Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KATA PENGANTAR  
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat  
dan karunia-Nya, Laporan Analisis Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei  
Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode Juni 2026 ini dapat diselesaikan.  
Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta untuk mempertahankan dan  
meningkatkan kualitas pelayanan publik, Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor berkomitmen untuk terus mewujudkan pelayanan publik yang  
prima, bermutu, dan bebas korupsi. Salah satu upaya evaluasi terhadap implementasi  
pelayanan publik dilakukan melalui pelaksanaan SPKP dan SPAK secara berkala.  
Laporan ini disusun sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai  
komitmen Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
dalam menjalankan kinerja organisasi yang bersih dari korupsi. Selain itu, laporan ini juga  
bertujuan untuk mengidentifikasi indeks persepsi anti korupsi terhadap pelaku usaha,  
pemangku kepentingan, serta mitra kerja yang berinteraksi langsung dalam pelaksanaan  
pelayanan publik selama periode Juni 2026. Penyusunan laporan ini mengacu pada  
amanah Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan  
Korupsi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  
Republik Indonesia No. 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas  
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi  
Pemerintah.  
Diharapkan hasil SPKP dan SPAK ini dapat memberikan masukan konstruktif bagi  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam  
mempertahankan serta meningkatkan kualitas pelayanan yang akuntabel. Nilai yang  
diperoleh juga menjadi dasar evaluasi kinerja organisasi agar dapat bekerja secara lebih  
efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  
Akhir kata, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang  
telah mendukung pelaksanaan survei serta penyusunan laporan ini, khususnya kepada Tim  
Pelaksana Survei dan Tim Penyusun Laporan. Semoga laporan ini bermanfaat dalam  
upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, dan  
berintegritas.  
Jakarta, 13 Juli 2026  
Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor,  
Dr. Shanti Marlina, S.Si, Apt, M.Sc  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
DAFTAR ISI  
KATA PENGANTAR  
DAFTAR ISI  
i
ii  
1
BAB I PENDAHULUAN  
BAB II METODOLOGI SURVEI  
A. Kriteria Responden  
2
2
2
2
B. Metode Pencacahan  
C. Metode Pengolahan Data dan Analisis  
BAB III DATA SURVEI  
3
3
3
A. Data Responden  
B. Data Dukung Pelaksanaan  
BAB IV PENGOLAHAN SURVEI  
A. Analisis Hasil Survei  
5
5
B. Tindak Lanjut Hasil Survei  
11  
BAB V PENUTUP  
13  
14  
Lampiran 1 Data Responden Juni  
ii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB I  
PENDAHULUAN  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
merupakan salah satu unit kerja di Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bertugas  
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar  
prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan  
pelaporan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi obat, narkotika, psikotropika dan  
prekursor. Tugas utama yang dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor yaitu pengawasan terhadap sarana produksi untuk memastikan  
obat yang diproduksi aman, bermutu dan berkhasiat. Selain itu, Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor juga memiliki kewenangan  
penerbitan izin operasional fasilitas produksi berupa Sertifikat CPOB yang merupakan  
layanan publik utama di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor. Dalam melakukan layanan publik, Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor berlandaskan pada Undang-Undang No. 25 tahun  
2009 tentang Pelayanan Publik.  
Pelayanan publik yang diberikan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor dilakukan secara efektif, transparan dan bebas  
korupsi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan  
Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih  
dan Melayani di Instansi Pemerintah, kinerja instansi/organisasi/unit kerja yang bebas  
korupsi dicerminkan dengan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei  
Persepsi Anti Korupsi (SPAK). SPAK merupakan instrumen pengukuran tingkat korupsi  
dalam rangka pemenuhan komponen hasil Penilaian Mandiri Pembangunan Zona  
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  
(WBK/WBBM).  
SPKP dan SPAK dilakukan setiap bulan melalui platform survei yang dikembangkan  
Inspektorat Utama. Responden dalam survei ini adalah pengguna layanan yang  
berinteraksi secara langsung dengan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor. SPKP dan SPAK ini dilakukan untuk mengetahui kualitas  
komponen hasil yang mencerminkan dampak atas kinerja organisasi dalam hal pemberian  
pelayanan kepada publik yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, serta untuk menciptakan organisasi yang bersih dan  
bebas KKN.  
