- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan detail informasi pada Lampiran II
- Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan dengan detail persyaratan pada Lampiran A.3.
- Keputusan Plt. Direktur Pengawasan Produksi ONPP No. HK.02.02.33.12.25.72 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor


Telp :(021) 4245459