pengawasan. Pelaksanaan inspeksi dilakukan secara terpadu antara Direktorat Pengawasan
Produksi ONPP (pusat) dan UPT BPOM, maupun oleh UPT BPOM secara mandiri. Dari total
102 trip inspeksi yang dilaksanakan, sebanyak 65 trip inspeksi (63,73%) dilakukan oleh Pusat
atau terpadu (Pusat dan UPT), sedangkan 37 trip inspeksi (36,27%) dilaksanakan oleh UPT
BPOM secara mandiri. Pelaksanaan inspeksi secara onsite dinilai lebih optimal karena
memungkinkan verifikasi secara langsung terhadap fasilitas, peralatan, personel, dokumentasi,
serta proses produksi yang berlangsung di sarana.
Gambar 3. Grafik realisasi inspeksi CPOB berdasarkan unit pelaksana inspeksi Tahun 2025
B. Tindak Lanjut Hasil Inspeksi
Hasil pelaksanaan inspeksi tersebut selanjutnya menjadi dasar penentuan tindak lanjut
pengawasan, sebagaimana diatur dalam PerBPOM No. 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak
Lanjut Hasil Pengawasan Obat dan produk terkait sebagaimana diubah dengan PerBPOM No.
19 Tahun 2025. Tindak lanjut hasil inspeksi dapat berupa pembinaan/perbaikan temuan
inspeksi maupun sanksi administratif. Sanksi administratif mencakup peringatan, peringatan
keras, penghentian sementara kegiatan, pembekuan dan pencabutan Sertifikat CPOB,
pembekuan dan pencabutan Izin Edar, larangan edar sementara dan/atau perintah penarikan
produk, perintah pemusnahan atau re-ekspor, penutupan akses perizinan sementara, serta
rekomendasi pembekuan, pencabutan, atau pemblokiran izin usaha.
Selama tahun 2025, tindak lanjut yang diberikan kepada fasilitas produksi didominasi oleh
perintah perbaikan terhadap temuan inspeksi sebanyak 53 kali (49,07%), diikuti sanksi
peringatan sebanyak 26 kali (24,07%), sanksi peringatan keras sebanyak 23 kali (21,30%), dan
sanksi penghentian sementara kegiatan (PSK) sebanyak 6 kali (5,56%), dengan total 108
sanksi. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar fasilitas masih berada pada tingkat
ketidakpatuhan yang dapat diperbaiki, namun proporsi sanksi peringatan keras dan PSK yang
mencapai sekitar 26,85% mengindikasikan adanya fasilitas dengan penyimpangan serius,
termasuk temuan kritis, penyimpangan peredaran, dan/atau tidak responsif terhadap sanksi
sebelumnya, yang memerlukan perhatian pengawasan lebih lanjut.