Apakah ada batas waktu penyampaian dokumen oleh pendaftar?

    0
    57

    Batas waktu penyampaian dokumen pada setiap tahapan Penilaian Pemenuhan Persyaratan CPOB Fasilitas Pembuatan Obat Impor secara rinci tercantum dalam PerBPOM No. 33 Tahun 2025, dengan ringkasan sebagai berikut:

    1. Verifikasi permohonan penilaian dokumen pemenuhan persyaratan CPOB: paling lama disampaikan 20 HK
    2. Dektop Inspection :
      • Dokumen lengkap disampaikan paling lama 80 HK.
      • Apabila terdapat perbaikan kelengkapan dokumen, pemohon harus menyampaikan paling lama 20 HK.
      • Apabila hasil Desktop Inspection memerlukan tambahan data, dokumen disampaikan paling lama 30 HK.
    3. Inspeksi Setempat:
      • 80 HK sejak diterbitkannya hasil evaluasi berdasarkan Penilaian Dokumen Registrasi Obat Impor Terkait Pemenuhan Persyaratan CPOB.
      • 10 HK sejak diterbitkannya hasil Desktop Inspection berupa pernyataan bahwa diperlukan inspeksi setempat