Sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan – Lampiran A.3, permohonan perpanjangan Sertifikat CPOB dan persetujuan gudang di luar lokasi pabrik diajukan paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat (empat) bulan sebelum masa berlaku sertifikat CPOB dan persetujuan gudang di luar lokasi pabrik berakhir.


Telp :(021) 4245459