan  
dan/atau  
Halaman| 18  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
kesesuaian permohonan dilakukan paling lama 7  
(tujuh) hari kerja dengan mekanisme time to  
respond.  
b. Perpanjangan  
Sertifikat  
CPOB  
yang  
memerlukan inspeksi paling lama 35 (tiga puluh  
lima) hari kerja dengan mekanisme clock on clock  
off. Proses verifikasi kelengkapan dan/atau  
kesesuaian permohonan dilakukan paling lama 7  
(tujuh) hari kerja dengan mekanisme time to  
respond.  
c. Perpanjangan Persetujuan Penambahan Gudang  
di Luar Lokasi Pabrik yang tidak memerlukan  
inspeksi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja  
dengan mekanisme clock on clock off. Proses  
verifikasi kelengkapan dan/atau kesesuaian  
permohonan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari  
kerja dengan mekanisme time to respond.  
d. Perpanjangan Persetujuan Penambahan Gudang  
di Luar Lokasi Pabrik yang tidak memerlukan  
inspeksi paling lama 35 (tiga puluh lima) hari  
kerja dengan mekanisme clock on clock off.  
Proses  
verifikasi  
kelengkapan  
dan/atau  
kesesuaian permohonan dilakukan paling lama 7  
(tujuh) hari kerja dengan mekanisme time to  
respond.  
Halaman| 19  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Standar Pelayanan Penerbitan  
Surat Keterangan Penerapan Cara Pembuatan Obat yang  
Baik  
Penerbitan surat keterangan penerapan Cara Pembuatan  
Obat yang Baik dilakukan dengan menggunakan sistem  
daring/online melalui aplikasi e-bpom.pom.go.id.  
A. Persyaratan:  
Pendaftar mengajukan permohonan melalui aplikasi e-  
bpom.pom.go.id dengan menyampaikan dokumen  
persyaratan sebagai berikut:  
a. Salinan Izin Industri Farmasi  
b. Salinan Sertifikat CPOB untuk bentuk sediaan yang  
akan diekspor  
c. Salinan perjanjian kerjasama untuk produk toll.  
Halaman| 20  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
B. Biaya:  
Surat keterangan penerapan CPOB (per surat per bentuk  
sediaan): Rp100.000.  
C. Alur Pelayanan:  
D. Waktu Pelayanan dan Output/Produk:  
8 (delapan) jam untuk penerbitan surat keterangan  
penerapan CPOB untuk ekspor obat.  
Halaman| 21  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Standar Pelayanan Penilaian  
Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik  
(CPOB) terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor  
Pelayanan penilaian pemenuhan persyaratan Cara  
Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terhadap Fasilitas  
Pembuatan Obat Impor dilakukan melalui Online Single  
Submission Risk Based Approach (OSSRBA) yang  
terintegrasi dengan e-sertifikasi.pom.go.id.  
A. Persyaratan  
1. Persyaratan Umum:  
a. Pemenuhan persyaratan CPOB terhadap  
Fasilitas Pembuatan Obat Impor merupakan  
salah satu persyaratan dan bagian dari proses  
penerbitan izin edar Obat impor atau Obat  
produksi dalam negeri namun sebagian proses  
pembuatannya dilakukan di luar negeri.  
b. Permohonan penilaian dokumen hanya dapat  
diajukan oleh Pemohon yang telah mengajukan  
Registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan.  
c. Penilaian pemenuhan persyaratan CPOB  
terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor  
meliputi:  
-
-
-
Penilaian dokumen;  
Desktop Inspection; dan/atau  
Inspeksi fasilitas pembuatan  
d. Surat permohonan penilaian  
e. Surat Pernyataan Pendaftar sebagaimana  
Lampiran II Peraturan Badan POM No. 33 Tahun  
2025.  
Halaman| 22  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
f. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman  
resmi pelayanan Sertifikasi CPOB Badan  
Pengawas Obat dan Makanan.  