Survei dilakukan secara berkala setiap bulan sebagai bahan evaluasi untuk  
menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan  
konsistensi penerapan budaya anti korupsi. Hasil dari pelaksanaan SPKP dan SPAK ini  
diharapkan mampu memacu peningkatan kualitas pelayanan publik unit kerja dan  
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dalam rangka mewujudkan  
akuntabilitas kinerja dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Badan POM.  
1
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB II  
METODOLOGI SURVEI  
A. Kriteria Responden  
Kriteria responden yang diberikan survei mengacu pada surat dari Inspektur Utama  
No. B-PI.06.06.7.72.03.23.130 tanggal 7 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Survei Persepsi  
Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Responden  
merupakan penerima layanan yang telah menerima layanan sepenuhnya (100%) dengan  
ketentuan:  
a. Jika dalam 1 bulan jumlah penerima responden kurang dari 30 pelanggan, maka  
seluruh penerima layanan tersebut merupakan responden survei.  
b. Jika dalam 1 bulan jumlah penerima responden lebih dari 30 pelanggan, maka 30  
penerima layanan pertama yang mengisi survei menjadi responden survei.  
B. Metode Pencacahan  
Survei SPKP dan SPAK dilakukan untuk periode layanan publik Juni 2026 terhadap  
4 (empat) jenis layanan yang dimiliki Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor. Layanan publik yang dimaksud yaitu Sertifikasi/Resertifikasi  
CPOB, Penilaian Pemenuhan Persyaratan CPOB terhadap Fasilitas Pembuatan Obat  
Impor, Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat, dan Surat  
Keterangan Penerapan CPOB. Pelaksanaan survei diberikan kepada responden melalui  
platform yang sudah disiapkan oleh Inspektorat Utama untuk masing-masing Unit Kerja,  
pengisian survei, sebagai berikut:  
CPOB terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor,  
Bersama Obat dan Non Obat,  
CPOB.  
C. Metode Pengolahan Data dan Analisis  
Hasil SPKP dan SPAK yang dijadikan nilai dalam LKE PMPZI adalah rata rata dari  
nilai 3 bulan terakhir.  
2
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB III  
DATA SURVEI  
A. Data Responden  
Dalam rangka pemenuhan komponen hasil penilaian mandiri menuju Wilayah Bebas  
dari Korupsi (WBK), Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor telah melaksanakan SPKP dan SPAK pada periode Juni 2026. Untuk keperluan  
survei dilakukan identifikasi responden yaitu Industri Farmasi/ Sarana Produksi yang telah  
menerima layanan publik dengan status 100% selama periode Juni 2026 terhadap empat  
jenis layanan yang dimiliki Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika  
dan Prekursor. Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, sesuai dengan kriteria responden  
dan dikarenakan jumlahnya kurang dari 30, maka seluruh penerima layanan dijadikan  
sebagai responden. Terhadap seluruh responden diminta untuk melakukan pengisian  
diberikan untuk tiap layanan sebagai berikut:  
CPOB terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor,  
Bersama Obat dan Non Obat,  
CPOB.  
B. Data Dukung Pelaksanaan  
Tautan survei dikirimkan kepada responden melalui WhatsApp message atau email  
dari ditwasprod@pom.go.id langsung ke perwakilan Industri Farmasi/ Sarana Produksi  
hasil identifikasi dan diminta untuk mengisi survei sesuai dengan jenis layanan yang  
diterima pada periode pemberian layanan.  
Pada survei tersebut, responden terlebih dahulu diminta untuk mengisi informasi  
waktu pelayanan serta identitas diri. Kemudian responden diminta untuk mengisi kuesioner  
yang berisi pertanyaan sesuai Tabel 1.  
Kualitas Pelayanan Publik  
U1  
U2  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai kemudahan prosedur/alur pelayanan?  
Apakah menurut penilaian Saudara, waktu pelayanan dilaksanakan sesuai  
dengan ketentuan?  
U3  
U4  
U5  
U6  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai respon/kecepatan petugas atau  
aplikasi sistem dalam pelayanan?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai penanganan pengaduan pada unit  
layanan ini?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai ketersediaan sarana prasarana  
pendukung pemberian pelayanan publik pada unit layanan ini?  
Apakah persyaratan pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan persyaratan  
yang ditetapkan unit layanan ini?  
3
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
U7  
U8  
Apakah Informasi Pelayanan pada unit layanan ini tersedia melalui media  
elektronik maupun nonelektronik?  
Apakah Tarif/Biaya pelayanan yang dibayarkan pada unit layanan ini sesuai  
dengan tarif/biaya yang ditetapkan?  
