2026  
LAPORAN  
KINERJAINTERIM  
TRIWULANII  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KATA PENGANTAR  
Puji  
syukur  
kami  
Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih  
kepada seluruh unit kerja dan pihak terkait atas  
komitmen, kerja sama, dan kontribusi dalam  
pelaksanaan program serta penyusunan laporan  
ini. Sinergi dan komitmen seluruh jajaran  
diharapkan terus ditingkatkan guna memastikan  
setiap sasaran dan target kinerja Tahun 2026  
dapat dicapai secara optimal, efektif, efisien, dan  
akuntabel.  
panjatkan ke hadirat  
Tuhan Yang Maha Esa  
atas  
karunia-Nya sehingga  
Laporan Kinerja  
Interim Triwulan II  
Tahun 2026 Deputi  
Bidang  
Obat,  
rahmat  
dan  
Pengawasan  
Narkotika,  
Kami menyadari bahwa laporan ini masih  
memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu,  
masukan dan saran yang konstruktif sangat  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif dapat  
diselesaikan dengan baik.  
Laporan  
ini  
disusun  
sebagai  
bentuk  
diharapkan  
sebagai  
bahan  
perbaikan  
pertanggungjawaban atas pelaksanaan program  
dan kegiatan serta pencapaian sasaran kinerja  
sampai dengan Triwulan II Tahun 2026. Laporan  
ini menyajikan perkembangan capaian indikator  
kinerja, perbandingan antara target dan realisasi,  
analisis atas keberhasilan maupun kendala yang  
dihadapi, serta rencana tindak lanjut yang  
diperlukan untuk mendukung pencapaian target  
kinerja pada akhir tahun.  
pelaksanaan kinerja dan penyusunan laporan  
pada periode berikutnya.  
Semoga laporan ini dapat memberikan informasi  
yang  
bermanfaat  
bagi  
para pemangku  
kepentingan serta mendukung peningkatan  
kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif dalam mewujudkan pengawasan Obat dan  
Makanan yang efektif serta memberikan  
perlindungan kepada masyarakat.  
Penyusunan laporan ini merupakan bagian dari  
penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi  
Pemerintah sekaligus menjadi sarana evaluasi  
dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas  
dan fungsi di lingkungan Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif. Hasil evaluasi yang  
disajikan diharapkan dapat menjadi dasar dalam  
menetapkan langkah perbaikan, memperkuat  
koordinasi, serta meningkatkan efektivitas dan  
kualitas pelaksanaan program pengawasan Obat  
dan Makanan.  
Jakarta, 17 Juli 2026  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
dr. William Adi Teja, MD., BMed., MMed.  
i
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
DAFTAR ISI  
KATA PENGANTAR................................................................................................................................i  
DAFTAR ISI...........................................................................................................................................ii  
DAFTAR GAMBAR............................................................................................................................... iv  
DAFTAR TABEL.....................................................................................................................................v  
RINGKASAN EKSEKUTIF..................................................................................................................vii  
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................................................1  
1.1 Latar Belakang.................................................................................................................................................................. 1  
1.2 Gambaran Umum Organisasi................................................................................................................................... 2  
1.3 Struktur Organisasi........................................................................................................................................................ 5  
1.4 Isu Strategis.........................................................................................................................................................................8  
BAB II PERENCANAAN KINERJA.....................................................................................................11  
2.1 Uraian Singkat Renstra..............................................................................................................................................11  
2.2. Rencana Kinerja Tahunan (RKT).......................................................................................................................14  
2.3 Perjanjian Kinerja (PK).............................................................................................................................................15  
2.4 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK).......................................................................................................23  
2.5 Metode Pengukuran....................................................................................................................................................25  
2.5.1. Metode Pengukuran Indikator Kinerja..............................................................................................25  
2.5.2. Kriteria Pencapaian Indikator.................................................................................................................54  
2.5.3. Kategori Capaian Kinerja Hasil Perbandingan dengan Target Akhir Tahun..............55  
2.5.4. Kriteria Nilai Kinerja Organisasi (NKO).............................................................................................55  
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA..................................................................................................56  
3.1 Capaian Kinerja Organisasi.................................................................................................................................... 56  
3.2 Analisis Akuntabilitas Kinerja...............................................................................................................................58  
3.3 Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya....................................................................83  
3.4 Realisasi Anggaran.....................................................................................................................................................87  
3.4.a Realisasi Anggaran yang telah Digunakan untuk Mewujudkan Kinerja sesuai  
dengan Dokumen Perjanjian Kinerja...............................................................................................................89  
ii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3.4.b Realisasi anggaran per Sasaran Program.........................................................................................92  
3.4.c. Efisiensi dan Efektivitas atas Penggunaan Sumber Daya dalam Mencapai Kinerja  
per Sasaran.......................................................................................................................................................................92  
BAB IV PENUTUP.............................................................................................................................. 95  
4.1 Kesimpulan.......................................................................................................................................................................95  
4.2 Saran.....................................................................................................................................................................................95  
LAMPIRAN......................................................................................................................................... 97  
iii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
DAFTAR GAMBAR  
Gambar 1.1 Struktur Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA.............................................. 5  
Gambar 1.2 Tugas dan Fungsi Direktorat Standardisasi Obat NPPZA.........................................................6  
Gambar 1.3 Tugas dan Fungsi Direktorat Registrasi Obat...................................................................................6  
Gambar 1.4 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika  
dan Prekursor....................................................................................................................................................................................7  
Gambar 1.5 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.............................................................................................................................7  
Gambar 1.6 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif......................................................................................8  
iv  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
DAFTAR TABEL  
Tabel 2. 1 Visi, Misi, Sasaran Program dan Indikator Kinerja.........................................................................13  
Tabel 2. 2 Rencana Kinerja Tahunan Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA..................................15  
Tabel 2.3 Matriks Reviu Target Indikator.....................................................................................................................17  
Tabel 2. 4 Perjanjian Kinerja Tahun 2026....................................................................................................................22  
Tabel 2. 5 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026....................................................................................24  
Tabel 2. 7 Kriteria Evaluasi Kinerja dengan Memperhatikan Perbandingan Realisasi dan  
Target....................................................................................................................................................................................................55  
Tabel 2. 9 Kategori dan Notifikasi Warna Hasil Perbandingan Capaian Kinerja dengan Target  
Akhir Tahun......................................................................................................................................................................................56  
Tabel 2. 8 Kriteria Nilai Kinerja Organisasi (NKO)................................................................................................ 56  
Tabel 3.1 Pencapaian NKO berdasarkan Target Perjanjian Kinerja Tahun 2026............................... 57  
Tabel 3.2 Perbandingan Capaian Kinerja pada Triwulan II Tahun 2026, dengan Target  
Triwulan II Tahun 2026, Realisasi Triwulan Sebelumnya (TW I) dan Target Akhir Tahun 2026....  
60  
Tabel 3.3 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Obat yang Aman dan Bermutu” pada Periode  
April - Juni (TW II) Tahun 2026...........................................................................................................................................63  
Tabel 3.4 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Obat yang Aman dan Bermutu” pada  
TW II dengan TW Sebelumnya (TW I) dan Capaian Akhir Tahun 2026....................................................63  
Tabel 3.5 Matriks Rekomendasi Triwulan II Tahun 2026.................................................................................. 64  
Tabel 3.6 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan”  
pada Periode April - Juni (TW II) Tahun 2026...........................................................................................................65  
Tabel 3.7 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi  
Ketentuan” pada TW II dengan TW Sebelumnya (TW I) dan Capaian Akhir Tahun 2026.............66  
Tabel 3.8 Matriks Rekomendasi Triwulan II Tahun 2026.................................................................................. 67  
Tabel 3.9 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi  
Ketentuan” pada Periode April - Juni (TW II) Tahun 2026................................................................................68  
Tabel 3.10 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang  
v
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Memenuhi Ketentuan” pada TW II dengan TW Sebelumnya (TW I) dan Capaian Akhir Tahun  
2026...................................................................................................................................................................................................... 68  
Tabel 3.11 Matriks Rekomendasi Triwulan II Tahun 2026............................................................................... 70  
Tabel 3.12 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan” pada  
Periode April - Juni (TW II) Tahun 2026....................................................................................................................... 70  
Tabel 3.13 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan”  
pada TW II dengan TW Sebelumnya (TW I) dan Capaian Akhir Tahun 2026....................................... 71  
Tabel 3.14 Matriks Rekomendasi Triwulan II Tahun 2026............................................................................... 72  
Tabel 3.15 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang Memenuhi Ketentuan” pada Periode April - Juni (TW II) Tahun 2026................. 74  
Tabel 3.16 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Label Produk Tembakau dan/atau  
Rokok Elektronik yang Memenuhi Ketentuan” pada TW II dengan TW Sebelumnya (TW I) dan  
Capaian Akhir Tahun 2026.....................................................................................................................................................74  
Tabel 3.17 Matriks Rekomendasi Triwulan II Tahun 2026..............................................................................76  
Tabel 3.18 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Sentra Uji Klinik dan Bioekivalensi yang  
Memenuhi Ketentuan” pada Periode April - Juni (TW II) Tahun 2026...................................................... 78  
Tabel 3.19 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Sentra Uji Klinik dan Bioekivalensi  
yang Memenuhi Ketentuan” pada TW II dengan TW Sebelumnya (TW I) dan Capaian Akhir  
Tahun 2026.......................................................................................................................................................................................79  
Tabel 3.20 Matriks Rekomendasi Triwulan II Tahun 2026............................................................................... 80  
Tabel 3.21 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru  
yang Dikawal Sesuai Standar” pada Periode April - Juni (TW II) Tahun 2026......................................81  
Tabel 3.22 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat  
Pengembangan Baru yang Dikawal Sesuai Standar” pada TW II dengan TW Sebelumnya (TW I)  
dan Capaian Akhir Tahun 2026...........................................................................................................................................81  
Tabel 3.23 Matriks Rekomendasi Triwulan II Tahun 2026............................................................................... 82  
Tabel 3.24 Matriks Status Tindak Lanjut Rekomendasi TW I Tahun 2026.............................................85  
Tabel 3.25 Perbandingan Realisasi Kinerja vs Realisasi Anggaran Triwulan II Tahun 2026...... 91  
Tabel 3.26 Tabel Perbandingan Realisasi Anggaran vs Sasaran Program Triwulan II Tahun  
2026...................................................................................................................................................................................................... 94  
vi  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Pada Tahun 2026, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif melaksanakan tugas dan fungsi dalam mendukung upaya strategis  
Badan POM untuk menjamin obat yang beredar aman, berkhasiat, bermutu, dan  
terjangkau, serta memperkuat tata kelola pengawasan obat secara berkelanjutan.  
Pelaksanaan kinerja pada tahun tersebut merupakan tahun kedua penerapan Rencana  
Strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA Tahun 2025–2029 yang telah  
diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan  
pembangunan kesehatan nasional.  
Sesuai Rencana Strategis 2025-2029 dan Perjanjian Kinerja Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA tahun 2026, terdapat 4 (empat) Sasaran Program (SP)  
meliputi:  
a. Meningkatnya efektivitas pengawasan di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan  
b. Meningkatnya Kesadaran Masyarakat atas Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
yang Aman dan Bermutu  
c. Meningkatnya efektivitas regulatory assistance dan kemandirian industri dalam  
pengembangan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
d. Terwujudnya Tata Kelola pemerintah Unit Organisasi yang optimal  
Terhadap ke-4 SP tersebut diturunkan menjadi 17 Indikator Kinerja Utama (IKU)  
dengan 7 IKU yang diukur pada Triwulan II Tahun 2026, dengan capaian sebagai  
berikut:  
a. Satu (1) IKU dengan kategori TIDAK DAPAT DISIMPULKAN (≥110%)  
b. Satu (1) IKU dengan kategori SANGAT BAIK (100%<x≤110%)  
c. Empat (4) IKU dengan kategori BAIK (90%<x≤100%)  
vii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
d. Satu (1) IKU dengan kategori CUKUP (60%x≤90%)  
Secara umum, Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
pada triwulan II tahun 2026 mencapai predikat BAIK (98,38%). Sehingga dapat  
disimpulkan bahwa kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA pada awal tahun  
2026 telah menunjukkan capaian yang sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan,  
dengan tetap diperlukan upaya peningkatan kinerja pada beberapa indikator tertentu  
guna memastikan pencapaian target secara optimal pada periode selanjutnya.  
Dalam rangka mewujudkan target kinerja, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
didukung dengan alokasi anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan, adapun  
pagu anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA tahun 2026 adalah sebesar Rp  
20.136.566.000 dengan realisasi triwulan II sebesar Rp. 8.408.604.787 (41,76%)  
dengan tingkat efisiensi anggaran dalam kategori tidak efisien disebabkan  
ketidakseimbangan antara output yang dihasilkan dan input anggaran yang digunakan  
dimana output jauh lebih besar dari realisasi anggaran. Data pagu anggaran yang  
digunakan pada laporan kinerja anggaran TW II tahun 2026 ini merujuk pada DIPA  
Revisi 3 dengan anggaran tanpa Auto Adjustment dan penghematan sebesar Rp  
11.695.373.000.  
Dalam pelaksanaan kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA Tahun 2026  
dihadapkan pada berbagai tantangan, antara lain ketersediaan anggaran, keterbatasan  
sumber daya, ketidaktepatan penentuan target dan tingkat kepatuhan pelaku usaha  
yang beragam.  
Dalam rangka meningkatkan kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA, perlu  
dilakukan percepatan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBN maupun  
hibah, pembukaan blokir dana PNBP secara cermat, perbaikan Rencana Penarikan  
Dana, serta percepatan pengadaan belanja modal untuk mengantisipasi kelangkaan  
barang menjelang akhir tahun. Selain itu, perlu dilakukan penyesuaian perhitungan  
viii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
target indikator persentase sentra uji klinik dan bioekivalensi yang memenuhi  
ketentuan secara kumulatif hingga Triwulan IV Tahun 2026 dengan  
mempertimbangkan kondisi aktual dan capaian yang realistis, disertai penguatan  
pengawasan mutu obat beredar melalui monitoring dan evaluasi teknis yang sistematis  
dan berkelanjutan. Upaya tersebut juga perlu didukung dengan peningkatan  
kompetensi dan koordinasi lintas unit serta UPT, pelaksanaan komunikasi dan  
sosialisasi kepada pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan  
terhadap regulasi.  
ix  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA tidak hanya berfokus pada pencapaian  
indikator kinerja utama, tetapi juga menunjukkan berbagai capaian kinerja strategis  
lainnya yang mencerminkan efektivitas pengelolaan kinerja organisasi secara  
menyeluruh. Capaian tersebut terlihat dari penguatan integritas organisasi, inovasi  
dalam manajemen kinerja, serta pengakuan kinerja dari pihak eksternal.  
1. Forum Konsultasi Publik Perkuat Kolaborasi untuk Meningkatkan Kualitas  
Layanan di Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor (ONPP) kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan  
pelayanan publik yang berkualitas melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan  
Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik pada 21 Mei 2026 di Hotel DoubleTree  
Kemayoran, Jakarta. Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring melalui  
Zoom tersebut menjadi wadah dialog antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi,  
organisasi masyarakat, media massa, dan pengguna layanan untuk bersama-sama  
memberikan masukan dalam penyempurnaan pelayanan publik.  
Penyelenggaraan forum ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor  
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mendorong keterlibatan masyarakat  
dalam penyusunan, penetapan, dan reviu standar pelayanan. Melalui forum ini,  
x
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP berupaya memperoleh  
masukan dari publik terhadap kebijakan pelayanan yang dijalankan sekaligus  
melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan pelayanan publik yang  
telah dilaksanakan.  
Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif, dr. William Adi Teja, MD., B.Med., M.Med. Dalam  
sambutannya, beliau menyoroti pentingnya transformasi pelayanan publik di era  
digital. Saat ini, layanan konsultasi di Indonesia masih didominasi oleh metode  
tatap muka, sementara sejumlah negara telah mengoptimalkan layanan berbasis  
digital untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas. Oleh karena itu, forum  
konsultasi publik menjadi sarana yang strategis untuk menghimpun berbagai  
pengalaman, masukan, dan harapan dari para pemangku kepentingan. "Melalui  
kolaborasi antara pemerintah dan para pelaku usaha, diharapkan tercipta  
perbaikan dan inovasi pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, serta  
mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha secara optimal,"  
ujarnya.  
Lebih lanjut, Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP, Bayu Wibisono,  
S.Si., Apt., M.A.B., menyampaikan perkembangan pelayanan publik yang telah  
dilakukan Direktorat, termasuk berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan  
sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Beliau menjelaskan bahwa  
sertifikasi CDOB tidak hanya berperan dalam menjaga mutu distribusi obat, tetapi  
juga memberikan nilai tambah bagi perusahaan melalui peningkatan kualitas  
layanan kepada pelanggan. Dengan penerapan CDOB, perusahaan dapat  
meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperkuat daya saing, dan mendukung  
pertumbuhan usaha secara berkelanjutan. Direktur juga menyampaikan bahwa  
xi  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
hasil Indikator Kinerja Utama (IKU) selama periode 2023–2025 menunjukkan tren  
peningkatan yang mencerminkan semakin baiknya kualitas layanan serta  
meningkatnya kepuasan para pemangku kepentingan.  
Forum kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Standar Pelayanan Publik  
Direktorat oleh Ketua Tim Kerja Sertifikasi, Pendampingan Pelaku Usaha dan  
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Teti Hastati, S.Si., Apt., M.K.M. Beliau  
menjelaskan sejumlah perubahan yang dilakukan pada standar pelayanan sebagai  
respons terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan layanan. Beberapa  
perubahan penting antara lain penyesuaian dasar hukum terkait PNBP, perluasan  
cakupan pelaku usaha yang dilayani, penyederhanaan empat sertifikat menjadi satu  
Sertifikat CDOB yang mencakup empat komoditas, serta penyesuaian jam layanan  
konsultasi dan penambahan layanan prioritas. Langkah tersebut diharapkan dapat  
memberikan kemudahan, kepastian, dan kualitas pelayanan yang lebih baik bagi  
masyarakat dan pelaku usaha  
Sesi tanggapan publik dan diskusi menjadi salah satu agenda yang paling dinamis  
dalam forum ini. Berbagai masukan, apresiasi, serta saran konstruktif disampaikan  
oleh perwakilan Kementerian Kesehatan, Hisfardis, Hisfarma, Media Voice of  
Indonesia, Paguyuban Srikandi Harapan Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, serta  
para pengguna layanan yang terdiri dari APJ PBF yang sedang mengajukan  
sertifikasi maupun resertifikasi CDOB, PSEF, apotek, rumah sakit, dan masyarakat.  
Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut mencerminkan tingginya perhatian  
para pemangku kepentingan terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik  
di lingkungan BPOM.  
Selain membahas standar pelayanan, peserta juga memperoleh paparan mengenai  
hasil dan tindak lanjut Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2025. Hasil survei  
tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam mengidentifikasi area yang  
perlu dipertahankan maupun ditingkatkan. Berbagai rekomendasi yang muncul  
selama forum selanjutnya dirangkum dalam Berita Acara Pelaksanaan Forum  
Konsultasi Publik sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendorong perbaikan  
pelayanan secara berkelanjutan.  
Melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini, Direktorat Pengawasan  
Distribusi dan Pelayanan ONPP menegaskan komitmennya untuk terus  
xii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
menghadirkan pelayanan yang semakin responsif, transparan, dan berorientasi  
pada kebutuhan masyarakat. Masukan yang diperoleh dari para peserta akan  
menjadi bahan berharga dalam penyempurnaan kebijakan dan standar pelayanan,  
sehingga pelayanan publik yang diberikan dapat semakin efektif, adaptif, dan  
memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh pemangku kepentingan.  
2. Focus Group Discussion Program Strategis dalam Kolaborasi Pengawasan  
Peredaran Obat dan Bahan Obat bersama Mitra Pengawasan  
Kegiatan FGD dilaksanakan pada Kamis, 04 Juni 2026 di Hotel DoubleTree by Hilton  
Jakarta Kemayoran, Jakarta Pusat secara hybrid. Kegiatan dibagi dalam 2 sesi  
pembahasan:  
a. Sesi pagi, dengan topik bahasan Joint Inspection dalam Pengendalian AMR dan  
Isu Penggunaan Obat Manusia dalam Kesehatan Hewan bersama Direktorat  
Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian dan  
Hortikultura dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat.  
Dinas Tanaman Pangan,  
Program joint inspection/pemeriksaan terpadu merupakan salah satu kegiatan  
pada Kelompok Kerja Intervensi dalam Rencana Aksi Nasional Pengendalian  
Resistensi Antimikroba (RAN-PRA) periode 2020 - 2024 dengan target 40  
kunjungan dalam 1 periode. Adapun dalam draft RAN-PRA 2025 - 2029, joint  
inspection/pemeriksaan terpadu tidak disebutkan eksplisit sebagai salah satu  
indikator sasaran maupun kegiatan. Kegiatan pengawasan yang disebutkan  
dalam draft tersebut adalah "Melaksanakan monitoring dan evaluasi  
pelaksanaan sanksi pelanggaran dalam produksi dan distribusi antimikroba"  
dengan target yang terpisah dan berbeda antara Kementan dan BPOM.  
xiii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan joint inspection yang disampaikan  
dalam forum tersebut antara lain:  
1) Daftar pelaku usaha dengan izin beririsan belum memiliki sistem  
pembaharuan secara berkala dan rutin;  
2) Belum ada pedoman untuk melaksanakan pemeriksaan ke sarana sektor  
hewan seperti: peternakan, poultry shop, hingga tambah karena dalam  
pedoman pemeriksaan bersama belum mencakup pemeriksaan terhadap  
sarana tersebut;  
3) Adanya celah regulasi dalam pengelolaan obat manusia yang digunakan di  
sektor kesehatan hewan serta interpretasi regulasi yang seragam;  
4) Data pengawasan yang belum terintegrasi sehingga sulit melakukan  
verifikasi silang secara realtime;  
5) Adanya keterbatasan sumber daya (manusia dan anggaran) di sektor  
pengawasan obat hewan karena pengawasan obat hewan belum menjadi  
prioritas dalam pengawalan kesehatan hewan;  
6) Perbedaan metode pemeriksaan lintas sektor  
Selain itu melalui pelaksanaan joint inspection, didapatkan berbagai macam  
informasi dinamika peredaran obat manusia dan hewan sebagai bahan  
pertimbangan dalam menentukan kebijakan strategis yang relevan dan  
pembaharuan serta pertukaran dan harmonisasi regulasi pengawasan bagi  
petugas di lapangan.  
Dalam melanjutkan pelaksanaan joint inspection kedepannya, terdapat beberapa  
masukan yang disampaikan dalam forum tersebut:  
1) Penguatan dan harmonisasi regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan  
peredaran obat khususnya terkait pengalihan penggunaan obat manusia  
ke sektor kesehatan hewan;  
2) Pengumpulan dan kemudahan akses data hasil pengawasan sebagai  
referensi pembuatan kebijakan strategis;  
3) Target pemeriksaan bersama dapat diperluas merambah ke praktik  
mandiri tenaga kesehatan manusia dan hewan dengan melaksanakan  
pengawasan berbasis risiko. Adapun prioritas pengawasan tetap  
dilaksanakan terhadap pelaku usaha dengan izin ganda;  
xiv  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
4) Tidak hanya pemeriksaan, kolaborasi dapat dilakukan peningkatan  
kompetensi pelaku usaha terkait penjagaan integritas dan bahaya  
resistensi antimikroba karena dinilai pembinaan lebih efektif daripada  
penindakan;  
5) Kolaborasi juga melibatkan organisasi profesi kesehatan baik di sektor  
kesehatan manusia dan hewan sebagai jembatan komunikasi bagi  
pemerintah dan pelaku usaha;  
6) Perlu ada peningkatan kapasitas petugas yang melaksanakan pemeriksaan  
bersama/joint inspection;  
7) Pelibatan sektor perikanan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.  
b. Sesi siang, dengan topik bahasan Peran Strategis Lintas Sektor dalam  
Pengawasan Apotek Desa/Kelurahan pada Program Koperasi Desa/Kelurahan  
Merah Putih (KDKMP) bersama Asisten Deputi Pengembangan Produksi,  
Kementerian Koperasi dan Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian,  
Kementerian Kesehatan  
Peran K/L dalam Program KDKMP  
a) Kementerian Kesehatan sebagai pembina dan memfasilitasi terbentuknya  
Klinik dan Apotek KDKMP sebagaimana amanat dari Instruksi Presiden  
Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDKMP;  
b) Kementerian Koperasi sebagai pendamping pelaksanaan pembangunan  
fisik KDKMP, pembina dalam pembuatan kontrak/kesepakatan mewakili  
xv  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Pemda dengan PT Agrinas dalam percepatan pembangunan KDKMP  
serta menetapkan standar gerai dan pergudangan KDKMP.  
Rencana pembangunan dan bisnis model KDKMP  
a) Hingga saat ini rencana pembangunan KDKMP sejumlah 37.837 koperasi  
dan sejumlah 29.394 koperasi sudah memiliki usaha, namun tidak  
terdapat berapa jumlah unit KDKMP yang mengelola obat;  
b) Bisnis model KDKMP yang direncanakan adalah berbentuk layanan  
apotek desa, gerai sembako/minimarket yang mengelola obat, dan  
mekanisme kerjasama dengan klinik dan apotek sekitar;  
c) Untuk bisnis model gerai sembako/minimarket, tata laksana akan  
menyerupai fasilitas lain dengan KBLI 47111 yaitu tidak mengelola obat  
keras, hanya obat bebas dan obat bebas terbatas.  
d) Pendekatan gerai sembako diusulkan agar unit usaha KDKMP yang  
mengelola obat dapat beroperasional, mengingat banyaknya kendala  
terhadap Apotek Desa Percontohan tahun 2025 terkait pemenuhan SDM  
Apoteker dan permodalan.  
e) Pilot project bisnis model gerai sembako ini telah dilaksanakan pada 10  
lokus, salah satunya KDKMP area Depok. Kementerian Kesehatan dan  
Kementerian Koperasi setuju agar pilot project yang sedang berjalan  
untuk dievaluasi sebagai bahan masukan penyusunan revisi Petunjuk  
Teknis penyelenggaraan Klinik dan Apotek Desa.  
f) Kementerian Koperasi mendukung secara penuh pelaksanaan Klinik dan  
Apotek Desa yang sesuai ketentuan perundang-undangan.  
Rencana pelatihan tenaga penunjang/terlatih bagi gerai sembako KDKMP  
yang mengelola obat oleh Kementerian Kesehatan:  
a) Dengan target 70.000 tenaga terlatih, konsep pelatihan MOOC (Massive  
Open Online Course) secara hybrid akan dilaksanakan, dan saat ini sedang  
dalam tahap penyusunan materi video pembelajaran yang diharapkan  
selesai pada akhir Juni 2026.  
b) Badan POM dapat memberikan masukan dalam penyusunan materi  
pembelajaran tersebut.  
Untuk rencana tindak lanjut pelaksanaan Joint Inspection perlu dilanjutkan  
xvi  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
dengan memperluas keterlibatan lintas sektor terkait dan penyempurnaan  
Pedoman Joint Inspection untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan  
kolaborasi pengawasan. Dalam waktu dekat akan dilakukan koordinasi di tingkat  
teknis untuk membahas revisi pedoman, pemetaan target pemeriksaan dan  
timeline pelaksanaan. Berkaitan dengan penyerahan obat manusia dalam  
penanganan kesehatan hewan sedang dalam pembahasan daftar obat yang  
dibutuhkan antara Kementerian Pertanian dan Persatuan Dokter Hewan  
Indonesia (PDHI). Daftar ini akan menjadi bagian lampiran dari kebijakan  
terkait dan pengawasan BPOM dapat mengacu kepada kebijakan dimaksud.  
Badan POM dapat berperan proaktif dengan menyiapkan masukan terhadap  
revisi Juknis Penyelenggaraan Apotek Desa dan materi pelatihan tenaga terlatih  
kepada Kementerian Kesehatan serta menyesuaikan Buku Pedoman  
Pengelolaan Obat yang Baik di Klinik dan Apotek Desa/Kelurahan dengan  
peraturan yang berlaku (PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026).  
3. Perkuat Sistem Farmakovigilans Nasional, BPOM gelar Forum Sinergi  
Farmakovigilans  
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor ONPPZA bersama  
dengan Direktorat Standardisasi Obat NPPZA menggelar kegiatan Forum Sinergi  
Farmakovigilans. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Kepala Badan POM, dr. Taruna  
xvii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Ikrar, M.Biomed., Ph.D., dan dihadiri oleh 200 orang secara luring dan 1000 peserta  
secara daring yang terdiri atas perwakilan dari Kementerian/Lembaga  
(Kementerian Kesehatan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional); Komite  
Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi; Komite Nasional Mutu; Komite  
Pengendalian Resistensi Antimikroba; Komite Sel Punca Indonesia; Asosiasi Profesi  
(IAI, IDI, HISFARSI, IBI, PDGI dan PPNI); asosiasi pelaku usaha (GPFI dan IPMG, GP  
Jamu), penanggung jawab fasilitas produksi, fasilitas distribusi dan fasilitas  
pelayanan kefarmasian, serta peserta dari UPT seluruh Indonesia.  
Pelaksanaan kegiatan Forum Sinergi Farmakovigilans ditujukan untuk memperkuat  
sistem farmakovigilans di Indonesia oleh seluruh pemangku kepentingan terkait.  
Rangkaian kegiatan ini terdiri dari:  
a. Sosialisasi Peraturan Badan POM No. 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan  
Farmakovigilans,  
b. Peluncuran Aplikasi e-MESO 2.0, dan  
c. Peluncuran Buku Saku Pelaporan Efek Samping Obat bagi Masyarakat.  
Kegiatan sosialisasi Peraturan BPOM No.4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan  
Farmakovigilans dikemas dalam bentuk talkshow bersama dengan narasumber dan  
penanggap yang merupakan tokoh kunci dan pihak terkait yang memiliki peran  
penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan farmakovigilans di Indonesia.  
Pada sesi talkshow tersebut, semua pihak menyampaikan dukungan dan apresiasi  
terhadap upaya yang dilakukan Badan POM untuk memperkuat sistem  
farmakovigilans di Indonesia berupa diterbitkannya Peraturan BPOM No. 4 Tahun  
2026, transformasi aplikasi e-MESO 2.0 dan Peluncuran Buku Saku Pelaporan Efek  
xviii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Samping Obat oleh Masyarakat. Namun demikian, masih diperlukan strategi untuk  
meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaporan melalui peningkatan literasi  
masyarakat, integrasi sistem pelaporan, dan pemanfaatan artificial intelligence.  
Bapak Kepala BPOM menegaskan bahwa Farmakovigilans bukan sekedar kewajiban  
regulasi, melainkan bentuk nyata komitmen dalam melindungi keselamatan pasien.  
Untuk itu, perlu kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, pelaku usaha, dan  
masyarakat yang menjadi kunci dalam membangun sistem yang kuat, responsif, dan  
terpercaya.  
4. BPOM Gelar Dialog Bersama Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi  
Bahas Ketahanan Obat Nasional di Tengah Dinamika Geopolitik Global  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelenggarakan kegiatan Dialog  
Kepala BPOM dan Pelaku Usaha Industri Farmasi dengan tema “Menjaga Ketahanan  
Obat Nasional sebagai Respon Kesiapsiagaan Dampak Geopolitik Global terhadap  
Stabilitas Harga dan Akses Obat di Indonesia”. Kegiatan yang dilaksanakan pada  
Rabu, 06 Mei 2026 di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Jakarta, menjadi forum  
komunikasi strategis antara regulator dan pelaku usaha guna membahas tantangan  
global yang berpotensi memengaruhi stabilitas rantai pasok, harga, serta akses  
masyarakat terhadap obat.  
xix  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kegiatan dialog dipimpin langsung oleh Kepala BPOM, dr. Taruna Ikrar, M.Biomed.,  
Ph.D., dan dihadiri oleh Manajemen Puncak Industri Farmasi dan Pedagang Besar  
Farmasi (PBF) yang menggambarkan ekosistem hulu dan hilir sektor farmasi.  
Dalam kegiatan tersebut membahas kondisi terkini sektor farmasi nasional di  
tengah dinamika geopolitik global yang berdampak terhadap rantai pasok bahan  
baku obat, bahan kemas, dan komponen pendukung lainnya. Konflik geopolitik  
global dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas harga bahan baku, meningkatkan  
biaya pengadaan dan distribusi, serta memengaruhi akses dan ketersediaan obat di  
dalam negeri.  
Selain itu, dialog juga membahas tingginya ketergantungan industri farmasi  
nasional terhadap impor bahan baku obat dan bahan pendukung produksi,  
sehingga industri rentan terhadap gangguan pasokan global dan fluktuasi nilai  
tukar. Pelaku usaha menyampaikan tantangan terkait peningkatan lead time  
pengiriman, kenaikan biaya logistik, keterbatasan fleksibilitas perubahan sumber  
bahan baku, serta kebutuhan penguatan kapasitas produksi bahan baku obat dalam  
negeri.  
Melalui forum ini, BPOM bersama pelaku usaha melakukan pertukaran informasi  
dan masukan terkait kondisi industri terkini serta langkah-langkah mitigasi risiko  
untuk menjaga keberlangsungan produksi dan distribusi obat. Diskusi juga  
menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara regulator dan pelaku usaha  
dalam rangka menjaga ketahanan sektor farmasi nasional.  
Taruna Ikrar dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen BPOM untuk terus  
melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap ketersediaan, keamanan, mutu,  
dan khasiat obat yang beredar di Indonesia. BPOM juga mendorong penguatan  
xx  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
kemandirian industri farmasi nasional melalui peningkatan penggunaan bahan  
baku obat dalam negeri, diversifikasi sumber pasok, serta penguatan sistem  
distribusi obat yang efektif dan berkelanjutan.  
5. Back to Back (B2B) SMART IMPACT: BPOM Perkuat Sinergi dengan Industri  
Farmasi Jawa Barat Melalui Asistensi Regulatori CPOB  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
bekerja sama dengan GP Farmasi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan B2B  
SMART IMPACT (Sinergi BPOM–Industri Farmasi dalam Asistensi Regulatori  
Peningkatan Kapasitas Produksi, Maturitas dan Compliance CAPA Industri Farmasi)  
yang berlangsung selama dua hari, pada 29–30 Juni 2026, bertempat di Bogor, Jawa  
Barat.  
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, dr. William Adi Tedja, M.D., B.Med.,  
M.Med. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa kegiatan B2B SMART  
IMPACT merupakan wujud komitmen BPOM dalam memperkuat pembinaan dan  
pendampingan industri farmasi melalui asistensi regulatori guna meningkatkan  
kapasitas produksi, kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan Cara Pembuatan  
Obat yang Baik (CPOB) sekaligus memperkuat komunikasi antara regulator dengan  
para pemangku kepentingan.  
xxi  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Rangkaian agenda berupa Asistensi Regulatori dan Desk Corrective and Preventive  
Action (CAPA) dilaksanakan selama dua hari. Asistensi Regulatori menjadi forum  
konsultasi dan pembahasan antara industri farmasi dengan evaluator BPOM terkait  
implementasi CPOB, evaluasi dokumen pengajuan sertifikasi fasilitas produksi serta  
Desk CAPA yang difokuskan pada evaluasi kelengkapan dan efektivitas pemenuhan  
CPOB oleh industri farmasi.  
Sejumlah 24 industri farmasi yang sedang dalam proses penyelesaian CAPA hasil  
inspeksi, dan pengajuan sertifikasi CPOB serta fasilitas bersama, dilibatkan dalam  
kegiatan ini. Melalui forum konsultasi secara langsung dengan BPOM, industri  
farmasi memperoleh kesempatan untuk mendiskusikan tantangan yang dihadapi  
serta mendapatkan pendampingan secara intensif dalam memenuhi persyaratan  
regulatori yang berlaku. Dari kegiatan ini, telah dihasilkan output berupa  
rekomendasi dalam percepatan dan perbaikan dalam pemenuhan CPOB. Selain itu,  
tentunya dari kegiatan B2B SMART IMPACT ini, diharapkan terwujud kesamaan  
persepsi antara evaluator BPOM dan pelaku usaha dalam penerapan ketentuan  
CPOB maupun regulasi obat. Kesamaan persepsi tersebut mendorong pelaksanaan  
langkah-langkah perbaikan dan pemenuhan ketentuan CPOB secara lebih efektif,  
meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha, menjamin mutu, keamanan, dan  
khasiat produk yang dihasilkan, serta mendukung terwujudnya Kemandirian  
Industri Farmasi Indonesia.  
6. BPOM Gelar Forum Komunikasi Penyiapan Plasma untuk Fraksionasi:  
Langkah Strategis Menuju Kemandirian Produk Darah Nasional  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Forum Komunikasi Penyiapan Plasma untuk Fraksionasi di Bogor, Jawa Barat, pada  
Senin tanggal 29 Juni 2026.  
Forum ini digelar untuk merespon perkembangan kesiapan PT. SK Plasma Core  
Indonesia, industri fraksionasi plasma yang akan melakukan pengolahan plasma  
darah menjadi Produk Obat Derivat Plasma (PODP), sekaligus menindaklanjuti hasil  
pengawasan BPOM terhadap Unit Pengelola Darah (UPD) di seluruh Indonesia.  
Melalui forum ini, BPOM ingin meningkatkan pemahaman UPD atas persyaratan  
mutu dan keamanan plasma untuk fraksionasi, serta mendorong keandalan sistem  
xxii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
informasi pengelolaan donor darah agar sesuai standar Cara Pembuatan Obat yang  
Baik (CPOB).  
Kegiatan berlangsung dalam tiga sesi pemaparan yang membahas berbagai aspek  
penting dalam penyiapan plasma untuk fraksionasi di Indonesia. Sesi pertama  
dibuka oleh Mr. Ted (Hyunho) Roh, Presiden Direktur PT SK Plasma Core Indonesia,  
yang memaparkan materi “Kesiapan Operasional Fasilitas Fraksionasi Plasma dan  
Persyaratan Plasma sebagai Bahan Baku Fraksionasi“. Sesi kedua disampaikan oleh  
Bapak Nurul Hilalussodik Al Fauzani, Ketua Tim Kerja Pengawasan Fasilitas  
Produksi Produk Biologi, yang mengulas “Hasil Pengawasan UPD dalam Mendukung  
Fraksionasi Plasma Nasional: Isu Pengelolaan Plasma dan Sistem Komputerisasi“.  
Sesi ketiga ditutup oleh Dr. dr. Ni Ken Ritchie selaku Kepala UPD Pusat PMI dengan  
materi “Peningkatan Keandalan SIMDONDAR untuk Mendukung Pemenuhan  
Persyaratan CPOB di UPD“.  
