Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KATA PENGANTAR  
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat  
dan karunia-Nya, Laporan Analisis Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei  
Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode Juli 2026 ini dapat diselesaikan.  
Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta untuk mempertahankan dan  
meningkatkan kualitas pelayanan publik, Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor berkomitmen untuk terus mewujudkan pelayanan publik yang  
prima, bermutu, dan bebas korupsi. Salah satu upaya evaluasi terhadap implementasi  
pelayanan publik dilakukan melalui pelaksanaan SPKP dan SPAK secara berkala.  
Laporan ini disusun sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai  
komitmen Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
dalam menjalankan kinerja organisasi yang bersih dari korupsi. Selain itu, laporan ini juga  
bertujuan untuk mengidentifikasi indeks persepsi anti korupsi terhadap pelaku usaha,  
pemangku kepentingan, serta mitra kerja yang berinteraksi langsung dalam pelaksanaan  
pelayanan publik selama periode Juli 2026. Penyusunan laporan ini mengacu pada  
amanah Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan  
Korupsi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  
Republik Indonesia No. 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas  
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi  
Pemerintah.  
Diharapkan hasil SPKP dan SPAK ini dapat memberikan masukan konstruktif bagi  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam  
mempertahankan serta meningkatkan kualitas pelayanan yang akuntabel. Nilai yang  
diperoleh juga menjadi dasar evaluasi kinerja organisasi agar dapat bekerja secara lebih  
efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  
Akhir kata, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang  
telah mendukung pelaksanaan survei serta penyusunan laporan ini, khususnya kepada Tim  
Pelaksana Survei dan Tim Penyusun Laporan. Semoga laporan ini bermanfaat dalam  
upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, dan  
berintegritas.  
Jakarta,
14 Agustus 2026  
Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor,  
Dr. Shanti Marlina, S.Si, Apt, M.Sc  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
DAFTAR ISI  
KATA PENGANTAR  
DAFTAR ISI  
i
ii  
1
BAB I PENDAHULUAN  
BAB II METODOLOGI SURVEI  
A. Kriteria Responden  
2
2
2
2
B. Metode Pencacahan  
C. Metode Pengolahan Data dan Analisis  
BAB III DATA SURVEI  
3
3
3
A. Data Responden  
B. Data Dukung Pelaksanaan  
BAB IV PENGOLAHAN SURVEI  
A. Analisis Hasil Survei  
5
5
B. Tindak Lanjut Hasil Survei  
11  
BAB V PENUTUP  
13  
14  
Lampiran 1 Data Responden Juli  
ii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB I  
PENDAHULUAN  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
merupakan salah satu unit kerja di Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bertugas  
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar  
prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan  
pelaporan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi obat, narkotika, psikotropika dan  
prekursor. Tugas utama yang dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor yaitu pengawasan terhadap sarana produksi untuk memastikan  
obat yang diproduksi aman, bermutu dan berkhasiat. Selain itu, Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor juga memiliki kewenangan  
penerbitan izin operasional fasilitas produksi berupa Sertifikat CPOB yang merupakan  
layanan publik utama di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor. Dalam melakukan layanan publik, Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor berlandaskan pada Undang-Undang No. 25 tahun  
2009 tentang Pelayanan Publik.  
Pelayanan publik yang diberikan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor dilakukan secara efektif, transparan dan bebas  
korupsi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan  
Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih  
dan Melayani di Instansi Pemerintah, kinerja instansi/organisasi/unit kerja yang bebas  
korupsi dicerminkan dengan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei  
Persepsi Anti Korupsi (SPAK). SPAK merupakan instrumen pengukuran tingkat korupsi  
dalam rangka pemenuhan komponen hasil Penilaian Mandiri Pembangunan Zona  
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  
(WBK/WBBM).  
