Jakarta – Badan POM melalui Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan NPP (Ditwasprod ONPP) menyelenggarakan Collaborative Meeting dalam rangka Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan tema “Penguatan Pelayanan Publik yang ADICTIF (Adil, Inklusif, Cepat, dan Profesional) menuju Obat, Bahan Aktif Obat, Bahan Tambahan Obat, dan Produk Biologi yang Berdaya Saing”. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9 Desember 2025 di Grand Orchardz Hotel Kemayoran, melibatkan 5 (lima) unsur yaitu Pelaku Usaha, Stakeholder K/L terkait, Praktisi, Organisasi Masyarakat dan Media Massa untuk membahas peningkatan kualitas layanan publik.
Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA, dr. William Adi Teja, MD., BMed., MMed., dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Badan POM dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan partisipatif.
“Kegiatan ini merupakan komitmen Badan POM dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yg baik, transparan, dan partisipatif. Tujuannya adalah membuka ruang dialog konstruktif antara regulator industri dan pemangku kepentingan untuk membangun sistem pengawasan yang lebih baik.”

Kegiatan ini juga sejalan dengan amanat Permenpan RB No. 16 Tahun 2017 untuk menjadikan Badan POM sebagai lembaga yang profesional, transparan, akuntabel, dan responsif , serta komitmen untuk membangun zona integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
Pelayanan Publik Inklusif: Berbasis Kebutuhan Nyata
Sesi penting dalam FKP ini adalah pemaparan mengenai pelayanan publik inklusif bagi kelompok rentan. Ari Triono, S.S., MDPP, CEO Linktara, yang juga merupakan penyandang disabilitas penglihatan, hadir sebagai pembicara untuk memberikan perspektif langsung.
Ari Triono menjelaskan bahwa pelayanan publik yang inklusif hakikatnya adalah pelayanan untuk semua orang, bukan hanya kelompok rentan, karena inklusif merupakan antitesis dari eksklusif. Kelompok rentan meliputi perempuan, ibu menyusui, wanita hamil, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan kelompok minoritas, serta korban bencana. Untuk memastikan layanan dirancang berdasarkan kebutuhan nyata, pelibatan kelompok rentan perlu dioptimalkan.
“Pelayanan publik akan lebih efektif dan efisien apabila melibatkan kelompok rentan, misalnya melalui Forum Konsultasi Publik (FKP), sehingga pelayanan dirancang berdasarkan kebutuhan nyata dan bukan asumsi, serta mendorong terwujudnya pelayanan berbasis bukti.”
Konsep Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) dan prinsip Desain Universal ditekankan sebagai lensa analisis dan pedoman perancangan layanan. Desain universal mencakup tujuh prinsip, termasuk penggunaan yang setara, fleksibilitas dalam penggunaan, serta informasi yang mudah dirasakan.
Dalam sesi diskusi, Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat dan NPP, Dr. Shanti Marlina, S.Si., Apt., M.Sc., memaparkan upaya Ditwasprod ONPP dalam peningkatan kualitas layanan. Direktorat ini telah memiliki fasilitas inklusif yang ramah disabilitas, petugas pendamping, dan SDM yang mendapat pelatihan sensibilitas, termasuk bahasa isyarat. Ditwasprod ONPP bahkan telah meraih predikat WBK pada tahun 2025. Namun, rendahnya disability awareness dan kuatnya pandangan abilism masih menjadi tantangan di Indonesia.
Reformasi Kebijakan dan Revisi Standar Pelayanan Publik
Sesi terakhir berfokus pada revisi Standar Pelayanan Publik Ditwasprod ONPP sejalan dengan pembaharuan regulasi nasional, khususnya PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021. BPOM menindaklanjuti hal ini dengan menerbitkan PerBPOM No. 27 Tahun 2025.
Dalam rancangan Standar Layanan, terdapat penegasan ketentuan untuk Sertifikasi CPOB, di mana PerBPOM No. 27 Tahun 2025 memperluas cakupan KBLI PB UMKU untuk Sertifikasi CPOB dari 5 menjadi 14. Isu krusial seperti pengajuan resertifikasi yang melampaui batas waktu juga menjadi sorotan. Terkait hal ini, BPOM memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha:
“Secara prinsip sudah tercantum dalam Peraturan BPOM 27 Tahun 2025, tetap boleh melakukan produksi sepanjang pengajuannya masih dilakukan selama masa berlaku (4-6 bulan sebelum masa berlaku habis), jika ternyata lebih maka pelaku usaha tidak dapat memproduksi.”
FKP ini menghasilkan komitmen bersama antara BPOM dan para pemangku kepentingan untuk terus berkolaborasi dan melakukan self-assessment terhadap standar pelayanan terbaru guna menjamin peningkatan kualitas layanan dan perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.


Telp :(021) 4245459