LAPORAN ANALISIS INSPEKSI CPOB TAHUN 2025  
PENDAHULUAN  
Sebagai bagian dari sistem pengawasan obat dan makanan, Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (Ditwasprod ONPP) memiliki peran strategis  
dalam memastikan kepatuhan industri farmasi terhadap standar regulasi yang berlaku. Peran  
tersebut dilakukan melalui penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,  
standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,  
evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan produksi obat, narkotika, psikotropika, dan  
prekursor.  
Dalam pelaksanaan tugasnya, Ditwasprod ONPP melakukan penilaian pemenuhan standar  
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) serta ketentuan peraturan perundang-undangan  
melalui inspeksi berbasis risiko pada sarana produksi ONPP, termasuk fasilitas produksi bahan  
baku obat, produk biologi, serta sarana yang memproduksi obat impor. Hasil inspeksi  
selanjutnya dijadikan dasar penentuan tindak lanjut pengawasan guna menjamin mutu,  
keamanan, dan khasiat produk obat yang beredar di masyarakat.  
HASIL PENGAWASAN PRODUKSI OBAT NPP TAHUN 2025  
A. Pelaksanaan Inspeksi CPOB Tahun 2025  
Pada tahun 2025, terdapat 282 industri farmasi di Indonesia dengan total 1.531 fasilitas  
produksi obat yang telah tersertifikasi CPOB. Fasilitas tersebut terdiri atas 1.389 fasilitas  
produksi Produk Jadi Kimia, 41 fasilitas produksi Bahan Baku Obat, 68 fasilitas produksi Produk  
Biologi (bahan baku dan produk jadi), 27 fasilitas pengelolaan Produk Darah, serta 6 fasilitas  
Radiofarmaka. Dengan jumlah dan keragaman fasilitas produksi tersebut, pelaksanaan inspeksi  
CPOB menjadi salah satu instrumen utama dalam memastikan kepatuhan sarana produksi  
terhadap standar mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Gambar 1. Grafik realisasi inspeksi CPOB Tahun 2025  
Berdasarkan perencanaan inspeksi tahun 2025, Ditwasprod ONPP bersama UPT BPOM  
menetapkan target pelaksanaan 93 trip inspeksi dalam rangka pendalaman pemenuhan CPOB.  
Dari target tersebut, 4 trip inspeksi tidak terlaksana, sementara terdapat penambahan 10 trip  
inspeksi berbasis risiko dan 3 trip inspeksi dalam rangka penelusuran kasus, sehingga realisasi  
pelaksanaan inspeksi mencapai 102 trip (109,9% dari target). Capaian yang melampaui target  
ini mencerminkan perluasan prioritas pengawasan yang didasarkan pada hasil penilaian dan  
pembobotan risiko tahun 2025, serta tindak lanjut atas keluhan dan pengaduan yang diterima.  
Adapun inspeksi yang tidak terlaksana disebabkan oleh pengembalian sertifikat CPOB oleh dua  
industri farmasi yang menjadi target inspeksi. Sementara itu, terhadap dua industri farmasi  
lainnya, inspeksi tidak dilanjutkan karena telah dilakukan desk CAPA secara daring yang dinilai  
memadai untuk memverifikasi tindak lanjut atas temuan kritis, dengan mempertimbangkan  
efektivitas pengawasan berdasarkan riwayat inspeksi sebelumnya. Dari keseluruhan  
pelaksanaan inspeksi tersebut, pengawasan telah mencakup 386 fasilitas produksi obat di  
Indonesia atau sekitar 25,21% dari total fasilitas produksi yang tersertifikasi CPOB.  
Dari 102 trip inspeksi yang terlaksana, sebagian besar merupakan inspeksi ke sarana produksi  
obat kimia (84 trip; 82,4%), diikuti sarana produksi produk biologi (7 trip; 6,8%), Unit Pengelola  
Darah/UPD (6 trip; 5,9%), dan sarana produksi bahan baku obat dan fasilitas khusus (5 trip;  
4,9%). Tingginya trip inspeksi pada sarana produksi obat kimia sejalan dengan proporsi fasilitas  
produksi obat kimia yang lebih besar dibandingkan fasilitas produksi lainnya.  