SPKP dan SPAK dilakukan setiap bulan melalui platform survei yang dikembangkan  
Inspektorat Utama. Responden dalam survei ini adalah pengguna layanan yang  
berinteraksi secara langsung dengan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor. SPKP dan SPAK ini dilakukan untuk mengetahui kualitas  
komponen hasil yang mencerminkan dampak atas kinerja organisasi dalam hal pemberian  
pelayanan kepada publik yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, serta untuk menciptakan organisasi yang bersih dan  
bebas KKN.  
Survei dilakukan secara berkala setiap bulan sebagai bahan evaluasi untuk  
menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan  
konsistensi penerapan budaya anti korupsi. Hasil dari pelaksanaan SPKP dan SPAK ini  
diharapkan mampu memacu peningkatan kualitas pelayanan publik unit kerja dan  
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dalam rangka mewujudkan  
akuntabilitas kinerja dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Badan POM.  
1
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB II  
METODOLOGI SURVEI  
A. Kriteria Responden  
Kriteria responden yang diberikan survei mengacu pada surat dari Inspektur Utama  
No. B-PI.06.06.7.72.03.23.130 tanggal 7 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Survei Persepsi  
Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Responden  
merupakan penerima layanan yang telah menerima layanan sepenuhnya (100%) dengan  
ketentuan:  
a. Jika dalam 1 bulan jumlah penerima responden kurang dari 30 pelanggan, maka  
seluruh penerima layanan tersebut merupakan responden survei.  
b. Jika dalam 1 bulan jumlah penerima responden lebih dari 30 pelanggan, maka 30  
penerima layanan pertama yang mengisi survei menjadi responden survei.  
B. Metode Pencacahan  
Survei SPKP dan SPAK dilakukan untuk periode layanan publik Juli 2026 terhadap 4  
(empat) jenis layanan yang dimiliki Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor. Layanan publik yang dimaksud yaitu Sertifikasi/Resertifikasi  
CPOB, Penilaian Pemenuhan Persyaratan CPOB terhadap Fasilitas Pembuatan Obat  
Impor, Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat, dan Surat  
Keterangan Penerapan CPOB. Pelaksanaan survei diberikan kepada responden melalui  
platform yang sudah disiapkan oleh Inspektorat Utama untuk masing-masing Unit Kerja,  
pengisian survei, sebagai berikut:  
CPOB terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor,  
Bersama Obat dan Non Obat,  
CPOB.  
C. Metode Pengolahan Data dan Analisis  
Hasil SPKP dan SPAK yang dijadikan nilai dalam LKE PMPZI adalah rata rata dari  
nilai 3 bulan terakhir.  
2
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB III  
DATA SURVEI  
A. Data Responden  
Dalam rangka pemenuhan komponen hasil penilaian mandiri menuju Wilayah Bebas  
dari Korupsi (WBK), Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor telah melaksanakan SPKP dan SPAK pada periode Juli 2026. Untuk keperluan  
survei dilakukan identifikasi responden yaitu Industri Farmasi/ Sarana Produksi yang telah  
menerima layanan publik dengan status 100% selama periode Juli 2026 terhadap empat  
jenis layanan yang dimiliki Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika  
dan Prekursor. Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, sesuai dengan kriteria responden  
dan dikarenakan jumlahnya kurang dari 30, maka seluruh penerima layanan dijadikan  
sebagai responden. Terhadap seluruh responden diminta untuk melakukan pengisian  
diberikan untuk tiap layanan sebagai berikut:  
CPOB terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor,  
Bersama Obat dan Non Obat,  
CPOB.  
B. Data Dukung Pelaksanaan  
Tautan survei dikirimkan kepada responden melalui WhatsApp message atau email  
dari ditwasprod@pom.go.id langsung ke perwakilan Industri Farmasi/ Sarana Produksi  
hasil identifikasi dan diminta untuk mengisi survei sesuai dengan jenis layanan yang  
diterima pada periode pemberian layanan.  
Pada survei tersebut, responden terlebih dahulu diminta untuk mengisi informasi  
waktu pelayanan serta identitas diri. Kemudian responden diminta untuk mengisi kuesioner  
yang berisi pertanyaan sesuai Tabel 1.  
