Persyaratan dapat mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan bagian A.5 dan Keputusan Plt. Direktur Pengawasan Produksi ONPP No. HK.02.02.33.12.25.72 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor


Telp :(021) 4245459