Persepsi Anti Korupsi  
P1  
P2  
Petugas memberikan layanan tanpa diskriminasi  
Petugas memberikan pelayanan sesuai prosedur dan tanpa indikasi  
kecurangan  
P3  
P4  
P5  
Pelayanan yang diberikan tanpa praktik pemberian imbalan uang/barang  
Pelayanan pada unit ini tanpa praktik pungutan liar (pungli)  
Pelayanan pada unit ini tanpa praktik percaloan/perantara/biro  
Tabel 1. Daftar Pertanyaan Survei SPKP dan SPAK  
Hasil pengisian survei milik Direktorat Pengawasan Produksi Obat Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor dapat dipantau dan diakses langsung melalui  
berpartisipasi yaitu sebanyak 28 (dua puluh delapan) responden. Rincian data responden  
yang telah mengisi survei dapat dilihat pada Lampiran 1.  
4
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB IV  
PENGOLAHAN SURVEI  
A.  
Analisis Hasil Survei  
a.  
Analisis Demografi Data  
Jumlah total responden yang berpartisipasi dalam survei SPKP dan SPAK pada bulan  
Juni 2026 sebanyak 28 (dua puluh delapan) responden untuk penerima layanan 100%.  
Rincian responden dapat dilihat pada Tabel 2.  
Tahapan  
penyelesaian (%)  
No  
Nama  
Nama Instansi/Perusahaan  
1 Nindya Putri Ayundha  
2 Dwi Hartati Resmiasari  
PT Etana Biotechnologies  
Indonesia  
100  
PT. Holi Pharma  
100  
100  
3 Gan Gan Ginanjar Mulya  
Hidayat  
PT Marin Liza Farmasi  
4 Devani Dwiputri  
5 Neneng Leny Puspita  
6 Rizki Dwi Maharani  
7 Dwi Septiningrum  
8 Resty Viola Ertedian  
9 I Made Tirta Kusuma W.  
10 Arif Agus Setiawan  
11 Yohanes Prastowo  
12 Fransiska Dewi Kusumo  
Wardhani  
PT Ferron Par Pharmaceuticals  
PT Dexa Medica  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
PT Darya-Varia Laboratoria  
Tempo Group  
PT. Ethica Industri Farmasi  
PT Harsen  
PT. Satoria Aneka Industri  
PT PRATAPA NIRMALA  
PT Fonko International  
Pharmaceuticals  
13 Rina Anomsari  
PT Darya-Varia Laboratoria TGk  
PT. CKD OTTO Pharmaceuticals  
PT Darya-Varia Laboratoria Tbk  
PT Fresenius Kabi Combiphar  
PT. Harsen Laboratories  
PT Fonko International  
Pharmaceuticals  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
14 Santy Rahmawati  
15 Mufid Idan Nugraha  
16 Mira Rosvichyana  
17 Dita Mitani  
18 Clara Jeviana  
19 Lintang Sakti Dharmayuda  
20 Iin Nurhayati  
PT Gracia Pharmindo  
PT Pfizer Indonesia  
100  
100  
100  
100  
21 Evi krisna mirawati  
22 Indri Maryanti  
PT Tunggal Idaman Abdi  
PT. Otto Pharmaceutical  
Industries  
23 Selvia Dewiwaty  
24 Novaldi Armand  
PT Dankos Farma  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
Cahaya Mandiri Farma  
PT KALBIO GLOBAL MEDIKA  
PT. Bernofarm  
25 Rini Hayati Amril  
26 Febri Laurent Susilowati L.  
27 Teguh Triyono  
UPD RS Sardjito  
28 Rizky Putri Jasmine  
PYFA Group  
Tabel 2. Responden SPKP dan SPAK Periode Juni 2026  
5
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Berdasarkan Tabel 2, dilakukan pengelompokan data responden berdasarkan Jenis  
Kelamin, Usia, Pendidikan, dan Pekerjaan untuk melihat sebaran populasi, dengan hasil  
sebagai berikut:  
1) Berdasarkan Gambar 1, dari total 28 responden pada bulan Juni 2026, sebanyak 20  
responden (71,4%) merupakan perempuan dan 8 responden (28,6%) merupakan laki-  
laki. Dengan demikian, responden pada bulan Juni didominasi oleh perempuan.  
Adapun berdasarkan perbandingan jumlah responden menurut jenis kelamin selama  
periode JanuariJuni 2026, jumlah responden meningkat pada bulan Juni dibandingkan  
bulan-bulan sebelumnya, dengan peningkatan yang terutama berasal dari responden  
perempuan.  