Gambar 2. Grafik realisasi inspeksi CPOB berdasarkan jenis fasilitas produksi Tahun 2025  
Pada awalnya, metode pelaksanaan inspeksi CPOB tahun 2025 direncanakan dilakukan secara  
onsite dan remote. Namun demikian, seluruh inspeksi pada akhirnya dilaksanakan secara  
onsite inspection sehubungan dengan dinamika anggaran serta pertimbangan efektivitas  
pengawasan. Pelaksanaan inspeksi dilakukan secara terpadu antara Direktorat Pengawasan  
Produksi ONPP (pusat) dan UPT BPOM, maupun oleh UPT BPOM secara mandiri. Dari total  
102 trip inspeksi yang dilaksanakan, sebanyak 65 trip inspeksi (63,73%) dilakukan oleh Pusat  
atau terpadu (Pusat dan UPT), sedangkan 37 trip inspeksi (36,27%) dilaksanakan oleh UPT  
BPOM secara mandiri. Pelaksanaan inspeksi secara onsite dinilai lebih optimal karena  
memungkinkan verifikasi secara langsung terhadap fasilitas, peralatan, personel, dokumentasi,  
serta proses produksi yang berlangsung di sarana.  
Gambar 3. Grafik realisasi inspeksi CPOB berdasarkan unit pelaksana inspeksi Tahun 2025  
B. Tindak Lanjut Hasil Inspeksi  
Hasil pelaksanaan inspeksi tersebut selanjutnya menjadi dasar penentuan tindak lanjut  
pengawasan, sebagaimana diatur dalam PerBPOM No. 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak  
Lanjut Hasil Pengawasan Obat dan produk terkait sebagaimana diubah dengan PerBPOM No.  
19 Tahun 2025. Tindak lanjut hasil inspeksi dapat berupa pembinaan/perbaikan temuan  
inspeksi maupun sanksi administratif. Sanksi administratif mencakup peringatan, peringatan  
keras, penghentian sementara kegiatan, pembekuan dan pencabutan Sertifikat CPOB,  
pembekuan dan pencabutan Izin Edar, larangan edar sementara dan/atau perintah penarikan  
produk, perintah pemusnahan atau re-ekspor, penutupan akses perizinan sementara, serta  
rekomendasi pembekuan, pencabutan, atau pemblokiran izin usaha.  
Selama tahun 2025, tindak lanjut yang diberikan kepada fasilitas produksi didominasi oleh  
perintah perbaikan terhadap temuan inspeksi sebanyak 53 kali (49,07%), diikuti sanksi  
peringatan sebanyak 26 kali (24,07%), sanksi peringatan keras sebanyak 23 kali (21,30%), dan  
sanksi penghentian sementara kegiatan (PSK) sebanyak 6 kali (5,56%), dengan total 108  
sanksi. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar fasilitas masih berada pada tingkat  
ketidakpatuhan yang dapat diperbaiki, namun proporsi sanksi peringatan keras dan PSK yang  
mencapai sekitar 26,85% mengindikasikan adanya fasilitas dengan penyimpangan serius,  
termasuk temuan kritis, penyimpangan peredaran, dan/atau tidak responsif terhadap sanksi  
sebelumnya, yang memerlukan perhatian pengawasan lebih lanjut.  
Gambar 4. Tindak lanjut hasil inspeksi CPOB Tahun 2025  
Selain pengenaan sanksi administratif, sejumlah tindak lanjut tersebut juga disertai tindakan  
pengurangan risiko (risk reduction) terhadap aspek mutu dan keamanan produk. Tindakan ini  
mencakup larangan produksi dan/atau peredaran sementara sebanyak 11 kali, perintah  
penarikan produk sebanyak 10 kali, dan larangan penggunaan gudang di luar lokasi pabrik  
sebanyak 2 kali. Frekuensi tindakan pengurangan risiko yang cukup tinggi, khususnya larangan  
produksi/peredaran sementara dan penarikan produk, menunjukkan bahwa sebagian  
ketidakpatuhan yang ditemukan berpotensi berdampak langsung terhadap keamanan produk  
yang beredar, sehingga dalam penetapan tindak lanjut diperlukan penghentian risiko yang  
memadai sebagai bentuk konsistensi pengawasan atas tercapainya keamanan, mutu dan  
khasiat produk beredar di masyarakat.  