Forum ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan secara luring dan  
daring, meliputi regulator, industri, dan UPD. Kementerian Kesehatan berpartisipasi  
sebagai penanggap melalui perwakilan Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi  
serta Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan, bersama UPD Pusat  
PMI. Peserta luring terdiri atas UPD PMI DKI Jakarta, UPD PMI Kabupaten Bekasi,  
UPD PMI Kota Tangerang, UPD RS Fatmawati, UPD RS Kanker Dharmais, dan UPD  
RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta. Sementara itu, peserta daring berasal dari  
berbagai UPD, antara lain UPD PMI Kota Bandung, UPD PMI Provinsi Bali, UPD PMI  
xxiii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kota Surakarta, UPD PMI Kota Surabaya, UPD PMI Kota Semarang, UPD PMI Kota  
Palembang, UPD PMI Kota Padang, UPD PMI Kota Malang, UPD PMI Kota Makassar,  
UPD PMI Provinsi Lampung, UPD PMI Kabupaten Cirebon, UPD PMI Kabupaten  
Sidoarjo, UPD PMI Kabupaten Banyumas, UPD PMI Kabupaten Lumajang, UPD PMI  
Kota Pekanbaru, UPD RS Dr. Sardjito, UPD RS Kariadi, UPD RS Wahidin  
Sudirohusodo, UPD RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, dan UPD RSUP Dr. H. Adam  
Malik. Seluruh UPD yang diundang merupakan UPD yang telah memperoleh  
Sertifikat CPOB, sehingga diharapkan dapat menjadi pionir dalam penerapan  
standar mutu yang mendukung penyediaan plasma untuk fraksionasi.  
Penyelenggaraan forum ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPOM  
dalam memperkuat ekosistem rantai pasok plasma untuk fraksionasi di Indonesia.  
Melalui pertemuan yang mempertemukan regulator, industri fraksionasi plasma,  
dan UPD, diharapkan terbangun kesamaan persepsi, sinergi, dan komitmen demi  
mewujudkan kemandirian produk darah nasional yang aman, bermutu, dan  
berdaya saing.  
7. Forum Strategis Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Mendorong Kemandirian  
Produksi Garam Farmasi dan Bahan Baku Parasetamol Dalam Negeri  
Dalam upaya memperkuat ketahanan kesehatan nasional melalui peningkatan  
kemandirian bahan baku obat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  
menyelenggarakan Forum Strategis “Produksi Garam Farmasi dan Bahan Baku  
xxiv  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Parasetamol Dalam Negeri: Menentukan Arah, Membangun Sinergi” pada Selasa  
(30/6) di Bogor. Kegiatan ini menghadirkan perwakilan kementerian/lembaga,  
asosiasi, serta pelaku industri farmasi dan industri bahan baku obat untuk  
membahas tantangan sekaligus merumuskan strategi penguatan produksi bahan  
baku farmasi dalam negeri.  
Penyelenggaraan  
dilatarbelakangi oleh masih tingginya  
ketergantungan industri farmasi  
forum  
ini  
nasional terhadap bahan baku impor.  
Kondisi tersebut menyebabkan rantai  
pasok industri farmasi rentan  
terhadap  
dinamika  
geopolitik,  
gangguan pasokan global, serta fluktuasi harga bahan baku. Oleh karena itu,  
diperlukan langkah strategis dan sinergi lintas sektor untuk memperkuat industri  
hulu farmasi sehingga mampu mendukung ketahanan kesehatan nasional.  
Dalam forum tersebut, BPOM menyampaikan bahwa pengembangan garam farmasi  
dalam negeri telah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Melalui pendampingan  
regulatori, koordinasi lintas sektor, sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik  
(CPOB), serta pengawasan rutin sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 17  
Tahun 2025, kapasitas produksi garam farmasi nasional saat ini telah mampu  
memenuhi kebutuhan dalam negeri. Meski demikian, masih terdapat tantangan  
yang perlu terus diatasi, antara lain peningkatan mutu, daya saing harga, kepastian  
pasokan, serta percepatan proses change source agar pemanfaatan garam farmasi  
lokal semakin optimal.  
Selain garam farmasi, forum juga memberikan perhatian khusus terhadap  
keberlanjutan produksi bahan baku parasetamol dalam negeri. BPOM menjelaskan  
bahwa pendampingan terhadap industri bahan baku parasetamol telah dilakukan  
sejak tahun 2016. Namun, keberlanjutan produksinya masih menghadapi berbagai  
kendala, terutama rendahnya penyerapan pasar serta harga produk impor yang  
lebih kompetitif dibandingkan produk lokal. Kondisi tersebut menjadi tantangan  
bagi keberlangsungan industri bahan baku parasetamol nasional apabila tidak  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
diikuti dengan dukungan kebijakan dan komitmen penggunaan bahan baku dalam  
negeri.  
Kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga,  
asosiasi, dan industri farmasi. Narasumber berasal dari Kementerian Koordinator  
Bidang Pangan melalui Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim serta  
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Asisten Deputi  
Pengembangan Industri Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil. Talkshow dimoderatori  
oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif BPOM.  
Turut hadir sebagai penanggap perwakilan dari Direktorat Produksi dan Distribusi  
Kefarmasian serta Direktorat Ketahanan Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian  
Kesehatan; Direktorat Impor Kementerian Perdagangan; Direktorat Industri Kimia  
Hilir dan Farmasi serta Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri  
Kementerian Perindustrian; dan Asisten Deputi Bidang Kelautan, Perikanan, dan  
Kehutanan, Sekretariat Kabinet.  
Forum ini juga melibatkan Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi),  
Asosiasi Biofarmasi dan Bahan Baku Obat (AB3O), International Pharmaceutical  
Manufacturers Group (IPMG), serta perwakilan beberapa Industri Farmasi.  
Berbagai kementerian dan lembaga yang hadir menyampaikan pandangan  
mengenai pentingnya membangun ekosistem industri bahan baku farmasi yang  
terintegrasi. Pemerintah menilai bahwa keberhasilan pengembangan garam farmasi  
xxvii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
dapat menjadi pembelajaran dalam pengembangan bahan baku farmasi strategis  
lainnya. Dengan kapasitas produksi garam farmasi nasional yang telah mencukupi  
kebutuhan domestik, fokus ke depan diarahkan pada penguatan implementasi  
kebijakan, peningkatan kualitas produk, percepatan adopsi oleh industri farmasi,  
serta penguatan daya saing terhadap produk impor.  
Sementara itu, perwakilan industri farmasi dan asosiasi menyampaikan bahwa  
keberlanjutan industri bahan baku dalam negeri tidak hanya ditentukan oleh  
kemampuan produksi, tetapi juga memerlukan kepastian permintaan (demand),  
iklim usaha yang kondusif, serta kebijakan yang mampu menciptakan daya saing  
produk lokal. Pengalaman pengembangan bahan baku parasetamol menunjukkan  
bahwa tanpa dukungan pasar yang memadai, investasi industri menjadi sulit  
berkembang meskipun kapasitas produksi telah tersedia.  
Forum juga menjadi wadah diskusi mengenai berbagai langkah yang dapat  
dilakukan untuk mempercepat peningkatan penggunaan bahan baku produksi  
dalam negeri. Dalam hal ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk terus  
mendukung percepatan proses change source sebagai bagian dari upaya  
meningkatkan pemanfaatan bahan baku lokal, dengan tetap menjamin pemenuhan  
aspek mutu, keamanan, dan khasiat obat.  
Seluruh peserta forum sepakat bahwa penguatan industri bahan baku farmasi  
memerlukan kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah, industri, asosiasi,  
dan pemangku kepentingan lainnya. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi faktor  
kunci dalam membangun ekosistem industri yang mampu mendukung kemandirian  
bahan baku obat sekaligus memperkuat ketahanan kesehatan nasional.  
Forum menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penguatan  
fondasi regulasi yang didukung strategi dan rencana aksi yang komprehensif,  
peningkatan investasi dan keberlanjutan produksi lokal melalui kepastian  
permintaan, pembangunan ekosistem industri farmasi berbahan baku dalam negeri  
melalui sinergi lintas sektor, peningkatan daya saing garam farmasi dan bahan baku  
farmasi lokal, serta dukungan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan industri  
bahan baku dalam negeri, termasuk melalui pertimbangan pembatasan impor  
bahan baku.  
xxviii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
8. B2B SMART IMPACT: BPOM Dorong Peningkatan Maturitas Industri Farmasi  
melalui Desk Verifikasi  
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan B2B SMART IMPACT (Sinergi  
BPOM–Industri Farmasi dalam Asistensi Regulatori Peningkatan Kapasitas  
Produksi, Maturitas, dan Compliance CAPA Industri Farmasi), Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
menyelenggarakan Desk Verifikasi Self-Assessment Tools Kemandirian Industri  
Farmasi bersama sejumlah industri farmasi di Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan  
melakukan verifikasi terhadap pengisian Self-Assessment Tools Kemandirian,  
mengevaluasi kesesuaian data dukung, serta memberikan pembinaan untuk  
peningkatan level maturitas industri farmasi.  
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Dr. Shanti Marlina, S.Si., Apt., M.Sc. Dalam  
arahannya, beliau menyampaikan bahwa Program Maturitas Industri Farmasi  
merupakan proses transformasi berkelanjutan untuk membangun budaya mutu,  
memperkuat sistem mutu industri farmasi, meningkatkan kepatuhan terhadap Cara  
Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), serta mendorong kemampuan industri dalam  
melakukan perbaikan secara proaktif dan berbasis risiko. Beliau juga menekankan  
bahwa keberhasilan program tersebut memerlukan komitmen manajemen puncak,  
kompetensi sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, serta kolaborasi seluruh  
pemangku kepentingan dalam ekosistem kefarmasian.  
xxx  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
implementasi program Maturitas Industri Farmasi. Melalui kegiatan ini, BPOM  
menyampaikan perkembangan dan pembaruan pelaksanaan program Maturitas  
Industri Farmasi sekaligus memberikan pendampingan kepada industri dalam  
memahami indikator penilaian serta pemenuhan persyaratan yang diperlukan.  
Dalam sesi diskusi, perwakilan industri farmasi dan tenaga ahli menyoroti  
pentingnya sikap saling terbuka (openness) serta penguatan kolaborasi  
antar-Industri Farmasi (IF) dalam memenuhi kepatuhan dan meningkatkan  
maturitas, dengan harapan inisiatif perbaikan dapat semakin tumbuh dari industri  
itu sendiri.  
Diskusi yang berlangsung turut menyoroti perjalanan panjang penguatan regulasi  
di Indonesia, mulai dari penerapan CPOB, keikutsertaan dalam PIC/S, hingga  
pencapaian status WHO Listed Authority (WLA), yang menjadi bukti nyata  
peningkatan kapasitas pengawasan BPOM sekaligus tantangan bagi industri farmasi  
untuk terus beradaptasi. Proses inspeksi dan verifikasi juga dipandang sebagai  
sarana pembelajaran bersama antara BPOM dan pelaku usaha farmasi dalam  
membangun budaya kepatuhan yang berkelanjutan.  
Selain melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data dukung yang disampaikan  
industri, BPOM juga memberikan masukan untuk penyempurnaan implementasi  
aspek-aspek maturitas yang masih perlu ditingkatkan. Pendekatan ini diharapkan  
dapat membantu industri farmasi meningkatkan level pemenuhan Self-Assessment  
Tools Kemandirian melalui penguatan aspek maturitas dan penerapan perbaikan  
berkelanjutan (continuous improvement). Pelaksanaan verifikasi maturitas ini pada  
dasarnya bertujuan untuk memastikan kebenaran data self-assessment yang  
disampaikan industri, memberikan intervensi secara langsung terhadap  
aspek-aspek yang memerlukan perbaikan, serta menyusun rencana perbaikan guna  
meningkatkan level maturitas industri secara berkelanjutan dan mendukung  
penguatan kemandirian industri farmasi nasional.  
9. Workshop Teknis Implementasi Pedoman Kajian Risiko Pemenuhan Mutu  
Eksipien Untuk Produksi Obat  
Badan POM berkolaborasi dengan Himpunan Seminat Farmasi Industri (Hisfarin)  
menyelenggarakan Workshop Teknis Implementasi Pedoman Kajian Risiko  
Pemenuhan Mutu Eksipien untuk Produksi Obat pada Jumat, 26 Juni 2026,  
xxxi  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
bertempat di Alana Hotel and Convention Center, Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri  
oleh 105 peserta yang berasal dari industri farmasi di wilayah Indonesia bagian  
tengah, akademisi, serta perwakilan Badan POM, yaitu Direktorat Standardisasi  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif dan Direktorat Registrasi  
Obat.  
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA. Dalam  
sambutannya, beliau menyampaikan arahan agar kegiatan ini dapat menyamakan  
pemahaman industri farmasi serta meningkatkan kemampuan dalam  
mengimplementasikan pedoman kajian risiko pemenuhan mutu eksipien secara  
konsisten, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau juga  
menekankan pentingnya pemenuhan mutu eksipien dalam menjamin mutu,  
stabilitas, keamanan, efektivitas dan kinerja produk jadi.  
Workshop menghadirkan berbagai materi teknis dan studi kasus untuk  
memberikan gambaran praktis kepada peserta workshop mengenai penerapan  
kajian risiko pemenuhan mutu eksipien. Salah satu materi yang disampaikan adalah  
mengenai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Ketentuan Mengenai  
Registrasi Variasi terhadap Perubahan Produsen Zat Aktif, Produsen Eksipien, dan  
Penerapan Informasi Produk dalam Bentuk Elektronik dalam Rangka Menjaga  
Ketahanan Sediaan Farmasi Nasional. Materi tersebut membahas perubahan  
sumber atau produsen zat aktif maupun eksipien yang memerlukan pengajuan  
registrasi variasi sesuai dengan kategori perubahan dan ketentuan yang berlaku.  
xxxii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Selain itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan kajian risiko  
pemenuhan mutu eksipien untuk produksi obat melalui penilaian terhadap empat  
aspek utama, yaitu safety, quality, function, dan manufacturer. Pembahasan studi  
kasus turut membantu peserta dalam memahami proses identifikasi, penilaian, dan  
pengendalian risiko yang berkaitan dengan penggunaan maupun perubahan  
sumber eksipien.  
Workshop  
teknis  
ini  
memberikan manfaat dalam  
meningkatkan pemahaman dan  
kesiapan industri farmasi untuk  
menerapkan  
pemenuhan  
kajian  
risiko  
mutu eksipien  
secara tepat. Kegiatan ini juga  
menunjukkan komitmen dan  
responsivitas  
Badan  
POM,  
khususnya Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, NPPZA, dalam menjawab  
kebutuhan pemangku kepentingan serta mendukung pemahaman dan pelaksanaan  
regulasi obat yang lebih baik, khususnya dalam menjamin pemenuhan mutu  
eksipien untuk produksi obat.  
10. Penguatan Penyusunan Pedoman Penerapan Prinsip Replacement, Reduction,  
dan Refinement (3Rs) melalui Kolaborasi Regulator, Industri, Akademisi, dan  
Pakar Internasional  
Dalam rangka mendukung modernisasi sistem pengujian mutu produk biologi di  
Indonesia, Direktorat Standardisasi Obat NPPZA melaksanakan serangkaian  
kegiatan penyusunan Pedoman Penerapan Prinsip Replacement, Reduction, dan  
Refinement (3Rs) sebagai bagian dari penguatan sistem regulatori pengawasan  
vaksin. Penyusunan pedoman diawali dengan identifikasi kebutuhan dan kesiapan  
implementasi di industri farmasi melalui rapat dan kunjungan fasilitas pengujian di  
PT Bio Farma, Bandung, yang melibatkan pelaku industri, laboratorium pengujian,  
dan unit teknis BPOM. Kegiatan tersebut menghasilkan masukan mengenai  
penerapan metode uji alternatif seperti Recombinant Factor C (rFC) dan Monocyte  
Activation Test (MAT), tantangan implementasi di laboratorium, serta kebutuhan  
xxxii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
harmonisasi dengan pedoman internasional sebagai dasar penyusunan pedoman  
nasional.  
Tahapan penyusunan pedoman selanjutnya diperkuat melalui sharing session  
dan kunjungan fasilitas riset di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, yang  
melibatkan perguruan tinggi, unit teknis BPOM, serta pakar internasional.  
Kegiatan ini memperkaya substansi pedoman melalui pembahasan mengenai  
kesiapan penerapan New Approach Methodologies (NAMs), penguatan kapasitas  
laboratorium dan sumber daya manusia, peran komite etik dalam penerapan  
prinsip 3Rs, serta strategi transisi dari metode uji berbasis hewan menuju  
metode alternatif yang berbasis sains, etis, dan berbasis risiko. Pembahasan  
juga menegaskan pentingnya penyelarasan pedoman dengan WHO Guidelines on  
the Replacement or Removal of Animal Tests for the Quality Control of Biological  
Products (2025) sehingga implementasinya dapat diterima secara ilmiah  
maupun regulatori.  
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Direktorat Standardisasi Obat NPPZA  
berhasil membangun kesepahaman dan kolaborasi antara regulator, industri  
farmasi, akademisi, serta mitra internasional dalam penyusunan Pedoman 3Rs.  
xxxiv  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Pedoman ini diharapkan menjadi acuan strategis untuk mendorong penerapan  
metode pengujian alternatif secara bertahap, memperkuat perlindungan  
kesejahteraan hewan (animal welfare), meningkatkan efisiensi pengujian mutu  
produk biologi, serta mendukung harmonisasi regulasi nasional dengan  
perkembangan standar internasional.  
11. Kegiatan Forum Komunikasi KOMNAS Penilai Obat dengan tema “BPOM  
SIGAP: BPOM dan KOMNAS Penilai Obat berSinergi secara Ilmiah dengan  
Gerak Akseleratif dan Profesional dalam pengawasan obat pasca WLA”  
Pada tanggal 23 Juni 2026, BPOM menyelenggarakan Forum Komunikasi  
KOMNAS Penilai Obat di Yogyakarta. Mengusung tema “BPOM SIGAP: BPOM dan  
KOMNAS Penilai Obat berSinergi secara Ilmiah dengan Gerak Akseleratif dan  
Profesional dalam Pengawasan Obat Pasca WLA”, kegiatan ini menjadi  
momentum untuk memperkuat sinergi, koordinasi, dan kolaborasi antara BPOM  
dan para ahli (ekspert) KOMNAS Penilai Obat dalam mendukung sistem  
pengawasan obat yang berbasis sains dan berstandar internasional. Melalui  
forum ini, BPOM bersama para ahli berkomitmen untuk terus menjaga kualitas  
pengambilan keputusan regulatori demi menghadirkan obat yang aman,  
berkhasiat, dan bermutu bagi masyarakat Indonesia.  
12. SIGAP 2026: Strategic Initiative for Global-Resilient Access and  
Pharmaceutical Supply  
xxxv  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dinamika global menunjukkan bahwa eskalasi geopolitik telah memberikan  
dampak signifikan terhadap rantai pasok bahan baku obat. Kesiapsiagaan  
menghadapi dampak geopolitik global bukan lagi sekedar wacana melainkan  
kebutuhan nyata yang terasa ke ruang-ruang pelayanan kesehatan. Badan POM  
berkolaborasi dengan GPFI Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta  
menyelenggarakan Intensifikasi Asistensi Regulatori Obat Terpadu pada tanggal  
22–26 Juni 2026.  
Kegiatan ini diikuti oleh 21 Industri Farmasi dan mencakup:  
a. Asistensi Registrasi Obat  
b. Asistensi Regulasi Obat (SISOBAT)  
c. Asistensi CAPA dan Pra-Sertifikasi CPOB  
d. Asistensi CAPA Obat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Mutu  
xxxv  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kegiatan ini diikuti oleh 21 industri farmasi yang hadir secara luring. Target dari  
kegiatan ini adalah 469 aju yang terdiri dari pra registrasi obat generik,  
registrasi baru obat generik, laporan uji bioekivalensi serta pengajuan Special  
Access Scheme (SAS). Dari target tersebut tercapai 604 pengajuan yang  
diselesaikan terdiri dari 440 pengajuan memperoleh persetujuan, 155  
pengajuan masih memerlukan tambahan data dan  
ditolak/dibatalkan.  
9
pengajuan  
13. Akses Obat Meluas, Pengawasan BPOM Menguat: Membangun Komitmen  
Bersama dalam Pengawasan Obat melalui Sosialisasi dan Teras Obrolan  
Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026  
Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif menyelenggarakan Sosialisasi dan Teras Obrolan Peraturan Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan  
Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan  
Fasilitas Lain dengan mengusung tema "Akses Obat Meluas, Pengawasan BPOM  
Menguat: Lebih Dekat, Tetap Aman". Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan  
pemahaman para pemangku kepentingan terhadap substansi Peraturan BPOM  
Nomor 5 Tahun 2026 sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah,  
organisasi profesi, dan pelaku usaha dalam mewujudkan pengelolaan obat dan  
bahan obat yang aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan. Sosialisasi dilaksanakan pada hari Senin, 4 Mei 2026 dan  
xxxvii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
dihadiri oleh perwakilan organisasi profesi, asosiasi pelaku usaha, instansi  
pemerintah, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.  
Pada kegiatan ini, Kepala  
Badan POM menyampaikan  
keynote  
menegaskan komitmen BPOM  
dalam memperkuat  
speech  
yang  
pengawasan obat sebagai  
upaya menjamin keamanan,  
khasiat, dan mutu obat yang  
beredar di masyarakat. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Peraturan  
BPOM Nomor  
5
Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas amanat  
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan  
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang bertujuan untuk memperkuat  
pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan  
kefarmasian serta fasilitas lain. Kepala Badan POM juga menekankan pentingnya  
kolaborasi antara pemerintah, organisasi profesi, pelaku usaha, dan masyarakat  
dalam mendukung implementasi  
peraturan  
tersebut.  
Melalui  
sinergisme seluruh pemangku  
kepentingan, diharapkan dapat  
terwujud ekosistem pengelolaan  
obat yang lebih baik serta  
menjamin  
akses  
masyarakat  
terhadap obat yang aman, bermutu, dan berkhasiat, sejalan dengan tema  
kegiatan "Akses Obat Meluas, Pengawasan BPOM Menguat: Lebih Dekat, Tetap  
Aman.”  
Setelah penyampaian keynote speech, acara dilanjutkan dengan sesi Bincang 5  
Menit bersama Kepala Badan POM yang dipandu oleh Ibu Asty Ananta sebagai  
ruang dialog interaktif untuk menegaskan pentingnya implementasi Peraturan  
BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan  
penandatanganan komitmen bersama oleh Kepala Badan POM dengan Ketua  
Himpunan Seminat Farmasi Distribusi (HISFARDIS) sebagai representasi pelaku  
xxxvii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
usaha di bidang distribusi, Ketua Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)  
sebagai representasi pelaku usaha di bidang toko obat, serta Ketua Asosiasi  
Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) sebagai representasi pelaku usaha di  
bidang hypermarket, supermarket, dan minimarket. Penandatanganan  
komitmen tersebut menjadi wujud sinergi antara BPOM dan para pemangku  
kepentingan dalam mendukung implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun  
2026 guna memperkuat pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat.  
Rangkaian kegiatan berikutnya diisi dengan talkshow interaktif yang  
menghadirkan Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA, Ketua HISFARDIS, Ketua  
PAFI, serta Ketua APRINDO, dengan dipandu oleh Ibu Asty Ananta. Talkshow  
membahas implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dari perspektif  
regulator, organisasi profesi, dan pelaku usaha, termasuk tantangan, peluang,  
serta kesiapan para pemangku kepentingan dalam menerapkan ketentuan yang  
diatur dalam peraturan tersebut.  
Pada sesi berikutnya, Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif menyampaikan paparan mengenai substansi  
Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Materi yang disampaikan mencakup  
latar belakang penyusunan regulasi, ruang lingkup pengaturan, perubahan  
substansi pada Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, serta berbagai  
xxxix  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
ketentuan yang perlu dipahami dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan  
obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.  
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan  
memiliki pemahaman yang selaras terhadap substansi Peraturan BPOM Nomor  
5 Tahun 2026 sehingga implementasi pengawasan pengelolaan obat dan bahan  
obat dapat berjalan secara efektif. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat  
memperkuat sinergi antara BPOM, organisasi profesi, dan pelaku usaha dalam  
mendukung pengawasan obat guna menjamin keamanan, khasiat, dan mutu  
obat yang beredar di masyarakat.  
14. Pembinaan UPT di Wilayah Kerja Daerah Istimewa Yogyakarta  
Dalam rangka mengoptimalkan pencapaian kinerja serta memperkuat sinergi  
antara unit pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif melaksanakan  
Pembinaan Kinerja UPT di Wilayah Kerja Daerah Istimewa Yogyakarta pada 25  
Juni 2026 secara hybrid yaitu di Balai Besar POM di Yogyakarta dan melalui  
zoom meeting.  
Kegiatan ini melibatkan Balai Besar POM di Yogyakarta, Loka POM di Kabupaten  
Grobogan, dan unit teknis terkait di lingkungan BPOM ini dilaksanakan melalui  
pemaparan capaian kinerja, kendala, isu strategis, serta rencana tindak lanjut  
masing-masing UPT. Forum pembinaan juga menjadi ruang dialog untuk  
xl  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
mengidentifikasi aspek yang telah berjalan baik, area yang masih perlu  
diperkuat, serta dukungan unit pusat yang diperlukan dalam penyelesaian  
kendala pelaksanaan tugas.  
Berdasarkan evaluasi terhadap capaian sampai dengan 31 Mei 2026, secara  
umum kinerja Balai Besar POM di Yogyakarta menunjukkan hasil yang baik,  
dengan sejumlah indikator telah mencapai atau melampaui target. Namun,  
beberapa indikator masih memerlukan penguatan, antara lain tindak lanjut  
keputusan atau rekomendasi hasil pengawasan oleh pemangku kepentingan,  
keberhasilan penyidikan, serta pemeriksaan dan tindak lanjut fasilitas distribusi  
sediaan farmasi sebesar. Pembinaan selanjutnya difokuskan pada penguatan  
farmakovigilans, pengawasan mutu dan informasi obat, pengendalian resistensi  
antimikroba, peningkatan kompetensi inspektur, serta penguatan kemampuan  
laboratorium.  
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan  
dari penguatan kinerja UPT, kegiatan ini  
juga memuat sosialisasi prinsip-prinsip  
Good Regulatory Practices (GRP). Paparan  
GRP memberikan penguatan pemahaman  
bahwa peningkatan kinerja pengawasan  
tidak hanya diukur dari pencapaian  
target dan jumlah kegiatan, tetapi juga  
dari kualitas proses regulatori yang  
dilaksanakan  
transparan, akuntabel, berbasis bukti dan  
risiko, serta berorientasi pada  
secara  
konsisten,  
perlindungan masyarakat. Penerapan prinsip GRP diperlukan untuk mendukung  
keselarasan interpretasi dan penerapan ketentuan antara unit pusat dan UPT,  
xli  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, serta memastikan setiap hasil  
pengawasan dan tindak lanjut dapat dipertanggungjawabkan.  
Melalui kegiatan pembinaan tersebut, telah diidentifikasi sejumlah prioritas  
perbaikan, antara lain percepatan penyelesaian indikator yang belum mencapai  
target, peningkatan kualitas dan ketepatan waktu pelaporan, penguatan  
kompetensi teknis, serta peningkatan koordinasi dengan unit pusat dan  
pemangku kepentingan di daerah. Setiap kendala perlu ditindaklanjuti melalui  
analisis akar masalah dan rencana aksi yang dilengkapi dengan penanggung  
jawab serta batas waktu penyelesaian. Dengan demikian, pembinaan kinerja dan  
penerapan prinsip GRP diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan  
Obat dan Makanan yang semakin efektif, konsisten, dan memberikan manfaat  
nyata bagi masyarakat.  
xlii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB I  
PENDAHULUAN  
1.1 Latar Belakang  
Pembangunan kesehatan nasional diarahkan untuk meningkatkan derajat  
kesehatan masyarakat melalui penyediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas,  
termasuk ketersediaan obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu. Dalam kerangka  
tersebut, keberadaan sistem pengawasan obat yang andal menjadi faktor penting  
dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat.  
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi, serta  
meningkatnya kompleksitas peredaran dan distribusi produk obat, mendorong  
perlunya penguatan sistem pengawasan yang mampu beradaptasi terhadap  
dinamika tersebut. Kondisi ini menuntut adanya kebijakan yang responsif,  
pelaksanaan yang konsisten, serta dukungan sistem pengawasan yang terintegrasi  
dan berkelanjutan.  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga pemerintah  
non-kementerian memiliki peran dalam menyelenggarakan pengawasan terhadap  
obat dan makanan yang beredar di Indonesia. Dalam pelaksanaan mandat tersebut,  
BPOM memastikan bahwa setiap produk yang beredar memenuhi persyaratan  
keamanan, khasiat, dan mutu, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat  
dari potensi risiko yang ditimbulkan.  
Dalam struktur organisasi BPOM, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif yang selanjutnya disebut Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA, merupakan salah satu unit yang berperan dalam  
pelaksanaan kebijakan pengawasan obat, narkotika, psikotropika, prekursor dan  
zat adiktif. Peran tersebut dilaksanakan melalui pendekatan pengawasan yang  
terintegrasi, guna mendukung efektivitas pengawasan obat secara nasional.  
Seiring dengan pelaksanaan pengawasan yang semakin dinamis, diperlukan  
pengelolaan kinerja yang terencana dan terukur melalui penetapan indikator,  
pelaksanaan program dan kegiatan, serta pemantauan dan evaluasi secara berkala.  
1
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengawasan obat  
berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan serta mampu memberikan  
dampak nyata bagi perlindungan kesehatan masyarakat.  
Sehubungan dengan hal tersebut, penyusunan Laporan Kinerja Interim Triwulan II  
Tahun 2026 dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan program dan  
kegiatan, sekaligus sebagai sarana untuk menyajikan capaian kinerja secara  
periodik. Laporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kinerja yang  
objektif serta menjadi dasar dalam penyempurnaan pelaksanaan pengawasan obat  
pada periode selanjutnya.  
1.2 Gambaran Umum Organisasi  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dibentuk untuk melindungi  
masyarakat melalui pengawasan terhadap Obat dan Makanan yang beredar di  
Indonesia. Tugas utama BPOM adalah memastikan bahwa produk tersebut aman,  
berkhasiat, dan bermutu, sehingga tidak membahayakan kesehatan masyarakat.  
Sesuai dengan visi Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu obat dan makanan  
aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang  
berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, maka  
diperlukan peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan yang didukung  
oleh penguatan kelembagaan. Untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden  
Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Instruksi  
Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat  
dan Makanan, maka dibentuk struktur organisasi Badan Pengawas Obat dan  
Makanan yang disahkan dengan dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Obat  
dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata  
Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan. Berdasarkan Peraturan BPOM tersebut,  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
yang selanjutnya disebut dengan Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di  
bidang pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat  
adiktif.  
2
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA dalam menyelenggarakan tugas dan  
fungsinya secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan  
prinsip-prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang  
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas  
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.  
1.2.1. Tugas dan Fungsi  
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 tahun 2022  
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 21  
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat Dan  
Makanan, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA memiliki tugas  
menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan  
obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif. Dalam  
melaksanakan tugas tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
menyelenggarakan fungsi:  
1. penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum beredar dan  
Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan  
produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor,  
dan zat adiktif;  
2. pelaksanaan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan  
Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan  
produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor,  
dan zat adiktif;  
3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan  
Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi,  
registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka Pengawasan Sebelum  
Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan  
pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, dan zat adiktif;  
5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar  
dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan  
3
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, dan zat adiktif; dan  
6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.  
Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif memainkan peran krusial dalam menjamin keamanan dan kualitas produk  
obat yang beredar di Indonesia. Melalui pendekatan komprehensif yang meliputi  
pengawasan pre-market dan post-market di bidang Obat, Kedeputian Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif bertanggung  
jawab mencegah beredarnya obat-obatan yang berpotensi membahayakan  
kesehatan masyarakat.  
Melalui pengawasan pre dan post-market, Kedeputian Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif memastikan bahwa setiap  
produk obat telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat sebelum  
mendapatkan izin edar. Sementara itu, pengawasan post market dilakukan untuk  
memantau kepatuhan produk yang sudah beredar terhadap standar yang telah  
ditetapkan, sekaligus menindak potensi penyimpangan yang dapat membahayakan  
masyarakat. Kedua pendekatan ini memberikan perlindungan berlapis bagi  
masyarakat dari risiko penggunaan produk obat yang membahayakan kesehatan.  
Peran Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif semakin signifikan di tengah perkembangan teknologi dan  
globalisasi, yang turut mendorong inovasi dalam industri obat serta mempercepat  
distribusi produk lintas batas. Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif terus meningkatkan kapasitas dan  
kesiapsiagaan untuk merespons tantangan tersebut, termasuk dengan  
pemanfaatan teknologi canggih untuk mendukung proses pengawasan yang lebih  
efektif dan efisien.  
Keberhasilan Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif dalam melaksanakan tugasnya memberikan kontribusi  
nyata terhadap capaian BPOM dalam menjaga kesehatan masyarakat. Dengan  
mengawal ketersediaan obat yang aman dan berkualitas, Kedeputian Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif turut  
mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi risiko  
kesehatan yang disebabkan oleh produk obat yang tidak memenuhi standar.  
4
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
1.3 Struktur Organisasi  
Berikut ini merupakan struktur organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA.  
Gambar 1.1 Struktur Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA terdiri dari 5 (lima) Direktorat, dengan  
tugas dan fungsi sebagai berikut:  
1. Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif  
Gambar 1.2 Tugas dan Fungsi Direktorat Standardisasi Obat NPPZA  
5
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2. Direktorat Registrasi Obat  
Gambar 1.3 Tugas dan Fungsi Direktorat Registrasi Obat  
3. Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor  
Gambar 1.4 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor  
6
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
4. Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
Gambar 1.5 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan  
Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
5. Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Gambar 1.6 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor  
Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
7
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
1.4 Isu Strategis  
Tahun 2026 merupakan tahap konsolidasi dan optimalisasi pelaksanaan Rencana  
Strategis Tahun 2025-2029 pada Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Obat NPPZA), yang diiringi dengan  
meningkatnya kompleksitas tantangan pengawasan obat pada tingkat nasional  
maupun global. Perkembangan regulasi, kemajuan teknologi, dinamika industri  
farmasi, serta meningkatnya ekspektasi publik terhadap kualitas layanan dan  
transparansi menuntut penajaman strategi serta penguatan respons kebijakan  
yang lebih adaptif dan terintegrasi. Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat  
sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian utama, sebagai berikut:  
1. Implementasi Peraturan Perundang-undangan Terkini di Bidang  
Kesehatan yang Memerlukan Perhatian Khusus Diantaranya Penambahan  
Subjek Pengawasan Iklan Obat dan Penambahan Cakupan Pengawasan  
Rokok Elektronik  
Beberapa peraturan perundang-undangan terkini di bidang kesehatan  
memerlukan perhatian khusus dalam implementasinya, antara lain terkait  
penambahan subjek pengawasan iklan obat serta perluasan cakupan  
pengawasan rokok elektronik. Hal ini memerlukan upaya harmonisasi  
kebijakan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta peningkatan  
efektivitas komunikasi antar pemangku kepentingan guna memastikan  
implementasi regulasi berjalan optimal dan memberikan perlindungan  
kesehatan masyarakat secara maksimal.  
2. Penguatan Kemandirian Industri Farmasi melalui Kebijakan Kolaboratif  
yang Mendukung Produksi Obat Termasuk Produk Biologi dan ATMP serta  
Bahan Baku Obat Lokal  
Ketergantungan terhadap impor bahan baku obat masih menjadi tantangan  
utama dalam ketahanan industri farmasi nasional. Oleh karena itu, diperlukan  
strategi penguatan produksi bahan baku obat dalam negeri, termasuk untuk  
produk biologi dan Advanced Therapy Medicinal Products (ATMP), melalui  
kebijakan yang mendorong kolaborasi riset dan pengembangan guna  
mewujudkan kemandirian industri farmasi nasional.  
8
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3. Penguatan dan Integrasi Sistem Teknologi Informasi (TI) untuk  
Mendukung  
Digitalisasi Layanan  
Pengawasan  
Obat  
termasuk  
Pemanfaatan AI  
Perkembangan teknologi digital, termasuk pemanfaatan kecerdasan artifisial,  
membuka peluang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat. Isu ini  
berfokus pada penguatan dan integrasi sistem teknologi informasi guna  
mempercepat proses layanan, meningkatkan transparansi, serta mendukung  
transformasi digital dalam pengawasan obat secara menyeluruh.  
4. Strategi Komunikasi Publik yang Inovatif dan Berbasis Kolaborasi dalam  
Menangkal Disinformasi serta meningkatkan literasi kesehatan  
masyarakat dan disparitas akses informasi di wilayah tertentu  
Meningkatnya disinformasi di bidang kesehatan serta disparitas akses informasi  
di berbagai wilayah menuntut strategi komunikasi publik yang inovatif dan  
berbasis data. Diperlukan pemanfaatan platform digital secara optimal serta  
sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi  
kesehatan masyarakat dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem  
pengawasan obat.  
5. Adaptasi Pelayanan Publik  
dan Pengawasan terhadap Dinamika  
Kesehatan Global, dan Perubahan Demografi serta Geopolitik  
Perubahan pola penyakit, dinamika demografi, serta perkembangan kebijakan  
kesehatan global menuntut sistem pengawasan obat yang adaptif dan responsif.  
Hal ini memerlukan penyesuaian strategi pelayanan publik dan pengawasan  
agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan global.  
6. Penguatan Peran Indonesia dalam Sistem Regulasi Global pasca  
Pencapaian WHO Listed Authority  
Pencapaian status WHO Listed Authority (WLA) membuka peluang strategis bagi  
Indonesia untuk menjadi negara referensi bagi National Regulatory Authority  
(NRA) lain, sehingga memperkuat posisi dan kredibilitas Indonesia dalam  
mendukung ketahanan kesehatan global. Untuk itu diperlukan perkuatan  
partisipasi aktif Indonesia di berbagai forum internasional, peningkatan  
9
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
kapasitas teknis dan diplomasi regulatori, serta konsistensi dalam menjaga  
kinerja sistem agar tetap memenuhi standar global. Dengan demikian, Indonesia  
tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga kontributor penting dalam  
ekosistem regulatori kesehatan dunia.  
7. Peningkatan Tren Penyalahgunaan Obat - Obat Tertentu dan Obat lain  
Berdasarkan Kajian Risiko  
Peningkatan tren penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) dan obat lain  
berdasarkan kajian risiko menjadi perhatian serius karena berpotensi  
menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, termasuk risiko  
ketergantungan dan efek samping yang membahayakan. Kondisi ini  
menunjukkan perlunya penguatan pengawasan distribusi dan penggunaan obat  
melalui pendekatan berbasis risiko yang lebih terintegrasi dan responsif.  