Gambar 1. Profil dan Perbandingan Jumlah Responden Berdasarkan Jenis Kelamin  
2) Berdasarkan Gambar 2, dari total 28 responden pada bulan Juni 2026, kelompok usia  
3544 tahun merupakan kelompok usia terbanyak, yaitu sebanyak 15 responden  
(53,6%), diikuti kelompok usia 4554 tahun sebanyak 6 responden (21,4%), kelompok  
usia 2534 tahun sebanyak 5 responden (17,9%), dan kelompok usia 5565 tahun  
sebanyak 2 responden (7,1%). Berdasarkan perbandingan jumlah responden menurut  
kelompok usia selama periode JanuariJuni 2026, peningkatan jumlah responden pada  
bulan Juni terjadi pada seluruh kelompok usia, dengan jumlah responden terbanyak  
tetap berasal dari kelompok usia 3544 tahun.  
Gambar 2. Profil dan Perbandingan Jumlah Responden Berdasarkan Kelompok Usia  
3) Berdasarkan Gambar 3, dari total 28 responden pada bulan Juni 2026, mayoritas  
responden memiliki tingkat pendidikan S2/Profesi/S3, yaitu sebanyak 25 responden  
(89,3%). Sementara itu, responden dengan tingkat pendidikan S1 berjumlah 2  
6
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
responden (7,1%) dan D1/D2/D3 berjumlah 1 responden (3,6%). Berdasarkan  
perbandingan jumlah responden menurut kelompok pendidikan selama periode  
JanuariJuni 2026, jumlah responden meningkat pada bulan Juni dibandingkan bulan-  
bulan sebelumnya, dengan peningkatan yang didominasi oleh kelompok pendidikan  
S2/Profesi/S3.  
Gambar 3. Profil dan Perbandingan Jumlah Responden Berdasarkan Kelompok  
Pendidikan  
4) Berdasarkan Gambar 4, dari total 28 responden pada bulan Juni 2026, mayoritas  
responden bekerja sebagai pegawai swasta, yaitu sebanyak 25 responden (89,3%).  
Sementara itu, responden yang berprofesi sebagai wiraswasta berjumlah 2 responden  
(7,1%) dan kategori lainnya berjumlah 1 responden (3,6%). Berdasarkan perbandingan  
jumlah responden menurut kelompok pekerjaan selama periode JanuariJuni 2026,  
jumlah responden meningkat pada bulan Juni dibandingkan bulan-bulan sebelumnya,  
dengan peningkatan yang didominasi oleh kelompok pegawai swasta.  
Gambar 4. Profil dan Perbandingan Jumlah Responden Berdasarkan Kelompok  
Pekerjaan  
7
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
b.  
Indeks Pelayanan Publik  
1) Pengertian  
Indeks Pelayanan Publik (IPP) merupakan angka yang menunjukkan persepsi  
masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Ruang lingkup survei Persepsi  
Pelayanan Publik meliputi :  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Prosedur/alur pelayanan  
U2  
Waktu pelayanan  
U3  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penanganan pengaduan  
U4  
U5  
Sarana prasarana pelayanan  
Kesesuaian informasi dengan ketetapan layanan  
Penyebaran informasi pelayanan  
Tarif/Biaya pelayanan  
U6  
U7  
U8  
Nilai persepsi ditunjukkan dengan indeks sebagai berikut:  
Nilai Persepsi Nilai Interval Nilai Persepsi Konversi IPP  
Kinerja  
1
1.00 1.75  
25.00 43.75  
Tidak memuaskan  
2
3
4
1.76 2.50  
2.51 3.25  
3.26 4.00  
43.76 62.50  
62.51 81.25  
81.26 - 100  
Kurang memuaskan  
Cukup memuaskan  
Memuaskan  
2) Hasil SPKP Bulan Juni 2026  
Berdasarkan pelaksanaan survei SPKP periode Juni 2026, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor mendapatkan  
nilai SPKP sebesar 3.74 (dari skala 4) yang dikategorikan sebagai “Memuaskan”.  
