Sesuai dengan Pasal 1 Ayat 4 PerBPOM No. 33 tahun 2025, penilaian pemenuhan CPOB terhadap fasilitas pembuatan obat impor tidak terbatas hanya pada fasilitas produksi, tetapi mencakup seluruh fasilitas yang terlibat dalam pembuatan obat impor yang berdampak pada mutu produk, termasuk fasilitas pengujian dan perilisan produk. Penilaian pemenuhan CPOB terhadap fasilitas pembuatan obat impor meliputi penilaian dokumen dan fasilitas yang berkaitan dengan kegiatan pembuatan obat impor secara menyeluruh.


Telp :(021) 4245459