8. Implementasi Instruksi dan Arahan Presiden terkait Efisiensi Belanja dan  
Sistem Kerja Baru  
Menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi  
Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun  
2025, Kedeputian 1 melakukan reviu terhadap anggaran belanja operasional  
maupun non operasional; mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan  
yang tidak memiliki output yang terukur seperti kegiatan Belanja Barang  
maupun Belanja Modal, dengan upaya prioritas perencanaan dan pengawasan  
secara SMART-C (Specific, Measurable, Agreeable, Realistic, Time-bounded, dan  
Continuously-Improved), utamanya berkaitan pelaksanaan pengawasan ke  
sarana.  
9. Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Pengembangan Ekosistem Uji  
Klinik, Farmakovigilans, serta Pengawasan dan Pendampingan ATMP  
Koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam mendukung pengembangan  
ekosistem uji klinik, farmakovigilans, serta pengawasan dan pendampingan  
ATMP yang terintegrasi. Penguatan sinergi antar pemangku kepentingan  
diperlukan untuk menjamin kualitas, keamanan, serta mendorong percepatan  
inovasi di bidang kesehatan.  
10  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB II  
PERENCANAAN KINERJA  
2.1 Uraian Singkat Renstra  
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan  
jangka menengah lima tahunan. Sebagai unit Eselon I di lingkungan Badan Pengawas  
Obat dan Makanan (BPOM), Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA menyusun  
Renstra Tahun 2025-2029 dengan mengacu dan selaras sepenuhnya pada Renstra  
Badan POM Tahun 2025-2029, guna menjamin keterpaduan arah kebijakan, sasaran  
strategis, serta indikator kinerja.  
Dalam rangka menjaga relevansi dan akuntabilitas perencanaan, Renstra Deputi  
Bidang Pengawasan Obat NPPZA Tahun 2025-2029 telah ditetapkan Surat Keputusan  
Nomor HK.02.02.3.12.25.17 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Tahun 2025-2029  
tanggal 5 Desember 2025. Renstra Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA memuat  
visi, misi, tujuan, sasaran kegiatan, kebijakan, strategi, program dan kegiatan sesuai  
dengan tugas dan fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA untuk mencapai visi,  
misi, tujuan, dan sasaran strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
Selanjutnya, sebagai bentuk penjabaran operasional dari visi dan misi Badan POM,  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA menetapkan sasaran program dan indikator  
kinerja yang menjadi dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan serta  
pengukuran kinerja Deputi. Perumusan sasaran program dan indikator kinerja  
tersebut dimaksudkan untuk memastikan keterkaitan yang jelas antara arah kebijakan  
strategis Badan POM dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Obat NPPZA,  
sekaligus mendukung terwujudnya akuntabilitas kinerja yang berorientasi pada hasil.  
Keterkaitan antara Visi dan Misi Badan POM dengan sasaran program dan indikator  
kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA disajikan pada Tabel 2.1.  
11  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 2. 1 Visi, Misi, Sasaran Program dan Indikator Kinerja  
Sasaran  
Program  
Visi  
Misi  
Indikator Kinerja  
Terwujudnya  
1) Meningkatkan  
efektivitas  
1) Meningkatnya  
efektivitas  
1) Persentase Obat aman dan  
bermutu  
Sediaan  
Farmasi  
dan Pangan Olahan  
pengawasan  
pengawasan  
di 2) Indeks Kualitas Kebijakan  
yang  
bermutu,  
berdaya  
dalam mendukung  
masyarakat sehat  
aman,  
dan  
saing  
Sediaan Farmasi  
bidang  
Farmasi  
Pangan Olahan  
Sediaan Pengawasan Obat  
dan  
Olahan  
Pangan  
serta  
dan 3) Persentase rekomendasi  
hasil pengawasan Obat  
yang ditindaklanjuti oleh  
lintas sektor  
penindakan  
kejahatan  
dan  
sejahtera  
Sediaan Farmasi  
4) Persentase  
produksi  
sarana  
obat yang  
bersama Indonesia  
dan  
Pangan  
Maju  
Indonesia  
2045  
menuju  
Emas  
Olahan melalui  
kolaborasi  
pemerintah,  
pelaku usaha,  
dan masyarakat  
memenuhi ketentuan  
5) Persentase fasilitas  
distribusi yang  
memenuhi ketentuan  
6) Persentase iklan obat yang  
memenuhi ketentuan  
obat  
7) Persentase Label Produk  
tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik  
yang  
Memenuhi Ketentuan  
8) Persentase  
apotek yang melakukan  
penyerahan antibiotik  
penurunan  
tanpa resep dokter  
9) Persentase sentra uji  
klinik dan bioekivalensi  
yang memenuhi ketentuan  
2) Memfasilitasi  
percepatan  
2) Meningkatnya  
efektivitas  
10) Persentase  
hilirisasi  
pengawalan  
Obat  
pengembangan  
regulatory  
assistance  
Pengembangan Baru yang  
dikawal sesuai standar  
dunia  
usaha  
dan  
Sediaan  
Farmasi  
Pangan Olahan  
termasuk  
kemandirian  
11) Persentase  
industri  
farmasi yang meningkat  
Level maturitasnya  
dan  
industri  
dalam  
pengembangan  
Sediaan Farmasi  
UMKM dalam  
rangka  
dan  
Olahan  
Pangan  
membangun  
struktur  
ekonomi yang  
produktif dan  
berdaya saing  
3) Meningkatkan  
kapasitas  
3) Meningkatnya  
Kesadaran  
12) Indeks  
Kesadaran  
Masyarakat terhadap Obat  
yang aman dan bermutu  
masyarakat di  
bidang Sediaan  
Masyarakat atas  
Sediaan Farmasi  
Farmasi  
Pangan Olahan  
dan  
dan  
Olahan  
Pangan  
yang  
12  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Sasaran  
Program  
Visi  
Misi  
Indikator Kinerja  
dengan  
mengembangka  
kemitraan  
Aman  
Bermutu  
dan  
n
bersama  
seluruh  
pemangku  
kepentingan  
4) Pengelolaan  
pemerintahan  
4) Terwujudnya Tata 13) Indeks Pelayanan Publik  
kelola  
di Bidang Obat  
yang  
bersih,  
dan  
Pemerintahan  
serta pelayanan  
14) Nilai Pembangunan ZI  
efektif,  
terpercaya  
untuk  
memberikan  
pelayanan  
Deputi  
Pengawasan  
Bidang  
Obat,  
publik  
Unit  
Organisasi yang  
prima  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
15) Nilai AKIP Deputi Bidang  
publik  
yang  
Pengawasan  
Obat,  
prima di bidang  
Sediaan  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
Farmasi  
dan  
16) Nilai Kinerja Anggaran  
Pangan Olahan  
Deputi  
Pengawasan  
Bidang  
Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
17) Indeks Manajemen Risiko  
Deputi  
Pengawasan  
Bidang  
Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
Dalam rangka mendukung pencapaian visi dan pelaksanaan misi Badan POM  
sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Strategis Tahun 2025-2029, Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif merumuskan  
tujuan strategis sebagai arah pencapaian kinerja jangka menengah. Tujuan strategis  
tersebut menjadi dasar dalam penetapan sasaran program, indikator kinerja, serta  
pelaksanaan program dan kegiatan di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA.  
Adapun tujuan strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA untuk periode Tahun  
2025-2029 adalah sebagai berikut:  
1. Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang Aman dan Bermutu.  
2. Terwujudnya Masyarakat yang Cerdas Memilih Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
yang Aman dan Bermutu.  
13  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3. Terwujudnya Pertumbuhan Dunia Usaha yang Mendukung Daya Saing Industri  
Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta Kemandirian Bangsa dengan dukungan  
yang kuat terhadap UMKM.  
4. Terwujudnya Organisasi yang Profesional, Adaptif, Efektif dan, Efektif, dan Efisien  
serta Layanan Publik yang Prima.  
2.2. Rencana Kinerja Tahunan (RKT)  
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan penjabaran sasaran dan program dalam  
Rencana Strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA Tahun 2025-2029 ke dalam  
target kinerja tahunan yang akan dicapai pada Tahun 2025. RKT Tahun 2025 menjadi  
pedoman pelaksanaan dan pengendalian kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA dalam mendukung pencapaian tujuan strategis dan visi misi Badan POM.  
RKT Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor Dan Zat Adiktif Nomor HK.02.02.3.10.25.81 tanggal  
7 Oktober 2025 tentang Rencana Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.  
RKT Tahun 2026 menetapkan target kinerja tahunan untuk seluruh indikator kinerja  
pada tingkat sasaran program sebagai komitmen kinerja Deputi Bidang Pengawasan  
Obat NPPZA. Target tersebut difokuskan pada peningkatan efektivitas pengawasan  
sediaan farmasi dan pangan olahan, peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan  
regulatory assistance dan kemandirian industri, peningkatan kualitas pelayanan publik,  
serta penguatan tata kelola pemerintahan. Rincian sasaran program, indikator kinerja,  
dan target kinerja Tahun 2026 disajikan pada Tabel 2.2.  
Tabel 2. 2 Rencana Kinerja Tahunan Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
No.  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Target  
1.  
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan di bidang obat  
1) Persentase Obat yang aman dan  
bermutu  
91%  
2) Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan  
Obat  
83  
3) Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan obat yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
35%  
4) Persentase sarana produksi obat yang  
memenuhi ketentuan  
79%  
79%  
5) Persentase fasilitas distribusi obat yang  
memenuhi ketentuan  
14  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
No.  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Target  
6) Persentase Iklan Obat yang Memenuhi  
Ketentuan  
80%  
7) Persentase Label Produk Tembakau  
dan/atau Rokok Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan  
77%  
5,1%  
81%  
90,7  
8) Persentase penurunan apotek yang  
melakukan penyerahan antibiotik tanpa  
resep dokter  
9) Persentase Sentra Uji Klinik dan  
Bioekivalensi yang Memenuhi  
ketentuan  
2.  
3.  
Meningkatnya Kesadaran  
Masyarakat atas Sediaan yang  
Aman dan Bermutu  
10) Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap  
Obat yang aman dan bermutu  
Meningkatnya efektivitas  
regulatory assistance dan  
kemandirian industri dalam  
pengembangan Obat  
11) Persentase pengawalan hilirisasi Obat  
Pengembangan Baru yang dikawal  
sesuai standar  
785%  
12) Persentase industri farmasi yang  
meningkat level maturitasnya  
54%  
4,73  
4.  
Terwujudnya Tata kelola  
Pemerintahan serta pelayanan  
publik Unit Organisasi yang  
prima  
13) Indeks Pelayanan Publik di Bidang  
Obat  
14) Nilai Pembangunan ZI Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
93,09  
15) Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
81,86  
5
16) Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
17) Indeks Manajemen Risiko Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
3
2.3 Perjanjian Kinerja (PK)  
Wujud nyata komitmen Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA dalam meningkatkan  
integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, disusun Perjanjian Kinerja  
Tahun 2025 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  
15  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis  
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja  
Instansi Pemerintah. Perjanjian kinerja sebagai dokumen kinerja yang memuat janji  
kinerja antara pemimpin unit kerja dengan pejabat yang lebih tinggi yang  
mencantumkan sasaran, indikator dan target kinerja yang akan dicapai pada tahun  
2026.  
Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Utama No. PR.07.2.02.26.93 tentang Permintaan  
Penyusunan Dokumen PK dan RAPK Tahun 2026, dilakukan penyusunan Perjanjian  
Kinerja dan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja mengacu pada:  
1. Alokasi anggaran pada DIPA tahun 2026  
2. Rumusan informasi kinerja baik sasaran, indikator, target, dan cascading kinerja  
sebagaimana Renstra 2025-2029.  
Penyusunan PK 2026 memperhatikan realisasi tahun 2025 dan/atau target tahun  
2026 pada Dokumen RKT yang mengacu Renstra Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA 2025-2029. Sesuai ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat  
dan Makanan Nomor 676 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem  
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan  
Makanan dalam menentukan target perlu memperhatikan hasil monitoring evaluasi  
kinerja tahun n-2 serta tahun n-1. Dalam hal ini target tahun 2026 akan  
memperhatikan realisasi kinerja pada tahun 2024 dan 2025, berikut matriks reviu  
target indikator yang tertuang pada Tabel 2.3 sebagai berikut:  
Tabel 2.3 Matriks Reviu Target Indikator  
2024  
2025  
RKT  
2026  
Renstra  
Target  
PK  
No. Indikator  
Justifikasi  
2026  
Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian  
Target  
2026  
Target  
Terdapat  
peningkatan  
target  
dengan  
mempertimbangkan  
adanya  
penajaman  
kebijakan sampling berbasis risiko baik pada  
sarana berizin maupun tidak berizin  
berdasarkan hasil evaluasi implementasi  
sampling dan pengujian oleh UPT BPOM pada  
periode 2025, yang tertuang dalam Kepka  
BPOM tentang Pedoman Sampling dan  
Pengujian Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
tahun 2026.  
Persentase  
Obat yang  
aman dan  
bermutu  
90%  
96,18%  
106,87%  
91%  
91%  
95%  
1.  
-
-
Perhitungan:  
16  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2024  
2025  
RKT  
2026  
Renstra  
Target  
PK  
No. Indikator  
Justifikasi  
2026  
Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian  
Target  
2026  
Target  
1. PEROLEHAN MODEL REGRESI  
Berdasarkan data realisasi TA 2025, dengan  
menggunakan metode perolehan model  
regresi : Y=97,24345 – 0,07436X  
Dengan keterangan :  
Perhitungan Per bulan: Δ=−0.07436 (Delta =  
-0.07436)  
Perhitungan Per tahun (12 bulan): Δ tahun  
=−0.07436×12 = -0.8923  
Diperoleh proyeksi penurunan per tahun =  
–0.8923 poin  
Berdasarkan perhitungan tersebut, maka  
realisasi indikator akan cenderung menurun.  
2. Perhitungan dan Penetapan Target  
2026 dapat dijelaskan sebagai  
berikut :  
Proyeksi realisasi 2026  
= Realisasi 2025 – proyeksi penurunan  
capaian per tahun  
= 96.18% − 0.8923% = 95,2877%  
Sehingga usulan untuk penyesuaian  
target indikator Persentase Obat Aman  
dan  
Bermutu tahun 2026  
95,29% ≈ 95,30 % ≈ 95,00 %  
(pembulatan ke atas / round up untuk  
=
95,2877%  
≈
pencapaian  
kuantitatif).  
target  
minimal  
secara  
Terdapat peningkatan target Indeks Kualitas  
Kebijakan Pengawasan Obat Tahun 2026–2029  
didasarkan pada hasil exercise realisasi Tahun  
2025 yang menunjukkan nilai sebesar 93,25.  
Berdasarkan rincian penilaian, terdapat tiga  
aspek yang telah mencapai nilai maksimal,  
yaitu Profil, Perencanaan Kebijakan, dan  
Implementasi Kebijakan.  
Masih terdapat ruang untuk dapat dilakukan  
peningkatan nilai pada aspek Evaluasi dan  
Keberlanjutan Kebijakan serta Transparansi  
dan Partisipasi Publik. Penyesuaian target  
dilakukan dengan pendekatan perbaikan  
bertahap, melalui asumsi kenaikan satu poin  
pada masing-masing pernyataan di setiap  
aspek yang dapat dilakukan peningkatan nilai  
secara progresif setiap tahun.  
Indeks  
Kualitas  
Kebijakan  
Pengawasa  
n Obat  
93,79  
100%  
82,9  
93,25  
112,48%  
83  
83  
93,5  
2.  
Persentase  
rekomendasi  
hasil  
pengawasan  
obat yang  
ditindaklanju  
ti oleh lintas  
sektor  
Tidak terdapat realisasi pada tahun 2025  
karena terdapat blokir anggaran penuh.  
Tidak ada perubahan target, diperkirakan dapat  
mencapai target 2026 yang ditetapkan sesua  
Renstra.  
91,63%  
111,74%  
30%  
77%  
N/A  
N/A  
35%  
79%  
35%  
79%  
35%  
79%  
3.  
4.  
Persentase  
sarana  
Tidak ada perubahan target, diperkirakan  
dapat mencapai target 2026 yang ditetapkan  
-
-
78,85%  
102,40%  
17  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2024  
2025  
RKT  
2026  
Renstra  
Target  
PK  
No. Indikator  
Justifikasi  
2026  
Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian  
Target  
2026  
Target  
produksi  
sesuai Renstra.  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
Terdapat penurunan target tahun 2026  
dengan mempertimbangkan realisasi tahun  
2025 sebesar 65,42%, yang dipengaruhi oleh:  
a. Parameter risiko pembobotan untuk  
menetapkan target pemeriksaan dan  
penajaman pemeriksaan oleh UPT BPOM  
dengan memanfaatkan data e-was  
sehingga  
sarana yang TMK  
mendukung ditemukannya  
Persentase  
fasilitas  
distribusi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
b. Perubahan Per BPOM No 19 Tahun 2025  
terkait kategorisasi temuan dimana salah  
satu kriteria sanksi Peringatan Keras  
adalah jika terdapat 6 Temuan mayor,  
yang mana temuan ini masih banyak  
ditemukan di fasilitas distribusi dan  
Pelayanan Obat.  
-
-
78,5%  
65,42%  
83,34%  
79%  
79%  
67%  
5.  
Perlu penyesuaian target yang realistis guna  
mengoptimalkan capaian. Diusulkan target  
tahun 2026 menjadi 67% dan naik secara  
proporsional sehingga di tahun 2029 menjadi  
70%.  
Terdapat beberapa perubahan ruang lingkup  
pengawasan, sebagai berikut :  
1. Adanya perubahan dari PerBPOM No. 2  
Tahun  
2021  
tentang  
Pedoman  
Pengawasan Periklanan Obat menjadi  
PerBPOM tentang Pengawasan Promosi  
dan Iklan Obat, dengan status saat ini  
sudah dalam tahap  
selesai proses  
harmonisasi dengan Kementerian Hukum,  
kemungkinan besar sudah diundangkan  
tahun 2026.  
Persentase  
Iklan Obat  
yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
2. Adanya penambahan subjek pengawasan  
meliputi Industri Farmasi, PBF, fasilitas  
pelayanan kefarmasian, penyelenggara  
sistem elektronik farmasi, dan/atau  
fasilitas lain.  
-
-
79%  
91,37%  
115,66%  
80%  
80%  
88,33%  
6.  
Perhitungan:  
Dihitung berdasarkan rata-rata Persentase  
Iklan Obat yang memenuhi ketentuan periode  
2023 - 2025 adalah 88,33%.  
Persentase Iklan MK  
2023 : 88,84%  
2024 : 89,78%  
2025 : 91,37%  
Rata-rata 2023 - 2025 : 88,33%  
Tidak ada perubahan target.  
Target indikator Persentase Label Produk  
Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan direkomendasikan tetap  
sebagai penetapan target yang adaptif dan  
Persentase  
Label  
Produk  
Tembakau  
dan/atau  
Rokok  
-
-
75%  
79,91%  
106,55%  
77%  
77%  
77%  
7.  
berbasis  
risiko,  
mempertimbangkan  
Elektronik  
yang  
Memenuhi  
perhitungan realisasi kinerja wajib mengacu  
pada ketentuan baru, yakni PP Nomor 28  
Tahun 2024 yang baru dimulai pada 27 Juli  
18  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2024  
2025  
RKT  
2026  
Renstra  
Target  
PK  
No. Indikator  
Justifikasi  
2026  
Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian  
Target  
2026  
Target  
Ketentuan  
2026. Perubahan sistem pengawasan ini  
berdampak signifikan karena cakupan  
ketentuan terbaru tidak hanya meliputi rokok  
konvensional, namun juga secara eksplisit  
mencakup rokok elektronik beserta seluruh  
variannya. Dengan masa transisi ini  
berpotensi memicu peningkatan temuan TMK  
pada fase awal implementasi, serta belum  
tersedianya baseline kinerja komoditi rokok  
elektronik sebagai dasar penetapan target  
yang stabil.  
Target indikator “Persentase Label Produk  
Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan” Tahun 2026 tetap  
dipertahankan sesuai dengan Target Renstra  
Awal yang merupakan hasil exercise  
penelaahan target bersama Kementerian  
PPN/Bappenas.  
Terdapat peningkatan target IKU AMR Level  
Deputi Tahun 2026 dari target awal sebesar  
5.1% menjadi 9.70%, dilakukan dengan  
mempertimbangkan realisasi tahun 2025  
(9.69%). Target awal Tahun 2026 sebesar  
5.1% dinilai sudah tidak relevan dan  
berpotensi tidak mencerminkan tantangan  
serta upaya kinerja yang sesungguhnya. Oleh  
karena itu, target Tahun 2026 diusulkan untuk  
disesuaikan menjadi 9.70%, sedikit lebih  
tinggi dari realisasi Tahun 2025 untuk  
menjaga kesinambungan peningkatan kinerja  
Persentase  
penurunan  
apotek  
yang  
melakukan  
penyeraha  
n
antibiotik  
tanpa  
-
-
4,9%  
9,69%  
197,76%  
5,1%  
5,1%  
9,7%  
8.  
resep  
dokter  
sekaligus  
mendorong  
optimalisasi  
pengawasan dan intervensi pengendalian  
AMR.  
Persentase  
Sentra Uji  
Klinik dan  
Bioekivale  
nsi yang  
Terdapat  
mempertimbangkan realisasi 2025.  
peningkatan  
target  
dengan  
-
-
80%  
81,25%  
101,56%  
81%  
81%  
81,5%  
9.  
Memenuhi  
Ketentuan  
Terdapat  
penurunan  
target,  
dengan  
mempertimbangkan  
capaian  
indeks ini  
dipengaruhi oleh variabilitas tingkat literasi  
kesehatan masyarakat dan disparitas akses  
informasi di wilayah tertentu.  
Mengingat kompleksitas pengukuran yang  
berbasis persepsi masyarakat, diperlukan  
penyesuaian target yang realistis guna  
mengoptimalkan intervensi edukasi dan  
Indeks  
Kesadaran  
Masyarakat  
terhadap  
Obat yang  
aman dan  
bermutu  
90,44  
103,36%  
90,6  
90,08%  
99,43%  
90,7%  
90,7%  
90,31% memperluas jangkauan KIE secara terukur.  
Perhitungan target dengan mempertimbangkan  
Rasionalisasi Target (Penyesuaian Bertahap)  
untuk Tahun 2026 –2029.  
10.  
-Gap menuju target Renstra 2029 = 91 − 90,08  
= 0,92 poin.  
-Untuk menutup gap tersebut secara  
proporsional dalam kurun waktu 4 (empat)  
tahun, maka kenaikan rata-rata yang realistis  
dihitung sebagai berikut : Kenaikan per tahun =  
19  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2024  
2025  
RKT  
2026  
Renstra  
Target  
PK  
No. Indikator  
Justifikasi  
2026  
Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian  
Target  
2026  
Target  
0,92 ÷ 4 = 0,23 poin per tahun.  
-Berdasarkan pendekatan tersebut, maka target  
disusun secara bertahap dengan kenaikan  
konstan sebesar 0,23 poin setiap tahun.  
- Target 2026 = 90,08 + 0,23 = 90,31  
Dilakukan  
mempertimbangkan:  
1. Terdapat perubahan definisi operasional  
untuk perhitungan realisasi dan  
penurunan target di Direktorat Registrasi  
Obat karena tahapan pengawalan  
penyesuaian  
target dengan  
Persentase  
pengawala  
n hilirisasi  
Obat  
Pengemba  
ngan Baru  
hilirisasi yang dapat dikawal/ diintervensi  
hanya sampai pada tahapan uji klinik  
(50%)  
2. Terdapat faktor eksternal yang tidak  
-
-
75%  
74,57%  
99,42%  
78,5%  
78,5%  
74,6%  
dapat  
dikendalikan  
yaitu  
proses  
11.  
penelitian,  
pengajuan  
dokumen  
yang  
pengembangan obat dan keterbatasan lain  
di industri farmasi atau peneliti  
dikawal  
sesuai  
standar  
3. Faktor anggaran pengawalan obat  
pengembangan baru yang diblokir pada  
2025 dan efisiensi pada 2026  
Maka untuk tahun 2026 target disesuaikan  
dengan realisasi tahun 2025 yaitu 74,6%.  
Penyesuaian target pada tahun 2026  
Persentase  
industri  
farmasi  
yang  
meningkat  
level  
dilakukan  
dengan  
mempertimbangkan  
realisasi indikator tahun 2025 yang telah  
melampaui target. Seiring dengan tren  
peningkatan implementasi sistem mutu di  
industri farmasi, serta dukungan pembinaan  
dan pengawasan yang berkelanjutan, maka  
target tahun 2026 ditetapkan menjadi  
56,50%.  
-
-
52%  
56,25%  
108,17%  
54%  
54%  
56,50%  
12.  
maturitasny  
a
Terdapat peningkatan target berdasarkan  
rata-rata target 2026 seluruh unit Kedeputian  
1
dimana target unit diperoleh dari unit  
pengampu indikator IPP.  
Target 2026 seluruh unit Unit Kedeputian 1:  
a. Dit. Standardisasi Obat NPPZA: 4,86;  
b. Dit. Registrasi Obat: 4,80;  
c. Dit. Was. Produksi Obat NPP: 4,79;  
d. Dit. Was. Distribusi & Pelayanan Obat  
NPP: 4,91;  
Indeks  
Pelayanan  
Publik di  
Bidang Obat  
4,87  
103,62%  
4,68  
4,84  
103,4%  
4,73  
4,73  
4,85  
13.  
e. Dit. Was. KMEI Obat NPPZA: 4,89  
Perhitungan:  
Target Tahun 2026 = (4,86 + 4,80 + 4,79 + 4,91  
+ 4,89)/5  
Target 2026 = 4,85  
Nilai  
Terdapat penurunan target berdasarkan  
rata-rata target 2026 seluruh unit Kedeputian  
1.  
Target 2026 seluruh unit Unit Kedeputian 1:  
a. Dit. Standardisasi Obat NPPZA: 92,93;  
b. Dit. Registrasi Obat: 91,6;  
Pembangun  
an ZI Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
-
-
92,9  
90,90  
97,85%  
93,09  
93,09  
92,1  
14.  
Narkotika,  
Psikotropik  
c. Dit. Was. Produksi Obat NPP: 93,53;  
d. Dit. Was. Distribusi & Pelayanan Obat  
20  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2024  
2025  
RKT  
2026  
Renstra  
Target  
PK  
No. Indikator  
Justifikasi  
2026  
Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian  
Target  
2026  
Target  
a, Prekursor,  
dan Zat  
Adiktif  
NPP: 91,6;  
e. Dit. Was. KMEI Obat NPPZA: 90,84.  
Perhitungan:  
Target Tahun 2026 = (92,93 + 91,6 + 93,53 +  
91,6 + 90,84)/5  
Target 2026 = 92,1  
Nlai AKIP  
Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Tidak ada perubahan target, akan dilakukan  
penyesuaian target saat revisi PK RAPK.  
81,08  
98,95%  
81,47  
78,23  
96,02%  
81,86  
81,86  
81,86  
15.  
Psikotropika  
, Prekursor,  
dan Zat  
Adiktif  
Nilai Kinerja  
Anggaran  
Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor,  
dan Zat  
Tidak ada perubahan target, diperkirakan  
dapat mencapai target 2026 yang ditetapkan  
sesuai Renstra.  
98,46  
105,8%  
5
5
100%  
5
5
5
16.  
Adiktif  
Indeks  
Manajemen  
Risiko Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor,  
dan Zat  
Tidak ada perubahan target, akan dilakukan  
penyesuaian target saat revisi PK RAPK.  
-
-
2,97  
2,938  
98,92%  
3
3
3
17.  
Adiktif  
Dengan memperhatikan realisasi dan capaian kinerja pada tahun 2024 dan 2025 maka  
ditetapkan target tahun 2026 pada perjanjian Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA 2026 yang ditetapkan pada 26 Februari 2026 dengan rincian sebagai berikut:  
Tabel 2. 4 Perjanjian Kinerja Tahun 2026  
Frekuensi  
Pengukuran  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Target  
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan di bidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
1) Persentase Obat yang aman dan  
bermutu  
95%  
93,5  
35%  
Bulanan  
2) Indeks Kualitas Kebijakan  
Pengawasan Obat  
Tahunan  
Tahunan  
3) Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan Obat yang  
ditindaklanjuti oleh lintas sektor  
21  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Frekuensi  
Pengukuran  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Target  
4) Persentase sarana produksi obat  
yang memenuhi ketentuan  
5) Persentase fasilitas distribusi  
obat yang memenuhi ketentuan  
6) Persentase Iklan Obat yang  
Memenuhi Ketentuan  
79%  
67%  
Bulanan  
Bulanan  
Bulanan  
Bulanan  
83,33%  
77%  
7) Persentase Label Produk  
Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang Memenuhi  
Ketentuan  
8) Persentase penurunan apotek  
yang melakukan penyerahan  
antibiotik tanpa resep dokter  
9) Persentase sentra uji klinik dan  
bioekivalensi yang memenuhi  
ketentuan  
9,7%  
81,5%  
90,31  
Tahunan  
Triwulanan  
Tahunan  
Meningkatnya Kesadaran  
Masyarakat atas Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
yang Aman dan Bermutu  
Meningkatnya efektivitas  
regulatory assistance dan  
kemandirian industri dalam  
pengembangan Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan  
10) Indeks Kesadaran Masyarakat  
terhadap Obat yang aman dan  
bermutu  
11) Persentase pengawalan hilirisasi  
Obat Pengembangan Baru yang  
dikawal sesuai standar  
74,6%  
Triwulanan  
12) Persentase industri farmasi yang  
meningkat level maturitasnya  
56,5%  
4,85  
Tahunan  
Tahunan  
Layanan Publik BPOM yang  
Prima  
13) Indeks Pelayanan Publik di  
Bidang Obat  
Terwujudnya Tata Kelola  
pemerintah Unit Organisasi  
yang optimal  
14) Nilai Pembangunan ZI Deputi 1  
15) Nilai AKIP Deputi 1  
92,1  
81,86  
5
Tahunan  
Tahunan  
Tahunan  
Tahunan  
16) Nilai Kinerja Anggaran Deputi 1  
17) Indeks Manajemen Risiko  
Deputi 1  
3
Adanya Instruksi Presiden No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam  
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan  
dan Belanja Daerah, terdapat efisiensi anggaran. Pagu awal tahun 2026 sebesar  
Rp 31.831.939.000,- dengan sumber dana RM sebesar Rp 17.616.249.000,- dan PNBP  
sebesar Rp 14.215.690.000,- jumlah pemotongan anggaran sebesar Rp 7.342.528.000,-  
dan pagu blokir sebesar Rp 4.293.047.000,- sehingga pagu anggaran yang dapat  
digunakan sebesar Rp 20.196.364.000,- dengan sumber dana RM sebesar  
Rp. 10.273.721.000,- dan PNBP 9.922.643.000,- dengan pembagian per jenis belanja  
22  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
untuk belanja barang sebesar Rp 18.807.727.000,- dan belanja modal sebesar  
Rp 1.388.637.000,-.  
Anggaran tersebut dibagi kedalam pelaksanaan 5 (lima) kegiatan unit eselon II di  
Lingkungan Kedeputian Bidang Pengawasan Obat NPPZA, yaitu:  
Kegiatan  
Pagu  
1. Standardisasi Obat NPPZA  
Rp 5.495.494.000 -  
Rp 4.332.681.000 -  
Rp 4.190.610.000 -  
2. Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, NPP  
3. Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor  
Obat, NPPZA  
4. Pengawasan Produksi Obat NPP  
5. Registrasi Obat  
Rp 3.536.213.000 -  
Rp 6.934.413.000 -  
Rp 24,489,411,000 -  
Total  
2.4 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK)  
Dalam pencapaian sasaran dan indikator kinerja dalam Perjanjian Kinerja harus  
didukung oleh kegiatan dan anggaran, serta dipantau secara berkala. Untuk itu perlu  
disusun Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK). RAPK memuat target kinerja per  
bulan dan anggaran per indikator kinerja yang dilengkapi dengan detail aktivitas  
pendukung.  
Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Awal Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA tahun  
2026 secara rinci sebagai berikut:  
Tabel 2. 5 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026  
Target  
Indikator  
No.  
Anggaran  
Kinerja  
B1  
B2  
B3  
B4  
B5  
B6  
B7  
B8  
B9 B10 B11 B12  
Persentase Obat  
yang aman dan  
bermutu  
1
-
95% 95% 95% 95% 95% 95% 95% 95% 95% 95% 95%  
7,120,271,000  
23  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Target  
Indikator  
Kinerja  
No.  
Anggaran  
B1  
B2  
B3  
B4  
B5  
B6  
B7  
B8  
B9 B10 B11 B12  
Indeks Kualitas  
Kebijakan  
Pengawasan Obat  
2
3
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
93,5  
35%  
1,398,176,637  
1,841,580,000  
Persentase  
-
-
-
-
-
-
Rekomendasi  
Hasil Pengawasan  
Obat yang  
Ditindaklanjuti  
oleh Lintas Sektor  
Persentase sarana  
produksi obat  
yang memenuhi  
ketentuan  
4
5
79% 79% 79% 79% 79% 79% 79% 79% 79% 79% 79% 79%  
67% 67% 67% 67% 67% 67% 67% 67% 67% 67% 67% 67%  
1,179,816,000  
1,087,268,000  
Persentase  
fasilitas distribusi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
Persentase Iklan  
Obat yang  
Memenuhi  
6
7
88,33 88,33 88,33 88,33 88,33 88,33 88,33 88,33 88,33 88,33 88,33 88,33  
126,317,000  
132,896,000  
%
%
%
%
%
%
%
%
%
%
%
%
Ketentuan  
Persentase Label  
Produk Tembakau  
dan/atau Rokok  
Elektronik yang  
Memenuhi  
77% 77% 77% 77% 77% 77% 77% 77% 77% 77% 77% 77%  
Ketentuan  
Persentase  
8
9
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
9,7  
36,280,000  
penurunan apotek  
yang melakukan  
penyerahan  
antibiotik tanpa  
resep dokter  
Persentase Sentra  
Uji Klinik dan  
Bioekivalensi yang  
Memenuhi  
81.5  
81.5  
81.5  
81.5  
1,071,231,000  
Ketentuan  
24  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Target  
Indikator  
Kinerja  
No.  
Anggaran  
B1  
B2  
B3  
B4  
B5  
B6  
B7  
B8  
B9 B10 B11 B12  
Indeks Kesadaran  
Masyarakat  
10  
90,31  
301,682,000  
terhadap Obat  
yang aman dan  
bermutu  
Persentase  
pengawalan  
hilirisasi Obat  
Pengembangan  
Baru yang dikawal  
sesuai standar  
11  
12  
74.6  
74.6  
74.6  
74.6  
56.5  
2,038,090,000  
109,351,000  
Persentase  
industri farmasi  
yang meningkat  
level maturitasnya  
Indeks Pelayanan  
Publik di Bidang  
Obat  
13  
14  
4,85  
92,1  
2,689,233,000  
1,469,473,000  
Nilai  
Pembangunan ZI  
Deputi I  
Nilai AKIP Deputi I  
15  
16  
17  
81,86  
2.511.016.200  
1,962,479,500  
319,501,863  
Nilai Kinerja  
Anggaran Deputi I  
5
3
Indeks Manajemen  
Risiko Deputi I  
TOTAL  
Rp 24,489,411,000  
2.5 Metode Pengukuran  
2.5.1. Metode Pengukuran Indikator Kinerja  
Indikator kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA diukur berdasarkan  
Manual IKU yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan  
Penetapan Indikator Kinerja Utama tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama  
25  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2025-2029, berikut ini adalah cara pengukuran  
indikator kinerja sebagai berikut:  
a. Persentase Obat yang Aman dan Bermutu  
Definisi  
Kinerja  
Program  
Indikator 1. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi, yang  
Sasaran  
digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau  
kondisi patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan,  
penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi pada  
manusia.  
2. Kriteria Obat Aman dan Bermutu mencakup:  
1) Memiliki NIE yang sah dan berlaku,  
2) Tidak kedaluwarsa,  
3) Tidak rusak,  
4) Memenuhi ketentuan penandaan, dan  
5) Memenuhi syarat berdasarkan pengujian  
3. Sampel dihitung berdasarkan satuan bets.  
4. Metode perhitungan persentase obat aman dan bermutu berdasarkan  
perbandingan antara sampel obat yang memenuhi kriteria aman dan  
bermutu sebagaimana butir (b) terhadap keseluruhan sampel obat yang di  
sampling berdasarkan analisis risiko sesuai dengan Pedoman Sampling  
yang berlaku.  
Cara  
Perhitungan 1. Sampel dihitung berdasarkan satuan bets.  
dan Formula  
2. Jumlah sampel obat yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi  
persyaratan mutu dan keamanan dibagi seluruh populasi obat dikali 100.  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
(√) Persentase  
SIPT  
( ) Nilai  
Metode Cascading  
(√) Lingkup Dipersempit ( ) Adopsi Langsung ( ) KPI Sendiri  
Polarisasi  
(√ ) Maximal ( ) Minimize ( ) Stabilize  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
Kriteria  
Periode Pelaporan  
(√) Bulanan ( ) Semesteran  
( ) Triwulanan ( ) Tahunan  
Frekuensi Target  
● Diisi mulai dari B02-B12  
● Target Flat  
Frekuensi Realisasi  
26  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
● Diisi mulai dari B02-B12  
Penanggung Jawab  
Data  
-
-
Biro Perencanaan dan Keuangan;  
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, Ekspor, dan Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Persentase Sediaan Farmasi yang aman dan bermutu  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
b. Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat  
Definisi  
Indikator 1. Indeks Kualitas Kebijakan merupakan instrumen yang dikembangkan oleh  
Kinerja  
Sasaran  
Lembaga Administrasi Negara untuk mendapatkan informasi yang akurat  
terkait kualitas kebijakan di Kementerian/Lembaga ataupun Pemerintah  
Daerah.  
Program (IKSP)  
2. Kebijakan yang menjadi objek pengukuran kualitas kebijakan yaitu  
Kebijakan Pembangunan Strategis untuk pembangunan berkelanjutan yang  
ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan  
mendukung pertumbuhan perekonomian  
3. Kebijakan meliputi peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, yang  
mendukung pada peningkatan efektivitas/penguatan pengawasan Obat dan  
Makanan  
4. Jumlah kebijakan yang disampaikan untuk pengukuran berjumlah sama  
untuk seluruh Instansi Pemerintah yaitu sebanyak 3 kebijakan dengan  
kriteria:  
1) Mengatur kepentingan dan memiliki dampak langsung terhadap  
masyarakat luas  
2) Telah ditetapkan dan telah diimplementasikan dalam kurun waktu 3  
(tiga) tahun sebelum tahun pengukuran.  
Cara Perhitungan dan  
Formula  
Kualitas kebijakan diukur dengan dimensi penilaian yang terdiri dari:  
- Profil Kebijakan (10%),  
- Perencanaan Kebijakan (20%),  
- Implementasi Kebijakan (25%), dan  
- Evaluasi dan Keberlanjutan Kebijakan (30%), serta  
- Transparansi dan Partisipasi Publik (15%).  
