Sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan – Lampiran A5, permohonan perpanjangan Sertifikat CPOB diajukan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.


Telp :(021) 4245459