2. Persyaratan Khusus  
Penilaian Dokumen Registrasi Obat Impor terkait  
Pemenuhan Persyaratan CPOB  
a. Bukti pengajuan permohonan Registrasi pada  
tahap Registrasi. Bukti ini harus mencakup  
informasi setiap fasilitas pembuatan, termasuk  
pemberi kontrak atau fasilitas lain yang terlibat  
dalam pembuatan.  
b. Dokumen Registasi:  
1) Izin industri farmasi dari otoritas negara  
setempat atau izin operasional lain apabila  
fasilitas pembuatan bukan merupakan  
industri farmasi;  
2) Sertifikat CPOB yang masih berlaku atau  
dokumen/informasi lain yang setara yang  
dikeluarkan oleh otoritas pengawas Obat  
setempat dan/atau otoritas pengawas Obat  
negara lain;  
3) Laporan hasil inspeksi lengkap terakhir  
terkait fasilitas pembuatan perubahan  
terkait fasilitas pembuatan produk yang  
didaftarkan paling lama 2 (dua) tahun yang  
dikeluarkan oleh otoritas pengawas Obat  
setempat dan/atau otoritas pengawas Obat  
negara lain;  
4) Bukti penerapan CAPA jika ada temuan  
kritis dan/atau mayor serta keputusan akhir  
Halaman| 23  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
otoritas pengawas Obat berdasarkan hasil  
inspeksi terakhir atau surat peringatan atau  
sanksi regulatori lainnya;  
5) SMF Fasilitas Pembuatan Obat Impor yang  
terkini dengan tanggal efektif tidak lebih  
dari 1 (satu) tahun terakhir disertai dokumen  
pendukung lainnya;  
6) Dokumen  
pendukung  
sebagaimana  
dimaksud pada poin di atas berupa layout  
yang memuat informasi ruangan produksi  
dan disampaikan dalam resolusi yang dapat  
dibaca dengan jelas (bila menggunakan  
nomor kode ruangan agar disertai dengan  
daftar kode dan nama ruangan);  
7) Perubahan/rencana perubahan kritis dan  
mayor terkait sistem mutu, fasilitas,  
dan/atau produk sejak laporan inspeksi  
terakhir yang disampaikan;  
8) Riwayat  
sanksi  
terhadap  
Fasilitas  
Pembuatan Obat Impor; dan  
9) Riwayat penarikan kembali dan cacat mutu  
3 (tiga) tahun terakhir untuk produk yang  
didaftarkan.  
c. Dokumen informasi terkait produk yang  
didaftarkan yang paling sedikit memuat  
informasi:  
1) Nama produk;  
2) Komposisi;  
3) Bentuk sediaan;  
4) Kemasan;  
5) Daftar nama fasilitas pembuatan;  
Halaman| 24  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
6) Alamat tiap fasilitas pembuatan  
7) Kegiatan pembuatan yang dilakukan di tiap  
fasilitas pembuatan  
8) Alur produksi, termasuk kelas kebersihan  
ruangan produksi;  
9) Jenis sterilisasi (untuk produk steril);  
10) Lokasi  
produksi  
(nama  
gedung/blok/line/workshop); dan  
11) Cakupan distribusi produk, dilengkapi  
nomor dan masa berlaku izin edar di negara  
asal dan negara lain.  
d. Apabila produk yang didaftarkan adalah produk  
biologi, maka informasi sebagaimana poin (5)-(9)  
dilengkapi dengan informasi fasilitas pembuatan  
yang melakukan kegiatan produksi bahan aktif  
Obat  
Desktop Inspection  
Permohonan Desktop Inspection diajukan oleh  
Pemohon yang telah mendapatkan hasil evaluasi  
berupa keputusan perlu dilakukan Desktop  
Inspection.  
Permohonan  
Desktop  
Inspection  
dilengkapi dengan Dokumen Inspeksi sebagai  
berikut:  
a. Pengkajian mutu produk yang didaftarkan dalam  
2 (dua) tahun terakhir;  
b. Rencana Induk Validasi (RIV) beserta  
realisasinya pada tahun terakhir;  
c. Protokol dan laporan validasi pengisian media  
(simulasi proses aseptis) dalam 1 (satu) tahun  
terakhir untuk produk steril aseptis;  
Halaman| 25  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
d. Analisis tren pemantauan lingkungan dan hasil  
pengujian air dalam 1 (satu) tahun terakhir;  
e. Protokol dan laporan validasi proses atau  
verifikasi on going produk yang didaftarkan;  
f. Catatan pengolahan dan pengemasan batch  
terakhir produk yang didaftarkan, termasuk  
bagian analisis;  
g. Daftar pengerjaan ulang (rework), pengolahan  
ulang (reprocess), atau pemulihan (recovery)  
produk yang didaftarkan dalam 2 (dua) tahun  
terakhir; dan  
h. Contamination control strategy (untuk produk  
steril)  
Inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor  
a. Memenuhi Kriteria  
Hasil evaluasi berupa pernyataan bahwa  
diperlukan inspeksi Fasilitas Pembuatan  
Obat Impor;  
hasil Desktop Inspection berupa pernyataan  
bahwa diperlukan inspeksi Fasilitas  
Pembuatan Obat Impor.  