Nilai tiap unsur dapat dilihat pada Tabel 3.  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Prosedur/alur pelayanan  
Waktu pelayanan  
Indeks Tiap Unsur  
3.83  
U2  
U3  
U4  
U5  
U6  
3.74  
3.67  
3.76  
3.67  
3.74  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penanganan pengaduan  
Sarana prasarana pelayanan  
Kesesuaian informasi dengan  
ketetapan layanan  
Penyebaran informasi  
pelayanan  
U7  
U8  
3.71  
3.83  
Tarif/Biaya pelayanan  
3.74  
Indeks Persepsi Pelayanan Publik (IPP)  
Tabel 3. Hasil SPKP Bulan Juni 2026  
Berdasarkan data pada Tabel 3, Indeks Persepsi Pelayanan Publik (IPP) pada  
survei SPKP bulan Juni 2026 memperoleh nilai sebesar 3.74 yang termasuk dalam  
kategori "Memuaskan". Unsur dengan nilai tertinggi adalah prosedur/alur pelayanan  
8
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
(U1) dan tarif/biaya pelayanan (U8), masing-masing sebesar 3.83. Sementara itu,  
unsur respon/kecepatan pelayanan (U3) dan sarana prasarana pelayanan (U5)  
memperoleh nilai terendah, yaitu sebesar 3.67. Meskipun demikian, seluruh unsur  
pelayanan tetap memperoleh nilai diatas 3.60 dan berada dalam kategori  
"Memuaskan"  
Dibandingkan dengan hasil survei bulan Mei 2026 yang memperoleh IPP  
sebesar 4.00, nilai IPP pada bulan Juni mengalami penurunan sebesar 0.26 poin.  
Meskipun demikian, capaian tersebut masih berada pada kategori "Memuaskan",  
yang menunjukkan bahwa kualitas pelayanan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor secara umum tetap dinilai baik oleh  
responden. Hasil ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas  
pelayanan, khususnya pada unsur yang memperoleh nilai relatif lebih rendah, dengan  
mempertimbangkan berbagai masukan yang disampaikan responden sebagai dasar  
perbaikan berkelanjutan.  
Berdasarkan masukan responden, sebagian besar memberikan apresiasi  
terhadap kualitas pelayanan yang dinilai cepat, responsif, jelas, membantu, dan  
memenuhi ekspektasi. Responden juga mengapresiasi kompetensi petugas serta  
kemudahan dalam proses konsultasi dan pendampingan. Selain itu, beberapa  
responden berharap agar kualitas pelayanan yang telah baik dapat terus  
dipertahankan secara konsisten.  
Adapun masukan yang disampaikan sebagai bahan peningkatan kualitas  
pelayanan meliputi penyederhanaan dan percepatan proses perizinan CPOB,  
peningkatan kejelasan alur proses, estimasi waktu penyelesaian layanan, serta  
pemantauan status permohonan. Selain itu, responden juga mengusulkan  
optimalisasi sistem informasi, termasuk OSS dan e-Sertifikasi, serta peningkatan  
kecepatan pemberian jawaban terhadap pertanyaan yang bersifat teknis di loket  
pelayanan.  
c.  
Indeks Persepsi Anti Korupsi  
1) Pengertian  
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) merupakan angka yang menunjukkan  
persepsi masyarakat terhadap budaya anti korupsi pada suatu lembaga/ instansi  
pemberi pelayanan publik. Ruang lingkup survei persepsi anti korupsi meliputi:  
Kode  
Unsur  
P1  
P2  
P3  
P4  
P5  
Diskriminasi  
Kecurangan  
Gratifikasi  
Pungutan liar (pungli)  
Praktik percaloan/perantara/biro  
Nilai persepsi ditunjukkan dengan indeks sebagai berikut:  
Nilai Persepsi Nilai Interval  
Nilai Persepsi konversi  
IPAK  
Kinerja  
1
2
3
4
1.00 1.75  
1.76 2.50  
2.51 3.25  
3.26 4.00  
25.00 43.75  
Tidak bersih dari korupsi  
Kurang bersih dari korupsi  
Cukup bersih dari korupsi  
Bersih dari korupsi  
43.76 62.50  
62.51 81.25  
81.26 - 100  
9
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2) Hasil SPAK bulan Juni 2026  
Berdasarkan pelaksanaan survei SPAK periode Juni 2026, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor mendapatkan  
nilai SPAK sebesar 4.00 (dari skala 4) yang dikategorikan sebagai “BERSIH DARI  
KORUPSI”. Nilai tiap unsur dapat dilihat pada Tabel 4.  
