Pedoman CPOB

Standar ini merupakan menggantikan standar CPOB sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik, yang mengacu pada PIC/S Guide to Good Manufacturing Practice for Medicinal Products (PIC/S GMP Guide) doc. PE 009-16 Tahun 2022, WHO Technical Report Series (TRS) 981 Tahun 2013
(Annex 2), WHO TRS 986 Tahun 2014 (Annex 5), WHO TRS 992 Tahun 2015 (Annex 3 dan Annex 5), WHO TRS 996 (Annex 5) Tahun 2016, WHO TRS 999 Tahun 2016 (Annex 2), dan WHO TRS 1025 Tahun 2020 (Annex 2).

CPOB bertujuan untuk menjamin Obat dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu.