Surat Keterangan Sertifikat CPOB

Infografis berjudul 'Surat Keterangan Penerapan CPOB' dengan latar belakang abu-abu muda bermotif geometris. Bagian kiri atas menjelaskan bahwa Surat Keterangan Penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik atau CPOB merupakan dokumen sah sebagai bukti bahwa industri farmasi memenuhi persyaratan CPOB yang digunakan untuk kepentingan ekspor.
Pada bagian kanan atas terdapat daftar persyaratan pengajuan yang meliputi salinan izin industri farmasi, salinan sertifikat CPOB untuk bentuk sediaan yang akan diekspor, dan salinan perjanjian kerja sama untuk produk toll.
Bagian tengah infografis menampilkan diagram alur layanan pengajuan surat keterangan penerapan CPOB. Diagram dimulai dari pengajuan melalui aplikasi e-bpom.pom.go.id disertai pembayaran PNBP. Selanjutnya dilakukan evaluasi dokumen dan pemenuhan CPOB melalui sistem. Apabila hasil evaluasi memenuhi syarat maka proses dilanjutkan menuju penerbitan surat keterangan penerapan CPOB untuk kepentingan ekspor dengan masa berlaku dua tahun atau mengikuti masa berlaku sertifikat CPOB.
Diagram juga menjelaskan kondisi apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Pemohon diberikan kesempatan melakukan perbaikan maksimal tiga kali melalui sistem. Jika perbaikan keempat masih tidak memenuhi syarat maka permohonan ditolak oleh sistem.
Di bagian bawah diagram terdapat informasi biaya PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2026 sebesar seratus ribu rupiah per surat per bentuk sediaan. Terdapat pula keterangan singkatan MS yang berarti memenuhi syarat dan TMS yang berarti tidak memenuhi syarat, serta timeline layanan delapan jam sejak pembayaran PNBP dilakukan.
Pada sisi kanan bawah terdapat ilustrasi robot membawa pengeras suara dengan tulisan 'Alur Layanan'. Bagian bawah infografis juga memuat informasi layanan Halo BPOM 1500533 dan alamat situs web klikcpob.pom.go.id.

Persyaratan Surat Keterangan Penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik

  1. Salinan izin industri farmasi
  2. Salinan sertifikat CPOB untuk bentuk sediaan yang akan diekspor
  3. Salinan perjanjian kerjasama untuk produk toll