b. Permohonan inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat  
Impor dilengkapi dengan surat undangan  
pelaksanaan inspeksi dari Fasilitas Pembuatan  
Obat Impor  
c. Apabila inspeksi Fasilitas Pembuatan Impor  
diajukan berdasarkan hasil evaluasi penilaian  
dokumen, Pemohon harus menyampaikan  
Dokumen Inspeksi sebagaimana poin a-h pada  
Desktop Inspection.  
Halaman| 26  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Evaluasi CAPA Hasil Inspeksi Fasilitas Pembuatan  
Obat Impor  
Apabila hasil inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat  
Impor berupa permintaan CAPA, Pemohon  
mengajukan permohonan evaluasi CAPA beserta  
dokumen CAPA hasil inspeksi fasilitas pembuatan  
obat impor, sesuai dengan laporan hasil inspeksi.  
Catatan:  
Dokumen teknis pada pelayanan penilaian dokumen  
registrasi obat impor terkait pemenuhan persyaratan  
CPOB, desktop inspection, inspeksi fasilitas pembuatan  
obat impor, dan evaluasi CAPA hasil inspeksi fasilitas  
pembuatan obat impor harus menggunakan Bahasa  
Indonesia dan/atau Bahasa Inggris.  
B. Biaya:  
a. Dekstop Inspection (per produk): Rp7.500.000  
b. Inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor (per  
fasilitas): Rp50.000.000  
Biaya tersebut tidak termasuk biaya transportasi dan  
akomodasi pelaksanaan inspeksi*) dan pembiayaan  
ini wajib dilaporkan kepada Badan POM **)  
*) Pasal 35 ayat (2) Peraturan Badan POM No. 33  
Tahun 2025.  
**) Pasal 36 Peraturan Badan POM No. 33 Tahun  
2025  
Halaman| 27  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
C. Alur Pelayanan:  
Keterangan:  
Hasil evaluasi memenuhi persyaratan sehingga  
fasilitas dapat dinyatakan MK CPOB  
A
Hasil evaluasi memerlukan tindak lanjut berupa  
Desktop Inspection, evaluasi tambahan, inspeksi  
setempat, atau evaluasi CAPA, sesuai hasil penilaian  
B
Hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian yang  
menyebabkan fasilitas dinyatakan TMK CPOB  
C
MK  
TMK  
Memenuhi Ketentuan  
Tidak Memenuhi Ketentuan  
Halaman| 28  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
D. Waktu Pelayanan dan Output/Produk:  
1. Tiga Hari Kerja (3 HK) untuk verifikasi kelengkapan  
permohonan penilaian dokumen Registrasi ataupun  
verifikasi kelengkapan permohonan penilaian  
Dokumen Inspeksi  
2. Lima Belas Hari Kerja (15 HK) sejak permohonan  
dinyatakan lengkap dan/atau sesuai untuk Penilaian  
Dokumen Registrasi Obat Impor terkait Pemenuhan  
Persyaratan CPOB  
Catatan:  
untuk permohonan obat impor yang sifatnya  
menyangkut hal kedaruratan, timeline mengacu pada  
ketentuan khusus yang diterbitkan BPOM terkait  
kedaruratan tersebut.  
3. Dua Puluh Hari Kerja (20 HK) sejak permohonan  
dinyatakan lengkap dan/atau sesuai untuk desktop  
inspection  
4. Enam Puluh Hari Kerja (60 HK) sejak permohonan  
dinyatakan lengkap dan/atau sesuai untuk  
pelaksanaan inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat  
Impor  
5. Dua Puluh Dua Hari Kerja (22 HK) sejak inspeksi  
selesai dilakukan untuk Tindak Lanjut Hasil Inspeksi  
Fasilitas Pembuatan Obat Impor  
6. Tiga Puluh Hari Kerja (30 HK) sejak permohonan  
diterima untuk Evaluasi CAPA Hasil Inspeksi Fasilitas  
Pembuatan Obat Impor  
E. Output/Produk Pelayanan  
Surat rekomendasi/penolakan registrasi  
Halaman| 29  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Standar Pelayanan Penerbitan  
Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi  
Obat Bersama dengan Nonobat  
Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2025  
Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Obat Bersama  
Dengan Non-Obat mencakup 4 (empat) komoditi yaitu Obat  
Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan/atau  
Obat Kuasi.  
