Komoditi non obat apa saja yang tercakup dalam konteks persetujuan penggunaan fasilitas bersama melalui aplikasi?

    0
    573

    Merujuk pada PerBPOM No. 27 Tahun 2025, bahwa produk non-obat yang dimaksud yaitu Obat Tradisional, Kosmetika, Suplemen Kesehatan, dan/atau Obat Kuasi