C. Temuan Inspeksi  
Selain menjadi dasar penetapan tindak lanjut berupa sanksi dan upaya pengurangan risiko,  
hasil inspeksi juga dianalisis berdasarkan kategori temuan untuk mengidentifikasi pola dan area  
ketidakpatuhan yang paling sering ditemukan pada fasilitas produksi. Dalam pelaksanaannya,  
temuan hasil inspeksi CPOB dikategorikan ke dalam 13 kategori sesuai dengan SOP Mikro  
Laporan Inspeksi CPOB Nomor POM-03.01CFM.01-SOP.01-IK.33.04, yang meliputi Kualifikasi,  
Validasi, dan Kalibrasi; Sistem Mutu; Dokumentasi; Kondisi Bangunan dan Peralatan; Risiko  
Kontaminasi, Kontaminasi Silang, dan Campur Baur; Personel; Pelaksanaan Produksi;  
Pengawasan Mutu; Keluhan dan Penarikan Kembali; Sistem Komputerisasi; Data Integrity;  
Persetujuan Izin Edar; dan Lain-Lain.  
Berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan terhadap kepatuhan CPOB sepanjang tahun  
2025, teridentifikasi sebanyak 970 temuan inspeksi, dengan rincian kuantitas temuan  
berdasarkan kategori risiko yaitu 60 temuan kritis, 526 temuan mayor, dan 384 temuan minor.  
Ditinjau dari kategorisasinya, temuan paling banyak berasal dari kategori Kondisi Bangunan dan  
Peralatan sebanyak 133 temuan (13,71%), Sistem Mutu sebanyak 124 temuan (12,78%), serta  
kategori Lain-Lain sebanyak 116 temuan (11,96%).  
Gambar 5. Temuan inspeksi CPOB Tahun 2025 berdasarkan tingkat kritikalitas  
Gambar 6. Tren kategorisasi temuan inspeksi CPOB Tahun 2025  
Temuan pada kategori Kondisi Bangunan dan Peralatan umumnya berkaitan dengan  
ketidaksesuaian spesifikasi dan pemeliharaan ruang produksi, antara lain kapasitas ruangan  
yang tidak memadai sehingga menyulitkan pelaksanaan pembersihan, ketersediaan area  
produksi dengan kelas kebersihan yang tidak selaras dan belum terkendali secara memadai  
sesuai dengan tingkat risiko aktivitas, serta penyimpanan peralatan bersih yang belum  
memadai. Temuan pada kategori ini juga berkaitan dengan kategori Risiko Kontaminasi,  
Kontaminasi Silang, dan Campur Baur yang mencakup 99 temuan (10,21%). Keterkaitan  
tersebut antara lain terlihat pada kondisi fisik fasilitas yang mengalami kerusakan atau tidak  
berfungsi sebagaimana mestinya, seperti air lock yang tidak dapat menutup rapat serta  
kerusakan permukaan epoxy pada lantai dan dinding, yang berpotensi meningkatkan risiko  
kontaminasi terhadap produk. Hal ini menunjukkan bahwa kegagalan pemeliharaan fasilitas  
tidak hanya berdampak pada kondisi fisik bangunan dan peralatan, tetapi juga berimplikasi  
terhadap pengendalian kontaminasi serta konsistensi mutu dan keamanan produk  
Temuan pada kategori Sistem Mutu berkaitan desain dan konsistensi implementasi berbagai  
elemen sistem mutu, termasuk mekanisme dan efektivitas CAPA, pengendalian perubahan,  
manajemen risiko mutu, penyusunan Pengkajian Mutu Produk (PMP), serta penanganan  
penyimpangan. Ketidaksesuaian tersebut berpotensi berdampak pada efektivitas sistem mutu  
dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, mengendalikan, dan mencegah temuan berulang.  
Sementara itu, temuan pada kategori Lain-Lain antara lain secara umum berkaitan dengan  
integritas rantai pasok, penanganan material, dan distribusi produk. Temuan tersebut  
menunjukkan adanya risiko yang dapat menyebabkan hilangnya kendali terhadap legalitas  
sumber bahan baku maupun jalur penyaluran produk. Hal ini mencakup potensi penggunaan  
bahan baku yang tidak memenuhi persyaratan atau berasal dari sumber yang tidak sah, serta  
penyimpangan distribusi produk ke sarana yang tidak berwenang atau ilegal.  