Berdasarkan instrumen yang dikembangkan oleh LAN Kriteria yang digunakan  
adalah:  
1) 91,00 – 100 : unggul  
2) 80,00 – 90,99 : sangat baik  
27  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3) 65,00 – 79,99 : baik  
4) 50,00 – 64,99 : cukup  
5)  
≤ 50,00  
: kurang baik  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
( ) Persentase  
(√) Nilai  
Hasil Evaluasi dari LAN  
Metode Cascading  
Polarisasi  
( ) Adopsi Langsung (√) Lingkup Dipersempit ( ) KPI Sendiri  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran (√) Tahunan  
Kriteria  
Periode Pelaporan  
Frekuensi Target  
● Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
● Diisi B12  
Penanggung Jawab  
Data  
-
-
Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan;  
Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Indeks Kualitas Kebijakan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
28  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
c. Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan Obat yang Ditindaklanjuti Oleh  
Lintas Sektor  
Definisi  
Indikator  
Sasaran  
-
Rekomendasi hasil pengawasan merupakan suatu rekomendasi yang  
diberikan oleh BPOM melalui Unit Kerja Pusat kepada  
Kinerja  
Program (IKSP)  
Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah penerbit perizinan berusaha  
fasilitas distribusi, fasilitas penyerahan, dan fasilitas peredaran obat secara  
daring yang diterbitkan oleh instansi selain Badan Pengawas Obat dan  
Makanan  
1. Rekomendasi hasil pengawasan berupa:  
1) Pencabutan izin/perizinan berusaha  
2) Penutupan atau pemblokiran sementara Sistem Elektronik  
2. Lintas Sektor meliputi Kementerian / Lembaga atau pemerintah daerah  
penerbit perizinan berusaha fasilitas distribusi, fasilitas penyerahan, dan  
fasilitas peredaran obat secara daring selain Badan Pengawas Obat dan  
Makanan  
3. Tindak lanjut adalah feedback/respon dari Lintas Sektor terhadap  
rekomendasi hasil pengawasan yang diterbitkan oleh Unit Kerja Pusat.  
Cara Perhitungan dan  
Formula  
Menghitung total rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor pada  
tahun berjalan dibandingkan dengan total rekomendasi yang diterbitkan pada  
tahun berjalan.  
= 퐉퐮퐦퐥퐚퐡 퐫퐞퐤퐨퐦퐞퐧퐝퐚퐬퐢 퐲퐚퐧퐠 퐝퐢퐭퐢퐧퐝퐚퐤퐥퐚퐧퐣퐮퐭퐢 oleh lintas sektor / 퐓퐨퐭퐚퐥  
퐫퐞퐤퐨퐦퐞퐧퐝퐚퐬퐢 hasil pengawasan yang diterbitkan x 100%  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
(√) Persentase  
( ) Nilai  
Rekapitulasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan  
( ) Adopsi Langsung (√) Lingkup Dipersempit ( ) KPI Sendiri  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Semesteran (√) Tahunan  
Frekuensi Target  
Metode Cascading  
Polarisasi  
riteria  
Periode Pelaporan  
●
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B12  
●
29  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Penanggung Jawab Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika  
Data  
dan Prekursor  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Indeks efektivitas koordinasi pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
-
Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Definisi Indikator 1. Sarana Produksi adalah Sarana Produksi Obat, Bahan Baku Obat, Produk  
Kinerja  
Sasaran  
Biologi, dan Sarana Khusus (misal Unit Pengelola Darah, Fasilitas  
Radiofarmaka, Sarana Pengolahan Sel Punca, dan Rumah Sakit).  
2. Memenuhi Ketentuan adalah kesimpulan atas tindak lanjut hasil inspeksi  
berupa perintah perbaikan atau sanksi peringatan.  
Program (IKSP)  
3. Dalam hal, hasil inspeksi sarana produksi menetapkan tindak lanjut lebih  
dari satu tindak lanjut yang dilakukan berdasarkan jenis fasilitas/bentuk  
sediaan, maka Kesimpulan Memenuhi Ketentuan didasarkan atas  
masing-masing tindak lanjut yang diberikan kepada sarana produksi  
dimaksud.  
Cara  
Perhitungan Jumlah tindak lanjut hasil inspeksi sarana produksi berupa tindakan perbaikan  
dan Formula  
atau sanksi peringatan dibandingkan dengan jumlah tindak lanjut hasil inspeksi  
yang diterbitkan atas hasil inspeksi sarana produksi yang dilaksanakan.  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
(√) Persentase  
( ) Nilai  
Rekapitulasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan dan/atau aplikasi SIPT  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung  
(√) Lingkup Dipersempit  
( ) KPI Sendiri  
Polarisasi  
(√ ) Maximize  
(√) Lag Output  
( ) Minimize  
( ) Lag Input  
(√) Triwulanan ( ) Semesteran  
( ) Stabilize  
( ) Lead Proses  
( ) Tahunan  
Kriteria  
Periode Pelaporan  
( ) Bulanan  
Frekuensi Target  
●
●
Diisi mulai dari B03-B12  
Target Flat  
Frekuensi Realisasi  
●
Diisi mulai dari B03-B12  
Penanggung Jawab Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Data  
30  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
d. Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Definisi Indikator Fasilitas distribusi meliputi PBF, IFP, Apotek, Toko Obat, Rumah Sakit,  
Kinerja  
Sasaran Puskesmas, Klinik dan fasilitas lain (hypermarket, supermarket, dan  
minimarket).  
Program (IKSP)  
Cara  
Perhitungan Persentase fasilitas distribusi yang memenuhi ketentuan dihitung berdasarkan  
dan Formula  
jumlah sarana yang memenuhi ketentuan dibandingkan terhadap jumlah sarana  
yang diperiksa.  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
(√) Persentase  
( ) Nilai  
Rekapitulasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan dan/atau aplikasi SMART BPOM dan  
BOC  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung  
(√) Lingkup Dipersempit  
( ) KPI Sendiri  
Polarisasi  
Kriteria  
(√ ) Maximize  
(√) Lag Output  
( ) Minimize  
( ) Lag Input  
( ) Stabilize  
( ) Lead Proses  
Periode Pelaporan  
(√ ) Bulanan  
( ) Triwulanan  
( ) Semesteran  
( ) Tahunan  
Frekuensi Target  
● Diisi mulai dari B01-B12  
● Target Flat  
Frekuensi Realisasi  
● Diisi mulai dari B01-B12  
Penanggung Jawab Direktorat Pengawasan Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Data  
Psikotropika dan Prekursor  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
-
31  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
e. Persentase Penurunan Apotek yang Melakukan Penyerahan Antibiotik  
Tanpa Resep Dokter  
Definisi Indikator  
Kinerja Sasaran  
Program (IKSP)  
-
Persentase penurunan apotek yang melakukan penyerahan antibiotika tanpa  
resep dokter  
Cara  
Perhitungan  
1. "Persentase Penurunan Apotek yang Melakukan Penyerahan Antibiotik Tanpa  
Resep Dokter" merupakan persentase selisih apotek yang melakukan  
penyerahan antibiotik tanpa resep dibandingkan dengan jumlah apotek yang  
diperiksa menggunakan tools AMR pada tahun n terhadap tahun n-1.  
Dan Formula  
Cara Perhitungan:  
(%푡푎ℎ푢푛푛−1− %푡푎ℎ푢푛푛)  
푥 100%  
%푡푎ℎ푢푛푛−1  
2. Persentase apotek yang menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter dihitung  
berdasarkan jumlah apotek yang melakukan penyerahan antibiotik tanpa  
resep dibandingkan dengan jumlah apotek yang diperiksa menggunakan  
tools AMR  
% Apotek yang menyerahkan AB tanpa resep =  
푗푢푚푙푎ℎ 푎푝표푡푒푘 푦푎푛푔 푚푒푛푗푢푎푙 푎푛푡푖푏푖표푡푖푘 푡푎푛푝푎 푟푒푠푒푝 푑표푘푡푒푟  
(
푥 100%)  
푗푢푚푙푎ℎ 푎푝표푡푒푘 푦푎푛푔 푑푖푝푒푟푖푘푠푎 푑푒푛푔푎푛 푡표표푙푠 퐴푀푅  
3. Jumlah apotek yang diperiksa menggunakan tools AMR merupakan data yang  
diperoleh dari pelaporan pemeriksaan oleh UPT melalui SIPT  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
(√) Persentase  
UPT BPOM  
( ) Nilai  
-
-
Direktorat Pengawasan Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor  
Metode Cascading  
Polarisasi  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit (√) KPI Sendiri  
(√) Maximize  
( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
Periode Pelaporan  
( ) Bulanan () Triwulanan ( ) Semesteran (√ ) Tahunan  
Frekuensi Target  
● Diisi pada B12  
● Target Flat  
Frekuensi Realisasi  
● Diisi pada B12  
Penanggung Jawab Direktorat Pengawasan Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Data  
Psikotropika dan Prekursor  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
32  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
-
Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
f. Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Definisi Indikator 1. Persentase hasil pengawasan iklan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Kinerja  
Sasaran  
Prekursor yang memenuhi ketentuan, diukur berdasarkan jumlah laporan  
pengawasan iklan ONPP yang memenuhi ketentuan terhadap hasil  
pengawasan iklan obat, narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi yang  
dilaporkan oleh Balai Besar/Balai/Loka POM melalui SIPT; yang dilaporkan  
masyarakat dan/atau merupakan hasil pengawasan yang diselesaikan oleh  
Pusat.  
Program (IKSP)  
2. Iklan Obat adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Obat dalam  
bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai  
cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan Obat.  
3. Iklan obat yang dipublikasi/diedarkan harus memenuhi kriteria lengkap,  
objektif, tidak menyesatkan dan sesuai persetujuan iklan obat/ persetujuan  
NIE sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait  
pengawasan iklan obat.  
Cara Perhitungan  
dan Formula  
(Jumlah Laporan Pengawasan Iklan ONPP yang diverifikasi memenuhi ketentuan  
dibandingkan dengan jumlah laporan pengawasan iklan ONPP yang diselesaikan)  
x 100%  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
(√) Persentase  
( ) Nilai  
Rekapitulasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan dan/atau aplikasi SMART BPOM dan  
BOC  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung (√) Lingkup Dipersempit ( ) KPI Sendiri  
Polarisasi  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
(√)Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
(√) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran ( ) Tahunan  
Periode Pelaporan  
Frekuensi Target  
●
●
Diisi mulai dari B01-B12  
Target Flat  
Frekuensi Realisasi  
Diisi mulai dari B01-B12  
●
Penanggung Jawab  
Data  
Direktorat Pengawasan Pengawasan Keamanan, Mutu, Ekspor dan Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
33  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
g. Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan  
Definisi Indikator 1. Pengawasan Label dilaksanakan melalui penilaian/evaluasi terhadap  
Kinerja  
Sasaran  
pemenuhan ketentuan pencantuman Peringatan Kesehatan termasuk  
Informasi pada Kemasan Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik.  
2. Penilaian/evaluasi pemenuhan ketentuan pencantuman Peringatan  
Kesehatan termasuk informasi pada kemasan dilakukan terhadap sampel  
Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang diambil di peredaran  
(tempat penjualan dan/atau distributor).  
Program (IKSP)  
3. Yang dimaksud dengan memenuhi ketentuan (MK) adalah jika pencantuman  
Peringatan Kesehatan termasuk Informasi pada Kemasan pada Produk  
Tembakau dan/atau Rokok Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam  
Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan  
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan  
peraturan teknisnya.  
4. Yang dimaksud Produk Tembakau adalah setiap produk yang seluruhnya  
atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang  
diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap,  
dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apapun. Produk Tembakau  
tersebut meliputi: a. rokok; b. cerutu; c. rokok daun; d. tembakau iris; e.  
tembakau padat dan cair; dan f. hasil pengolahan tembakau lainnya.  
5. Yang dimaksud Rokok Elektronik adalah hasil tembakau dan/atau nikotin  
dan/atau bahan lain berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal  
dari pengolahan daun tembakau maupun bahan lainnya yang dibuat dengan  
cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan  
selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan  
pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir  
dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan  
menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap. Termasuk juga  
untuk Rokok Elektronik yang mengandung nikotin dan/atau bahan lain  
berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, dan/atau hasil olahannya  
termasuk pembuatan sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa yang  
34  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik  
kemudian dihisap.  
Cara  
Perhitungan  
1. Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
memenuhi ketentuan diukur berdasarkan perbandingan antara Jumlah  
“Label Kemasan Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
memenuhi ketentuan pencantuman Peringatan Kesehatan termasuk  
Informasi pada Label Kemasan” dan “Sampel Produk Tembakau yang  
diperiksa yang memenuhi ketentuan” terhadap keseluruhan Label Produk  
Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang disampling dan Sampel produk  
tembakau dan/atau rokok elektronik yang diperiksa sesuai dengan  
pedoman yang berlaku.  
Dan Formula  
2. Formula = (Jumlah Label Kemasan Produk Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang memenuhi ketentuan pencantuman Peringatan Kesehatan  
termasuk Informasi pada Label Kemasan” dan “Sampel Produk Tembakau  
yang diperiksa yang memenuhi ketentuan)  
/
(Label Produk Tembakau  
dan/atau Rokok Elektronik yang disampling* dan Sampel produk tembakau  
dan/atau rokok eletronik yang diperiksa sesuai dengan pedoman yang  
berlaku).  
3. Diukur berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh  
Balai Besar/Balai /Loka POM seluruh Indonesia  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
(√) Persentase  
( ) Nilai  
Rekapitulasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan dan/atau aplikasi SIPT  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit (√) KPI Sendiri  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Metode Cascading  
Polarisasi  
Kriteria  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
(√) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran ( ) Tahunan  
Frekuensi Target  
Periode Pelaporan  
●
●
Diisi mulai dari B01-B12  
Target Flat  
Frekuensi Realisasi  
Diisi mulai dari B01-B12  
●
Penanggung Jawab Direktorat Pengawasan Pengawasan Keamanan, Mutu, Ekspor dan Impor Obat,  
Data  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
35  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
h. Persentase Sentra Uji Klinik dan Bioekivalensi yang Memenuhi Ketentuan  
Definisi Indikator Sentra uji klinik dan bioekivalensi yang diawasi adalah sentra yang dilakukan  
Kinerja  
Sasaran inspeksi dengan protokol yang sama atau berbeda.  
Program (IKSP)  
Memenuhi ketentuan adalah kesimpulan atas hasil inspeksi sentra uji klinik dan  
uji bioekivalensi yang tidak diberikan sanksi.  
Cara  
Perhitungan Persentase sentra uji klinik dan uji bioekivalensi yang memenuhi ketentuan  
dan Formula  
dibandingkan dengan jumlah sentra uji klinik dan uji bioekivalensi yang  
diinspeksi dalam (1) satu tahun berjalan.  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
( √) Persentase  
( ) Nilai  
Laporan Bulanan  
Metode Cascading  
Polarisasi  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit (√) KPI Sendiri  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
(√) Lag Output  
( ) Lag Input  
( ) Lead Proses  
( ) Bulanan  
Periode Pelaporan  
(√) Triwulanan  
( ) Semesteran  
( ) Tahunan  
Frekuensi Target  
●
●
Diisi B03, B06, B09, B12  
Target Flat  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B03, B06, B09, B12  
Direktorat Registrasi Obat  
●
Penanggung Jawab  
Data  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
36  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
i. Indeks Kesadaran Masyarakat Terhadap Obat Yang Aman dan Bermutu  
Definisi  
Indikator 1. Indeks Kesadaran merupakan hasil pengukuran berdasarkan survei kepada  
Kinerja  
Sasaran  
masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesadaran, ketertarikan,  
keinginan dan tindakan sebagai pengambilan keputusan dalam memilih  
Sediaan farmasi dan Makanan yang aman dan bermutu.  
Program (IKSP)  
2. Masyarakat adalah konsumen obat yang merupakan produk layanan yang  
menjadi lingkup pengawasan BPOM. Masyarakat yang menjadi responden  
adalah kepala/anggota rumah tangga dengan rentang usia 17-65 tahun.  
3. Kesadaran diukur melalui 3 (tiga) aspek yaitu:  
1) Pengetahuan (Knowledge) bertujuan untuk menggali sejauh mana  
pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam memilih,  
menggunakan atau mengkonsumsi Obat. Seberapa baik pemahaman  
masyarakat dalam memilih serta mengkonsumsi Obat dengan benar.  
Dari sini dapat dilihat juga sejauh mana informasi dan atau pengaruh  
sumber media informasi terhadap pemahaman masyarakat.  
2) Sikap (Attitude) untuk menggali sikap masyarakat dalam memilih,  
menggunakan atau mengonsumsi obat yang aman dan bermutu.  
3) Perilaku (Practices) untuk mengetahui perilaku masyarakat dalam  
memilih, menggunakan atau mengkonsumsi Obat dengan baik.  
Cara  
Perhitungan  
Indeks kesadaran masyarakat dilakukan melalui survei dengan metode  
Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) berbasis offline dan online.  
Desain sampling menggunakan stratified random sampling dimana  
pengembangan desain dan metodologi survei kesadaran masyarakat dilakukan  
bekerja sama dengan Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei –  
Badan Pusat Statistik.  
Dan Formula  
Perhitungan indeks diukur dari rata-rata tertimbang (weighted mean score)  
indikator kesadaran dengan mempertimbangkan bobot, yaitu bobot penduduk  
(BPS), bobot pertanyaan per aspek pengetahuan, sikap dan perilaku serta bobot  
komoditi. Pengukuran kesadaran masyarakat juga dilakukan terhadap 5 (lima)  
produk yang menjadi lingkup pengawasan BPOM. Kelima produk tersebut  
memiliki nilai indeks kesadaran masing-masing dan diagregatkan menjadi  
Indeks kesadaran.  
Indeks Kesadaran Nasional diperoleh dari penjumlahan atas hasil perkalian  
indeks kesadaran setiap komoditi dengan bobot masing-masing komoditi.  
Satuan Pengukuran  
( ) Persentase  
(√) Nilai  
37  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Sumber Data  
Hasil Survei oleh Pusat Analisis dan Kajian Obat dan Makanan  
( ) Adopsi Langsung (√) Lingkup Dipersempit ( ) KPI Sendiri  
Metode Cascading  
Polarisasi  
Kriteria  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran (√) Tahunan  
Periode  
Pelaporan  
Frekuensi Target  
●
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
●
Diisi B12  
Penanggung Jawab  
Data  
-
-
Pusat Analisis dan Kajian Obat dan Makanan;  
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Nama  
Sasaran Meningkatnya Kesadaran Masyarakat atas Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
yang Aman dan Bermutu  
Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang  
aman dan bermutu  
38  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
j. Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru Yang Dikawal  
Sesuai Standar  
Definisi Indikator 1. Fasilitas produksi Obat dari hulu ke hilir adalah fasilitas yang digunakan  
Kinerja  
Sasaran  
untuk memproduksi Obat atau bahan Obat berupa molekul baru atau  
Formula baru, Produk Biologi/bioteknologi baru yang sedang dibuat  
dan/atau dikembangkan oleh Sarana Produksi di Indonesia.  
2. Sarana Produksi adalah sarana produksi obat dan bahan baku obat  
pengembangan baru termasuk radiofarmaka, vaksin, produk terapi advanced  
(misal sel punca, dan produk terapi gen), molekul baru, biosimilar, bahan  
baku plasma darah dan produk obat derivat plasma.  
Program (IKSP)  
3. Produk obat / bahan obat baru adalah obat atau bahan obat yang belum  
ada/belum disetujui di Indonesia.  
4. Tahapan pemenuhan fasilitas produksi obat dan bahan baku obat  
pengembangan baru termasuk radiofarmaka, vaksin, produk terapi advanced  
(misal sel punca, dan produk terapi gen), molekul baru, biosimilar, bahan  
baku plasma darah dan produk obat derivat plasma yang diproduksi  
dan/atau yang dikembangkan di dalam negeri yang dikawal dibandingkan  
dengan pendampingan fasilitas obat pengembangan baru yang dilakukan.  
5. Pengawalan meliputi pengawalan terhadap sarana/fasilitas dan produk mulai  
proses produksi, pra klinik, uji klinik, registrasi sampai dengan penerbitan  
izin edar atau dapat digunakan di masyarakat.  
6. Kriteria inovasi obat pengembangan baru harus memenuhi tahapan dalam  
rangka memperoleh izin edar dengan melalui empat tahap pengembangan obat  
meliputi:  
a. Tahapan uji non klinik  
b. Tahap uji klinik  
c. Tahap registrasi dokumen efikasi, keamanan, dan mutu obat  
d. Tahap penerbitan NIE  
7. Pada indikator ini tahapan pengawalan inovasi sampai terbitnya Persetujuan  
Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK)/ tahap b dengan persentase sebagai berikut:  
-
-
-
Tahapan Asistensi Pengembangan Obat (40%)  
Tahapan Obat Pengembangan Baru (40%)  
Penilaian Protokol Uji Klinik (20%)  
39  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Cara  
Perhitungan Kriteria inovasi obat pengembangan baru harus memenuhi 2 tahapan besar yaitu:  
dan Formula  
(1) Tahapan pengawalan pemenuhan Fasilitas (50%) meliputi:  
a. Tahap Pengajuan desain dan diskusi/konsultasi awal perencanaan  
fasilitas (25%)  
b. Tahap Asistensi onsite/penilaian awal fasilitas (50%)  
c. Tahap Inspeksi sertifikasi (75%)  
d. Tahap Persetujuan Penggunaan Fasilitas/sertifikasi CPOB (100%)  
e. Pengawalan fasilitas produksi dihitung terhadap pengajuan desain  
fasilitas produksi yang dilakukan pada tahun berjalan. Kemudian  
disesuaikan dengan proses produksi pada fasilitas berdasarkan tingkat  
kritikalitasnya  
Cara Perhitungan:  
Pembilang: Jumlah persentase capaian pemenuhan CPOB dari setiap fasilitas  
produksi obat dan bahan obat baru  
Penyebut: Jumlah fasilitas produksi obat dan bahan obat baru yang diajukan  
(2) Tahapan dalam rangka pengawalan obat pengembangan baru.  
Tahapan pengawalan inovasi yang dikawal sampai terbitnya Persetujuan  
Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dengan persentase sebagai berikut:  
a. Tahapan Asistensi Pengembangan Obat (40%)  
b. Tahapan Obat Pengembangan Baru (40%)  
c. Penilaian Protokol Uji Klinik (20%)  
Cara Perhitungan:  
퐽푢푚푙푎ℎ 퐴푠푖푠푡푒푛푠푖 푃푒푛푔푒푚푏푎푛푔푎푛 푂푏푎푡  
a. Asistensi Pengembangan Obat =  
푥 40%  
퐽푢푚푎ℎ 푃푒푛푔푎푗푢푎푛 퐴푠푖푠푡푒푛푠푖  
퐽푢푚푙푎ℎ 퐾푒푝푢푡푢푠푎푛  
퐽푢푚푎ℎ 푃푒푛푔푎푗푢푎푛 푂푃퐵  
b. Obat Pengembangan Obat =  
푥 40%  
퐽푢푚푙푎ℎ 푃푃푈퐾 푦푎푛푔 푑푖푡푒푟푏푖푡푘푎푛  
퐽푢푚푎ℎ 푃푒푛푔푎푗푢푎푛 푃푃푈퐾  
c. PPUK =  
푥 20%  
Cara Perhitungan pada level Deputi:  
Perhitungan untuk indikator ini adalah rata-rata dari capaian  
pendampingan pemenuhan fasilitas produksi dan capaian  
pengawalan obat pengembangan baru  
Catatan:  
Tahapan proses dihitung dari capaian indikator terkait pada  
tingkat eselon II.  
40  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Satuan Pengukuran (√) Persentase  
( ) Nilai  
Sumber Data  
Perhitungan Direktorat Registrasi Obat dan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Metode Cascading  
Polarisasi  
( ) Adopsi Langsung (√) Lingkup Dipersempit ( ) KPI Sendiri  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
Periode Pelaporan  
( ) Bulanan (√ ) Triwulanan ( ) Semesteran ( ) Tahunan  
Frekuensi Target  
●
●
Diisi mulai dari B03-B12  
Target flat  
Frekuensi Realisasi  
Diisi mulai dari B03-B12  
Penanggung Jawab - Direktorat Registrasi Obat  
●
Data  
- Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Nama  
Sasaran Meningkatnya efektivitas regulatory assistance dan kemandirian industri dalam  
Strategis Atasan  
pengembangan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Persentase inovasi Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang dikawal sesuai  
standar  
41  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
k. Persentase Industri Farmasi Yang Meningkat Level Maturitasnya  
Definisi  
Indikator 1. Maturitas adalah kemampuan industri farmasi dalam pemenuhan CPOB dan  
Kinerja  
Sasaran  
regulasi terkait khususnya industri farmasi secara proaktif melakukan self  
improvement dalam pemenuhan CPOB serta aspek kepatuhan terhadap  
regulasi yang terkait antara lain farmakovigilans, ketentuan registrasi/Good  
Submission Practice, dan lain-lain.  
Program (IKSP)  
2. Level maturitas pemenuhan CPOB dibagi menjadi 4, yaitu:  
Level 1: Sistem Mutu Industri Farmasi belum komprehensif. Manajemen  
Risiko Mutu belum diterapkan secara menyeluruh. Industri Farmasi hanya  
mengutamakan Corrective Action atas temuan Badan POM, belum sampai  
pada Preventive Action.  
Level 2: Sistem Mutu Industri Farmasi dan Manajemen Risiko Mutu belum  
diimplementasikan secara konsisten. Industri Farmasi sudah mengerti dan  
mulai menjalankan Corrective Action and Preventive Action dengan baik.  
Tidak melakukan gap analysis secara mandiri terhadap ketentuan regulasi  
terkini baik nasional maupun internasional  
Level 3: Sistem Mutu Industri Farmasi dan Manajemen Risiko Mutu sudah  
dijalankan, namun belum ada perbaikan berkelanjutan (continual  
improvement). Telah melakukan gap analysis secara mandiri terhadap  
ketentuan regulasi terkini baik nasional maupun internasional, namun  
perbaikan belum sepenuhnya dilakukan.  
Level 4: Sistem Mutu Industri Farmasi dan Manajemen Risiko Mutu sudah  
dijalankan secara konsisten termasuk perbaikan berkelanjutan (continual  
improvement). Implementasi Sistem Mutu Industri Farmasi, mulai  
dikendalikan dengan sistem komputerisasi. Pemenuhan gap terhadap  
regulasi terkini telah dilakukan sebelum regulasi diterapkan (diundangkan).  
3. Industri farmasi yang meningkat maturitasnya adalah industri farmasi yang  
berdasarkan penilaian tahun berjalan memiliki level maturitas lebih tinggi  
minimal 1 level dari level sebelumnya berdasarkan hasil penilaian maturitas  
yang telah ditetapkan sebelumnya.  
Cara Perhitungan dan Pembilang: Jumlah industri farmasi yang meningkat level maturitasnya pada  
tahun berjalan.  
Formula  
Penyebut: Jumlah seluruh industri farmasi produk jadi yang telah memiliki  
sertifikat CPOB dan diverifikasi pada tahun berjalan.  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
(√) Persentase  
( ) Nilai  
Perhitungan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung (√) Lingkup Dipersempit ( ) KPI Sendiri  
42  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Polarisasi  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran (√ ) Tahunan  
Periode Pelaporan  
Frekuensi Target  
●
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B12  
●
Penanggung Jawab  
Data  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas regulatory assistance dan kemandirian industri dalam  
Strategis Atasan  
pengembangan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Tingkat kemandirian pelaku usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
(produsen non UMKM)  
l. Indeks Pelayanan Publik di Bidang Obat  
Definisi  
Indikator 1. Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah indeks yang digunakan untuk  
Kinerja  
Sasaran  
mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan K/L/D berdasarkan 6  
(enam) aspek meliputi:  
Program (IKSP)  
1) Kebijakan Pelayanan (bobot 24%);  
2) Profesionalitas SDM (25%);  
3) Sarana Prasarana (18%);  
4) Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) (11%);  
5) Konsultasi dan Pengaduan (10%);  
6) Inovasi (12%).  
2. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada  
UPP BPOM mengacu Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang  
Instrumen dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara  
Pelayanan Publik (PEKPPP).  
3. IPP BPOM diperoleh dari rata-rata IPP seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan  
Publik (UPP) di lingkungan BPOM, yang terdiri atas unit kerja pusat dan Unit  
Pelaksana Teknis UPT) Balai Besar/Balai POM/Loka POM.  
43  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Cara  
Perhitungan  
1. Dilakukan penilaian oleh Tim Penilai UPP BPOM di bawah koordinasi Biro  
Hukum dan Organisasi.  
Dan Formula  
Nilai Indeks Pelayanan Publik:  
75% Nilai Indeks F02 + 25% Nilai Indeks F03.  
2. Kategori nilai:  
0 - 1,00 F Gagal  
1,01 - 1,50 E Sangat Buruk  
1,51 - 2,00 D Buruk  
2,01 - 2,50 C- Cukup (Dengan Catatan)  
2,51 - 3,00 C Cukup  
3,01 - 3,50 B- Baik (Dengan Catatan)  
3,51 - 4,00 B Baik  
4,01 - 4,50 A- Sangat Baik  
4,51 - 5,00 A Pelayanan Prima  
Satuan Pengukuran  
( ) Persentase  
(√) Nilai  
Sumber Data  
Hasil penilaian oleh Tim Penilai PEKPPP BPOM  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit (√) KPI Sendiri  
Polarisasi  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran (√) Tahunan  
Periode Pelaporan  
Frekuensi Target  
●
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B12  
●
Penanggung Jawab  
Data  
Seluruh Unit Pelayanan Publik di Kedeputian 1 yang dikoordinasikan oleh Biro  
Hukum dan Organisasi:  
-
Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
-
-
-
Direktorat Registrasi Obat  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, dan Psikotropika  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika  
-
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Nama  
Sasaran  
Layanan Publik yang Prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
44  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Indeks Pelayanan Publik BPOM  
m. Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) Deputi I  
Definisi  
Indikator 1. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  
Kinerja  
Sasaran  
Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi  
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari  
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Di Instansi Pemerintah  
Serta Keputusan Kepala Badan POM Nomor 289 Tahun 2024 tentang Pedoman  
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari  
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Unit Kerja di  
Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, bahwa seluruh Unit Kerja  
diwajibkan melakukan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas  
dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.  
Program (IKSP)  
2. Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM merupakan salah satu langkah untuk  
melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) yang baik, efektif, dan efisien,  
sehingga dapat menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat  
secara cepat, tepat, dan profesional dalam rangka mewujudkan good  
governance dan clean government menuju Badan POM yang bersih dan bebas  
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan kapasitas  
kelembagaan dan akuntabilitas kinerja.  
3. Evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM bertujuan untuk:  
1) memastikan bahwa pembangunan ZI menuju WBK/WBBM telah berjalan  
sesuai yang diharapkan.  
2) menjadi dasar penetapan dan pengajuan unit WBK/WBBM.  
45  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Cara Perhitungan dan Nilai pembangunan ZI Deputi 1 adalah rata-rata dari hasil evaluasi zona integritas  
Formula  
unit Eselon 2 di Lingkungan Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, NPPZA.  
Nilai Pembangunan ZI diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim  
Penilai Internal dengan menggunakan lembar kerja evaluasi yang terlebih dahulu  
dilakukan self-assessment dan reviu oleh auditor internal serta Tim Penilai Unit  
Kerja Eselon I  
Cara perhitungan terbagi dari 2 (dua komponen) yaitu:  
NO  
1
Komponan Pengungkit  
Manajemen Perubahan  
Bobot  
8%  
2
Penataan Tatalaksana  
7%  
3
Penataan Sistem Manajemen SDM  
Penguatan Akuntabilitas Kinerja  
Penguatan Pengawasan  
10%  
10%  
15%  
10%  
4
5
6
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik  
NO  
Komponen Hasil  
Birokrasi yang bersih dan akuntabel  
Pelayanan Publik yang prima  
Bobot  
22,5 %  
17,5 %  
1
2
Satuan Pengukuran  
( ) Persentase  
(√) Nilai  
Sumber Data  
Hasil Evaluasi Pembangunan ZI oleh Inspektorat Utama  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit (√) KPI Sendiri  
Polarisasi  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran (√) Tahunan  
Periode Pelaporan  
Frekuensi Target  
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B12  
●
●
46  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Penanggung Jawab  
Data  
-
-
Inspektorat Utama;  
Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif;  
-
-
-
Direktorat Registrasi Obat;  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, dan Psikotropika;  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika;  
-
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Nama  
Sasaran  
Terwujudnya organisasi dan tata kelola BPOM yang berintegritas dan adaptif  
Indeks RB BPOM  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
n. Nilai Akip Deputi I  
Cara Perhitungan Dan Nilai AKIP diperoleh dari hasil penilaian oleh Kementerian PAN dan RB melalui  
Formula  
penjumlahan bobot komponen evaluasi. Rentang nilai evaluasi AKIP terdiri dari:  
1) AA (Sangat Memuaskan) dengan nilai >90 – 100  
2) A (Memuaskan, memimpin perubahan, berkinerja tinggi, dan sangat  
akuntabel) dengan nilai >80 – 90  
3) BB (Sangat Baik, akuntabel, berkinerja baik, memiliki sistem manajemen  
kinerja yang andal) dengan nilai >70 – 80  
4) B (Baik, akuntabilitas kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat  
digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan) dengan  
nilai >60 – 70  
5) CC (Cukup (Memadai), akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat kebijakan,  
memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memproduksi informasi  
kinerja untuk pertanggungjawaban, perlu banyak perbaikan tidak  
mendasar) dengan nilai >50 – 60  
6) C (Kurang, sistem dan tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki sistem  
untuk manajemen kinerja tapi perlu banyak perbaikan minor dan perbaikan  
yang mendasar) dengan nilai >30 – 50  
7) D (Sangat Kurang, sistem dan tatanan tidak dapat diandalkan untuk  
penerapan manajemen kinerja; Perlu banyak perbaikan, sebagian perubahan  
yang sangat mendasar) dengan nilai 0 – 30.  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
( ) Persentase  
(√) Nilai  
Laporan hasil evaluasi dari Inspektorat Utama  
47  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit (√) KPI Sendiri  
Polarisasi  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran (√) Tahunan  
Periode Pelaporan  
Frekuensi Target  
●
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
●
Diisi B12  
Penanggung  
Data  
Jawab  
-
-
Inspektorat Utama;  
Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif;  
-
-
-
Direktorat Registrasi Obat;  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, dan Psikotropika;  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika;  
-
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.  
Nama  
Sasaran  
Terwujudnya organisasi dan tata kelola BPOM yang berintegritas dan adaptif  
Indeks RB BPOM  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
48  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
o. Nilai Kinerja Anggaran Deputi I  
Definisi  
Indikator 1. Nilai Kinerja Anggaran adalah penilaian terhadap kinerja anggaran UPT BPOM  
Kinerja  
Sasaran  
yang diperoleh dari Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan  
Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA).  
Program (IKSP)  
2. Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan ukuran  
evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 8 indikator dan  
mencerminkan aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas  
implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan  
anggaran.  
3. 8 (Delapan) indikator pembentuk nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan  
Anggaran (IKPA), antara lain:  
1) Revisi DIPA (bobot 10%)  
2) Deviasi Halaman III DIPA (bobot 15%)  
3) Penyerapan Anggaran (bobot 20%)  
4) Belanja Kontraktual (bobot 10%)  
5) Penyelesaian Tagihan (bobot 10%)  
6) Pengelolaan UP dan TUP (bobot 10%)  
7) Capaian Output (bobot 25%)  
8) Dispensasi SPM (Pengurang nilai IKPA)  
4. Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) merupakan penilaian kinerja  
perencanaan anggaran yang dilakukan dengan mengukur efektifitas  
penggunaan anggaran dan efisiensi penggunaan anggaran.  
5. Indikator pembentuk Nilai EKA adalah:  
1) Variabel efektivitas: Capaian RO (bobot 75%)  
2) Variabel efisiensi: Penggunaan SBK (bobot 10%) dan Efisiensi SBK  
(bobot 15%)  
Cara Perhitungan Dan  
Formula  
Nilai Kinerja Anggaran = (Nilai EKA x 50%) + (Nilai IKPA x 50%)  
Kategori Konversi Nilai Kinerja Anggaran  
Nilai  
Kategori  
Sangat Kurang  
Kurang  
Konversi NIlai  
0 s.d. 50  
1
2
3
4
5
50,01 s.d. 60  
60,01 s.d. 80  
80,01 s.d. 90  
90,01 s.d. 100  
Cukup  
Baik  
Sangat Baik  
49  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Satuan Pengukuran  
( ) Persentase  
(√) Nilai  
Sumber Data  
Aplikasi SMART DJA dan OMSPAN Kementerian Keuangan  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit (√) KPI Sendiri  
Metode Cascading  
Polarisasi  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran (√) Tahunan  
Periode Pelaporan  
Frekuensi Target  
●
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
●
Diisi B12  
Penanggung  
Data  
Jawab  
-
-
Biro Perencanaan dan Keuangan;  
Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif;  
-
-
-
Direktorat Registrasi Obat;  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, dan Psikotropika;  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika;  
-
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.  
Nama  
Sasaran  
Terwujudnya organisasi dan tata kelola BPOM yang berintegritas dan adaptif  
Indeks RB BPOM  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
50  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
p. Indeks Manajemen Risiko Deputi I  
1. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, bahwa  
pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.  
2. Manajemen Risiko merupakan pendekatan sistematis yang meliputi budaya,  
proses, dan struktur untuk menentukan tindakan terbaik terkait risiko yang  
dihadapi dalam pencapaian tujuan/sasaran organisasi.  
Definisi  
Indikator  
Sasaran  
Kinerja  
Program (IKSP)  
3. Tingkat Maturitas adalah suatu kondisi penerapan manajemen risiko yang  
terbagi dalam 5 (lima) kategori. tingkat maturitas penerapan manajemen  
risiko menunjukkan tingkat kematangan implementasi manajemen risiko  
dalam suatu organisasi.  
Kategori Tingkat  
Maturitas  
Karakteristik  
Risk Naïve  
Risk Aware  
Manajemen risiko tergantung pada  
individu perorangan  
Risiko didefinisikan dengan cara yang  
berbeda dan Tingkat kedisiplinan dalam  
proses tidak ketat  
Risk Defined  
Kerangka penilaian/tanggapan umum  
terhadap risiko mulai teratur. Pemimpin  
eksekutif memberi pandangan terhadap  
risiko yang dihadapi organisasi secara  
keseluruhan.  
Pelaksanaan rencana  
dengan  
diimplementasikan  
memprioritaskan risiko yang tinggi  
Risk Managed  
Aktivitas manajemen risiko organisasi  
terkoordinasi di seluruh area bisnis.  
Menggunakan perangkat manajemen  
risiko dan proses yang umum apabila  
diperlukan, dengan pemantauan risiko  
keseluruhan organisasi, pengukuran,  
dan pelaporan.  
