POPP CPOB 2012 sudah tidak dapat dijadikan acuan. Untuk mempermudah industri farmasi dalam menerapkan persyaratan CPOB, pada tahun 2020 Badan POM telah menerbitkan Q & A Implementasi Pedoman CPOB Tahun 2018.
POPP CPOB 2012 sudah tidak dapat dijadikan acuan. Untuk mempermudah industri farmasi dalam menerapkan persyaratan CPOB, pada tahun 2020 Badan POM telah menerbitkan Q & A Implementasi Pedoman CPOB Tahun 2018.
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor
Gedung Merah Putih Lt 5, Jl Percetakan Negara No. 23, Jakarta 10560, Indonesia
Telp :(021) 4245459
Email : ditwasprod@pom.go.id
Sedang online : 0
Hari Ini : 116
Total Pengunjung : 399450
© 2022 Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor - Badan POM Republik Indonesia
