Sebagai tindak lanjut dari Hasil Rapat Koordinasi Pusat dan UPT Badan POM pada bulan Februari 2024, maka Direktorat Pengawasan Produksi Obat & NPP melakukan Pengukuhan Inspektur CPOB Nasional di Lingkungan Badan POM di Jakarta pada hari Rabu (17/07/2024). Inspektur CPOB Nasional merupakan Inspektur CPOB di UPT BPOM yang sudah terkualifikasi sebagai Inspektur Kepala. Pemilihan Inspektur CPOB Nasional dilakukan dengan beberapa evaluasi dan telah memenuhi kriteria penilaian yaitu sudah menjadi inspektur CPOB Kepala lebih dari 1 (satu) tahun, penilaian terhadap kualitas laporan inspeksi CPOB dan penilaian terhadap kinerja oleh anggota tim inspeksi dari Pusat.
Dan dari hasil penilaian tersebut, pengukuhan dilakukan kepada 7 (tujuh) Inspektur CPOB Nasional, dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yang tergabung dalam Inspektorat CPOB, yaitu:
- Fitria Puspawati, S.Si., Apt., M.S.Farm (BBPOM di Bandung)
- Mila Nur Mauludiawati, S.Si, Apt (BBPOM di Bandung)
- Nurlaila, S.Si., Apt (BBPOM di Bandung)
- Ima Diana Sari, S.Farm., Apt. (BBPOM di Semarang)
- Devana Ardiaty, S.Farm, Apt (BBPOM di Serang)
- Rhatih Eka Sasongko,. S.Si.,Apt, M.Farm (BBPOM di Serang)
- Wahyuwasti Kiki M, S.Farm, Apt, M.Sc (BBPOM di Surabaya)
Saya berharap juga setiap tahunnya akan ada penambahan Inspektur CPOB Nasional sehingga dapat membantu pengawasan sarana produksi obat di UPT yang belum memiliki inspektur CPOB Kepala atau jumlah inspektur CPOB Kepala belum mencukupi” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia, saat menyampaikan sambutannya dalam pengukuhan tersebut. Selain itu, Plt. Kepala BPOM RI juga melakukan pemakaian rompi Inspektur CPOB secara simbolis, dan menyematkan pin kepada masing-masing Inspektur CPOB Nasional.
Disebutkan pula pentingnya percepatan dan penambahan jumlah inspektur CPOB nasional agar menambah cakupan inspeksi post-market di sarana produksi. Percepatan dan penambahan ini dapat menjawab tantangan pengawasan obat yang memiliki keterbatasan dari sisi ketersediaan inspektur kepala di beberapa UPT. Setelah pengukuhan ini, Inspektur CPOB Nasional akan dapat melakukan pengawasan sarana produksi obat di wilayah lain di luar catchment area UPT tempat kedudukan inspektur tersebut bertugas.