

Agenda pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029 menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan sistem kesehatan nasional sebagai prioritas utama. Dalam konteks ini, pengawasan obat dan makanan menjadi pilar penting untuk memastikan masyarakat memperoleh produk yang aman dan bermutu. Badan POM sebagai institusi pengawas memegang peran strategis dalam memastikan mutu obat melalui sistem pengawasan yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Untuk mencapai hal tersebut, sinergi antara Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi kunci utama. BPOM Pusat menjalankan fungsi navigasi: merumuskan kebijakan, standar, dan arah pengawasan, sedangkan UPT BPOM diharapkan dapat menjalankan fungsi kemandirian dalam melaksanakan pengawasan di wilayah cakupannya masing-masing. Dengan fondasi koordinasi yang kuat, pelaksanaan pengawasan diharapkan semakin konsisten, adaptif, dan selaras dengan arah kebijakan nasional.
Selama dua hari, di ruang Auditorium Badan POM, jajaran Badan POM yang terdiri dari Kepala UPT, Inspektur CPOB pusat dan UPT, serta pimpinan tinggi Badan POM, berkumpul secara luring maupun daring dengan satu tujuan yang sama: memperkuat fondasi pengawasan fasilitas produksi obat di Indonesia. Kegiatan rutin tahunan yang bertajuk Rapat Koordinasi Pusat dan UPT Badan POM dalam Manajemen Inspeksi CPOB ini merupakan bukti komitmen Direktorat Pengawasan Produksi Obat NPP dalam penguatan tata kelola pengawasan fasilitas produksi obat. Dengan mengusung tema “Sinergi Pusat dan UPT dalam Fungsi Navigasi dan Kemandirian: Fondasi Kuat Pengawasan Fasilitas Produksi Obat”. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyelaraskan arah kebijakan, meningkatkan kapasitas, serta memperkuat koordinasi antara Pusat dan UPT. Rapat koordinasi ini juga sebagai ruang penyelarasan kebijakan, penguatan kapasitas, serta penyamaan persepsi dalam menghadapi dinamika pengawasan sarana produksi obat di lapangan.


Acara yang secara resmi dibuka oleh Kepala Badan POM pada 3 Februari 2026 ini, dihadiri pula oleh seluruh Deputi BPOM, Pakar Ahli, dan PFM Utama Badan POM. Dalam sambutannya, Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan bahwa inspeksi CPOB merupakan instrumen strategis negara dalam menjamin ketersediaan obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu bagi masyarakat. Inspeksi tidak lagi dipandang semata sebagai aktivitas teknis, melainkan bagian integral dari sistem pengawasan obat nasional yang harus dikelola secara terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Kepala Badan juga menyampaikan bahwa sinergi antara pusat dan UPT harus diwujudkan secara nyata dalam seluruh siklus pengawasan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi hasil inspeksi.


Selain pimpinan BPOM, rapat koordinasi ini turut menghadirkan narasumber dari lintas sektor dan industri, yaitu narasumber dari Kementerian Kesehatan dengan materi “Sinergi dan Integrasi Pengawasan Fasilitas Produksi Produk Terapi Sel dan/atau Sel Punca”; Direktorat Standardisasi ONPPZA menyampaikan materi “Update Regulasi terkait Pengawasan Fasilitas Produksi Obat NPP”; serta narasumber dari profesional Industri Farmasi yang berbagi pengalaman industri melalui sesi “Implementasi Kajian Risiko Penerapan GMP Produsen Eksipien”. Kehadiran narasumber ini dapat memperkaya wawasan Inspektur CPOB dan menjadi bekal dalam melaksanakan koordinasi pengawasan bersama lintas sektor.

Selama dua hari pelaksanaan kegiatan, diskusi di antara peserta berlangsung intens dan menarik. Peserta kegiatan saling bertukar pandangan, menyamakan persepsi, dan merumuskan strategi bersama untuk menghadapi tantangan pengawasan fasilitas produksi obat yang semakin kompleks. Tujuan diskusi yang utama adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan inspeksi dan sistem mutu tahun 2025, serta menyusun rencana inspeksi tahun 2026, baik inspeksi mandiri UPT maupun inspeksi terpadu antara Pusat dan UPT.
Sebagai kesimpulan dalam penutupan pada 4 Februari 2026, Inspektorat CPOB dan seluruh Inspektur CPOB di dalamnya diharapkan dapat bersikap agile terhadap segala perubahan, dengan terus melakukan perbaikan sistem manajemen mutu yang berkesinambungan. Tujuan utama yang akan dicapai bersama adalah memastikan pengawasan yang optimal dan mempertahankan kapasitas serta kapabilitas sebagai Inspektorat CPOB yang bertaraf internasional.


Telp :(021) 4245459