Bagaimana cara pengajuan sertifikasi baru/perubahan fasilitas/penambahan gudang atau pengemas sekunder di luar lokasi pabrik?
Untuk alur permohonan sertifikasi baru/perubahan fasilitas/penambahan gudang atau pengemas sekunder di luar lokasi pabrik sbb:
- Permohonan evaluasi dokumen prasertifikasi;
- Jika berdasarkan hasil evaluasi dokumen prasertifikasi dapat dilanjutkan ke tahap inspeksi, industri farmasi dalam melakukan pengajuan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan e-sertifikasi;
- Pembayaran Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP);
- Pelaksanaan inspeksi;
- Persetujuan dan/atau CAPA akan disampaikan melalui sistem e-sertifikasi.pom.go.id.
Tatacara pengajuan selengkapnya dapat diakses pada informasi Pelayanan Publik – Sertifikasi dan juga tercantum pada Buku Saku Standar Pelayanan Publik.


Telp :(021) 4245459