Batas waktu penyampaian dokumen pada setiap tahapan Penilaian Pemenuhan Persyaratan CPOB Fasilitas Pembuatan Obat Impor secara rinci tercantum dalam PerBPOM No. 7 Tahun 2019, dengan ringkasan sebagai berikut :
- Evaluasi dokumen registrasi obat terkait pemenuhan persyaratan CPOB: tidak ada batas waktu penyampaian dokumen
- Desktop Inspection: dokumen lengkap disampaikan paling lama 80HK
- Inspeksi Setempat:
- 80 HK setelah diterbitkan surat pemberitahuan inspeksi setempat berdasarkan Penilaian Dokumen Registrasi Obat Impor Terkait Pemenuhan Persyaratan CPOB.
- 30 HK setelah pemberitahuan bahwa pendaftar tidak memenuhi ketentuan batas waktu penyampaian Dokumen Desktop Inspection.
- 10 HK setelah diterbitkan surat pemberitahuan inspeksi setempat berdasarkan Desktop Inspection


Telp :(021) 4245459