Kualitas Pelayanan Publik  
U1  
U2  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai kemudahan prosedur/alur pelayanan?  
Apakah menurut penilaian Saudara, waktu pelayanan dilaksanakan sesuai  
dengan ketentuan?  
U3  
U4  
U5  
U6  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai respon/kecepatan petugas atau  
aplikasi sistem dalam pelayanan?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai penanganan pengaduan pada unit  
layanan ini?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai ketersediaan sarana prasarana  
pendukung pemberian pelayanan publik pada unit layanan ini?  
Apakah persyaratan pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan persyaratan  
yang ditetapkan unit layanan ini?  
3
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
U7  
U8  
Apakah Informasi Pelayanan pada unit layanan ini tersedia melalui media  
elektronik maupun nonelektronik?  
Apakah Tarif/Biaya pelayanan yang dibayarkan pada unit layanan ini sesuai  
dengan tarif/biaya yang ditetapkan?  
Persepsi Anti Korupsi  
P1  
P2  
Petugas memberikan layanan tanpa diskriminasi  
Petugas memberikan pelayanan sesuai prosedur dan tanpa indikasi  
kecurangan  
P3  
P4  
P5  
Pelayanan yang diberikan tanpa praktik pemberian imbalan uang/barang  
Pelayanan pada unit ini tanpa praktik pungutan liar (pungli)  
Pelayanan pada unit ini tanpa praktik percaloan/perantara/biro  
Tabel 1. Daftar Pertanyaan Survei SPKP dan SPAK  
Hasil pengisian survei milik Direktorat Pengawasan Produksi Obat Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor dapat dipantau dan diakses langsung melalui  
berpartisipasi yaitu sebanyak 28 (dua puluh delapan) responden. Rincian data responden  
yang telah mengisi survei dapat dilihat pada Lampiran 1.  
4
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB IV  
PENGOLAHAN SURVEI  
A.  
Analisis Hasil Survei  
a.  
Analisis Demografi Data  
Jumlah total responden yang berpartisipasi dalam survei SPKP dan SPAK pada bulan  
Juli 2026 sebanyak 16 (enam belas responden) responden untuk penerima layanan 100%.  
Rincian responden dapat dilihat pada Tabel 2.  
Tahapan  
penyelesaian (%)  
No  
Nama  
Arini Triguspita  
Nama Instansi/Perusahaan  
1
2
PT Soho Industri Pharmasi  
PT Selatox Bio Pharma  
100  
Citra Permata Sari  
Mely Mailandari  
100  
100  
3
PT Meiji Indonesian  
Pharmaceutical Industries  
4
5
Neneng Leny Puspita  
PT Dexa Medica  
PT. Bernofarm  
100  
100  
Febri Laurent Susilowati  
Larosa  
6
7
Suci Apriliani  
PT Mahakam Beta Farma  
PT Beta Pharmacon  
100  
100  
Danang Dwi Jatmiko  
Jahanes  
8
9
Neneng Leny Puspita  
PT Dexa Medica  
100  
100  
100  
100  
Mohammad Sihabuddin  
PT Medifarma Laboratories  
PT Yarindo Farmatama  
10 Winda Irawati  
11 Satriati Tanjung  
PT Integrated Healthcare  
Indonesia  
12 Fadilla Damayanti  
13 Dwi Septiningrum  
14 Retno Dian  
PT Darya-Varia Laboratoria Tbk  
Tempo Group  
100  
100  
100  
100  
100  
PT Samator Pharmaceutical  
PT IHI  
15 Rivai G  
16 Herawati Sofyana  
PT Dipa Pharmalab Intersains  
Tabel 2. Responden SPKP dan SPAK Periode Juli 2026  
Berdasarkan Tabel 2, dilakukan pengelompokan data responden berdasarkan Jenis  
Kelamin, Usia, Pendidikan, dan Pekerjaan untuk melihat sebaran populasi, dengan hasil  
sebagai berikut:  
1) Berdasarkan Gambar 1, dari total 16 responden pada bulan Juli 2026, sebanyak 13  
responden (81,25%) merupakan perempuan dan 3 responden (18,75%) merupakan  
5
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
laki-laki. Berdasarkan perbandingan jumlah responden periode Januari–Juli 2026,  
partisipasi pada bulan Juli didominasi oleh perempuan. Meskipun puncak tertinggi  
terjadi pada bulan Juni, tingkat partisipasi pada bulan Juli tetap tergolong tinggi jika  
dibandingkan dengan periode Januari hingga Mei, dengan kontribusi terbesar berasal  
dari responden perempuan.  