Dari 13 trip inspeksi pada sarana produk biologi, sebanyak 6 trip dilaksanakan pada Unit  
Pengelola Darah (UPD), 2 trip pada sarana produksi sel punca, sedangkan 5 trip lainnya  
dilaksanakan pada sarana produksi vaksin dan biosimilar. Berbeda dengan sarana produksi  
obat kimia, bahan baku obat, maupun vaksin dan biosimilar yang mengacu pada standar  
CPOB, pelaksanaan inspeksi pada sarana pengolahan produk berbasis sel dan jaringan  
manusia mengacu pada PerBPOM No. 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan  
Obat yang Baik di Sarana Pengolahan Produk Berbasis Sel dan Jaringan Manusia, sedangkan  
inspeksi pada UPD mengacu pada PerBPOM No. 11 Tahun 2025 tentang Cara Pembuatan  
Obat yang Baik pada Unit Pengelola Darah dan Bank Plasma. Secara umum temuan yang  
pada UPD dan sarana pengolahan produk berbasis sel dan jaringan manusia menunjukkan  
pola yang berbeda dibandingkan dengan komoditas lainnya. Berdasarkan kategorisasi temuan,  
frekuensi tertinggi ditemukan pada kategori Sistem Mutu dan Lain-Lain, masing-masing  
sebanyak 9 temuan, diikuti kategori Pelaksanaan Produksi sebanyak 8 temuan.  
Gambar 7. Tren kategorisasi temuan inspeksi CPOB pada sarana produksi Sel Punca dan UPD  
Tahun 2025  
Selain berdasarkan 13 kategori temuan tersebut, Ditwasprod ONPP juga melakukan  
intensifikasi pengawasan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan  
perundang-undangan terkait lainnya. Berdasarkan hasil pengawasan tahun 2025, dari total 970  
temuan yang teridentifikasi diantaranya terdapat sejumlah temuan pada aspek kualifikasi  
pemasok (36 temuan), diikuti integritas distribusi (18 temuan), kesesuaian terhadap kompendial  
terkini (15 temuan), dan kesesuaian terhadap perizinan berusaha (7 temuan).  
Gambar 8. Temuan khusus hasil inspeksi CPOB Tahun 2025  
Proporsi temuan yang tinggi pada aspek kualifikasi pemasok antara lain berkaitan dengan  
prosedur dan implementasi kegiatan audit, persetujuan, serta verifikasi legalitas pemasok  
secara komprehensif. Hal tersebut dapat berimplikasi pada risiko pengadaan bahan baku yang  
tidak memenuhi persyaratan mutu untuk digunakan dalam proses produksi. Sementara itu,  
temuan pada aspek integritas distribusi antara lain mencakup penyaluran produk kepada pihak  
yang tidak berwenang, tidak dilakukannya analisis kewajaran pesanan, ketidaklengkapan  
dokumen pemesanan, serta ketidaksesuaian data distribusi. Temuan terkait aspek tersebut  
menunjukkan perlunya penguatan kendali jalur distribusi mengacu pada ketentuan Standar  
CPOB dan CDOB sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Nomor 20 Tahun 2025.  
Dari 970 temuan inspeksi yang tercatat selama tahun 2025, sebanyak 60 temuan (6,18%)  
dikategorikan sebagai temuan kritis. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan  
Makanan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat,  
Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, kategori temuan kritis antara  
lain meliputi pelanggaran terhadap jaminan pencegahan kontaminasi, campur baur (mix-up),  
dan kesalahan pelabelan; pelaksanaan validasi dan kualifikasi yang tidak memadai sehingga  
berdampak pada jaminan sterilitas produk dan/atau tidak terpenuhinya persyaratan pelulusan  
obat untuk diedarkan; kegiatan pembuatan obat yang belum memiliki atau tidak sesuai dengan  
persetujuan perizinan berusaha; gabungan beberapa temuan mayor yang saling terkait dan  
menunjukkan kegagalan sistem; tindakan yang bersifat kecurangan, pemalsuan produk, atau  
pemalsuan data dan informasi; serta penyimpangan peredaran dari dan/atau kepada fasilitas  
atau pihak yang tidak memiliki kewenangan.  