Pelayanan penerbitan persetujuan penggunaan fasilitas  
produksi obat bersama dengan nonobat dilakukan melalui  
Online Single Submission (OSS) dan terintegrasi dengan e-  
sertifikasi.pom.go.id.  
A. Persyaratan:  
1. Persyaratan Umum  
a. Surat permohonan  
b. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman  
resmi pelayanan Sertifikasi CPOB BPOM.  
2. Persyaratan Khusus  
Permohonan Baru  
a. Sertifikat CPOB yang masih berlaku sesuai  
bentuk sediaan yang diajukan.  
b. Dokumen administratif berkaitan dengan  
permohonan penggunaan fasilitas produksi Obat  
bersama dengan Non-obat berupa Surat  
Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama yang  
telah dimiliki untuk sediaan lain (jika ada).  
c. Dokumen teknis berupa:  
data kapasitas terpasang, kapasitas terpakai  
dan kapasitas belum terpakai (idle) untuk tiap  
peralatan produksi yang digunakan bersama  
maupun terdedikasi Non-obat.  
Halaman| 30  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Data kapasitas peralatan termasuk analis  
laboratorium, kapasitas terpakai dan kapasitas  
belum terpakai (idle) untuk tiap peralatan uji  
yang digunakan bersama.  
Data kapasitas belum terpakai (idle) untuk  
gudang obat serta layout gudang yang  
menggambarkan lokasi penyimpanan bahan  
baku dan produk jadi produk Obat dan Non-  
obat secara terpisah.  
Matriks data produk Non-obat mencakup:  
a. Produk yang telah diproduksi (jika ada)  
sesuai dengan surat persetujuan yang  
dimiliki pada fasilitas Produksi Obat sesuai  
bentuk sediaan, mencakup nama produk,  
nomor dan tanggal izin edar, komposisi  
bahan aktif, serta metode analisis secara  
kualitatif dan kuantitatif beserta referensi  
kompendial; dan  
b. Produk yang akan diproduksi sesuai  
dengan permohonan pada fasilitas  
Produksi Obat sesuai bentuk sediaan,  
mencakup nama produk, nomor dan  
tanggal izin edar, komposisi bahan aktif,  
serta metode analisis secara kualitatif dan  
kuantitatif beserta referensi kompendial.  
Persyaratan spesifikasi bahan baku Non-obat  
sebagai berikut:  
a. bahan baku aktif:  
i. bukan berupa simplisia, melainkan  
berbentuk ekstrak baik kering maupun  
cair;  
ii. memiliki spesifikasi dan standar mutu  
yang dapat diuji secara kualitatif dan  
kuantitatif; dan  
Halaman| 31  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
iii. merupakan bahan aktif selain yang  
tercantum dalam Farmakope  
Indonesia dan/atau standar lainnya  
yang mengatur mengenai bahan obat  
sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan.  
b. Bahan baku penolong: memenuhi standar  
dan/atau persyaratan mutu sediaan  
farmasi  
sesuai  
dengan  
ketentuan  
peraturan perundang-undangan.  
Matriks Data peralatan produksi yang  
digunakan bersama maupun terdedikasi untuk  
memproduksi produk Non-obat;  
Dokumen terkait pemenuhan standar CPOB:  
a. Protap pembersihan peralatan yang  
digunakan untuk memproduksi produk  
Non-obat;  
b. Protap pembersihan ruangan yang  
digunakan untuk memproduksi produk  
Non-obat;  
c. risk assessment / kajian penetapan marker  
yang mencakup faktor risiko dari produk  
Non-obat yang akan diproduksi di fasilitas  
Obat, tidak terbatas pada dosis terapeutik  
terkecil,  
toksisitas,  
kemudahan  
pembersihan dan kelarutan; dan  
d. Protokol validasi pembersihan peralatan  
yang digunakan untuk memproduksi  
produk Non-obat;  
e. Protokol dan laporan validasi metode  
analisa produk marker yang mencakup  
recovery swab test dan/atau rinse test;  
Dokumen mutu lain berupa dokumen  
penilaian kajian risiko mutu secara  
komprehensif terkait aktivitas produksi Non-  
Halaman| 32  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
obat sesuai bentuk sediaan yang dimohonkan  
pada fasilitas obat antara lain mencakup risiko  
kontaminasi silang, campur baur, dan  
dampaknya  
terhadap  
produk  
dengan  
mempertimbangkan karakteristik masing-  
masing produk, kompleksitas bahan, kapasitas  
dan desain fasilitas/peralatan.  
