Mutual Recognition Arrangement (MRA) yang tercantum pada Peraturan BPOM No. 33 Tahun 2025 pasal 9 merupakan MRA dalam hal pengakuan inspeksi CPOB sehingga MRA tersebut memiliki arti Perjanjian antara dua atau lebih negara/otoritas untuk saling mengakui hasil inspeksi CPOB yang dilakukan oleh masing-masing pihak.


Telp :(021) 4245459