Bagaimana pengawasan pre dan post market dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor?

    0
    1939

    Pengawasan pre market dilakukan dalam rangka Sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) terhadap Sarana Produksi Obat, Bahan Obat, Produk Biologi dan Sarana Khusus, termasuk didalamnya jika ada perubahan pada fasilitas produksi. Sementara itu, pengawasan post market terhadap sarana produksi dilakukan salah satunya melalui inspeksi CPOB secara berkala dengan prinsip berbasis risiko. Pelaksanaan pengawasan post market dilakukan untuk memastikan bahwa CPOB secara konsisten dipenuhi dan diimplementasikan oleh Industri Farmasi. Pemeriksaan juga dilakukan jika diperlukan dalam rangka penelusuran kasus tertentu.