Permohonan Perpanjangan  
a. Sertifikat CPOB yang masih berlaku atau bukti  
pengajuan perpanjangan Sertifikat CPOB (jika  
masih dalam proses pengajuan) sesuai bentuk  
sediaan pada Surat Persetujuan Penggunaan  
Fasilitas Bersama  
yang akan diajukan  
perpanjangan.  
b. Dokumen  
administratif berupa Surat  
Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama yang  
dimohonkan untuk diperpanjang.  
c. Dokumen teknis berupa:  
Data kapasitas terpasang, kapasitas terpakai  
dan kapasitas belum terpakai (idle) untuk tiap  
peralatan produksi yang digunakan bersama  
maupun terdedikasi Non-obat.  
Data kapasitas peralatan termasuk analis  
laboratorium, kapasitas terpakai dan kapasitas  
belum terpakai (idle) untuk tiap peralatan uji  
yang digunakan bersama.  
Data kapasitas belum terpakai (idle) untuk  
gudang obat serta layout gudang yang  
menggambarkan lokasi penyimpanan bahan  
Halaman| 33  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
baku dan produk jadi produk Obat dan Non-  
obat secara terpisah.  
Matriks data produk Non-obat yang telah  
diproduksi pada fasilitas produksi Obat sesuai  
dengan surat persetujuan yang dimiliki,  
mencakup nama produk, nomor dan tanggal  
izin edar, komposisi bahan aktif, serta metode  
analisis secara kualitatif dan kuantitatif  
beserta referensi kompendial.  
Spesifikasi bahan baku Non-obat dengan  
persyaratan sebagai berikut:  
a. bahan baku aktif:  
i. bukan berupa simplisia, melainkan  
berbentuk ekstrak baik kering maupun  
cair;  
ii. memiliki spesifikasi dan standar mutu  
yang dapat diuji secara kualitatif dan  
kuantitatif; dan  
iii. merupakan bahan aktif selain yang  
tercantum  
dalam  
Farmakope  
Indonesia dan/atau standar lainnya  
yang mengatur mengenai bahan obat  
sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan.  
b. Bahan baku penolong: memenuhi standar  
dan/atau persyaratan mutu sediaan  
farmasi  
sesuai  
dengan  
ketentuan  
peraturan perundang-undangan.  
Matriks Data peralatan produksi yang  
digunakan bersama maupun terdedikasi untuk  
memproduksi produk Non-obat;  
Dokumen terkait pemenuhan standar CPOB:  
a. Protap pembersihan peralatan yang  
digunakan untuk memproduksi produk  
Halaman| 34  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Non-obat;  
b. Protap pembersihan ruangan yang  
digunakan untuk memproduksi produk  
Non-obat;  
c. risk assessment / kajian penetapan marker  
yang mencakup faktor risiko dari produk  
Non-obat yang akan diproduksi di fasilitas  
Obat, tidak terbatas pada dosis terapeutik  
terkecil,  
toksisitas,  
kemudahan  
pembersihan dan kelarutan;  
d. Protokol  
dan laporan  
validasi  
pembersihan peralatan yang digunakan  
untuk memproduksi produk Non-obat;  
e. Protokol dan laporan validasi metode  
analisa produk marker yang mencakup  
recovery swab test dan/atau rinse test;  
Dokumen mutu lain berupa dokumen  
penilaian kajian risiko mutu secara  
komprehensif terkait aktivitas produksi Non-  
obat sesuai bentuk sediaan yang dimohonkan  
pada fasilitas obat antara lain mencakup  
evaluasi risiko kontaminasi silang, campur  
baur, dan dampaknya terhadap produk  
dengan mempertimbangkan karakteristik  
masing-masing produk, kompleksitas bahan,  
kapasitas dan desain fasilitas/peralatan.  
Perpanjangan  
persetujuan  
penggunaan  
fasilitas produksi bersama Obat dan Non-obat  
wajib diajukan paling cepat 4 (empat) bulan  
dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa  
berlaku Surat Persetujuan Penggunaan  
Fasilitas Produksi Bersama Obat dan Non-  
obat  
berakhir.  