Gambar 1. Profil dan Perbandingan Jumlah Responden Berdasarkan Jenis Kelamin  
2) Berdasarkan Gambar 2, dari total 16 responden pada bulan Juli 2026, kelompok usia  
35–44 tahun merupakan kelompok usia terbanyak, yaitu sebanyak 9 responden  
(56.25%), diikuti kelompok usia 45–54 tahun sebanyak 5 responden (21,4%), kelompok  
usia 25–34 tahun sebanyak 5 responden (31.25%), dan kelompok usia 25–34 tahun  
sebanyak 2 responden (12.50%). Hasil survei periode Januari–Juli 2026 menunjukkan  
bahwa responden pada rentang usia 35–44 tahun secara konsisten menjadi kontributor  
utama partisipasi dari bulan ke bulan. Memasuki pertengahan tahun (Juni dan Juli  
2026), terjadi peningkatan jumlah responden yang sangat signifikan pada rentang usia  
produktif tersebut, didampingi oleh kelompok usia 45–54 tahun.  
Gambar 2. Profil dan Perbandingan Jumlah Responden Berdasarkan Kelompok Usia  
3) Berdasarkan Gambar 3, dari total 16 responden pada bulan Juli 2026, mayoritas  
responden memiliki tingkat pendidikan S2/Profesi/S3, yaitu sebanyak 15 responden  
(93.75%). Sementara itu, responden dengan tingkat pendidikan S1 berjumlah 1  
responden (6.25%). Berdasarkan perbandingan jumlah responden menurut kelompok  
pendidikan selama periode Januari–Juli 2026, jumlah responden bulan Juli menurun  
dibandingkan responden bulan sebelumnya, meningkat pada bulan Juli dibandingkan  
bulan-bulan sebelumnya, responden dengan latar belakang pendidikan S2/Profesi/S3  
6
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
merupakan kontributor dominan sepanjang periode Januari hingga Juli 2026  
dibandingkan jenjang D1/D2/D3 maupun S1.  
Gambar 3. Profil dan Perbandingan Jumlah Responden Berdasarkan Kelompok  
Pendidikan  
4) Berdasarkan Gambar 4, dari total 16 responden pada bulan Juli 2026, seluruh  
responden bekerja sebagai pegawai swasta. Berdasarkan perbandingan jumlah  
responden menurut kelompok pekerjaan selama periode Januari–Juli 2026, jumlah  
responden pada bulan Juli menurun dibandingkan bulan sebelumnya, dengan proporsi  
responden sepenuhnya (100%) diisi oleh pegawai swasta.  
Gambar 4. Profil dan Perbandingan Jumlah Responden Berdasarkan Kelompok  
Pekerjaan  
b.  