51  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Risk Enabled  
Mendiskusikan risiko bersama dengan  
perencanaan strategis, alokasi modal,  
dan dalam pengambilan Keputusan  
sehari-hari. Sistem peringatan dini  
untuk memberitahukan dewan dan  
manajemen apabila risiko berada di  
atas batas yang ditetapkan  
4. Penilaian tingkat maturitas manajemen risiko bertujuan untuk:  
1) Mengetahui kecukupan rancangan dan efektivitas pelaksanaan proses  
manajemen risiko sebagai salah satu alat manajemen dalam  
memberikan keyakinan kepada stakeholder bahwa tujuan dan sasaran  
tercapai sebagaimana diharapkan.  
2) Memberikan umpan balik untuk peningkatan pencapaian tujuan dan  
manfaat penerapan manajemen risiko.  
3) Menjaga pemenuhan prinsip penerapan manajemen risiko  
Nilai maturitas manajemen risiko diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan  
oleh Inspektorat Utama yang menggunakan kertas kerja evaluasi maturitas  
manajemen risiko yang nilainya terbagi dalam kategori sebagai berikut:  
Cara Perhitungan dan  
Formula  
Menuju Tingkat  
Maturitas  
Skor Total  
Nilai  
Tingkat Maturitas  
Maturitas  
Risk Naïve  
Risk Aware  
0 – 16  
1
2
-
17 – 32  
Peningkatan Risk Naive  
menuju Risk Aware  
Risk Defined  
33 – 48  
49 – 64  
3
4
Peningkatan  
Risk  
Aware menuju Risk  
Defined  
Risk Managed  
Peningkatan  
Risk  
Defined menuju Risk  
Managed  
52  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Risk Enabled  
65 – 80  
5
Peningkatan  
Risk  
Managed menuju Risk  
Enabled  
Cara perhitungan level maturitas  
Skor Maturitas = (Skor Total)/16  
Keterangan:  
a. Skor maturitas merupakan nilai yang menjadi indeks maturitas manajemen  
risiko  
b. Skor Total merupakan nilai akhir dari pengisian kertas kerja evaluasi  
berdasarkan evaluasi oleh Inspektorat Utama  
Satuan Pengukuran  
mber Data  
( ) Persentase  
(√) Nilai  
Hasil Evaluasi Maturitas Manajemen Risiko oleh Inspektorat Utama  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit (√) KPI Sendiri  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Metode Cascading  
Polarisasi  
Kriteria  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran (√) Tahunan  
Frekuensi Target  
Periode Pelaporan  
●
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
●
Diisi B12  
-
-
Inspektorat Utama;  
Penanggung  
Data  
Jawab  
Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif;  
-
-
-
Direktorat Registrasi Obat;  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, dan Psikotropika;  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika;  
-
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.  
Nama  
Sasaran Terwujudnya organisasi dan tata kelola BPOM yang berintegritas dan adaptif  
Strategis Atasan  
53  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Indeks RB BPOM  
2.5.2. Kriteria Pencapaian Indikator  
Pencapaian indikator kinerja dihitung dengan cara membandingkan antara realisasi  
dan target yang telah ditetapkan pada perjanjian kinerja. Indikator Kinerja Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA adalah indikator positif (semakin tinggi  
realisasinya, semakin baik kinerjanya), dihitung menggunakan rumus sebagai  
berikut:  
Terdapat  
5
kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja dengan  
memperhatikan perbandingan antara realisasi dan target sebagai berikut:  
Tabel 2. 7 Kriteria Evaluasi Kinerja dengan Memperhatikan Perbandingan Realisasi  
dan Target  
Kategori  
Capaian IKU  
Notifikasi Warna  
Tidak Dapat Disimpulkan  
> 110%  
Sangat Baik  
Baik  
100% < x ≤ 110%  
90% < x ≤ 100%  
60% ≤ x ≤ 90%  
<60%  
Cukup  
Kurang  
54  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2.5.3. Kategori Capaian Kinerja Hasil Perbandingan dengan Target Akhir Tahun  
Tabel 2. 9 Kategori dan Notifikasi Warna Hasil Perbandingan Capaian Kinerja  
dengan Target Akhir Tahun  
Notifikasi  
Warna  
Kategori  
Tercapai/  
Penjelasan  
Apabila persentase capaian indikator kinerja  
s.d. Triwulan n dibandingkan dengan target  
akhir tahun n sebesar ≥ 100%.  
Melampaui  
Apabila persentase capaian indikator kinerja  
s.d. Triwulan n dibandingkan dengan target  
akhir tahun n sebesar 70% - <100% (70 ≤ x  
< 100)  
Akan Tercapai  
Apabila persentase capaian indikator kinerja  
Perlu Upaya Keras s.d. Triwulan n dibandingkan dengan target  
akhir tahun n sebesar <70% (x < 70)  
2.5.4. Kriteria Nilai Kinerja Organisasi (NKO)  
NKO tahunan merupakan nilai kinerja unit/satuan kerja pada akhir tahun anggaran.  
NKO tahunan digunakan untuk menetapkan sebaran (pola distribusi) predikat  
kinerja tahunan pegawai.  
Tabel 2. 8 Kriteria Nilai Kinerja Organisasi (NKO)  
Nilai Kinerja Organisasi  
Predikat  
Notifikasi Warna  
(NKO)  
Istimewa  
Baik  
>100  
80% < x ≤ 100%  
60% < x ≤ 80%  
20% < x ≤ 60%  
0% ≤ x ≤ 20%  
Butuh Perbaikan  
Kurang  
Sangat Kurang  
55  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB III  
AKUNTABILITAS KINERJA  
Pada bab ini, kami uraikan mengenai evaluasi dan analisis capaian kinerja organisasi  
dan realisasi anggaran periode Triwulan II tahun 2026 yang dicapai oleh Deputi  
Bidang Pengawasan Obat NPPZA, di dalamnya termasuk evaluasi dan analisis capaian  
kinerja unit Eselon II di bawahnya.  
3.1 Capaian Kinerja Organisasi  
Pada Triwulan II Tahun 2026, capaian kinerja organisasi Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif menunjukkan keberhasilan  
mencapai kinerja dengan kategori baik (98.38%) mengalami kenaikan signifikan dari  
TW I (89,46%). Capaian NKO tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan program dan  
kegiatan yang terarah dan terukur, serta didukung oleh sinergi antar unit kerja di  
lingkungan Kedeputian I. Implementasi pengawasan obat yang berbasis risiko,  
penguatan standar dan regulasi, serta peningkatan efektivitas pengawasan produksi,  
distribusi, dan pelayanan obat menjadi faktor utama dalam mendorong pencapaian  
kinerja organisasi.  
Selain itu, pemanfaatan sistem digital dalam mendukung proses bisnis pengawasan,  
peningkatan kualitas data dan pelaporan kinerja, serta penguatan koordinasi lintas  
unit dan pemangku kepentingan turut berkontribusi terhadap peningkatan capaian  
NKO. Berikut data capaian kinerja organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
TW II Tahun 2026 yang tercantum dalam Tabel 3.1.  
Tabel 3.1 Pencapaian NKO berdasarkan Target Perjanjian Kinerja Tahun 2026  
No  
Sasaran  
Indikator  
Target  
Realisasi  
Capaian  
1
Meningkatnya  
efektivitas Persentase Obat yang  
95.00  
94.96  
99.96%  
pengawasan di bidang Sediaan aman dan bermutu  
Farmasi dan Pangan Olahan  
56  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
No  
Sasaran  
Indikator  
Target  
Realisasi  
Capaian  
2
Meningkatnya  
pengawasan di bidang Sediaan produksi  
Farmasi dan Pangan Olahan  
efektivitas Persentase  
sarana  
obat yang  
79.00  
64.63  
81.81 %  
memenuhi ketentuan  
3
4
Meningkatnya  
efektivitas Persentase  
fasilitas  
67.00  
88.33  
65.36  
97.26  
97.55%  
pengawasan di bidang Sediaan distribusi obat yang  
Farmasi dan Pangan Olahan memenuhi ketentuan  
Meningkatnya  
pengawasan di bidang Sediaan yang  
Farmasi dan Pangan Olahan ketentuan  
efektivitas Persentase iklan obat  
110.11%  
memenuhi  
5
6
7
Meningkatnya  
pengawasan di bidang Sediaan tembakau  
Farmasi dan Pangan Olahan  
efektivitas Persentase label produk  
dan/atau  
77.00  
81.50  
74.60  
84.66  
77.78  
70.10  
109.95%  
95.44%  
93.97%  
rokok elektronik yang  
memenuhi ketentuan  
Meningkatnya  
efektivitas Persentase sentra uji  
pengawasan di bidang Sediaan klinik dan bioekivalensi  
Farmasi dan Pangan Olahan  
yang  
memenuhi  
ketentuan  
Meningkatnya  
regulatory assistance dan hilirisasi  
kemandirian industri dalam Pengembangan Baru yang  
pengembangan Sediaan dikawal sesuai standar  
Farmasi dan Pangan Olahan  
efektivitas Persentase pengawalan  
Obat  
Nilai Kinerja Organisasi  
98.38% (Baik)  
Dari hasil pengukuran kinerja sesuai aplikasi SIMETRIS, diperoleh data capaian nilai kinerja  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA TW II tahun 2026 yaitu sebesar 98.38% dengan  
predikat Baik. Pencapaian Nilai Kinerja Organisasi yang baik ini adalah indikator positif yang  
menunjukkan bahwa organisasi telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mencapai  
tujuan organisasi, serta mencerminkan efektivitas program dan kegiatan telah berhasil  
dilaksanakan dengan baik. Dengan tetap kedepan akan terus dilaksanakan langkah-langkah  
untuk perbaikan kinerja di triwulan berikutnya.  
57  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3.2 Analisis Akuntabilitas Kinerja  
A. Analisis Capaian Indikator Kinerja Triwulan II Tahun 2026, Dibandingkan  
terhadap Target Triwulan II dan Target Akhir Tahun 2026  
Informasi nilai capaian yang ditampilkan pada Tabel 3.2 menunjukkan Capaian  
Indikator Kinerja triwulan II tahun 2026, dibandingkan terhadap target Triwulan II  
dan target akhir Tahun 2026.  
58  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3.2 Perbandingan Capaian Kinerja pada Triwulan II Tahun 2026, dengan Target Triwulan II Tahun 2026,  
Realisasi Triwulan Sebelumnya (TW I) dan Target Akhir Tahun 2026  
Triwulan I Tahun 2026  
Triwulan II Tahun 2026  
Dibanding Target Akhir Tahun 2026  
Sasaran Program  
IKSP  
Target  
Capaian  
(%)  
Capaian  
Realisasi  
Capaian  
(%)  
Kategori  
Capaian IKU  
Notifikasi  
Warna  
Kategori  
Realisasi  
(%)  
01 - Meningkatnya  
efektivitas pengawasan  
di bidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan  
01 – Persentase obat yang  
aman dan bermutu  
95%  
(B02-B12)  
95.41  
70  
100.43  
88.61  
94.96  
99.95  
81.82  
Baik  
99.95  
Akan Tercapai  
02 – Persentase sarana  
produksi obat yang memenuhi  
ketentuan  
79%  
64.63  
Cukup  
Baik  
81.82  
Akan Tercapai  
Akan Tercapai  
03 – Persentase fasilitas  
distribusi obat yang memenuhi  
ketentuan  
67  
65.43  
98.28  
97.66  
65.36  
97.26  
97.55  
97.55  
04 – Persentase iklan obat yang  
memenuhi ketentuan  
Tidak Dapat  
Disimpulkan  
Tercapai/  
Melampaui  
88.33  
111.27  
110.11  
110.11  
05 – Persentase label produk  
tembakau dan/atau rokok  
elektronik yang memenuhi  
ketentuan  
Tercapai/  
Melampaui  
77  
84.89  
110.24  
84.66  
109.95  
Sangat Baik  
109.95  
59  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Triwulan I Tahun 2026  
Triwulan II Tahun 2026  
Dibanding Target Akhir Tahun 2026  
Sasaran Program  
IKSP  
Target  
Capaian  
(%)  
Capaian  
Realisasi  
Capaian  
(%)  
Kategori  
Capaian IKU  
Notifikasi  
Warna  
Kategori  
Realisasi  
(%)  
06 – Persentase sentra uji klinik  
dan bioekivalensi yang  
81.5  
(B03,B06,  
B09,B12)  
33.33  
40.90  
77.78  
95.43  
Baik  
95.43  
Akan Tercapai  
memenuhi ketentuan  
03-Meningkatnya  
efektivitas  
regulatory  
07 - Persentase pengawalan  
hilirisasi Obat Pengembangan  
Baru yang dikawal sesuai  
standar  
assistance dan  
kemandirian  
74.6  
(B03,B06,  
B09,B12)  
58.67  
78.65  
68.40  
93.97  
Baik  
93.97  
Akan tercapai  
industri dalam  
pengembangan  
Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan  
60  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
A. Pembahasan  
dan  
Analisis  
Capaian  
Kinerja  
2026  
(Penyebab  
keberhasilan/kegagalan/peningkatan/penurunan kinerja, upaya perbaikan,  
penyempurnaan kinerja analisis program/kegiatan yang menunjang  
keberhasilan/ kegagalan pencapaian pernyataan kinerja, serta analisis  
efisiensi atas penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja)  
Dalam proses pencapaian kinerja tidak terlepas dari faktor-faktor yang  
mempengaruhi capaiannya. Penyebab keberhasilan/kegagalan/peningkatan/  
penurunan kinerja dijelaskan melalui pembahasan Sasaran Program dan IKP. Selain  
itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA juga telah melakukan pengkajian terkait  
langkah strategis yang perlu ditempuh sebagai upaya perbaikan dan  
penyempurnaan kinerja analisis program/kegiatan yang diharapkan dapat  
menunjang keberhasilan/kegagalan pencapaian pernyataan kinerja.  
Analisis efisiensi atas penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja untuk  
masing-masing Sasaran Program (SP) dan IKSP kinerja dijabarkan menggunakan  
pagu anggaran riil termasuk pemblokiran/pemotongan anggaran, data lengkap  
terkait pagu anggaran awal dan pemotongan disampaikan pada poin realisasi  
anggaran.  
SP.1 Meningkatnya Efektivitas Pengawasan di Bidang Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
Berikut ini dijabarkan analisis penyebab keberhasilan keberhasilan/kegagalan atau  
peningkatan/penurunan kinerja serta upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja  
untuk masing-masing IKP pada SP1 tersebut, berikut ini penjelasan masing-masing  
indikator penyusun SP.1  
IKU. 01. Persentase Obat yang Aman dan Bermutu  
Upaya pengawasan obat yang dilaksanakan terus diarahkan untuk menjaga  
keamanan dan mutu obat yang beredar di masyarakat. Berbagai kegiatan  
pengawasan yang telah dilaksanakan memberikan kontribusi terhadap terjaganya  
capaian indikator program, meskipun masih terdapat beberapa dinamika yang  
memengaruhi hasil pada periode pelaporan.  
61  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Pelaksanaan Program Pengawasan Obat pada Triwulan II Tahun 2026 secara umum  
menunjukkan kinerja yang baik. Hal tersebut tercermin dari capaian Indikator  
Kinerja Program Persentase Obat yang Aman dan Bermutu yang mencerminkan  
efektivitas pelaksanaan pengawasan obat yang aman dan bermutu.  
Tabel 3.3 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Obat yang Aman dan Bermutu” pada  
Periode April - Juni (TW II) Tahun 2026  
April  
Mei  
Juni  
Capaia  
n TW II  
(%)  
Kategori  
Capaian  
IKU  
IKSP  
Target  
Katerangan  
R
C (%)  
R
C (%)  
100.22  
R
C (%)  
Persentase Obat  
yang aman dan  
bermutu  
95%  
(B02-B12)  
95.16  
100.16  
95.21  
94.96  
99.95  
99.95  
Baik  
Target tidak  
tercapai  
Indikator Persentase Obat yang Aman dan Bermutu pada Tahun 2026 ditargetkan  
sebesar 95,00%. Realisasi kinerja tercatat sebesar 95,16 pada periode B04 dan  
sebesar 95,21 pada periode B05, namun mengalami penurunan realisasi pada  
periode B06 sehingga mencapai realisasi 94,96.  
Tabel 3.4 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Obat yang Aman dan  
Bermutu” pada TW II dengan TW Sebelumnya (TW I) dan Capaian Akhir Tahun  
2026  
Kinerja TW I  
Tahun 2026  
Kinerja TW II  
Tahun 2026  
Capaian  
Terhadap  
Target Akhir  
Tahun (%)  
IKSP  
Target  
Kategori  
R
C (%)  
R
C (%)  
Persentase  
Obat yang  
aman dan  
bermutu  
95%  
(B02-B  
12)  
95.41  
100.43  
94.96  
99.95  
99.95  
Akan  
Tercapai  
Sampai dengan Triwulan II Tahun 2026, Indikator Kinerja Program Persentase Obat  
yang Aman dan Bermutu terealisasi sebesar 94,96% dari target sebesar 95,00%,  
sehingga tingkat capaian terhadap target mencapai 99,95%. Hal ini menunjukkan  
bahwa pelaksanaan pengawasan keamanan dan mutu obat telah berjalan dengan  
baik.  
62  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Meskipun demikian, dibandingkan dengan capaian pada Triwulan I yang mencapai  
95,41%, realisasi pada Triwulan II mengalami sedikit penurunan, namun secara  
keseluruhan kinerja masih terjaga dan mendekati target yang ditetapkan.  
Dalam rangka menjaga keberlanjutan dan peningkatan kualitas kinerja, telah  
disusun matriks rekomendasi dan rencana tindak lanjut sebagai langkah antisipatif  
dan penyempurnaan kinerja, yaitu:  
1) Penguatan strategi implementasi pengawasan mutu obat yang beredar agar  
lebih adaptif terhadap dinamika pengawasan melalui optimalisasi monitoring  
dan evaluasi teknis secara komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan, serta  
peningkatan koordinasi lintas unit guna meningkatkan efektivitas  
hasil  
pengawasan sesuai ketentuan.  
2) Penguatan kapasitas SDM melalui bimbingan teknis dan pembinaan terkait  
implementasi pengawasan berbasis risiko untuk meningkatkan keseragaman  
pelaksanaan pengawasan.  
3) Optimalisasi pelaksanaan pengawasan dengan memprioritaskan alokasi sumber  
daya pada produk, wilayah, serta sarana yang memiliki tingkat risiko lebih  
tinggi, sehingga pelaksanaan pengawasan tetap efektif di tengah keterbatasan  
anggaran.  
Tabel 3.5 Matriks Rekomendasi Triwulan II Tahun 2026  
Apakah  
sudah  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kendala/  
Permasalahan  
Rencana  
Tindak Lanjut  
Kode  
Risiko  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
(4)  
Timeline  
(6)  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
1
Persentase Obat Adanya  
Penguatan  
strategi  
1) Optimalisasi  
pelaksanaan  
pengawasan  
dengan  
memprioritask  
an alokasi  
sumber daya  
pada produk,  
wilayah, serta  
sarana yang  
memiliki  
tingkat risiko  
lebih  
TW IV  
2026  
Y
S 020  
Tidak  
Aman Bermutu  
kebijakan  
efisiensi  
terlaksananya  
pengawasan  
keamanan,  
mutu,  
dan ekspor  
impor  
NPPZA  
(dikelola unit)  
implementasi  
pengawasan  
mutu obat yang  
beredar agar  
lebih adaptif  
terhadap  
dinamika  
pengawasan  
melalui  
anggaran yang  
berdampak  
pada  
penyesuaian  
ruang  
lingkup dan  
frekuensi  
pelaksanaan  
kegiatan  
label  
Obat  
optimalisasi  
monitoring dan  
sampling dan  
63  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan  
Rencana  
Tindak Lanjut  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kode  
Risiko  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
(4)  
Timeline  
(6)  
(Y/T)*  
(3)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
pengujian oleh  
UPT BPOM.  
Selain itu,  
penerapan  
sampling  
evaluasi  
tinggi, sehingga  
pelaksanaan  
pengawasan  
tetap efektif di  
tengah  
keterbatasan  
anggaran.  
2) Penguatan  
kapasitas SDM  
melalui  
teknis secara  
komprehensif,  
sistematis, dan  
berkelanjutan,  
serta  
peningkatan  
koordinasi  
lintas unit guna  
meningkatkan  
efektivitas  
berbasis  
risiko belum  
sepenuhnya  
optimal sesuai  
ketentuan  
karena masih  
bimbingan  
dipengaruhi oleh hasil pengawasan teknis  
keterbatasan  
data pendukung, ketentuan.  
kapasitas  
sesuai  
dan  
pembinaan  
terkait  
sumber daya,  
serta  
perlunya  
implementasi  
pengawasan  
berbasis risiko  
untuk  
penguatan  
pemahaman dan  
harmonisasi  
pelaksanaan di  
seluruh UPT.  
meningkatkan  
keseragaman  
pelaksanaan  
pengawasan."  
IKU. 02. Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Indikator Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan pada Tahun  
2026 ditargetkan sebesar 79%. Berdasarkan realisasi kumulatif, capaian indikator  
ini menunjukkan kinerja yang konsisten meningkat sejak awal periode pengukuran.  
Capaian tercatat sebesar 88,61% pada TW 1 dan menurun di TW II menjadi 81,82%.  
Berdasarkan data kinerja tersebut, proyeksi capaian IKU akan tercapai pada akhir  
tahun (B12: capaian diproyeksikan 88,82%).  
Tabel 3.6 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Sarana Produksi Obat yang  
Memenuhi Ketentuan” pada Periode April - Juni (TW II) Tahun 2026  
s.d April  
s.d Mei  
s.d Juni  
Kategori  
Capaian  
IKU  
Capaian  
TW II  
IKSP  
Target  
Katerangan  
R
C (%)  
R
C (%)  
R
C (%)  
Persentase Sarana  
Produksi Obat yang  
Memenuhi  
79%  
64.63  
81.82  
64.63  
81.82  
64.63  
81.82  
81.82%  
Cukup  
Target tidak  
tercapai  
Ketentuan  
64  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3.7 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Sarana Produksi Obat yang  
Memenuhi Ketentuan” pada TW II dengan TW Sebelumnya (TW I) dan Capaian  
Akhir Tahun 2026  
Kinerja TW I  
Tahun 2026  
Kinerja TW II  
Tahun 2026  
Capaian  
Terhadap  
Target Akhir  
Tahun  
IKSP  
Target  
Kategori  
R
C (%)  
R
C (%)  
Persentase Sarana  
Produksi Obat yang  
Memenuhi  
79%  
70  
88.61  
64.63  
81.82  
81.82%  
Akan Tercapai  
Ketentuan  
Berdasarkan hasil pengukuran kinerja hingga Triwulan II Tahun 2026, indikator  
Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan mengalami  
penurunan dibandingkan Triwulan I. Pada Triwulan I, realisasi indikator mencapai  
70% dengan capaian 88,61% terhadap target tahunan sebesar 79%. Sementara itu,  
pada Triwulan II realisasi menurun menjadi 64,63%, sehingga capaian terhadap  
target tahunan menjadi 81,82%.  
Penurunan capaian tersebut disebabkan masih terdapat sarana produksi obat yang  
berdasarkan hasil inspeksi dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Status  
TMK umumnya disebabkan oleh ditemukannya ketidaksesuaian terhadap  
persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), baik yang bersifat  
administratif maupun teknis, sehingga memerlukan tindak lanjut berupa pemberian  
sanksi dan tindakan perbaikan oleh pelaku usaha sebelum sarana dapat dinyatakan  
memenuhi ketentuan.  
Untuk meningkatkan capaian indikator pada periode berikutnya, akan dilakukan  
penguatan komunikasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha guna meningkatkan  
pemahaman terhadap persyaratan CPOB serta mendorong peningkatan kepatuhan  
dalam penerapannya. Selain itu, mengingat adanya peningkatan penerapan sanksi  
pada fasilitas Unit Pengolahan Darah (UPD), akan dilaksanakan Forum Komunikasi  
Penyiapan Plasma untuk Fraksionasi Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan  
pemahaman, kesiapan, dan kepatuhan fasilitas terhadap persyaratan yang berlaku  
sehingga dapat meminimalkan temuan ketidaksesuaian pada hasil inspeksi.  
65  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Seluruh upaya tersebut direncanakan untuk dilaksanakan pada Triwulan III sampai  
dengan Triwulan IV Tahun 2026, dengan tetap memperhatikan pengelolaan risiko  
yang telah diidentifikasi, yaitu risiko S-02 terkait pemenuhan CPOB Sarana Produksi  
Obat JKN termasuk obat program (misal Obat untuk Tuberculosis), Bahan Baku  
Obat dan Obat High Risk lainnya belum sesuai dengan ketentuan.  
Dengan adanya rencana tindak lanjut tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan  
sarana produksi terhadap ketentuan CPOB dapat meningkat secara signifikan,  
sehingga mendukung pencapaian kinerja yang lebih optimal dan berkelanjutan.  
Tabel 3.8 Matriks Rekomendasi Triwulan II Tahun 2026  
Apakah  
sudah  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kendala/  
Permasalahan  
Rencana  
Tindak Lanjut  
Kode  
Risiko  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
(4)  
Timeline  
(6)  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
1
04-Persentase  
sarana  
produksi obat  
yang  
memenuhi  
ketentuan  
Masih terdapat  
sarana produksi  
yang hasil  
inspeksinya  
dinyatakan  
Melakukan  
komunikasi, dan  
atau memberikan ditemukan  
sosialisasi kepada pada fasilitas  
pelaku usaha  
Peningkatan  
sanksi  
TW III - IV  
2026  
Y
S-02  
pemenuhan  
CPOB Sarana  
Produksi Obat  
JKN termasuk  
obat program  
(misal Obat  
untuk  
UPD, sehingga  
dilaksanakan  
Forum  
Tidak Memenuhi untuk  
Ketentuan  
meningkatkan  
(TMK). Hasil  
TMK tersebut  
umumnya  
disebabkan oleh  
temuan  
ketidaksesuaian  
terhadap  
pengetahuan  
tentang CPOB  
dan  
meningkatkan  
kepatuhan  
Komunikasi  
Penyiapan  
Plasma untuk  
Fraksionasi  
Tahun 2026.  
Tuberculosis),  
Bahan Baku  
Obat dan Obat  
High Risk  
lainnya belum  
sesuai dengan  
ketentuan  
terhadap CPOB  
persyaratan  
CPOB yang  
memerlukan  
tindak lanjut  
perbaikan oleh  
sarana, baik  
yang bersifat  
administratif  
maupun teknis.  
IKU. 03. Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Indikator ini memiliki target sebesar 67%, dengan realisasi kumulatif yang  
menunjukkan tren peningkatan, yaitu 64,68% (B04), 65,15% (B05), dan 65,36%  
(B06). Dari sisi capaian terhadap target, terjadi peningkatan dari 96,54% pada B04,  
66  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
menjadi 97,24% pada B05, dan 97,55% pada B06. Berdasarkan data kinerja  
tersebut, proyeksi capaian IKU akan tercapai pada akhir tahun.  
Tabel 3.9 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang  
Memenuhi Ketentuan” pada Periode April - Juni (TW II) Tahun 2026  
April (B04)  
Mei (B05)  
Juni (B06)  
Kategori  
Capaian  
IKU  
Capaian  
TW II  
IKSP  
Target  
Katerangan  
R
C (%)  
96.54  
R
C (%)  
R
C (%)  
Persentase Fasilitas  
Distribusi Obat yang  
Memenuhi  
67  
64.68  
65.15  
97.24  
65.36  
97.55  
97.55%  
Baik  
Target tidak  
tercapai  
Ketentuan  
Berdasarkan hasil pengukuran kinerja hingga Triwulan II Tahun 2026, indikator  
Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi Ketentuan mengalami sedikit  
penurunan dibandingkan Triwulan I. Pada Triwulan I, realisasi indikator mencapai  
65,43% dengan capaian 97,66% terhadap target tahunan sebesar 67%. Sementara  
itu, pada Triwulan II realisasi menurun menjadi 65,36%, sehingga capaian terhadap  
target tahunan menjadi 97.55%.  
Tabel 3.10 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Fasilitas Distribusi Obat  
yang Memenuhi Ketentuan” pada TW II dengan TW Sebelumnya (TW I) dan  
Capaian Akhir Tahun 2026  
Kinerja TW I  
Tahun 2026  
Kinerja TW II  
Tahun 2026  
Capaian Terhadap  
Target Akhir  
Tahun  
IKSP  
Target  
Kategori  
R
C (%)  
97,66  
R
C (%)  
Persentase  
Fasilitas  
67  
65,43  
65,36  
97.55  
97.55%  
Akan Tercapai  
Distribusi Obat  
yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
Sampai dengan TW II capaian ini menunjukkan kinerja pengawasan distribusi obat  
mengalami sedikit penurunan namun tetap mendekati target yang ditetapkan.  
Mengingat tahun 2026 merupakan tahun ke-2 pelaksanaan Renstra 2025-2029 dan  
capaian tahun 2025 sampai dengan TW II 2026 menunjukkan adanya ketercapaian  
67  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
target akhir tahun, maka diperkirakan target akhir periode Renstra sebesar 81,28%,  
dapat dicapai.  
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, teridentifikasi beberapa faktor penyebab  
yang membuat indikator Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi  
Ketentuan tidak tercapai target, yaitu:  
a. Transisi level indikator: Indikator ini merupakan indikator baru pada level  
Eselon I, yang sebelumnya merupakan indikator pada level UPT BPOM.  
sehingga memerlukan adaptasi sistem pelaporan dan standardisasi.  
b. Metode pengawasan berbasis risiko (Risk-Based Inspection): Penerapan  
pedoman pengawasan yang memprioritaskan perencanaan ke sarana  
distribusi berisiko tinggi. Adanya kebijakan efisiensi anggaran dan adanya  
pedoman pengawasan yang fokus pada perencanaan ke sarana yang berisiko  
tinggi mengakibatkan hasil pemeriksaan didominasi hasil pemeriksaan fasilitas  
distribusi Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).  
c. Disparitas penilaian petugas pengawas: Masih ditemukan perbedaan persepsi  
di antara petugas pengawas dalam menetapkan kategori temuan dan  
pengelompokan pelanggaran. Hal ini memicu tingginya jumlah temuan yang  
diikuti dengan pemberian sanksi peringatan keras.  
Untuk memastikan target yang telah ditetapkan dapat tercapai di akhir tahun dan  
meminimalkan disparitas penilaian petugas pengawas, tindak lanjut yang akan  
dilakukan adalah:  
a. Peningkatan kompetensi SDM (petugas pengawas): Melakukan sosialisasi,  
workshop, atau refreshment secara intensif bagi petugas pengawas mengenai  
regulasi terkini termasuk Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan ONPP .  
b. Reviu instrumen pengawasan: Melakukan reviu berkala terhadap matriks  
analisis risiko sarana untuk memastikan bahwa fokus pengawasan tetap  
objektif tanpa mendistorsi angka riil kepatuhan fasilitas di tingkat nasional.  
68  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3.11 Matriks Rekomendasi Triwulan II Tahun 2026  
Apakah  
sudah  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kendala/  
Permasalahan  
Rencana Tindak  
Lanjut  
Kode  
Risiko  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
Timeline  
(6)  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(4)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
1.  
05-Persentase Disparitas  
Peningkatan  
Melakukan  
sosialisasi,  
workshop, atau  
refreshment  
secara intensif  
TW III-IV  
2026  
T
-
-
fasilitas  
penilaian petugas kompetensi SDM  
distribusi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
pengawas  
(petugas  
pengawas)  
bagi  
petugas  
pengawas  
mengenai  
regulasi terkini  
termasuk terkait  
Pedoman Tindak  
Lanjut  
Hasil  
Pengawasan  
ONPP .  
IKU. 04. Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Pengawasan iklan obat merupakan salah satu upaya Badan POM untuk memastikan  
informasi yang disampaikan kepada masyarakat memenuhi ketentuan, bersifat  
objektif, tidak menyesatkan, serta mendukung penggunaan obat yang benar. Hal ini  
menunjukan bahwa iklan obat memiliki peran penting dalam memberikan informasi  
kepada masyarakat mengenai penggunaan obat yang benar. Melalui pengawasan  
yang konsisten, diharapkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan periklanan  
obat terus meningkat sehingga mampu memberikan perlindungan kepada  
masyarakat.  
Tabel 3.12 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Iklan Obat yang Memenuhi  
Ketentuan” pada Periode April - Juni (TW II) Tahun 2026  
s.d April  
C (%)  
112.11 98.55  
s.d Mei  
s.d Juni  
C (%)  
Kategori  
Capaian  
IKU  
Capaian  
TW II  
IKSP  
Target  
Katerangan  
R
R
C (%)  
R
Persentase Iklan  
Obat yang  
88.33  
99.03  
111.57 97.26 110.11 110.11%  
Tidak  
dapat  
Target tercapai  
69  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
s.d April  
C (%)  
s.d Mei  
C (%)  
s.d Juni  
C (%)  
Kategori  
Capaian  
IKU  
Capaian  
TW II  
IKSP  
Target  
Katerangan  
R
R
R
Memenuhi  
Ketentuan  
disimpulk  
an  
Pelaksanaan pengawasan iklan obat pada Triwulan II Tahun 2026 menunjukkan  
kinerja yang sangat baik. Hal ini tercermin dari capaian Persentase Iklan Obat yang  
Memenuhi Ketentuan yang berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.  
Berdasarkan hasil pengukuran kinerja, dapat disampaikan atas target indikator  
Tahun 2026 ditetapkan sebesar 88,33%, dan realisasi Triwulan II sebesar 97,26%  
maka diperoleh capaian kinerja sebesar 110,11%. Hal ini menunjukan bahwa  
tingkat kepatuhan industri farmasi yang tinggi terhadap ketentuan pengawasan iklan  
obat.  
Tabel 3.13 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Iklan Obat yang  
Memenuhi Ketentuan” pada TW II dengan TW Sebelumnya (TW I) dan Capaian  
Akhir Tahun 2026  
Kinerja TW I  
Tahun 2026  
Kinerja TW II  
Tahun 2026  
Capaian  
Terhadap  
Target Akhir  
Tahun  
IKSP  
Target  
Kategori  
R
C (%)  
R
C (%)  
Persentase  
Iklan Obat  
yang  
88.33  
98.28  
111.27  
97.26  
110.11  
110.11%  
Melampaui  
Memenuhi  
Ketentuan  
Berdasarkan pencapaian Indikator Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan  
sebagaimana tertera dalam tabel di atas, realisasi indikator menunjukkan tren yang  
relatif stabil, yaitu 99,03% pada April, 98,55% pada Mei, dan 97,26% pada Juni,  
sehingga capaian pada Triwulan II Tahun 2026 termasuk dalam kategori tidak dapat  
disimpulkan dan akan tercapai/melampaui target pada akhir tahun.  
Hasil tersebut mengindikasikan bahwa mekanisme pembinaan kepada pelaku usaha,  
pelaksanaan pengawasan oleh UPT BPOM, serta proses evaluasi dan tindak lanjut  
terhadap hasil pengawasan telah berjalan secara efektif dalam menjaga kepatuhan  
terhadap ketentuan periklanan obat.  
70  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Terlepas dari capaian kinerja yang telah melampaui target, pelaksanaan indikator ini  
masih menghadapi beberapa kendala yang berpotensi memengaruhi konsistensi  
pencapaian kinerja. Masih adanya perbedaan hasil evaluasi iklan antara petugas UPT  
dan Pusat yang disebabkan antara lain perubahan petugas pengawas iklan di UPT  
BPOM menjadi salah satu kendala/hambatan yang masih dirasakan pada saat  
melakukan pengawasan iklan obat yang memenuhi ketentuan.  
Sebagai tindak lanjut berdasarkan arahan pimpinan yang dapat kami lakukan untuk  
mengatasi kendala tersebut, antara lain sebagai berikut :  
1) Penguatan diseminasi peraturan dan ketentuan terkini kepada pelaku usaha serta  
petugas UPT  
2) Melakukan bimtek pemantapan teknis pengawasan post market untuk  
penyamaan petugas UPT BPOM mencakup penggunaan aplikasi SIAPIK  
3) Menyediakan WAG Forum Komunikasi dengan PIC masing-masing UPT di seluruh  
Indonesia salah satunya sebagai wadah/sarana komunikasi untuk penyampaian  
kendala terhadap penggunaan SIAPIK  
4) Umpan balik kepada UPT BPOM melalui SIPT sebagai evaluasi ketidaksesuaian  
hasil pengawasan iklan Obat.  
Tabel 3.14 Matriks Rekomendasi Triwulan II Tahun 2026  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan  
Rencana  
Tindak Lanjut  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kode  
Risiko  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
Rekomendasi  
(4)  
Timeline  
(6)  
(Y/T)*  
(1)  
(2)  
(3)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
1
Persentase  
Iklan Obat yang perbedaan  
memenuhi  
ketentuan  
Masih adanya Penguatan  
diseminasi  
hasil evaluasi peraturan  
iklan antara ketentuan terkini  
petugas UPT kepada pelaku  
1. Melakukan  
bimtek  
TW III -  
IV 2026  
Y
SDM  
014  
dan  
SDM  
020)  
Perbedaan  
hasil evaluasi  
pengawasan  
iklan dan  
penandaan  
obat antara  
UPT dan Pusat  
(dikelola  
dan  
pemantapan  
teknis  
pengawasan  
post market  
untuk  
penyamaan  
petugas UPT  
BPOM  
dan Pusat yang usaha  
serta  
UPT,  
disebabkan  
petugas  
antara  
lain disertai  
perubahan  
petugas  
percepatan  
penyusunan dan  
unit)  
pengawas  
iklan di UPT petunjuk teknis  
BPOM. sebagai  
finalisasi  
mencakup  
penggunaan  
aplikasi  
71  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan  
Rencana  
Tindak Lanjut  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kode  
Risiko  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
Timeline  
(6)  
(Y/T)*  
(3)  
(4)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
pedoman  
SIAPIK  
pelaksanaan bagi 2. Menyediaka  
petugas  
UPT.  
n
WAG  
Selain itu, perlu  
dilaksanakan  
monitoring dan  
evaluasi secara  
Forum  
Komunikasi  
dengan PIC  
masing-mas  
ing UPT di  
seluruh  
Indonesia  
salah  
satunya  
berkala  
untuk  
memastikan  
konsistensi  
implementasi,  
meningkatkan  
kompetensi  
sebagai  
petugas,  
serta  
wadah/sara  
na  
komunikasi  
untuk  
mendorong  
efektivitas  
pelaksanaan  
tugas di UPT.  
penyampaia  
n
kendala  
terhadap  
penggunaan  
SIAPIK  
3. Umpan balik  
kepada UPT  
BPOM  
melalui SIPT  
sebagai  
evaluasi  
ketidaksesu  
aian hasil  
pengawasan  
iklan Obat.  
IKU. 05. Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan  
Produk tembakau dan rokok elektronik sebagai bentuk komoditas yang memiliki  
potensi resiko yang menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan sehingga  
memerlukan pengawasan yang berkelanjutan. Dalam hal ini, maka peran Deputi  
Bidang Pengawasan Obat dan NPPZA dalam pengawasan label produk tembakau  
dan/atau rokok elektronik merupakan salah satu langkah BPOM untuk memastikan  
informasi yang tercantum pada kemasan telah memenuhi ketentuan yang berlaku,  
sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan.  