Masa  
berlaku  
Surat  
Halaman| 35  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi  
Bersama Obat dan Non-pbat mengikuti masa  
berlaku Sertifikat CPOB  
Notifikasi  
penggunaan  
bersama  
fasilitas  
penyimpanan dan/atau pengujian Obat dan/atau  
bahan obat bersama dengan Non-obat disampaikan  
dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai  
berikut:  
a. Sertifikat CPOB dan/atau persetujuan gudang di  
luar lokasi pabrik yang masih berlaku sesuai  
lingkup  
fasilitas  
penyimpanan  
dan/atau  
pengujian yang akan digunakan bersama.  
b. Dokumen administratif berkaitan dengan  
permohonan penggunaan bersama fasilitas  
gudang dan/atau laboratorium Obat dan/atau  
bahan obat dengan Non-obat, berupa:  
Surat pengantar yang menginformasikan:  
a. Kegiatan penyimpanan/pengujian yang  
akan  
dilakukan  
pada  
fasilitas  
penyimpanan/pengujian Obat dan/atau  
bahan obat;  
b. matriks data bahan/produk Non-obat  
(bahan aktif, bahan kemas, produk jadi)  
yang akan dan/atau telah diuji atau  
disimpan sesuai dengan permohonan  
pada fasilitas Obat dan/atau bahan obat  
mencakup: nama produk dan bentuk  
sediaan, komposisi, nomor izin edar dan  
produsen Non-obat; dan  
c. Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas  
Bersama yang telah dimiliki untuk sediaan  
lain (jika ada).  
Halaman| 36  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Surat pernyataan dari penanggung jawab  
Industri Farmasi yang menyatakan bahwa:  
a. kapasitas penyimpanan yang belum  
terpakai mencukupi untuk menyimpan  
bahan/produk Non-obat; dan  
b. pengujian bahan/produk Non-obat tidak  
mempengaruhi pengujian Obat dan/atau  
bahan obat.  
Dokumen penilaian kajian risiko mutu secara  
komprehensif terkait aktivitas pengujian  
dan/atau penyimpanan Non-obat sesuai  
bentuk sediaan yang dimohonkan pada  
fasilitas penyimpanan dan/atau pengujian  
Obat dan/atau bahan obat, antara lain  
mencakup evaluasi risiko kontaminasi silang,  
campur baur, dan dampaknya terhadap  
produk  
karakteristik  
dengan  
mempertimbangkan  
produk,  
masing-masing  
kompleksitas pembersihan, kapasitas dan  
desain fasilitas/peralatan.  
Perubahan administratif  
Dokumen pendukung  
terkait  
perubahan  
administratif yang dimohonkan, misal: perubahan  
nama industri atau perubahan alamat karena  
penyesuaian dari pemerintah setempat.  
B. Biaya:  
1. Persetujuan penggunaan fasilitas bersama (per  
persetujuan per komoditi per bentuk sediaan):  
Rp5.000.000  
Halaman| 37  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
2. Perubahan persetujuan penggunaan fasilitas  
bersama karena perubahan administrasi (per  
persetujuan per komoditi per bentuk sediaan):  
Rp500.000  
C. Alur Pelayanan:  
D. Waktu Pelayanan dan Output/Produk:  
Dua Puluh Hari Kerja (20 HK) untuk tiap evaluasi  
dokumen dalam rangka penerbitan surat persetujuan  
permohonan baru atau perpanjangan penggunaan  
fasilitas bersama per komoditi per bentuk sediaan.  
Sepuluh Hari Kerja (10 HK) untuk tiap evaluasi dokumen  
dalam rangka penerbitan surat persetujuan perubahan  
penggunaan fasilitas bersama per komoditi per bentuk  
sediaan.  
Dengan maksimal 2 (dua) kali perbaikan dan pemohon  
harus menyampaikan tambahan data pertama paling  
lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja dan tambahan data  
kedua paling lama 60 (enam puluh) Hari Kerja.  