Indeks Pelayanan Publik  
1) Pengertian  
Indeks Pelayanan Publik (IPP) merupakan angka yang menunjukkan persepsi  
masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Ruang lingkup survei Persepsi  
Pelayanan Publik meliputi :  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Prosedur/alur pelayanan  
U2  
Waktu pelayanan  
U3  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penanganan pengaduan  
U4  
U5  
Sarana prasarana pelayanan  
Kesesuaian informasi dengan ketetapan layanan  
Penyebaran informasi pelayanan  
Tarif/Biaya pelayanan  
U6  
U7  
U8  
7
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Nilai persepsi ditunjukkan dengan indeks sebagai berikut:  
Nilai Persepsi Nilai Interval Nilai Persepsi Konversi IPP  
Kinerja  
1
1.00 – 1.75  
25.00 – 43.75  
Tidak memuaskan  
2
3
4
1.76 – 2.50  
2.51 – 3.25  
3.26 – 4.00  
43.76 – 62.50  
62.51 – 81.25  
81.26 - 100  
Kurang memuaskan  
Cukup memuaskan  
Memuaskan  
2) Hasil SPKP Bulan Juli 2026  
Berdasarkan pelaksanaan survei SPKP periode Juli 2026, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor mendapatkan  
nilai SPKP sebesar 3.73 (dari skala 4) yang dikategorikan sebagai “Memuaskan”.  
Nilai tiap unsur dapat dilihat pada Tabel 3.  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Prosedur/alur pelayanan  
Waktu pelayanan  
Indeks Tiap Unsur  
3.67  
U2  
U3  
U4  
U5  
U6  
3.62  
3.67  
3.83  
3.71  
3.83  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penanganan pengaduan  
Sarana prasarana pelayanan  
Kesesuaian informasi dengan  
ketetapan layanan  
Penyebaran informasi  
pelayanan  
U7  
U8  
3.67  
3.83  
Tarif/Biaya pelayanan  
3.73  
Indeks Persepsi Pelayanan Publik (IPP)  
Tabel 3. Hasil SPKP Bulan Juli 2026  
Berdasarkan data pada Tabel 3, Indeks Persepsi Pelayanan Publik (IPP) pada  
survei SPKP bulan Juli 2026 memperoleh nilai sebesar 3.73 yang termasuk dalam  
kategori "Memuaskan". Unsur dengan nilai tertinggi adalah unsur penanganan  
pengaduan (U4), unsur kesesuaian informasi dengan ketetapan layanan (U6) dan  
tarif/biaya pelayanan (U8), masing-masing sebesar 3.83. Sementara itu, unsur waktu  
pelayanan (U3) memperoleh nilai terendah, yaitu sebesar 3.62. Meskipun demikian,  
seluruh unsur pelayanan tetap memperoleh nilai diatas 3.60 dan berada dalam  
kategori "Memuaskan"  
Dibandingkan dengan hasil survei bulan Juni 2026 yang memperoleh IPP  
sebesar 3.74, nilai IPP pada bulan Juli mengalami penurunan sebesar 0.01 poin.  
Meskipun demikian, capaian tersebut masih berada pada kategori "Memuaskan",  
yang menunjukkan bahwa kualitas pelayanan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor secara umum tetap dinilai baik oleh  
responden. Hasil ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas  
pelayanan, khususnya pada unsur yang memperoleh nilai relatif lebih rendah, dengan  
mempertimbangkan berbagai masukan yang disampaikan responden sebagai dasar  
perbaikan berkelanjutan.  
8
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Berdasarkan masukan responden, secara keseluruhan kualitas pelayanan dan  
kompetensi evaluator Direktorat Pengawasan Produksi ONPP dinilai sudah sangat  
baik, responsif, user-friendly, dan sesuai SLA/timeline. Namun, untuk meningkatkan  
kualitas layanan ke depan, responden mengharapkan adanya percepatan waktu  
proses evaluasi dan review agar lead time lebih efisien, penetapan batas waktu  
evaluasi yang pasti seimbang dengan batas pemenuhan tambahan data, serta  
peningkatan kecepatan respon petugas. Selain itu, diperlukan pula penyempurnaan  
integrasi/sinkronisasi antarmuka sistem OSS dengan K/L terkait, serta kejelasan  
panduan alur dan notifikasi status pemrosesan layanan guna mempermudah  
pengguna layanan.  
c.  