72  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Pengawasan ini juga berperan dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap  
ketentuan pelabelan sebagai bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat.  
Tabel 3.15 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Label Produk Tembakau dan/atau  
Rokok Elektronik yang Memenuhi Ketentuan” pada Periode April - Juni (TW II)  
Tahun 2026  
s.d April  
C (%)  
109.94 84.65  
s.d Mei  
C (%)  
109.94 84.66  
s.d Juni  
Kategori  
Capaian  
IKU  
Capaian  
TW II  
IKSP  
Target  
Katerangan  
R
R
R C (%)  
Persentase Label  
Produk Tembakau  
dan/atau Rokok  
Elektronik yang  
Memenuhi  
77  
84.65  
109.95 109.95%  
Sangat  
baik  
Target tercapai  
Ketentuan  
Berdasarkan data realisasi bulanan pada periode Triwulan II, realisasi indikator  
menunjukkan kondisi yang sangat stabil, yaitu 84,65% pada April, 84,65% pada Mei,  
dan 84,66% pada Juni. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan label  
oleh UPT BPOM, didukung dengan pelaksanaan koordinasi secara berkelanjutan  
antara petugas Pusat dan UPT BPOM dalam pelaksanaan pengawasan produk  
tembakau dan rokok elektronik guna memastikan keseragaman pemahaman terhadap  
ketentuan, konsistensi penilaian hasil pengawasan, serta penyelesaian kendala yang  
dihadapi di lapangan.  
Tabel 3.16 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Label Produk Tembakau  
dan/atau Rokok Elektronik yang Memenuhi Ketentuan” pada TW II dengan TW  
Sebelumnya (TW I) dan Capaian Akhir Tahun 2026  
Kinerja TW I Tahun  
2026  
Kinerja TW II  
Tahun 2026  
Capaian  
Terhadap  
Target Akhir  
Tahun  
IKSP  
Target  
Kategori  
R
C (%)  
R
C (%)  
Persentase  
Label Produk  
Tembakau  
dan/atau  
Rokok  
77%  
84.89  
110.24  
84.66  
109.95  
109.95%  
Tercapai/  
Melampaui  
Elektronik  
yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
73  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Berdasarkan hasil pengukuran kinerja sebagaimana disajikan pada tabel di atas,  
target indikator Tahun 2026 ditetapkan sebesar 77,00%, dengan realisasi Triwulan II  
sebesar 84,66% atau dengan capaian kinerja sebesar 109,95%, sehingga termasuk  
dalam kategori tercapai/melampaui target. Dibandingkan dengan capaian Triwulan I  
Tahun 2026, realisasi mengalami penurunan dari 84,89% menjadi 84,66% atau  
sebesar 0,23%. Meskipun demikian, capaian indikator tetap berada di atas target  
tahunan, sehingga menunjukkan bahwa kinerja pengawasan label produk tembakau  
dan/atau rokok elektronik masih berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan dan  
diproyeksikan mampu mempertahankan pencapaian hingga akhir Tahun 2026.  
Terlepas dari capaian kinerja yang telah melampaui target, pelaksanaan indikator ini  
masih menghadapi beberapa kendala yang berpotensi memengaruhi konsistensi  
pencapaian kinerja. Adapun kendala/hambatan pada pencapaian kinerja indikator ini  
dapat disampaikan sebagai berikut :  
1) Implementasi ketentuan pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik  
sesuai PP Nomor 28 Tahun 2024 yang dimulai pada 27 Juli 2026 berpotensi  
memengaruhi capaian indikator.  
2) Pemahaman dan keseragaman penilaian hasil pengawasan produk tembakau dan  
rokok elektronik oleh UPT BPOM masih perlu ditingkatkan. Perbedaan  
interpretasi  
terhadap  
hasil  
pengawasan  
berpotensi  
menyebabkan  
ketidakkonsistenan data (perbedaan penilaian antar petugas UPT BPOM dan  
Pusat). Oleh karena itu, diperlukan verifikasi ulang dari hasil pengawasan produk  
tembakau dan rokok elektronik yang dilaporkan oleh UPT BPOM untuk  
memastikan kesesuaian hasil pengawasan dengan ketentuan yang berlaku.  
Sebagai tindak lanjut berdasarkan arahan pimpinan yang dapat kami lakukan untuk  
mengatasi kendala tersebut, antara lain sebagai berikut :  
1) Melaksanakan sosialisasi peraturan terbaru kepada industri/importir produk  
tembakau dan rokok elektronik secara lebih masif mengenai ketentuan  
pencantuman peringatan kesehatan dan informasi lainnya pada label kemasan  
untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan  
2) Melaksanakan bimbingan teknis pengawasan produk tembakau dan rokok  
elektronik kepada petugas UPT BPOM mengenai peraturan terbaru guna  
meningkatkan keseragaman penilaian hasil pengawasan  
74  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3) Menyusun draft revisi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Produk  
Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai acuan pelaksanaan pengawasan  
4) Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaporan hasil pengawasan  
label produk tembakau dan rokok elektronik yang dilakukan oleh UPT BPOM  
untuk memastikan pelaporan secara lengkap dan ketepatan waktu pelaporan.  
Tabel 3.17 Matriks Rekomendasi Triwulan II Tahun 2026  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan  
Rencana  
Tindak Lanjut  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kode  
Risiko  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
Timeline  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(4)  
(5)  
(6)  
(7)  
(8)  
(9)  
1
Persentase  
Label Produk  
Tembakau  
dan/atau Rokok  
Elektronik yang  
Memenuhi  
1) Implementa Penguatan  
si ketentuan diseminasi  
pengawasan peraturan dan  
1) Melaksanak  
an  
TW III-IV  
2026  
Y
SDM  
02,  
SDM  
024,  
IT 03,  
O 015  
1) Perbedaan  
hasil  
sosialisasi  
peraturan  
terbaru  
evaluasi  
antara  
evaluator  
UPT  
produk  
ketentuan  
tembakau  
terkini kepada  
dan rokok pelaku usaha  
kepada  
Ketentuan  
elektronik  
sesuai  
serta petugas  
PP UPT, disertai  
industri/im  
portir  
BPOM dan  
Pusat  
Nomor 28 percepatan  
Tahun 2024 penyusunan  
produk  
dalam  
pengawasa  
n label  
tembakau  
dan rokok  
elektronik  
secara lebih  
masif  
mengenai  
ketentuan  
pencantuma  
n peringatan  
kesehatan  
dan  
informasi  
lainnya pada  
label  
kemasan  
untuk  
yang  
dan finalisasi  
dimulai  
petunjuk teknis  
produk  
pada 27 Juli sebagai  
tembakau  
dan/atau  
rokok  
2026  
pedoman  
berpotensi  
pelaksanaan  
memengaru bagi  
hi capaian UPT. Selain itu,  
indikator. perlu  
2) Pemahaman dilaksanakan  
dan monitoring dan  
keseragama evaluasi secara  
penilaian berkala untuk  
hasil memastikan  
pengawasan konsistensi  
petugas  
elektronik.  
2) Ketidaklen  
gkapan  
pengisian  
formulir  
dan  
lampiran  
oleh  
evaluator  
UPT  
BPOM  
n
produk  
tembakau  
implementasi,  
meningkatkan  
meningkatk  
an  
pemahaman  
dan  
dan rokok kompetensi  
elektronik petugas, serta  
UPT mendorong  
efektivitas  
dalam  
kegiatan  
pengawasa  
n label  
oleh  
BPOM  
kepatuhan  
2) Melaksanak  
an  
masih perlu pelaksanaan  
ditingkatkan tugas di UPT.  
. Perbedaan  
produk  
tembakau  
dan/atau  
rokok  
bimbingan  
teknis  
interpretasi  
terhadap  
hasil  
pengawasan  
berpotensi  
pengawasan  
produk  
tembakau  
dan rokok  
elektronik  
elektronik  
3) Sistem  
Informasi  
Pelaporan  
Terpadu  
menyebabka  
75  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan  
Rencana  
Tindak Lanjut  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kode  
Risiko  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
(4)  
Timeline  
(6)  
(Y/T)*  
(3)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
n
kepada  
petugas UPT  
BPOM  
mengenai  
peraturan  
terbaru guna  
meningkatk  
an  
(SIPT)  
label  
produk  
tembakau  
tidak  
ketidakkons  
istenan data  
(perbedaan  
penilaian  
antar  
petugas UPT  
BPOM dan  
Pusat). Oleh  
karena itu,  
diperlukan  
verifikasi  
ulang dari  
hasil  
pengawasan  
produk  
tembakau  
dan rokok  
elektronik  
yang  
berfungsi.  
4) Perubahan  
merek  
keseragama  
sampel  
produk  
n
penilaian  
hasil  
tembakau  
dan/atau  
rokok  
elektronik  
yang telah  
ditetapkan  
.
pengawasan  
3) Menyusun  
draft revisi  
Petunjuk  
Teknis  
Pelaksanaan  
Pengawasan  
Produk  
Tembakau  
dan Rokok  
Elektronik  
sebagai  
dilaporkan  
oleh  
UPT  
BPOM untuk  
memastikan  
kesesuaian  
hasil  
pengawasan  
dengan  
acuan  
pelaksanaan  
pengawasan  
4) Melaksanak  
an  
ketentuan  
yang  
berlaku.  
monitoring  
dan evaluasi  
terhadap  
pelaporan  
hasil  
pengawasan  
label produk  
tembakau  
dan rokok  
elektronik  
yang  
dilakukan  
oleh  
UPT  
BPOM untuk  
memastikan  
pelaporan  
secara  
lengkap dan  
ketepatan  
waktu  
pelaporan  
76  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
IKU. 06. Persentase Sentra Uji Klinik dan Bioekivalensi yang Memenuhi  
Ketentuan  
Berdasarkan capaian kinerja kumulatif hingga Triwulan II Tahun 2026, indikator  
Persentase sentra uji klinik dan BE yang memenuhi ketentuan, target kinerja  
ditetapkan sebesar 81,5%. Realisasi capaian pada Triwulan II (B06) tercatat sebesar  
77,78%, yang menunjukkan bahwa target belum tercapai sesuai rencana. Selanjutnya,  
capaian kumulatif hingga akhir periode pengukuran B12 mencapai 95.43%. Hal ini  
mengindikasikan bahwa kinerja pada indikator ini berada dalam kategori baik, dan  
akan mencapai target akhir tahun 2026.  
Tabel 3.18 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Sentra Uji Klinik dan Bioekivalensi  
yang Memenuhi Ketentuan” pada Periode April - Juni (TW II) Tahun 2026  
April  
C (%)  
Mei  
Juni  
Kategori  
Capaian  
IKU  
Capaian  
TW II  
IKSP  
Target  
Katerangan  
R
R
C (%)  
R
C (%)  
Persentase Sentra  
Uji Klinik dan  
Bioekivalensi yang  
Memenuhi  
81.5  
(B03,B06,  
B09,B12)  
-
-
-
-
77.78  
95.43  
95.43  
Baik  
Target tidak  
tercapai  
Ketentuan  
Berdasarkan hasil pengukuran kinerja sebagaimana disajikan pada tabel di atas,  
target indikator Tahun 2026 ditetapkan sebesar 81.5%, dengan realisasi Triwulan II  
sebesar 77.78% atau dengan capaian kinerja sebesar 95.43%, sehingga termasuk  
dalam kategori baik meskipun target tidak tercapai.  
Tabel 3.19 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Sentra Uji Klinik dan  
Bioekivalensi yang Memenuhi Ketentuan” pada TW II dengan TW Sebelumnya  
(TW I) dan Capaian Akhir Tahun 2026  
Kinerja TW I  
Tahun 2026  
Kinerja TW II  
Tahun 2026  
Capaian  
Terhadap  
Target Akhir  
Tahun  
IKSP  
Target  
Kategori  
R
C (%)  
R
C (%)  
Persentase  
81.5  
(B03,  
B06,  
B09,  
B12)  
33.33  
40.90  
77.78  
95.43  
95.43%  
Akan Tercapai  
Sentra Uji Klinik  
dan Bioekivalensi  
yang Memenuhi  
Ketentuan  
77  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Jika dibandingkan dengan capaian Triwulan I Tahun 2026, realisasi mengalami  
kenaikan dari 40.90% menjadi 95.43% yang menunjukkan bahwa kinerja Persentase  
Sentra Uji Klinik dan Bioekivalensi yang Memenuhi Ketentuan masih berjalan sesuai  
dengan target yang ditetapkan dan diproyeksikan mampu mempertahankan  
pencapaian hingga akhir Tahun 2026.  
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap indikator kinerja pada Triwulan II Tahun 2026,  
terdapat beberapa hal yang membutuhkan tindak lanjut yaitu:  
1) Reviu dan revisi atas target pada RAPK seharusnya target terbagi dalam 4  
triwulan secara kumulatif karena kegiatan inspeksi ini dimulai dari awal - akhir  
tahun berdasarkan kajian risiko. Hal ini agar gambaran capaian kinerja dapat  
lebih representatif dan akurat. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah  
melaksanakan perhitungan kumulatif tersebut dalam proses reviu pada periode  
berjalan. Target penyelesaian kegiatan ini direncanakan pada Triwulan II Tahun  
2026.  
2) Berdasarkan perencanaan anggaran dan kegiatan pada awal tahun untuk  
kegiatan inspeksi ke site uji klinik dan sentra uji bioekivalensi ini mengalami  
efisiensi. Hal ini berdampak pada perubahan jumlah target sarana yang akan  
diinspeksi dan waktu pelaksanaan kegiatan inspeksi.  
3) Pada periode triwulan I terdapat inspeksi yang dilaksanakan pada pertengahan  
Maret 2026 dan tindak lanjut sedang dalam proses reviu. Hal ini menyebabkan  
belum terlihat apakah terdapat pelanggaran yang bersifat kritikal dari hasil  
inspeksi  
4) Sampai dengan triwulan II, sudah dilaksanakan 9 inspeksi ke site uji klinik dan  
sentra uji bioekivalensi, dari 9 sarana tersebut 7 sarana telah ditindaklanjuti dan  
sesuai dengan timeline (20HK), sedangkan 1 sarana telah ditindaklanjuti namun  
melebihi timeline dan 1 sarana masih dalam proses evaluasi.  
78  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3.20 Matriks Rekomendasi Triwulan II Tahun 2026  
Apakah  
sudah  
Rencana  
Tindak  
Lanjut  
Kendala/  
Permasalahan  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kode  
Risiko  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
(4)  
Timeline  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(5)  
(6)  
(7)  
(8)  
(9)  
1
09-Persentase  
sentra  
Terdapat  
inspeksi yang  
Perhitungan  
secara  
Perhitungan  
secara  
TW II  
T
-
-
uji klinik dan dilaksanakan  
kumulatif data kumulatif  
BE yang  
pada  
tindak  
pada TW 2  
memenuhi  
ketentuan  
pertengahan  
Maret 2026  
lanjut pada TW II  
2026  
dan  
tindak  
lanjut sedang  
dalam proses  
evaluasi. Hal  
ini  
menyebabkan  
belum  
terlihat apakah  
terdapat  
pelanggaran  
yang bersifat  
kritikal  
dari  
hasil inspeksi  
SP3. Meningkatnya Efektivitas Regulatory Assistance dan Kemandirian  
Industri dalam Pengembangan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Berikut ini dijabarkan analisis penyebab keberhasilan keberhasilan/kegagalan atau  
peningkatan/penurunan kinerja serta upaya perbaikan dan penyempurnaan  
kinerja, berikut ini penjelasan indikator penyusun SP.3:  
IKU. 07. Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru yang  
Dikawal Sesuai Standar  
Pada indikator Persentase pengawalan hilirisasi obat pengembangan baru yang  
dilakukan sesuai standar, target kinerja ditetapkan sebesar 74,6%. Realisasi pada  
Triwulan II (B06) tercatat sebesar 68,4%, yang menunjukkan belum dapat mencapai  
yang telah ditetapkan. Selanjutnya, capaian kumulatif hingga B12 diperkirakan  
mencapai 93,97% naik signifikan di banding perkiraan di TW 1 (78,65%). Namun  
demikian, capaian tersebut masih berada di bawah target B12, sehingga  
79  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
menunjukkan bahwa masih terdapat gap terhadap target tahunan dan jangka  
menengah yang perlu menjadi perhatian dalam perencanaan dan pelaksanaan  
program ke depan.  
Tabel 3.21 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat  
Pengembangan Baru yang Dikawal Sesuai Standar” pada Periode April - Juni  
(TW II) Tahun 2026  
April  
C (%)  
N/A  
Mei  
Juni  
Kategori  
Capaian  
IKU  
Capaian  
TW II  
IKSP  
Target  
Katerangan  
R
R
C (%)  
R
C (%)  
Persentase  
74,6%  
N/A  
N/A  
N/A  
68.40  
93,97  
93,97%  
Baik  
Target tidak  
tercapai  
Pengawalan Hilirisasi  
Obat Pengembangan  
Baru yang Dikawal  
Sesuai Standar  
Berdasarkan tabel perbandingan realisasi kinerja hingga Triwulan II Tahun 2026  
diatas, indikator Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru yang  
Dikawal Sesuai Standar menunjukkan tren peningkatan dibandingkan Triwulan I.  
Pada Triwulan I, realisasi indikator tercatat sebesar 58,67% dengan capaian 78,65%  
terhadap target tahunan sebesar 74,6%.  
Tabel 3.22 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Pengawalan Hilirisasi  
Obat Pengembangan Baru yang Dikawal Sesuai Standar” pada TW II dengan TW  
Sebelumnya (TW I) dan Capaian Akhir Tahun 2026  
Kinerja TW I  
Tahun 2026  
Kinerja TW II  
Tahun 2026  
Capaian  
Terhadap Target  
Akhir Tahun  
IKSP  
Target  
Kategori  
R
C (%)  
78,65  
R
C (%)  
Persentase  
74,6%  
58,67  
68.40  
93,97  
93,97%  
Akan tercapai  
Pengawalan  
Hilirisasi Obat  
Pengembangan  
Baru yang  
Dikawal Sesuai  
Standar  
Selanjutnya, pada Triwulan II realisasi meningkat menjadi 68,40%, dengan capaian  
terhadap target tahunan sebesar 93,97%. Peningkatan tersebut mencerminkan  
kemajuan pelaksanaan pengawalan hilirisasi, khususnya karena sebagian fasilitas  
telah mencapai tahapan pengembangan yang lebih tinggi dibandingkan periode  
80  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
sebelumnya sehingga memberikan kontribusi terhadap peningkatan nilai kumulatif  
indikator. Dengan capaian sebesar 93,97% terhadap target akhir tahun, indikator ini  
berada pada kategori akan tercapai, namun tetap memerlukan penguatan melalui  
monitoring, evaluasi, dan pendampingan secara berkelanjutan agar target tahunan  
sebesar 74,6% dapat tercapai secara optimal pada akhir Tahun 2026.  
Tabel 3.23 Matriks Rekomendasi Triwulan II Tahun 2026  
Apakah  
sudah  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kendala/  
Permasalahan  
Rencana  
Tindak Lanjut  
Kode  
Risiko  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
(4)  
Timeline  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(5)  
(6)  
(7)  
(8)  
(9)  
1.  
01-Persentase  
Pengawalan  
DItreg: capaian Ditreg:  
Ditreg:  
Monitoring dan  
TW IV  
Y
S-3  
Kolaborasi  
Sinergisme  
perkuatan  
Pelayanan  
Publik dalam  
rangka  
indikator  
Monitoring dan  
masih evaluasi terhadap evaluasi  
Hilirisasi  
Obat ini  
Pengembangan  
diperlukan  
kegiatan  
dan terhadap  
kegiatan dan  
Baru  
yang asistensi  
anggaran  
yang mendukung anggaran  
Dikawal Sesuai regulatori dan  
Standar  
intensifikasi  
pembahasan  
dengan tim ahli Melakukan  
untuk  
pengajuan OPB  
Wasprod:  
Sebagian  
capaian indikator  
Wasprod:  
yang  
mendukung  
capaian  
indikator  
Wasprod:  
melaksanakan  
percepatan  
akses  
obat inovasi di  
Indonesia  
tidak  
kegiatan  
pendampingan  
seperti asistensi  
terlaksana  
(dikelola unit)  
regulatori onsite, pendampingan  
telah desk seperti  
fasilitas  
mencapai  
tahapan  
lebih tinggi  
prasertifikasi, dan asistensi  
yang melakukan  
inspeksi  
regulatori  
onsite,  
dari  
tahapan sertifikasi CPOB.  
desk  
sebelumnya,  
sehingga  
kumulatif  
capaian  
melampaui  
target  
prasertifikasi,  
dan  
melakukan  
inspeksi  
sertifikasi  
CPOB.  
nilai  
yang ditetapkan.  
Pada indikator Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru yang  
Dilakukan Sesuai Standar, pelaksanaan pengawalan hingga Triwulan II Tahun 2026  
secara umum berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Dari sisi  
pengawasan sarana produksi, sebagian fasilitas telah berhasil mencapai tahapan  
pengembangan yang lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya, sehingga nilai  
kumulatif capaian indikator melampaui target yang telah ditetapkan. Kondisi ini  
menunjukkan adanya progres positif dalam pendampingan pemenuhan persyaratan  
fasilitas produksi untuk mendukung hilirisasi obat pengembangan baru.  
81  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Meskipun demikian, dari aspek regulatori masih diperlukan penguatan melalui  
asistensi regulatori dan intensifikasi pembahasan dengan tim ahli terhadap  
pengajuan obat pengembangan baru (OPB), guna memastikan proses evaluasi  
dokumen serta pemenuhan persyaratan teknis dapat berlangsung secara optimal  
sesuai ketentuan yang berlaku. Penguatan tersebut diperlukan agar setiap tahapan  
pengembangan dapat berjalan secara efektif tanpa menghambat pencapaian  
indikator pada periode selanjutnya.  
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan  
kegiatan serta pemanfaatan anggaran yang mendukung pencapaian indikator. Selain  
itu, akan terus dilaksanakan kegiatan pendampingan kepada sarana produksi  
melalui asistensi regulatori secara onsite, desk pra-sertifikasi, serta inspeksi  
sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) guna memastikan kesiapan  
fasilitas dalam memenuhi persyaratan regulasi dan mempercepat proses hilirisasi  
obat pengembangan baru.  
Indikator ini telah ditetapkan sebagai risiko yang dikelola. Dari aspek pengawasan  
sarana produksi, risiko yang dikelola adalah S-01, yaitu sarana produksi obat  
inovasi (bahan aktif obat dan eksipien, produk biologi, serta radiofarmaka) belum  
mampu memenuhi persyaratan CPOB di fasilitasnya. Sementara itu, dari aspek  
regulatori, risiko yang dikelola adalah S-05, yaitu evaluasi dokumen obat  
pengembangan baru (OPB) melewati target Service Level Agreement (SLA). Oleh  
karena itu, penguatan koordinasi antar unit, pendampingan teknis yang  
berkelanjutan, serta monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan dan evaluasi  
dokumen perlu terus dilakukan untuk memastikan pencapaian indikator tetap  
optimal sekaligus memitigasi risiko yang telah diidentifikasi.  
82  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3.3 Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Berikut ini diuraikan progres tindak lanjut atas poin-poin rekomendasi yang disampaikan pada laporan kinerja triwulan sebelumnya,  
sebagai berikut:  
Tabel 3.24 Matriks Status Tindak Lanjut Rekomendasi TW I Tahun 2026  
Apakah  
sudah  
dikelola  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Sebelumnya  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Progres TL  
Rekomendasi  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Status  
Timeline  
Kode Risiko  
sebagai  
risiko (Y/T)*  
(1)  
(3)  
(4)  
(5)  
(6)  
(7)  
(8)  
(9)  
(10)  
(11)  
tidak ada kendala  
Peningkatan  
dalam implementasi monitoring  
pengawasan mutu obat evaluasi implementasi  
strategi Pelaksanaan  
Belum selesai Tindak Lanjut TW IV 2026  
TW II 2026,  
Y
S 020  
Tidak  
terlaksananya  
pengawasan  
keamanan, mutu,  
label dan ekspor  
impor ONPPZA  
(dikelola unit)  
1.  
01 - Persentase  
Obat yang aman  
dan bermutu  
dan  
merupakan  
beredar  
relevan  
perkembangan  
serta  
agar  
lebih sampling  
dengan dengan  
terkini sampling  
didukung berlaku  
sesuai  
pedoman  
yang  
tindak  
masih  
lanjut  
tetap  
dilakukan  
hingga  
Tahun  
akhir  
2026.  
dari  
pendekatan monitoring  
dan evaluasi teknis yang  
lebih komprehensif.  
Dampak  
tindak  
lanjut  
tersebut akan  
dimonitoring  
dan dievaluasi  
terhadap  
capaian  
indikator  
B01: Kegiatan belum bisa Meningkatkan  
dilakukan karena kepatuhan  
anggaran belum tersedia produksi  
pada TW I 2026 persyaratan  
melalui  
Pelaksanaan pembinaan  
tingkat 1) Melakukan  
Belum selesai Hingga TW II TW III-IV  
Y
S-01  
Pemenuhan  
4
sarana  
terhadap  
CPOB  
penguatan  
dan  
monitoring  
dan  
2026,  
lanjut  
tindak 2026  
masih  
CPOB  
Sarana  
04 - Persentase  
sarana produksi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
evaluasi terhadap  
tindak lanjut hasil  
inspeksi, baik oleh  
Produksi  
Obat  
tetap dilakukan  
JKN, Bahan Baku  
Obat dan Obat  
High Risk lainnya  
hingga  
Tahun  
Dampak  
tindak  
tsb  
akhir  
2026.  
dari  
lanjut  
akan  
B02:  
UPT  
maupun  
kegiatan belum berjalan. pengawasan  
Pada bulan Februari berkelanjutan,  
pusat.  
belum  
sesuai  
2) Mendorong  
percepatan  
dengan  
ketentuan  
telah  
dilaksanakan khususnya  
terhadap  
Forum Inspeksi CPOB sarana dengan hasil  
pemenuhan CAPA  
dimonitoring  
83  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
dikelola  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Sebelumnya  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Progres TL  
Rekomendasi  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Status  
(6)  
Timeline  
(8)  
Kode Risiko  
(10)  
sebagai  
risiko (Y/T)*  
(3)  
(4)  
(5)  
(7)  
(9)  
(11)  
sebagai  
perencanaan  
bagian  
dari inspeksi tidak memenuhi  
oleh sarana yang  
masih TMK.  
dan dievaluasi  
terhadap  
kegiatan ketentuan.  
inspeksi Tahun 2026.  
3) Melaksanakan  
pendampingan  
capaian  
indikator terkait  
B03: Masih terdapat  
sarana produksi dengan  
dan  
pembinaan  
secara  
teknis  
terarah  
sarana  
temuan  
Selain  
karena  
peningkatan  
sanksi  
banyak  
ditemukan  
pada  
UPD, sehingga  
tindak lanjut  
itu,  
hasil  
Memenuhi  
inspeksi  
Tidak  
pada  
dengan  
Ketentuan  
(TMK) akibat adanya  
ketidaksesuaian  
lebih  
kritikal/major.  
4) Meningkatkan  
koordinasi dengan  
terhadap  
CPOB  
persyaratan  
fasilitas  
UPT  
pengawalan  
dalam  
perbaikan sarana.  
5) Melakukan  
yang dilakukan  
terhadap UPD  
adalah dengan  
melaksanakan  
Forum  
pemantauan  
berkala terhadap  
progres perbaikan  
untuk memastikan  
peningkatan  
Komunikasi  
Penyiapan  
status kepatuhan"  
Plasma untuk  
Fraksionasi  
Tahun  
2026  
(29 Juni 2026).  
Fasilitas distribusi belum Penguatan pembinaan Peningkatan  
sepenuhnya memenuhi dan pendampingan kapasitas SDM  
teknis berbasis risiko, melalui bimbingan  
Belum selesai Melakukan  
sosialisasi  
TW III-IV  
2026  
T
-
-
5
05  
-
Persentase  
standar CDOB  
monitoring  
target  
clusterisasi  
temuan  
sesuai dengan  
ketentuan  
fasilitas distribusi  
obat  
memenuhi  
ketentuan  
serta  
pengawasan  
optimalisasi teknis dan sosialisasi  
dan  
yang  
dengan regulasi  
prioritas pada sarana  
berisiko tinggi. Selain itu,  
agar  
perlu  
penegasan  
perbaikan  
dilakukan  
komitmen  
melalui  
84  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
dikelola  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Sebelumnya  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Progres TL  
Rekomendasi  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Status  
(6)  
Timeline  
(8)  
Kode Risiko  
(10)  
sebagai  
risiko (Y/T)*  
(3)  
(4)  
(5)  
(7)  
(9)  
(11)  
mekanisme tindak lanjut  
hasil  
inspeksi  
yang  
terukur dan berbatas  
waktu.  
Realisasi mengacu pada Melakukan reviu dan Akan  
laporan UPT dengan mulai exercise  
dilakukan  
kembali  
hasil  
UPT  
kesimpulan  
Selesai  
Dapat  
pada  
kinerja  
TW 1 TA 2026  
yang telah  
dilihat TW II 2026  
capaian  
T
-
-
6
06 - Persentase  
Iklan Obat yang  
Memenuhi  
sebagian  
kesimpulan  
besar mempertimbangkan  
adalah pelaksanaan  
terhadap  
pengawasan  
pada  
memenuhi ketentuan.  
Telah dilakukan Bimtek lebih optimis  
peningkatan target yang terkait  
Ketentuan  
MK dan TMK.  
mencapai target  
sebesar  
yang diharapkan dapat  
brdampak positif pada  
110,11%.  
kualitas  
pengawasan  
Dampak  
dari  
Iklan oleh UPT, termasuk  
mekanisme pengawasan  
agar efektif.  
tindak  
lanjut  
tersebut akan  
dimonitoring  
dan dievaluasi  
terhadap  
capaian  
indikator terkait  
Realisasi mengacu pada Melakukan reviu dan 1) Akan  
dilakukan Belum selesai Kegiatan  
exercise kembali Sosialisasi  
TW III 2026  
T
-
-
7
laporan UPT dengan mulai  
07  
Label  
Tembakau  
dan/atau  
Elektronik  
Memenuhi  
Ketentuan  
-
Persentase  
Produk  
sebagian  
kesimpulan  
memenuhi ketentuan.  
besar mempertimbangkan  
adalah pelaksanaan  
peningkatan target yang  
terhadap  
hasil  
Peraturan/kete  
ntuan terkini  
pengawasan UPT  
terkait kesimpulan  
MK dan TMK.  
kepada Pelaku  
usaha maupun  
petugas  
baru  
Rokok  
yang  
Telah dilakukan Bimtek lebih optimis  
yang diharapkan dapat  
berdampak positif pada  
UPT  
akan  
kualitas  
pengawasan  
dilaksanakan  
Iklan oleh UPT, termasuk  
mekanisme pengawasan  
agar efektif.  
pada  
Agustus 2026.  
bulan  
85  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
dikelola  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Sebelumnya  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Progres TL  
Rekomendasi  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Status  
Timeline  
Kode Risiko  
sebagai  
risiko (Y/T)*  
(1)  
(3)  
(4)  
(5)  
(6)  
(7)  
(8)  
(9)  
(10)  
(11)  
Terdapat inspeksi yang Perhitungan  
dilaksanakan  
pertengahan Maret 2026 lanjut pada TW II 2026  
dan tindak lanjut sedang  
yang  
secara Perhitungan secara  
pada kumulatif data tindak kumulatif pada TW 2  
Selesai  
Selesai  
_
T
-
-
9
09-Persentase  
sentra uji klinik  
dan  
BE  
dalam proses evaluasi.  
Hal ini menyebabkan  
belum terlihat apakah  
memenuhi  
ketentuan  
terdapat  
pelanggaran  
yang bersifat kritikal dari  
hasil inspeksi  
DItreg: capaian indikator Ditreg: Monitoring dan Ditreg:  
Monitoring  
evaluasi  
kegiatan  
Belum  
Ditreg:  
Monitoring dan  
evaluasi  
terhadap  
kegiatan  
anggaran yang  
mendukung  
capaian  
TW IV  
Y
S-3  
Kolaborasi  
Sinergisme  
perkuatan  
Pelayanan Publik  
11  
01  
-
Persentase  
ini masih diperlukan evaluasi  
terhadap dan  
pengawalan  
hilirisasi  
Pengembangan  
Baru  
dikawal  
standar  
asistensi regulatori dan kegiatan dan anggaran terhadap  
Obat  
intensifikasi pembahasan yang  
mendukung dan anggaran yang  
dengan tim ahli untuk capaian indikator  
pengajuan OPB  
mendukung capaian  
indikator  
dan  
dalam  
rangka  
yang  
sesuai  
percepatan akses  
obat inovasi di  
Indonesia tidak  
terlaksana  
Wasprod:  
Sebagian kegiatan pendampingan Wasprod:  
fasilitas telah mencapai seperti asistensi melaksanakan  
tahapan yang lebih tinggi regulatori onsite, desk pendampingan  
Melakukan  
Wasprod:  
indikator  
(dikelola unit)  
dari  
sebelumnya,  
nilai kumulatif capaian sertifikasi CPOB.  
melampaui target yang  
ditetapkan.  
tahapan prasertifikasi,  
sehingga melakukan  
dan seperti  
inspeksi regulatori onsite, desk  
prasertifikasi, dan  
asistensi  
Wasprod:  
melaksanakan  
pendampingan  
seperti asistensi  
regulatori  
melakukan inspeksi  
sertifikasi CPOB.  
onsite,  
desk  
prasertifikasi,  
dan melakukan  
inspeksi  
sertifikasi CPOB.  
86  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3.4 Realisasi Anggaran  
Pada Triwulan II Tahun 2026, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif telah melaksanakan berbagai kegiatan sesuai  
dengan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Alokasi  
kinerja dan anggaran tersebut didistribusikan ke dalam sejumlah program dan  
output strategis untuk mendukung pencapaian sasaran organisasi.  
Realisasi kinerja menunjukkan perkembangan yang bervariasi antar output.  
Sebagian kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan target triwulanan, sedangkan  
kegiatan lainnya masih berada dalam proses pelaksanaan dan akan dilanjutkan pada  
triwulan berikutnya. Secara kumulatif, capaian kinerja sampai dengan Triwulan II  
menunjukkan perkembangan positif menuju pencapaian target tahunan.  
Rincian Realisasi Anggaran sampai dengan TW II tahun 2026 sesuai Pagu Netto yang  
telah dikurangi nilai Pagu Blokir, sebagai berikut :  
1) Realisasi per jenis Belanja  
Realisasi  
Penyerapan Presentase  
(Rp)  
Target Penyerapan  
No MAK Pagu Netto (Rp)  
Deviasi  
-8,53  
TW II (%)  
1
2
52  
53  
18.746.732.000  
1.389.834.000  
50  
40  
9.373.366.000 7.774.540.901  
41,47  
555.933.600  
989.913.772  
71,23  
31,23  
2) Realisasi per Kode Kegiatan  
87  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3) Realisasi per Unit Kerja  
Unit Kerja  
Pagu  
Realisasi  
Presentase  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan  
Obat NPP  
4.542.702.000 2.106.874.361  
46,38  
Direktorat Pengawasan KMEI Obat NPPZA  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat NPP  
Direktorat Registrasi Obat  
4.140.641.000 1.750.854.871  
3.227.773.000 1.630.179.439  
5.652.443.000 2.206.652.282  
42,28  
50,50  
39.04  
27,75  
41,76  
Direktorat Standardisasi Obat NPPZA  
2.573.007.000  
714.043.8347  
Satuan Kerja Deputi Bidang Pengawasan 20.136.566.000 8.408.604.834  
Obat NPPZA  
Realisasi anggaran pada Triwulan II pada umumnya berjalan seiring dengan tahapan  
pelaksanaan kegiatan. Penyerapan anggaran masih dipengaruhi oleh proses  
administrasi, persiapan teknis, dan pelaksanaan pengadaan yang memerlukan  
waktu. Oleh karena itu, diperlukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan  
penyelesaian administrasi keuangan agar realisasi anggaran pada semester  
berikutnya dapat berlangsung lebih optimal dan selaras dengan pencapaian target  
kinerja.  
Beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan antara lain  
keterlambatan dalam proses pengadaan, penyesuaian jadwal kegiatan, serta  
kebutuhan koordinasi lintas unit yang memerlukan waktu lebih panjang. Meskipun  
demikian, upaya percepatan terus dilakukan melalui optimalisasi perencanaan,  
peningkatan koordinasi, serta pemantauan berkala terhadap pelaksanaan kegiatan.  
Secara umum, kinerja dan anggaran Deputi pada Triwulan II menunjukkan kondisi  
yang cukup terkendali, capaian kinerja anggaran Deputi 1 sebesar Rp 8.408.604.787  
(41,76%) dari pagu anggaran sebesar Rp 20.136.566.000. Data pagu anggaran yang  
digunakan pada laporan kinerja anggaran TW II tahun 2026 ini merujuk kepada  
DIPA Revisi 3 dengan anggaran tanpa Auto Adjustment dan penghematan sebesar  
Rp 11.695.373.000.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA berkomitmen untuk meningkatkan capaian  
pada triwulan berikutnya. Diharapkan, dengan adanya percepatan pelaksanaan  
kegiatan dan optimalisasi penyerapan anggaran, target kinerja dan anggaran  
tahunan dapat tercapai secara optimal.  
88  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3.4.a Realisasi Anggaran yang telah Digunakan untuk Mewujudkan Kinerja sesuai dengan Dokumen  
Perjanjian Kinerja  
Realisasi anggaran yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja (realisasi kinerja  
dibandingkan dengan realisasi anggaran) dapat dilihat pada tabel berikut ini.  
Tabel 3.25 Perbandingan Realisasi Kinerja vs Realisasi Anggaran Triwulan II Tahun 2026  
Capaian  
dibanding  
target  
akhir  
Renstra  
KINERJA (Kumulatif)  
ANGGARAN (Kumulatif)  
Capaian  
dengan  
target  
B12  
Sasaran  
Program  
Realisasi  
Capaian (%)  
B05  
Realisasi  
Capaian (%)  
B04 B05 B06  
No.  
