b. IKK 7: Persentase keputusan penilaian fasilitas produksi Bahan Baku Obat, obat, produk biologi, dan sarana khusus yang
diselesaikan tepat waktu (87,02%).
3. 2 (dua) IKK dengan kriteria “Tidak Dapat Disimpulkan”
a. IKK 2: Persentase keputusan hasil pengawasan sarana produksi Obat dan NPP oleh UPT sesuai ketentuan (116,28%)
b. IKK 4: Persentase Fasilitas produksi produk JKN dan produk high risk lainnya serta bahan baku yang diawasi sesuai standar
(168,93%)
c. IKK 5: IKK 10: Tingkat efisensi penggunaan anggaran Direktorat Pengawasan Produksi Obat & NPP (113,01%)
4. Sedangkan 4 (empat) IKK yang lain, capaian kinerja diukur pada akhir tahun, yaitu:
a. IKK 6: Persentase industri farmasi yang dievaluasi sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan level maturitas
b. IKK 8: Indeks Pelayanan Publik di Lingkup Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor
c. IKK 9: Nilai Pembangunan ZI Direktorat Pengawasan Produksi Obat & NPP
d. IKK 12: Indeks Manajemen Risiko Direktorat Pengawasan Produksi Obat & NPP
II. Hasil diskusi
a) Penyesuaian target output dilakukan sebagai tindak lanjut perubahan anggaran, beberapa target RO yang diseseuaikan yaitu:
-
Keputusan Penilaian Fasilitas produksi BBO, obat, dan produk biologi, dan sarana khusus yang diselesaikan tepat waktu, semula 60
menjadi 48.
-
-
-
Jumlah Industri Farmasi yang meningkat level maturitasnya, semula 15 menjadi 8
Keputusan Hasil Pengawalan Pemenuhan Persyaratan Fasilitas Produksi Obat yang Diterbitkan, semula 18 menjadi 13
Fasilitas produksi produk JKN dan produk high risk lainnya serta bahan baku obat yang diawasi sesuai standar, semula 78 menjadi 59
b) Di TW I, IKK 2 dan IKK 3 tidak ada capaian, namun di TW II ini telah dipastikan bahwa target tercapai dan pelaksanaan kegiatan berjalan
sesuai renlak
c) Untuk IKK 7
-
-
efektivitas treatment melalui Focus Group Discussion (FGD) belum dapat dinilai dan akan dievaluasi berdasarkan hasil CAPA, desk
evaluation, serta evaluasi lanjutan.
Realisasi sertifikasi on-site IKK 7 baru mencapai 26 dari target 48 sampai Juni 2026. Untuk mencapai target akhir tahun, diarahkan agar
pelaksanaan inspeksi on-site difokuskan pada periode Juli–November 2026 dengan proyeksi 22 sertifikasi memenuhi persyaratan sesuai
timeline.
-
Seluruh inspeksi yang telah diproyeksikan diminta memenuhi persyaratan dan jadwal yang telah ditetapkan agar target akhir tahun dapat
tercapai.
d) Terkait temuan inspeksi salah satu IF, ditegaskan bahwa penerbitan sertifikat dengan CAPA yang masih terbuka tidak dapat diterima.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).