1. Penilaian Dokumen Registrasi Obat Impor Terkait Pemenuhan Persyaratan CPOB
Dokumen menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris, meliputi:
- Izin Industri Farmasi dari otoritas negara setempat;
- Sertifikat CPOB yang masih berlaku atau dokumen lain yang setara yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas Obat setempat dan/atau otoritas pengawas Obat negara lain;
- Laporan hasil Inspeksi terakhir dan perubahan terkait fasilitas produksi produk yang didaftarkan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas Obat setempat dan/atau otoritas pengawas Obat negara lain; dan
- Dokumen Induk Industri Farmasi (DIIF) terkini yang diterbitkan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Desktop Inspection
Dokumen Pra Inspeksi menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris, meliputi:
- Pengkajian mutu produk yang didaftarkan 2 (dua) tahun terakhir;
- Rencana Induk Validasi (RIV) dan realisasi RIV tahun terakhir;
- Analisis tren pemantauan lingkungan dan hasil pengujian air 1 (satu) tahun terakhir;
- Protap pelulusan produk akhir;
- Riwayat penarikan kembali, sanksi dan cacat mutu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- Khusus/spesifik untuk produk steril dengan sterilisasi secara aseptis, ditambah dokumen protokol dan summary report validasi pengisian media 1 (satu) tahun terakhir.
3. Inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor
- Memenuhi kriteria:
- Hasil evaluasi berupa pernyataan bahwa diperlukan Inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor;
- Mendapatkan pemberitahuan bahwa Pendaftar tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan Desktop Inspection; atau
- Hasil Desktop Inspection berupa pernyataan bahwa diperlukan Inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor.
- Melampirkan dokumen Pra Inspeksi menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris, meliputi:
- Pengkajian mutu produk yang didaftarkan 2 (dua) tahun terakhir;
- Rencana Induk Validasi (RIV) dan realiasi RIV tahun terakhir;
- Analisis tren pemantauan lingkungan dan hasil pengujian air 1 (satu) tahun terakhir;
- Protap pelulusan produk akhir;
- Riwayat penarikan kembali, sanksi dan cacat mutu 3 (tiga) tahun terakhir; dan.
- Khusus/spesifik untuk produk steril dengan sterilisasi secara aseptis, ditambah dokumen protokol dan summary report validasi pengisian media 1 (satu) tahun terakhir.
4. Evaluasi CAPA Hasil Inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Dokumen CAPA menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris. Persyaratan mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai CPOB Fasilitas Pembuatan Obat Impor.



Telp :(021) 4245459