Kode  
P1  
Unsur  
Index Tiap Unsur  
4.00  
Diskriminasi  
Kecurangan  
Gratifikasi  
P2  
P3  
P4  
P5  
4.00  
4.00  
4.00  
4.00  
4.00  
Pungutan liar (pungli)  
Praktik percaloan/perantara/biro  
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)  
Tabel 4. Hasil SPAK Bulan Juni 2026  
Berdasarkan data pada Tabel 4, Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) pada survei  
SPAK bulan Juni 2026 memperoleh nilai sebesar 4.00 yang termasuk dalam kategori  
"Bersih dari Korupsi". Seluruh unsur penilaian memperoleh indeks sebesar 4.00, yang  
menunjukkan bahwa responden memberikan penilaian sangat baik terhadap  
integritas penyelenggaraan pelayanan di Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.  
Dibandingkan dengan hasil survei bulan Mei 2026, nilai IPAK pada bulan Juni  
tetap sebesar 4.00. Hal ini menunjukkan bahwa persepsi responden terhadap  
penerapan prinsip antikorupsi dalam penyelenggaraan pelayanan tetap terjaga  
secara konsisten sehingga capaian kategori "Bersih dari Korupsi" dapat  
dipertahankan.  
Berdasarkan masukan responden, pelayanan dinilai telah diselenggarakan  
dengan menjunjung tinggi integritas. Responden menyampaikan bahwa pelayanan  
diberikan tanpa diskriminasi maupun pungutan liar serta berharap agar integritas dan  
kualitas pelayanan yang telah baik dapat terus dipertahankan secara konsisten.  
Beberapa upaya yang telah dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor untuk mendukung pelayanan publik yang  
bebas dari korupsi, yaitu:  
1. Peningkatan elektronisasi pada pelayanan publik misalnya:  
-
E-sertifikasi, Sistem yang digunakan pelaku usaha untuk melakukan  
pengajuan Sertifikasi CPOB untuk Fasilitas Obat Jadi, Bahan Baku Obat  
dan Sarana Khusus di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Republik Indonesia.  
-
E-BPOM, Layanan online penerbitan Surat Keterangan Penerapan CPOB,  
sebagai salah satu persyaratan yang diminta oleh NRA negara pengimpor.  
E-Was, Aplikasi sistem pelaporan kegiatan industri farmasi.  
-
-
E-atensi, Sarana Pelayanan Online yang dilakukan oleh Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor untuk  
10  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
mendukung Industri Farmasi, Lembaga Riset, Laboratorium, Fasilitas  
Khusus dan fasilitas lainnya untuk memenuhi ketentuan Sertifikasi dan/atau  
dalam rangka pemenuhan persyaratan CPOB.  
-
Subsite Klik CPOB dari Ditwasprod ONPP BPOM yang juga  
mengintegrasikan aplikasi E-sertifikasi, E-BPOM, E-Was, E-atensi.  
2. Transparansi prosedur pelayanan dimana stakeholder dapat melihat peraturan  
melalui jdih.pom.go.id dan infografis teknis di KLIK CPOB.  
3. Ketersediaan media pengaduan yang dapat disampaikan melalui:  
-
-
Livechat pada subsite Klik CPOB  
Link Kampanye BERSIH dan Whistle Blowing System (WBS) pada subsite  
Klik CPOB  
-
-
-
Telepon dan Whatsapp No. 085776313634  
Aplikasi sangintegritas.pom.go.id  
Simpel LPK (sistem pelaporan layanan pengaduan Konsumen)  
4. Sosialisasi Kampanye BERSIH (Berantas Korupsi dan Gratifikasi, Hebat!) pada  
kegiatan di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor, antara lain pada saat kegiatan Asistensi regulatori Kepatuhan Industri  
Farmasi dan pengisian survei Kampanye BERSIH pada saat pelaksanaan  
inspeksi CPOB. Survei ini bertujuan untuk mendapatkan umpan balik terhadap  
sistem pengendalian internal (Integritas Pegawai) Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.  
Dengan peningkatan pemanfaatan sistem informasi dalam elektronisasi  
pelayanan publik, transparansi prosedur, dan ketersediaan media pengaduan,  
diharapkan mampu mencegah kegiatan pungli, percaloan, dan permintaan gratifikasi,  
dan pelanggaran integritas lain oleh Pegawai Direktorat Pengawasan Produksi  
ONPP.  
B.  
Tindak Lanjut Hasil Survei  
Dalam upaya mempertahankan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas  
dalam penyelenggaraan kinerja di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor, perlu ditetapkan dan dilakukan langkah-langkah konkrit,  
antara lain:  
a.  