Temuan kritis didominasi oleh kategori Risiko Kontaminasi, Kontaminasi Silang, dan Campur  
Baur sebanyak 11 temuan (18,33%), diikuti kategori Lain-Lain dan Data Integrity masing-masing  
sebanyak 8 temuan (13,33%), serta kategori Sistem Mutu dan Persetujuan Izin Edar  
masing-masing sebanyak 7 temuan (11,67%). Kategori dengan frekuensi temuan kritis tertinggi  
tersebut juga banyak ditemukan pada kasus yang berujung pada penerapan regulatory action,  
berupa Peringatan Keras, Penghentian Sementara Kegiatan, dan Penarikan Kembali Produk.  
Gambar 9. Tren temuan kritis hasil inspeksi CPOB Tahun 2025  
D. Inspeksi dalam Rangka Penilaian Pemenuhan Persyaratan CPOB terhadap  
Fasilitas Produksi Obat Impor  
Selain inspeksi terhadap sarana produksi dalam negeri, Ditwasprod ONPP juga melakukan  
inspeksi setempat terhadap fasilitas pembuatan obat impor. Pelaksanaan inspeksi luar negeri  
pada tahun 2025 mengacu pada PerBPOM No. 7 Tahun 2019 tentang Penilaian Pemenuhan  
Persyaratan CPOB terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor, dengan tujuan memastikan  
kesesuaian fasilitas produksi obat impor terhadap standar CPOB sebelum produk dapat  
beredar di Indonesia dan merupakan bagian dari irisan bisnis proses registrasi obat impor  
termaktub dalam PerBPOM No. 24 Tahun 2017.  
Selama tahun 2025, inspeksi luar negeri dilaksanakan berbasis risiko secara onsite terhadap 9  
fasilitas produksi obat impor yang berlokasi di China dan India sebagai tindak lanjut terhadap  
hasil evaluasi SMF dan DPI tercantum dalam PerBPOM No. 7 Tahun 2019 yang telah  
diperbarui menjadi PerBPOM No. 33 Tahun 2025. Sebagian besar inspeksi ditujukan pada  
fasilitas produksi produk biologi (8 fasilitas), dengan 1 fasilitas produksi obat kimia.  
PEMENUHAN INDIKATOR KINERJA KEGIATAN  
Sesuai dengan Peta Strategis Balanced Scorecard (BSC) Level-2, Direktorat Pengawasan  
Produksi ONPP memiliki dua Sasaran Kegiatan (SK) utama dalam stakeholder perspectives  
yang berkaitan dengan pelaksanaan inspeksi CPOB. Sasaran pertama adalah terwujudnya  
sarana produksi obat yang mandiri (SK-1), yang didukung melalui penguatan proses internal  
berupa meningkatnya kepatuhan sarana produksi obat JKN, bahan baku obat, dan obat high  
risk lainnya terhadap persyaratan CPOB (SK-3), serta meningkatnya efektivitas pengawasan  
sarana produksi obat berbasis risiko (SK-4). Sasaran kedua adalah terwujudnya pelayanan  
publik di bidang pengawasan sarana produksi obat yang prima (SK-2), yang didukung oleh  
peningkatan efektivitas pelayanan publik di bidang pengawasan sarana produksi obat (SK-5).  
Untuk mengukur capaian dari sasaran kegiatan tersebut, telah ditetapkan sejumlah Indikator  
Kinerja Kegiatan (IKK) yang relevan dengan pelaksanaan pengawasan dan inspeksi CPOB.  
Indikator tersebut meliputi persentase sarana produksi obat JKN, bahan baku obat, dan obat  
high risk lainnya yang memenuhi persyaratan CPOB (IKK-1); persentase fasilitas produksi  
produk JKN, produk high risk lainnya, serta bahan baku yang diawasi sesuai standar (IKK-4);  
serta persentase keputusan penilaian terhadap fasilitas produksi bahan baku obat, obat, produk  
biologi, dan sarana khusus yang diselesaikan secara tepat waktu (IKK-7). Dengan demikian,  
pelaksanaan inspeksi CPOB tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan kepatuhan,  
tetapi juga menjadi bagian integral dalam pencapaian sasaran strategis organisasi dan  
peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pengawasan sarana produksi obat.  
