KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas
limpahan rahmat dan izin-Nya, sehingga Buku Saku Standar
Pelayanan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor ini dapat disusun dan diselesaikan
dengan baik.
Buku saku ini disusun dengan merujuk pada peraturan yang
berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Badan Pengawas Obat
dan Makanan No. 27 Tahun 2025 mengenai Standar Kegiatan
Usaha dan Produk dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan.
Buku saku ini dirancang sebagai pedoman bagi para pelaku usaha
untuk mempermudah proses pengajuan permohonan layanan
publik di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor. Selain itu, buku ini juga berfungsi
sebagai referensi bagi petugas dalam memberikan pelayanan
publik yang optimal.
Buku saku ini memuat berbagai informasi terkait layanan publik
yang tersedia di Direktorat Pengawasan Produksi Obat,
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, termasuk prosedur
pengajuan layanan, persyaratan yang harus dipenuhi, sistem dan
mekanisme pelayanan, waktu pemrosesan, serta biaya yang
diperlukan. Selain itu, buku saku ini juga mencakup aspek
pengelolaan pelayanan seperti dasar hukum, sarana dan
prasarana, jaminan pelayanan, serta mekanisme konsultasi dan
pengaduan.
Halaman| ii
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
(BSSN).