Indikator Kinerja  
PAGU  
(Dalam ribuan  
rupiah)  
Target  
(B10-B12)  
B04  
B05  
B06  
B04  
B06  
B04  
B05  
B06  
1
Meningkat nya  
efektivitas  
pengawasan di  
bidang Sediaan  
Farmasi dan  
01 - Persentase  
Obat yang aman  
dan bermutu  
95%  
(B02-B12)  
99.95  
-
101.02  
-
5,487,716,000  
1,375,594,000  
686,235,219 1,004,750,949 2,100,806,432 12.50 18.31 38.28  
95.16  
95.21  
94.96  
100.16  
100.22  
-
99.95  
93,5  
(akhir  
tahun)  
02 - Indeks  
Kualitas ebijakan  
Pengawasan Obat  
Pangan Olahan  
163,651,622  
139,540,000  
245,814,598  
180,829,549  
350,516,066 11.90 17.87 25.48  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
03 - Persentase  
rekomendasi hasil  
pengawasan obat  
yang  
ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
04 - Persentase  
sarana produksi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
05 - Persentase  
fasilitas distribusi  
obat yang  
35  
(akhir  
tahun)  
1,514,512,000  
431,512,385  
9.21 11.94 28.49  
-
-
-
79%  
67  
81,82  
97.55  
76.04  
81.19  
722,241,000  
107,447,735  
470,379,601  
210,421,452  
548,853,888  
364,707,012 14.88 29.13 50.50  
640,283,804 44.04 51.39 59.95  
64.63  
64.68  
64.63  
65.15  
64.63  
65.36  
81.82  
96.54  
81.82  
97.24  
81.82  
97.55  
1,068,085,000  
memenuhi  
ketentuan  
89  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Capaian  
dibanding  
target  
akhir  
Renstra  
KINERJA (Kumulatif)  
ANGGARAN (Kumulatif)  
Capaian  
dengan  
target  
B12  
Sasaran  
Program  
Realisasi  
Capaian (%)  
B05  
Realisasi  
Capaian (%)  
No.  
Indikator Kinerja  
PAGU  
(Dalam ribuan  
rupiah)  
Target  
(B10-B12)  
B04  
B05  
B06  
B04  
B06  
B04  
B05  
B06  
B04  
B05  
B06  
06 - Persentase  
Iklan Obat yang  
Memenuhi  
88.33  
77  
110.11  
109.95  
117.18  
102.00  
84,136,000  
25,366,570  
28,246,570  
31,891,570  
96,474,606  
30.15 33.57 37.90  
99.03  
98.55  
97.26  
112.11  
111.57 110.11  
109.94 109.95  
Ketentuan  
07 - Persentase  
Label Produk  
Tembakau  
dan/atau Rokok  
Elektronik yang  
Memenuhi  
180,074,000  
14,220,000  
33,255,000  
7.90 18.47 53.57  
84.65  
84.65  
84.66  
109.94  
Ketentuan  
08 - Persentase  
penurunan apotek  
yang melakukan  
penyerahan  
antibiotik tanpa  
resep dokter  
09 - Persentase  
sentra uji klinik  
dan BE yang  
9.7  
(akhir  
tahun)  
233,106,000  
891,886,000  
1,965,000  
1,965,000  
27,415,000  
0.84  
0.84 11.76  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
81.5  
(B03,B06,B  
09,B12)  
79,792,306  
114,501,502  
205,495,571  
8.95 12.84 23.04  
77.78  
95.43  
95.43  
92.59  
memenuhi  
ketentuan  
2
Meningkatnya  
Kesadaran  
01 - Indeks  
Masyarakat atas Kesadaran  
Sediaan Farmasi Masyarakat  
90.31  
(akhir  
tahun)  
252,652,000  
1,635,300  
110,036,300  
167,673,624  
0.65 43.55 66.37  
-
-
-
-
-
-
-
-
dan Pangan  
Olahan yang  
Aman dan  
Bermutu  
terhadap Obat  
yang aman dan  
bermutu  
90  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Capaian  
dibanding  
target  
akhir  
Renstra  
KINERJA (Kumulatif)  
ANGGARAN (Kumulatif)  
Capaian  
dengan  
target  
B12  
Sasaran  
Program  
Realisasi  
Capaian (%)  
B05  
Realisasi  
Capaian (%)  
No.  
Indikator Kinerja  
PAGU  
(Dalam ribuan  
rupiah)  
Target  
(B10-B12)  
B04  
B05  
B06  
B04  
B06  
B04  
B05  
B06  
B04  
B05  
B06  
3
Meningkatnya  
efektivitas  
regulatory  
10 - Persentase  
pengawalan  
hilirisasi Obat  
Pengembangan  
Baru yang dikawal  
sesuai standar  
assistance dan  
kemandirian  
industri dalam  
pengembangan  
Sediaan Farmasi  
dan Pangan  
Olahan  
74.6  
(B03,B06,B  
09,B12)  
1,264,061,000  
141,953,731  
210,982,541  
336,406,117 11.23 16.69 26,61  
-
-
68.40  
-
-
93,97  
93,97  
79.80  
11 - Persentase  
industri farmasi  
yang meningkat  
level maturitasnya  
56.5  
(akhir  
tahun)  
109,351,000  
2,133,785,000  
1,398,376,000  
12,222,490  
504,049,380  
467,531,517  
14,832,990  
64,595,990  
11.18 13.56 59.07  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
4
5
09- Layanan  
Publik BPOM  
yang Prima  
4.85  
(akhir  
tahun)  
12 - Indeks  
Pelayanan Publik  
di Bidang Obat  
629,091,942  
885,949,809 23.62 29.48 41.52  
10 -  
92.1  
(akhir  
tahun)  
13 - Nilai  
Pembangunan ZI  
Deputi 1  
Terwujudnya  
Tata Kelola  
pemerintah Unit  
Organisasi yang  
optimal  
514,090,734  
484,274,267  
601,479,339 33.43 36.76 43.01  
535,688,215 35.49 37.02 40.95  
81.86  
(akhir  
tahun)  
5
(akhir  
tahun)  
3
14 - Nlai AKIP  
Deputi 1  
1,308,141,000  
1,938,186,500  
174,663,500  
464,249,542  
587,348,012  
94,124,553  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
15 - Nilai Kinerja  
Anggaran Deputi1  
961,960,619 1,451,747,714 30.30 49.63 74.90  
16 - Indeks  
Manajemen Risiko  
Deputi 1  
(akhir  
tahun)  
111,549,321  
115,961,533 53.89 63.87 66.39  
-
Total  
20,136,566,000 3,961,712,577 5,405,457,221 8,408,604,787 19.67 26.84 41.76  
91  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3.4.b Realisasi anggaran per Sasaran Program  
Berikut merupakan realisasi anggaran per sasaran program pada TW II tahun 2026  
yang tertera pada Tabel 3.12 dibawah ini.  
Tabel 3.26 Tabel Perbandingan Realisasi Anggaran vs Sasaran Program Triwulan II  
Tahun 2026  
No.  
Sasaran Program  
Pagu  
Realisasi  
Capaian (%)  
11,557,350,000  
4,249,102,446  
36.76  
Meningkatnya efektivitas pengawasan di  
bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
1.  
252,652,000  
167,673,624  
401,002,107  
66.37  
29.20  
Meningkatnya Kesadaran Masyarakat atas  
2. Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang  
Aman dan Bermutu  
1,373,412,000  
Meningkatnya efektivitas regulatory  
assistance dan kemandirian industri dalam  
pengembangan Sediaan Farmasi dan Pangan  
3.  
Olahan  
6,953,152,000  
3,590,826,610  
51.64  
Terwujudnya Tata Kelola pemerintahan serta  
4.  
Pelayanan Publik Unit Organisasi yang Prima  
20,136,566,000  
8,408,604,787  
41.76  
Total  
3.4.c. Efisiensi dan Efektivitas atas Penggunaan Sumber Daya dalam  
Mencapai Kinerja per Sasaran  
Prinsip efisiensi dalam penggunaan anggaran untuk memastikan pengalokasian  
anggaran dapat menghasilkan output yang direncanakan/ditargetkan dengan  
mengacu pada ketentuan pelaksanaan anggaran yang berlaku.  
Pada tahun 2026 Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA, mempunyai 4 (empat)  
Sasaran Program dengan 17 (tujuh belas) Indikator Kinerja. Pada TW II tahun 2026,  
dihitung efisiensi anggaran terhadap 2 (dua) sasaran program, dan berdasarkan  
perhitungan efisiensi penggunaan anggaran pada tabel dibawah ini 2 sasaran  
program terukur tidak efisien target anggaran yang digunakan adalah data RPD  
(Rencana Penarikan Dana).  
Berdasarkan Tabel 3.27 tingkat efisiensi penggunaan anggaran Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA pada Triwulan II Tahun 2026, terlihat bahwa kinerja efisiensi  
pada kedua sasaran strategis masih berada dalam kategori tidak efisien.  
92  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3.27 Tingkat efisiensi penggunaan anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
Triwulan II tahun 2026  
Indeks Efisiensi  
Capaian  
Indikator (%) Capaian (%)  
Anggaran  
Nilai Efisiensi  
(TE)  
TE=(e-1)/1  
(IE)  
(d)  
IE= a/b  
No  
Sasaran Strategis  
Capaian TE  
Kategori  
(a)  
(b)  
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan di bidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
Tidak  
Efisien  
1
99.14  
36.76  
2.70  
3.22  
1.70  
2.22  
78 %  
Meningkatnya efektivitas  
regulatory assistance dan  
kemandirian industri dalam  
pengembangan Sediaan  
Tidak  
Efisien  
2
93,97  
29.20  
75 %  
Farmasi dan Pangan Olahan  
Berdasarkan Tabel 3.27, capaian indikator kinerja pada kedua sasaran strategis  
sampai dengan Triwulan II Tahun 2026 tergolong tinggi, sedangkan persentase  
capaian anggaran masih relatif rendah. Pada sasaran strategis meningkatnya  
efektivitas pengawasan di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan, capaian  
indikator kinerja mencapai 99.14% dengan capaian anggaran sebesar 36.76%.  
Berdasarkan metode pengukuran yang digunakan, diperoleh Indeks Efisiensi  
sebesar 2.70. Nilai Efisiensi sebesar 1.70 dan capaian Tingkat Efisiensi sebesar 78%,  
sehingga dikategorikan tidak efisien.  
Selanjutnya, pada sasaran strategis meningkatnya efektivitas regulatory assistance  
dan kemandirian industri dalam pengembangan Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan, capaian indikator kinerja tercatat sebesar 93.97%, sedangkan capaian  
anggaran sebesar 29.20%. Hasil perhitungan menunjukkan Indeks Efisiensi sebesar  
3.22, Nilai Efisiensi sebesar 2.22, dan capaian Tingkat Efisiensi sebesar 75%.  
Berdasarkan kriteria penilaian, sasaran strategis tersebut juga masih termasuk  
dalam kategori tidak efisien.  
Secara umum, capaian indikator kinerja yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan  
realisasi anggaran menunjukkan bahwa sebagian besar target kinerja sampai  
dengan Triwulan II telah dapat dicapai meskipun penggunaan anggaran belum  
optimal. Namun demikian, berdasarkan hasil pengukuran Tingkat Efisiensi, kedua  
sasaran strategis belum memenuhi kriteria efisien. Kondisi tersebut perlu dicermati  
93  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
dengan mempertimbangkan pola pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran,  
termasuk kemungkinan adanya kegiatan yang telah menghasilkan keluaran, tetapi  
proses pembayaran atau pertanggungjawaban anggarannya belum diselesaikan  
pada periode pelaporan.  
Untuk meningkatkan efisiensi pada periode berikutnya, perlu dilakukan  
penyelarasan antara kemajuan pelaksanaan kegiatan, pencapaian output, dan  
realisasi anggaran. Selain itu, diperlukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan  
penyelesaian administrasi keuangan, pemantauan secara berkala terhadap rencana  
penarikan dana, serta evaluasi terhadap komponen kegiatan yang belum  
memberikan kontribusi optimal terhadap pencapaian sasaran. Langkah tersebut  
diperlukan agar pencapaian target kinerja sampai dengan akhir Tahun 2026 dapat  
diikuti dengan pemanfaatan anggaran yang lebih terencana, proporsional, dan  
akuntabel.  
94  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB IV  
PENUTUP  
4.1 Kesimpulan  
Evaluasi capaian sasaran program dalam Rencana Strategis 2025–2029 serta  
Perjanjian Kinerja Tahun 2026 menunjukkan bahwa pada Triwulan II Tahun 2026 telah  
diukur 2 (dua) sasaran program dan 7 (tujuh) indikator kinerja. Berdasarkan  
pengukuran tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA mencapai hasil sebagai  
berikut:  
a. Satu (1) IKU dengan kategori Tidak dapat disimpulkan (≥110%)  
b. Satu (1) IKU dengan kategori Sangat baik (100%<x≤110%)  
c. Empat (4) IKU dengan kategori Baik (90%<x≤100%)  
d. Satu (1) IKU dengan kategori Cukup(60%x≤90%)  
Secara umum, Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
Triwulan II Tahun 2026 mencapai predikat BAIK (99.84%). Sehingga dapat disimpulkan  
bahwa kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA pada Triwulan II Tahun 2026  
telah sesuai target yang ditetapkan.  
Dalam rangka mewujudkan target kinerja, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
didukung dengan alokasi anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan, adapun  
Capaian kinerja anggaran Deputi I sebesar Rp8.408.604.787,00 (41,76%) dari pagu  
anggaran sebesar Rp20.136.566.000,00. Data pagu anggaran yang digunakan pada  
laporan kinerja anggaran TW II tahun 2026 ini merujuk kepada DIPA Revisi 3 dengan  
anggaran termasuk Auto Adjustment dan penghematan sebesar Rp11.695.373.000,00.  
4.2 Saran  
Untuk peningkatan kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA, perlu melakukan  
perbaikan antara lain:  
a. Mempercepat pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBN maupun hibah  
b. Melaksanakan pembukaan blokir dana PNBP secara cermat, disertai perbaikan  
RPD dan percepatan pengadaan belanja modal untuk mengantisipasi kelangkaan  
barang menjelang akhir tahun.  
95  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
c. Dilakukan penyesuaian perhitungan target pada indikator persentase sentra uji  
klinik dan bioekivalensi (BE) yang memenuhi ketentuan, yang dihitung secara  
kumulatif hingga Triwulan IV Tahun 2026, dengan mempertimbangkan kondisi  
aktual dan capaian yang realistis.  
d. Memperkuat implementasi pengawasan mutu obat beredar melalui monitoring dan  
evaluasi teknis secara sistematis dan berkelanjutan.  
e. Peningkatan kompetensi dan koordinasi lintas unit dan UPT agar pengawasan lebih  
adaptif, efektif, dan sesuai ketentuan.  
f. Melaksanakan komunikasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha guna  
meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi.  
g. Menyusun draf revisi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Produk Tembakau  
dan Rokok Elektronik sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan.  
96  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran I - Perjanjian Kinerja Tahun 2026  
97  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
98  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran II - Pengukuran Kinerja  
Rincian hasil pengukuran kinerja pada setiap indikator dapat dilihat secara lengkap melalui tautan berikut:  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1Efmzp2KUZ5cxH0wdM17uIUDAUZCsQDbf/edit?gid=1400563877#gid=1400563877  
(T: Target; R: Realisasi; C: Capaian)  
Capaian B03 Capaian  
B04  
s.d B05  
s.d B06  
Indikator  
Kinerja  
PIC  
Anggar  
an  
Capaian  
(%)  
dibandingka  
n target  
B03  
dibandingk  
an target  
2029  
Sasaran  
Target di Target  
Targe Target  
t B12 2029  
Keterang  
an  
No.  
Program  
PK  
B04-B06  
Pembi Penye Realisa Capaian Pembil Penye Realisas Capaian Pembil Penye Realisa Capaian  
Program  
TW II  
B12 (Akhir  
Tahun)  
lang  
but  
si (%)  
(%)  
ang  
but  
i (%)  
(%)  
ang  
but  
si (%)  
(%)  
01 -  
Persentase  
Obat yang  
aman dan  
bermutu  
95  
Target  
tidak  
tercapai  
(B02-  
B12)  
95  
2200 2312 95.16  
100.16  
2964 3113  
95.21  
100.22 4,179 4,401 94.96  
99.95  
99.95 95.00 94.00  
99.95  
101.02  
KMEI  
04 -  
WasPro  
d
Persentase  
sarana  
01 - Meningkat  
nya efektivitas  
pengawasan  
dibidang  
Target  
tidak  
tercapai  
produksi obat  
yang  
79  
79  
53  
82  
64.63  
81.82  
53  
82  
64.63  
81.82  
53  
82  
64.63  
81.82  
81.82  
79  
85  
81.82  
76.04  
memenuhi  
ketentuan  
1
Sediaan Farmasi  
dan Pangan  
Olahan  
05 -  
WasDist  
Persentase  
fasilitas  
distribusi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
06 -  
Target  
tidak  
tercapai  
67  
67  
1152 1781 64.68  
96.54  
1507 2313  
65.15  
98.55  
97.24  
1947 2979 65.36  
97.55  
97.55  
67  
80.5  
97.55  
81.19  
Persentase  
Iklan Obat  
yang  
KMEI  
Target  
tercapai  
88.33  
88.33  
2642 2668 99.03  
112.11  
3324 3373  
111.57 4087 4202 97.26 110.11 110.11 88.33  
83  
110.11  
117.18  
99  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Capaian B03 Capaian  
B04  
s.d B05  
s.d B06  
Indikator  
Kinerja  
PIC  
Anggar  
an  
Capaian  
(%)  
dibandingka  
n target  
B03  
dibandingk  
an target  
2029  
Sasaran  
Target di Target  
Targe Target  
t B12 2029  
Keterang  
an  
No.  
Program  
PK  
B04-B06  
Pembi Penye Realisa Capaian Pembil Penye Realisas Capaian Pembil Penye Realisa Capaian  
Program  
TW II  
B12 (Akhir  
Tahun)  
lang  
but  
si (%)  
(%)  
ang  
but  
i (%)  
(%)  
ang  
but  
si (%)  
(%)  
Memenuhi  
Ketentuan  
07 -  
Persentase  
Label Produk  
Tembakau  
dan/atau  
Rokok  
KMEI  
Target  
tercapai  
77  
77  
2.416 2.854 84.65  
109.94  
2.907 3.434 84.65  
109.94 3395 4010 84.66 109.95 109.95  
77  
83  
109.95  
102.00  
Elektronik  
yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
09 -  
DitReg  
Persentase  
sentra uji  
klinik dan  
bioekivalensi  
yang  
81.5  
Target  
tidak  
tercapai  
81.5  
(B03,B06,  
B09,B12)  
7
9
77,78  
95.43  
95.43  
81.5  
84  
95.43  
92.59  
(B03)  
memenuhi  
ketentuan  
01 -  
3
04  
-Meningkatnya Persentase  
DITREG  
DAN  
efektifitas  
pengawalan  
waspr  
od :  
66,67  
%
ditreg :  
50,67  
%
regulatory  
hilirisasi Obat WASPRO  
assistance dan  
kemandirian  
Pengembanga  
n Baru yang  
D
74.6  
Target  
tidak  
74.6  
(B03,B06,  
B09,B12)  
-
58.67  
78.65  
78.65  
74.6 85.71  
78.65  
94.38  
(B03)  
tercapai  
industri dalam dikawal  
pengembangan sesuai  
Sediaan Farmasi standar  
dan Pangan  
Olahan  
100  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran III - Pengukuran Kinerja Program/ Kegiatan  
Rincian hasil pengukuran kinerja program/kinerja dapat dilihat secara lengkap melalui tautan berikut:  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1Efmzp2KUZ5cxH0wdM17uIUDAUZCsQDbf/edit?gid=1400563877#gid=1400563877  
Kinerja (Kumulatif)  
Realisasi  
B05  
Anggaran (Kumulatif)  
Program/ Kegiatan/  
Output  
Kendala/Hambatan  
Capaian (%)  
B05 B06  
Realisasi  
B05  
Capaian (%)  
B04 B05 B06  
No.  
1
Target  
PAGU  
B04  
B06  
B04  
B04  
B06  
DR. 4122  
3,692,188,000  
793,879,485 940,444,521 1,443,647,293 21.50 25.47 39.10  
Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
4122.ABG Kebijakan Bidang  
Kesehatan  
Realisasi capaian output di  
akhir tahun 2026, berproses  
setiap TW-nya.  
4122.ABG.001  
distribusi obat dan bahan obat  
antar lembaga dan/atau  
stakeholder yang diselesaikan  
Kajian  
isu  
6
0
0
0
0
0
0
1,199,508,000  
124,228,500  
160,500,450  
388,075,802 10.36 13.38 32.35  
Capaian masih on track  
Salah satu faktor pendukung  
keberhasilan  
tercapainya  
target adalah komitmen tim  
4122.BAH  
Lainnya  
4122.BAH.001  
Penilaian Fasilitas Distribusi Obat  
yang Diselesaikan Sesuai Standar  
Pelayanan Publik  
Keputusan  
kerja  
ketepatan  
untuk  
memenuhi  
waktu  
528  
179  
238  
314  
33.90 45.08 59.47  
506,972,000  
108,582,587  
133,478,687  
257,877,051 21.42 26.33  
51  
penyelesaian  
permohonan  
sesuai dengan SLA  
Rencana tindak lanjut :  
Monitoring dan Evaluasi  
berkala, Perbaikan Sistem  
Informasi Pelaporan  
Capaian masih on track  
Hambatan/Kendala  
informasi pelaporan atau  
pengolahan data hasil  
:
Sistem  
4122.QIC  
Pengawasan  
dan  
pengawasan yang belum  
sepenuhnya terintegrasi atau  
797,694,440 28.26 32.56 40.17  
mengalami gangguan teknis  
Pengendalian Lembaga  
4122.QIC.001 Keputusan hasil  
pengawasan fasilitas distribusi  
dan fasilitas penyerahan obat  
yang diselesaikan  
110  
36  
59  
76  
32.73 53.64 69.09  
1,985,708,000  
561,068,398  
646,465,384  
dapat  
memperlambat  
penyelesaian keputusan  
Untuk Rencana tindak Lanjut  
antara lain, Monitoring dan  
Evaluasi  
berkala  
serta  
Perbaikan berkelanjutan pada  
101  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kinerja (Kumulatif)  
Realisasi  
B05  
Anggaran (Kumulatif)  
Program/ Kegiatan/  
Output  
Kendala/Hambatan  
Capaian (%)  
B05 B06  
Realisasi  
B05  
Capaian (%)  
B04 B05 B06  
No.  
Target  
PAGU  
B04  
B06  
B04  
B04  
B06  
Sistem Informasi Pelaporan  
DR. 4123  
3,412,440,000  
299,385,137 659,001,159 1,252,841,091 8.77 19.31 36.71  
2
Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor  
dan Zat Adiktif  
Kendala yang dihadapi terkait  
dengan penerbitan SKI, AHP  
dan CPP:  
1) Adanya  
permohonan  
dispensasi yang diajukan  
oleh Industri Farmasi  
terkait importasi produk  
4123.BAH  
Pelayanan Publik Lainnya  
4123.BAH.001  
Penerbitan Surat Keterangan  
Impor Obat dan Bahan Obat  
yang  
tidak  
dapat  
memenuhi  
ketentuan  
masa simpan Obat yang  
diimpor atau importasi  
sesuai dengan NIE Lama.  
;
Analisis Hasil Pengawasan Impor  
26,170 9,558 11,763 14,294 36.52 44.95 54.62  
426,625,000  
138,449,320  
216,281,522  
266,367,522 32.45 32.45 62.44  
dan  
Ekspor  
Narkotika,  
2) Perlunya  
koordinasi  
internal dengan unit kerja  
lain berkaitan dengan  
Psikotropika, dan Prekursor dan  
Certificate of Pharmaceutical  
Product serta Persetujuan Iklan  
Obat Sebelum Beredar yang  
Diselesaikan Tepat W  
kebutuhan  
market.  
data  
pre  
3) Berkurangnya  
jumlah  
petugas yang melakukan  
evaluasi sehingga dapat  
mempengaruhi capaian  
SLA  
permohonan  
dan  
jumlah  
yang  
diselesaikan tepat waktu.  
1) Implementasi  
pengambilan  
strategi  
sampel  
berbasis risiko oleh UPT  
BPOM belum sepenuhnya  
terfokus pada produk dan  
sarana berisiko tinggi  
yang dapat meningkatkan  
4123 BIA  
Pengawasan dan Pengendalian  
Produk  
4123.BIA.001 Keputusan hasil  
pengawasan mutu ONPP yang  
diselesaikan (Laporan)  
110  
15  
17  
29  
13.64 15.45 26.36  
720,341,000  
24,690,700  
50,394,232  
238,949,095  
3.43 3.43 33.17  
peluang  
obat  
ditemukannya  
yang Tidak  
Memenuhi Syarat (TMS).  
2) Rotasi  
pegawai  
atau  
mutasi  
yang  
memerlukan  
proses  
102  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kinerja (Kumulatif)  
Realisasi  
Anggaran (Kumulatif)  
Program/ Kegiatan/  
Output  
Kendala/Hambatan  
Capaian (%)  
B05 B06  
Realisasi  
B05  
Capaian (%)  
B04 B05 B06  
No.  
Target  
PAGU  
B04  
B05  
B06  
B04  
B04  
B06  
adaptasi.  
3) Pelaksanaan  
penugasan  
secara  
beberapa  
prioritas  
simultan  
alokasi  
menyebabkan  
waktu dan sumber daya  
evaluator terbagi,  
sehingga berdampak pada  
kecepatan penyelesaian  
target kinerja.  
Capaian keputusan hasil  
pengawasan  
iklan  
dan  
penandaan obat, narkotika,  
psikotropika dan prekursor  
yang diselesaikan dari TW I  
hingga TW II tahun 2026  
adalah sejumlah 432 dari  
laporan pengawasan yang  
4123 BIA  
Pengawasan dan Pengendalian  
Produk  
4123.BIA.002 Keputusan hasil  
pengawasan iklan dan penandaan  
obat, narkotika, psikotropika, dan  
prekursor  
(Laporan)  
913  
182  
258  
432.00 19.93 28.26 47.32  
299,753,000  
25,366,570  
28,246,570  
39,241,570  
8.46 8.46 13.09  
diterima  
ditindaklanjuti yaitu sejumlah  
724 laporan sehingga  
dan  
perlu  
yang  
diselesaikan  
persentase capaian sebesar  
59,67%.  
Meskipun target penyusunan  
dan sosialisasi materi KIE di  
bidang Obat pada TW II  
Tahun 2026 telah tercapai,  
masih terdapat tantangan  
sebagai berikut:  
1) Tantangan dalam menjaga  
4123 BIB  
Pengawasan dan Pengendalian  
Masyarakat  
4123.BIB.001 Materi KIE di  
bidang obat yang disusun dan  
disosialisasikan (Orang)  
ketepatan  
penyusunan  
waktu  
dan  
sosialisasi materi KIE di  
Bidang Obat, sehingga  
12  
4
5
6.00  
33.33 41.67 50.00  
252,652,000  
1,635,300.00  
110,036,300  
167,673,624  
0.65 0.65 66.37  
diperlukan  
antar unit di Kedeputian 1  
pada setiap tahapan  
koordinasi  
penyusunan materi dan  
pelaksanaan kegiatan.  
2) Pemilihan materi KIE  
yang tepat dan relevan  
dengan  
kebutuhan  
sasaran, terutama dalam  
103  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kinerja (Kumulatif)  
Realisasi  
Anggaran (Kumulatif)  
Program/ Kegiatan/  
Output  
Kendala/Hambatan  
Capaian (%)  
B05 B06  
Realisasi  
B05  
Capaian (%)  
B04 B05 B06  
No.  
Target  
PAGU  
B04  
B05  
B06  
B04  
B04  
B06  
memastikan  
bahwa  
materi yang disampaikan  
dapat  
pemahaman  
perubahan  
meningkatkan  
dan  
perilaku  
masyarakat di bidang  
Obat NPPZA.  
1) Meskipun capaian output  
sampai dengan TW II  
Tahun  
2026  
telah  
melampaui target yang  
ditetapkan, implementasi  
ketentuan  
pengawasan  
produk tembakau dan  
rokok elektronik sesuai  
PP Nomor 28 Tahun 2024  
yang dimulai pada 27 Juli  
2026  
memengaruhi  
output.  
berpotensi  
capaian  
2) Pemahaman  
keseragaman  
dan  
penilaian  
4123 QIA  
Pengawasan dan Pengendalian  
Produk  
4123.QIA.001 Label Produk 6,200 2,416  
Tembakau  
hasil pengawasan produk  
tembakau dan rokok  
elektronik  
BPOM  
oleh  
masih  
UPT  
perlu  
2,907  
3,395  
38.97 46.89 54.76  
397,617,000  
21,290,000  
46,440,000.  
135,261,016  
5.35 5.35 34.02  
dan/atau  
Rokok  
ditingkatkan. Perbedaan  
interpretasi  
hasil  
Elektronik  
ketentuan (Produk)  
yang  
memenuhi  
terhadap  
pengawasan  
berpotensi menyebabkan  
ketidakkonsistenan data  
(perbedaan  
penilaian  
antar petugas UPT BPOM  
dan Pusat). Oleh karena  
itu, diperlukan verifikasi  
ulang  
dari  
hasil  
pengawasan  
produk  
tembakau dan rokok  
elektronik yang  
dilaporkan oleh UPT  
BPOM untuk memastikan  
kesesuaian  
hasil  
pengawasan  
dengan  
104  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kinerja (Kumulatif)  
Realisasi  
Anggaran (Kumulatif)  
Program/ Kegiatan/  
Output  
Kendala/Hambatan  
Capaian (%)  
B05 B06  
Realisasi  
B05  
Capaian (%)  
B04 B05 B06  
No.  
Target  
PAGU  
B04  
B05  
B06  
B04  
B04  
B06  
ketentuan yang berlaku.  
Faktor  
hambatan  
dalam  
pencapaian kinerja adalah:  
4123 QIA  
Pengawasan dan Pengendalian  
Produk  
4123.QIA.002 Laporan tindak  
lanjut regulatori terkait keamanan  
obat  
1) Tingkat  
permasalahan  
keamanan yang berbeda  
sehingga diperlukan  
kesulitan  
isu  
12  
1
2
5.00  
8.33 16.67 41.67  
1,315,452,000  
87,953,247  
207,602,535  
405,348,264  
6.69 6.69 30.81  
waktu yang lebih panjang.  
2) Jumlah SDM yang tidak  
sesuai dengan beban  
kerja.  
beredar  
yang  
dikomunikasikan (Laporan)  
DR. 4125  
1,104,468,617  
2,526,811,000  
522,867,762 709,290,019  
20.69 28.07 43.71  
3
Pengawasan Produksi Obat Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
4125.BAH  
Lainnya  
4125.BAH.001 Jumlah UPT Baru  
yang mandiri dalam inspeksi  
CPOB untuk Pemenuhan Standar  
PIC/s dan WHO  
Pelayanan Publik  
Proses penilaian terhadap  
pelaksanaan On the Job  
Training (OJT) pada beberapa  
2
0
0
0
0.00  
0.00  
0.00  
121,000,000  
0.00  
3,245,500 27,340,897  
0.00 2.68 22.60  
UPT  
masih berlangsung,  
sehingga penetapan status  
kemandirian UPT belum  
dapat dilakukan di TW II.  
1) Capaian ketepatan waktu  
penyelesaian keputusan  
penilaian belum optimal  
disebabkan oleh adanya  
peningkatan  
jumlah  
permohonan yang harus  
dievaluasi dalam periode  
4125.BAH  
Lainnya  
4125.BAH.002  
Penilaian Faslitas produksi BBO,  
obat, dan produk biologi, dan  
sarana khusus yang diselesaikan  
tepat waktu  
Pelayanan Publik  
Keputusan  
yang  
sama,  
serta  
kompleksitas  
proses  
60  
21  
24  
25  
35.00 40.00 41.67  
541,390,000  
261,243,806  
277,660,816  
343,367,278 48.25 51.29 63.42  
penilaian pada beberapa  
sarana yang memerlukan  
pendalaman lebih lanjut  
dan koordinasi lintas unit.  
2) Selain  
itu,  
terdapat  
beberapa dokumen yang  
memerlukan perbaikan  
dari  
pihak  
pemohon  
sehingga mempengaruhi  
waktu penyelesaian.  
105  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kinerja (Kumulatif)  
Realisasi  
Anggaran (Kumulatif)  
Program/ Kegiatan/  
Output  
Kendala/Hambatan  
Capaian (%)  
Realisasi  
B05  
Capaian (%)  
B04 B05 B06  
No.  
Target  
PAGU  
B04  
B05  
B06  
B04  
B05  
B06  
B04  
B06  
Tidak  
ada  
kendala,  
4125.QDI  
Pembinaan Industri  
Fasilitasi  
dan  
perhitungan RO dilakukan  
akhir tahun.  
4125.QDI.001 Jumlah Industri  
Farmasi yang meningkat level  
maturitasnya  
15  
0
0
0
0.00  
0.00  
0.00  
109,351,000  
12,222,490  
14,832,990  
64,595,990.00 11.18 13.56 59.07  
Sebagian  
mencapai tahapan yang lebih  
tinggi dari tahapan  
sebelumnya, namun terdapat  
fasilitas  
telah  
4125.QDI  
Pembinaan Industri  
4125.QDI.002 Keputusan Hasil  
Fasilitasi  
dan  
18  
78  
8
8
9
44.44 44.44 50.00  
1,153,829,000  
601,241,000  
141,953,731  
206,374,761  
331,798,337 12.30 17.89 28.76  
Pengawalan  
Pemenuhan  
beberapa  
fasilitas  
yang  
tahapannya masih rendah  
dengan proses peningkatan  
yang cukup lama  
Persyaratan Fasilitas  
Produksi Obat yang Diterbitkan  
4125.QIC  
Pengawasan  
dan  
Pengendalian Lembaga  
4125.QIC.001 Fasilitas produksi  
produk JKN dan produk high risk  
lainnya serta bahan baku obat  
yang diawasi sesuai standar  
22  
28  
32  
28.21 35.90 41.03  
107,447,735 207,175,952  
337,366,115 17.87 34.46 56.11  
Tidak ada hambatan  
DR. 4127  
Registrasi Obat  
5,238,967,000  
900,024,515 1,105,838,074 2,004,752,182 17.18 21.11 38.27  
4
Realisasi output diukur pada  
akhir tahun. progres saat ini  
adalah pemeliharaan aplikasi  
4127.BAH  
Lainnya  
4127.BAH.001 Layanan Publik  
Registrasi Obat yang Prima  
Pelayanan Publik  
1
9
0
4
0
4
0
7
0.00  
0.00  
0.00  
84,950,000  
0.00  
0.00  
4,500,000  
0.00 0.00 5.30  
dan  
kegiatan  
penunjang  
layanan publik  
4127.BAH  
Lainnya  
4127.BAH.002 Sarana sentra uji  
klinik dan bioekivalensi yang  
memenuhi  
Pelayanan Publik  
Realisasi output masih sesuai  
dengan target perencanaan  
sampai akhir tahun  
44.44 44.44 77.78  
42.68 49.30 63.96  
182,695,000  
18,746,400.  
878,769,115  
22,546,400  
31,142,400. 10.26 12.34 17.05  
ketentuan  
Realisasi output masih sesuai  
dengan target perencanaan  
sampai akhir tahun. Progres  
saat ini masih dengan  
kegiatan pendukung output.  
4127.PCA Perizinan Produk  
4127.PCA.001  
Registrasi Obat yang Diselesaikan  
Sesuai Ketentuan  
Keputusan  
13,100 5591  
6458  
8379  
4,861,090,000  
1,078,683,894 1,964,502,002 18.08 22.19 40.41  
106  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kinerja (Kumulatif)  
Realisasi  
Anggaran (Kumulatif)  
Program/ Kegiatan/  
Output  
Kendala/Hambatan  
Capaian (%)  
B05 B06  
Realisasi  
B05  
Capaian (%)  
B04 B05 B06  
No.  
Target  
PAGU  
B04  
B05  
B06  
B04  
B04  
B06  
realisasi  
output  
telah  
mencapai dari target yang  
ditetapkan, hal ini karena  
penurunan target pada awal  
tahun karena blokir/ efisiensi  
anggaran. pencapaian output  
ini telah memenuhi target  
namun realisasi anggaran  
masih kecil karena masih  
banyak kegiatan pendukung  
seperti rapat pembahasan  
dan peningkatan kompetensi  
4127.PCA Perizinan Produk  
4127.PCA.002 Pengawalan obat  
pengembangan baru yang sesuai  
standar  
2
1
1
2
50.00 50.00 100.00  
110,232,000  
2,509,000  
4,607,780  
4,607,780  
2.28 4.18 4.18  
yang  
masih  
belum  
dilaksanakan.  
DR.4131  
5,266,160,000 1,447,030,589 1,970,639,300 2,602,895,604 27.48 37.42 49.43  
5
Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Penyusunan  
kebijakan/kajian  
rekomendasi  
sampai  
4131.ABG Kebijakan Bidang  
Kesehatan  
dengan berakhirnya triwulan  
II tidak ada kendala yang  
76,877,653 6.05 7.44 10.60  
berarti, hal ini ditunjukan  
4131.ABG.001  
Rekomendasi  
20  
9
11  
12  
45.00 55.00 60.00  
725,017,000  
43,894,052  
53,967,312  
Kebijakan Produksi, Distribusi,  
Khasiat, Keamanan  
dan Mutu Obat yang diselesaikan  
bahwa  
penyusunan  
rekomendasi  
kebijakan/kajian  
telah  
berjalan sesuai dengan PoA  
1) Terdapat beberapa  
pending issue hasil dari  
konsultasi publik yang  
memerlukan  
pimpinan.  
2) Dalam  
identifikasi  
arahan  
4131.AFA  
Prosedur dan Kriteria  
4131.AFA.001 Standar Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
yang disusun  
Norma,  
Standard,  
melakukan  
dan  
pembahasan, dibutuhkan  
laporan metode analisis  
yang telah dikembangkan  
oleh PPPOMN sebagai  
bahan diskusi. Namun  
laporan tersebut sebagian  
5
0
0
0
0.00  
0.00  
0.00  
937,979,000  
92,648,369  
174,811,345  
270,565,163 9.88 18.64 28.85  
besar  
diupdate/diupload pada  
website SIMA oleh  
belum  
107  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kinerja (Kumulatif)  
Realisasi  
Anggaran (Kumulatif)  
Program/ Kegiatan/  
Output  
Kendala/Hambatan  
Capaian (%)  
Realisasi  
B05  
Capaian (%)  
B04 B05 B06  
No.  
Target  
PAGU  
B04  
B05  
B06  
B04  
B05  
B06  
B04  
B06  
PPPOMN.  
3) Terdapat  
obat  
yang  
mengacu pada China  
Pharmacopoeia/Indian  
Pharmacopoeia dimana  
obat tersebut belum ada  
dalam pedoman sampling  
tahun 2026, maka perlu  
dilakukan  
verifikasi  
metode analisis terlebih  
dahulu oleh PPPOMN  
sebelum masuk ke dalam  
rancangan  
addendum.  
Sementara yang sudah  
diverifikasi/masuk  
kedalam  
Sampling 2026, monografi  
dari ke-2 farmakope  
tersebut harus  
dialihbahasakan sebelum  
Pedoman  
masuk  
ke rancangan  
adendum.  
