PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2026  
DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta  
berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:  
Nama  
: SHANTI MARLINA  
Jabatan  
: Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
danPrekursor  
Selanjutnya disebut Pihak Pertama  
Nama  
: WILLIAM ADI TEDJA  
Jabatan  
: Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif  
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua  
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini,  
dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen  
perencanaan.  
Dalam penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.  
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.  
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian  
kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan  
dan sanksi.  
Jakarta, 04 Agustus 2026  
Pihak Pertama  
Pihak Kedua  
Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Deputi Bidang Pengawasan Obat,Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
SHANTI MARLINA  
WILLIAM ADI TEDJA  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran  
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2026  
DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
NO.  
SASARAN KEGIATAN  
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN  
TARGET  
1.  
01 - Meningkatnya efektifitas  
pengawasan sarana produksi  
Obat berbasis risiko  
01 - Persentase sarana produksi obat JKN,  
bahan baku obat, dan obat high risk lainnya  
yang mematuhi persyaratan CPOB  
79  
persen  
02 - Persentase keputusan hasil pengawasan  
sarana produksi Obat dan NPP oleh UPT sesuai  
ketentuan  
86  
persen  
03 - Persentase Penilaian Hasil Pengawasan  
83  
Kemandirian UPT Baru  
Persen  
04 - Persentase Fasilitas produksi produk JKN  
dan produk high risk lainnya serta bahan baku  
yang diawasi sesuai standar  
83  
persen  
2.  
3.  
4.  
02 - Meningkatnya kemampuan  
mendorong inovasi  
01 - Persentase tahapan pemenuhan fasilitas  
produksi obat dan bahan baku obat  
pengembangan baru yang diterbitkan  
keputusan dalam rangka pengawasan  
88  
persen  
pengembangan obat  
03 - Meningkatnya kualitas  
evaluasi industri farmasi dalam  
rangka peningkatan level  
maturitas  
01 - Persentase industri farmasi yang dievaluasi  
sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan  
level maturitas  
65  
persen  
03 - Terwujudnya Tata kelola  
09 - Tingkat efisensi penggunaan anggaran  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
100 Nilai  
Pemerintahan yang optimal  
10 - Nilai Pembangunan ZI Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
90.46  
Nilai  
11 - Persentase Pemenuhan Dokumen SAKIP  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
100  
Persen  
12 - Indeks Manajemen Risiko Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
3.59  
Nilai  
5.  
04 - Meningkatnya efektivitas  
pelayanan publik di bidang  
pengawasan sarana produksi  
Obat  
01 - Persentase keputusan penilaian fasilitas  
produksi Bahan Baku Obat, obat, produk  
biologi, dan sarana khusus yang diselesaikan  
tepat waktu  
87  
persen  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
NO.  
SASARAN KEGIATAN  
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN  
TARGET  
02 - Indeks Pelayanan Publik di Lingkup  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
4.79  
Nilai  
Alokasi anggaran tahun 2026 sebesar Rp. 3,917,812,000 (Tiga Miliar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta  
Delapan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah)  
NO.  
KEGIATAN  
ANGGARAN  
1.  
DR.4131 - Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
527,646,000  
Adiktif  
2.  
DR.4125 - Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
3,390,166,000  
Jakarta, 04 Agustus 2026  
Pihak Kedua  
Pihak Pertama  
Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Deputi Bidang Pengawasan Obat,Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
SHANTI MARLINA  
WILLIAM ADI TEDJA  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).