Halaman| 38  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Konsultasi Pelayanan dan Pengaduan  
A. Konsultasi  
Layanan konsultasi tatap muka  
Gedung  
:
Senin-Kamis pukul 08.30 15.00  
Pelayanan Publik  
Badan POM  
Lantai 4  
Antrian pelayanan tatap muka  
Batas waktu pelayanan 30 menit  
Setiap Senin pukul 10.30 - 11.30  
Layanan prioritas  
untuk kelompok  
rentan  
:
Antrian pelayanan tatap muka  
Gedung  
Pelayanan Publik  
Badan POM  
Loket Prioritas  
Lantai 1, loker I  
(I1 dan I2)  
Layanan konsultasi jarak jauh  
Telepon/fax:  
:
Senin-Jumat pukul 08.30 –  
15.00  
(021) 4245459 (Ext. 3598)  
Email:  
:
Senin-Jumat pukul 08.30 –  
15.00  
Halaman| 39  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
- atensi@pom.go.id (khusus  
terkait aplikasi e-atensi)  
Live Chat  
:
:
Senin-Jumat pukul 08.30 –  
15.00  
klikcpob.pom.go.id  
Konsultasi teknis  
terkait aplikasi  
Senin-Jumat pukul 08.30 –  
15.00  
melalui Whatsapp  
- e-Sertifikasi CPOB: 0898 5321  
216  
- e-Was: 0851 1782 6699  
B. Pengaduan  
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan  
secara langsung kepada BPOM melalui Unit  
Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media,  
meliputi:  
a. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:  
Website: lapor.go.id;  
SMS: 1708; dan  
Aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!  
b. Telepon : 1500-533  
c. SMS : 081.21.9999.533  
d. Whatsapp : 081.191.81.533  
f. Media Sosial :  
Instagram : @bpom_ri;  
X : @BPOM_RI; dan  
Facebook : @bpom.official  
g. Surat elektronik/email : halobpom@pom.go.id  
h. Aplikasi BPOM Mobile  
Halaman| 40  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
2. Pengelolaan  
Pengaduan  
Produksi  
oleh  
Obat,  
Direktorat  
Narkotika,  
Pengawasan  
Psikotropika, dan Prekursor:  
1) Dapat disampaikan secara tertulis melalui  
surat yang ditujukan kepada:  
Direktur  
Pengawasan  
Produksi  
Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, Gedung  
Merah Putih lantai 5, Badan POM, Jl.  
Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat  
2) Telepon : 021-4245459 (ext. 3598)  
4) Live Chat klikcpob.pom.go.id  
5) Media sosial:  
Instagram : @wasprodobat.bpom  
Facebook : Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat NPP BPOM; dan  
X : @wasprodobatbpom  
Halaman| 41  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Dokumentasi Fasilitas Layanan  
Gedung Athena Pelayanan Publik Badan POM Lantai 4  
Loket Pelayanan Publik Dit. Wasprod Obat dan NPP  
Ruang Tunggu Ber-AC  
Halaman| 42  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Free Wifi  
Display nomor antrian  
Wastafel  
Toilet  
Halaman| 43  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Fasilitas Bagi Pengguna Berkebutuhan Khusus  
Guiding Block  
Area Parkir  
Kursi Roda  
Lift Prioritas  
Petugas untuk Disabilitas  
Lift disertai Huruf Braille  
Halaman| 44  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Ruang Tunggu Khusus  
Toilet Khusus  
Loket Khusus  
Halaman| 45  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Fasilitas Pendukung Lainnya  
Parkir Motor  
Kawasan Bebas Rokok  
Parkir Mobil  
Ruang Laktasi  
Apar  
Area Bermain Anak  
Kantin  
Halaman| 46  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Maklumat Pelayanan  
Halaman| 47  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Hasil Indeks Pelayanan Publik Tahun 2025  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat & NPP  
berhasil meraih Indeks Pelayanan Publik tahun  
2025 dengan Kategori A (Pelayanan Prima)  
Nilai IPP Ditwasprod ONPP tahun 2025 mencapai  
4,78. Meskipun sedikit lebih rendah dibandingkan  
tahun sebelumnya yang mencapai 4,92, capaian  
tersebut tetap melampaui target tahun 2025  
sebesar 4,70 dan menunjukkan bahwa kualitas  
pelayanan tetap terjaga dengan baik.  
Halaman| 48  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2025  
Hasil survei menunjukkan bahwa Indeks Kepuasan  
Masyarakat terhadap pelayanan publik di Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor sebesar 93,97 sehingga termasuk kategori  
Sangat Baik.  
Nilai tersebut naik sebesar 0,22 apabila dibandingkan  
dengan tahun 2024 yaitu 93,75.  
Halaman| 49  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
(BSSN).