Negara dan otoritas mana saja yang memiliki MRA dalam inspeksi CPOB dengan BPOM?

    0
    23

    Saat ini, di bawah ASEAN Sectoral MRA on GMP, seluruh negara anggota ASEAN wajib mengakui dan menerima laporan inspeksi dan sertifikat CPOB yang diterbitkan oleh ASEAN Listed Inspection Services (ASEAN LIS) yaitu BPOM – Indonesia, NPRA – Malaysia, Philipine FDA – Philippine, HSA – Singapore, dan Thai FDA – Thailand.

    Ruang lingkup MRA yang berlaku saat ini adalah produk obat jadi yang mencakup obat resep dan non resep untuk penggunaan manusia, namun tidak termasuk biopharmaceutical, radiopharmaceuticals, obat tradisional, dan obat uji klinik.

    Dengan ada adanya MRA ini, produk obat jadi yang berasal dari Indonesia dapat didaftarkan ke negara ASEAN tanpa perlu dilakukan duplikasi inspeksi oleh regulator obat negara tujuan ekspor.

    File MRA tersebut dapat diakses di https://agreement.asean.org/media/download/20150119182953.pdf