Produsen dapat mengirimkan dokumen langsung kepada Badan POM tanpa melalui pendaftar dengan disertai dokumen Quality Assurance Agreement (QAA) antara produsen dengan pendaftar. Pendaftar tetap mengajukan permohonan penilaian pemenuhan persyaratan CPOB melalui aplikasi e-sertifikasi dengan melampirkan bukti pengiriman dokumen dari produsen.
Dokumen dikirimkan melalui email ditwasprod@pom.go.id dan/atau yanblik.wasprod@gmail.com