Dalam implementasinya, indikator “mematuhi persyaratan CPOB” (IKK-1) didefinisikan sebagai  
hasil inspeksi yang tidak menunjukkan adanya temuan kritis, atau apabila tindak lanjut hasil  
inspeksi hanya berupa instruksi perbaikan dan/atau peringatan. Persentase kepatuhan dihitung  
berdasarkan perbandingan antara jumlah tindak lanjut hasil inspeksi sarana produksi yang  
memenuhi persyaratan CPOB dengan jumlah inspeksi yang dilaksanakan pada tahun berjalan.  
Pada Tahun 2025, target indikator ini ditetapkan sebesar 78%. Berdasarkan hasil pengawasan yang  
telah dilaksanakan, realisasi capaian indikator mencapai 78,85%, sehingga persentase capaian  
terhadap target sebesar 101,09%. Capaian tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar sarana  
telah memenuhi persyaratan CPOB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  
Gambar 10. Persentase Pemenuhan Persyaratan CPOB oleh sarana produksi Obat (IKK 1)  
Sementara itu, indikator “diawasi sesuai standar” (IKK-4) merujuk pada pelaksanaan inspeksi  
yang dilakukan sesuai dengan target pengawasan fasilitas produksi produk JKN, produk high  
risk lainnya, serta bahan baku yang telah ditetapkan, dengan ruang lingkup pengawasan  
mencakup inspeksi post-market. Persentase capaian indikator tersebut dihitung berdasarkan  
perbandingan antara jumlah fasilitas produksi yang telah diawasi dengan jumlah fasilitas  
produksi yang menjadi target pengawasan pada tahun berjalan. Pada Tahun 2025, target  
indikator ini ditetapkan sebesar 82%. Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan yang  
telah dilakukan, realisasi capaian indikator mencapai 90,16%, sehingga persentase capaian terhadap  
target sebesar 109,95%.  
Gambar 11. Persentase Inspeksi Fasilitas Produksi Obat (IKK 4)  
Selain itu, indikator ketepatan waktu penyelesaian penilaian (IKK-7) digunakan untuk mengukur  
efektivitas pelayanan publik di bidang pengawasan sarana produksi obat. Sarana produksi yang  
mengajukan permohonan penilaian meliputi fasilitas produksi bahan baku obat, obat, produk  
biologi, dan sarana khusus, baik dalam negeri maupun luar negeri. Kriteria “tepat waktu”  
mengacu pada timeline yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan maupun  
prosedur tetap yang berlaku. Persentase capaian indikator dihitung berdasarkan perbandingan  
antara jumlah hasil evaluasi permohonan penilaian yang diselesaikan sesuai timeline dengan  
jumlah permohonan penilaian yang diajukan pada tahun berjalan. Pada Tahun 2025, target  
indikator ini ditetapkan sebesar 86%. Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan penilaian yang telah  
dilakukan, realisasi capaian indikator mencapai 86,79%, sehingga persentase capaian terhadap  
target sebesar 100,92%.  
Gambar 12. Ketepatan Waktu Penyelesaian Penilaian Fasilitas Produksi Obat (IKK 7)  
TREN PENGAWASAN SARANA PRODUKSI OBAT SELAMA 5 TAHUN  
Pelaksanaan inspeksi CPOB dilakukan berdasarkan analisis risiko pada setiap tahap  
perencanaan, baik di awal tahun maupun selama tahun berjalan, dengan mempertimbangkan  
siklus inspeksi, riwayat pemenuhan CPOB, serta tingkat kepatuhan sarana produksi dalam  
menjamin keamanan, mutu, dan khasiat produk. Secara kumulatif selama tahun 2021-2025,  
Ditwasprod ONPP bersama UPT BPOM telah melaksanakan 570 trip inspeksi CPOB.  
Sebanyak 540 trip (94,7%) merupakan inspeksi rutin dalam rangka pendalaman pemenuhan  
CPOB, dan 30 trip (5,3%) lainnya merupakan inspeksi komprehensif dalam rangka penelusuran  
kasus atau isu tertentu. Selama lima tahun terakhir, rata-rata pelaksanaan inspeksi sebanyak  
114 trip per tahun.  
