Bogor, 29 – 30 Juni 2026
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (Direktorat Wasprod) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan GP Farmasi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan B2B SMART IMPACT (Sinergi BPOM–Industri Farmasi dalam Asistensi Regulatori Peningkatan Kapasitas Produksi, Maturitas dan Compliance CAPA Industri Farmasi) yang berlangsung selama dua hari, pada 29–30 Juni 2026, bertempat di Hotel Aston Bogor, Jawa Barat.


Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, dr. William Adi Tedja, M.D., B.Med., M.Med. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa kegiatan B2B SMART IMPACT merupakan wujud komitmen BPOM dalam memperkuat pembinaan dan pendampingan industri farmasi melalui asistensi regulatori guna meningkatkan kapasitas produksi, kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) sekaligus memperkuat komunikasi antara regulator dengan para pemangku kepentingan.
Rangkaian agenda berupa Asistensi Regulatori dan Desk Corrective and Preventive Action (CAPA) dilaksanakan selama dua hari. Asistensi Regulatori menjadi forum konsultasi dan pembahasan antara industri farmasi dengan evaluator BPOM terkait implementasi CPOB, evaluasi dokumen pengajuan sertifikasi fasilitas produksi serta Desk CAPA yang difokuskan pada evaluasi kelengkapan dan efektivitas pemenuhan CPOB oleh industri farmasi.
Sejumlah 24 industri farmasi yang sedang dalam proses penyelesaian CAPA hasil inspeksi, dan pengajuan sertifikasi CPOB serta fasilitas bersama, dilibatkan dalam kegiatan ini. Melalui forum konsultasi secara langsung dengan BPOM, industri farmasi memperoleh kesempatan untuk mendiskusikan tantangan yang dihadapi serta mendapatkan pendampingan secara intensif dalam memenuhi persyaratan regulatori yang berlaku. Dari kegiatan ini, telah dihasilkan output berupa rekomendasi dalam percepatan dan perbaikan dalam pemenuhan CPOB. Selain itu, tentunya dari kegiatan B2B SMART IMPACT ini, diharapkan terwujud kesamaan persepsi antara evaluator BPOM dan pelaku usaha dalam penerapan ketentuan CPOB maupun regulasi obat. Kesamaan persepsi tersebut mendorong pelaksanaan langkah-langkah perbaikan dan pemenuhan ketentuan CPOB secara lebih efektif, meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha, menjamin mutu, keamanan, dan khasiat produk yang dihasilkan,


serta mendukung terwujudnya Kemandirian Industri Farmasi Indonesia.


Telp :(021) 4245459