Batas waktu penyampaian dokumen pada setiap tahapan Penilaian Pemenuhan Persyaratan CPOB Fasilitas Pembuatan Obat Impor secara rinci tercantum dalam PerBPOM No. 33 Tahun 2025, dengan ringkasan sebagai berikut:
- Verifikasi permohonan penilaian dokumen pemenuhan persyaratan CPOB: paling lama disampaikan 20 HK
- Dektop Inspection :
- Dokumen lengkap disampaikan paling lama 80 HK.
- Apabila terdapat perbaikan kelengkapan dokumen, pemohon harus menyampaikan paling lama 20 HK.
- Apabila hasil Desktop Inspection memerlukan tambahan data, dokumen disampaikan paling lama 30 HK.
- Inspeksi Setempat:
- 80 HK sejak diterbitkannya hasil evaluasi berdasarkan Penilaian Dokumen Registrasi Obat Impor Terkait Pemenuhan Persyaratan CPOB.
- 10 HK sejak diterbitkannya hasil Desktop Inspection berupa pernyataan bahwa diperlukan inspeksi setempat


Telp :(021) 4245459