Indeks Persepsi Anti Korupsi  
1) Pengertian  
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) merupakan angka yang menunjukkan  
persepsi masyarakat terhadap budaya anti korupsi pada suatu lembaga/ instansi  
pemberi pelayanan publik. Ruang lingkup survei persepsi anti korupsi meliputi:  
Kode  
Unsur  
P1  
P2  
P3  
P4  
P5  
Diskriminasi  
Kecurangan  
Gratifikasi  
Pungutan liar (pungli)  
Praktik percaloan/perantara/biro  
Nilai persepsi ditunjukkan dengan indeks sebagai berikut:  
Nilai Persepsi Nilai Interval  
Nilai Persepsi konversi  
IPAK  
Kinerja  
1
2
3
4
1.00 – 1.75  
1.76 – 2.50  
2.51 – 3.25  
3.26 – 4.00  
25.00 – 43.75  
Tidak bersih dari korupsi  
Kurang bersih dari korupsi  
Cukup bersih dari korupsi  
Bersih dari korupsi  
43.76 – 62.50  
62.51 – 81.25  
81.26 - 100  
2) Hasil SPAK bulan Juli 2026  
Berdasarkan pelaksanaan survei SPAK periode Juli 2026, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor mendapatkan  
nilai SPAK sebesar 3.96 (dari skala 4) yang dikategorikan sebagai “BERSIH DARI  
KORUPSI”. Nilai tiap unsur dapat dilihat pada Tabel 4.  
Kode  
Unsur  
Index Tiap Unsur  
P1  
P2  
P3  
P4  
P5  
3.96  
3.96  
3.96  
3.96  
3.96  
3.96  
Diskriminasi  
Kecurangan  
Gratifikasi  
Pungutan liar (pungli)  
Praktik percaloan/perantara/biro  
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)  
Tabel 4. Hasil SPAK Bulan Juli 2026  
9
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Berdasarkan data pada Tabel 4, Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) pada survei  
SPAK bulan Juli 2026 memperoleh nilai sebesar 3.96 yang termasuk dalam kategori  
"Bersih dari Korupsi". Seluruh unsur penilaian memperoleh indeks sebesar 3.96, yang  
menunjukkan bahwa responden memberikan penilaian sangat baik terhadap  
integritas penyelenggaraan pelayanan di Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.  
Dibandingkan dengan hasil survei bulan Juni 2026, nilai IPAK pada bulan Juli  
mengalami sedikit penurunan 0.04 poin dari indeks 4.00 menjadi 3.96. Penurunan  
tersebut merupakan fluktuasi yang wajar dalam cakupan dinamika penilaian  
pelanggan. Nilai 3,96 ini pada hakikatnya masih berada dalam capaian kategori  
"Bersih dari Korupsi". Penyesuaian angka ini justru menjadi momentum penting bagi  
unit kerja untuk tidak berpuas diri. Direktorat Pengawasan Produksi ONPP akan terus  
mengoptimalkan berbagai inovasi pelayanan dan memperketat pengawasan internal  
guna memastikan seluruh proses layanan publik berjalan secara adil, transparan,  
serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.  
Berdasarkan masukan responden, pelayanan dinilai telah diselenggarakan  
dengan menjunjung tinggi integritas. Responden menyampaikan bahwa pelayanan  
diberikan tanpa diskriminasi maupun pungutan liar serta berharap agar integritas dan  
kualitas pelayanan yang telah baik dapat terus dipertahankan secara konsisten.  
Beberapa upaya yang telah dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor untuk mendukung pelayanan publik yang  
bebas dari korupsi, yaitu:  
1. Peningkatan elektronisasi pada pelayanan publik misalnya:  
-
E-sertifikasi, Sistem yang digunakan pelaku usaha untuk melakukan  
pengajuan Sertifikasi CPOB untuk Fasilitas Obat Jadi, Bahan Baku Obat  
dan Sarana Khusus di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Republik Indonesia.  