Gambar 13. Tren Jumlah Inspeksi CPOB selama periode 2021-2025  
Pada tahun 2021 dilaksanakan 95 trip inspeksi CPOB. Tahun 2022 dilaksanakan 100 trip  
inspeksi rutin dan 17 inspeksi komprehensif, yang sebagian besar difokuskan pada penelusuran  
penggunaan bahan tambahan yang terkontaminasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).  
Selanjutnya, pada tahun 2023 dilaksanakan 117 trip inspeksi rutin dan 6 inspeksi kasus, tahun  
2024 sebanyak 129 trip inspeksi rutin dan 4 inspeksi kasus, serta tahun 2025 sebanyak 99 trip  
inspeksi rutin dan 3 inspeksi kasus. Jumlah inspeksi kasus menunjukkan tren penurunan secara  
konsisten selama periode 2022–2025. Sementara itu, penurunan jumlah inspeksi pada tahun  
2025 dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran yang mendorong penguatan prioritas  
pengawasan melalui pendekatan berbasis risiko.  
Tren pelaksanaan inspeksi tersebut terlihat pula dalam pola tindak lanjut selama tahun  
2021-2025. Proporsi fasilitas produksi yang mendapatkan tindak lanjut berupa perbaikan hasil  
inspeksi menunjukkan penurunan yang konsisten dari 70 kali di tahun 2021 menjadi 54 kali  
pada 2025. Sementara itu, sanksi administratif berupa peringatan, perbaikan, peringatan keras,  
dan penghentian sementara menunjukkan fluktuasi yang beragam. Pengenaan tindak lanjut  
inspeksi berupa peringatan secara umum mengalami peningkatan setiap tahun. Peningkatan  
sanksi peringatan keras tinggi terjadi pada tahun 2023-2024 lalu menurun di tahun 2025.  
Adapun, sanksi penghentian sementara tertinggi pada tahun 2023 kemudian menurun pada  
tahun 2024 dan meningkat lagi di tahun 2025. Pada tahun 2022, terdapat 7 sanksi pencabutan  
sertifikat sebagai tindak lanjut atas kasus cemaran EG dan DEG, sedangkan pada tahun 2024  
terdapat 1 sanksi pencabutan sertifikat sebagai tindak lanjut hasil inspeksi kasus.  
Gambar 14. Tren Tindak Lanjut Hasil Inspeksi selama periode 2021-2025  
Proporsi temuan kritis terhadap total temuan hasil inspeksi CPOB selama periode 2021–2025  
menunjukkan peningkatan pada periode 2021–2023, yaitu dari 1,52% menjadi 8,65%,  
kemudian mengalami penurunan pada tahun 2024 dan 2025 masing-masing menjadi 7,52%  
dan 6,19%. Peningkatan proporsi temuan kritis pada periode 2021–2023 sejalan dengan  
peningkatan intensifikasi pengawasan pasca kejadian cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen  
glikol (DEG) pada akhir tahun 2022. Sementara itu, penurunan proporsi pada tahun 2024–2025  
menunjukkan adanya perubahan pola temuan hasil inspeksi. Perubahan tersebut belum dapat  
secara langsung dikaitkan dengan perubahan tingkat kepatuhan pelaku usaha maupun  
intensitas pengawasan, diperlukan analisis lebih lanjut dengan mempertimbangkan  
karakteristik, fokus, dan sasaran inspeksi pada masing-masing periode.  
Gambar 15. Tren Temuan Hasil Inspeksi selama periode 2021-2025  
TREN INSPEKSI DALAM RANGKA PENILAIAN FASILITAS PRODUKSI OBAT IMPOR  
Pemenuhan persyaratan CPOB terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor merupakan salah  
satu persyaratan dalam proses penerbitan izin edar untuk obat impor maupun obat yang  
diproduksi di dalam negeri dengan sebagian tahapan pembuatannya dilakukan di luar negeri.  
Penilaian pemenuhan persyaratan tersebut meliputi evaluasi dokumen dan pemeriksaan  
terhadap fasilitas pembuatan, baik melalui desktop inspection maupun onsite inspection.  
