Sanksi pencabutan sertifikat CPOB diberikan jika berdasarkan hasil pengawasan telah memenuhi kriteria pemberian sanksi Pencabutan Sertifikat CPOB sesuai dengan Peraturan BPOM No. 9 tahun 2024 Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif. Proses pencabutan akan difasilitasi melalui OSS dan ditindaklanjuti oleh lembaga pengampu yaitu BKPM untuk mencabut PB berdasarkan usulan pelaku usaha maupun K/L/D. Saat ini, BKPM dapat memfasilitasi pencabutan berdasarkan penyampaian surat resmi dari BPOM. Sedangkan untuk proses pencabutan PB-UMKU melalui OSS termasuk Sertifikat CPOB masih dalam tahap pengembangan.


Telp :(021) 4245459