-
E-BPOM, Layanan online penerbitan Surat Keterangan Penerapan CPOB,  
sebagai salah satu persyaratan yang diminta oleh NRA negara pengimpor.  
E-Was, Aplikasi sistem pelaporan kegiatan industri farmasi.  
-
-
E-atensi, Sarana Pelayanan Online yang dilakukan oleh Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor untuk  
mendukung Industri Farmasi, Lembaga Riset, Laboratorium, Fasilitas  
Khusus dan fasilitas lainnya untuk memenuhi ketentuan Sertifikasi dan/atau  
dalam rangka pemenuhan persyaratan CPOB.  
-
Subsite Klik CPOB dari Ditwasprod ONPP BPOM yang juga  
mengintegrasikan aplikasi E-sertifikasi, E-BPOM, E-Was, E-atensi.  
2. Transparansi prosedur pelayanan dimana stakeholder dapat melihat peraturan  
melalui jdih.pom.go.id, infografis teknis di KLIK CPOB maupun media sosial  
resmi direktorat.  
3. Ketersediaan media pengaduan yang dapat disampaikan melalui:  
-
-
Livechat pada subsite Klik CPOB  
Link Kampanye BERSIH dan Whistle Blowing System (WBS) pada subsite  
Klik CPOB  
-
Telepon dan Whatsapp No. 085776313634  
10  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
-
-
Aplikasi sangintegritas.pom.go.id  
Simpel LPK (sistem pelaporan layanan pengaduan Konsumen)  
4. Sosialisasi Kampanye BERSIH (Berantas Korupsi dan Gratifikasi, Hebat!) pada  
kegiatan di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor, antara lain pada saat kegiatan Asistensi regulatori Kepatuhan Industri  
Farmasi dan pengisian survei Kampanye BERSIH pada saat pelaksanaan  
inspeksi CPOB. Survei ini bertujuan untuk mendapatkan umpan balik terhadap  
sistem pengendalian internal (Integritas Pegawai) Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.  
Penguatan pemanfaatan sistem informasi dalam elektronisasi layanan publik,  
transparansi prosedur, serta penyediaan media pengaduan diharapkan dapat  
mencegah praktik pungli, percaloan, gratifikasi, maupun bentuk pelanggaran  
integritas lainnya di lingkungan Pegawai Direktorat Pengawasan Produksi ONPP..  
B.  
Tindak Lanjut Hasil Survei  
Dalam upaya mempertahankan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas  
dalam penyelenggaraan kinerja di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor, perlu ditetapkan dan dilakukan langkah-langkah konkrit,  
antara lain:  
a.  
Hasil SPKP  
Berdasarkan hasil SPKP, Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor akan terus mempertahankan kualitas pelayanan yang  
telah memperoleh kategori "Memuaskan", sekaligus melakukan perbaikan  
berkelanjutan terhadap aspek pelayanan yang masih memerlukan peningkatan.  
Tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain:  
1. Penguatan peran petugas pelayanan publik, baik melalui layanan tatap muka di  
Athena maupun melalui layanan live chat. Upaya tersebut diwujudkan melalui:  
a. Pelatihan Petugas Pelayanan Publik, yang dalam tahun ini direncanakan  
akan dilaksanakan pada 23 Juli 2026, guna meningkatkan kompetensi  
petugas, khususnya dalam pelayanan prima, komunikasi efektif, dan  
penanganan pertanyaan teknis.  
b. Kegiatan "Ngopy d'PIM" Ngobrol Petugas Pelayanan Publik dengan  
Pimpinan Ditwasprod ONPP: Forum diskusi intensif berkala bersama  
pimpinan untuk memetakan dan mencari solusi atas berbagai kendala  
pelayanan publik.  
c. Grup Komunikasi Antar Petugas: Wadah koordinasi cepat untuk saling  
bertukar informasi dan melakukan konfirmasi jawaban, sehingga informasi  
yang disampaikan kepada pengguna layanan terbukti valid dan seragam.  