Hasil SPKP  
Berdasarkan hasil SPKP, Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor akan terus mempertahankan kualitas pelayanan yang  
telah memperoleh kategori "Memuaskan", sekaligus melakukan perbaikan  
berkelanjutan terhadap aspek pelayanan yang masih memerlukan peningkatan.  
Tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain:  
1. Penguatan peran petugas pelayanan publik, baik melalui layanan tatap muka di  
Athena maupun melalui layanan live chat. Upaya tersebut diwujudkan melalui:  
a. Kegiatan "Ngopy d'PIM" Ngobrol Petugas Pelayanan Publik dengan  
Pimpinan Ditwasprod ONPP: Forum diskusi intensif berkala bersama  
pimpinan untuk memetakan dan mencari solusi atas berbagai kendala  
pelayanan publik.  
11  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
b. Grup Komunikasi Antar Petugas: Wadah koordinasi cepat untuk saling  
bertukar informasi dan melakukan konfirmasi jawaban, sehingga informasi  
yang disampaikan kepada pengguna layanan terbukti valid dan seragam.  
c. Pelatihan Petugas Pelayanan Publik, yang dalam tahun ini direncanakan  
akan dilaksanakan pada Juli 2026, guna meningkatkan kompetensi  
petugas, khususnya dalam pelayanan prima, komunikasi efektif, dan  
penanganan pertanyaan teknis.  
2. Penyampaian Standar Pelayanan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor melalui Forum Konsultasi Publik,  
kegiatan asistensi/audiensi, konsultasi tatap muka Athena, serta layanan live  
chat. Penyampaian ini bertujuan memberikan panduan kepada pelaku usaha  
mengenai jenis pelayanan, persyaratan, mekanisme prosedur, jangka waktu  
pelayanan, serta biaya/tarif layanan.  
3. Untuk meningkatkan kecepatan pelayanan, bila perlu dilakukan pembahasan  
untuk mengadakan crash program dan/atau desk evaluation sesuai dengan  
jumlah permohonan, baik melalui daring maupun tatap muka.  
4. Koordinasi dengan personil/unit pengelola sistem informasi untuk mendukung  
penyempurnaan layanan elektronik yang tersedia di Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.  
b.  
Hasil Survei SPAK  
Berdasarkan hasil SPAK, Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor akan terus mempertahankan capaian kategori "Bersih  
dari Korupsi" melalui penguatan budaya integritas di lingkungan kerja. Upaya  
tersebut dilakukan melalui internalisasi Kampanye BERSIH (Berantas Korupsi dan  
Gratifikasi, Hebat!) sebagai refreshment kepada seluruh personel, khususnya  
petugas pelayanan publik, guna memperkuat komitmen dalam memberikan  
pelayanan yang profesional, berintegritas, bebas dari diskriminasi, serta terhindar dari  
praktik korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar.  
12  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB V  
PENUTUP  
Berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan selama periode Juni 2026, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor memperoleh indeks  
SPKP sebesar 3.74 (dari skala 4) yang termasuk dalam kategori MEMUASKAN, serta  
indeks SPAK sebesar 4.00 (dari skala 4) yang masih berada dalam kategori BERSIH  
DARI KORUPSI. Hasil ini mencerminkan persepsi positif masyarakat terhadap kualitas  
pelayanan publik serta komitmen integritas dalam pelaksanaan tugas di lingkungan  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.  
Meskipun hasil survei SPKP dan SPAK pada periode Juni 2026 menunjukkan capaian  
yang baik, upaya peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan integritas tetap perlu  
dilakukan secara berkelanjutan (continuous improvement). Nilai Indeks Persepsi  
Pelayanan Publik (IPP) sebesar 3.74 mencerminkan bahwa kualitas pelayanan yang  
diberikan telah memenuhi harapan responden dan berada pada kategori “Memuaskan”.  
Namun demikian, Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor tetap perlu melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap unsur-unsur  
pelayanan untuk meningkatkan kepuasan pengguna layanan secara berkesinambungan.  
Di sisi lain, capaian Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) sebesar 4.00 yang termasuk  
dalam kategori “Bersih dari Korupsi” menunjukkan persepsi yang sangat baik dari  
responden terhadap integritas penyelenggaraan pelayanan. Capaian tersebut perlu  
dipertahankan melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, pengendalian internal,  
serta budaya integritas dalam setiap proses pelayanan.  
