Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Direktorat
Pengawasan Produksi ONPP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengawasan sarana/fasilitas
produksi obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan baku obat,
narkotika, psikotropika, prekursor, serta produk biologi, dan sarana/fasilitas
khusus;
2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan
di bidang obat, narkotika,
psikotropika, prekursor, dan bahan baku obat, narkotika, psikotropika,
prekursor, serta produk biologi, dan sarana/fasilitas khusus;
3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan baku obat, narkotika,
psikotropika, prekursor, serta produk biologi, dan sarana/fasilitas khusus;
4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang obat,
narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan baku obat, narkotika,
psikotropika, prekursor, serta produk biologi, dan sarana/fasilitas khusus;
5. Pelaksanaan penilaian cara pembuatan yang baik untuk sarana/fasilitas
produksi obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan baku obat,
narkotika, psikotropika,
prekursor, serta produk
biologi, dan
Direktorat Pengawasan Produksi
ONPP melakukan kebijakan di
bidang pengawasan sarana
produksi obat, bahan baku obat,
produk biologi dan sarana
khusus; pemberian bimbingan
teknis; penilaian pemenuhan
CPOB dan inspeksi terhadap
sarana produksi yang menjadi
ruang lingkup pengawasan.
sarana/fasilitas khusus;
6. Pelaksanaan inspeksi
sarana/fasilitas
produksi
obat,
narkotika, psikotropika,
prekursor, dan bahan
L A P O R A N T A H U N A N 2 0 2 1 |
13