Selama periode 2021–2025, Ditwasprod ONPP telah melaksanakan 27 trip inspeksi luar negeri  
terhadap fasilitas pembuatan obat impor di enam negara. China merupakan negara dengan  
frekuensi inspeksi tertinggi, yaitu sebanyak 10 trip, diikuti India sebanyak 8 trip, Rusia dan  
Korea Selatan masing-masing sebanyak 3 trip, serta Thailand dan Turki masing-masing  
sebanyak 1 trip. Secara tahunan, inspeksi luar negeri dilaksanakan sebanyak 4 trip pada tahun  
2021, 1 trip pada tahun 2022, 8 trip pada tahun 2023, 5 trip pada tahun 2024, dan 9 trip pada  
tahun 2025. Terbatasnya pelaksanaan inspeksi pada tahun 2021–2022 dipengaruhi oleh  
kendala mobilitas internasional akibat pandemi COVID-19, namun pelaksanaan pengawasan  
pada kondisi tersebut dimitigasi melalui penerapan pendekatan penilaian berbasis risiko.  
Selanjutnya, jumlah inspeksi mengalami peningkatan pada tahun 2023 seiring dengan  
pemulihan mobilitas internasional pasca pandemi.  
Gambar 16. Tren Inspeksi Luar Negeri dalam rangka penilaian fasilitas produksi produk impor  
selama periode 2021-2025  
Dari sisi komoditas, inspeksi didominasi oleh tiga kategori produk yaitu vaksin, produk biologi  
dan biosimilar, serta produk onkologi injeksi. Kategori vaksin mendominasi dengan cakupan  
produk meliputi vaksin COVID-19, pneumokokus, hepatitis B, dan meningokokus, dengan  
fasilitas produksi tersebar di China dan India. Produk biologi dan biosimilar, termasuk antibodi  
monoklonal, juga menjadi tujuan inspeksi luar negeri sejak tahun 2023, sejalan dengan  
pertumbuhan angka pengajuan registrasi produk biologi impor. Sementara itu, inspeksi  
terhadap fasilitas produk onkologi injeksi terpusat di India sebagai pemasok produk onkologi di  
pasar Indonesia dalam periode pengawasan terkait.  
USULAN TINDAK LANJUT  
1. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, diperlukan tindak lanjut untuk meningkatkan  
kepatuhan sarana produksi obat dan NPP terhadap persyaratan CPOB, melalui beberapa  
langkah berikut:  
1.1. Penguatan program pelayanan publik melalui berbagai kanal, antara lain layanan  
asistensi, dan pendampingan, sebagai bagian dari inovasi langkah peningkatan  
kesiapan sarana produksi atau pelaku usaha dalam rangka implementasi CPOB  
misalkan bisnis proses sertifikasi CPOB  
1.2. Komunikasi refleksi hasil pengawasan CPOB kepada pelaku usaha dalam rangka  
meningkatkan awareness dalam kepatuhan peraturan perundang-undangan yang  
berlaku dan bekal manajemen puncak dalam menentukan arah kebijakan pemastian  
keamanan, mutu dan khasiat produk yang beredar.  
1.3. Revitalisasi perangkat penilaian maturitas pada tahun 2026 sebagai acuan dalam  
menentukan tingkat maturitas sarana produksi. Pendekatan ini menjadi dasar  
penentuan intervensi yang lebih tepat sasaran, khususnya bagi sarana dengan tingkat  
maturitas yang masih memerlukan pendampingan, sehingga pembinaan menjadi lebih  
terarah dan berbasis risiko.  
1.4. Penguatan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian  
Perindustrian dan BKPM dalam pengawasan perizinan berusaha, serta sinergi lintas  
unit kerja di BPOM, termasuk peningkatan efektivitas analisis dan pertukaran data dan  
pendampingan inspeksi CPOB bersama unit kerja lain, baik di Kedeputian I maupun  
kedeputian lainnya, agar pelaksanaan pengawasan lebih komprehensif dan  
terintegrasi.  
2. Strategi dan fokus pengawasan pada tahun 2026 antara lain:  
2.1. Pengawalan terhadap isu terkait kepatuhan aktivitas produksi sesuai dengan  
persetujuan izin edar dan perizinan berusaha dan pengawasan mutu sesuai  
persyaratan kompendial.  
2.2. Perkuatan pengawasan terhadap aspek distribusi di industri farmasi, untuk  
memastikan integritas rantai distribusi.  
2.3. Peningkatan pengawasan terhadap adanya isu integritas data dalam berbagai aspek  
seperti monitoring, produksi maupun pengawasan mutu.