Dengan demikian, hasil survei SPKP dan SPAK tidak hanya menjadi indikator  
capaian kinerja pelayanan, tetapi juga menjadi dasar bagi Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam menyusun langkah-langkah perbaikan  
yang berkelanjutan, mempertahankan praktik pelayanan yang telah berjalan dengan baik,  
serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik dan  
integritas penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Badan POM.  
13  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran 1. Data Responden Juni 2026  
Jenis  
Nama  
perusahaan  
No  
Nama  
Usia  
No. HP  
Pendidikan  
Kelamin  
1 Nindya Putri Ayundha  
36 Perempuan 087845121970 S2/Profesi/S3 PT Etana Biotechnologies  
Indonesia  
2 Dwi Hartati Resmiasari 41 Perempuan 08157121439 S2/Profesi/S3 PT. Holi Pharma  
3 Gan Gan Ginanjar  
Mulya Hidayat  
39 Laki-laki  
081320685548 S2/Profesi/S3 PT Marin Liza Farmasi  
4 Devani Dwiputri  
5 Neneng Leny Puspita  
6 Rizki Dwi Maharani  
39 Perempuan 08122336269 S1  
PT Ferron Par Pharmaceuticals  
48 Perempuan 081283571959 S2/Profesi/S3 PT Dexa Medica  
34 Perempuan 08119439574 S2/Profesi/S3 PT Darya-Varia Laboratoria  
37 Perempuan 082122557557 S2/Profesi/S3 Tempo Group  
7 Dwi Septiningrum  
8 Resty Viola Ertedian  
42 Perempuan 085782166678 S2/Profesi/S3 PT. Ethica Industri Farmasi  
9 I Made Tirta Kusuma  
Wardana  
37 Laki-laki  
0218404433  
S1  
PT Harsen  
10 Arif Agus Setiawan  
41 Laki-laki  
43 Laki-laki  
087851949333 S2/Profesi/S3 PT. Satoria Aneka Industri  
08122784520 S2/Profesi/S3 PT PRATAPA NIRMALA  
11 Yohanes Prastowo  
12 Fransiska Dewi  
Kusumo Wardhani  
13 Rina Anomsari  
39 Perempuan 08121433463 S2/Profesi/S3 PT Fonko International  
Pharmaceuticals  
55 Perempuan 085724852773 S2/Profesi/S3 PT Darya-Varia Laboratoria  
14 Santy Rahmawati  
47 Perempuan 08164847533 S2/Profesi/S3 PT. CKD OTTO  
Pharmaceuticals  
15 Mufid Idan Nugraha  
32 Laki-laki  
085852454313 S2/Profesi/S3 PT Darya-Varia Laboratoria  
16 Mira Rosvichyana  
17 Dita Mitani  
49 Perempuan 082111211260 S2/Profesi/S3 PT Fresenius Kabi Combiphar  
25 Perempuan 081514665598 S2/Profesi/S3 PT. Harsen Laboratories  
18 Clara Jeviana  
40 Perempuan 08156809584 S2/Profesi/S3 PT Fonko International  
Pharmaceuticals  
19 Lintang Sakti D.  
20 Iin Nurhayati  
43 Laki-laki  
08156051216 S2/Profesi/S3 PT Gracia Pharmindo  
S2/Profesi/S3 PT Pfizer Indonesia  
51 Perempuan 0811845576  
21 Evi krisna mirawati  
22 Indri Maryanti  
39 Perempuan 081281531333 S2/Profesi/S3 PT Tunggal Idaman Abdi  
45 Perempuan 08156015477 S2/Profesi/S3 PT. Otto Pharmaceutical  
Industries  
23 Selvia Dewiwaty  
24 Novaldi Armand  
25 Rini Hayati Amril  
44 Perempuan 081284146059 S2/Profesi/S3 PT Dankos Farma  
41 Laki-laki  
082298283918 S2/Profesi/S3 Cahaya Mandiri Farma  
49 Perempuan 08111090234 S2/Profesi/S3 PT KALBIO GLOBAL MEDIKA  
28 Perempuan 085715761633 S2/Profesi/S3 PT. Bernofarm  
26 Febri Laurent  
Susilowati Larosa  
27 Teguh Triyono  
28 Rizky Putri Jasmine  
57 Laki-laki  
08122748173 S2/Profesi/S3 UPD RS Sardjito  
PYFA Group  
30 Perempuan 081111113022 D1/D2/D3  
14  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).