Jumat, 12 Juni 2026

    previous arrow
    Slide
    Selamat Datang di
    KLIK CPOB

    Kolom Layanan, Informasi, dan Komunikasi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik

    next arrow

    Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

    Pelayanan Publik dan Pelaporan Produksi Obat

    Sistem yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) yang digunakan untuk pengajuan Sertifikasi/Resertifikasi CPOB, Penilaian Fasilitas Produksi Obat Impor dan Penggunaan Fasilitas Bersama

    Sistem untuk memfasilitasi layanan publik dalam proses penerbitan Surat Keterangan CPOB untuk keperluan ekspor

    Sistem yang digunakan Direktorat Pengawasan Produksi Obat NPP untuk mendukung industri farmasi, lembaga riset, laboratorium, dan fasilitas khusus dalam upaya memenuhi ketentuan Sertifikasi CPOB

    Sistem pelaporan kegiatan industri farmasi berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 2 Tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi

    Layanan digital Badan POM yang digunakan untuk memantau tindak lanjut secara cepat, mudah, dan terintegrasi. Platform ini membantu proses monitoring serta koordinasi agar layanan menjadi lebih efektif dan transparan

    Berikut merupakan gambar dari maklumat pelayanan publik 2025 Maklumat Pelayanan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor: HK.02.02.33.12.25.72 Dengan ini kami Direktorat Pengawasan Produksi Obat Narkotika, Psikotropika dan Prekursor menyatakan: Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik yang ditetapkan. Bersungguh-sungguh akan memberikan prioritas layanan terhadap kelompok rentan (Lansia, Penyandang Disabilitas, Wanita Hamil dan Menyusui serta Anak). Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus. Apabila tidak menepati, kami siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang ditetapkan. Jakarta, 18 Desember 2025 Yang membuat pernyataan, Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Dr. Shanti Marlina, S.Si, Apt, M.Sc