4131.BKB Pemantauan produk  
Tidak ada kendala dalam  
4131.BKB.001  
Laporan  
5
9
0
8
0
8
0
8
0.00  
0.00  
0.00  
2,386,372,000  
49,100,000  
999,922,066 1,065,663,539 1,250,169,714 41.90 44.66 52.39  
pelaksanaan  
kegiatan  
Koordinasi Pengawasan Obat dan  
Makanan  
dukungan manajemen  
4131.CAB  
Sarana  
Bidang  
Pelaksanaan kegiatan telah  
dilaksanakan namun masih  
terdapat kegiatan pengadaan  
yang akan berlanjut pada  
triwulan III  
Kesehatan  
4131.CAB.001  
Sarana  
88.89 88.89 88.89  
40.00 71.67 96.67  
16,566,107  
16,566,107  
16,566,107 33.74 33.74 33.74  
988,716,967 25.18 56.49 84.67  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif  
4131.CAN  
Teknologi  
Sarana  
Informasi  
Bidang  
dan  
Pelaksanaan kegiatan telah  
dilaksanakan namun masih  
terdapat kegiatan pengadaan  
yang akan berlanjut pada  
triwulan III  
Komunikasi  
4131.CAN.001  
60  
24  
43  
58  
1,167,692,000  
293,999,995  
659,630,997  
Perangkat  
pengolah data dan komunikasi  
Total Anggaran Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif  
20,136,566,000 3,963,187,488 5,385,213,073 8,408,604,787 19.68 26.74 41.76  
108  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
109  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran IV - Pengukuran Efisiensi Anggaran Kegiatan  
Capaian Indikator  
(%)  
Anggaran  
Capaian (%)  
Indeks Efisiensi (IE)  
Nilai Efisiensi (TE)  
TE=(e-1)/1  
No  
1
Sasaran Strategis  
Capaian TE  
78 %  
Kategori  
(d)  
IE= a/b  
(a)  
(b)  
Meningkatnya efektivitas pengawasan  
di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan  
Tidak  
Efisien  
99.14  
36.76  
2.70  
3.22  
1.70  
2.22  
Meningkatnya efektivitas regulatory  
assistance dan kemandirian industri  
dalam pengembangan Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan  
Tidak  
Efisien  
2
93,97  
29.20  
75 %  
110  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran V - Capaian Kinerja Unit Eselon II pada Triwulan II Tahun 2026  
a. Direktorat Standardisasi Obat NPPZA  
Proyeksi  
Target  
TW  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Tahun  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Realisasi  
Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
Adanya  
penyusunan regulasi non  
output sehingga  
menyebabkan sumber daya  
urgensi  
Persentase Standar Obat NPPZA  
yang disusun sesuai timeline  
tahapan penyusunan  
Proposal  
disiapkan oleh unit pengusul.  
kajian  
awal  
Tersusunnya Standar  
Obat NPPZA yang efektif  
(SDM  
dan  
anggaran)  
1,  
45%  
55%  
122,22%  
100%  
terbagi  
fokus  
dan  
konsentrasinya  
untuk  
menyusun regulasi non  
output tersebut  
Meningkatnya Efektivitas  
Indeks  
Direktorat  
ONPPZA  
Pelayanan  
Publik  
Pelayanan  
Direktorat  
Obat NPPZA  
Publik  
Standardisasi  
di  
Akhir  
tahun  
Akhir  
tahun  
Akhir  
tahun  
2,  
Standardisasi  
Akhir tahun  
Akhir tahun  
Akhir tahun  
Akhir tahun  
Akhir tahun  
Akhir tahun  
Nilai Pembangunan ZI Dit,  
Standardisasi Obat, NPPZA  
Akhir  
tahun  
Akhir  
tahun  
Akhir  
tahun  
Belum adanya mekanisme  
yang jelas untuk revisi data  
kinerja pada SOP Monev  
Pengumpulan Data Kinerja  
Persentase  
dokumen  
Standardisasi  
sesuai standar  
pemenuhan  
SAKIP Dit,  
Obat NPPZA  
Reviu SOP monev kinerja  
untuk memperjelas aktivitas  
revisi data kinerja  
55  
55%  
100%  
100%  
Terwujudnya Tata Kelola  
Pemerintahan di lingkup  
Melaksanakan  
kegiatan  
3,  
Kegiatan tidak berjalan  
dengan PoA dan adanya  
keterlambatan pencairan  
Direktorat  
Standardisasi  
sesuai dengan PoA dan  
penyelesaian  
pertanggungjawaban sesuai  
dengan data dukung yang  
diperlukan  
Obat NPPZA yang optimal  
Tingkat Efisiensi Penggunaan  
Anggaran  
Standardisasi ONPPZA  
Direktorat  
90  
92  
102,22  
100%  
dana  
pada  
beberapa  
kegiatan  
Indeks Manajemen Risiko Dit,  
Standardisasi Obat NPPZA  
Akhir  
tahun  
Akhir  
tahun  
Akhir  
tahun-  
Akhir tahun-  
Akhir tahun  
Akhir tahun  
111  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
b. Direktorat Registrasi Obat  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Akhir Tahun  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi  
Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
174.05%  
Persentase keputusan registrasi  
obat yang diselesaikan sesuai  
ketentuan  
Penetapan target RAPK yang  
terlalu rendah pada TW 1  
Reviu target pada revisi RAPK  
100%  
55%  
95.73%  
normalisasi  
110%  
Obat yang memenuhi  
persyaratan keamanan  
1
dan  
mutu  
sebelum  
diedarkan  
176.43%  
Penetapan target RAPK yang  
terlalu rendah pada TW 1  
Persentase obat yang aman dan  
bermutu sebelum diedarkan  
Reviu target pada revisi RAPK  
100%  
Akhir tahun  
100%  
55%  
4.8  
97.04%  
normalisasi  
110%  
Meningkatnya  
pelayanan  
bidang Registrasi Obat  
kualitas Indeks Pelayanan publik di  
publik di Lingkup Direktorat Registrasi  
Akhir  
tahun  
Akhir  
tahun  
2
3
Akhir tahun  
Akhir tahun  
Obat  
Tidak Ada kendala, ada  
perlu di lakukan reviu apakah  
realisasi akan turun karena  
masih terdapat dokumen yang  
masuk ke TW 2 dan 3  
Persentase pengawalan hilirisasi  
obat pengembangan baru melalui  
registrasi yang dikawal sesuai  
standar  
212,25%  
perubahan  
operasional  
definisi  
terhadap  
Meningkatnya regulatory  
assistance  
pengembangan obat  
dalam  
35%  
74.29%  
normalisasi  
110%  
indikator ini dibanding tahun  
2025  
Tidak Ada kendala, hanya  
terdapat  
dilaksanakan  
inspeksi  
yang  
pada  
pertengahan Maret yang  
belum ada tindaklanjutnya  
194.45,65  
%
Tindak lanjut audit pada tw1  
Meningkatnya efektifitas Persentase inspeksi sentra uji  
pengawasan sentra uji klinik dan bioekivalensi yang  
Anggaran  
diefisiensi pada awal tahun 2  
mengubah perencanaan  
inspeksi  
yang akan di hitung pada capaian tw  
4
100%  
40%  
77.78%  
klinik dan bioekivalensi  
ditindaklanjuti memenuhi timeline  
normalisasi  
110%  
inspeksi dan memilih sarana  
yang memang prioritas untuk  
diinspeksi  
112  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Akhir Tahun  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi  
Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
Nilai  
Pembangunan  
Zona  
Akhir  
tahun  
Akhir  
tahun  
Akhir tahun  
100%  
Akhir tahun  
Akhir tahun  
Integritas Direktorat Registrasi  
Obat  
91.6  
55%  
Persentase pemenuhan dokumen  
SAKIP Direktorat Registrasi Obat  
sesuai standar  
Tidak  
ada  
kendala/  
N/A  
55%  
100%  
hambatan  
1) danya efisiensi pada awal  
terbitnya DIPA sehingga  
beberapa  
kegiatan  
pelaksanaan disesuaikan  
dahulu dengan revisi  
DIPA/POK.  
Terwujudnya Tata Kelola  
Pemerintah di lingkup  
1) Percepatan  
kegiatan  
pelaksanaan  
dan realisasi  
5
Direktorat  
Obat  
Registrasi  
2) Beberapa  
diusulkan  
kegiatan  
untuk di  
anggaran setelah revisi  
POK/ DIPA rilis.  
2) Penyesuaian lampiran  
DIPA untuk rencana  
penarikan dana  
Tingkat efisiensi penggunaan  
anggaran Direktorat Registrasi 100%  
Obat  
100%  
90%  
90%  
gabung atau di alihkan  
menjadi daring  
3) Adanya rencana efisiensi  
tahap 2 di April/Mei maka  
revisi DIPA pada bulan  
3
MAret  
di  
tunda/dikembaliakn dari  
DJA  
Akhir  
tahun  
Akhir  
tahun  
Indeks  
Direktorat Registrasi Obat  
manajemen  
risiko  
Akhir tahun  
Akhir tahun  
Akhir tahun  
3.05  
113  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
c. Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat NPP  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Akhir Tahun  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi  
Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
1
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan distribusi  
dan pelayanan obat  
Realisasi  
melampaui  
adapun  
hambagan/kendala:  
1) Belum optimalnya  
pemnfaatan raw  
telah Monitoring  
dan  
target, berkala, kemudian :  
1) koordinasi inter  
Evaluasi  
unit  
Persentase  
keputusan  
hasil  
96,25%  
98,70%  
102,55%  
96,25%  
-
pengawasan fasilitas distribusi  
dan fasilitas penyerahan obat  
yang diselesaikan sesuai standar  
untuk evaluasi raw data  
Falisitas Pelayanan dari  
SATU  
SEHAT  
serta  
data  
pelayanan  
fasilitas  
melakukan mapping data  
ke sistem SIPT,  
kefarmasian yang 2) melakukan  
koordinasi  
diperoleh  
SATU  
Kementerian  
Kesehatan  
dari  
SEHAT  
dengan unit terkait/PIC  
data untuk review dan  
evaluasi raw data fasilitas  
lain dan PSEF guna  
menjamin validitas data  
pengawasan.  
2) Data Fasilitas lain  
dan PSEF tidak  
terjamin  
kelengkapan dan  
keakuratannya  
89,71%  
93%  
Akhir Tahun  
89,71%  
93%  
Akhir tahun  
Akhir tahun  
Persentase  
keputusan  
hasil  
pengawasan di bidang distribusi  
dan penyerahan obat yang  
ditindaklanjuti oleh pelaku usaha  
Faktor  
Pendukung  
101,06%  
Keberhasilan  
1) UPT  
Persentase  
keputusan  
hasil  
93,99%  
Melakukan  
Koordinasi  
Intensif dengan UPT untuk  
menjaga ketercapaian target  
telah  
pengawasan fasilitas distribusi  
dan penyerahan obat dan NPP  
oleh UPT sesuai ketentuan  
melakukan  
monitoring secara  
berkala  
capaian  
dengan  
agar  
sesuai  
target  
pemeriksaan yang  
telah ditentukan.  
2) UPT  
melakukan  
pengelompokan  
telah  
temuan  
dan  
menetapkan  
114  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Akhir Tahun  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi  
Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
tindak lanjut hasil  
pemeriksaan  
sesuai  
dengan  
PerBPOM  
pedoman tindak  
lanjut  
Akhir tahun  
Akhir tahun  
Akhir tahun  
Persentase kesesuaian UPT dalam  
95%  
6
95%  
6
melaksanakan  
rencana  
aksi  
pengendalian AMR  
1) Keterlambatan  
pengembangan  
aplikasi  
1) Meningkatkan  
sharing/  
dengan  
Biro  
Jumlah Kajian Isu Distribusi Obat  
dan Bahan Obat antar Lembaga  
Akhir tahun  
koordinasi  
pusdatin  
dan  
dan/atau  
Stakeholder  
yang  
SMARTPOM  
menyesuaikan  
Keuangan  
serta  
diselesaikan  
berpartisipasi aktif dalam  
penyusunan juknis DAK  
dan Aplikasi SMARTPOM  
dengan  
juknis  
DAK terkini  
2) Adanya  
keengganan  
tenaga kesehatan  
dalam melapor  
dugaan obat palsu  
dan substandar  
terkait keamanan  
dan dampak  
setelah pelaporan  
2) Mengembangkan  
fitur  
pelaporan anonim pada  
aplikasi BPOM Mobile  
Nakes  
meningkatkan keberanian  
tenaga kesehatan dalam  
melaporkan  
untuk  
obat  
palsu/substandar  
3) Menyusun kajian dan  
mengembangkan sistem  
pelaporan digital yang  
3) Tidak  
tersedia  
dan  
data  
informasi  
user-friendly  
penumpang  
membawa obat untuk  
keperluan peribadi  
bagi  
yang  
pemasukan obat  
untuk keperluan  
pribadi  
Meningkatnya efektivitas  
Pelayanan Publik di  
bidang distribusi dan  
pelayanan obat  
Pemenuhan CDOB di Melaksanakan Desk CAPA bagi  
Persentase keputusan penilaian  
sarana distribusi obat yang  
diselesaikan tepat waktu  
97%  
97,82%  
100,84%  
97%  
Fasilitas Pengelolaan FKP,  
Kefarmasian belum sertifikasi  
optimal menggencarkan  
mengawal  
regulasi  
serta  
sosialisasi  
CDOB  
115  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Akhir Tahun  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi  
Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
dan  
bimtek  
pemenuhan  
CDOB  
Akhir tahun  
Akhir tahun  
Akhir tahun  
Akhir tahun  
Indeks  
Pelayanan  
Publik  
4,91  
91,6  
55  
4,91%  
91,6%  
100  
Direktorat Pengawasan Distribusi  
dan Pelayanan ONPP  
Terwujudnya tata Kelola  
pemerintahan di Ditwas  
Distribusi dan Pelayanan  
ONPP yang optimal  
Akhir tahun  
Akhir tahun  
Nilai  
Pembangunan  
ZI  
di  
Direktorat Pengawasan Distribusi  
dan Pelayanan ONPP  
Belum ada kendala Koordinasi Intensif dengan  
berarti, pemenuhan  
Persentase pemenuhan dokumen  
SAKIP Direktorat Pengawasan  
Distribusi dan Pelayanan ONPP  
55  
100%  
tim kerja di unit kerja serta  
penetapan timeline yang jelas  
dokumen  
SAKIP  
memerlukan  
koordinasi  
berbagai pihak di  
dalam unit kerja  
pelaporan  
dalam  
setiap  
dari  
pembuatan/pelaporan  
dokumen SAKIP  
Reminder  
berkala  
dan  
/penyelesaian  
dokumen  
pemantauan/monitoring  
intensif  
Tingkat Efisiensi penggunaan  
80  
86  
105,5%  
100  
anggaran  
di  
Direktorat  
Pertanggungjawaban  
yang terkadang masih  
memerlukan waktu  
Pengawasan  
Pelayanan ONPP  
Distribusi  
dan  
setelah  
kegiatan  
Perjalanan Dinas  
Akhir tahun  
Akhir tahun  
Akhir tahun  
Akhir tahun  
Indeks  
Manajemen  
Risiko  
3,69  
Direktorat Pengawasan Distribusi  
dan Pelayanan ONPP  
116  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
d. Direktorat Pengawasan Produksi dan Pelayanan Obat NPP  
Proyeksi  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian Ketercapaian Target  
Akhir Akhir Tahun  
Permasalahan  
Rekomendasi  
Masih terdapat sarana  
1
Meningkatnya  
efektivitas pengawasan  
sarana produksi Obat obat high risk lainnya yang  
IKK 1, Persentase sarana produksi  
obat JKN, bahan baku obat, dan  
79%  
64.63%  
81.82%  
79%  
Melakukan komunikasi, dan/atau  
memberikan sosialisasi kepada  
produksi  
inspeksinya  
Tidak  
yang  
dinyatakan  
Memenuhi  
hasil  
pelaku  
usaha  
untuk  
berbasis risiko  
mematuhi persyaratan CPOB  
meningkatkan  
pengetahuan  
Ketentuan (TMK). Hasil  
TMK tersebut umumnya  
disebabkan oleh temuan  
ketidaksesuaian terhadap  
persyaratan CPOB yang  
memerlukan tindak lanjut  
perbaikan oleh sarana,  
tentang CPOB dan meningkatkan  
kepatuhan terhadap CPOB  
baik  
yang  
bersifat  
administratif  
maupun  
teknis.  
IKK 2, Persentase keputusan hasil  
pengawasan sarana produksi Obat  
dan NPP oleh UPT sesuai  
ketentuan  
86%  
100.00% 116.28%  
86%  
Pada Triwulan II masih Melakukan koordinasi dengan  
terdapat laporan hasil UPT  
pengawasan dari UPT  
lain yang akan dinilai,  
sehingga  
upaya untuk menjaga  
konsistensi mutu  
pelaksanaan inspeksi dan  
diperlukan  
ketepatan  
waktu  
penyampaian  
oleh UPT.  
laporan  
IKK 3, Persentase Penilaian Hasil  
Pengawasan Kemandirian UPT  
Baru  
83%  
12%  
86.62%  
59.13%  
104.36%  
168.93%  
83%  
12%  
Tidak ada hambatan  
Melaksanakan kegiatan OJT  
IKK  
4, Persentase Fasilitas  
Capaian  
menunjukkan  
>120% Melakukan penyesuaian target  
bahwa  
produksi produk JKN dan produk  
high risk lainnya serta bahan baku  
yang diawasi sesuai standar  
target yang ditetapkan  
masih dapat disesuaikan  
agar lebih mencerminkan  
117  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Realisasi Capaian Ketercapaian Target  
Akhir Akhir Tahun  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Permasalahan  
Rekomendasi  
kapasitas  
kegiatan.  
pelaksanaan  
2
Meningkatnya  
kemampuan mendorong  
IKK 5, Persentase tahapan  
pemenuhan fasilitas produksi obat  
45%  
65.91%  
109.85%  
45%  
Tidak terdapat hambatan Melanjutkan  
yang signifikan dalam pendampingan melalui asistensi  
kegiatan  
inovasi  
obat  
pengembangan dan  
bahan  
baku  
baru  
obat  
yang  
pelaksanaan  
pendampingan  
pengawasan  
kegiatan regulatori onsite, desk pra  
dan sertifikasi, dan inspeksi sertifikasi  
terhadap CPOB sesuai dengan tahapan  
pengembangan  
diterbitkan  
keputusan dalam  
rangka pengawasan  
fasilitas produksi obat pemenuhan persyaratan fasilitas  
dan bahan baku obat produksi obat dan bahan baku  
pengembangan baru  
obat pengembangan baru.  
3
4
Meningkatnya  
kualitas IKK 6, Persentase industri farmasi  
65%  
87%  
N/A  
N/A  
65%  
87%  
(diukur akhir tahun)  
Meningkatkan tingkat maturitas  
evaluasi industri farmasi yang dievaluasi sesuai ketentuan  
dalam rangka peningkatan dalam rangka peningkatan level  
level maturitas  
industri  
penguatan  
farmasi  
evaluasi  
melalui  
dan  
maturitas  
pendampingan sesuai ketentuan.  
Meningkatnya  
IKK 7, Persentase keputusan  
penilaian fasilitas produksi Bahan  
Baku Obat, obat, produk biologi,  
75.71%  
87.02%  
Capaian ketepatan waktu  
penyelesaian keputusan  
penilaian belum optimal  
disebabkan oleh adanya  
Optimalisasi proses evaluasi  
efektivitas pelayanan  
publik di bidang  
pengawasan sarana  
produksi Obat  
dan  
sarana  
khusus  
yang  
diselesaikan tepat waktu  
peningkatan  
jumlah  
permohonan yang harus  
dievaluasi dalam periode  
yang sama. Selain itu,  
terdapat  
dokumen  
beberapa  
yang  
memerlukan perbaikan  
dari pihak pemohon  
sehingga memengaruhi  
waktu penyelesaian..  
IKK 8, Indeks Pelayanan Publik di  
Lingkup Direktorat Pengawasan  
4,79  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
4,79  
(diukur akhir tahun)  
Meningkatkan kualitas pelayanan  
publik  
layanan  
melalui  
prima  
penerapan  
dan  
Produksi  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
pengembangan inovasi pelayanan  
di lingkungan Ditwasproduksi  
ONPP.  
5
Terwujudnya  
IKK 9, Nilai Pembangunan ZI  
93,53  
90,83  
(diukur akhir tahun)  
Meningkatkan  
kualitas  
118  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Realisasi Capaian Ketercapaian Target  
Akhir Akhir Tahun  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Permasalahan  
Rekomendasi  
tata kelola pemerintah  
Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat & NPP  
Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat & NPP  
pembangunan Zona Integritas  
melalui penguatan rencana aksi,  
dan pelaksanaan monitoring dan  
evaluasi secara berkelanjutan.  
IKK  
10,  
Tingkat  
efisiensi  
75  
95%  
55%  
113.01%  
100%  
75  
(diukur akhir tahun)  
Meningkatkan  
efisiensi  
penggunaan anggaran Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat & NPP  
penggunaan anggaran melalui  
perencanaan dan pelaksanaan  
kegiatan yang tepat sasaran  
sesuai kebutuhan.  
IKK 11, Persentase Pemenuhan  
36%  
36%  
Tidak terdapat hambatan Meningkatkan  
kualitas  
dan  
Dokumen  
Pengawasan Produksi Obat & NPP  
SAKIP  
Direktorat  
yang signifikan dalam  
pelaksanaan kegiatan  
pemenuhan dokumen  
SAKIP. Seluruh proses  
berjalan sesuai dengan  
perencanaan dan  
ketepatan waktu pemenuhan  
dokumen SAKIP sesuai ketentuan  
timeline yang telah  
ditetapkan.  
IKK 12, Indeks Manajemen Risiko  
Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat & NPP  
3,57  
N/A  
N/A  
3,57  
(diukur akhir tahun)  
Meningkatkan  
kualitas  
penerapan manajemen risiko  
melalui penguatan identifikasi,  
analisis, dan pengendalian risiko  
secara komprehensif.  
119  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
e. Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor, Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan  
Zat Adiktif  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Realisasi Capaian Target Akhir Akhir  
Tahun  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Permasalahan  
Rekomendasi  
1
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan mutu obat  
beredar dan produk  
tembakau, serta tindak  
lanjut regulatori terkait  
keamanan obat beredar  
yang dikomunikasikan  
Meningkatnya  
beban Penguatan  
strategi  
Persentase hasil pengawasan  
mutu ONPP yang diselesaikan  
sesuai dengan ketentuan  
94,77  
69,05  
72,86  
94,77  
penyelesaian tindak lanjut implementasi pengawasan  
hasil pengawasan mutu mutu obat yang beredar  
yang memerlukan proses agar lebih adaptif terhadap  
verifikasi, evaluasi, dan dinamika  
koordinasi lintas unit secara melalui  
pengawasan  
optimalisasi  
berjenjang pada beberapa monitoring dan evaluasi  
kategori obat TMS tertentu. teknis secara komprehensif,  
Di sisi lain, pelaksanaan sistematis,  
beberapa kegiatan prioritas berkelanjutan,  
dan  
serta  
secara  
menyebabkan  
evaluator  
bersamaan peningkatan  
kapasitas lintas  
koordinasi  
unit guna  
belum meningkatkan  
efektivitas  
sepenuhnya  
difokuskan  
percepatan  
dapat hasil pengawasan sesuai  
pada ketentuan.  
penyelesaian  
hasil pengawasan mutu.  
2
Realisasi TW 2 :  
1. Mutu : 85,49%  
2. Iklan Obat : 59,67%  
3. Tembakau : 84,03%  
Penguatan  
antara Pusat dan UPT,  
optimalisasi ketersediaan  
data pendukung, serta  
harmonisasi definisi  
operasional indikator guna  
koordinasi  
Persentase hasil pengawasan  
keamanan, mutu, dan informasi  
Obat dan NAPPZA oleh UPT BPOM  
yang diselesaikan sesuai dengan  
ketentuan  
92,94  
73,55  
79,14  
92,94  
Pengawasan  
Penandaan Obat (59.67%):  
Iklan dan  
meningkatkan  
efektivitas  
dan  
ketepatan waktu  
penyelesaian  
ketentuan.  
sesuai  
1) Adanya  
laporan  
carry  
pengawasan  
over  
tahun 2025 yang belum  
ditindaklanjuti, sehingga  
diprioritaskan  
untuk  
menyelesaikan tindak  
lanjut terhadap laporan  
tahun sebelumnya.  
2) Terdapat penyesuaian  
mekanisme kerja dalam  
120  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian Target Akhir Akhir  
Permasalahan  
Rekomendasi  
Tahun  
upaya  
tindak lanjut terhadap  
laporan iklan dan  
optimalisasi  
penandaan yang tidak  
memenuhi ketentuan  
yang  
terhadap  
berimplikasi  
waktu  
penyelesaian  
tindak  
lanjut sesuai dengan  
definisi  
operasional  
indikator,  
3) Belum tersedia secara  
lengkap acuan data  
lampiran  
penandaan  
yang disetujui pada  
aplikasi sharing folder  
(PPI) sehingga dalam  
melakukan  
pusat  
evaluasi  
masih  
memerlukan konfirmasi  
dari Unit Pusat maupun  
pelaku usaha terkait  
yang  
penyelesaian  
lanjut membutuhkan  
waktu yang lebih lama,  
4) Laporan hasil  
menyebabkan  
tindak  
pengawasan label obat  
memerlukan  
pembahasan  
komprehensif bersama  
dengan  
unit  
kerja  
terkait maupun UPT  
pelapor  
untuk  
menghasilkan  
keputusan tindak lanjut  
121  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian Target Akhir Akhir  
Permasalahan  
Rekomendasi  
Tahun  
yang sesuai dengan  
ketentuan,  
5) Memerlukan  
penyesuaian  
definisi  
operasional termasuk  
metode  
dimana  
perhitungan,  
berkaitan  
dengan tindak lanjut  
pengawasan UPT yang  
dilakukan oleh Pusat.  
3
1) Adanya  
laporan  
carry  
pengawasan  
over Melaksanakan penyelesaian  
Persentase laporan pengawasan  
iklan dan penandaan obat NPP  
yang diselesaikan sesuai dengan  
ketentuan  
96,70  
59,67  
61,71  
96,70  
laporan pengawasan iklan  
dan penandaan obat NPP  
melalui percepatan tindak  
lanjut laporan carry over,  
penyempurnaan  
tahun 2025 yang belum  
ditindaklanjuti, sehingga  
diprioritaskan  
menyelesaikan tindak  
lanjut terhadap laporan  
tahun sebelumnya,  
untuk  
mekanisme  
kerja,  
penguatan koordinasi Pusat  
dan UPT, serta optimalisasi  
ketersediaan  
pendukung  
harmonisasi  
operasional indikator untuk  
meningkatkan ketepatan  
waktu penyelesaian sesuai  
ketentuan.  
data  
dan  
definisi  
2) Terdapat penyesuaian  
mekanisme kerja dalam  
upaya  
tindak lanjut terhadap  
laporan iklan dan  
optimalisasi  
penandaan yang tidak  
memenuhi ketentuan  
yang  
terhadap  
berimplikasi  
waktu  
penyelesaian  
tindak  
lanjut sesuai dengan  
definisi  
operasional  
indikator,  
3) Belum tersedia secara  
lengkap acuan data  
lampiran  
penandaan  
yang disetujui pada  
122  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian Target Akhir Akhir  
Permasalahan  
Rekomendasi  
Tahun  
aplikasi sharing folder  
(PPI) sehingga dalam  
melakukan  
pusat  
evaluasi  
masih  
memerlukan konfirmasi  
dari Unit Pusat maupun  
pelaku usaha terkait  
yang  
penyelesaian  
lanjut membutuhkan  
waktu yang lebih lama,  
4) Laporan hasil  
menyebabkan  
tindak  
pengawasan label obat  
memerlukan  
pembahasan  
komprehensif bersama  
dengan  
unit  
kerja  
terkait maupun UPT  
pelapor  
untuk  
menghasilkan  
keputusan tindak lanjut  
yang sesuai dengan  
ketentuan,  
5) Memerlukan  
penyesuaian  
definisi  
operasional termasuk  
metode  
dimana  
perhitungan,  
berkaitan  
dengan tindak lanjut  
pengawasan UPT yang  
dilakukan oleh Pusat.  
4
-
Penguatan  
peraturan dan ketentuan  
terkini kepada petugas UPT,  
diseminasi  
Persentase pelaku usaha produk  
Tembakau dan Rokok Elektronik  
59,00  
Diukur akhir tahun  
disertai  
percepatan  
123  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian Target Akhir Akhir  
Permasalahan  
Rekomendasi  
Tahun  
penyusunan dan finalisasi  
petunjuk teknis sebagai  
pedoman pelaksanaan bagi  
petugas UPT. Selain itu,  
yang  
melaporkan  
informasi  
produk sesuai ketentuan  
5
1) Penyampaian laporan  
pengawasan label oleh  
beberapa UPT BPOM  
Persentase laporan pengawasan  
produk  
diselesaikan  
ketentuan  
88,10  
92,82  
105,36  
88,10  
tembakau  
sesuai  
yang  
dengan  
perlu  
dilaksanakan  
monitoring dan evaluasi  
masih  
cenderung  
secara  
berkala  
untuk  
menumpuk menjelang  
memastikan  
konsistensi  
batas  
pelaporan,  
meningkatkan  
akhir  
waktu  
sehingga  
beban  
implementasi,  
meningkatkan kompetensi  
petugas, serta mendorong  
kerja evaluator pusat  
efektivitas  
pelaksanaan  
dalam  
bersamaan.  
2) Masih  
waktu  
yang  
tugas di UPT.  
terdapat  
ketidaklengkapan foto  
kemasan  
dalam  
dan  
data  
laporan  
pengawasan label dari  
UPT BPOM yang  
mengakibatkan  
perlunya proses revisi  
atau  
kelengkapan  
pemenuhan  
laporan  
terlebih dahulu agar  
dapat  
dilakukan  
evaluasi.  
6
1) Faktor hambatan dalam 1) Memperkuat percepatan  
tindak lanjut regulatori  
melalui penetapan  
prioritas berbasis risiko  
Jumlah tindak lanjut regulatori  
terkait keamanan obat beredar  
yang dikomunikasikan  
1
83,33  
83,33  
14,00  
pencapaian  
adalah tingkat kesulitan  
permasalahan  
keamanan  
berbeda  
kinerja  
isu  
yang  
dan  
penanganan  
untuk setiap  
standar  
waktu  
(SLA)  
isu  
sehingga  
diperlukan waktu yang  
lebih Panjang,  
keamanan obat. guna  
menjamin ketepatan  
waktu komunikasi.  
124  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian Target Akhir Akhir  
Permasalahan  
Rekomendasi  
Tahun  
2) Jumlah SDM yang tidak 2) Mengoptimalkan  
kapasitas  
melalui penguatan SDM  
pengkajian  
memadai dibandingkan  
dengan beban kerja  
3) Tidak seluruh hasil  
(penambahan  
peningkatan  
kompetensi)  
penataan beban kerja  
agar lebih proporsional  
dan efektif.  
dan  
pengkajian  
keamanan  
berujung  
isu  
obat  
pada  
serta  
penetapan tindak lanjut  
regulatori, karena  
keputusan yang diambil  
bergantung pada bukti  
ilmiah dan/atau hasil  
analisis manfaat-risiko  
3) Perlu dilakukan review  
target kembali di TA  
2026 untuk bisa tindak  
lanjut  
penyesuaian  
target (jika diperlukan).  
7
Meningkatnya  
ketersediaan  
Komunikasi, Informasi,  
dan Edukasi (KIE) di  
bidang obat melalui  
1) Koordinasi  
yang Penyusunan dan sosialisasi  
Persentase materi KIE di bidang 100,00  
obat yang disusun dan  
disosialisasikan sesuai rencana  
aksi  
100,00  
100,00  
100,00  
materi  
berkelanjutan dengan materi KIE sesuai ketentuan  
unit kerja di Kedeputian dan timeline  
I
menjadi tantangan  
dalam memastikan  
penyusunan  
publikasi materi sesuai  
ketentuan  
dan  
penyusunan materi KIE,  
pelaksanaan kegiatan,  
dan  
penyampaian  
dapat  
laporan  
diselesaikan  
sesuai  
telah  
jadwal  
yang  
ditetapkan.  
2) Pemilihan materi KIE  
yang tepat dan relevan  
dengan  
sasaran,  
dalam  
kebutuhan  
terutama  
memastikan  
bahwa materi yang  
disampaikan  
meningkatkan  
pemahaman  
perubahan  
dapat  
dan  
perilaku  
masyarakat terkait obat  
yang  
aman  
dan  
bermutu.  
125  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian Target Akhir Akhir  
Permasalahan  
Rekomendasi  
Tahun  
8
Meningkatnya efektifitas  
pelayanan publik di  
1) Adanya migrasi data Melakukan  
penguatan  
pembinaan kepada pelaku  
usaha melalui sosialisasi dan  
bimbingan teknis terkait  
Persentase  
Impor Obat dan Bahan Obat;  
Analisis Hasil Pengawasan Impor  
Surat Keterangan  
96,23  
94,56  
98,27  
96,23  
perpindahan  
aplikasi  
bidang  
pengawasan  
dari e-bpom dan exim  
lama ke Exim yang baru,  
integrasi data berjalan  
kurang mulus sehingga  
iklan obat dan ekspor  
impor Obat dan NPP  
dan  
Psikotropika, dan Prekursor; dan  
Certificate of Pahrmaceutical  
Ekspor  
Narkotika,  
pemenuhan  
pengajuan layanan impor  
serta ketentuan dispensasi  
persyaratan  
aplikasi  
sering eror  
Product (CPP) yang Diselesaikan  
Tepat Waktu  
sehingga  
mempengaruhi capaian  
SLA.  
2) Banyaknya permohonan  
untuk  
meningkatkan  
kualitas permohonan dan  
mengurangi  
perbaikan  
Koordinasi dengan Pusdatin  
terkait Aplikasi. Selain itu,  
perlu dilakukan penguatan  
ketersediaan sumber daya  
evaluator  
analisis beban kerja dan  
kompleksitas layanan guna  
proses  
berulang.  
dispensasi  
diajukan oleh Industri  
Farmasi terkait  
yang  
importasi produk yang  
tidak dapat memenuhi  
ketentuan masa simpan  
Obat yang diimpor atau  
importasi sesuai dengan  
NIE Lama sehingga  
beban kerja bertambah  
3) Banyaknya permintaan  
berdasarkan  
menjaga  
pemenuhan SLA sesuai  
Bahan berbahaya yang ketentuan.  
digunakan dalam  
keberlanjutan  
rekomendasi  
untuk  
produksi obat yang  
menambah beban kerja.  
4) Perlunya  
koordinasi  
internal dengan unit  
kerja lain berkaitan  
dengan kebutuhan data  
pre market.  
5) Berkurangnya jumlah  
petugas  
melakukan  
sehingga  
yang  
evaluasi  
mempengaruhi capaian  
SLA.  
126  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian Target Akhir Akhir  
Permasalahan  
Rekomendasi  
Tahun  
9
Terdapat  
penyesuaian Terdapat  
penyesuaian  
Persentase  
persetujuan iklan obat  
diselesaikan tepat waktu  
permohonan  
89,59  
97,90  
109,28  
89,59  
mekanisme kerja dalam mekanisme kerja dalam  
upaya optimalisasi evaluasi upaya optimalisasi evaluasi  
permohonan persetujuan permohonan  
yang  
persetujuan  
iklan obat yang dapat iklan obat yang dapat  
berimplikasi  
waktu  
terhadap berimplikasi  
penyelesaian waktu  
terhadap  
penyelesaian  
persetujuan iklan obat  
persetujuan iklan obat  
Melakukan monitoring dan Melakukan monitoring dan  
evaluasi capaian indikator evaluasi capaian indikator  
secara berkala  
secara berkala  
10  
-
-
Indeks  
Direktorat  
Keamanan, Mutu dan Ekspor  
Impor ONPPZA  
Pelayanan  
Publik  
4,89  
(diukur di akhitr tahun)  
(diukur di akhitr tahun)  
Pengawasan  
11  
12  
Terwujudnya tatakelola  
pemerintah di Direktorat  
Pengawasan Keamanan,  
Mutu dan Ekspor Impor  
-
-
Nilai Pembangunan ZI Direktorat  
Pengawasan Keamanan, Mutu dan  
Ekspor Impor ONPPZA  
90,84  
36,00  
Obat,  
Narkotika,  
(tidak ada hambatan)  
Penyusunan dan pelaporan  
Persentase pemenuhan dokumen  
SAKIP Direktorat Pengawasan  
Keamanan, Mutu dan Ekspor  
Impor ONPPZA  
55,00  
75,00  
100,00  
93,75  
100,00  
Psikotropika, Prekursor  
dokumen  
dilaksanakan  
SAKIP sudah  
sesuai  
ketentuan dan tepat waktu.  
dan Zat Adiktif  
yang  
optimal  
13  
1) Terdapat  
beberapa Melakukan penguatan  
Tingkat Efisiensi Penggunaan  
Anggaran Direktorat Pengawasan  
Keamanan, Mutu dan Ekspor  
Impor ONPPZA  
75,00  
100,00  
indikator kinerja yang pengendalian pelaksanaan  
belum mencapai target program dan anggaran  
secara optimal akibat melalui  
adanya keterbatasan perencanaan,  
optimalisasi  
penetapan  
kapasitas sumber daya prioritas kegiatan, serta  
manusia dibandingkan monitoring dan evaluasi  
dengan  
beban  
tugas  
pengawasan.  
tersebut  
pada  
peningkatan berkala terhadap capaian  
pelaksanaan kinerja dan realisasi  
dan  
fungsi anggaran guna memastikan  
Kondisi pencapaian output tetap  
berdampak optimal sesuai target yang  
kecepatan ditetapkan.  
penyelesaian beberapa  
aktivitas  
pencapaian  
pendukung  
output,  
sehingga memengaruhi  
127  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian Target Akhir Akhir  
Permasalahan  
Rekomendasi  
Tahun  
tingkat  
pemanfaatan anggaran  
dalam mendukung  
efektivitas  
pencapaian kinerja.  
2) Pelaksanaan anggaran  
telah dilakukan sesuai  
dengan  
rencana  
pelaksanaan anggaran  
(PoA)  
ditetapkan.  
adanya  
yang  
telah  
Namun,  
proses  
blokir  
pembukaan  
anggaran pada bulan  
Juni  
2026  
menyebabkan  
penyesuaian  
waktu  
pelaksanaan beberapa  
kegiatan  
dan  
terhadap  
realisasi  
sehingga  
berdampak  
percepatan  
anggaran,  
memengaruhi capaian  
efektivitas anggaran.  
14  
-
-
Indeks  
Manajemen  
Risiko  
3,69  
(diukur di akhitr tahun)  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan, Mutu dan Ekspor  
Impor ONPPZA  
128  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Alamat  
Jl. Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat, 10560  
Media Sosial  
@deputi1.bpom  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).