2. Penyampaian Standar Pelayanan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor melalui Forum Konsultasi Publik,  
kegiatan asistensi/audiensi, konsultasi tatap muka Athena, serta layanan live  
chat. Penyampaian ini bertujuan memberikan panduan kepada pelaku usaha  
mengenai jenis pelayanan, persyaratan, mekanisme prosedur, jangka waktu  
pelayanan, serta biaya/tarif layanan. Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik  
Ditwasprod ONPP dijadwalkan berlangsung pada bulan September 2026,  
11  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
dengan asumsi terbitnya pengundangan PerBPOM tentang Sertifikasi Cara  
Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik  
(CDOB).  
3. Untuk meningkatkan kecepatan pelayanan, bila perlu dilakukan pembahasan  
untuk mengadakan crash program dan/atau desk evaluation sesuai dengan  
jumlah permohonan, baik melalui daring maupun tatap muka.  
4. Koordinasi dengan personil/unit pengelola sistem informasi untuk mendukung  
penyempurnaan layanan elektronik yang tersedia di Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.  
b.  
Hasil Survei SPAK  
Berdasarkan hasil SPAK, Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor akan terus mempertahankan capaian kategori "Bersih  
dari Korupsi" melalui penguatan budaya integritas di lingkungan kerja. Upaya  
tersebut dilakukan melalui internalisasi Kampanye BERSIH (Berantas Korupsi dan  
Gratifikasi, Hebat!) sebagai refreshment kepada seluruh personel, khususnya  
petugas pelayanan publik, guna memperkuat komitmen dalam memberikan  
pelayanan yang profesional, berintegritas, bebas dari diskriminasi, serta terhindar dari  
praktik korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar.  
12  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB V  
PENUTUP  
Berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan selama periode Juli 2026, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor memperoleh indeks  
SPKP sebesar 3.73 (dari skala 4) yang termasuk dalam kategori MEMUASKAN, serta  
indeks SPAK sebesar 3.96 (dari skala 4) yang masih berada dalam kategori BERSIH  
DARI KORUPSI. Hasil ini mencerminkan persepsi positif masyarakat terhadap kualitas  
pelayanan publik serta komitmen integritas dalam pelaksanaan tugas di lingkungan  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.  
Meskipun hasil survei SPKP dan SPAK pada periode Juli 2026 menunjukkan capaian  
yang memuaskan, upaya peningkatan kualitas pelayanan tetap perlu dilakukan secara  
berkesinambungan (continuous improvement). Capaian Indeks Persepsi Pelayanan Publik  
(IPP) sebesar 3,73 mencerminkan bahwa kualitas pelayanan yang diberikan oleh Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor telah memenuhi  
harapan responden dan masuk dalam kategori “Memuaskan”. Namun demikian, evaluasi  
berkala serta penyempurnaan pada setiap unsur pelayanan akan terus dijalankan guna  
meningkatkan kepuasan pengguna layanan secara optimal.  
Di sisi lain, penerapan integritas organisasi menunjukkan performa yang sangat tinggi  
melalui perolehan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) sebesar 3,96. Angka tersebut  
menempatkan Direktorat pada kategori “Bersih dari Korupsi”, yang membuktikan persepsi  
sangat positif dari masyarakat terhadap pencegahan praktik rasuah di lingkungan kerja.  
Kinerja bersih ini akan terus dipertahankan secara konsisten melalui penguatan sistem  
pengendalian internal, penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta  
pembudayaan integritas dalam seluruh alur pelayanan.  
Seluruh capaian dalam survei SPKP dan SPAK ini tidak hanya berfungsi sebagai  
tolok ukur kinerja pelayanan, tetapi juga menjadi pilar utama dalam menyusun strategi  
perbaikan organisasi ke depan. Dengan mengevaluasi hasil survei ini, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berkomitmen untuk  
mempertahankan praktik pelayanan terbaik serta memperkuat kepercayaan publik  
terhadap kredibilitas dan integritas penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Badan POM.  
13  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).