Daftar dokumen persyaratan
Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Obat Bersama Dengan Non-Obat
- Pengajuan Baru
a. Surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang telah dimiliki (jika ada);
b. b. Data kapasitas terpasang, kapasitas terpakai dan kapasitas belum terpakai (idle) untuk tiap peralatan produksi yang digunakan bersama;
c. Data kapasitas laboratorium, kapasitas terpakai dan kapasitas belum terpakai (idle) untuk tiap peralatan uji yang digunakan bersama;
d. Surat Pernyataan dari QA Manager atau personil yang diberi wewenang di atas kertas bermaterai yang menyatakan bahwa:
i. Kapasitas produksi yang belum terpakai mencukupi untuk memproduksi produk nonterapetik;
ii. Pengujian produk nonterapetik tidak memengaruhi pengujian produk terapetik;
e. Layout gudang yang menggambarkan lokasi penyimpanan bahan baku, bahan kemas dan produk jadi produk terapetik dan nonterapetik secara terpisah;
f. Matriks data produk nonobat:
i. yang telah diproduksi sesuai dengan surat persetujuan yang dimiliki pada fasilitas obat sesuai bentuk sediaan;
ii. dan/atau yang akan diproduksi sesuai dengan permohonan pada fasilitas obat sesuai bentuk sediaan.
Produk nonobat harus memenuhi spesifikasi bahan baku sebagai berikut:
1) bahan baku aktif:
a) bukan berupa simplisia, melainkan berbentuk ekstrak baik kering maupun cair; dan
b) memiliki spesifikasi dan standar mutu yang dapat diuji secara kualitatif dan kuantitatif.
2) bahan baku penolong: memenuhi persyaratan kompendial.
g. Matriks data peralatan produksi yang digunakan bersama;
h. Dokumen terkait Pemenuhan Standar CPOB:
i. Rencana Induk Validasi yang mencakup kebijakan validasi pembersihan;
ii. Protap pembersihan peralatan yang digunakan bersama;
iii. Protap pembersihan ruangan yang digunakan bersama;
iv. Protokol validasi pembersihan peralatan yang digunakan bersama;
v. Risk assessment/kajian penetapan marker yang mencakup faktor risiko dari produk nonobat yang akan diproduksi di fasilitas bersama, tidak terbatas pada dosis terapetik terkecil, toksisitas, dan kelarutan; dan
vi. Protokol dan laporan validasi metode analisa produk marker yang mencakup recovery swab dan/atau rinse test. - Perpanjangan
a. Fotokopi surat persetujuan penggunaan bersama fasilitas obat untuk memproduksi non-obat yang dimohonkan untuk diperpanjang;
b. Matriks data produk nonobat yang diproduksi pada fasilitas obat sesuai bentuk sediaan;
c. Matriks data peralatan produksi yang digunakan bersama;
d. Dokumen terkait Pemenuhan Standar CPOB:
i. Rencana Induk Validasi yang mencakup kebijakan validasi pembersihan;
ii. Protap pembersihan peralatan yang digunakan bersama;
iii. Risk assessment/ kajian penetapan marker yang mencakup faktor risiko dari produk nonobat yang akan diproduksi di fasilitas bersama, tidak terbatas pada dosis terapetik terkecil, toksisitas, dan kelarutan;
iv. Protokol dan laporan validasi pembersihan peralatan yang digunakan bersama; dan
v. Protokol dan laporan validasi metode analisa produk marker yang mencakup recovery swab test. - Perubahan administratif
Dokumen pendukung terkait perubahan administratif.



Telp :(021) 4245459