Apakah pengajuan permohonan dapat dilakukan pada tahap pra-registrasi?

    0
    36

    Sesuai Peraturan Badan POM No. 33 Tahun 2025, bukti registrasi yang disampaikan harus telah memasuki tahap Registrasi, sehingga permohonan tidak dapat dilakukan pada tahap pra-registrasi.